HUKUM
BNN Sultra Ungkap Napi Pengendali Narkoba di Dalam Lapas Kendari
Kendari, FNN - Badan Narkotika Nasional (BNN) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkap seorang pria yang saat ini berstatus narapidana inisial R di Lapas Kelas IIA Kendari diduga menjadi pengendali peredaran gelap narkoba di Kota Kendari. Kepala BNN Sultra Brigjen Pol Sabaruddin Ginting di Kendari, Sabtu, mengatakan awalnya pihaknya melakukan penangkapan seorang pria diduga pengedar narkotika jenis sabu inisial A (37) pada Jumat (11/6) di daerah Kecamatan Wuawua, Kendari. "Dan dari hasil penyelidikan, kita kerja sama dengan pihak Lapas Kendari dan kita juga memperoleh satu tersangka lainnya inisial R (diduga) sebagai pengendali di Lapas Kendari," ungkap Sabaruddin. Ia menyampaikan, setelah pihaknya mendapat keterangan tersangka A bahwa ia dikendalikan oleh seorang narapidana, pihaknya segera melakukan koordinasi ke Lapas Kelas IIA Kendari. Dari koordinasi, ternyata napi yang disebutkan oleh tersangka A pada Jumat (11/6) pagi, yaitu napi R telah diamankan sebuah telepon genggam saat razia rutin dari anggota lapas. "Hari ini Kepala Lapas beserta beberapa jajarannya beliau menyerahkan kepada kita untuk langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan terkait pengungkapan perkara yang kita kerja samakan," ujar Ginting. Kepala Lapas Kelas IIA Kendari Abdul Samad Dama mengatakan bahwa sebelum mendapat informasi dari BNN pada Jumat (11/6) siang, anggotanya telah melakukan razia pada pagi hari dan menemukan telepon genggam dari napi R yang juga merupakan narapidana kasus narkoba. "Jadi kemarin pagi itu kewajiban kami sebagai pengamanan, anggota saya melakukan razia di dalam dan kebetulan si R ini didapat hp-nya, terus kami simpan, Sekitar pukul 12.00 WITA, ada informasi dari BNNP bahwa ada penangkapan di luar dan mencoba konfirmasi ke kami dan ternyata Alhamdulillah pagi itu juga kami habis sita hp-nya (napi R). Jadi kami langsung koordinasikan," kata Samad. Samad mengklaim, pihaknya telah melakukan pengawasan di dalam Lapas dengan seketat mungkin, bahkan telah memasang alat metal detektor, namun ia menyangkal karena masih ada narapidana yang lolos menggunakan telepon genggang di dalam lapas itu. Ia menegaskan, bakal menyelidiki sumber dari mana narapidana tersebut bisa mendapatkan telepon genggam. Bahkan ia mengancam jika ada anggotanya terlibat maka tidak akan segan-segan diproses sesuai peraturan yang berlaku. "Hari ini Sabtu (12/6) kami menyerahkan satu orang narapidana untuk dilakukan proses penyidikan (oleh BNN), terbukti bersalah atau tidak nanti proses yang akan membuktikan," tutur Abdul Samad Dama. (sws)
Polri Ringkus Pemalak Sopir Kontainer Marunda Center
Kabupaten Bekasi, FNN - Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi meringkus enam preman yang kerap memalak para sopir truk kontainer di Kawasan Industri Marunda Center, Jalan Marunda Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. "Semalam petugas kami berhasil mengamankan enam orang di lokasi itu," kata Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Pol Hendra Gunawan saat ungkap kasus di Mapolres Metro Bekasi, Sabtu. Enam preman yang diamankan petugas di antaranya UF, AAS, JP, RK, SB, dan FN. Mereka merupakan warga Kampung Turi Jaya yang lokasinya berdekatan dengan akses menuju kawasan industri Marunda Center. Dari tangan keenam tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti uang hasil pemalakan sebesar Rp39.500 berikut dua kardus air mineral yang digunakan para tersangka saat menjalankan aksinya. Hendra mengaku pengungkapan kasus pungutan liar ini menindaklanjuti instruksi Presiden Joko Widodo kepada Kapolri terkait keluhan sopir truk yang mengaku kerap dipalak preman. Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Ajun Komisaris Besar Andi Odang mengatakan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas terkait praktik pungutan liar. "Unit Jatanras yang mendapat informasi langsung bergegas ke lokasi dan mengamankan enam oknum yang sedang memungut uang dari pengemudi truk yang memasuki kawasan industri itu," tutur-nya. Modus operandi yang dijalankan pelaku adalah dengan menjual air mineral secara paksa kepada supir truk yang melintas seharga Rp7.000. Pengemudi yang menolak beli diwajibkan membayar uang senilai Rp3.000 dengan dalih jatah preman. Berdasarkan keterangan tersangka, kata Odang, mereka membagi tugas menjadi beberapa shif kerja dengan jam operasi tiga jam secara bergantian. "Hasil pemeriksaan sementara, dugaan kuat kami ada pengendali atau aktor utama yang menggerakkan para pelaku tersebut. Sedang didalami, petugas di lapangan juga masih menelusuri dan mencari kawanan preman lainnya yang terlibat," ucap-nya. Odang mengimbau masyarakat yang mengetahui adanya praktik pungutan liar segera melaporkannya ke petugas guna membantu memutus rantai pungutan ilegal itu khususnya di wilayah hukumnya. "Pungutan liar ini sangat meresahkan pengemudi juga masyarakat," ucap dia menegaskan. (sws)
Eva Sundari: Pembahasan RUU KUHP Tidak Perlu Semua Pasal
Semarang, FNN - Direktur Institut Sarinah Eva Kusuma Sundari sependapat dengan pernyataan sejumlah anggota Komisi III DPR RI yang menyatakan pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) tidak semua pasal, cukup yang top list issues. "Setuju, adu argumen ke top list issues (masalah daftar teratas) atau sejumlah pasal di antara 628 pasal yang menjadi perhatian hingga muncul pro dan kontra di tengah masyarakat," kata Eva Kusuma Sundari, M.A., M.D.E. yang pernah menjadi anggota Komisi III (Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Keamanan) menjawab pertanyaan ANTARA, di Semarang, Jumat malam. Sebelumnya, anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menyarankan agar tidak perlu membahas ulang semua pasal dalam RUU KUHP, tetapi cukup beberapa pasal saja yang kontroversial dan menjadi perdebatan di publik. "Harus disepakati antara Komisi III DPR dan Pemerintah, hemat saya tidak perlu (semua pasal dibahas), kecuali 14 hingga 16 pasal yang ramai dan mendapatkan sorotan di tengah masyarakat," kata Arsul, di Jakarta, Kamis (10/6). Arsul Sani memandang tidak perlu semua pasal dalam RUU KUHP. Jika dibahas satu per satu, khawatir tidak akan selesai dibahas di DPR. Eva K. Sundari sependapat pasal-pasal dalam RUU KUHP yang telah disepakati Komisi III DPR RI periode 2014—2019 tidak perlu dibahas kembali. Hal itu termasuk Pasal 79 RUU KUHP yang menyebutkan penetapan denda paling banyak berdasarkan kategori 1 sampai 8, yakni Kategori I, Rp1.000.000,00; Kategori II, Rp10.000.000,00; Kategori III, Rp50.000.000,00; dan Kategori IV, Rp200.000.000,00. Selanjutnya, Kategori V, Rp500.000.000,00; Kategori VI, Rp2.000.000.000,00; Kategori VII, Rp5.000.000.000,00; dan Kategori VIII, Rp50.000.000.000,00. Eva yang pada periode 2014—2019 sebagai anggota Komisi XI (Bidang Keuangan dan Perbankan) dari Fraksi PDIP DPR RI menyebutkan Pasal 79 Ayat (2) RUU KUHP menyatakan apabila terjadi perubahan nilai uang, ketentuan besarnya pidana denda ditetapkan dengan peraturan pemerintah. "Jika di tengah proses ada pasal yang kontroversial, disusulkan dibahas, asal menginginkan pembahasan transparan dan terbuka," kata Eva K. Sundari. Ia menyebutkan hal itu termasuk merespons usulan masyarakat, misalnya soal kebebasan beragama dan berkeyakinan yang masih dikhawatirkan para aktivis HAM. Di sisi lain, kata Eva K. Sundari, kelompok perempuan juga menginginkan pasal terkait dengan susila yang masih male bias (bias laki-laki). (sws)
Otto Hasibuan: Desain Toga Teranyar Peradi Punya Makna Filosofi Kerja
Jakarta, FNN - Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan mengatakan desain toga teranyar yang baru diluncurkan organisasi tersebut memiliki makna filosofi kerja. "Desainnya didasarkan pada prinsip-prinsip kerja filosofi Peradi," kata Otto Hasibuan melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat malam. Ia mengatakan toga terbaru Peradi nantinya digunakan para advokat yang tergabung dalam organisasi itu. Desain tersebut merupakan hasil sayembara yang dilakukan Peradi beberapa waktu lalu. Salah satu dari bagian desain toga advokat tersebut ialah terdapat kantong atau saku di bagian belakang. Hal ini menyampaikan pesan bahwa uang bukan tujuan utama Peradi melainkan menegakkan hukum dan keadilan. "Mudah-mudahan seluruh advokat Indonesia dengan memakai toga ini bisa memulihkan semua kehormatan yang sudah mulai hilang," ujarnya lagi. Sedangkan untuk logo, lanjut Otto, awalnya bentuknya dalam tulisan. Logo anyar yang diluncurkan menggambarkan tugas Peradi sebagai organ negara yang bebas dan mandiri, bersifat independen dalam melaksanakan fungsi negara. Adapun delapan fungsi negara yang diemban Peradi, yakni melaksanakan pendidikan profesi advokat, melaksanakan pengujian calon advokat, mengangkat advokat, membuat kode etik, membentuk dewan kehormatan, membentuk komisi pengawas, melakukan pengawasan advokat dan memberhentikan advokat. (sws)
Peradi: Belum Ada Hal Mendesak Merevisi UU Advokat
Jakarta, FNN - Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan menilai belum ada hal-hal yang mendesak sebagai alasan untuk merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. "Sebenarnya tidak ada urgensi buat kita melakukan revisi UU Advokat. Ya karena undang-undangnya tidak bermasalah," katanya melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (11/6) malam. Ia menilai yang bermasalah adalah pejabat-pejabat yang tidak melaksanakan amanat UU Advokat secara baik dan konsisten yakni mengenai penerapan wadah tunggal. "Jadi jangan mencari kambing hitam. Undang-undang tidak ada yang salah, kenapa jadi undang-undangnya yang diubah," ujar dia. Bahkan, lanjutnya, seharusnya yang ditanya kenapa Mahkamah Agung (MA) tidak melaksanakan UU Advokat dengan konsekuen. Dalam UU Advokat Nomor 18 Tahun 2003 secara jelas disebutkan bahwa menganut sistem wadah tunggal. "Kenapa MA menabrak itu sehingga menjadi multibar. Jadi jangan undang-undangnya yang disalahkan. Kalau kita mau mengubah multibar tetap juga dong laksanakan 'single bar' karena itu hukum positif," ujarnya. Hal itu dilontarkan Otto menanggapi video yang diterimanya soal pernyataan anggota DPR dan pejabat pemerintah yang menyampaikan mengenai revisi UU Advokat. Namun demikian, Otto mengaku belum mengetahui arah soal revisi UU Advokat, termasuk akan masuk program legislasi nasional (proglegnas) atau tidak. "Tetapi di dalam rapat DPR kemarin, Arteria Dahlan mengusulkan agar ini diseriuskan," katanya. Terkait dengan revisi tersebut, Otto menegaskan bahwa para pejabat dan anggota dewan harus berhati-hati dalam menyikapi keinginan multibar. Pasalnya, hal tersebut akan merugikan rakyat atau para pencari keadilan. Menurut Otto, multibar akan membuka peluang advokat menjadi penjahat. Sebab, sistem menjadikan tidak ada satu standardisasi kualitas hingga etik advokat. Dengan demikian, advokat akan sulit dikontrol. "Kalau pejabat memahami makna dan tujuan dibentuknya organisasi advokat yang 'single bar', pasti mereka tidak akan berjuang untuk multibar," ujarnya. Oleh karena itu, Peradi meminta pemerintah maupun DPR harus berhati-hati dalam menyikapi soal wadah advokat. (sws)
Polda Kaltara Tangkap WNA Bawa Permen Mengandung Ganja
Tarakan, FNN - Direktorat Reserse dan Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Utara (Polda Kaltara) mengamankan seorang warga negara asing (WNA) yang membawa permen mengandung ganja "Saat ini WNA tersebut masih dalam pemeriksaan, ditangkap di Tanjung Selor pada hari Kamis (10/6)," kata Direktur Reserse dan Narkoba Polda Kaltara Kombes Pol Agus Yulianto saat dihubungi dari Tarakan, Jumat. Dia menambahkan bahwa saat ini, timnya sedang melakukan pemeriksaan terhadap WNA yang berjenis kelamin laki-laki. Rencananya Polda Kaltara akan merilis kasus permen mengandung ganja di Mapolda Kaltara di Tanjung Selor, Senin (14/6). (ant)
Mahfud MD Sebut Pelaku Asusila Tak Terjerat UU ITE
Jakarta, FNN - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan, pelaku mesum atau asusila yang kontennya tersebar ke dunia maya tidak terjerat dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang akan direvisi. Menurut Mahfud saat jumpa pers yang disiarkan melalui YouTube, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat, orang dijerat UU ITE adalah orang yang menyebarkan konten/video tersebut. Dia menyebutkan, dalam Pasal 27 ayat 1 UU ITE, seseorang yang melakukan kesusilaan seperti dilihat dalam konten digital tidak akan dihukum, namun yang akan dihukum adalah penyebar konten itu. "Pelaku yang dapat dijerat oleh Pasal 27 ayat 1 UU ITE terkait dengan penyebaran konten kesusilaan adalah pihak yang memiliki niat menyebarluaskan untuk diketahui oleh umum," katanya pula. Namun, lanjut dia, pelaku mesum atau asusila dapat dihukum melalui UU Pornografi. "Apa tidak dihukum. Dihukum, tapi bukan UU ITE, itu ada UU sendiri misalnya Undang-Undang Pornografi," kata Mahfud. Dalam kesempatan itu, Mahfud menyebutkan, pasal lain yang akan direvisi adalah Pasal 27 ayat 3 terkait pencemaran nama baik. Mahfud mengatakan setiap pelapor pencemaran nama baik itu, hanya korban pencemaran nama baik yang berhak melaporkannya ke pihak kepolisian. Kemudian, Pemerintah dalam pasal ini juga membedakan norma antara kasus pencemaran nama baik dan fitnah. Menurut Mahfud, misalnya pencemaran nama baik dan fitnah seperti tercantum Pasal 27 ayat 3, di dalam usul revisi membedakan norma antara pencemaran nama baik dan fitnah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50 PUU 6 2008 termasuk perubahan ancaman pidananya diturunkan. Mahfud mencontohkan, misalnya ada yang menuduhnya punya banyak tato di punggung dan disebut sebagai anggota preman. "Sesudah diperiksa tidak terbukti, itu fitnah, tapi setelah diperiksa benar ada tato itu pencemaran atau gibah, tetap dihukum, tapi beda, fitnah dan pencemaran," ujar Mahfud. Selain itu, dalam delik aduan pihak yang berhak menyampaikan aduan dalam tindak pidana pencemaran, fitnah, menyerang nama baik seseorang dengan menggunakan sarana ITE hanya korban," katanya pula. Pemerintah juga mengusulkan revisi Pasal 27 ayat 4 tentang pemerasan, yang mempertegas norma hukumnya dengan menguraikan unsur ancaman. Ada berbagai unsur ancaman dalam pasal ini. "Ancaman akan buka rahasia, memaksa seseorang menyerahkan yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu, atau kepunyaan orang lain supaya misalnya membuat pernyataan utang, membuat penghapusan piutang, untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu dilakukan dengan sarana elektronik dan dokumen elektronik," kata Mahfud. Hal itu yang dimaksud dengan ancaman, yang sebenarnya disebut cuma pemerasan. "Nah sekarang diurai, ancaman pencemaran, ancaman membuka rahasia, memaksa orang supaya memberi sesuatu dan seterusnya, jadi diurai agar tidak menjadi pasal karet, ini ukurannya sekarang," katanya pula. Kemudian, Pasal 28 ayat 2 terkait ujaran kebencian. Nantinya, kata dia, seseorang yang dilaporkan menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa benci itu tidak termasuk melanggar pasal ini, yang melanggar itu jika seseorang terbukti menyebarkan informasi dan menimbulkan kebencian serta dibarengi dengan hasutan agar orang lain menyebarkan informasi itu. Ujaran kebencian dalam UU ITE normanya hanya menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat berdasarkan SARA, itu kebencian, kata Mahfud pula. "Nah kami mengusulkan dalam revisi dipertegas dengan norma bukan hanya menyebarkan masalah SARA, tapi menghasut, mengajak atau mempengaruhi ketika dia menyebarkan informasi itu, kalau cuma menyebarkan tanpa niat ini (menghasut), tidak bisa, kami usulkan gitu, yang itu semua ditujukan untuk itu timbulkan rasa benci atau permusuhan terhadap individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA tadi," kata Mahfud MD. (ant)
Istri Menkumham Akan Dimakamkan di San Diego Hills Karawang Sabtu Besok
Jakarta, FNN - Istri Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna Laoly, Elisye Widya Ketaren yang meninggal dunia pada Kamis (10/6) akan dimakamkan pada Sabtu (12/6) di San Diego Hills, Karawang, Jawa Barat. "Prosesi pemakaman rencananya dimulai pukul 11.00 WIB," kata Kepala Tim Strategi Komunikasi Menkumham Bane Raja Manalu melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat. Ia mengatakan pada Jumat (11/6) akan dilaksanakan ibadah penghiburan keluarga almarhumah Elisye di Rumah Duka Sentosa. Adapun rangkaian ibadah penghiburan dilakukan pada lima tahap waktu berbeda yakni pukul 10.00 hingga 11.30 WIB, pukul 14.00 hingga 15.30 WIB, pukul 16.00 hingga 18.00 WIB, pukul 19.00 hingga 20.00 WIB dan terakhir pukul 20.00 hingga 22.00 WIB. "Alokasi waktu melayat dilaksanakan di luar waktu pelaksanaan ibadah penghiburan," katanya. Elisye meninggal dunia pada Kamis (10/6) pukul 15.25 WIB di Rumah Sakit (RS) Medistra, Jakarta Selatan. Jenazah Elisye kemudian disemayamkan di rumah duka Sentosa RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat. Almarhumah Elisye lahir di Kisaran, Kabupaten Asahan Sumatera Utara pada 24 Desember 1954. Almarhumah meninggalkan empat anak dan enam cucu. (sws)
Polisi: Hasil Pemeriksaan Saksi Ledakan Gresik Belum Bisa Disimpulkan
Gresik, FNN - Kapolres Gresik, Jatim, AKBP Arief Fitrianto menegaskan hasil pemeriksaan terhadap enam saksi terkait ledakan pabrik di PT Citra Adi Sarana (CAS), Kabupaten Gresik, belum bisa disimpulkan, karena menunggu hasil lain dari tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Timur. "Hasil enam orang saksi yang diperiksa belum dapat menyimpulkan faktor penyebab kejadian, dan masih menunggu pemeriksaan yang dilakukan tim Labfor Polda Jawa Timur," kata Arief kepada wartawan di Gresik, Jumat. Ia mengatakan Polres Gresik masih mendalami beberapa hasil pemeriksaan lainnya, seperti hasil dari Labfor, keterangan saksi, olah TKP (Tempat Kejadian Perkara) lengkap, dan kemudian menyimpulkan faktor kelalaian atau tidak. Ia mengatakan enam orang saksi yang sudah diperiksa adalah pekerja, dan mereka dianggap mengetahui akan kejadian ledakan tersebut. Sebelumnya diberitakan, lima orang pekerja tewas dalam kejadian ledakan yang diduga berasal dari tangki metanol milik PT Citra Adi Sarana (CAS) Indonesia di salah satu pabrik di Jalan Dharmo Sugondo, Kebomas, Kabupaten Gresik. Lima orang tewas itu masing-masing Muhammad Burhanudin Al Ansori (22) dan Ibnu Attoilah (21). Keduanya berasal dari Kabupaten Trenggalek dan sempat berada di kamar jenazah RS Semen Gresik. Kemudian Septianingrum (26) dari Kabupaten Kediri, Muhammad Andik (33), warga Kelurahan Gending, Kecamatan Kebomas Gresik, dan Johanes Saputro (22) warga Kabupaten Lamongan. Jenazah ketiganya sebelumnya berada di RSUD Ibnu Sina Gresik. (sws)
KPPBC Kudus Ungkap 43 Kasus Pelanggaran Pita Cukai Rokok
Kudus, FNN - Pandemi COVID-19 tidak menghalangi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah, melakukan pengawasan rokok ilegal karena selama Januari hingga Mei 2021 berhasil mengungkap 43 kasus pelanggaran pita cukai rokok. "Jumlah barang bukti yang disita mencapai 5.763.476 batang rokok," kata Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Gatot Sugeng Wibowo di Kudus, Jumat. Ia mengungkapkan jutaan batang rokok yang disita didominasi rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM), dibandingkan rokok jenis sigaret kretek tangan (SKT). Dari 5,76 juta batang rokok ilegal tersebut, nilainya diperkirakan mencapai Rp5,9 miliar, sedangkan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp4 miliar. Modus pengiriman barang ilegal tersebut juga bermacam-macam, mulai dari pengiriman menggunakan kendaraan pribadi, transportasi umum hingga menggunakan truk kontainer yang dicampur dengan komoditas pokok masyarakat untuk mengelabuhi petugas. Ada pula yang mengirimkan melalui jasa ekspedisi, seperti yang terungkap pada 27 Mei 2021 berhasil menindak di tempat jasa ekspedisi yang digunakan sebagai tempat untuk menimbun dan mengirimkan rokok ilegal di Kudus. Dari hasil penindakan tersebut, berhasil diamankan 32.000 batang rokok jenis SKM yang dilekati pita cukai diduga palsu jenis SKT seri I tahun 2021. (sws)