KPK Panggil Tiga Saksi Kasus Pengadaan Barang COVID-19 Bandung Barat
Jakarta, FNN - KPK menjadwalkan pemanggilan tiga orang saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait dengan pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi COVID-19 pada Dinas Sosial Pemda Kabupaten Bandung Barat pada tahun anggaran 2020.
"Hari ini dijadwalkan pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi COVID-19 pada Dinas Sosial Pemda Kabupaten Bandung Barat pada tahun 2020," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa.
Ia menyebutkan ketiga saksi tersebut adalah Kepala Insektorat Daerah Kabupaten Bandung Barat Yadi Azhar serta dua pegawai negeri sipil bernama Herman Permadi dan Efi Sukandar.
"Pemeriksaan di Kantor Polres Cimahi Jalan Jenderal H. Amir Machmud No. 333, Cigugur Tengah, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi," kata Ali.
KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna (AUS), Andri Wibawa (AW) dari pihak swasta yang juga anak Aa Umbara, dan pemilik PT Jagat Dir Gantara dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang M Totoh Gunawan (MTG).
Dalam konstruksi perkara ini, yaitu pada bulan Maret 2020 dengan adanya pandemi COVID-19, Pemkab Bandung Barat menganggarkan sejumlah dana untuk penanggulangan pandemi COVID-19 dengan melakukan refocusing anggaran APBD 2020 pada belanja tidak terduga (BTT).
Dengan menggunakan bendera CV Jayakusuma Cipta Mandiri (JCM) dan CV Satria Jakatamilung (SJ), Andri mendapatkan paket pekerjaan dengan total senilai Rp36 miliar untuk pengadaan paket bahan pangan bantuan sosial jaring pengaman sosial (Bansos JPS).
Sementara itu, M. Totoh dengan menggunakan PT JDG dan CV SSGCL mendapatkan paket pekerjaan dengan total senilai Rp15,8 miliar untuk pengadaan bahan pangan bansos JPS dan bantuan sosial terkait dengan pembatasan sosial berskala besar (bansos PSBB).
Dari kegiatan pengadaan tersebut, Aa Umbara diduga telah menerima uang sejumlah sekitar Rp1 miliar yang sumbernya disisihkan oleh M. Totoh dari nilai harga per paket sembako yang ditempelkan stiker bergambar Aa Umbara untuk dibagikan kepada masyarakat Kabupaten Bandung Barat.
M. Totoh diduga telah menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp2 miliar, sedangkan Andri diduga menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp2,7 miliar.
Selain itu, Aa Umbara juga diduga menerima gratifikasi dari berbagai dinas di Pemkab Bandung Barat dan para pihak swasta yang mengerjakan berbagai proyek di Kabupaten Bandung Barat sejumlah sekitar Rp1 miliar. Fakta ini, kata Ali Fikri, masih terus akan didalami oleh tim penyidik KPK. (sws)