HUKUM

TP3 Menjawab Menko Polhukam Mahfud MD

by Dr. Marwan Batubara Jakarta FNN - Audiensi Presiden Jokowi dengan Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam anggora Laskar Fron Pembela Islam (FPI) telah berlangsung Selasa, 9 Maret 2021 di Istana Negara. Presiden Jokowi didampingi Menko Polhukam Mahfud MD dan Mensekneg Pratikno. TP3 yang dipimpin oleh M. Amien Rais datang bersama Abdullah Hehamahua, Muhyiddin Junaidi, Marwan Batubara, Firdaus Syam, Wirawan Adnan dan Ansufri Sambo. Setelah audiensi, pada hari yang sama, Mahfud MD menggelar konferensi pers, menyebar link YouTube dan wawancara eksklusif (TVOne) secara sepihak. Selain itu, ada kalangan yang coba menggiring opini ke arah isu bernuansa politik pencitraan. Hasil pemilu 2019 yang diduga banyak masalah dan memakan korban ratusan orang tewas, perlu di-endorse semua pihak. Karena itu, perlu ada yang bersuara. Pesannya, karena Amien datang ke istana, telah terjadi rekonsiliasi antara Jokowi dengan Amien Rais. Kedatangan Amien Rais bersama anggota TP3 tidak ada urusan dengan rekonsiliasi. Pemilu 2019 yang diduga sarat kecurangan dan pengorbanan petugas KPPS biarlah jadi catatan sejarah kelam. Kelak harus dipertanggungjawab pelakunya di hari kemudian. Bagi TP3 kejahatan kemanusiaan yang menewaskan enam anak bangsa secara brutal dan sarat penyiksaan oleh aparat negara adalah masalah yang sangat besar untuk ditumpangi isu rekonsiliasi. TP3 paham, siapa saja sebetulnya pihak yang mendambakan pengakuan dan endorsement! Pemerintah berhak melakukan konprensi pers secara sepihak. Namun sesuai kebiasaan dan etika moral, pihak-pihak yang terlibat di satu pertemuan wajar mengadakan konprensi pers bersama. Terutama untuk menunjukkan kebersamaan, mencegah misinformasi, menghilangkan disinformasi, menghidari penggiringan opini sesuai kepentingan sepihak. Konprensi pers bersama juga layak dilakukan untuk mencegah agar tidak ada pihak yang merasa lebih unggul atau mendominasi kebenaran. Terkait konpres Mahfud itu, TP3 perlu memberi catatan. Bagi TP3, sepanjang yang diungkap itu objektif, faktual dan fair, tentu tidak ada masalah. Namun faktanya ada hal-hal yang TP3 anggap tidak lengkap, distortif, tidak objektif, tendensius atau spekulatif, untuk tidak mengatakan manipulatif. Karenanya perlu diklarifikasi atau dijawab. Hal-hal tersebut akan diuraikan berikut ini. Kata Mahfud, “TP3 datang tanpa bukti, karena pada dasarnya memang tidak punya bukti. Sejak awal kami tahu mereka tidak punya data gitu. Dan betul tadi tidak ada data yang disampaikan, bukti yang disampaikan tidak ada. Cuma pernyataan”. Padahal, sebagaimana dimuat dalam Surat TP3 4 Februari 2021, tujuan TP3 beraudiensi adalah guna membuka jalan bagi penyampaian masukan dan temuan-temuan sejujur-jujurnya. TP3 menyatakan ingin ikut berperan mengawal penuntasan kasus pembunuhan enam laskar FPI, setelah melihat adanya beberapa versi temuan yang tidak objektif. TP3 menuntut agar kasus tersebut diselesaikan melalui proses pengadilan objektif, transparan dan adil. Dengan terwujudnya audiensi 9 Maret 2021, TP3 berhasil mendapatkan dua komitmen penting dari Presdien Jokowi yang perlu dicatat. Pertama, pemerintah siap menerima masukan dan bukti-bukti yang akan diserahkan TP3. Kedua, pemerintah akan terlibat aktif, sesuai wewenang, menuntaskan kasus pembunuhan enam laskar secara transparan dan berkeadilan. Karena itu, mari kita catat dua janji Presiden Jokowi tersebut. Mari kita tunggu realisasi janji tersebut dalam proses hukum yang kelak berlangsung. Bahwa itu tersebut bukan cuma omong-kosong atau basa-basi. Selain itu, publik diharap tidak tergiring dengan penjelasan Mahfud yang distortif dan misleading. Kata Mahfud, "namun jika ada yang mengungkapkan hal tersebut mengalami kejadian HAM berat, maka mana buktinya. Mana bukti pelanggaran HAM berat, mana bukti ya, bukan kenyakinan. Jika ada, Pemerintah menunggu, secuil apapun buktinya. Terkait bukti, TP3 menyatakan akan menyampaikan pada waktunya. Bukti-bukti milik TP3 kelak berupa data dan informasi yang telah beredar di publik. Sudah dipublikasi Komnas HAM, maupun sama sekali baru (karena selama ini tersembunyi, disembunyikan atau dimanipulasi). Bukti-bukti TP3 bisa sama dengan Komnas HAM. Namun diyakini sebagian bukti telah direkayasa atau tak dimanfaatkan seutuhnya oleh Komnas HAM, sehingga diperoleh laporan dan rekomendasi yang tidak kredibel dan manipulatif. TP3 paham yang berfungsi mencari alat-alat bukti adalah negara. Bukan perorangan, keluarga korban atau kelompok masyarakat seperti TP3. Tapi karena sudah committed mengawal kasus pembunuhan, dan berjanji akan menyampaikan, TP3 akan menyerahkan bukti-bukti dan hasil analisisnya segera. Esensi jawaban TP3 atas komentar Mahfud, Tujuan TP3 beraudiensi adalah untuk menyatakan sikap dan meminta komitmen Presiden Jokowi. TP3 datang beraudiensi sesuai surat 4 Februari 2021, bukan untuk menyerahkan dan membahas bukti-bukti, karena sadar itu bukan forum yang tepat. Namun bukan berarti TP3 tidak punya bukti seperti diklaim Mahfud. Pada waktunya bukti-bukti itu diserahkan. Karena itu sepanjang bukti-bukti yang akan diserahkan objektif, faktual dan valid, TP3 meminta agar tak dicarikan alasan-alasan untuk mengabaikan atau menolak. Kita minta Mahfud dan pemerintah bersikap konsisten, fair dan ksatria. Kata Mahfud, “kalau bicara pengadilan HAM itu, satu tidak bisa Presiden. Pak Amien Rais dulu yang buat undang-undang itu tahun 2000 ketika beliau ketua MPR. Yang menentukan pengadilan HAM atau bukan, itu Komnas HAM. Disitu disebutkan Komnas HAM yang menyelidiki, Komnas HAM yang menentukan sesuatu itu melewati pengadilan HAM atau tidak”. Persepsi TP3, intinya Mahfud membangun opini dan menggiring pemahaman masyarakat ke arah yang sesat dan meyesatkan. Penjelasannya sebagai berikut. Komnas HAM dibentuk sesuai UU. UU tersebut dibuat tahun 2000 di eranya oleh Amien Rais dan kawan-kawan. Era Amien jadi anggota DPR. Lalu Presiden memerintahkan Komnas HAM mengusut kasus sesuai UU tersebut. Kalau TP3 permasalahkan sikap pemerintah yang percaya hasil Komnas HAM, dan menjalankan pula rekomendasinya, maka salahkanlah siapa pembuat UU, dan itu salah satunya Amien Rais. Jawaban TP3 sebagai berikut. Pertama, ada dua UU terkait HAM yang dibentuk periode Amien Rais jadi Anggota DPR/MPR, yaitu UU HAM No.39/1999 dan UU Pengadilan HAM No.26/2000. Untuk kasus pembunuhan enam laskar berkategori kejahatan kemanusiaan itu, Komnas HAM yang menerima “Perintah” Presiden, mestinya menggunakan UU No.26/2000. Tapi justru Komnas HAM dengan sengaja memilih menggunakan UU No.39/1999. Maka jelas kesimpulan dan rekomendasi tidak valid, bermasalah dan tidak berlaku untuk penuntasan kasus sesuai proses hukum selanjutnya. Kedua, penyimpangan atas penerapan berbagai ketentuan UU sudah kerap terjadi. Meskipun ketentuan dalam UU itu sudah sesuai UUD 1945, kepentingan publik dan berbagai azas pembentukan UU. Hal itu terjadi pula dalam pengusutan kasus pembunuhan enam laskar FPI. UU yang disebutkankan Mahfud sudah berisi berbagai ketentuan yang sesuai konstitusi dan azas-azas yang dipersyaratkan. Masalahnya, pengguna UU, terutama pemerintah dan Komnas HAM menyimpangkan implementasinya. Lalu penyimpangan ini ditutupi dengan menyalahkan para pembuat UU. Maka sesuai keinginan dan rekayasa Mahfud, terjerat dan terseretlah Amien Rais yang saat itu menjadi Angota DPR/MPR. Ketiga, kegiatan yang telah dilakukan Komnas HAM dalam mengusut kasus, dan membuat rekomendasi adalah pemantauan, bukan penyelidikan. Bagaimana bisa proses hukum lanjutan berstatus penyidikan atau penuntututan? Selain itu, sudahlah menggunakan UU yang salah, Komnas HAM pun membuat rekomendasi yang melampaui kewenangan. Bagaimana bisa rakyat mempercayai penyelenggara negara dan Komnas HAM, jika proses hukum yang dijalankan bermasalah sejak awal, in the first place? Keempat, ada hal-hal mengapa TP3 menganggap Laporan dan Rekomendasi Komnas HAM bermasalah dan tidak kredibel. Salah satunya persetujuan pengadilan sebelum Komnas HAM lakukan pemantauan, seperti diatur dalam Pasal 89 Ayat 3 UU No.39/2009. Kalau belum memperoleh persetujuan Pengadilan, maka Komnas HAM sangat nyata telah melanggar ketentuan UU. Jika proses “pemantauan” Komnas HAM saja sudah bermasalah, bagaimana publik percaya dengan hasil dan rekomendasinya? Karena itu, agar konsisten dengan Pembukaan UUD 1945, dimana negara berkewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa, pemerintah dituntut konsisten menegakkan hukum dan keadilan sesuai dengan Pancasila, konstitusi dan UU yang berlaku. Rakyat harus diberi informasi dan penjelasan yang objektif, transparan dan mencerdaskan. Jauh dari konten yang distortif, spekulatif, tendesius dan sarat rekayasa. UU yang digunakan harus sesuai dengan konteks dan azas penegakan hukum terhadap kasus yang sedang diusut. Jauh dari direkayasa guna memenuhi kepentingan sempit oknum-oknum penguasa! TP3 menuntut agar rekayasa dan manipulasi proses hukum, termasuk “memanfaatkan” Komnas HAM secara melanggar hukum dalam penuntasan kasus pembunuhan ini harus dicegah. Sebaliknya, Komnas HAM sebagai lembaga independen yang dibentuk sesuai perintah UU dan amanat konstitusi, mestinya berfungsi melindungi dan menjalankan kepentingan rakyat. Komnas HAM bukan justru terlibat atau tunduk pada kepentingan oknum-oknum kekuasaan. Kepada Mahfud, TP3 berharap bisa membuat pernyataan yang akurat, objektif, fair, serta tidak distortif dan tendensius. Langkah ini minimal bisa dimulai dengan konprensi yang tidak sepihak. Penulis adalah Badan Pekerja TP3 Enam Laskar FPI

Sidang Offline HRS: Penyusup Bisa Buat Onar dan Kembali Online

by Asyari Usman Medan, FNN - Hari ini, 26 Maret 2021, adalah hari pertama sidang offline (hadir langsung di ruang sidang) yang akan dijalani oleh Habib Rizieq Syihab (HRS). Di persidangan sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Timur mengabulkan permohonan HRS agar sidang-sidang selanjutnya bisa dia hadiri langsung. HRS sangat berkepentingan hadir langsung. Di samping perjuangan yang pasti all-out dari tim pembelanya, HRS sendiri ingin memastikan agar dia mendengarkan langsung tanpa hambatan teknis dan psikologis apa-apa yang diucapkan oleh semua pihak di ruang pengadilan. Mengapa ada hambatan teknis dan psikologis di persidangan online (daring)? Hambatan teknis tentu saja sudah sama-sama dipahami. Bagi HRS, tampaknya ada hambatan psikologis kalau dia tetap mengikuti sidang daring. Pertama, bisa saja ada perasaan bahwa sidang itu tidak serius, padahal dia sangat serius. HRS tentu telah menyiapkan diri secara maksimum. Dia pasti sudah tahu kekuatan dirinya dan sudah paham pula tentang pihak-pihak yang dihadapinya. Kedua, HRS adalah orang yang sudah terbiasa beradu argumentasi dengan cerdas, tegas, tapi santun di ruang sidang. Berbicara lewat daring pastilah terasa “kosong”. Terasa seperti seminar daring, barangkali. Ketiga, berada di ruang sidang dan langsung menghadapi hakim, jaksa dan tim hukum, akan membuat HRS bisa menatap langsung orang-orang yang betul-betul hadir untuk menegakkan keadilan atau yang hanya hadir sebagai “perpanjangan tangan”. Untuk mendapatkan persetujuan sidang offline ini bukan perjuangan yang ringan. HRS dan tim hukum sudah menyampaikan jaminan bahwa para pendukung Imam Besar itu tidak akan menimbulkan masalah kalau mereka datang ke PN Jakarta Timur. Ketika dia berusaha meyakinkan majelis hakim tentang sidang offline, HRS mengatakan dia akan mengeluarkan imbauan kepada para pendukung agar tertib dan mengikuti protokol kesehatan Covid-19. Di sini, para pendukung HRS perlu sangat berhati-hati jika mereka memutuskan untuk datang ke lokasi sidang. Sebab, bisa saja ada orang-orang tak dikenal yang sengaja disseludupkan ke kawasan di sekitar PN Jakarta Timur untuk menimbulkan keonaran. Kalau nanti terjadi keributan, maka sangat mungkin pihak yang berwenang akan mengembalikan persidangan ke sistem daring (online) dengan alasan keamanan dan ketertiban (kamtib). Ini sangat mungkin terjadi. Sangat mungkin. Bisa di sidang hari ini atau di sidang-sidang selanjutnya. Jadi, untuk kepentingan agar HRS tetap bisa sidang offline sampai selesai, para pendukung sebaiknya memikirkan dengan matang perlu-tidaknya hadir di lokasi sidang. Atau, kalau pun merasa perlu hadir, hendaknya memahami betul aspek-aspek negatif yang bisa muncul di lapangan.[] Penulis adalah Wartawan Senior FNN.co.id.

Waduh, Polisi Terduga Pembunuh Laskar FPI Tewas

by Asyari Usman Medan, FNN - Salah satu polisi terlapor pembunuh 4 laskar FPI dikatakan tewas dalam kecelakaan. Sewaktu mengikuti gelar perkara pembunuhan itu. Dari berbagai pemberitaan, tak jelas kapan gelar perkara dilaksanakan dan di mana. Tiba-tiba saja Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono kemarin (25/3/2021) muncul dengan pengumuman tewas karena kecelakaan. Polri harus transparan soal ini. Tewas karena apa? Kalau sakit, apa sakitnya? Siapa nama polisi itu? Apa pangkatnya? Publik harus diberitahu secara lengkap. Tidak bisa hanya bilang, “Terlapor meninggal dunia,” tanpa menguraikan kronologi lengkap. Semua pihak menuntut agar semua orang di jajaran Polri tidak menutupi peristiwa apa pun. Kepolisian adalah lambaga publik yang dibiayai oleh dana publik. Karena itu, publik berhak mengetahui apa saja yang melibatkan personel kepolisian. Janganlah lagi menyangka publik akan diam saja. Atau menerima begitu saja penjelasan pimpinan Polri. Era itu sudah jauh ditinggalkan. Penulis adalah Wartawan Senior FNN.co.id.

Jaksa Kebingungan, Sidang Tuntutan Syahganda Nainggolan Ditunda

DEPOK, FNN -- Sidang lanjutan terhadap mantan aktivis mahasiswa ITB Dr Syahganda Nainggolan, Kamis (26/3/2021), terpaksa ditunda hanya karena Jaksa Penuntut Umum belum siap dengan tuntutan hukumnya. Syahganda Nainggolan ditangkap, ditahan dan diadili atas tuduhan penyebaran berita bohong terkait kasus penghasutan demo menolak UU Cipta Lapangan Kerja (Omnibus law). Akhirnya Ramon Wahyudi, Ketua Majelis Hakim PN Depok, Jabar, memutuskan sidang ditunda hingga 1 April 2021. Seperti pada sidang sebelumnya, proses persidangan terhadap Syahganda Nainggolan ini dilakukan secara virtual. "Kami belum ada tuntutan karena belum siap, Yang Mulia. Mohon diberi kesempatan untuk selanjutnya," kata jaksa Ivan Rinaldi dalam sidang di PN Depok, Jabar. Penasihat hukum Syahganda Nainggolan, Abdullah Al Katiri, yang ditanya wartawan seusai sidang mengatakab tidak heran kalau Jaksa Penuntut Umum menyatakan belum siap membacakan tuntutan. "Jaksa Kebingungan harus menuntut apa kepada terdakwa. Sebab di persidangan tidak ada fakta hukum yang membuktikan Syahganda telah melakukan perbuatan pidana," ungkap Alkatiri. Bahkan, lanjut Alkatiri, saksi yang dihadirkan jaksa pun justru meringankan terdakwa. Oleh karena itu, pihaknya merasa yakin kliennya Syahganda Nainggolan bisa bebas dari tuntutan hukum. Alkatiri meyakini majelis hakim yang mengadili Syahganda Nainggolan bisa bersikap profesional dan objektif. Dalam kasus ini, Syahganda didakwa menyebarkan berita bohong terkait kasus penghasutan demo menolak omnibus law yang berujung ricuh di Jakarta akhir tàhun 2020 lalu. Syahganda didakwa melanggar Pasal 14 ayat 1 Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Dalam pasal ini, Syahganda terancam pidana penjara 10 tahun. Sidang yang semula dijadwalkan jam 10 pagi, molor hingga jam 1 siang. Sidang ini juga dihadiri para aktivis Pro Demokrasi. Setelah sidang, mereka memberikan semangat kepada Syahganda yang berada di Bareskrim Mabes Polri. (TG)

Hakim PN Jakarta Timur Buang Heurestika Hukum di Tumpukan Sampah Mana?

“Suatu perkara akan berakhir setelah dijatuhkan putusan. Namun tanggung jawab seorang hakim atas putusan itu sesungguhnya barulah dimulai. Oleh sebab itu, berhati-hatilah sebelum menjatuhkan putusan, karena hakim tidak akan bisa mencegah malapetaka yang ditimbulkan oleh putusannya, ketika apa yang diputuskan mengandung kekeliruan”. (Yang Mulia Prof. Dr. Muhammad Syarifuddin SH. MH.) by Dr. Margarito Kamis SH. M.Hum Ternate FNN - Adillah kepada lawan sekalipun. Begitu alam semesta berbisik indah ke setiap telinga yang terdidik. Bisikan nan indah itu, bagi yang berilmu dengan telinga terdidiknya, akan membuat mata hatinya terbimbing oleh mozaik keadilan. Tetapkanlah hukum dengan seadilan-adilnya pada perkara apapun, itulah sabda alam. Alam meminta hakim berseru dengan seruan kebijaksanaan. Jangan bawa benci masuk kedalam pengetahuanmu kala kamu menetapkan hukum atas perkara apapun. Begitu para bijak bicara kepada murid-muridnya. Hakim, siapapun dia, termasuk dan tak terbatas pada Ketua Majelis Perkara Habib Rizieq Sihab Yang Mulia Suparman Nyompa, diminta alam untuk tak boleh mendekorasi pengetahuannya dengan teks hukum semata. Hakim harus tahu tingkatan hukum dan rahasia dibalik teks hukum itu apa? Hakikat Hak Alam memuliakan para hakim. Allah Suhaanahu Wata’ala yang Maha Pencipta, yang menciptakan semua mahluk, dengan Kemahatahuan-Nya tahu siapa anda, detik demi detik. Kemahatahuan-Nya tahu kadar keadilan dan ketidakadilan dalam hukum yang ditetapkan setiap hakim pada setiap perkara. Pengetahuan itu absolut. Tidakkah tuan-tuan hakim yang mulia tahu kemahatahuan Allah ajja wa zallah bekerja pada putusan Nabi Daud Alaihissalam? Hukum yang ditetapkan oleh Nabi Daud Alaihissalam dalam perselisihan antara pemilik hewan dengan pemilik kebun, yang tanamannya dimakan hewan piaraan pemilik hewan itu, dikoreksi oleh Allah Subhanahu Wata’ala. Dia yang Maha Tahu menghadirkan Nabi Soleman Alaihissalam, putranya Nabi Daud Alaihissalam, untuk mengoreksi putusan ayahanda tercinta. Itulah yang diabadikan dalam Al-Quranul Karim. Kisah itu diabadikan, tepatnya pada surat Al-Anbiya. Hakim harus pintar, itu pinta Allah untuk mereka yang menjadi hakim. Bersidang dan memutuskan atau menetapkan hukum atas perkara yang disidangkan, harus oleh hakim yang berilmu. Harus berilmu, itu tidak lain dari hakim yang arif. Kearifan menjadi napas pengetahuannya. Kearifan yang membawanya kekeadilan. Kearifan menjauhkannya dari culas, sombong, benci, ketakutan pada bos, istri, anak dan sahabat karib. Semua tertelah, sirna seketika oleh keasrifan. Hakim berilmu disambut semesta dengan pelukan kasih. Hakim akan selalu dipeluk rindu penuh cinta oleh Pencipta alam semesta ini. Sebaliknya hakim berilmu, tetapi memutus perkara tidak dengan ilmunya, justru dibenci, direndahkan dan dihinakan sehina-hinya oleh alam semesta. Begitu juga dengan Hakim bodoh. Yang dengan kebodohannya menetapkan hukum pada perkara disidangkannya, disambut semesta dengan cibiran merendahkan. Semesta membawa dan melemparkannya kekubangan sampah yang busuk. Orang busuk memang adanya di tempat busuk. Orang baik adanya ditaman nan indah dengan harum kembang semerbak. Hanya hakim berilmu tahu apa itu hak dan hakikatnya. Hakim berilmu tahu bagaimana hak berawal dan berakhir. Tahu semua yang memiliki awal, pasti memiliki akhir. Semua yang terlihat, pasti sirna, dimakan akhir yang pasti. Hak bukan padanan kewajiban. Hak kebalikan dari kewajiban. Tetapi keduanya saling berkait. Bukan karena ditetapkan hukum bentukan politisi konyol, tetapi karena begitulah fitrahnya. Tidak ada artinya hak, tanpa ada kewajiban di seberangnya. Tidak ada artinya kewajiban, bila tak ada hak di seberangnya. Dalam hakikat, keduanya sama. Sama-sama didedikasikan kepada pemegang hak itu. Tetapi tidak untuk dirinya sendiri, melainkan untuk kebaikan bersama.Tidak ada hak dan kewajiban yang mengalir dari semesta. Itulah hakikat hak. Itulah hakikat dari pernyataan semesta bahwa di dalam hakmu, terdapat hak mahluk lainnya. Dari situ lahirlah aksioma “gunakanlah hak” sejauh tepat menurut kaidah kehidupan bersama. Pada level praktis, hak memberi kepada pemegang kekuasaan melakukan atau tiak melakukan sesuatu yang terkait dengan hak itu. Hak menjadi dasar sahnya tidakan. Semesta menghormatinya dengan cara menyerahkan sipemegang hak itu untuk digunakan atau tidak digunakan haknya itu. Semesta tahu batas hak dan awal dimulai kewajiban. Tak mencampurkan keduanya. Itu karena semesta tidak punya bakat berupa sombong, bodoh, menindas, dan menyesatkan. Hanya penguasa otoriter yang menjadikan bodoh dan angkuh sebagai nafasnya. Penguasa otoriter mengandalkan penindasan, pembodohan dan penyesatan membuat orang tunduk dan membuat dirinya terlihat hebat. Itulah cara Fir’aun, dengan semua penguasa bajingan sesudahnya. Semesta tak menghadiahi hakim dengan sikap “bijaksana” sejauh hakimnya tidak memberatkan nafas mencahayai dirinya dengan ilmu menit ke menit, disepanjang nafasnya berdetak. Semesta menggariskan pada dirinya, keadilan bekerja melalui ilmu sang pengadil. Ilmu yang membawa dan mendekatkan kebijaksanaan kepada Nabi Daud Alaihissalam. Ilmu menghidupkan kebijaksanaan Nabi Daud, sehingga tak sudi bertengkar dengan Nabi Soleman, anaknya yang masih kecil, yang mengoreksi putusannya. Pembaca FNN yang budiman. Ilmu yang mencayahayai Sayidina Umar Bin Khattab Radiallaahu Anhu membuat setiap kebijaksanaan, sehingga mulutnya terkunci, tatkala seorang wanita biasa-biasa saja menyanggah pernyataannya tentang mahalnya mahar kawin. Ilmu membawa Sayidina Umar untuk adil pada Yahudi sekalipun, yang tanahnya diambil Gubernur Mesir Amru Bin Ash untuk dibangun masjid. Sayidina Umar Bin Khattab Radiallaahu Anhu tahu hak si Yahudi atas tanahnya. Tahu hak ya hak. Bukan tak bisa dilepaskan, tetapi cara melepaskan hak itu harus sama kadarnya. Harus dengan cara yang hak pula. Itu pula yang dilakukan Sayidina Ali Bin Abi Thalib Karramallahu Wajhah. Amirulmukminin gagal menemukan cara yang hak untuk mengambil haknya (baju perang). Padahal cara yang hak itulah yang dinyatakan oleh Yang Mulia Hakim Syuraih. Sekalipun yang dihadapi adalah Sayidina Ali, Amirulmukminin, Syuraih mengalahkan Sayidina Ali Radiallaahu Anhu. Jernihkan Dengan Keadilan Yang Mulia Prof. Dr. Muhammad Syarifuddin SH.MH, Ketua Mahkamah, apa pendapat Yang Mulia terhadap hilangnya hak terdakwa untuk hadir di persidangan? Tidak hadir di ruangan sidang pengadilan sebagai akibat dari lahirnya Perma Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana Secara Elektronik? Apa kabar dengan gagasan besar dan sangat mengagumkan dari Yang Mulia tentang “Heurestika Hukum”? Dibaca dan difahami tidak para hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur itu? Tulisan itu bagus dan bermutu tinggi dengan judul “Pembaruan Sistem Pemidanaan Dalam Praktik Peradilan Modern, Pendekatan Heurestika Hukum”? Tulisan “Heurestika Hukum” yang sangat bermutu tinggi itu mau ditaruh atau dibuang di tumpukan sampah yang mana oleh para hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur? Meski awalnya terkesan dilecehkan, semoga saja tulisan berkelas dan mengagungkan tentang “Heurestika Hukum” itu tetap menjadi panduan ilmu hukum untuk para hakim. Karena gagasan tentang “Heurestika Hukum” itu muncul dari pengalaman dan pendalaman Yang Mulia Prof. Dr. Muhammad Syarifuddin SH. MH. selama 32 tahun menjadi hakim. Bagaimana jadinya kalau permintaan jaksa ditolak oleh terdakwa? Bagimana kalau permintaan terdakwa untuk disidangkan secara elektronik ditolak oleh JPU? Hakim, karena jabatannya, harus memutuskan sendiri permintaan Jaksa? Kepada Yang Mulia Prof. Dr. Muhammad Syarifuddin SH. MH, hukum apa yang harus dijadikan dasar oleh hakim dalam memutuskan perselisihan itu? Perma Nomor 4 Tahun 2020 atau UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dan UU Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman? Kebodohan merupakan hal yang ditakuti, lebih dari pada perang oleh Sayidina Ali Abi Thalib, sang Amirulmukminin ini. Itu karena kebodohan selalu ditemani keangkuhan, suka ngeyel, mengada-ada, cari-cari alasan kepanpun sibodoh itu pergi dan berada. Benar-benar bahaya orang ini. Yang Mulia Profesor. Dr. Muhammad Syarifuddin, SH. MH , Ketua Mahkamah Agung, tolong alirkan mozaik “Heuristika Hukum” yang bermutu tinggi kepada para hakim-hakimmu. Ketuklah mata hati anak buahmu dengan cara sesekali mengelus-elus mereka untuk memasuki dunia hebat “Heuristika Hukum”. Hidupkanlah mata hati hakim-hakimmu dengan konsepmu yang sangat hebat, top dan mengagungkan tersebut. Dunia peradilan dan keadilan tidak pernah bisa, dengan alasan apapun, menjadi dunia mekanistik. Menjadi dunia teks dan teks semata. Tidak ada teks yang tak memiliki jiwa, dan tidak diabdikan pada impian memperbesar keindahan semesta. Keindahan yang tertangkap dalam impian besar “Heuristika Hukum”, yang menggema mengantar Yang Mulia ke dunia keprofesoran. Dunia keprofesoran tidak pernah jauh dari dunia nilai-nilai filsafati, untuk tak menyebut epistemologis. Ini dunia yang indah, mengasyikan, sekaligus melelahkan. Kehancuran fatal yang melanda sidang kedua Habib Rizieq Shihab (HRS). Sungguh tak enak untuk ditulis, apalagi dikenang. Karena sangat memalukan dan menjijikan peradilan kita. Tak ada lagi cat alam yang tersedia untuk menghapusnya dari setiap memori. Koreksi Ketua majelis Hakim, dengan penetapannya memerintahkan Jaksa Penuntut Umum menghadirkan terdakwa HRS di sidang pengadilan, itu bagus. Sebagus itu sekalipun, kehancuran fatal yang terjadi sebelumnya, telah meninggalkan pilu di sana-sini. Keadilan terluka sudah, dan itu fatal. Dari kejauhan seolah tak ada lagi cara menghilangkannya dari benak ummat Muhammad, Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam, dia yang Rahmat dan Rahim Allah Subhanahu berawal dan berakhir. Samar-samar terlihat peristiwa pilu itu, memahat benak anak manusia yang penuh hafalan huruf demi huruf Al Quran dan hadist, sebagai ketidakdilan sudah terpahat untuk Habib Rizieq Shihab. Itu soalnya. Semoga saja salah, dan tidak benar. Sekali lagi semoga begitu. Tetapi memang semesta terlalu kaya dengan kerifan. Semesta pasti menyukai orang yang merenung, mengenal diri, menimbang nafas sekadar menggapai tobat seasli-asli-aslinya. Tapakilah jalan “Heuristika Hukum” dari Yang Mulia Profesor Dr. Muhammad Syarifuddin, Ketua Mahkamah Agung. Tenang dan fokuslah, agar anda terperangkap dalam substansinya. Biarkan substansi membimbing, menuntun dan membawamu pada cinta keadilan, yang Allah Maha Tahu merestuinya. Pembaca FNN yang budiman. “Heurestikan Hukum” dari Prof. Dr. Muhammad Syarifuddin SH. MH. telah membangkitkan kembali ingatan kita pada hakim-hakim top kelas dunia seperti John Marshal, Ketua Mahkamah Agung Amerika, William P. Chase, Louise Brandies, Oliver W. Holmes, Earl Warren, O. Connors, dan Antonio Scalia. Yang Mulia Prof. Dr. Muahmmad Syarifuddin dan para hakim top kelas dunia itu tak bisa menyediakan obat untuk hati terdakwa yang terlanjur terluka. Tidak, dengan teori keadilan dan hukum apapun. Tidak ada hakim di dunia ini yang memilik obat untuk luka hati terdakwa, yang tergilas oleh ketidakadilan proses sidang. Entah kemanapun kau mengadu, aduanmu tetap saja menggantung sejauh luka hati terdakwa menganga menanti perhitunghan akhir yang otentik oleh Allah Subhaanahu Wata'ala Yang Maha Adil, kelak disuatu hari nanti. Penulis adalah Pengajar HTN Universitas Khairun Ternate.

Jaksa Ketakutan Menghadapi Habib Rizieq Dalam Sidang Offline

by Tjahja Gunawan Jakarta, FNN - Alhamdulillah, dalam sidang hari Selasa (23/3/2021), majelis hakim PN Jakarta Timur akhirnya mulai berpikir waras dan mau menerima usulan serta argumentasi hukum yang disampaikan Habib Rizieq Sihab (HRS) selaku terdakwa agar persidangan kasus kerumunan yang dituduhkan kepadanya bisa dilaksanakan secara offline. Sebelum memutuskan, Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa sempat menskors sidang cukup lama. Argumentasi yang disampaikan Habib Rizieq dan tim pengacaranya memang lebih kuat dan masuk akal sehingga mampu meyakinkan majelis hakim. Padahal dalam sidang sebelumnya, majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum bersikukuh untuk melaksanakan sidang secara online. Sebelum sidang diskors, Jaksa Penuntut Umum Diah Yuliastuti sempat dibentak oleh Munarman sebagai Ketua Tim Pengacara Habib Rizieq. Jaksa Diah berusaha memotong pembicaraan Munarman yang tengah menyampaikan pertimbangan hukum kepada majelis hakim. Ketika jaksa berusaha memotong, Munarman dalam nada tinggi menyatakan, "Saudara Jaksa, Saudara diam, Saudara diam ya ! Ini giliran saya, ini giliran saya !.Coba tertib ya dalam persidangan ini". Tidak lama kemudian majelis hakim segera menengahinya. Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Diah Yuliastuti juga beberapa kali memotong pembicaraan Habib Rizieq ketika menyampaikan argumentasi hukum tentang perlunya terdakwa hadir secara fisik dalam persidangan di pengadilan. Namun ketika itu Habib tidak terpancing dengan provokasi yang dilancarkan jaksa. Setelah mengamati beberapa kali sidang, strategi jaksa sudah mulai terbaca. Ketika argumentasi dan posisinya mulai terdesak dan terpojok, Jaksa kemudian menyerang lawan dengan memotong pembicaraan terdakwa maupun pengacara. Provokasi Jaksa Diah Yuliastuti terhadap Habib Rizieq dalam sidang sebelumnya, telah menimbulkan kemarahan publik. Kemudian masyarakat melampiaskan kekesalannya kepada jaksa melalui media sosial. Bahkan para netizen menyerang jaksa melalui dunia maya dengan menyerbu dan membully Jaksa Diah Yuliastuti melalui akun Instagramnya. Tidak kuat menghadapi bullyian netizen, IG Diah Yuliastuti akhirnya digembok sehingga tidak bisa lagi diliat publik. Tapi foto-foto pribadi dan aktivitas senang-senangnya yang terpampang di IG sudah terlanjur menyebar ke sejumlah grup WA. Kemenangan sementara Perubahan penetapan majelis hakim tentang pelaksanaan sidang dari online menjadi offline, boleh dikatakan sebagai "kemenangan sementara" kubu Habib Rizieq. Sebab argumentasi Habib dinilai tepat dan benar secara hukum. Oleh karena itu, pada sidang lanjutan yang akan dilaksanakan Jumat (26/3/2021), majelis hakim PN Jaktim akan melaksanakan sidang secara offline. Agenda sidang lanjutan pada hari Jumat nanti adalah pembacaan nota pembelaan atau eksepsi dari Habib Rizieq sebagai terdakwa. Berbarengan dengan itu, Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa juga menyatakan kelima terdakwa lainnya yang terkait dengan kasus kerumunan yakni A. Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Andi Alwi Al-Athas, Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi juga dihadirkan secara langsung di sidang offline. Suparman Nyompa mengakui, sidang online mengalami banyak hambatan. Seperti kita ketahui bersama, pada pelaksanaan sidang pertama terhambat gangguan audio. Oleh karena itu kalau sidang online ini tetap dilanjutkan berpotensi terjadi lagi gangguan teknis seperti itu. Selain itu, dasar hukum pelaksanaan sidang online yang hanya pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2020 dinilai sangat lemah. Kekuatan hukumnya kalah dengan aturan hukum diatasnya yakni KUHAP yang menjamin hak-hak terdakwa untuk hadir secara fisik dalam persidangan. Atas dasar pertimbangan itu pula, majelis hakim kemudian menetapkan sidang selanjutnya dilakukan secara offline. Selama ini Habib Rizieq dikenal sebagai Singa Podium bahkan para netizen menjulukinya sebagai Singa Petamburan. Pengaruh Singa Podium ini mulai terlihat dari adanya perubahan sikap majelis hakim PN Jaktim dalam pelaksanaan sidang ini. Kini giliran Jaksa Penuntut Umum yang mulai ketakutan menghadapi aksi Habib Rizieq yang akan tampil menyampaikan pembelaan atau eksepsi dalam sidang offline pada hari Jumat nanti. Masyarakat terutama Umat Islam sudah rindu dengan penampilan dan orasi Habib Rizieq Shihab di depan publik. Semoga kerinduan tersebut terobati dengan penampilannya nanti dalam sidang lanjutan Hari Jumat. Untuk mengikuti sidang ini, masyarakat bisa menyaksikan secara online melalui akun YouTube Forum News Network (FNN TV). Penulis adalah Wartawan Senior FNN.co.id.

Cicilan Informasi Pembunuhan di KM 50 Tol Japek

by M. Rizal Fadillah Bandung FNN - Rilis berita dari Badan Reserse kriminal (Bareskrim) Polri soal peristiwa pembunuhan enam anggota laskar FPI disamping sedikit-sedikit, juga minim informasi. Peristiwa besar yang dikecil-kecilkan. Kemarin rilis baru menyebut ditemukan dua alat bukti. Sebelumnya menyebut tiga anggota Polri dari Polda Metro Jaya yang menjadi calon tersangka. Mereka tiga anggota Polda tero Jaya tersebut diumumkan sebagai terlapor. Hingga kini nama-nama ketiganya masih saja disembunyikan. Ironi dalam sebuah tragedi kemanusiaan. Seperti sedang mencari cara dan strategi untuk mengumumkan nama-nama. Khawatir kalau diumumkan nanti bisa merembet komandan yang lebih tinggi. Kemungkinan bisa jendral polisi bintang satu, dua atau lebih. Sedikit-demi sedikit disebut tentang aturan yang bakal disangkakan, yaitu Pasal 338 KUHP Jo Pasal 351 pembunuhan dan penganiayaan. Ketika ditanya oleh wartawan tentang inisial ketiga calon tersangka tersebut, Brigjen Polisi Rusdi Hartono setelah terdiam agak lama, akhirnya menjawab "nanti kita akan cek lagi". Memang nampaknya penyidikan ini agak istimewa. Mengubah skenario dari tersangka enam anggota laskar Front Pembela islam (FPI) yang disiksa dan dibunuh menjadi tiga anggota Polri dari Polda Mtero Jaya tentu saja bukan pekerjaan mudah. Sejak awal sebenarnya dugaan bahwa ada anggota Polri yang bersalah sudah semestinya diperhitungkan. Namun kini masalahnya menjadi babaliut. Bingung dan bingung untuk mengumumkan. Yang kini menjadi pertanyaan krusial adalah, apakah pembunuhan di lapangan tersebut berdiri sendiri? Ataukah atas dasar koordinasi lebih dulu dan instruksi dari atasan pelaku? Inilah persoalan paling ruwet. Harus dicari dalil pembenaran, sebab bisa saja berantakan di pengadilan nanti. Kesulitan pengumuman nama ketiga calon tersangka bermodal "dua alat bukti" itu mungkin disebabkan pertimbangan. Pertama, apakah tiga calon tersangka tersebut adalah benar-benar pelaku penembakan di mobil yang membawa keempat anggota laskar yang masih hidup? Atau mereka bertiga hanya sebagai figur yang minim pengetahuan tentang duduk persoalan yang sebenarnya? Apa yang terjadi jika pelaku sebenarnya adalah "Harun Masiku" yang hilang itu? Kedua, bagaimana membuat konstruksi hukum untuk perbuatan yang melibatkan lebih dari tiga anggota Polda Mtero Jaya itu sebagai pelaku di lapangan? Dugaan bahwa hal ini bukan semata insiden, tetapi "by design" perlu dijawab oleh keterangan yang digali atau dicecar penggaliannya terhadap tiga tersangka di depan pengadilan nanti. Pembunuhan di kilometer 50 tol Jakarta-Cikampek (Japek) menjadi menarik. Ketiga, rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang mempertanyakan siapa penumpang mobil Land Cruiser yang diduga menjadi "komandan" operasi lapangan harus terjawab dalam proses hukum terhadap tiga calon tersangka anggota Polri dari Polda Metro Jaya itu. Mata rantai peristiwa yang tidak boleh terputus. Keempat, unlawful killing terhadap empat anggota laskar FPI tidak bisa dipisahkan dari pembuktian penembakan kepada dua anggota laskar FPI lainnya. Ada dua mobil Avanza Hitam dan Avanza Silver yang berisi sejumlah aparat menjadi eksekutor. Dari kesatuan mana dan siapa mereka? Mabes Polri tidak bisa mengabaikan hal ini. Fakta yang terbunuh adalah enam anggota laskar FPI, bukan empat. Kelima, pembunuhan ini dikaitkan dengan Pasal 351 KUHP yang tentu saja menimbulkan pertanyaan publik, dimana dan bagaimana anggota laskar ini disiksa? Mungkinkah dilakukan di mobil selama perjalanan? Dengan melihat luka-luka yang dialami korban, wajar jika publik menduga kuat ada lokasi tertentu yang menjadi tempat penyiksaan. Soal dugaan lokasi penyiksaan ini menjadi bagian penting dari pengungkapan peristiwa yang semestinya sudah terkuak pada tahap penyidikan. Jika tidak terbuka di penyidikan, maka kemungkinan akan terbuka nanti di persidangan. Sementara persidangan bakal diikuti dan dipantau oleh masyarakat, baik dalam maupun luar negeri. Termasuk tentu saja dari Komnas HAM. Mengingat dampak ikutan yang meluas, maka hal yang mudah dalam pandangan publik menjadi sulit pada proses hukum. Kasus penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan yang melibatkan dua anggota polisi menjadi cermin dan pelajaran yang berharga. Hal ini sekaligus menjadi ujian bagi profesionalitas kepolisian dan keadilan Majelis Hakim di ruang Pengadilan. Peristiwa pembunuhan enam anggota laskar FPI terkait dengan "perburuan" Habib Rizieq Shihab (HRS). Sebagai pembunuhan politik, diduga proses hukum akan berjalan berbelit-belit sebagaimana rumit dan berbelitnya kasus-kasus politik lain. Meskipun demikian, kita yakin bahwa ada hakim yang punya hati nurani dan keadilan hakiki yang akan ditunjukkan oleh Ilahi Robbi. Ketika proses berjalan lambat dan miskin akan informasi, ketahuilah bahwa rakyat itu sebenarnya lebih cerdas dan berpengetahuan. Proses yang berjalan hanya tahapan pencocokan-pencocokan saja. Jika cocok, maka dinilai nurani kejujuran itu masih ada dan jika tidak, maka dipastikan akan ada hukuman berat yang menunggu di depan. Wallahu a'lam. Panulis adalah Pemerhati Politik dan Kebangsaan.

Habib Rizieq Dihina di Pengadilan, Netizen Melawan di Dunia Maya

by Tjahja Gunawan Jakarta, FNN - Sidang kedua yang mengadili Imam Besar Habib Rizieq Shihab hari Jumat (19/3), berlangsung dengan brutal. Pada proses sidang tersebut, Habib Rizieq dipaksa bahkan sampai didorong agar mau mengikuti sidang secara online. "Saya dipaksa, didorong, dihinakan," kata Habib Rizieq dalam nada suara lantang dari Rutan Mabes Polri. Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim, M. Suparman Nyompa dengan anggota M. Djohan Arifin dan Agam Syarief Baharudin. Bukan hanya itu, pada sidang kedua itu, pengacara Habib Rizieq dilarang masuk ke Pengadilan Jakarta Timur. Sehingga praktis yang bersidang hanya majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum namun mereka ingin memaksakan agar terdakwa bisa hadir secara online. Padahal sejak sidang pertama, Habib Rizieq dan para pengacaranya sudah menyatakan dengan tegas akan mengikuti dan mentaati persidangan di PN Jakarta Timur kalau dilakukan secara off line. Jika hakim dan jaksa bersikukuh untuk menjalankan sidang secara online, Habib Rizieq pun mempersilahkan. "Silahkan majelis hakim dan jaksa sidang sendiri dan memutuskan semaunya sendiri tanpa dihadiri saya dan pengacara," ungkap Habib Rizieq. Namun, pada sidang kedua justru ada pemaksaan terhadap terdakwa agar mau mengikuti sidang secara online. Praktek ketidakadilan dan kebrutalan telah dipertontonkan dengan kasat mata dalam persidangan tersebut. Siapapun manusia yang memiliki hati dan akal waras niscaya akan merasa prihatin dan gemas ketika menyaksikan persidangan yang penuh rekayasa itu. Oleh karena itu wajar kalau kemudian masyarakat di dunia maya (netizen) melampiaskan kekesalannya di media sosial. Tidak hanya itu, netizen mampu membongkar identitas pribadi Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa. Demikian juga Diah Yuliastuti SH, seorang jaksa yang kerap memotong pembicaraan Habib Rizieq dan majelis hakim dengan kalimat bernada provokasi, identitasnya berhasil diungkap netizen beberapa jam setelah usai persidangan hari Jumat lalu. Instagram Jaksa Penuntut Umum Diah Yuliastuti, diburu dan dibully netizen. Merasa tidak tahan dengan bullyian, akhirnya akun IG jaksa tersebut diubah menjadi private. Seorang netizen @ciotsidoker berkomentar di IG Diah Yuliastuti : "Halal banget sama ulama si mak...?? Emang emak ga ngerasa mendzolimi..??? Komentar netizen lainnya @noviadeniz: "Wahai netizen, mohon yg sopan komentar2nya. Aku capek nge-like-nya" @samsudinfahrezy berkomentar: "Semoga sadar dan tobat bu....inget Keluarga mu... jangan kasih uang haram...jangan kau sakiti ulama apalagi cucu nabi... cepat minta maaf sebelum telat. Ingat daging ulama beracun klo rumah tangga anda ingin selamat" Beberapa komentar netizen memang terkesan kasar namun aksi mereka di dunia maya tersebut sebagai balasan atas sikap Jaksa di persidangan yang terus menekan dan menghina Habib Rizieq. Dalam persidangan itu, Jaksa Diah Yuliastuti sempat melontarkan kalimat provokasi dalam percakapan dengan majelis Hakim. Di sidang itu Jaksa Penuntut Umum berkomentar: "Mohon izin, Majelis, kami rasa kita tidak perlu mendengarkan keterangan dari Terdakwa. Kami mohon untuk melanjutkan sidang yang terhormat ini, Majelis, tanpa mendengarkan omongan dari Terdakwa". Jadi, wajar kalau kemudian menyerbu IG jaksa Diah Yuliastuti. Setelah Gerakan Serbu IG, foto-foto jaksa Diah Yuliastuti yang terpampang di IG menyebar ke berbagai Grup WA. Tidak lama kemudian, IG jaksa ini dirubah ke private tetapi netizen lain sudah sempat screen shot akun IG jaksa Diah Yuliastuti termasuk komentar netizen yang unik dan menarik. Publik merasa kesal dengan jaksa ini karena selain sering memotong pembicaraan terdakwa, jaksa Diah ini sempat meminta hakim untuk menjerat Habib Rizieq dengan pasal 216 karena dinilai menghina jalannya persidangan. Namun, permintaan jaksa tersebut ditolak majelis hakim. Dalam persidangan tersebut, Habib Rizieq merasa hak asasinya sebagai terdakwa telah dirampas. Padahal, kehadiran terdakwa di ruang sidang dijamin UU yakni KUHAP Pasal 154, Pasal 152. Sementara sidang online hanya didasarkan pada peraturan Mahkamah Agung (Perma) No 4 Tàhun 2020 tentang administrasi dan persidangan perkara pidana di pengadilan secara elektronik. Di dalam Perma itu disebutkan alternatif proses persidangan pidana yakni secara online dan offline. "Jika majelis hakim ingin mengambil online, harus dengan persetujuan terdakwa. Nggak bisa mengambil sepihak. Kita kembali kepada KUHAP Pasal 154, Pasal 152, saya punya hak untuk hadir di dalam ruang sidang. Saya bukan nggak mau ikut sidang, saya siap," tegas Habib Rizieq. Jika membandingkan dengan persidangan kasus pidana lainnya, ada yang dilakukan secara offline. Misalnya, persidangan kasus red notice Djoko Tjandra dilakukan secara offline. Bahka pada sidang tersebut petinggi Polisi Irjen Napoleon Bonaparte divonis 4 tahun penjara karena terlibat dalam kasus tersebut. Sementara sidang pidana yang melibatkan Habib Rizieq dilakukan secara online dengan dalih khawatir adanya kerumunan dalam suasana pandemi Covid19. Padahal, sebenarnya posisi duduk majelis hakim, JPU, pengacara serta terdakwa kalau dihadirkan di ruang persidangan juga duduknya berjauhan. Sebenarnya jika Habib Rizieq dihadirkan dalam persidangan, majelis hakim maupun jaksa bisa lebih mudah menjalin komunikasi. Sebaliknya jika sidang dilakukan secara online, terkendala dengan jaringan komunikasi seperti pada sidang sebelumnya. Habib sudah menyatakan dirinya sangat menghormati hukum karena itu dia menyatakan siap datang ke pengadilan jika persidangan dilakukan secara offline sebagai bentuk ketaatan pada UU. Kita semua mengetahui bahwa pengadilan adalah jalan terakhir untuk mencari keadilan. Namun, kalau UU yang memberikan hak kepada terdakwa dilanggar seperti pada kasus peradilan Habib Rizieq ini, bagaimana seorang terdakwa bisa mendapatkan keadilan. Oleh karena itu Habib Rizieq tidak peduli dengan dakwaan yang telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum. Meski Habib Rizieq menghormati putusan Majelis Hakim tetapi dia menyatakan keberatan jika sidang dilakukan secara online. "Sekali lagi, saya sampaikan dengan berat hati, saya tidak ridho untuk sidang secara online. Dan kalau dipaksakan, saya mohon izin saya akan walk out, saya akan keluar dari ruang sidang ini. Kalau Majelis Hakim dan para jaksa ingin melanjutkan sidang, saya ridho. Anda semua melakukan sidang tanpa kehadiran saya dan tanpa kehadiran pengacara, saya siap tunggu di dalam sel berapa vonis yang akan dikemukakan. Saya ridho, saya tidak mau berdebat lagi, saya tidak mau menghina pengadilan ini, Majelis Hakim yang terhormat. Saya minta izin, saya ingin meninggalkan ruang ini supaya tidak ribut terus, ini samping kiri-kanan saya ada polisi dan Brimob," ungkap Habib Rizieq mengakhiri perdebatan dengan majelis hakim. *** Penulis adalah Wartawan Senior FNN.co.id

Diskriminasi Hukum Nyata di Peradilan HRS

by Tamsil Linrung Jakarta FNN - Hukum itu tak bernyawa. Hanya berisi teks tertulis yang kita sepakati menjadi rambu-rambu kehidupan sebagai warga negara. Di tangan manusialah, hukum itu menjadi hidup. Lembaga yudikatif diharapkan konsisten menjamin implementasi hukum yang berkeadilan bagi seluruh rakyat. Manusia tidak ditakdirkan menjadi makhluk ajeg seperti iblis atau malaikat. Manusia punya kehendak bebas, bisa memilih bersifat iblis atau malaikat. Terkadang, sifat iblis manusia malah dikemas seolah kebajikan malaikat. Wajah hukum kita ikut diwarnai oleh jiwa penegak hukum dengan kehendak bebas itu. Kita berharap lembaga peradilan dapat konsisten menegakkan hukum yang berkeadilan. Namun, faktanya sejumlah kasus hukum tak sedikit terasa memunggungi keadilan. Terhadap persidangan kasus Habib Rizieq Sihab (HRS), muncul fenomena serupa. Aparat berwenang terlihat begitu sinis memandang hak-hak hukum HRS. Itu terlihat di sepanjang perjalanan kasus mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) ini, sejak penetapan sebagai tersangka, penahanan, hingga saat persidangan yang heboh sepekan belakangan. Untuk menetapkan sidang berjalan online atau offline saja, debat panjang harus terjadi. Padahal, memilih salah satu pilihan ini seharusnya mudah dan tak perlu menguras begitu banyak waktu dan energi. Majelis hakim menetapkan sidang HRS dilaksanakan online, sedangkan HRS menginginkan hadir di ruang sidang. HRS mengaku bukan bermaksud melawan hukum. HRS hanya memperjuangkan hak hukumnya saja, sebagaimana dijamin Undang-Undang (UU) untuk hadir di ruang sidang. Adapun Majelis Hakim berpijak pada peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2020 yang mengatur sidang online dalam masa pandemi covid-19. Masalahnya, keputusan Majelis Hakim melaksanakan sidang online ternyata "tidak online-online amat". Buktinya, Majelis Hakim lengkap berada di ruang sidang, begitu pula dengan para jaksa, para pengacara, juga pengunjung sidang. Yang online hanya HRS, seolah sengaja dipisahkan. Padahal, seorang terdakwa tentu sangat berkepentingan hadir di ruang sidang agar bisa membela dirinya secara maksimal. Baik itu ketika menjawab tuduhan jaksa, menjawab pertanyaan majelis, juga berkonsultasi langsung dengan pengacara yang mendampinginya di ruang sidang, dan seterusnya. Menurut MA, sepanjang 2020 sudah digelar 115.455 sidang online karena adanya Perma No. 4/2020. Meski begitu, kewenangan pelaksanaan sidang online dan offline agaknya dikembalikan kepada keputusan Majelis Hakim. Pasalnya, dalam beberapa kasus yang melibatkan nama-nama besar, kita melihat kehadiran terdakwa di ruang sidang di tengah pandemic Covid-19 pasca terbitnya Perma itu. Sebut saja persidangan kasus suap Irjen Napoleon Bonaparte. Yang relatif punya kemiripan dengan pelaksanaan sidang HRS adalah sidang kasus IDI Kacung WHO dengan terdakwa I Gede Aryastina alias Jerinx. Seperti HRS, Jerinx juga walkout dari ruang sidang. Sementara itu, massa pendukung Jerinx berdemo di depan Pengadilan Negeri Bali. Setelah beberapa kali sidang online, akhirnya sidang offline terdakwa Jerinx diadakan pada 13 Oktober 2020. Laman radarbali.id lalu memuat berita dengan judul "(Akhirnya) Pendemo Menang, Hakim Putuskan Sidang JRX Digelar Offline". Perma No.4/2020 sendiri ditandatangani Ketua MA Muhammad Syarifuddin pada 25 September 2020 dan diundangkan pada 29 September 2020. Seperti Jerinx, HRS juga walkout dalam sidang. Juga masih seperti Jerinx, pengacara HRS juga telah memohonkan sidang dilakukan secara tatap muka. Bukannya dapat dispensasi sebanding, yang ada malah ancaman tambahan kasus. Walkout yang dilakukan HRS berbuah ancaman lain. Jaksa menuding HRS telah menghina dan melakukan kegaduhan di dalam persidangan dan meminta hakim menjerat Rizieq melanggar Pasal 216 KUHP. Mungkin saja niat Majelis Hakim menjauhkan HRS dari ruang sidang karena menghindari kerumunan massa pendukung. Namun, kekhawatiran ini hanya soal teknis yang mudah saja dikoordinasikan. Pertama, HRS telah menyatakan siap meminta pendukungnya agar tidak perlu mendatangi PN bila diizinkan ikut dalam ruang sidang. Kedua, mencegah kerumunan adalah tugas aparat keamanan. Majelis Hakim tentu dimungkinkan meminta dukungan Polri, kalau perlu berikut bantuan personel TNI. Sinisme lembaga peradilan terhadap hak-hak hukum HRS semakin terasa ketika pengacara HRS bahkan sempat mendapat kesulitan memasuki ruang sidang. Dengan surat kuasa di tangan, seharusnya tidak menemui kendala memasuki ruang sidang. Toh para pengacar itu telah mengikuti sidang sebelumnya. Meski lembaga yudikatif terlihat menyudutkan posisi hukum HRS, namun para penghuni lembaga eksekutif dan legislatif hening komentar. Trias politika ini mungkin sepaham, perlakuan itu adalah sesuatu yang "pas" untuk HRS. Tidak satu pun dari pihak eksekutif yang membela hak-hak hukum HRS. Menteri Pertahanan Prabowo Subianto yang tadinya dinilai punya kedekatan dengan HRS, membeku dalam diamnya. Padahal, saking dekatnya, Prabowo pernah berjanji hendak menjemput langsung HRS dan memulangkannya ke Tanah Air dengan jet pribadi. Luar biasa janji itu. Sementara itu, respon dari lembaga legislatif hanya dibunyikan satu dua orang. Sebagai oposisi, sejumlah kader Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera telah memberi pernyataan membela dengan porsi yang semestinya. Dari partai pendukung pemerintah, yang terlihat gregetnya adalah Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadly Zon. Fadly bahkan menjaminkan dirinya demi pembebasan HRS. Kita bersuara bukan semata tentang HRS. Ini tentang perlakuan lembaga peradilan terhadap seorang warga negara yang kebetulan bernama Habib Rizieq Shihab. Yang menjadi fokus kita adalah proses pemenuhan hak-hak hukumnya. Seorang warga negara dengan warga negara lainnya seharusnya sama dan sederajat di hadapan hukum. Tetapi entah kenapa di hadapan HRS, hukum terasa begitu antagonis. Beberapa pihak menengarai, kasus HRS menjadi diskriminatif karena intervensi politik. Salah satunya Ketua Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) Abdullah Hehamahua. Saat menanggapi kematian enam laskar FPI tempo hari, dia mengaitkan penembakan 6 laskar FPI bermula dari Pilkada DKI. Secara teoritik, Ahok harus menang. Tetapi nyatanya kalah. Salah satu sebabnya, menurut Hehamahua karena HRS dan 212 ikut bergerilya. Dari sanalah dia melihat persoalan bermula, yang kemudian menyebabkan HRS harus ke Saudi Arabia, hingga kembali ke Tanah Air dan menjalani proses demi proses sampai akhirnya terjadi pembunuhan di luar hukum terhadap 6 laskar FPI. Apakah relasi politik itu juga punya kaitan dengan diskrimanasi hukum HRS saat ini? Wallahu a'lam. Penulis adalah Senator DPD RI.

Peradilan Sesat Kasus Habib Rizieq

by M. Rizal Fadillah Bandung FNN - Proses peradilan Habib Rizieq Shihab (HRS) menjadi menarik akibat dijalankan dalam situasi yang tidak normal. Persidangan yaitu dilaksanakan secara online. Terdakwa tidak hadir di ruang persidangan. Cara ini meski bukan hanya berlaku untuk HRS tetapi "kena batunya" di saat peradilan untuk HRS di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Baru dalam sejarah pelaksanaan peradilan online berdasarkan pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2020 ini mendapat perlawanan sengit dari terdakwa HRS. Istilah peradilan sesat bukannya diksi baru. Tetapi menjadi populer di kancah hukum yang intinya adalah terjadi kesalahan dalam vonis maupun proses peradilan. Kesalahan yang membahayakan atau merugikan seorang terdakwa. Peradilan sesat atau rechterlijke dwaling atau miscarriage of justice harusnya dicegah atau ditiadakan. Karena peradilan sesat akan menggagalkan maksud dan tujuan peradilan tersebut, yang menurut Gustav Radburg disamping untuk kepastian juga keadilan dan manfaat hukum. Kasus yang menimpa HRS yang diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Timur ini dipastikan akan menjadi peradilan sesat. Fenomenanya sudah mulai terasa sejak awal-awal proses penyidikan di Polda Metro Jaya. Begitu juga dengan perilaku pemaksaan oleh pihak Penuntut Umum. Kejadian ini mengingatkan kembali bahwa dahulu ada pandangan Komite KUHAP. Komite yang yang menyatakan bahwa tindakan aparat penegak hukum, khususnya penyidik dan penuntut umum itu sangat minim pengawasan. Itu karena diskresi yang dipunyai penyidik dan penuntut umum memang terlalu besar. Beberapa faktor yang mengindikasikan bahwa kasus HRS ini menjadi indikasi peradilan nyata sesat. Pertama, meski tuduhan pelanggaran adalah pidana biasa berkaitan dengan UU Kekarantinaan Kesehatan maupun aturan KUHP, akan tetapi masyarakat sangat memahami bahwa HRS ini diseret ke ruang pengadilan atas peristiwa politik. Sangat kental dengan nuansa bertarget penghukuman politik. Domein kekuasaan yang masuk di dalam ruang pengadilan, sangat potensial untuk menjadikan ruang itu sebagai peradilan sesat. Kedua, kasus HRS merupakan kasus yang dipaksakan. Perkara atas peristiwa kecil yang digelembungkan untuk menjadi besar. Soal pernikahan, pengajian, dan test SWAB bukan hal yang istimewa. Namun faktanya dapat menjadi jalan bagi pemaksaan kehendak. Jaksa maupun Hakim berat untuk mampu menegakkan hukum secara independen. Ada potensi pemaksaan, penyanderaan, pengancaman jabatan, mungkin juga iming-iming. Ketiga, peradilan online yang sangat tidak adil dengan dalih pandemi. Untuk kasus dan terdakwa lain dapat dilakukan peradilan offline. Namun tidak untuk HRS. Sekedar dapat hadir saja di depan sidang pengadilan sebagai hak seorang terdakwa membutuhkan perjuangan keras. Itupun tidak bisa. Ditambah dengan para Pengacara yang tidak dapat memasuki ruang sidang. Menurut pakar hukum, Jaksa dan Hakim yang seperti ini sebenarnya dapat diadukan ke Mahkamah Agung. Dalam peradilan sesat yang tidak sehat seperti ini, sudah dipastikan tujuan hukum melalui proses peradilan tak akan tercapai. Mencegah masyarakat menjadi korban, apa yang mesti dicegah? Masyarakat yang puas atas tegaknya keadilan, faktanya masyarakat kecewa atas ketidakadilan. Lalu agar pelaku tidak mengulangi kejahatan, nah apa yang jahat dari walimahan, pengajian, serta test SWAB? Masyarakat disuguhi pertunjukan hukum di panggung suka-suka dan penindasan. Pengadilan yang bukan untuk mengadili, tetapi sarana untuk melegalisasi hukuman politik yang jauh sebelumnya telah ditetapkan. Peradilan sesat yang akan menjadi sorotan dan cemohan masyarakat dunia. Menjadi bahan tertawaan sejarah hukum. Di negeri yang tidak merdeka, negeri yang dijajah oleh bangsanya sendiri. Penulis adalah Pemerhati Politik dan Kebangsaan.