HUKUM

Polisi Riau Tangkap Pemalsu 1.252 Surat Bebas COVID-19

Pekanbaru, FNN - Aparat Kepolisian Daerah Provinsi Riau menangkap AP (40), tersangka pembuat surat bebas COVID-19 palsu yang beroperasi di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru selama tiga bulan setelah menerbitkan 1.252 dokumen. Kepala Polda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendy dalam pernyataannya di Pekanbaru, Jumat, menyampaikan aksi AP terungkap setelah pihak Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru menemukan surat bebas COVID-19 palsu yang digunakan oleh seorang penumpang. Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh kepolisian Kota Pekanbaru dan berujung dengan penangkapan AP beberapa hari lalu. Aksi AP diketahui dari salah satu penumpang pesawat berinisial S yang kedapatan menggunakan surat bebas COVID-19 palsu. Saat dimintai keterangan, S mengaku tidak pernah melakukan rapid test maupun tes antigen namun bisa memiliki surat bebas COVID-19. Dalam surat palsu itu juga tertera nama sebuah rumah sakit. Namun nama S justru tak terdaftar di rumah sakit tersebut. "Dari informasi itu, akhirnya polisi bisa menangkap AP," katanya. Aksi AP sendiri diketahui telah berjalan sejak 3 bulan lalu. Dari rentang waktu itu AP berhasil mencetak 1.252 surat bebas COVID-19 palsu dan diperjual belikan. Dari pengakuan, AP mengakui telah membuat surat palsu tersebut menggunakan komputer pribadinya dan menjualnya di Bandara SSK II Pekanbaru. "Pelaku membuat surat ini tanpa melakukan proses pemeriksaan sebagaimana ketentuan pemeriksaan medis antigen atau PCR," kata Kapolda. Selain membuat surat palsu yang digunakan untuk perjalanan itu, AP juga seorang calo tiket di Bandara. Bahkan pelaku juga menyimpan arsip surat palsu itu, sehingga jika ada penumpang yang membutuhkan, ia hanya tinggal mencetaknya. Harga satu surat mulai Rp50 ribu hingga Rp200 ribu per lembar. Melihat peristiwa tersebut, Agung mengaku kesal dan kecewa sebab di masa genting pandemi COVID-19, ada orang yang justru meraup keuntungan tanpa memikirkan dampak yang dibuatnya.

Kejagung Evaluasi Kasus Asabri Usut Keterlibatan Koorporasi

Jakarta, FNN - Kejaksaan Agung segera mengevaluasi proses pengungkapan kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri serta mulai mengusut dugaan keterlibatan korporasi dalam lanjutan penyidikan dugaan korupsi serta tindakan pidana pencucian uang. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik JAM Pidsus) Febrie Adriansyah, Jumat, mengatakan evaluasi akan dilakukan oleh JAM Pidsus Ali Mukartono. "Minggu depan (Senin 6/6) mau dievaluasi Pak JAM Pidsus," kata Febrie. Febrie mengisyaratakan ada penyidikan jilid II kasus mega korupsi PT Asabri, untuk menelusuri tersangka korporasi di luar sembilan tersangka yang sudah ditetapkan. Menurut dia, akan ada rencana penambahan Satuan Tugas Khusus (Satgasus) supaya penyidikan Asabri jilid II bisa berjalan. "Kalau umpamanya jilid dua, berarti ada banyak neh, rencana penambahan Satgasus, jumlah Satgasus kita tambah supaya bisa jalan," kata Febrie. Febrie juga menyebutkan sudah menyiapkan penambahan Satgasus termasuk nama-namanya. Penyidik telah menetapkan sembilan orang tersangka kasus korupsi yang merugikan negara senilai Rp22,78 triliun. Sembilan tersangka itu, empat di antaranya berasal dari pihak swasta sedangkan lima orang lainnya merupakan jajaran direksi PT Asabri. Sembilan tersangka tersebut adalah Dirut PT Asabri periode 2011 sampai Maret 2016 Mayjen Purn. Adam Rachmat Damiri, Dirut PT Asabri periode Maret 2016 Juli 2020 Letjen Purn. Sonny Widjaja, Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008 Juni 2014 Bachtiar Effendi, serta Direktur PT Asabri periode 2013—2014 dan 2015—2019 Hari Setiono. Berikutnya, Kepala Divisi Investasi PT Asabri Juli 2012—Januari 2017 Ilham W. Siregar, Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo, Dirut PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro, dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. Baik Benny maupun Heru merupakan tersangka dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya. Selain itu, Kejaksaan Agung telah menyematkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap tiga tersangka, yakni Benny Tjockrosaputro, Heru Hidayat, dan Jimmy Sutopo. Penyidik Kejagung telah menyelesaikan berkas perkara tujuh tersangka untuk segera disidangkan. Sedangkan dua tersangka lainnya, yakni Benny Tjokro dan Heru Hidayat masih dalam penyelesaian pendataan aset sitaan.

Pemkab Cianjur Keluarkan Larangan Kawin Kontrak

Cianjur, FNN - Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, mengeluarkan larangan kawin kontrak untuk mencegah maraknya praktek tersebut antara wisatawan asing dengan warga, terutama di kawasan Cipanas-Puncak yang dinilai dapat merugikan kaum perempuan. "Kami akan segera membuat peraturan bupati terkait larangan kawin kontrak, mencakup larangan secara umum untuk warga lokal, luar kota dan wisatawan asing," kata Bupati Cianjur, Herman Suherman di Cianjur Jumat. Ia menjelaskan, hingga saat ini praktek kawin kontrak masih tetap terjadi seiring tingginya angka wisatawan asing yang datang ke Cianjur, terutama wisatawan timur tengah, sehingga pemkab mengeluarkan larangan terkait hal tersebut. Berdasarkan fatwa ulama, tambah dia, tidak memperbolehkan kawin kontrak karena dapat merendahkan derajat dan merugikan kaum perempuan. "Kami merasa berdosa kalau membiarkan hal tersebut terus terjadi, sehingga kami tengah menggodog perbup dan sanksi agar ada efek jera," katanya. Ketua Harian P2TP2A Cianjur Lidya Indiyani Umar mengatakan sepanjang tahun 2021 telah mendapat tiga laporan terkait kawin kontrak yang merugikan perempuan di Cianjur, sehingga pihaknya menilai masih ada kawin kontrak yang terjadi di Cianjur. Ia menjelaskan, dari tiga laporan tersebut, perempuannya dalam kondisi hamil, namun ditinggalkan pasangannya karena masa kawin kontrak sudah habis, sehingga korban terpaksa harus menanggung beban sendiri untuk membesarkan anak dalam kandungannya. "Kami mendukung adanya perbub yang melarang kawin kontrak berikut dengan sanksi tegas agar tidak ada lagi praktek kawin kontrak di Cianjur, karena selama ini, masih terjadi dengan bukti masuknya tiga laporan terkait kawin kontrak, dimana kondisi perempuannya sedang hamil," katanya. Hal tersebut, ungkap dia, selain merugikan korban, juga akan berdampak luas terhadap tumbuh kembang sang anak termasuk saat mengurus administrasi kependudukan karena sebagian besar pria yang melakukan kawin kontrak merupakan wisatawan asing.

Kejari Tangkap Terpidana Korupsi Hibah Pemkot Bandung Buron 8 Tahun

Bandung, FNN - Kejaksaan Negeri Bandung menangkap terpidana kasus korupsi dana hibah di lingkungan Pemkot Bandung pada tahun anggaran 2010 bernama Deni Wardani (43) yang telah menjadi buronan selama 8 tahun. Kepala Kejari Bandung Iwa Suwia mengatakan bahwa pihaknya menangkap terpidana Deni Wardani di kediamannya, Kamis (3/6) malam. Deni disebut menjadi buron sebelum persidangan kasusnya pada tahun 2013 dimulai. "Ini disidangkannya status in absentia, selama ini diduga sempat berpindah-pindah (kota), dan selama ini kami berupaya mencari yang bersangkutan," kata Iwa di Kantor Kejari Bandung, Jawa Barat, Jumat. Deni divonis hukuman 4 tahun penjara dengan denda sebesar Rp50 juta dengan subsider 2 bulan. Setelah ditangkap sejak Kamis malam, Deni langsung menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Bandung. Pada Jumat siang ini Deni langsung dijebloskan ke penjara untuk menjalani masa tahanan. Deni terjerat oleh kasus korupsi pada tahun 2010 saat Pemkot Bandung menganggarkan Rp265 miliar untuk dibelanjakan sebagai dana hibah kepada sejumlah lembaga. Deni saat itu mengajukan permohonan pencairan dana hibah melalui proposal kegiatan untuk sosialisasi manfaat lingkungan hidup. Karena pada saat itu Deni merupakan Ketua Pusat Kajian Lingkungan (PKL). Deni bersama timnya pada saat itu mengajukan dana hibah sebesar Rp150 juta untuk kegiatan yang akan dilakukannya. Namun, akhirnya proposal kegiatan yang diajukannya merupakan proposal fiktif. Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bandung Taufik Effendi mengatakan bahwa pihaknya masih mengejar seorang buronan lainnya berinisial M yang merupakan rekan dari Deni. Menurut dia, seorang tersebut turut dalam pengajuan proposal fiktif itu. Karena dengan korupsi tersebut, menyebabkan Pemkot Bandung mengalami kerugian negara. "Masih buron juga M, kami sampaikan agar segera kooperatif menyerahkan diri," kata Taufik.

Kodam Mulawarman Investigasi Penembakan Oknum TNI di Kalsel

Banjarmasin, FNN - Komando Daerah Militer (Kodam) VI/Mulawarman melakukan investigasi kasus penembakan warga sipil oleh orang yang diduga oknum TNI di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel). "Sesuai perintah Pangdam tim telah melakukan investigasi penanganan perkara sesuai prosedur hukum dan ketentuan yang berlaku," terang Kapendam VI/Mulawarman Letkol Inf Taufik Hanif kepada ANTARA, Jumat. Adapun tiga terduga pelaku yang merupakan oknum anggota Kipan B Yonif 623/BWU telah diamankan di Denpom VI/2 Banjarmasin beserta barang bukti berupa sebuah senjata laras panjang. "Saat ini ketiganya masih menjalani pemeriksaan mendalam di Denpom Banjarmasin," tutur Taufik. Atas perintah Pangdam VI/Mulawarman Mayjen TNI Heri Wiranto, ungkap dia, Danpomdam segera melakukan penyidikan dan proses hukum ketiga oknum TNI sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kemudian Pangdam juga memerintahkan Dandim 1022/Tnb Letkol Cpn Rahmat Trianto untuk membantu keluarga korban serta memberikan santunan dan bantuan yang diperlukan, khususnya proses pemakaman. Dijelaskan Taufik, kasus penembakan bermula dari percekcokan antara ketiga oknum TNI dengan pegawai tempat biliar bernama Raudah beserta suaminya Hendri Jaya pada Rabu (2/6) di wilayah Km 7, RT 05, Desa Sarigadung, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel. Saat itu, ketiga oknum TNI yang diduga dalam pengaruh minuman keras tersebut marah ketika diminta pulang karena warung akan ditutup dan menyiram Raudah dengan minuman jenis tuak. Korban Hendri yang membela istrinya, terlibat percekcokan dengan ketiganya yang berujung penembakan. Hendri dinyatakan meninggal dunia di Rumah Sakit Husada Sepunggur pukul 05.00 WITA.

BEM Nusantara Minta Polemik Alih Status Pegawai Jadi ASN Dihentikan

Jakarta, FNN - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara Pulau Jawa meminta polemik alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) dihentikan dan fokus pada penanganan kasus korupsi di Tanah Air. "Kami mendorong agar isu-isu yang terkait dengan KPK segera berakhir dan KPK bisa menjalankan fungsinya sebagai lembaga independen untuk pemberantasan korupsi," kata Koordinator BEM Nusantara Pulau Jawa Ahmad Marzuki Tukan di Jakarta, Jumat. Jika isu-isu yang berkembang di media maupun gerakan-gerakan KPK seakan-akan tidak fokus menjalankan tugas penanganan korupsi atau lebih fokus pada politik internal, menurut dia, seharusnya KPK kembali pada jalurnya. Menyinggung ersoalan tes wawasan kebangsaan maupun masalah lain-lain, lanjut dia, seyogianya diselesaikan secara internal. Kalaupun 51 pegawai KPK tidak lolos, bisa menempuh jalur hukum berdasarkan konstitusi negara. Oleh karena itu, dia lebih mendukung pihak-pihak yang merasa rugi menempuh jalur hukum sesuai dengan ketentuan yang ada. Pada kesempatan itu, BEM Nusantara Pulau Jawa menyerukan agar mahasiswa tidak ikut terprovokasi mengenai kisruh yang terjadi di KPK. "Harapan kami agar teman-teman mahasiswa sendiri tidak terprovokasi dan lebih jeli lagi melihat problem yang ada di KPK saat ini," katanya. Ia menegaskan dukungannya untuk KPK supaya tetap independen dalam memberantas korupsi di Indonesia sekaligus mengajak seluruh mahasiswa di Tanah Air terus mengawal lembaga antirasuah tersebut.

Ketua KPK Tidak Hadiri Debat Terbuka Bahas TWK dengan Direktur KPK

Jakarta, FNN - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri tidak memenuhi undangan menghadiri debat terbuka dengan Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK Giri Suprapdiono membahas polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Debat terbuka tersebut digelar di ruang wartawan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat. "Kami coba panggil peserta debat TWK pertama, yaitu Bapak Giri Suprapdiono. Selanjutnya, kami panggil untuk datang ke debat TWK karena sebelumnya surat sudah dikirimkan secara resmi ke KPK untuk mengundang Ketua KPK Pak Firli Bahuri untuk bisa datang pada siang hari ini. Namun, tampaknya belum terlihat sosok Pak Firli di ruangan ini," kata Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana yang menjadi pembawa acara debat tersebut. Kurnia pun selanjutnya memulai acara membahas masalah TWK dengan Giri. Giri diketahui merupakan salah satu dari 75 Pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat dalam TWK tersebut. "Jadi, mungkin kami bisa ngobrol-ngobrol dulu dengan peserta debat kali ini dan nanti teman-teman kalau Pak Firli berani untuk mendatangi ruangan ini untuk debat TWK maka acara ini akan dimoderatori oleh Mbak Najwa Shihab yang sudah berada di platform zoom," ujar Kurnia. Dalam debat tersebut, Giri menilai bahwa TWK justru menyingkirkan pegawai-pegawai yang mempunyai kesungguhan dalam memberantas korupsi. "Yang kita saksikan dalam satu bulan ini ternyata polemik TWK ini justru menyingkirkan orang-orang yang memang mempunyai kesungguhan dalam memberantas korupsi," kata Giri. Selain itu, Giri juga meminta kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dapat menyelamatkan nasib 75 Pegawai KPK tersebut. "Saya bilang saya ini siapa lah, saya tidak bisa meminta-minta Presiden tetapi Presiden juga meminta pertimbangan tidak seperti kita Mas Kurnia ditanya kemudian bereaksi. Dia mengumpulkan informasi dan harapannya informasi itu informasi yang tepat sehingga bisa menyelamatkan 75 orang ini," ujar Giri. Acara tersebut berlangsung sekitar 40 menit, namun Firli juga tak kunjung hadir di ruang wartawan Gedung Merah Putih KPK.

Gerakan Rakyat Antikorupsi Kalbar Tolak Pelemahan KPK

Pontianak, FNN - Gerakan Rakyat Antikorupsi (Gertak) Kalimantan Barat melakukan Aksi Kamisan di Bundaran Tugu Digulis Untan, Pontianak, untuk menolak adanya dugaan upaya pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam bentuk apa pun. "Saat ini kami melaksanakan aksi untuk menjunjung tinggi keadilan sosial bagi masyarakat yang ingin sekali korupsi bisa dilenyapkan dari Indonesia, serta kami juga menyampaikan tuntutan menolak upaya pelemahan KPK dan menuntut komitmen Presiden dalam memberantas praktik korupsi di Indonesia," kata Korlap Gertak, Jimmy Abraham, di Pontianak, Kamis. Dalam aksinya, Gertak Kalbar menuntut atau menolak upaya pelemahan KPK, menuntut komitmen Presiden Joko Widodo dalam pemberantasan korupsi, menuntut Ketua KPK menghentikan polemik internal dan fokus pada pencegahan, dan menghentikan kongkalikong politisi-KPK. "Kami dengan tegas menuntut dan menolak pelemahan KPK, karena secara internal dan eksternal akan memukul mundur upaya pemberantasan korupsi di Indonesia," katanya. Dia mengatakan TWK (Tes Wawasan Kebangsaan) merupakan tes yang jelas hasilnya mengundang permasalahan di publik, orang yang disingkirkan adalah mereka yang berusaha memberantas korupsi. "Jelas TWK tersebut merupakan tes yang menyingkirkan mereka yang berusaha memberantas korupsi, jumlah kasus yang ditangani datanya yang kami lihat di media yakni sebanyak 75 Pegawai KPK yang hari ini dikategorikan merah," ujar dia. Ia juga mengatakan saat ini KPK sedang mengalami permasalahan yang cukup pelik, mulai dari revisi UU KPK, isu rasisme dan gelombang aksi mahasiswa yang bertubi-tubi hingga saat ini ada 75 Pegawai KPK yang diuji dengan TWK, yang disinyalir menjadi metode aksi bersih-bersih dari oknum yang gerah dengan lembaga antirasuah itu. Hal tersebut dikarenakan adanya jalur eksternal menuju internal KPK dengan pelemahan demokrasi yang dilakukan menggunakan selubung legal formal, katanya lagi. "Setelah kalangan legislatif dan eksekutif menutup telinga dari teriakan penolakan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 menjadi UU Nomor 19 Tahun 2019, kini dihadapkan dampak revisi tersebut yang menimbulkan karut-marut Tes Wawasan Kebangsaan. Kini selubung legal formal kian tebal membelit langkah kaki para penegak hukum di KPK," katanya lagi. Dia menambahkan, aksi mereka tersebut merupakan komitmen solidaritas dengan tetap melihat perkembangan kasus dan isu yang ada di KPK, jika persoalan tersebut masih terus terjadi, Gertak Kalbar tetap berkomitmen dan mengawal dalam memberantas praktik korupsi di Indonesia. (ant)

ICW Laporkan Firli Bahuri ke Bareskrim Polri

Jakarta, FNN - Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ke Bareskrim Polri atas dugaan penerimaan gratifikasi, Kamis. Tiga orang perwakilan ICW tiba di Bareskrim Polri, Jakarta, sekitar pukul 11.25 WIB, membawa satu bundel berkas bersampul biru bertulis "Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Firli Bahuri selaku Ketua KPK RI". Ketiga perwakilan ICW tersebut diwakili Kurnia Ramadhana dan Wana Alamsyah selaku peneliti ICW. Saat dugaan korupsi apa yang dilaporkan, para peneliti ICW mengatakan bahwa pihaknya akan memberikan keterangan setelah mereka memasukkan laporan ke Bareskrim Polri. "Nanti saja setelah laporan, ya," kata Kurnia Ramadhana, peneliti ICW. Sebelumnya, ICW mewakili Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi mengirimkan surat permohonan kepada Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo perihal permintaan penarikan atau pemberhentian Ketua KPK Konjen Pol. Firli Bahuri sebagai anggota Polri, Selasa (25/5). Ada beberapa laporan atau kejadian terkait dengan Firli yang disampaikan dalam surat permohonan itu, yakni pertama pada tahun 2020, ada kasus pengembalian paksa Kompol Rossa Purbobekti. Laporan yang kedua ada kasus pelanggaran etik yang bersangkutan saat mengendarai helikopter mewah. Ketiga, lanjut dia, yang paling fatal terkait dengan tes wawasan kebangsaan yang mengakibatkan 75 pegawai KPK dinonaktifkan. (ant)

KPK Panggil Wakil Kepala BPKD DKI Kasus Pengadaan Tanah

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, memanggil empat saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta Tahun 2019. Empat saksi, yakni Wakil Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta/Kabid Pembinaan Pengelolaan Keuangan Daerah BPKD DKI Jakarta 2019 Lusiana Herawati, Plh BP BUMD periode 2019 Riyadi, Senior Manajer Divisi Pertanahan dan Hukum Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yadi Robby, dan Darzenalia Azli dari pihak swasta. "Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019, pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta Selatan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis. KPK pada 27 Mei 2021 telah menetapkan empat tersangka kasus tersebut, yakni mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles (YRC), Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene (AR), Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian (TA), dan korporasi PT Adonara Propertindo (AP). Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. KPK menduga ada kerugian keuangan negara senilai Rp152,5 miliar dalam pengadaan tanah tersebut. Awalnya, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi DKI Jakarta Perusahaan Daerah Pembangunan Sarana Jaya (PDPSJ) yang bergerak di bidang properti tanah dan bangunan mencari tanah di wilayah Jakarta yang akan dijadikan unit bisnis ataupun bank tanah. Salah satu perusahaan yang bekerja sama dengan PDPSJ dalam hal pengadaan tanah di antaranya PT Adonara Propertindo (AP) yang kegiatan usahanya bergerak di bidang properti tanah dan bangunan. Pada 8 April 2019 disepakati dilakukan penandatanganan Pengikatan Akta Perjanjian Jual Beli di hadapan notaris yang berlangsung di Kantor PDPSJ antara pihak pembeli, yakni Yoory Corneles dengan pihak penjual, yakni Anja Runtuwene. Selanjutnya pada waktu yang sama langsung dilakukan pembayaran sebesar 50 persen atau sekitar Rp108,9 miliar ke rekening bank milik Anja di Bank DKI. Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah Yoory dilakukan pembayaran oleh PDPSJ kepada Anja sekitar sejumlah Rp43,5 miliar.