HUKUM

Hakim Ancam Saksi Korupsi Bansos untuk Ditahan Karena Tidak Jujur

Jakarta, FNN - Ketua majelis hakim Muhammad Damis mengancam Agustri Yogasmara untuk ditahan seusai bersaksi di persidangan karena memberikan keterangan yang tidak jujur. "Ini peringatan kedua kepada saksi agar saksi memberikan keterangan yang benar, bersungguh-sungguh, tidak usah melindungi seseorang dalam perkara ini agar saudara selamat, jika tidak beri keterangan yang tidak benar diancam minimal 3 tahun penjara dan maksimal 12 tahun," kata Damis di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu. Damis menyampaikan hal tersebut kepada Agustri Yogasmara alias Yogas yang menjadi saksi untuk dua terdakwa yaitu mantan Kepala Biro Umum Kementerian Sosial Adi Wahyono dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bansos sembako COVID-19 Matheus Joko Santoso yang didakwa bersama-sama dengan eks Menteri Sosial Juliari Batubara menerima suap sebesar Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bansos. "Saya bisa meminta panitera menurut ketentuan hukum acara bahwa boleh saudara tidak pulang malam ini karena bila dua terdakwa ini mengatakan hal yang berbeda dengan saudara akan jadi urusan, berapa banyak orang di sini yang saudara bohongi," tambah Damis. Dalam sidang untuk terdakwa Juliari pada Senin (31/5) Adi Wahyono mengatakan Yogas adalah pemilik jatah 400 ribu paket untuk paket bansos ke-7 hingga ke-12 bersama-sama dengan mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR dari fraksi PDIP Ihsan Yunus dan adik Ihsan Yunus bernama Muhamad Rakyan Ikram alias Iman Ikram. "Jangan hanya karena ingin menyelamatkan seseorang lalu mencelakakan diri sendiri, mekanisme untuk keterangan palsu di sidang tinggal kami selesaikan berita acara pemeriksaan lalu kirim ke penuntut umum kemudian sudah selesai, tidak panjang urusannya, saya ingatkan saudara," tegas Damis. Yogas yang dalam pelaksanaan bansos pada periode April-November 2020 masih bekerja sebagai "Senior Asisstant Vice President" Bank Muamalat Indonesia itu hanya mengakui dirinya sebagai perantara. "Saat itu saya hanya menawarkan ayam dalam kemasan, tapi ditolak oleh Pak Adi karena tidak ada di pasaran," kata Yogas. Yogas juga mengaku menawarkan untuk menyediakan biskuit tanpa merek untuk ibu menyusui, alat kesehatan, hingga beras ke Kemensos. "Sales seharusnya bisa memperkenalkan produk kok ini tidak bisa memperkenalkan merek barangnya. Saudara sales atau broker kalau benar menawarkan beras, beras apa? Kan ada mereknya saat diambil?" tanya jaksa penuntut umum (JPU) KPK M Nur Azis. "Beras medium, beras koperasi petani Cianjur," jawab Yogas tanpa menyebut merek beras tersebut. Yogas juga mengaku sempat menawarkan goodybag dari PT Perca milik Ikram serta susu dari PT Indoguardika. "Kan aneh lagi, ada barang baru lagi tadi sarden, biskuit, beras, alat kesehatan, susu, sebenarnya broker apa sih?" tanya jaksa Azis. "Palugada Pak," jawab Yogas.

Korupsi Bansos, Pengusaha Bakso Kembalikan 1,6 Miliar ke Kemensos

Jakarta, FNN - Direktur CV Bahtera Asa Riski Riswandi menyebut perusahaannya mengembalikan Rp1,6 miliar sebagai kelebihan bayar pengadaan paket bantuan sosial sembako COVID-19 di Kementerian Sosial. "Sudah dikembalikan seluruhnya Rp1,6 miliar ke bendahara kementerian karena ada kelebihan bayar," kata Riski di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu. Riski menyampaikan hal tersebut kepada Agustri Yogasmara alias Yogas yang menjadi saksi untuk dua terdakwa yaitu mantan Kepala Biro Umum Kementerian Sosial Adi Wahyono dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bansos sembako COVID-19 Matheus Joko Santoso yang didakwa bersama-sama dengan eks Menteri Sosial Juliari Batubara menerima suap sebesar Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bansos. Kelebihan itu menurut Riski berdasarkan pemeriksaan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) saat melakukan audit untuk tujuan tertentu. "Saat itu menurut BPKP ada kelebihan pembayaran karena paket yang saya tawarkan," ungkap Riski. CV Bahtera Asa disebut Riski mengerjakan paket untuk pengadaan tahap 1 di Jakarta, tahap 2 di Bodetabek, tahap 3 dan tahap komunitas sebanyak 170.424 paket. "Di BAP Nomor 6 saudara mengatakan paket-paket yang dikerjakan Bahtera Asa adalah milik saudara Kukuh?" tanya jaksa penuntut umum KPK. "Rekomendasi dari Kukuh, setahu saya dia staf ahli menteri," jawab Riski. Kukuh yang dimaksud adalah Kukuh Ary Wibowo selaku tim teknis bidang komunikasi Menteri Sosial Juliari Batubara. "Tidak ada fee yang diberikan ke Kukuh dari saya," ungkap Riski. Riski hanya mengaku memberikan Rp140 juta kepada Matheus Joko di ruang ULP Kementerian Sosial. "Saya berikan Rp140 juta sekali, yang menyerahkan saya sendiri karena Pak Joko pernah minta perhatian buat anak-anak yang kerja," tambah Riski. (ant)

Kejagung Tangkap 4 Tersangka Anak Perusahaan Antam

Jakarta, FNN - Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan empat dari enam tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam proses pengalihan izin usaha pertambangan (IUP) batubara seluas 400 hektare di Kabupaten Sarolangun, Jambi, dari anak perusahaan PT Antam Tbk. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Rabu malam, mengatakan, keempat tersangka yang ditahan adalah AL selaku Direktur Utama PT Antam Tbk periode 2008-2013, HW selaku Direktur Operasional PT Antam Tbk, BM selaku mantan direktur utama PT ICR periode 2008-2014 dan MH selaku komisaris PT Tamarona Mas Internasional periode 2009-sekarang. "Tim penyidik telah menetapkan para tersangka untuk dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 2 Juni 2021 sampai dengan 21 Juni 2021 ditempatkan di Rutan Salemba cabang Kejagung tiga orang dan satu orang di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Leonard. Sebelum melakukan penahanan Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap enam orang, empat di antaranya tersangka dan dua orang sebagai saksi. Dua orang saksi yang diperiksa, yakni BT selaku karyawan PT Antam Tbk dan DM selaku senior manajer legal PT Antam Tbk 2007-2019. Keenam orang tersebut diperiksa terkait mekanisme/Standard Operating Procedure (SOP) akuisisi PT. Citra Tobindo Sukses Perkasa (CTSP) oleh PT. Indonesia Coal Resources (ICR) anak perusahaan PT Antam Tbk. Leonard menyebutkan, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi ini, penyidik telah menetapkan enam orang tersangka. "Hari ini yang hadir empat orang tersangka. Dua orang tidak hadir," kata Leonard. Dua orang tersangka yang tidak hadir tersebut, yang pertama tersangka AT selaku Direktur Operasional PT. Indonesia Coal Resources (ICR) dan tersangka MT pihak penjual saham atau direktur PT CTSP (pihak penjual). "Alasan tidak hadir satu karena sakit, yang satunya belum ada keterangan. Pemeriksaan kepada yang bersangkutan akan dilanjutkan pada minggu depan," kata Leonard. Dalam perkara ini, dilakukan perjanjian jual beli saham pada tanggal 12 Januari 2011, tersangka MH mendapat pembayaran sebesar Rp35 miliar dan tersangka MT mendapatkan pembayaran Rp56,5 miliar. Sebelumnya, tersangka BM melakukan pertemuan dengan tersangka MT selaku penjual (kontraktor batubara) pada tanggal 10 November 2010 dan telah ditentukan harga pembelian yaitu Rp. 92,5 miliar padahal belum dilakukan 'due dilligence'. Lalu pada 19 November 2010 di Jakarta dilaksanakan MOU antara PT. ICR-PT. CTSP-PT.TMI-PT. RGSR dalam rangka akuisisi saham PT. CTSP yang memiliki IUP dengan luas lahan 400 hektare. Tersangka BM dan tersangka ATY tidak pernah menunjukkan IUP asli atas lahan tambang batubara yang menjadi objek akuisisi. Perbuatan tersangka BM bersama-sama dengan tersangka ATY, saksi AA, tersangka HW, tersangka MH dan tersangka MT tersebut telah sebagaimana hasil audit Kantor Akuntan Publik (KAP) Pupung Heru merugikan keuangan negara sebesar Rp. 92,5 miliar. Keenam tersangka dikenakan pasal primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ant)

Polisi Surabaya Ungkap Penipuan Investasi Properti Smartkost

Surabaya, FNN - Aparat Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya mengungkap kasus penipuan investasi properti dengan konsep "Smartkost" yang dikelola oleh pengembang PT Indo Tata Graha. Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya Komisaris Polisi (Kompol) Ambuka Yudha menjelaskan investasi tersebut ditawarkan sejak tahun 2018 seharga Rp1,2 miliar per unit. "Lokasinya cukup strategis, yaitu di kawasan Mulyosari Surabaya, yang dekat dengan sejumlah kampus ternama," katanya kepada wartawan di Surabaya, Rabu sore. Sebanyak sebelas orang yang telah membeli dengan cara mengangsur dan sebagian telah melunasi merasa tertipu karena hingga kini unit "Smartkost" yang dijanjikan tidak pernah terealisasi. Menurut penyelidikan polisi, lahan untuk pembangunan "Smartkost" di wilayah Mulyosari hingga kini masih belum menjadi hak milik pengembang PT Indo Tata Graha. Direktur PT Indo Tata Graha Dadang Hidayat pun ditangkap, dan polisi telah menetapkannya sebagai tersangka kasus penipuan. "Perusahaannya resmi bergerak di bidang pengembang properti. Sebelumnya juga pernah bangun perumahan. Tetapi ketika dia menawarkan 'Smartkost' di Mulyosari ini tidak sesuai dengan yang dijanjikan," ucap Kompol Yudha. Sementara itu, tersangka Dadang berdalih pembangunan "Smartkost" terkendala masalah sengketa tanah. Semula dia menjanjikan serah terima kunci terhadap para pembeli dalam jangka waktu dua tahun terhitung sejak pertama kali dipasarkan tahun 2018. "Kami menerima gugatan di lahan tersebut. Dampaknya proses sertifikat dan perizinan tidak berjalan dengan baik sehingga kami tidak bisa membangun," katanya. Penyidik Polrestabes Surabaya menghitung total kerugian yang diderita oleh sebanyak 11 pembeli yang menjadi korbannya sebesar Rp11,3 miliar. Polisi menduga masih banyak pembeli lain yang menjadi korbannya dan diimbau segera melapor ke Polrestabes Surabaya. (ant)

KPK Akan Tindaklanjuti Informasi Keberadaan Harun Masiku di Indonesia

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti adanya informasi yang menyebut mantan Caleg PDIP Harun Masiku (HM) berada di Indonesia. "Kemudian mungkin beberapa waktu lalu ada informasi bahwa dia (Harun) masuk ke sini, ada yang menyampaikan seperti itu. Ya tentunya informasi itu kami tindak lanjuti," kata Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Setyo Budiyanto di Gedung KPK, Jakarta, Rabu. Harun adalah tersangka kasus dugaan suap terkait penetapan Anggota DPR RI terpilih Tahun 2019-2024 yang sudah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Januari 2020 tersebut. "Jadi, DPO itu sudah terbit sejak 17 Janauri 2020, kemudian ditindaklanjuti lagi ada juga proses pencegahan (ke luar negeri) kemudian pencegahan karena ada mekanismenya sampai dua kali maka tidak bisa kami lanjutkan yang ketiga," kata dia. Merujuk Pasal 97 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian bahwa jangka waktu pencegahan berlaku paling lama 6 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 6 bulan. KPK telah memperpanjang pencegahan terhadap Harun sebanyak dua kali, yang terakhir terhitung sejak 10 Juli 2020 sampai dengan 6 bulan ke depan. Setyo menyatakan sejak diterbitkannya DPO terhadap Harun sampai pencegahan ke luar negeri, pihaknya juga tetap berusaha mencari keberadaan Harun, salah satunya menggeledah beberapa tempat di wilayah Sulawesi Selatan. "Tetapi di antara proses itu namanya melakukan pencarian berusaha untuk mengetahui posisinya di mana. Ya tentu sekali lagi kami mohon maaf itu tidak pernah dipublikasikan memang kecuali kegiatan yang sifatnya terbuka seperti penyidik melakukan penggeledahan di beberapa tempat di wilayah Sulawesi Selatan, mungkin itu terpublikasi kegiatannya tetapi kemudian mencari informasi dan lain-lain sebenarnya sifatnya adalah "silent", ujar Setyo. Sebelumnya diinformasikan, KPK telah mengirimkan surat ke National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia agar dapat menerbitkan "red notice" terhadap Harun. "Sebagai salah satu langkah nyata KPK untuk segera mencari dan menemukan keberadaan DPO atas nama HM, Senin (31/5), KPK telah mengirimkan surat ke National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia agar dapat diterbitkan "red notice", kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu. Upaya tersebut, kata Ali, dilakukan agar DPO segera ditemukan sehingga proses penyidikan kasus dengan tersangka Harun tersebut dapat segera diselesaikan. (ant)

Sejumlah Pejabat Polda Sumbar Dimutasi

Padang, FNN - Sejumlah pejabat utama di Mapolda Sumatera Barat dimutasi yakni jabatan Direktur Samapta, Direktur Pamobvit, dan Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Barat melalui Surat Telegram Kapolri yang diterbitkan pada Rabu (1/6). Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu dalam keterangan tertulis di Padang, Kamis mengatakan mutasi jabatan ini sesuai dengan Surat Telegram Kapolri (ST) tentang pemberhentian dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Polri. Ia mengatakan beberapa Pejabat Utama Polda Sumbar dan Kapolres di jajaran Polda Sumbar juga masuk dalam ST dengan nomor ST/1129/VI/KEP./2021 tanggal 1 Juni 2021 yang ditandatangani oleh As SDM Kapolri Irjen Pol Drs. Sutrisno Yudi Hermawan. Untuk jabatan Direktur Samapta Polda Sumbar yang sebelumnya dijabat Kombes Pol Tafianto Eko Atmojo digantikan AKBP Achmadi yang sebelumnya menjabat Wadirsamapta Polda Banten, sementara Kombes Pol Tafianto akan bertugas sebagai Direktur Samapta Polda Kepulauan Riau. Kemudian jabatan Direktur Pengamanan Objek Vital (Dirpamobvit) Polda Sumbar yang sebelumnya dijabat Kombes Pol Agus Krisdiyanto digantikan AKBP Ardian Indra Nurinta yang sebelumnya menjabat Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung. Sementara Kombes Pol Agus Krisdiyanto akan bertugas sebagai Direktur Lalu Lintas Polda Maluku. Setelah itu Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar dari Kombes Pol Ade Rahmad Idnal digantikan Kombes Pol Roedy Yulianto yang sebelumnya menjabat Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY. Kombes Pol Roedy sebelumnya juga pernah menjabat sebagai Wadir Reserse Narkoba Polda Sumbar, Kapolres Dharmasraya dan Kapolres Padang Pariaman. Selanjutnya, Kapolres Dharmasraya AKBP Aditya Galayudha akan digantikan AKBP Anggun Cahyono yang sebelumnya menjabat Kakorsis SPN Polda Metro Jaya. Sementara AKBP Aditya Galayuda akan menjabat Kapolres Gunung Kidul Polda DIY. "Mutasi dalam tubuh Polri merupakan kebutuhan organisasi untuk promosi dan degradasi peningkatan kapasitas sumber daya manusia Polri," kata dia. (ant)

Terima Kasih, Peradilan Indonesia Menorehkan Tinta Emas

by Habib Umar Alhamid Jakarta FNN - Nama baik lembaga peradilan Indonesia kembali mendapat simpatik dan kepercayaan dari masyarakat. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada persidangan Habib Rizieq Shihab (HRS) tanggal 27 Mei 2021 kembali menorehkan tinta emas. Putusan yang membuktikan bahwa lembaga peradilan Indonesia masih tetap independen. Tidak bisa diintervensi oleh kekuasahaan apapun, termasuk pemerintah. Bukan saja terhadap kekuasaan pemerintah, namun peradilan Indonesia juga tidak bisa diintervensi oleh kekuasaan-kekuasaan yang lain, seperti Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Kenyataan ini memberikan harapan baik. Bahwa kekuasaan kehakiman yang bebas dari intervansi lembaga manapun itu nyata-nyata ada di negeri ini. Dibuktikan dan disaksikan oleh rakyat hari ini. Masyarakat internasional juga menyaksikan bahwa kekuasaan kehakiman di Indonesia bebas dari intervensi pihak manapun. Harapan untuk mencari dan menggapai keadilan di lembaga peradilan Indonesia masih terbuka lebar. Kenyataan ini agar tetap dipertahankan, sehingga perbaikan atas buruknya tata kelola negara oleh kekuasaan pemerintah, bisa diperbaiki oleh kekuasaan kehakiman yang mandiri dan bebas dari intervensi pihak manapun. Fakta yang dirasakan masyarakat hari ini adalah cengkrakan atas lembaga dan kekuasaan negara oleh oligarki dan konglomerat hitam, picik, licik, tamak dan rakus. DPR dibuat lumpuh, sehingga tidak lagi mampu untuk menyuarakan suara dan penderitaan rakyat. Karena Partai Politik sudah di bawah genggaman oligarki dan kolomerat busuk. Yang tersisa untuk rakyat dari cengkaran konglomerat hitam dan busuk hanya lembaga peradilan yang mandiri dan independen. Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang membebaskan Habib Rizieq Shihab dari hukuman pidana, dan hanya memberikan saksi administratif sebesar Rp 20 juta untuk kasus Megamendung di Bogor adalah nyata-nyata kalau hukum itu berdiri tegak. Begitu juga hukuman pidana penjara delapan bulan untuk kerumunan di Petamburan. Putusan tersebut yang membuktikan bahwa hukum di negeri ini tidak bisa dikangkangi oleh kekuasaan manapun. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur itu dapat menjadi pelajaran berharga bagi jajaran ring satu pemerintahan Presiden Jokowi agar mulai menyadari, jika hukum jangan lagi dimainkan. Jangan juga hukum dijadikan alat untuk mengintimidasi rakya, ulama, aktivis demokrasi dan tokoh bangsa. Sebab dapat menimbulkan gejolak dan keresahan di masyarakat. Dampaknya sangat meluas. Bangsa ini butuh disatukan, apalagi di tengah kegagalan pemerintah mengatasi wabah pandemi covid-19, yang belum menunjukan tanda-tanda akan mereda. Kondisi ini makin diperparah dengan persoalan ekonimi bangsa yang semakin memburuk. Tingkat pengangguran yang terus bertambah. Tidak adanya lapangan kerja baru. Sementara Tenaga Kerja Asing (TKA) dari Bejing terus membanjiri beberapa wilayah Indonesia, seperti Morowali, Konawe, Halmahera dan Kepulauan Riau. Membanjirnya TKA asal Bejing tentu sangat menyesakan dada rakyat. Rasa keadilan untuk mendapatkan pekrjaan yang layak sangat jauh dari harapan. Tragisnya, kenyataan ini terjadi saat pengagguran yang tingg. Daya beli masyarakat yang semakin tertekan. Angka kemiskinan yang juga terus bertambah. Untuk itu, pemerintah harus berhenti mengkriminaliasi rakyat, ulama, aktivis demokrasi dan tokoh bangsa. Rakyat tidak akan diam melihat hilangnya keadilan di negeri ini, terutama akibat ulah jajaran penegak hukum (Polisi dan Jaksa). Rakyat pasti melawan penegak hukum yang tidak adil dan zolim. Prilaku penegak hukum jangan sampai menimbulkan polemik baru. Misalnya, ketidak percayaan masyarakat kepada pemerintah dari segala lini kehidupan berbangsa dan bernegara. Apalagi hanya untuk hal-hal yang remeh-temah seperti kasus Habib Rizieq Shihab. Dengan pembebasan Habib Rizieq Syihab, semoga mempunyai dampak positif terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara. Harapannya, masyarakat berangsur-angsur kembali kepada kehidupan normal setelah tercabik-cabik akibat pandemi covid-19. Penegakan hukum jangan sampai merusak persatuan dan persaudaraan sesama anak bangsa. Sebab persatuan itu penting dari segala-galanya. Persatuan itu lebih penting dari penegakan hukum itu. Untuk apa penegakan hukum yang menimbulkan perpecahan diantara anak bangsa? Pemerintah Jokowi perlu belajar banyak dari cara Pemerintah Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyelesaikan masalah Gerkan Aceh Merdeka (GAM) di Aceh. GAM yang sudah nyata-nyata melanggar hukum. Melukan pemberintakan bersenjara bertahun-tahun. Membunuh begitu banyak prajurit TNI dan Polri. Namun dikesampingkan masalah penegakan hukum terhadap anggota GAM dan pengikutnya. Karena persatuan lebih penting daripada penegakan hukum. Apalagi Cuma betujuan mengkriminalisasi tokoh panutan rakyat dan umat seperti Habib Rizieq Shihab. Habib Rizieq Shihab yang baru datang atau tiba di tanah air, sudah dilibatkan dalam eskalasi politik tingkat tinggi dan panas. Dutuduh dan dipidanakan dengan berbagai tuduhan yang sangat dicari-cari. Alhamdulillaah di pengadilan tidak terbukti. Selian itu, juga karena pengadilan masih independen, sehingga membabaskan Habib Rizieq Shihab. Pemerintah tidak mungkin, dan pastinya tidak akan berhasil kalau punya keinginan untuk memutuskan kecintaan rakyat dan umat Islam kepada Habib Rizieq Shihab. Upaya ke arah itu hanya akan sia-sia dan membuang energi pemerintah dari tugas utamanya melindungi dan mensejahterakan rakyat. Sebab Habib Hizieq Shihab bukan koruptor yang merampok uang negara seperti bansos dan lain-lain. Rakyat dan umat malah semakin bertambah cintanya kepada Habib Rizieq Shihab. Itu pasti terjadi. Apalagi dengan putusan berkeadilan yang keluar dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Semoga semuanya bisa berakhir dengan baik dan indah. Tidak ada yang perlu ada pihak merasa dirugikan dengan putusan tersebut. Karena memang begitu adanya. Semua komponen bangsa sebaiknya menyatu untuk melangkah ke depan. Berfikir dan bekerja sama untuk menghadapi musuh besar bangsa saat ini, yaitu mengatasi wabah virus covid 19, dan bahaya korupsi yang semakin menjadi-jadi. Bukannya saling mengkiriminalisasi. Jangan lagi menempatkan sanak bangsa yang berbeda pendapat, atau bersikap kritis kepada pemerintah sebagai musuh. Tugas utama pemerintah itu merangkul yang berbeda dengan pemerintah. Bukannya memukul, dan menciptakan permusuhan dengan menggunakan insturmen hukum. Memastikan persatuan tercipta di negeri ini. Bukannya membuat keterbelahan diantara sesama anak bangsa. Memastikan kalau hukum itu tegak kepada para koruptor Bansos, PT Asuransi Jiwasraya, PT Asabri, BPJS Tenaga Kerja. Musuh bangsa sekarang adalah 97.000 pegawai negeri bodong. Mereka marampok uang negara setiap tahun sebesar Rp 8 triliun, jika gaji rata-rata per orang adalah Rp 5-6 juta. Kalau skandal pegawai negeri bodong ini sudah lima belas tahun, maka nilai korupsinya mencapai Rp 120 riliun. Skandal ini jelas-jelas musuh bangsa. Siapa saja menikmatinya? Harus diusut tuntas. Apa kabar Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang berkantor di Cawang Jakarta Timur. Jangan hanya urus Tes Wawasan Kebangsaan kepada pegawa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sudah diusut oleh Polisi dan Jaksa belum? Jangan hanya jago untuk mencari-cari pasal kesalahan Habib Rizieq Shihab dan pengurus Fron Pembela Islam (FPI). Setelah itu menekan dan melakukan penahanan. Sebaiknya Polisi, Jaksa, Badan Intelijen Negara (BIN), dan penyelenggara negara lainnya menjiwai dan resapi itu sila ”Perssatuan Indonesia” dalam setiap denyut nadi. Jangan hanya bisa menghafal dan mengucapkan “saya Pancasila, saya NKRI”. Namun prilaku dan prakteknya jauh. Terkesan tidak mencerminkan, bahkan tidak memahami dan menjiwai Pancasila dan NKRI. Penulis adalah Ketua Umum Generasi Cinta Negeri (GENTARI).

Terpidana Mantan Wali Kota Medan Bebas dari LP Tanjung Gusta

Medan, FNN - Rahudman Harahap terpidana yang juga mantan Wali Kota Medan menjalani eksekusi bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tanjung Gustam Medan, Sumatera Utara. Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Sumanggar Siagian, ketika dikonfirmasi di Medan, Selasa, membenarkan mantan Wali Kota Medan itu telah menjalani eksekusi bebas. Ia menjelaskan, Rahudman dibebaskan dari Lapas Medan, Senin (31/5), sekitar pukul 22.30 WIB. "Pelaksanaan eksekusi tersebut dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yang dipimpin oleh Kasi Pidsus Kejari Jakarta Pusat," ujarnya. Sumanggar menyebutkan bahwa eksekusi berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nomor: Print-458/M.1.0/Fu.1/05/2021 tanggal 31 Mei 2021 yang melaksanakan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor: 341PK/Pid.Sus/2019 tanggal 29 Mei 2021 atas nama Rahudman Harahap. Adapun amar putusannya menyatakan terpidana Rahudman terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, akan tetapi tidak merupakan tindak pidana. Melepaskan terdakwa tersebut dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolnging), memerintahkan penuntut umum segera mengeluarkan terpidana dari masa menjalani pidana. Bahwa Rahudman dieksekusi bebas dalam kasus dugaan korupsi pengalihan aset PT KAI di Jalan Jawa Medan seluas 7 hektare tahun 2015, kasus yang turut melibatkan Direktur Utama PT Arga Citra Kharima (ACK) Handoko Lie itu, ditangani oleh Kejaksaan Agung. Dalam kasus tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp185 miliar. "Proses pengeluaran terpidana Rahudman dari Lapas Medan berlangsung aman, dan pihak keluarga, para pendukung dan kerabat turut menjemput," kata Sumanggar yang juga mantan Kasi Pidum Kejari Binjai itu pula. (sws/ant)

Di Tengah Gempuran Buzzer, Kini Anies Tak Terbendung

Oleh: Abdurrahman Syebubakar Jakarta, FNN - Sejak Anies Baswedan terjun ke perpolitikan Jakarta melalui kontestasi pilgub DKI pada 2017, sebagian warga yang dipengaruhi buzzer bayaran dan sektarian, membentuk barisan yang tugasnya merundung dan memfitnah Anies. Anies, yang karena mendapat dukungan sebagian kalangan Islam politik selama kampanye, dituduh menunggangi politik identitas. Padahal, Anies juga mendatangi komunitas-komunitas non-muslim meminta dukungan. Dan ketika memenangkan pertarungan secara dramatis melawan Ahok yang main politik uang atas dukungan para taipan, Anies menjadi musuh besar mereka sampai hari ini. Hasil analisis data elektoral pilgub DKI 2017 oleh Syebubakar (2021) mengungkap bahwa sentimen politik identitas bukan faktor penentu kemenangan Anies. Lebih karena terkuaknya kebobrokan cagub petahana Ahok selama memimpin ibukota dan kecurangannya dalam pilgub. Puncaknya, ketika tim Ahok tertangkap basah menebar paket sembako secara masif – bertruk truk di masa tenang, menjelang pencoblosan. Akibatnya, mayoritas swing-voters dan undecided-voters serta sebagian pemilih non-sosiologis Ahok, dengan pertimbangan rasional, menjatuhkan pilihan pada Anies. Sementara, elektabilitas kedua pasangan cagub, sebelum pencoblosan, tidak terpaut jauh, dengan selisih elektabilitas masih dalam rentang margin of errors. Dengan kata lain, mereka dalam posisi seimbang. Fakta elektoral juga menunjukkan mayoritas mutlak kalangan non-muslim menjatuhkan pilihan pada Ahok. Sementara pemilih muslim terbagi dua secara merata, untuk Ahok dan Anies. Yang mengejutkan, bukan hanya warga Jakarta yang terlibat kubu-kubuan secara emosional, tapi juga warga di luar Jakarta. Tak heran, orang menyebut kontestasi Anies-Ahok sebagai pilgub rasa pilpres. Terlebih, Ahok menjadi pertaruhan hidup mati para taipan dan rezim Jokowi, menyangkut mega proyek reklamasi teluk Jakarta. Kompetisi Anies melawan Ahok berlangsung di tengah prahara penistaan agama yang dituduhkan kepada Ahok. Kendati Anies netral, kelompok anti demokrasi (hiper-nasionalisme, pluralisme represif, dan Islam-fobia, dengan perlindungan rezim Jokowi dan oligarki) menganggap Anies mengambil keuntungan dari insiden ini. Saking emosinya, mereka tak segan memfitnahnya sebagai pendukung khilafah dan “Islam radikal.” Belakangan, perbagai kalangan di Jakarta menyadari mereka telah salah nilai, setelah terbukti Anies memperlakukan semua kelompok agama secara adil melalui kebijakan dan program afirmatif yang inklusif. Hasilnya, Anies menerima Harmony Award Tahun 2020 dari Kemenag karena sukses melakukan harmonisasi kehidupan beragama di Jakarta. Tetapi buzzer bayaran terus memelihara dendam politik hingga sekarang. Apa pun yang dilakukan Anies langsung diserang secara membabi buta dan irasional. Kepemimpinan Anies yang mumpuni – akuntabel, kredibel, rasional, dan simpatik, bukannya mengembalikan akal sehat, malah membuat mereka semakin kalap. Sementara, karena kinerja gemilang, Anies telah menerima lusinan penghargaan dalam dan luar negeri selama tiga tahun kepemimpinannya. Bandingkan dengan Ahok yang hanya mendapat tiga penghargaan dalam negeri selama tiga tahun kepemimpinannya. Itupun penghargaan yang memang rutin diterima DKI Jakarta sebagai ibukota negara. Atas semua fakta tersebut, para buzzer bayaran dan haters Anies tutup mata. Tak henti-hentinya, mereka mencari celah untuk membunuh karakter Anies yang mendapat perhatian dunia internasional karena reputasi intelektualitas dan kinerjanya memimpin Ibukota. Ia pun diundang berceramah di pusat-pusat kota dunia untuk berbicara tentang isu-isu yang menjadi keprihatinan masyarakat internasional. Dalam menghadapi pandemi covid-19, Anies didaulat bicara di antara gubernur dan walikota seluruh dunia tentang pengalamannya mengatasi corona di Jakarta yang dianggap sukses. Belum lama ini, dalam kapasitasnya sebagai Wakil Ketua Jejaring C40 Cities untuk Perubahan Iklim, Anies menyampaikan pidato singkat selama 2 menit dalam dialog yang dihadiri Sekjen Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan delegasi asosiasi kota besar dunia. Anies menyampaikan usulan kepada PBB untuk membantu kota-kota di dunia mengatasi dampak perubahan iklim, dan usulan itupun langsung disetujui oleh Sekjen PBB Antonio Gutteres. Sementara itu, pendukungnya serta kalangan yang berpikir rasional dan obyektif makin yakin dengan kualitas seorang Anies yang telah teruji menghadapi segala godaan dan cobaan memimpin Jakarta. Bagaimana ia tampil dengan terobosan-terobosan gemilang untuk melayani dan meningkatkan kualitas hidup warganya, serta memperindah Ibukota. Banyak yang berdecak kagum, mengapa ia begitu berhasil menata kota yang rumit ini dan menyejahterakan warganya tanpa caci maki seperti Ahok. Dengan tidak menafikkan adanya “persoalan lama” Ibukota, seperti banjir dan polusi udara, di bawah kepemimpinan Anies, kemiskinan yang sudah sangat rendah terus berkurang, demokrasi pulih setelah diacak acak Jokowi dan Ahok, pembangunan manusia tumbuh pesat, potensi korupsi redup, oligarki surut, kohesi sosial membaik, penampilan fisik Jakarta makin indah, dan kemacetan berkurang. Selain itu, keberanian politik Anies melawan super-oligarki dengan menghentikan proyek reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta juga patut diapresiasi, meskipun akhir-akhir ini terjadi kontroversi reklamasi Ancol yang proses pengembangan, pengelolaan dan peruntukannya sangat berbeda. Sementara, pada masa kepemimpinan Ahok, tingkat kemiskinan di Jakarta meningkat, demokrasi babak belur, oligarki meluas, dan korupsi merajalela. Laporan keuangan DKI semasa Ahok pun belum pernah mendapat penilaian WTP dari BPK. Terbukti kejujuran, kesantunan, dan kecerdasan Anies jauh lebih bertenaga untuk memajukan kota dan membahagiakan warganya. Inilah sebabnya mengapa pendukung Anies dan kalangan yang melek politik rasional merasa telah menjatuhkan pilihan yang tepat ketika memilihnya dulu. Alhasil, orang-orang yang masih dendam pada Anies, terutama buzzer bayaran, tentu akan mengeksploitasi semua isu untuk menjatuhkan Anies, tak peduli apa yang dikakukan Anies masuk akal dan bermanfaat bagi orang banyak. Maklum, target mereka adalah mencegah Anies ikut kontestasi pilpres 2024. Namun, sejauh ini upaya mereka melakukan pembunuhan karakter Anies gagal total. Publik lebih menilai kualitas personal Anies, serta menyaksikan dan merasakan hasil kerja nyatanya selama ini. Komunitas internasional pun mengapresiasi kinerja gubernur yang satu ini. Salah satu kinerja Anies yang mencolok adalah penanggulangan covid-19. Sampai-sampai rezim Jokowi yang amburadul dan menjadi pelindung Ahok pun terpaksa mengekor pada inisiatif-inisiatif Anies, meskipun selalu terlambat. Dus, pertarungan pilpres 2024 mendatang tidak akan lepas dari sosok Anies. Dia menjadi salah satu capres terfavorit, bahkan terkuat dari kalangan non-parpol. Sejumlah survei elektabilitas selalu menempatkan Anies di 3 tokoh dengan elektabilitas tertinggi capres 2024, dan sering kali menempati urutan teratas, menyalip para elit parpol yang menjadi jagoan rezim Jokowi dan para taipan. Yang pasti, potensi keterpilihan Anies untuk bertarung dalam pilpres 2024 tidak terbendung. Terlebih nanti mendapat endorsement dari parpol atau gabungan parpol. Kebencian sebagian orang, terutama kelompok yang buta politik and masih terjerat politik identitas, tidak akan mampu menghalangi Anies memimpin dan menyelamatkan Indonesia dari keterpurukan yang sangat dalam akibat salah urus rezim saat ini. Penulis adalah Dewan Pengurus IDe

Harus Diusut 97,000 PNS Palsu, Ini Kejahatan Bukan Kelalaian

By Asyari Usman Medan, FNN - Sangat tak masuk akal itu bisa terjadi dan sangat memalukan. Ada 97,000 data pegawai negeri sipil (PNS) yang misterius. Selama bertahun-tahun, negara mengeluarkan ratusan miliar rupiah setiap bulan untuk membayar gaji dan pensiun PNS palsu. Kasus masif ini diungkap oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) beberapa hari lalu. Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan salah satu penyebabnya adalah pemutakhiran data PNS yang tidak dilakukan sehingga banyak yang tidak akurat. Jumlah PNS palsu yang begitu banyak tidak boleh dianggap sebagai keteledoran atau kelalaian biasa. Harus dilakukan penyelidikan pidana. Tidak tertutup kemungkinan ada sindikat yang mengendalikan data palsu PNS itu. Kalau jumlah yang palsu hanya ratusan dari sekian juta PNS, masih bisa dianggap sebagai kelalaian. Tapi, 97,000 data palsu tidak mungkin lagi dianggap sebagai kesalahan administrasi. Sangat besar kerugian negara akibat data palsu ini. Kalau misalnya rata-rata PNS palsu itu mendapatkan gaji/pensiun Rp3,100,000 per bulan, berarti negara kecolongan 300 miliar tiap bulan atau lebih 3.5 triliun per tahun. Mencurigai ini sebagai kejahatan atau konspirasi, sangat wajar. Sebab, operasi mempertahankan aktivasi 97,000 data palsu memerlukan kerja sama banyak pihak. Patut diduga keterlibatan orang-orang di dalam BKN, pihak penerima pembayaran gaji/pensiun palsu, dan kemungkinan keterlibatan bank-bank yang merawat rekening para PNS palsu tsb agar tetap aktif. Bisa jadi pula ada sekian banyak orang yang punya otoritas untuk menarik uang gaji/pensiun itu dari bank penerima, ikut terlibat. Itu jika pembayaran melalui transfer. Kalau pembayaran tunai langsung (yang jumlahnya sangat kecil), berarti ada orang yang bersandiwara sebagai kurir. Singkatnya, sangat banyak aspek yang perlu diselidiki oleh para penegak hukum. Sekali lagi, 97,000 PNS dan pensiunan palsu tidaklah sedikit. Kepalsuan dan misterius ini sudah berlangsung lama. Tidak ada alasan untuk meyebut ini sebagai peristiwa yang tidak disengaja. Harus dibongkar. Semua yang berperan dan mengambil keuntungan, harus dihukum berat.[] (Penulis wartawan senior FNN.co.id)