HUKUM
Komnas HAM Bisa Simpulkan Masalah TWK Jika Pimpinan KPK Tetap Mangkir
Jakarta, FNN - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI memastikan lembaga tersebut tetap bisa merumuskan atau menyimpulkan permasalahan tes wawasan kebangsaan (TWK) jika pimpinan KPK tetap memilih mangkir dari panggilan kedua. "Kalau ditanya apakah Komnas HAM bisa merumuskan jika ada pihak yang tidak hadir, jawabannya bisa," kata anggota Komnas HAM Bidang Pemantauan dan Penyelidikan Mohammad Choirul Anam di Jakarta, Rabu. Sebagaimana diketahui Komnas HAM kembali melayangkan surat pemanggilan kedua kepada pimpinan lembaga antirasuah tersebut setelah panggilan pertama tidak dipenuhi. Jika Filri Bahuri tidak memenuhi panggilan tersebut , Komnas HAM akan menggali informasi yang dibutuhkan dari sumber-sumber lain. Sumber penggalian informasi untuk sebuah peristiwa dari berbagai pihak bisa dari saksi. Bahkan, Komnas HAM juga dapat mengonfrontasi antara satu orang dan yang lain. Komnas HAM juga akan menggunakan bukti-bukti penunjang, misalnya dokumen yang telah diserahkan oleh pihak-pihak terkait kepada tim. "Jadi, dari sumber itulah yang nantinya kami gunakan kalau seandainya ada pihak tidak mau hadir," ujar Anam. Namun, dia turut menyayangkan jika panggilan kedua tersebut tidak dimanfaatkan oleh pimpinan KPK. Masalahnya, hal itu sama saja melepaskan hak dan kesempatan untuk mengklarifikasi. Choirul Anam menjelaskan bahwa pemanggilan kedua kepada pimpinan KPK bisa jadi merupakan yang terakhir sebab tim juga ingin segera merumuskan apakah TWK tersebut melanggar HAM atau tidak. "Akan tetapi, yang jauh lebih penting dari rumusan itu ialah bagaimana sebenarnya peristiwa ini terjadi," ujarnya. Apalagi, kebenaran dari peristiwa TWK sebagai syarat alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) memang dibutuhkan oleh masyarakat. Anam melihat masyarakat cukup dibuat bingung dengan adanya informasi yang bertolak belakang dari sejumlah orang perihal TWK tersebut. "Tugas Komnas HAM ialah berdiri dengan kokoh dan tegas berdasarkan fakta, uji ahli, menilai peristiwa, dan menyampaikan peristiwa itu," katanya menjelaskan. (sws)
Pemerintah Kota Surakarta Tingkatkan Kembali Operasi Yustisi
Solo, FNN - Pemerintah Kota Surakarta meningkatkan kembali operasi yustisi terhadap masyarakat, menyusul peningkatan angka kasus positif COVID-19 di Solo, Jawa Tengah. "Tadi sudah diperintahkan Pak Wali untuk meningkatkan operasi yustisi, termasuk pengetatan di pintu masuk Solo," kata Kepala Satpol PP Kota Surakarta Arif Darmawan di Solo, Rabu. Lokasi itu, kata dia, tepatnya ada tiga pintu masuk yang lebih diketatkan pengawasannya, yaitu di Jurug yang menjadi perbatasan Karanganyar dan Sragen dengan Solo, Gading yang menjadi pintu masuk dari Sukoharjo, dan Tugu Makuta yang menjadi pintu masuk dari Boyolali dan Karanganyar. Di tiga pintu masuk tersebut, pihaknya juga akan melakukan operasi masker. Sesuai dengan perintah, kata Arif Darmawan, tes usap akan dilakukan bagi pelanggar protokol kesehatan dan masyarakat umum yang dipilih secara acak. "Selain itu, swab (tes usap) juga dilakukan di tempat-tempat kerumunan, termasuk pasar tumpah yang selama ini juga digunakan berjualan pedagang dari luar kota," katanya. Ia menyebutkan beberapa pasar di Kota Solo yang banyak didatangi pedagang dari luar kota, di antaranya Tambak Segaran, pasar buah, dan Pasar Ikan Depok. Selain itu, untuk lokasi kerumunan, salah satunya di kawasan Alun-Alun Kidul Keraton Solo. Operasi masker dan tes usap secara acak, kata dia, sebelumnya hanya satu kali dalam sehari menjadi tiga kali. "Itu bisa pagi, siang, dan malam," katanya. Sementara itu, pihaknya juga akan meningkatkan peran jogo tonggo untuk ikut mengawasi warga sekitar masing-masing. "Jangan sampai terjadi kasus seperti daerah lain, kasus di Kudus menyebar ke daerah lain di Demak. Apalagi, di Soloraya sudah ada dua yang berstatus zona merah, yaitu Sragen dan Klaten," katanya. Pada saat ini, kata dia, tingkat pelanggaran pada acara hajatan mengalami penaikan, baik di hotel maupun di rumah. Ia menyebutkan salah satu pelanggaran adalah tamu makan di lokasi kegiatan. "Terkait dengan hal ini nanti kami minta izin kepada Pak Wali untuk juga melakukan swab di acara-acara tersebut," kata Kasatpol PP Kota Surakarta Arif Darmawan. (sws)
Novel Baswedan Laporkan Komisioner KPK Lili Pintauli Siregar ke Dewas
Jakarta, FNN - Dua orang penyidik KPK Novel Baswedan dan Rizka Anungnata serta mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi (PJKAKI) Sujanarko melaporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar kepada Dewan Pengawas KPK atas dugaan pelanggaran etik. "Laporan ini disampaikan pada Senin, 8 Juni 2021 terkait dua dugaan pelanggaran etik yang dilaporkan oleh tiga pelapor," kata Sujanarko melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu. Pertama, dugaan Lili Pintauli Siregar menghubungi dan menginformasikan perkembangan penanganan kasus Wali Kota Tanjungbalai, Syahrial. Atas dugaan perbuatan tersebut, Lili diduga melanggar prinsip Integritas yaitu pada Pasal 4 ayat (2) huruf a, Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK. Aturan tersebut berbunyi "Insan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang diketahui perkaranya sedang ditangani oleh Komisi kecuali dalam rangka pelaksanaan tugas dan sepengetahuan Pimpinan atau atasan langsung". Kedua, dugaan Lili menggunakan posisinya sebagai Pimpinan KPK, untuk menekan Wali Kota Tanjungbalai Syahrial untuk urusan penyelesaian kepegawaian adik iparnya Ruri Prihatini Lubis di Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kualo Tanjungbalai. Atas dugaan perbuatan tersebut, LPS diduga melanggar prinsip Integritas yaitu pada Pasal 4 ayat (2) huruf b, Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK. Beleid itu mengatur "Insan KPK dilarang menyalahgunakan jabatan dan/atau kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai Insan Komisi baik dalam pelaksanaan tugas, maupun kepentingan pribadi" "Kejadian seperti ini membuat KPK sangat terpuruk dan sangat tidak lagi dipercayai publik," ujar Sujanarko. Atas dua dugaan tersebut, penyidik Rizka Anungnata menyatakan kesediaannya sebagai saksi karena memiliki banyak informasi terkait dengan dugaan pelanggaran tersebut. "Berdasarkan hal tersebut sudah sepantasnya kami menduga atau setidaknya patut menduga telah terjadi pelanggaran etik yang dilakukan oleh LPS," kata Rizka. Jika memang tidak terbukti, Novel Baswedan meminta Dewan Pengawas untuk berani mengumumkan kepada publik, sehingga KPK akan bebas dari stigma adanya kebiasaan yang tidak benar dalam penanganan perkara. "Ini penting dan berdampak besar bagi keberlangsungan KPK dan merupakan isu yang menyangkut roh dan jiwa, harkat dan martabat KPK sebagai lembaga penindakan tindak pidana korupsi," tutur Novel. (sws)
Azis Syamsuddin Bungkam Usai Diperiksa KPK
Jakarta, FNN - Wakil Ketua DPR RI dari fraksi Partai Golkar Azis Syamsuddin enggan menyampaikan keterangan kepada wartawan usai diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang menjerat mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. Azis diperiksa sekitar 9 jam oleh penyidik KPK pada Rabu (9/6) untuk mengonfirmasi sejumlah pengetahuannya terkait dengan rangkaian penerimaan suap yang diduga diterima oleh penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. Namun setelah diperiksa di gedung Merah Putih, Azis memilih untuk langsung masuk ke mobil dan tidak menyampaikan apapun kepada wartawan yang telah menunggunya. Dalam perkara ini KPK telah menetapkan Stepanus bersama Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dan Maskur Husain selaku pengacara sebagai tersangka pemberi suap kepada Stepanus Robin terkait penyidikan penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020-2021. Dalam konstruksi perkara disebutkan pada Oktober 2020, Syahrial menemui Azis di rumah dinas Azis di Jakarta Selatan dan menyampaikan permasalahan adanya penyelidikan yang sedang dilakukan oleh KPK di Pemkot Tanjungbalai, Sumatera Utara. Azis langsung memperkenalkan Syahrial dengan Stepanus. Dalam pertemuan tersebut, Syahrial menyampaikan permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK agar tidak naik ke tahap penyidikan dan meminta agar Stepanus dapat membantu agar permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK. Stepanus bersama Maskur sepakat membuat komitmen dengan Syahrial terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang Rp1,5 miliar. Syahrial menyetujui permintaan Stepanus dan Maskur tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia, teman Stepanus. Syahrial juga memberikan uang secara tunai kepada Stepanus hingga total uang yang telah diterima Stepanus Rp1,3 miliar. Dari uang yang telah diterima oleh Stepanus dari Syahrial kemudian diberikan kepada Maskur sebesar Rp325 juta dan Rp200 juta. Sedangkan dalam pertimbangan majelis etik Dewan Pengawas KPK terhadap pelanggaran etik Stepanus pada Senin (31/5) disebutgkan bahwa Azis memberikan uang Rp3,15 miliar kepada Stepanus Robin terkait penanganan perkara di Lampung Tengah terkait dengan kader Partai Golkar Aliza Gunado. Dari jumlah tersebut sebagian diserahkan kepada Maskur Husain kurang lebih sejumlah Rp2,55 miliar dan Stepanus Robin mendapat uang lebih sejumlah Rp600 juta. Majelis etik Dewas KPK juga memutuskan Stepanus Robin melakukan pelanggaran etik berat sehingga mendapat sanksi diberhentikan tidak dengan hormat. (sws)
Satpol PP Minta Aplikasi BTS Meal di Surabaya Dihentikan
Surabaya, FNN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) meminta aplikasi BTS Meal atau menu promosi baru yang dikeluarkan McDonald's di Kota Surabaya, Jatim, Rabu, dihentikan karena menyebabkan kerumunan warga. "Yang bikin kerumunan itu adalah aplikasi BTS-nya. Itu yang kami minta dihentikan. Penjualan lainnya tetap boleh dilaksanakan," kata Kepala Satpol PP Surabaya Eddy Eddy Christijanto di Surabaya, Rabu. Selain itu, lanjut dia, pihaknya memperingatkan Satgas COVID-19 Mandiri McDonalsd's harus aktif untuk mengurai dan mencegah agar tidak terjadi kerumunan. Menurut dia, ada tiga gerai McDonald's di Kota Surabaya yang sempat diperingati pihak Satpol PP dan kepolisian setempat, yakni di Jalan Basuki Rachmat, Plaza Marina dan Jalan Yonosuwoyo. "Jadi tidak ada yang disegel. Cuma yang di Plaza Marina diberikan denda administrasi karena kerumunannya padat dan satgas COVID-19 mandirinya tidak jalan. Sedangkan yang di Jalan Basuki Rachmat dilakukan penghentian penjualan BTS oleh Polsek Genteng," ujarnya. Kapolsek Genteng Kompol Hendry F Kennedy menambahkan, pihaknya meminta manajemen McDonald's di Jalan Basuki Rachmat untuk menutup operasionalnya sementara. "Kami minta tutup dulu pukul 13.30 WIB. Karena makin ramai, potensi kerumunannya besar. Orang ramai, dari ojol juga ada promo BTS-BTS itu," kata Kennedy. Selain itu, Kennedy juga mengimbau kepada pengelola McDonald's setempat agar melakukan komunikasi dengan manajemen pusat tentang rekayasa dan teknis evaluasi penjualan sesuai protokol kesehatan. Diketahui, McDonald's merilis produk makanan yakni BTS Meals buah dari kerja sama restoran itu dengan grup penyanyi asal Korea Selatan yakni BTS. Adapun BTS Meals yang berlaku mulai Rabu ini hanya bisa dipesan secara lantatur (drive thru) dan juga bisa melalui aplikasi jasa pengantaran daring dengan ojek daring. (sws)
Azis Syamsuddin Penuhi Panggilan KPK
Jakarta, FNN - Wakil Ketua DPR RI dari fraksi Partai Golkar Azis Syamsuddin memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang menjerat mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. "Hari ini saksi Azis Syamsuddin telah hadir di gedung Merah Putih KPK memenuhi panggilan penyidik KPK dan akan segera dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara untuk tersangka SRP (Stepanus Robin Pattuju) dkk," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu. Sebelumnya penyidik KPK memanggil Azis pada 7 Mei 2021, namun Azis mengonfirmasi tidak dapat hadir dengan alasan sedang ada kegiatan lain namun ia telah diperiksa Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait pelanggaran etik yang dilakukan Stepanus. "Perkembangan pemeriksaannya akan disampaikan nanti," tambah Ali. Azis diketahui tiba di gedung KPK sekitar pukul 09.00 WIB. Dalam perkara ini KPK telah menetapkan Stepanus bersama Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dan Maskur Husain selaku pengacara sebagai tersangka pemberi suap kepada Stepanus Robin terkait penyidikan penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020-2021. Dalam konstruksi perkara disebutkan pada Oktober 2020, Syahrial menemui Azis di rumah dinas Azis di Jakarta Selatan dan menyampaikan permasalahan adanya penyelidikan yang sedang dilakukan oleh KPK di Pemkot Tanjungbalai, Sumatera Utara. Azis langsung memperkenalkan Syahrial dengan Stepanus. Dalam pertemuan tersebut, Syahrial menyampaikan permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK agar tidak naik ke tahap penyidikan dan meminta agar Stepanus dapat membantu agar permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK. Stepanus bersama Maskur sepakat membuat komitmen dengan Syahrial terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang Rp1,5 miliar. Syahrial menyetujui permintaan Stepanus dan Maskur tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia, teman Stepanus. Syahrial juga memberikan uang secara tunai kepada Stepanus hingga total uang yang telah diterima Stepanus Rp1,3 miliar. Dari uang yang telah diterima oleh Stepanus dari Syahrial kemudian diberikan kepada Maskur sebesar Rp325 juta dan Rp200 juta. Sedangkan dalam pertimbangan majelis etik Dewan Pengawas KPK terhadap pelanggaran etik Stepanus pada Senin (31/5) disebutkan bahwa Azis memberikan uang Rp3,15 miliar kepada Stepanus Robin terkait penanganan perkara di Lampung Tengah terkait dengan kader Partai Golkar Aliza Gunado. Dari jumlah tersebut sebagian diserahkan kepada Maskur Husain kurang lebih sejumlah Rp2,55 miliar dan Stepanus Robin mendapat uang lebih sejumlah Rp600 juta. Majelis etik Dewas KPK juga memutuskan Stepanus Robin melakukan pelanggaran etik berat sehingga mendapat sanksi diberhentikan tidak dengan hormat. (sws)
Kejagung Menyidik Dugaan Korupsi Dinas ESDM Tanah Bumbu
Jakarta, FNN - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) melakukan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Energi Sumberdaya Mineral (ESDM) Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, dengan memeriksa dua orang saksi. "Kami masih mengumpulkan alat bukti," kata Jampidsus Ali Mukartono saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa. Dua orang saksi dimintai keterangannya berasal dari pihak swasta, yakni Yudhi Aaron selaku staf Pengelola Kendaraan PT Prolindo Cipta Nusantara. Saksi kedua, bernama Ruddy Sutedja selaku Direktur PT Bangun Karya Pratama Lestari. Kedua saksi diperiksa dalam rangka penyidikan. Pemeriksaan terhadap kedua saksi pada ahri Senin (7/6) di Gedung Bundar Jampidsus, Kejagung, Jakarta. Penyidikan dilakukan terkait dengan dugaan pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji pada Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu pada tahun 2011 sampai dengan 2016. Penyidikan perkara tersebut, kata Ali, ditangani langsung Direktur Penyidikan Jampidsus. Menurut dia, penyidikan ini berdasarkan informasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPAT), bukan dari pengaduan masyarakat. "Kami mengecek dari informasi PPATK, saat ini masih pengumpulan data," ujar Ali. (sws)
KPK Jadwalkan Periksa Lima Saksi untuk Nurdin Abdullah
Jakarta, FNN - KPK menjadwalkan pemanggilan lima orang saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020—2021 untuk tersangka Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah. "Hari ini dijadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020—2021," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa. Ia menyebutkan tiga dari lima saksi itu wiraswasta, yaitu Kwan Sakti Rudy Moha, Herman Sentosa, dan Imelda Obey. Dua saksi lainnya, seorang karyawan swasta bernama La Ode Darwin dan seorang konsultan bernama Arief Satriawan. "Pemeriksaan di Kantor Direktorat Reskrimsus Polda Sulsel," kata Ali. Dalam perkara ini, Nurdin Abdullah diduga menerima total Rp5,4 miliar dengan perincian pada tanggal 26 Februari 2021 menerima Rp2 miliar yang diserahkan melalui Edy Rahmat (ER) selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel atau orang kepercayaan Nurdin dan Agung Sucipto (AS) selaku kontraktor/Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB). Selain itu, Nurdin juga diduga menerima uang dari kontraktor lain, antara lain pada akhir 2020 Nurdin menerima uang sebesar Rp200 juta, di pertengahan Februari 2021 Nurdin melalui ajudannya bernama Samsul Bahri menerima uang Rp1 miliar, dan pada awal Februari 2021 Nurdin melalui Samsul Bahri menerima uang Rp2,2 miliar. Direktur PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto saat ini sudah berstatus terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Makassar, sedangkan dua tersangka penerima suap, Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat, masih dalam penyidikan. Dalam dakwaan Agung disebutkan bahwa Agung sudah dua kali memberikan uang kepada Nurdin Abdullah, yaitu sejak awal tahun 2019 hingga awal Februari 2021. Jumlah dana suap yang diterima, pertama dengan nilai 150.000 dolar Singapura diberikan di Rumah Jabatan Gubernur Jalan Sungai Tangka awal tahun 2019, sedangkan untuk dana kedua adalah saat operasi tangkap tangan tim KPK senilai Rp2 miliar di awal Februari 2021. Dana tersebut diduga sebagai uang pelicin dalam hal pemenangan tender hingga pengerjaan proyek pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel di beberapa kabupaten setempat. (sws)
KPK Panggil Tiga Saksi Kasus Pengadaan Barang COVID-19 Bandung Barat
Jakarta, FNN - KPK menjadwalkan pemanggilan tiga orang saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait dengan pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi COVID-19 pada Dinas Sosial Pemda Kabupaten Bandung Barat pada tahun anggaran 2020. "Hari ini dijadwalkan pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi COVID-19 pada Dinas Sosial Pemda Kabupaten Bandung Barat pada tahun 2020," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa. Ia menyebutkan ketiga saksi tersebut adalah Kepala Insektorat Daerah Kabupaten Bandung Barat Yadi Azhar serta dua pegawai negeri sipil bernama Herman Permadi dan Efi Sukandar. "Pemeriksaan di Kantor Polres Cimahi Jalan Jenderal H. Amir Machmud No. 333, Cigugur Tengah, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi," kata Ali. KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna (AUS), Andri Wibawa (AW) dari pihak swasta yang juga anak Aa Umbara, dan pemilik PT Jagat Dir Gantara dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang M Totoh Gunawan (MTG). Dalam konstruksi perkara ini, yaitu pada bulan Maret 2020 dengan adanya pandemi COVID-19, Pemkab Bandung Barat menganggarkan sejumlah dana untuk penanggulangan pandemi COVID-19 dengan melakukan refocusing anggaran APBD 2020 pada belanja tidak terduga (BTT). Dengan menggunakan bendera CV Jayakusuma Cipta Mandiri (JCM) dan CV Satria Jakatamilung (SJ), Andri mendapatkan paket pekerjaan dengan total senilai Rp36 miliar untuk pengadaan paket bahan pangan bantuan sosial jaring pengaman sosial (Bansos JPS). Sementara itu, M. Totoh dengan menggunakan PT JDG dan CV SSGCL mendapatkan paket pekerjaan dengan total senilai Rp15,8 miliar untuk pengadaan bahan pangan bansos JPS dan bantuan sosial terkait dengan pembatasan sosial berskala besar (bansos PSBB). Dari kegiatan pengadaan tersebut, Aa Umbara diduga telah menerima uang sejumlah sekitar Rp1 miliar yang sumbernya disisihkan oleh M. Totoh dari nilai harga per paket sembako yang ditempelkan stiker bergambar Aa Umbara untuk dibagikan kepada masyarakat Kabupaten Bandung Barat. M. Totoh diduga telah menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp2 miliar, sedangkan Andri diduga menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp2,7 miliar. Selain itu, Aa Umbara juga diduga menerima gratifikasi dari berbagai dinas di Pemkab Bandung Barat dan para pihak swasta yang mengerjakan berbagai proyek di Kabupaten Bandung Barat sejumlah sekitar Rp1 miliar. Fakta ini, kata Ali Fikri, masih terus akan didalami oleh tim penyidik KPK. (sws)
Jaksa Pastikan Tuntutan Bahar Smith Sudah Sesuai Pertimbangan
Bandung, FNN - Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat memastikan tuntutan terhadap terdakwa penganiayaan sopir taksi Bahar Smith sudah sesuai dengan pertimbangan fakta-fakta persidangan. Jaksa Kejati Jabar Sukanda mengatakan tuntutan selama 5 bulan hukuman penjara itu diberikan karena terdakwa dan korban sudah saling memaafkan, dan juga terdakwa sudah membayar kerugian kepada korban. "Jadi, tuntutan 5 bulan bukan karena keraguan, melainkan karena objektivitas tim jaksa," kata jaksa Sukanda saat agenda sidang replik di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa. Pada persidangan sebelumnya, Bahar Smith melalui kuasa hukumnya meminta agar dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa karena telah menempuh perdamaian dengan korban. Namun, jaksa menilai permintaan untuk dibebaskan itu tidak bisa dilakukan. Jaksa menyatakan tetap pada tuntutannya, yakni meminta hakim menjatuhkan hukuman 5 bulan penjara. "Kami berpendapat berdasarkan fakta persidangan tidak ada alat bukti yang menjadikan terdakwa harus dibebaskan. Berdasarkan itu kami penuntut umum tetap pada tuntutan kami," kata jaksa. Sementara itu, Bahar Smith justru mengaku tidak meminta dibebaskan meski kuasa hukumnya telah menyampaikan permintaan itu pada sidang sebelumnya dengan agenda pembacaan nota pembelaan. "Saya tidak pernah minta vonis hakim dibebaskan, saya hanya minta keadilan, saya berani bertanggung jawab apa pun risikonya, berapa pun ancaman hukumannya," kata Bahar. Ia menegaskan, "Kalau saya pribadi, saya tidak pernah minta dibebaskan, apa pun keputusan majelis hakim saya ikut itu." Ketua Majelis Hakim Surachmat mengatakan bahwa agenda sidang vonis kepada Bahar pada tanggal 22 Juni 2021. Hakim pun memastikan telah mencatat permintaan Bahar yang tidak ingin dibebaskan dan ingin diberi keadilan. "Tinggal kami bermusyawarah untuk menjatuhkan hukuman, acaranya putusan pada persidangan yang akan datang," kata hakim. (sws)