HUKUM

Bupati Nganjuk Tersandung Gratifikasi Jual-beli Jabatan, Disusul Pengadaan Alkes?

By Mochamad Toha Surabaya, FNN - Bupati Nganjuk, Jawa Timur, Novi Rahman Hidayat yang selama ini dikenal dermawan dan dekat dengan rakyat diamankan tim Satuan Tugas (Satgas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (10/5/2021), dini hari. Ia diamankan bersama sejumlah orang lainnya terkait kasus dugaan suap jual-beli jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk. Novi Rahman Hidayat adalah Bupati Nganjuk periode 2018-2023. Novi juga tercatat menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jatim periode 2021-2026. Sebelum menjabat Bupati Nganjuk, karier Novi Rahman cukup moncer sebagai pengusaha. Novi tercatat pernah menjadi Kepala Wilayah KSP Tunas Artha Mandiri Jatim (2003-2005); Direktur HRD KSP Tunas Artha Mandiri (2005-2007); Direktur Utama Tunas Artha Mandiri (2007-2016). Kemudian, Ketua Bidang Strategi Pengembangan Bisnis KSPPS Tunas Artha Mandiri (2016-2018); Presiden Direktur PT Putra Tunas Artha Mandiri Group (2006-2017); Direktur Utama PT Putra Tunas Artha Mandiri Group (2008-2018); Komisaris Utama PT BPR Tunas Artha Jaya Abadi (2009-2018). Tak hanya itu, Novi juga pernah menjabat sebagai Komisaris Bidang Pengembangan Bisnis PT Tunas Terafulk Line (2010-2018); Ketua Umum KSU Kembang Wijaya Kusuma (2008-2018); Komisaris Utama PT Putra Mandiri Real Estate (2008-2018); Komisaris Utama PT Putra Mandiri Plastik (2008-2018); Komisaris Utama PT Putra Mandiri Sawit (2011-2018); serta Direktur Utama PT Putra Mandiri Jaya (2006-2018). Pria kelahiran Nganjuk tersebut menjabat sebagai Bupati Nganjuk sejak 24 September 2018. Ia terpilih sebagai Bupati Nganjuk menggantikan Taufiqurrahman. Taufiqurrahman juga pernah ditangkap oleh KPK terkait kasus rasuah. Dari segi pendidikan, Novi Rahman merupakan magister (S2) lulusan Universitas Islam Kediri tahun 2006. Sebelumnya, dia lulus sebagai sarjana Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Universitas Islam Blitar pada 2005. Novi Rahman diduga menerima suap terkait jual-beli jabatan di wilayahnya. Novi Rahman disebut menetapkan tarif bagi jajarannya untuk mendapatkan jabatan. Ratusan juta rupiah disita oleh KPK sebagai barang bukti. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan terkait OTT tersebut. “Informasi yang kami terima, benar ada kegiatan tangkap tangan di wilayah Jawa Timur,” kata Ali Fikri. Novi Rahman sendiri memiliki harta kekayaan Rp 116 miliar. Dia memiliki tiga unit mobil. Berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang tercatat di KPK, total hartanya itu berjumlah Rp 116.897.534.669 (Rp 116 miliar). Harta tersebut terdiri dari tanah dan bangunan, alat transportasi dan mesin serta harta lainnya. Di garasinya, Novi Rahman tercatat memiliki tiga unit mobil. Pertama adalah Toyota Harrier 2.4L 2WD AT tahun 2005 senilai Rp 346,5 juta dengan hasil sendiri. Tidak hanya itu, ia juga memiliki mobil ikonik Suzuki SJ410 Katana. Suzuki Katana tahun 2006 yang diperoleh dari hasil sendiri itu memiliki nilai Rp 67,5 juta. Terakhir, Novi Rahman memiliki mobil besar Toyota Hiace 2.5 MT tahun 2011. Mobil itu juga diperoleh dari hasil sendiri dengan nilai Rp 350 juta. Adapun total kendaraan milik Novi Rahman diperkirakan senilai Rp 764 juta. Harta Bupati Nganjuk paling banyak adalah tanah dan bangunan. Novi Rahman memiliki 32 bidang tanah yang tersebar di sejumlah daerah seperti, Nganjuk, Kediri, Jombang, Surabaya hingga di Jakarta Selatan dengan nilai total Rp 58.692.120.000 (Rp 58 miliar). Melansir Kompas.com, Rabu (12/05/2021, 05:59 WIB), tujuh tersangka telah diumumkan Mabes Polri terkait kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, Selasa (11/5/2021). Mereka adalah Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat, Camat Pace Dupriono (DR), Camat Tanjungnaom Plt Camat Sukomoro Edie Srijato (ES), dan Camat Berbek Haryanto (HY). Kemudian Camat Loceret Bambang Subagio (BS), mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo (TBW), dan Ajudan Bupati Ngajuk M Izza Muhtadin. “Bupati Nganjuk NRH, ini telah menerima hadiah atau janji terhadap pengisian jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, dalam tayangan Kompas TV, Selasa (11/5/2021). Penetapan ini merupakan hasil dari OTT penyidik KPK dan Bareskrim Polri terhadap Novi Rahman Hidayat dua hari sebelumnya, Minggu (9/5/2021). Dalam penangkapan ini, penyidik KPK-Polri menyita uang Rp 647,9 juta dari brankas di kediaman Novi Rahman. Selain itu, penyidik juga menyita 8 handphone, buku tabungan, dan sejumlah dokumen milik para tersangka. Akibat perbuatannya, para tersangka terancam hukuman pasal berlapis dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Adapun ancaman hukum pidana itu meliputi Pasal 5 Ayat (1) Huruf A atau B dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 50 juta sampai Rp 250 juta. Kemudian Pasal 11 dengan pidana dengan hukuman penjara paling 5 tahun dan denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta. Selanjutnya, Pasal 12B dengan penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. Dalam pemeriksaan, Novi Rahman diduga mematok harga jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk senilai Rp 2-50 juta untuk posisi kepala desa hingga kecamatan. Semakin tinggi posisi jabatan, maka patokan nilainya pun kian meningkat. Uang-uang tersebut diberikan ke Bupati Nganjuk lewat ajudan M. Izza Muhtadin. Kendati demikian, penyidik masih terus mendalami terkait patokan nilai harga jual beli jabatan itu. Termasuk akan mengkroscek penggunaan uang dari jual beli jabatan itu. Bareskrim Polri sedang mendalami dari pemeriksaan Bupati ke tersangka lain, ini sudah berapa lama berlangsung. Bareskrim Polri juga mendalami dugaan adanya aliran dana ke partai politik maupun petingginya dalam kasus ini. Dari jejak digital disebutkan, Novi Rahmah Hidayat diusung oleh PKB, Partai Hanura, dan PDIP dalam Pilkada Nganjuk 2018. Ia berpasangan dengan Marhaen Djumadi. Saat ini belum bisa dipastikan dari partai politik mana Novi Rahman berasal. Sebab, PKB maupun PDIP tak mengakuinya sebagai kader. Sekretaris Gerakan Sosial dan Kebencanaan DPP PKB Luqman Hakim mengirimkan video berisi pernyataan Novi Rahman yang mengaku sebagai kader PDIP. Sementara itu, Ketua DPP PDI-P Djarot Saiful Hidayat menampik pernyataan Novi Rahman dalam video itu. Ia mengatakan, Novi Rahman bukan kader PDI-P. “Bukan anggota dan tidak ber-KTA PDI Perjuangan,” ujar Djarot kepada Kompas.com, Senin. Menurut Djarot, yang merupakan kader PDIP adalah Wabup Nganjuk, Marhaen Djumadi. Ia menuturkan, Marhaen merupakan salah satu Wakil Ketua DPD PDIP Jatim. Surat Warga Jauh hari sebelum Novi Rahman ditangkap Satgas KPK, seorang warga Nganjuk mengirim surat yang ditujukan ke Bupati Nganjuk dengan tembusan KPK, Kejagung, Kapolri, dan Kapolda Jatim. Berikut petikannya. Kami sebagai warga masyarakat NU Nganjuk, sangat mendukung komitmen Bupati Bapak Novi Rahman Hidayat yang sangat bagus untuk memajukan Kabupaten Nganjuk. Khususnya terhadap masalah kesehatan di Kabupaten Nganjuk, berharap agar Bapak selaku Aparat Penegak Hukum mampu bertindak tegas atas penyelewengan yang terjadi, khususnya di permasalahan Kesehatan. Pertama, terbengkalainya peralatan medis nilainya miliaran rupiah (sekitar Rp 21 miliar) atas pembelian peralatan Cateterisasi Jantung dan ruangan yang sudah disiapkan di Lantai 3 (di atas gedung Poliklinik Jantung). Alat tersebut telah dibeli dengan anggaran DAK/APBN tahun 2016. Hingga kini alat tersebut belum sama sekali dimanfaatkan untuk kebutuhan masyarakat Kabupaten Nganjuk. Berapa besar kerugian yang diakibatkan oleh perencanaan dan pengadaan oleh RS serta peran Dinas Kesehatan yang tidak mampu mengendalikan dan memantau pelaksanaan pelayanan kesehatan di RSUD Nganjuk. Belum lagi pengadaan beberapa peralatan baru (2018-2019) yang tidak atau belum berfungsi seperti alat Autoclave senilai sekitar Rp 2 miliar di Instalasi Pengelolaan Limbah RS. Kedua, permasalahan lainnya di RSUD Kertosono terjadi penerimaan karyawan yang sifatnya Tenaga Harian Lepas (THL) sejumlah sekitar 70 orang pegawai yang direkrut oleh pejabat RSUD Kertosono tahun 2019-2020 tanpa sepengetahuan Bupati. Bahkan, isu yang berkembang mereka para THL tersebut dimintai sejumlah uang Rp 60-80 juta per orang untuk bisa diterima sebagai THL. Belum lagi ada sejumlah 11 Dokter Spesialis yang akan diterima, dan juga sebagian sudah dimintai sejumlah uang, serta terjadi jual-beli jabatan untuk bisa diangkat sebagai Kepala Ruangan atau pindah ke unit pelayanan yang diinginkan dengan membayar Rp 15 juta per orang. Dinas Kesehatan selaku Penanggung Jawab di Bidang Kesehatan seharusnya mampu mengendalikan Program Pembangunan mulai dari Puskesmas hingga RS. Namun pada kenyataannya justru membimbing ke jalan yang tidak benar. Ditandai dengan sejumlah informasi tentang pemotongan nilai Kapitasi sekitar 5% dari masing-masing Puskesmas melalui dalih adanya Forum Komunikasi Kepala Puskesmas. Di Nganjuk, pengadaan alat kesehatan yang puluhan juta sulit walaupun diperlukan. Tapi kalau harga Ratusan Juta atau Miliaran, malah lebih cepat. Ada apa? Pembangunan Rehab tidak menggunakan prosedur yang benar (lelang) tapi penunjukan langsung. Demikian curahan dan laporan kami sebagai warga masyarakat yang minta keadilan dan pembenahan di agar Nganjuk benar-benar bisa lebih maju dan bermartabat, Terima kasih atas perhatiannya. Penulis wartawan senior FNN.co.id

Koruptokrasi dan Sakratulmaut KPK

By Abdurrahman Syebubakar Jakarta, FNN - Banyak orang terkejut, sekaligus marah, dengan pembantaian KPK oleh Rezim Jokowi. Paling mutakhir adalah Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai “syarat” peralihan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Peralihan status kepegawaian tersebut merupakan konsekuensi logis dari revisi UU KPK yang menegaskan lembaga anti-rasuah ini sebagai bagian dari rumpun kekuasaan eksekutif sesuai putusan MK No.36/PUU-XV/2017. Revisi UU KPK sendiri menjadi bagian penting dari rangkaian upaya sistematis Rezim Jokowi mengebiri KPK. Dengan revisi UU KPK, lembaga yang memiliki kewenangan luar biasa untuk memberantas korupsi sebagai kejahatan luar biasa, tidak lagi melekat pada KPK. Tetapi tunduk pada aturan dan kewenangan pemerintah yang nota-bene merupakan salah satu sumber utama korupsi. Sungguh ironis, KPK diminta bunuh diri. Sederet pertanyaan dalam TWK bukan saja tidak relevan dengan tugas dan fungsi KPK, tetapi juga bernuansa sentimen sektarian, merendahkan martabat perempuan, dan bertentangan dengan etika serta nilai-nilai Pancasila. Tak berlebihan jika Wartawan Senior Ashari Usman, seorang penulis prolifik, menyebutnya Tes Wawasan “Kebangsatan.” Sebut saja pertanyaan soal doa qunut dalam sholat subuh, kesediaan lepas jilbab, pendapat tentang kasus HRS, pandangan terkait seks bebas, kenapa belum menikah, punya hasrat seks atau tidak, setuju tidak homoseksual diberikan hukuman badan, rela tidak jadi istri kedua, setuju tidak semua China sama saja dan semua orang Jepang itu kejam, dan berbagai pertanyaan absurd lainnya. Apa hubungan doa qunut atau jilbab dengan wawasan kebangsaan dan semangat nasionalisme? Apa relevansi hasrat seks dengan ASN? Apa pula kaitannya dengan pemberantasan korupsi? Sejatinya, TWK hanya kedok untuk menyingkirkan kelompok di KPK yang selama ini dikenal berintegritas dan menjadi algojo para koruptor kelas kakap. Mereka tidak terbeli uang dan jabatan. Pun tidak tunduk pada tekanan penguasa dan pengusaha. Perlu dicatat, integritas para algojo koruptor akan terjaga jika habitat institusional mereka, yaitu KPK, tetap independen. Tidak menjadi bagian pemerintah, atau minimal, pegawai KPK tidak dikonversi menjadi ASN. Sebab, status ASN, dapat menghalangi mereka untuk bertindak obyektif dan tegas terhadap para penyelenggara negara yang terjerat kasus korupsi. Saya sendiri sangat marah, namun tidak terkejut sama sekali, dengan amputasi KPK. Sebaliknya, saya kaget seandainya KPK diperkuat oleh rezim Jokowi, dengan meluasnya represifitas dan korupsi sekaligus. Alasannya sederhana, tidak butuh literasi politik canggih untuk memahami kondisi paradoksal ini. Lahir dari rahim politik transaksional, di bawah kendali para pemodal, dan selanjutnya sesak dengan para pialang dan petualang politik, hampir tidak mungkin rezim Jokowi memiliki keberanian memberantas korupsi. Sebaliknya, rezim menjelma jadi koruptokrasi, di mana kekuasaan berada di tangan para penyelenggara negara korup dalam naungan sistem/kelembagaan politik ekstraktif. Sistem ini, menurut Daron Acemoglu dan James A Robinson, menghisap sumberdaya negara untuk kepentingan kekuasaan dan ekonomi segelintir elit di atas penderitaan rakyat banyak (Why Nations Fail 2012). Rezim koruptokrasi berlindung di balik otoritas institusional untuk menutupi tindak kejahatan korupsi di dalam tubuhnya, dan menghancurkan setiap yang berusaha membongkarnya (Yasraf A. Piliang, Kompas, 2012). Dus, alih-alih memperkuat, rezim koruptokrasi Jokowi justru melumpuhkan KPK secara sistematis sejak awal berkuasa, melalui skenario kriminalisasi Ketua Abraham Samad dan Wakil Ketua Bambang Widjojanto pada tahun 2015. Kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan, pada April 2017, hingga kini menjadi misteri. Rezim koruptokrasi Jokowi enggan mengusut tuntas dan membuka otak di balik penyerangan sadis ini. Hanya pelaku lapangan, diduga pemeran pengganti, yang dihukum ringan. Keseriusan dalam pemberantasan korupsi semakin muskil dengan banyaknya kalangan internal rezim koruptokrasi Jokowi tersangkut kasus korupsi. Terlebih, kelompok parpol pendukung, terutama PDIP, menjadi sarang koruptor. Dan upaya melumpuhkan KPK terus berlanjut dalam bentuk yang lebih sistemik dan sistematis dengan lahirnya Undang-undang KPK nomor 19 tahun 2019 hasil revisi. Selain peletakan KPK dalam rumpun kekuasaan eksekutif (termasuk konversi pegawainya menjadi ASN), UU hasil revisi memandatkan dibentuknya Dewan Pengawas yang memangkas kewenangan pokok KPK terkait penyadapan, penyidikan, penuntutan, dan sejumlah prosedur yang merumitkan proses penindakan. Akibatnya, KPK terbelenggu dan tidak dapat bekerja dengan baik. Tak ayal, korupsi makin luas dan buas, di masa rezim koruptokrasi Jokowi jilid I dan II. Terjadi lonjakan kasus korupsi selama beberapa tahun terakhir. Dari rekap data tindak pidana korupsi KPK (2020), antara 2015 dan 2019, tercatat hampir 600 kasus, lebih dari dua kali lipat jumlah kasus korupsi selama lima tahun sebelumnya. Sebelum pandemi Covid, menjelang Pilpres 2019, terungkap kasus mega skandal Jiwasraya dan Asabri, yang melibatkan elit politik di lingkaran kekuasaan, dengan kerugian negara tidak kurang dari Rp. 38 triliun. Skandal korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia merdeka. Di saat rakyat makin menderita akibat salah urus negara dan dampak negatif Covid-19, para koruptor berpesta pora menjarah uang negara. Sebut saja korupsi Bansos oleh eks Mensos Juliari Batubara, Wakil Bendahara Umum PDIP, yang memotong sekitar 40% dari Rp. 6,8 triliun total anggaran Bansos Sembako Jabodetabek. Belum menyebut potensi korupsi program-program bansos nasional dengan anggaran ratusan triliun. Sekitar dua minggu sebelumnya, pada akhir November 2020, eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dari Gerindra terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK atas gratifikasi izin ekspor benih lobster, dibantu kader partai banteng. Masih panjang daftar skandal korupsi era rezim koruptokrasi Jokowi yang banyak melibatkan elit politik, baik di pusat maupun daerah. Pada saat yang sama, dalam Laporan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) global 2020, skor IPK Indonesia anjlok dari 40 menjadi 37, membuat posisinya merosot 17 peringkat, dari 85 menjadi 102 di antara 180 negara. Posisi Indonesia berada di bawah Timor Leste dan Etiopia. IPK merupakan indeks agregat untuk mengukur tingkat persepsi korupsi sektor publik, berdasarkan penilaian para pakar dan survei eksekutif bisnis, dengan rentang skor antara 0 dan 100. Skor 0 berarti sangat korup, sementara 100 berarti sangat bersih dari korupsi (Transparency International, 2020). Anjloknya IPK Indonesia di era rezim koruptokrasi Jokowi menunjukkan penyuapan, dan pencurian dana publik oleh pejabat negara dan politikus makin luas. Juga menggambarkan absennya kemauan politik negara dalam pemberantasan korupsi. Memang, tak dapat dipungkiri, keberadaan KPK tidak berbanding lurus dengan berkurangnya kasus korupsi di Indonesia. Sejak lembaga anti-rasuah ini berdiri pada 2002, insiden korupsi bukan saja tidak turun, justru meningkat dengan volume kerugian negara yang makin besar. Sebagai anak kandung reformasi, peran simbolik KPK untuk merawat semangat demokratisasi, tata kelola pemerintahan yang baik, serta penegakan hukum dan hadirnya (rasa) keadilan di tengah-tengah masyarakat, tidak relevan lagi. Yang tersisa, hanya mayat lembaga pemberantasan korupsi. Kalaupun 75 pegawai (yang diskenariokan tersingkir oleh pimpinan KPK melalui TWK) bergabung menjadi ASN, tidak akan menyelamatkan nyawa lembaga anti-rasuah ini. Paling jauh, para pegawai yang dikenal berintegritas ini bisa membantu “pernapasan buatan” untuk KPK, tetapi tidak akan bertahan lama. Selanjutnya, mereka ikut mengusung keranda mayat KPK menuju tempat peristirahatan terakhir. Di akhir tulisan ini, perlu digarisbawahi, untuk memberantas korupsi yang sangat sistemik dan luas, penegakan hukum melalui KPK yang kuat dan independen sekalipun, tidak cukup. Selama ini, KPK lebih banyak menjalankan peran pemadam kebakaran, sementara fungsi pencegahan tidak maksimal. Sehingga, dibutuhkan kemauan politik negara untuk mengurai akar kejahatan luar biasa ini, di tingkat hulu, yaitu politik kekuasaan yang sangat kumuh. Kemudian, melakukan pembenahan secara radikal dan menyeluruh. Hal tersebut dapat terwujud, jika rakyat, terutama kaum intelektual dan kelas menengah, memiliki kesadaran dan keberanian politik untuk memotong titik episentrum rezim koruptokrasi. Penulis, Ketua Dewan Pengurus IDe

Hadiah Lebaran KPK Yang Menyakitkan!

Oleh : Ubedilah Badrun Jakarta, FNN - Dua puluh tiga tahun lalu, pada Mei 1998, nyawa telah berguguran, darah dan air mata telah ditumpahkan. Itu terjadi karena spirit semata-mata untuk memperbaiki negeri ini agar korupsi diberantas tuntas. Karenanya institusi yang digagas pada saat itu adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hari ini, persis dua hari sebelum lebaran kita semua anak negeri ini dikejutkan dengan pengumuman bahwa Novel Baswedan dan 74 pegawai KPK diberhentikan. Ini menyakitkan hati, bak ditusuk sembilu. Pasalnya mereka adalah para penyidik yang memiliki integritas, diberhentikan karena dinilai tidak lulus tes wawasan kebangsaan dengan model tes yang bermasalah. Penuh nuansa terencana untuk menyingkirkan Novel Baswedan dan kawan-kawan. Power tends to corrupt, absolute power corrupts absolutely. Narasi empirik dari Lord Acton (1833-1902) itu kini diabaikan. Parahnya yang mengabaikan itu justru KPK. Memberhentikan penyidik berintegritas sama saja membiarkan kekuasaan yang cenderung korup. Jelang lebaran rakyat mestinya bahagia. Tetapi tahun ini rakyat bertubi-tubi disakiti. Dari PHK, THR yang berkurang bahkan belum dibayar, mudik yang dilarang, hingga penyidik KPK berintegritas yang diberhentikan. Menyakitkan! Rakyat sudah sakit hati sejak UU KPK disahkan meski ditolak mahasiswa dan rakyat pada 2019 lalu. UU KPK versi revisi itu kini menunjukkan taringnya untuk menggerogoti kaki-kaki pemberantas korupsi di KPK. Ini terjadi justru di tengah kuasa yang korup. Sepekan lalu sejumlah profesor mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK). Tetapi upaya 51 Guru Besar yang meminta Uji Materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) itu juga ditolak. Kini puluhan penyidik KPK yang berintegritas telah tersingkir melalui mekanisme tes wawasan kebangsaan yang ngaco itu. KPK dan MK dua lembaga yang dibangun dengan darah dan nyawa reformasi, kini lunglai terpuruk di titik nadir. Penyuap KPU Harun Masiku tak kunjung ditangkap. Bahkan koruptor yang merugikan negara puluhan triliun rupiah dibebaskan. Untuk pertama kalinya dalam sejarah KPK mengeluarkan SP3 (Surat Penghentian Penyidikan Perkara) untuk koruptor BLBI yang merugikan uang negara triliunan rupiah itu. Ya, lebaran tahun ini benar-benar menyakitkan. Sebagai akademisi saya bertanya-tanya, mengapa nurani dan nalar sehat KPK ini membatu. Keras kepala dan keras hati mengabaikan aspirasi rakyat. Mungkin KPK sudah jadi hamba oligarki. Apa mereka lupa bahwa milyaran bahkan triliunan rupiah APBN untuk membiayai KPK sejak berdirinya itu berasal dari pajak rakyat yang berasal dari keringat, peluh dan air mata rakyat? Rakyat tidak ingin mendapat balas budi triliunan rupiah, tetapi rakyat hanya ingin jeritan hatinya yang terdalam didengar KPK, jangan teruskan upaya melemahkan pemberantasan korupsi ini. Tetapi KPK dan elit politik republik ini berkali-kali mengabaikan jeritan rakyat. Mereka para komisioner apa buta mata hatinya bahwa saat koruptor itu beraksi menjarah uang rakyat pada saat yang sama rakyat sedang kelaparan mengais rezeki ditengah pandemi. Jika begini terus maunya penguasa, jangan kaget jika rakyat pada waktunya akan bergerak mengeksplisitkan luka hatinya yang terdalam. Karena derita lapar diberi hadiah lebaran yang menyakitkan! Ubedilah Badrun, Analis sosial politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ).

Polisi Semakin Arogan, Sudah Waktunya Direstrukturisasi (Bagian-1)

Reformasi dan demokrasi, yang menjadi faktor kunci perubahan fundamental eksistensi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam tatanan ketatanegaraan kita, ternyata jauh dari cita-cita dan tujuan berbangsa Indonesia. Kepolisian justru semakin tampil mencekik reformasi dan demokrasi itu sendiri. Kepolisian benar-benar gagal mengenal, memahami dan mengaktualisasikan dirinya dalam nilai-nilai reformasi dan demokrasi yang memisahkannya dari TNI. by Luqman Ibrahim Soemay Gorontalo FNN - Kepolisin sekarang semakin memantapkan diri untuk menjadi lawan dan musuh utama dari reformasi dan demokrasi. Citra buruk TNI selama 32 tahun sebagai penopang utama kekuasaan rezim Orde Baru sekarang diambil-alih dengan sempurna Kepolisin. Prilaku buruk yang sudah ditinggalkan oleh TNI dengan senang hati (legowo). TNI sadar betul kalau menjadi musuh reformasi dan demokrasi, maka akan selalu dikenang sebagai catatan buruk perjalanan negeri ini. Dari waktu ke waktu, hari ke hari disepanjang rute reformasi dan demokrasi gelombang kedua (1998-hinga sekarang) setelah gelombang pertama 1950-1959, Kepolisian terlihat semakin menakutkan dan menyeramkan untuk rakyat negeri ini. Arogansinya Kepolisian tak kunjung menemui titik akhir. Arogansi mereka terhadap Buya Hamka dulu, terus saja terlihat dalam berbagai bentuk dan sifat, yang pada sejumlah aspek memiliki kemiripan. Buya Hamka dituduh (dengan direkayasa) Kepolisian kalau Buya Hamka terlibat dalam rapat gelap untuk menggulingkan Bung Karno. Rapat itu, begitu yang dikarang para polisi dari Departemen Kepolisian (Depak), berlangsung disebuah rumah di daerah Tengerang. Tidak itu saja, Buya Hamka juga dituduh (dengan rekayasa) Polisi tergabung dalam Gerakan Anti Soekarno ( GAS). Bejat betul polisi-polisi ketika itu, yang mungkin saja telah almarhum, semoga Allaah Subhanahu Wata’ala mengampuni dosa-dosa mereka. Mereka polisi-polisi bejat tersebut tahu betul bahwa kasus yang dikenakan kepada Buya Hamka itu full dengan rekayasa. Tetapi polisi-polisi itu malah dengan gagah dan membanggakan berani menyuruh Buya Hakmka untuk berbicara dengan jujur. Kurangajar dan tak punya hati memang. Sudah merekayasa kasus, tetapi meminta untuk Buya Hamka jujur. Pembaca FNN yang budiman. Untuk mengetahui selengkap-lengkapnya kasus rekayasa Polisi-polisi bejat itu terhadap Buya Hamka, kami persilahkan untuk baca sampai tamat buku dengan judul “Buya Hamka, Sebuah Novel Biografi”. Penulisnya adalah Haidar Mustafa. Penyunting adalah Farid Wijan. Penerbitnya adalah Imania. Cetatakan pertama tahun 2018. Sekali lagi bacalah baik-baik buku ini, karena kami percaya, dari sana pembaca FNN yang budiman memproleh hikmah apa yang terjadi dengan Kepolisian kita hari ini. Dengan demikian, pembaca FNN akan terbentuk perspektif yang masuk akal tentang bagaimana cara yang tepat dalam mengontrol dan mengendalikan arogansi Kepolisian ke depan. Oke, pembaca FNN yang budiman. Boleh saja ada yang mengatakan kalau arogansi Kepolisian terhadap Buya Hamka itu bisa terjadi oleh satu sebab yang mendasar. Sebab itu adalah mungkin saja kala itu belum ada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur cara-cara kerja polisi yang bermartabat, berdasarkan hukum dan berkemanusiaan. Kala itu hukum acara masih didasarkan pada HIR peninggalan penjajah Belanda. Okelah kalau begitu. Tetapi apakah arogansi Kepolisian itu berhenti setelah KUHAP terbentuk pada tahun 1981 lalu? Masih ingatkah pembaca FNN kasus Karta dan Singkong? Setelah dua anak manusia ini dipenjara bertahun-tahun, muncul fakta baru yang menyangkal keduanya sebagai pembunuh korban. Masih ingatkah kasus Udin, jurnalis di Jogyakarta yang hilang, entah kemana? Majalah FORUM Keadilan edisi Nomor 20 Tahun V, tangga 13 Januari 1997 menulis kasus ini dengan sangat menarik. Dwi Sumadji, tersangka pembunuh wartawan Bernas, Fuad M. Sjafrudin dibebaskan dari tahanan. Polisi dianjurkan mencari terasangka lain. Lebih lanjut Majalah FORUM Keadilan menulis, penahanan terhadap Dwi Sumadji alias Iwik, tersangka kasus pembunuhan wartawan Bernas, Fuad M. Sjafrudfin, sudah ditangguhkan. Tidak urung, penangguhan tersebut mengesankan kalau polisi akhirnya kebingungan sendiri. Sebab, sudah bukan rahasia lagi bahwa Iwik hanya korban dari rekayasa penyelidikan dan penyidikan Polisi bejat ketika itu. Untuk mengukap kasus ini, banyak pihak ketika itu yang menyarankan agar polisi mulai menyidik tersangka alternatif. Oke itu urusan rekayasa kasus. Sekarang mari melihat penambahan jumlah Polda yang terjadi pada tahun 1996. Polda yang semala jumlahnya hanya 17, sejak tahun 1976 itu dimekarkan. Begitu istilahnya sesuai dengan jumlah provinsi. Praktis setiap provinsi ada Polda. Ini diresmikan pada tanggal 5 Oktober 1996. Lagi-lagi Majalah FORUM Keadilan edisi Nomor 14 Tahun V, tanggal 21 Oktober 1996 mempertanyakan efekfitas kehadiran Polda-Polda baru tersebut. Pertanyaan Majalah FORUM Keadilan itu berbunyi begini, “apakah penambahan Polda-Polda baru akan menjamin kinerja Polisi semakin baik dalam menangani kriminalitas? Majalah FORUM Keadilan tidak memiliki jawaban yang kongklusif. Majalah FORUM Keadilan hanya menyatakan masih harus menunggu kenyataan. Disisi lain Kapolri Jendral Polisi Drs. Dibyo Widodo menyatakan tujuannya adalah untuk memang meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Empat tahun setelah itu, gagasan pemekaran Polda-Polda tersebut direalisasikan. Namun tragisnya, publik Indonesia digemparkan dengan perilaku buruk seorang Wakapolres. Publik terhentak dengan pemberitaan Majalah FORUM Keadilan esisi nomor 39, tanggal 29 Oktober 2000 menurunkan berita dengan judul “Polisi Beking Itu Babak Belur”. Wakapolres Sinjai, Senior Inspektur Sapewali dan ajudannya Kopral Ahmad Patudani, keduanya diamuk masa masyarakat di daerah tersebut. Dua gigi sang Wakapolres sampai copot dibuatnya. Lalu, apa penyebabnya? Warga menduga Wakapolres Supewali adalah beking dari perjudian, pencurian ternak dan penjualan ballo (tuak) di Kabupaten Sinjai. Menggunakan judul “Pak Polisi”, Pemimpin Redaksi Karni Ilyas dalam catatan hukuk Majalah FORUM Keadilan edisi nomor 16, tanggal 25 Juli 1998 menulis begini, “penegakan hukum di hiruk-pikuk reformasi ini bukan semakin baik, malah membingungkan. Berbagai aparat hukum lebih terkesan meriah, tetapi tidak memberikan kepastian hukum apa-apa”. Karni Ilyas selanjutnya menulis, “ketika masyakarat mengharapkan Polisi melakukan tindakan-tindakan untuk memberi rasa aman, Polisi justru melakukan tindakan sepele yang mengundang perdebatan luas. Misalnya, pekan-pekan ini, tiba-tiba saja polisi memperkarakan media cetak yang menyiarkan tulisan dan gambar-gambar yang dianggap porno”. (bersambung). Penulis adalah Wartawan FNN.co.id.

Wuiiish Munarman Ditangkap, Kriminalisasi?

by M. Rizal Fadillah Bandung FNN - Penangkapan terhadap mantan Sekretaris Jendral dan Juru Bicara Frot Pembela Islam (FPI) Munarman yang dikaitkan dengan terorisme, dan itu terjadi tahun 2015, adalah aneh. Orang dengan mudah nyeletuk mestinya tangkap tahun itu kan ada bukti acara FPI Makassar dan lainnya. Munarman juga berulang melakukan klarifikasi soal acara tersebut. Persoalan sebenarnya adalah bahwa keperluan untuk melakukan penangkapan itu memang saat ini. Bukan tahun 2015 lalu itu. Apalagi di tengah kasus Habib Rizieq Sihab (HRS) yang dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dimana Munarman menjadi salah satu pembelanya. HRS, FPI, dan Munarman adalah target politik perlu dilumpuhkan dengan perangkat hukum. Salah atau benar berdasarkan hukum, itu urusannya nanti. Pasalnya nanti bisa dicari-cari belakangan. Yang paling panting itu adalah tangkap, dan selanjutnya ditetapkan menjadi tersangka saja dulu. Sebab ini bukan ansih urusan hukum, yang dasar rujukannya adalah benar atau salah menurut. Ini berkaitan dengan urusan politik. Politik itu tidak menganal salah atau benar. Lumpuhkan dulu lawan politik. Begitu kekuasaan politik punya keinginan. Akibat dari kekuasaan yang salah dalam mengelola negara. Kewengan publik dikelola dengan cara-cara yang amtiran dan kampungan. Akibatnya kekuaaan yang kepusingan ketika berhadapan dengan sikap kritis dari orang-orang seperto HRS, Munarman, Syaganda Nainggolan, Jumhur Hidayat dan Anton Permana, Gus Nur dan lain-lain. Penangkapan Munarman oleh Densus 88 menimbulkan pro dan kontra. Fadli Zon menyebut mengada-ada. Haris Rusly Moti, mantan Presiden PRD yang mengenal dengan Munarman mengatakan sangat berlebihan kalau dituduh teroris. Menyeret secara tidak berkemanusiaan dari rumah kediamannya dinilai melanggar Hak Asasi manusi (HAM) karena untuk memakai sandal saja tak diberi kesempatan. Sebagai advokat, tentu perlakuan polisi ketika menangkap seperti itu di luar batas kepatutan. Advokat yang semestinya diperlakukan dengan hormat. Melalui proses pemanggilan hukum tentu Munarman akan datang memenuhi. Sebagai mantan Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Munarman bukan tipikil anak bangsa yang melanggar hukum. Kalau melawan kezoliman dan perlakuan tidak adil, otoriter punguasa, Munarman paling depan. Jika kriminalisasi menjadi target, makan apapun bisa dilakukan penguasa. Asas praduga tak bersalah sangat mudah diabaikan. Barang bukti dapat diolah, bubuk deterjen pembersih toilet di markas Petamburan bisa menjadi narkoba atau bahan peledak. Untuk meledakkan para cecunguk atau tikus. Buku do'a, kumpulan hadits dapat dituduh menjadi panduan untuk mati syahid. Dengan tuduhan terorisme maka semua prosedur hukum dapat dilewati. Sejak jaman Adnan Buyung Nasution dahulu Munarman sudah menjadi advokat di LBH. Munarman sangat gigih membela klien korban pelanggaran HAM. Pembelaan dalam kasus HRS menunjukkan kualitasnya yang faham hukum, cerdas, dan berani. Wajar jika Munarman selalu menjadi subyek dan obyek berita media massa maintsream, baik dalam maupun luar negeri. Ketika kini dikaitkan keterlibatan dengan terorisme yang jelas melanggar hukum, maka tentu jauh dari karakter dan kapasitas Munarman yang selama ini dikenal masyarakat. Publik dipastikan tidak akan percaya dengan tuduhan yang dialamatkan Densus 88 Polri kepada Munarman. Apalagi Munarman terkenal memiliki prinsip kehati-hatian hukum yang tinggi dalam rangka penegakkan hukum. Ya proses politik sedang berjalan HRS, FPI, dan Munarman memang menjadi target. Dari kacamata ini kita dapat melihatnya, sebab jika konteksnya penegakkan hukum dan keadilan, maka peristiwa HRS, FPI, dan Munarman tentu tidak akan terjadi. Menjadi pertanyaan umum di kalangan publik, kita ini sedang menjalankan prinsip negara hukum atau negara kekuasaan? Jika yang kedua, yaitu negara kekuasaan, maka kriminalisasi bisa saja menjadi hal yang lumrah dan biasa-biasa saja untuk rezim atau penguasa. Hanya masalahnya apakah masyarakat, rakyat, dan umat haruskah pasrah untuk berada dibawah bendera negara kekuasaan? Jangan menjaawabnya sekarang. Nanti saja. Simpan saja dulu jawabannya. Pertanyaan, sudah tidak ada lagikah pejuang kebenaran dari kalangan ulama, cendekiawan, politisi, pengacara, TNI-Polri, mahasiswa, buruh dan elemen strategis lainnya? Tentu masih banyak aktivis perjuangan yang memiliki kepedulian. Kasus Munarman yang juga diyakini bukanlah teroris, namun kepentingan politik begitu mudah mengaitkan dengan terorisme. Kasus Munarman ini perlu dikawal proses hukum yang dijalankan. Semoga asas praduga tak bersalah tidak disimpan Densus 88 Polri di tong sampah, sehingga tetap diberlakukan. Polisi hanya institusi penegak hukum. Bukan lembaga yang benar menurut hukum. Pengadilan saja masih diragukan putusannya kalau tunduk pada tekanan kekuasaan. Apalagi Cuma polisi. Penulis adalah Pemerhati Politik dan Kebangsaan.

Penangkapan Munarman di Live Televisi, Mau Cuci Tangan KM 50?

by Tarmidzi Yusuf Bandaung FNN - Kemarin sore (27/4) Munarman, mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) ditangkap Densus 88 Polri. Munarman ditangkap di rumahnya, Perumahan Modern Hills Pamulang Tangerang Selatan. Terlihat seperti mengerikan dan menakutkan. Munarman baru terduga. Belum pernah diperiksa. Apa alasan Polisi memperlakukan Munarman seperti itu? Tak berselang lama dari penangkapan Munarman. Markaz FPI di Petamburan Jakarta digeledah oleh Densus 88 Polri. Katanya ditemukan bahan peledak. Sudah diduga juga arahnya mau kemana. Lebih mengerikan lagi. Saat tiba di Polda Metro Jaya, tangan Munarman diborgol dan mata ditutup kain hitam. Seru seperti di film G 30 S/PKI. Jangankan teroris, penjahat aja bukan. Penangkapan Munarman disiarkan secara Live di sebuah stasiun televisi. Menjelang berbuka lagi. Biasanya banyak yang di depan televisi. Ini bentuk framing dan stigmatisasi dari penguasa. Tontonan di bulan Ramadhan yang sangat menyakiti ummat Islam. Ada apa dibalik ini? Bukankah ini hanya akal-akaln untuk pengalihan dari masalah yang sebenarnya? Apa itu masalahnya sebenarnya? Upaya “cuci tangan” pembantaian dan pembunuhan terhadap enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di kilometer 50 tol Jakarta-Cikampek (Japek) yang Tempat Kejadian Perkara (TKP) sudah diratakan dengan tanah itu? Terorisasi FPI dan Islam. Tujuannya adalah agar dugaan keterlibatan seorang jenderal dan kelompok sekuler kiri radikal dalam kejahatan di kilimeter 50 tol Japek tidak bisa dituntut dan diungkap? Apakah Munarman itu teroris? Apakah ada bukti? Atau hanya berdasarkan pengakuan dari seorang mantan anggota FPI yang sudah digarap, lalu dikait-kaitkan dengan bom Makassar Maret 2021 lalu? Katanya karena itu-ikutan baiat dengan ISIS. Padahal bukankah ISIS itu organisasi teror buatan MOSSAD, CIA dan SAVAK? Alasan yang kurang logis. Mengapa Densus 88 hanya bisanya menangkap Munarman doang yang dituduh sebagai teroris itu? Sementara OPM yang telah membunuh Kepala Badan Intelijen Daerah (Kabinda) Papua, Brigjen IGP Danny, Densus 88 tidak turun tangan. Densus lagi dimana saja ya? Apakah ada bukti otentik kalau Munarman dan FPI pernah melakukan teror? Berapa orang yang mati terbunuh akibat tindakan teror yang dilakukan oleh Munarman dan FPI? Boleh dong publik ingin mengetahui. Asal datanya valid saja. Agar tidak ada dusta diatas dusta. Mengapa Densus 88 tidak turun tangan menghadapi OPM yang jelas-jelas ingin memisahkan diri dari NKRI? Bahkan Mabes Polri seperti dilansir CNN Indonesia (27/4), menolak menyebut Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua sebagai Kelompok Separatis dan Teroris (KST). Wajar bila ummat Islam curiga. Karena ada standar ganda? Keras terhadap ummat Islam. Lembek ke non Islam. Padahal, apakah itu OPM, KKB atau KST itu maunya merdeka lagi bro Densus 88 Polri. Omong kosong dengan NKRI harga mati yang disuarakan oleh agama tertentu dan etnis minoritas radikal. Apakah belum cukup bukti pembunuhan dan tindakan kekerasan yang dilakukan berulang kali oleh OPM, KKB dan KST? Kepala BIN Papua Brigjen IGP Danny tewas terbunuh oleh OPM. Kenapa yang ditangkap hanya Munarman? Bukan OPM, KKB KSN yang ditangkap Densus 88 Polri? Publik berhak mendapat penjelasan yang masuk akal. Bukan penjelasan pembenaran. Ada apa dengan Densus 88? Apakah betul Densus 88 dibentuk targetnya hanya Islam dan ummat Islam? Masih ingat terorisasi terhadap Ustadz Abu Bakar Ba'asyir beberapa tahun silam. Ummat Islam percaya? Tidak bro. Desas-desus siapa dibelakang Densus 88 ramai diperbincangkan di media sosial. Menyebut tokoh dari etnis minoritas tertentu dan kelompok sekuler kiri radikal. Ummat Islam patut saja curiga. Pasalnya, yang nyata-nyata gerakan separatis dan teroris seperti OPM/KKB Papua tidak diapa-apain. Apakah karena OPM, KKB dan KSN itu mayoritas beragama non muslim? Sehingga Densus 88 Polisi tidak bergerak kesana? Padahal sudah banyak yang dibunuh OMPM, KKB dan KSN itu. Misalnya membunuh anggota TNI, Polri dan warga masyarakat termasuk Brigjen IGK Danny. Pnulis adalah Pegiat Da’wah dan Sosial.

Munarman Teroris? Densus 88 Polri Gaweannya Lucu Amat Sih!

Sejak menjadi aktivis di akhir 1980-an, Munarman sudah bercita-cita untuk memisahkan Polisi dari ABRI jika kekuasaan Soeharto berakhir kelak. Kini Munarman mau dituduh teroris? Ya pastinya mayoritas aktivis ‘98 yang mengenalnya puluhan tahun, tidak mau percaya degan geweannya Densus 88 Polri yang lucu-lucuan itu. Namun kalau Polisi menuduh Munarwan sukanya melawan kekuasaan yang zolim, tidak adil, semena-mena dan otoriter, korupsi dana bansos dan uangnya kaum difabel, antek aseng dan asing Bejing, itu mungkin ada benarnya. Karena itulah yang dikenal dari seorang pejuang demokrasi yang bernama Munarman. by Bambang Tjuk Winarno Madiun FNN – Ade pameo di polisi, kalau "teman satu angkatan atau teman seperjuangan saja bisa dikorbankan, apalagi orang lain". Pamoe ini sekarang terbukti pada diri Munarman, yang sejak menjadi aktivis di akhir 1980-an sudah bercita-cita untuk memisahkan Polisi dari ABRI. Namun sekarang Munarman ditahan Polisi dengan tuduhan yang dibuat-buat, karena kejadiannya sejak tahun 2015 lalu. Yang terjadi pada Munarman ini, bukan lagi seperti kacang yang lupa sama kulitnya. Tetapi seperti kacang lupa sama tanah yang pernah menyuburkan dan membesarkan pohon kacang. Kejadian ini juga menjadi pelajaran berharga untuk para aktivis muda lainnya, agar belajar dari kasus Munarman. Jangan sampai menyesal di belakangan tidak ada gunanya. Masyarakat sama sekali tidak terkejut ketika Selasa sore (27/04/2021), menyaksikan dan membaca berita berbasis satelit, Munarman ditangkap oleh Densus 88 Polri. Munarman ditangkap di kediamannya, Blog G Klaster Lembah Pinus, Perumahan Modern Hills, Pamulang, Tangerang Selatan. Perlakuan polisi terhadap Munarman ketika ditangkap juga sangat buruk dan tidak manusiawi. Tuduhan utama polisi terkait penangkapan mantan Sekretaris Jendral eks Front Pembela Islam (FPI), yang sekarang ini tengah mati-matian memperjuangkan kepentingan hukum Habib Rizieq Shihab (HRS) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur tersebut, adalah terkait baiat di UIN Jakarta, Makassar dan Medan beberapa waktu lalu. Munarman yang nampak tidak takut itu, lalu dibawa masuk ke mobil putih dan meluncur ke Mapolda Metro Jaya. Tuduhan Munarman terkait teroris itu disampaikan oleh Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan. "Jadi (penangkapan) terkait dengan kasus baiat di UIN Jakarta, kemudian juga kasus baiat di Makassar, dan mengikuti baiat di Medan. Jadi ada tiga hal tersebut," kata Ramadhan pada wartawan. (Kompas.com, 27/4/2021). Yang paling nyata disini, ayah tiga putra kelahiran Palembang, Sumatera Selatan, 53 tahun silam, itu bukan sosok bajingan atau pengkhianat Merah Putih yang akan menjual NKRI ke negara lain. Dia bukan anak PKI, dan dia sendiri juga bukan penganut paham komunis. Bukan koruptor bansos dan difabel, Juwasraya, Asabri serta BPJS Ketenagakerjaan. Bukan bandar atau penyebar narkoba. Bukan teroris. Munarman bukan pelaku yang menguras habis uang negara. Dia tidak turut campur dalam merancang UU Omnibus Law. Bukan pula perancang tergerusnya Pancasila menjadi Trisila atau Ekasila. Bukan perancang hilangnya pelajaran Agama Islam dan Bahasa Indonesia bagi anak didik sekolah. Munarman bukan sosok yang membuang pendiri NU, Hasyim Ashari, dari literasi sejarah. Yang kita kenal, Munarman adalah oposan negara yang setiap saat merobek robek ketidak adilan rezim Jokowi (panggilan Presiden Joko Widodo). Munarman sebagaimana rekan seperjuangannya, Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat dan Anton Permana yang lebih dulu berurusan hukum, memperjuangkan ketidak adilan dibidang hukum, ekonomi, politik maupun ketimpangan rezim lainnya. Munarman bergerak dalam basis akidah Islam yang kental, kuat dan mendasar. Ibarat jet tempur F-16 Fighting Falcon, Munarman meluncur secara Fly by Wire dengan kendali Sang Khaliq di Singgasana Arasy. Karenanya, Munarman babar blas tidak ragu. Apalagi gentar tentang apa yang dia perjuangkan. Sebagai pejuang demokrasi dan kemanusiaan, Munarman tentu tidak gagal paham tentang resiko yang akan dialaminya. Secara fighter view, penjara akan diterjemahkan sebagai anugerah tanda jasa luar biasa. Atau ibarat sakera dari Madura. Penjara akan dipandang sebagai tempat mengasah celuritnya. Hingga semakin tajam dan mematikan musuh-musuhnya, kelak jika keluar penjara. Jangan mengaku pemain bola, jika belum punya bekas luka jatuh akibat tackling lawan. Atau jangan mengaku pengganti Valentino Rossi dan Dani Pedrosa di Motor GP, jika belum pernah patah tulang akibat tersungkur saat meluncur sentrifugal di lintasan kelok. Itu semua hal biasa saja untuk seorang Munarman, yang sudah pernah ditahan di Polda Metro Jaya. Itu sekedar contoh tentang nilai-nilai perjuangan Munarman. Perjuangan yang tidak mungkin dicapai hanya dengan melakukan korupsi. Atau menjual bangsa dan negara dengan memburu rente Vaksin Sinovac. Munarman tidak menjual bangsa dengan hanya dengan berpura-pura kerja sama investasi. Atau malah menuduh para pejuang kebenaran, sebagai biang keladi kerusuhan. Tidak seperti itu. Munarman menyuruh anak buahnya dari FPI berada di garda terdepan setiap kali bencana alam terjadi. Pada hari pertama ,ketika institusi negara belum hadir di setiap bencana alam, anak buah Munarman dari FPI sudah berada di lokasi benacana. Wajar saja kalau media internasional kelas Washinton Post, New York Times mengganjal FPI sebagai organisasi paling manusiawi dalam setiap bencana alam. Bicara penjara dan pejuang, maka hampir semua pahlawan nasional pejuang revolusi dan kemerdekaan NKRI pernah mengenyam indahnya jeruji besi. Keluar masuk penjara tak membuat mereka kapok untuk melawan penjajah dan kekuasaan yang zolim. Bahkan, mungkin malah dianggapnya keluar masuk rumah makan saja. Karena melawan kekuasaan yang zolim pasti mengantarkan mereka ke syurga. Itu pasti. Tidak ada keraguan. Sebut saja Pangeran Diponegoro, Imam Bonjol, Bung Karno, Mohamad Hatta, Cut Nyak Dien, Sultan Hasanudin, Sultan Nuku, Kapitan Pattimura, serta sejumlah pahlawan lainnya yang turut mendirikan negeri ini. Posisi mereka tak ubahnya Munarman, HRS, Sobri Lubis Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, Anton Permana dan para pejuang masa kini lainnya. Mereka pilih keluar dari zona-zona nyaman. Para pejuang dan pahlawan terdahulu musuh utamanya penjajah. Mereka bukan saja dipenjara, melainkan juga disiksa, bahkan dibuang ke pulau terpencil atau luar negeri. Harta-benda, bahkan nyawa mereka dipertaruhkan. Yang mereka tidak pertaruhkan hanyalah kebenaran dan akidah. Sekarang tugasnya berteriak melawan kekuasaan yang zolim dan tidak adil. Kekuaksaan yang semena-mena dan otoriter. Tak terperikan perjuangan mereka. Namun, Bung Karno masih mengakui kalau berat perjuangannya masih belum seberapa, jika dibandingkan perjuangan para pahlawan sesudahnya kelak. Kata Bung Karno, “perjuanganku tidak seberapa, sebab musuhku jelas Belanda. Sedangkan musuhmu nanti adalah bangsamu sendiri. Maksud Bung Karno kura kira "merepotkan". Dibilang musuh itu, kawan. Tetapi dibilang kawan, ternyata (mohon maaf, karena bulan puasa) bangsat. Ternyata benar apa yang "ramalkan" Bung Karno. Sekarang sudah terbukti. Munarman, HRS, Sobri Lubis, Syahganda Nasinggolan, Jumhur Hidayat, Anton Permana dan sahabat senasib seperjuangannya, kini berhadapan dengan musuh yang tak lain adalah bangsanya sendiri. Munarman sejak menjadi aktivis akhir 1980-an, selalu bersikap melawan rezim zolim dan otoriter Soeharto. Rezim yang menjadikan polisi sebagai alat kekuasaan untuk memenjarakan para aktivis demokrasi. Sikap Munarman itu tidak pernah bergeser sampai sekarang. Keputusannya menerima jabatan KetuaYayasan Lebaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan Katua Kontras, dua LSM Menteng yang menjadi salah satu musuh utamnyanya kekuasaan Soeharto adalah pilihan melawan kekuasaan zalim, otoriter, dan tidak adil. Ketika Munarman bercita-cita untuk memishkan Polisi dari ABRI di tahun akhir tahun 1980-an dan saat menjabat Ketua YLBHI dan Ketua Kontras dulu, yang hari ini menjadi pemimpin Polisi belum menjadi anggota Polisi. Sebagian besar masih menjadi siswa taruna polisi di Magelang dan Akpol Semarang. Masih berjuang untuk menjadi anggota polisi. Namun Munarman sudah berjuang melawan kekuasaan yang menjadikan Polisi sebagai alat politik untuk memukul lawan-lawan politik Soeharto. Ingat itu petuah orang tua-tua kampong, "jangan seperti kacang yang lupa kulitnya". Selain sebagai Ketua YLBHI dan Ketua Kontras, Munarman juga mantan aktivis Pelajar Islam Indonesia (PPI) dan Himpunan Mahasiswa islam (HMI). Para aktivis '98 yang kenal dengan Munarman sejak akhir tahun 1980-an dan awal 1990-an seperti Fadli Zon, Haris Rusli Moti, Agus Prijono Jabo, Yusuf Lakaseng, Ray Rangkuti, Fahri Hmazah, Muhammad Naufal Donggio, Eggi Sudjana, Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, Adi Arief, Bursah Zarnubi, Rama Pratama, Iwan Somule, Adam Wahab, Ahmad Muzani, Adrianto, Ahmad Yani, pastinya tidak akan percaya kalau Munarman terpapar paham teroris. Begitu juga dengan almarhum Bang Buyung Nasution dan almarhum Bang Mulyana W. Kusumu, mungkin saja akan menjadi saksi di pengadilan akhirat kalau Munarman pasti tidak terpapar teroris. Karena yang menjagokan Munarman menjadi Ketua YLBHI adalah Bang Buyung Nasution dan Bang Mulyana W. Kusuma. Hampir dipastikan kali ini Densus 88 Polri keliru besar. Hanya karena khawatir kemungkinan Munarman yang menjadi Ketua Tim Pembela HRS, bakal menangkis semua alibi Polisi dan Jaksa di persidangan. Selain itu, hawatir juga Munarman bakal membongkar keterlibatan intitusi negara di luar Kepolisian yang diduga terlibat dalam pembunuhan enam anggota laskar FPI di kilometer 50 tol Jakarta-Cikampek (Japek). Sebab kalau hanya soal dugaan keterlibatan teroris (baiat) yang terjadi tahun 2015 dulu, masa sih mantan Kapolri Prof. Dr. Tito Karnavian PhD tidak tau? Ingat, Pak Tito itu orang hebat di Densus 88 lho, selain Pak Gories Mere. Apalagi Munarman sering berkomunikasi dengan Pak Tito, karena punya hubungan baik. Sama-sama Wong Kitogalo dan sekolah di SMA yang sama. Kalau Munarman itu terpapar paham teroris, tidak mungkin Pak Tito yang sekarang Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan menjadi salah satu kandidat potensial untuk Calon Presiden 2024 nanti itu tidak tau. Sebab bisa jadi dugaan tindak pidana yang kemukinan polisi lain tidak tau, Pak Tito pasti tau. Sedangkan yang Pak Tito tau, belum tentu polisi lain tau. Ingat, Pak Tito itu polisi hebat, polisi pintar, polisi cerdas. Polisi yang top markotp. Makanya Densus 88 Polri sebaiknya jangan sampai anggap reme Pak Tito, kalau sampai menuduh Munarman terpapar teroris. Itu kurang baik, bahkan kurang ajar. Penulis adalah Wartawan FNN.co.id

Kasus KM 50, Diduga Institusi Kepolisian Yang Mau Dikorbankan

by M. Rizal Fadillah Bandung FNN - Hingga kini Kepolisian masih otak-atik untuk mengumumkan nama-nama tersangka pembunuhan enam anggota laskar mantan Front Pdembela Islam (FPI) di kilometer 50 tol Jakarta-Cikampek (Japek). Konon satu orang palakunya sudah meninggal dalam kecelakaan tunggal. Itu pun tak jelas peristiwanya. Dunia tentu mentertawakan kinerja dan pekerjaan yang sebenarnya sangat mudah, akan tetapi menjadi sulit seperti ini. Masalah sulitnya adalah karena berupaya untuk mempertimbangkan skenario dan menyembuyikan kebenaran. Bukan menguak fakta kebenaran atau keadilan. Lemparan awal yang ternyata tidak sesuai dengan fakta dan logika. Akibatnya yang berikutnya bisa berubah ubah. Penyelidikan yang dilakukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang sarat dengan kritik keraguan publik juga menghadapi kemandegan tindak lanjut. Meski Komnas HAM telah diback-up habis Presiden Jokowi dan Menteri Kordintor Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) masih berjalan di tempat. Tidak melakukan penyelidikan lanjutan Komnas HAM seharusnya melakukan penyelidikan lanjutan yang bersifat pro justisia. Sebab penyelidikan pro justisia itu sesuai dengan perintah Undang-Undang Nomor 26 tahun 2000. Tinggal menyampaikan pemberitahuan kepada Kejaksan Agung bahwa Komnas HAM sedang melakukan penyelidikan pro justisia untuk kasus kilometer 50 tol Japek. Pertanyaan paling mendasar adalah benarkah pembunuh enam anggota Laskar FPI itu adalah aparat Kepolisian atau instansi lain selain Kepolisian? Melihat penetapkan tersangka yang berbelit-belit, dan cenderung disembunyikan, maka wajar saja kalau publik meragukan intitusi kepolisian sebagai pelaku pembunuhan. Meskipun telah diakui oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Polisi Fadil Imran. Yang diragukan dan dibicarakan publik bukan hanya soal dua korban "tembak-menembak" dan empat yang ditembak. Sebab keenam anggota laskar mantan FPI itu mengalami luka tembak mematikan yang sama, yaitu seluruhnya ditembak dari jarak dekat. Memilah-milah keduanya adalah keliru besar. Komnas HAM hanya menerima keterangan sepihak dan diduga kuat ikut menyembunyikan kebenaran. Jika Polisi sudah yakin bahwa pembunuh itu Elwira, Yusmin dan Fikri Ramdhani, maka segera umumkan saja, dan selesai. Selanutnya tangkap dan tahan mereka. Tinggal penyidikan lanjutan atas status tersangka mereka. Masalahnya adalah pelapor awal yang mentersangkakan "korban" pembunuhan adalah justru paket lain, yaitu Faisal, Fikri, dan Adi Ismanto. Pilihan paket ini juga menjadi menarik. Tampak kalau Bareskrim Polri masih ragu dengan skenario ini. Sebab bisa-bisa mengorbankan institusi Kepolisian yang mungkin saja bukan pelaku sebenarnya. Wajar kalau publik menduga, pelakunya anggota polisi yang diperbantukan ke institusi negara yang lain. Akibatnya adalah institusi Kepolisian akan dicatat oleh sejarah sebagai pelaku pembunuhan warga negara yang berada dalam penguasaan anggota polisi yang bertugas. Beredar viral tentang adanya tim penguntit dan pemburu Habib Rizieq (HRS) dan rombongan yang ternyata bukan semata-mata hanya dari elemen Kepolisian. Ada banyak personal dari Badan Intelijen negara (BIN). Diantaranya anggota BIN dari Daerah. Penguntitan yang dilakukan puluhan personal tentu saja didasarkan atas Surat Tugas dari atasan. Kalau dengan Surat Penugasan dari atasan, maka dengan demikian ada kegiatan yang dilakukan secara sistematik dan terencana. Sehingga menjadi unsur-unsur dari terjadinya pelanggaran HAM berat. Aneh saja kalau Komnas HAM tidak berani mendapatkan keterangan atau informasi dari personil yang bukan dari institusi Kepolisian seperti ini. Komnas HAM hanya fokus di Polri saja. Kalau benar terlibat, maka lambat atau cepat dugaan keterlibatan institusi lain di luar Kopolisian pasti akan terungkap. Itu berarti penyelidikan duagaan adanya pelanggaran HAM terkait pembunuhan enam anggota lankar mantan FPI di kilometer 50 tol Japek bakal dimulai dari awal lagi. Hasil kerja Komnas HAM yang sekarang bisa dikatagorikan sebagai penyelidikan yang abal-abal semata. Dugaan hubungan antar instansi sebagai bagian operasi sistematik ini tergambarkan melalui cepatnya konperensi pers Kapolda Metro Jaya Fadil Imran bersama dengan Pangdam Jaya Dudung Abdurrahman. Jika konteks pembunuhan adalah penegakkan hukum, maka cukuplah konperensi pers dilakukan oleh Kapolda Metro Jaya. Tidak perlu Pangdam Jaya ikut-ikutan pekerjaan yang bukan tupoksinya. Kini pertanggungjawaban hukum tidak cukup selesai pada pelaku di lapangan. Akan tetapi kebijakan komando juga harus dibongkar. Komnas HAM diduga menutup voice note antar petugas dengan para komandan. Fadil Imran tidak bisa berleha-leha. Begitu juga dengan Dudung Andurahman. Kabareskrim belum tentu tak terlibat. Jadi kisah pelanggaran HAM berat Km 50 harus dibuka habis. Jika hanya pelaku lapangan yang terkena target, maka persoalan masih akan terus menggantung. Bisa ujung-ujungnya pertanggungjawabanpelanggaran HAM berat pembunuhan dan penyiksaan enam anggota laskar mantan FPI adalah Presiden Jokowi. Harusnya negara hadir untuk melindungi anak bangsanya. Bukan sebaliknya, negara terlibat dalam pembunuhan rakyatnya. Peristiwa ini bukan semata kasus hukum. Peristiwa ini adalah kejahatan kemanusiaan yang berbentuk pembunuhan politik. Harus dipertanggungjawaban juga secara politik. Kilometer 50 tol Japek tak boleh diabaikan. Kilometer 50 tol Japek adalah crimes against humanity. Penulis adalah Pemerhati Politik dan Kebangsaan.

Please Pak Hakim, Bebaskan Dr. Syahganda Nainggolan

by Dr. Margarito Kamis SH. M.Hum Jakarta FNN - Perkara Dr. Syahganda Naingolan telah memasuki babak akhir. Hakim yang menyidangkan dan memeriksa perkara ini segera menjatuhkan putusan. Akankah hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Dr. Syahganda dijatuhi hukuman penjara 6 (ernam) tahun, setengahnya atau dibebaskan? Tersediakah alasan yang bersumber dari fakta persidangan untuk hakim pijaki secara jujur sehinga dapat menyatakan hukum yang berberda dengan yang dituntut oleh JPU? Misalnya hakim menyatakan benar tuduhannya terbukti. Tetapi hal yang terbukti itu tidak beralasan hukum yang logis untuk dinyatakan sebagai perkara pidana, sehingga Syahganda diputus lepas dari segala tuntutan hukum, onslag van rechtvervolging? Persidangan perkara ini dilakukan secara terbuka. Fakta persidangan tersebar luas. Dapat diidentifikasi oleh berbagai pihak. Fakta ini memungkinkan siapapun menganalisisnya, dan membayangkan hukum yang akan ditetapkan hakim. Fakta yang tersebar itu telah cukup berbicara secara gamblang bahwa perkara, dengan semua argument hukum yan tersedia, tidak dapat dikualifikasi sebagai pidana. Saya tidak akan menyajikan lagi argumen-argumen teknis hukum pada kesempatan ini. Sebab argumen-argumen itu telah saya sajikan pada artikel-artikel sebelumnya. Kali ini saya ingin menyajikan dimensi lain. Dimensi yang hendak saya sajikan adalah relasi antara peradilan dengan bobot rule of law. Bagi saya soal terpenting pada titik ini adalah apakah hakim memahami eksistensinya dalam spectrum rule of law? Sebab rule of law tidak meminta banyak dari hakim. Yang diminta rule of law kepada hakim hanyalah membebaskan diri dari lilitan penguasa. Itu saja. Tidak lebih dari itu. Independensi atau kemandirian hakim tidak ditentukan oleh pernyataan dalam huruf-huruf konstitusi. Sama sekali tidak. Eksistensi independensi, sepenuhnya merupakan cerminan sikap pribadi hakim. Praktis sikap pribadi hakimlah merupakan kunci independensi peradilan. Cara berpikir atau penalaran hakim tertuang dalam pertimbangan-pertimbangan putusan. Penalaran merupakan cerminan level mahkota hakim, sekaligus level mahkota independensi itu. Disebut mahkota hakim, karena penalaran hakim mencerminkan kadar dan level ilmunya. Level ilmu merupakan cerminan level kebijaksanaannya. Level kebijakan merupakan cerminan dari kombinasi manis antara pemahaman ilmu hukum, ilmu pengetahuan lainnya, termasuk keadaan faktual. Ilmu apa yang dapat digunakan secara logis untuk membuat kongklusi bahwa pengrusakan yang terjadi dalam satu demontrasi tolak RUU Omnibus Cipta Kerja sebagai pidana? Ilmu hukum tidak menyediakan satu pun dimensinya untuk diambil dan digunakan sebagai pijakan membuat kongklusi demontrasi yang disertai pengrusakan itu bersifat pidana. Pengrusakan harus dikualifikasi sebagai tindak pidana. Tetapi bukan kegiatan demonstrasinya. Ilmu hukum dibangun dengan prinsip perbuatan para perusak itulah yang harus dipidana. Bukan kegiatan demontrasinya yang dinyatakan pidana. Itu sebabnya para perusak dalam demonstrasi tolak RUU Omnibus Cipta Kerja saja yang ditangkap dan diproses hukum. Ini logis dan benar menurut hukum. Yang tidak benar adalah demonstrasi dikualifikasi sebagai pidana. Sekali lagi ini tidak benar. Sangat buruk dan primitif. Tidak benar, bukan disebabkan oleh demonstrasi itu merupakan tampilan ekspresif dari hak berbicara dan menyatakan pendapat yang dijamin dalam UUD 1945. Sebabnya adalah sistem hukum memberi sifat hukum pada demonstrasi sebagai tindakan hukum yang sah dan legal adanya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara kita. Tidak ada penalaran yang dapat digunakan untuk menyatakan hal hukum yang sah itu, berubah menjadi tidak sah hanya karena ada tindak pidana yang dilakukan oleh sekelompok orang. Demonstrasi itu, untuk semua cakrawala ilmu hukum konstitusi diterima sebagai bentuk kongkrit dari ekspresi hak masyarakat menyatakan pendapat. Menuliskan pikiran atas suatu hal, untuk alasan ilmu hukum konstitusi merupakan cara hak menyatakan penapat yang diberi bentuk dan eksis. Pada titik ini hakim harus tahu bahwa konsep hak menyatakan pendapat tidak bersifat tunggal. Hak ini dalam ekspresinya bersifat jamak. Konsep ini luas. Boleh saja demokrasi diisolasi atau relasi fungsional antara demonstrasi dengan hak menyatakan pendapat. Masalahnya cara itu menyangkal hukum alam, yang menjadi basis alamiah lahirnya konsep hak menyatakan pendapat. Eksistensi alamiah orang diukur antara lain oleh apakah lingkungan tempat orang itu hidup memungkinkan dia menggunakan akal pikirannya atau tidak. ​Soal ini memiliki sifat alamiah, dengan derajat fundamental. Itu sebabnya ilmu konstitusi memberi sifat hak menggunakan akal pikiran itu sebagai hak yang bersifat negatif. Negatif karena hak itu melekat pada diri setiap orang, siapapun orangnya, karena mereka adalah manusia. Melekatnya hak itu pada setiap orang sama sekali tidak ditentukan oleh sebab dari luar orang itu. Ini disebut sebab yang artifisial. Sama sekali bukan begitu. Melekatnya hak itu pada setiap orang, karena mereka, sekali lagi adalah manusia yang sebenarnya. Praktis hak itu ada dan melekat pada setiap manusia bukan karena dinyatakan dalam UU, positum. Ini harus dimengerti betul oleh hakim. Analisis Syahganda atas berbagai persoalan, termasuk menyatakan dukungannya atas rencana para pekerja berdemonstrasi menolak RUU Cipta Kerja, itu bukan perbuatan pidana, apapun alasannya. Sama sekali bukan. Demontran yang terus berdemonstrasi hinga batas waktu yang ditentukan, bukan pidana. Demontrasi yang melampaui waktu yang ditentukan, sekacau apapun, tidak dapat dikualifikasi sebagai onar menurut konsep onar dalam pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Hukum Pidana. Apa argumennya? Demontrasi bukan onar menurut pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946. Demontrasi menolak RUU Cipta Kerja misalnya, jelas maksudnya. Maksudnya adalah menolak RUU itu. Hal yang sedari awal jelas maksudnya, untuk alasan apapun, termasuk analogi, tidak dapat diserupakan dengan onar. Itu karena konsep onar dalam pasal 14 ayat (1) dan pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, sedari awal tidak jelas maksudnya. Itu menimbulkan ketakutan atau kebingungan atau kegaduhan ditengah masyarakat. Itulah onar. Ini diistilahkan dalam ilmu interpretasi dengan objective teleologis. Objective teleologis adalah maksud obyektif dari pembuat UU. Bahaya yang ditimbulkan dari keonaran itu harus kongkrit atau nyata-nyata adanya. Bukan hayalan. Ini yang dalam ilmu hukum disebut present danger. Present dangger inilah pulalah yang menjadi objective teleologis pasal 14 ayat (1) dan pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946. Praktis sifat bahanya harus present. Bukan potential danger atau bahaya yang dibayangkan secara hipotetik. Konsep present danger ini, hemat saya mencerminkan secara nyata pemerintah kala itu mengerti sifat alamiah warga negara yang mengekpresikan hak menyatakan pendapatnya. Ekspresi hak itu harus jelas maksudnya. Itu sebabnya yang dilarang adalah ekspresi hak yang tidak jelas maksudnya. Itulah yang harus dikenali benar oleh hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini. Konyol sekali kalau demonstrasi yang menimbulkan ekses dijadikan titik tolak menyatakan demonstrasi itu sebagai onar. Bila demonstrasi yang menimbulkan dikualifikasi sebagai onar, maka akibatnya jelas. Bangsa ini ditarik jauh kebelakang meliputi masa-masa zaman penjajahan dulu. Menarik bangsa ini ke masa-masa zaman penjajahan memang merupakan soal besar. Tidak lebih dari menjungkir-balikan sesuatu yang secara alamiah diterima sebagai postulat tentang eksistensi manusia merdeka. Disebut manusia merdeka, karena cara itu mengingkari apa yang secara alamiah menjadi parameter kemanusiaan manusia. Menghukum perbuatan analisis terhadap sesuatu yang dalam sistem hukum telah dikualifikasi buruk, misalnya “cukong” jelas konyol. Beda angka yang dikutip dari pernyataan orang, tak dapat diinterpretasi sebagai telah terjadi kebohongan. Selisih lebih atau selisih kurang dari angka yang dinyatakan orang dan dikutip oleh Syahganda, tidak dapat diinterpretasi sebagai menyebar kebohongan. Sebabnya sifat dasar kenyataan itu tidak berubah. Sifat dasarnya tetap buruk. Buruk memang dapat dibuat gradasinya. Tetapi apapun gradasinya, cukong itu tetap saja buruk dalam semua sifatnya menurut sistem hukum yang eksisting. Konsekuensi level gradasi tidak dapat dijadikan “denominator dominan” atau “determinative factor” untuk menyatakan perbedaan gradasi menjadi kunci adanya “berita bohong” yang disebarkan. Hakim, tidak dapat menggunakan perbedaan angka itu sebagai “denominator dominan” yang mempertalikan dan mengutuhkan dua kenyataan berbeda itu, lalu membuat kongklusi adanya kebohongan. Pembaca FNN yang budiman. Tak masuk akal mengesampingkan sifat alamiah berpikir dan menyatakan pikiran. Berpikir dan menyatakan hasil pikirnya itu, merupakan hal alamiah yang bersifat categorial imperative dalam spektrum Immanuel Kant, filosof Jerman ini. Menghukum pikiran, jelas mengingkari sifat alamiah, yang Immanuel Kant sebut cateogorial imperative itu. Benar-benar patut ditertawakan bila hal yang bersifat imperative itu secara alamiah disingkirkan. Harus ditertawakan, oleh karena hal itu mencerminkan orang kehilangan bawaan alamiahnya. Padahal justru untuk mengagungkan hal yang secara alamiah merupakan parameter kemanusiaan, dan itu bersifat kategorial, peradilan dan hakim dihadiahi atau diatributifkan dengan senjata yang bernama “independensi” peradilan. Demi hukum dan bawaan alamiah manusia, tidak hanya untuk Syahganda Nainggolan, tetapi untuk semua warga negara Indonesia, yang UUD atribusikan eksistensi mereka sebagai orang merdeka, maka Syahganda harus bebas. Sungguh tak tersedia alasan masuk akal untuk menghukumnya. Semoga. Penulis adalah Pengajar HTN Universitas Khairun Ternate.

Tak Ada Alasan Hukum Untuk Menghukum Syahganda

by Dr. Margarito Kamis SH. M.Hum Jarkarta FNN - Perkara Syahganda Nainggolan, segera diputus. Syahganda didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) “menyebarkan berita bohong yang mengakibatkan terjadi keonaran”. JPU pun telah membacakan tuntutannya, termasuk menyanggah tanggapan Syahganda. Sejauh teridentifikasi melalui berbagai pemberitaan, JPU berpendapat dakwaannya terbukti. Atas dasar penilaian itu, JPU menuntut Syahganda dihukum 6 (enam) tahun. Sekarang perkara ini sepenuhnya berada di tangan hakim-hakim yang menyidangkan, memeriksa dan akan memutusnya. Sulitkah hukum dalam perkara ini? Sama sekali tidak, dengan apapun alasannya. Hukum pada perkara ini begitu sangat mudah. Semudah atlit bernapas. Yang berat adalah lilitan politiknya. Inilah yang memusingkan Jaksa dan hakim. ​Secara teknis, unsur kunci atau yang ahli ilmu hukum pidana sebut “unsur delik” pada perkara ini adalah Pertama “kabar bohong”. Kedua, “onar.” Hanya itu tidak lebih. Apapun ilmu interpretasi yang mau digunakan untuk melebarkan cakupan konsep atau teks atau unsur delik “bohong” dan “onar” dalam perkara ini, tetap tak tersedia jalannya. ​Ilmu interpretasi hukum dimanapun didunia ini memandu setiap aparatur hukum dengan sangat jelas. Tidak ada interpretasi yang tidak diawali dengan interpretasi terhadap teks-kata dan kalimat-dalam pasal. Tidak ada pula ilmu interpretasi di dunia ini yang menyatakan bahwa teks tidak memiliki konteks. Justru sebaliknya setiap teks memiliki konteks. Itu prinsipil dalam ilmu hukum. ​Tidak ada ilmu hukum yang tidak mengajarkan bahwa inti penerapan hukum adalah interpretasi. Tidak ada interpretasi yang tidak bertalian dengan sistem hukum. Sistem hukum melahirkan konsekuensi berupa terdapat level-level rules atau lapisan-lapisan rules. Interpreter, suka atau tidak, harus pergi menggali dan menemukan text representation level dan intention. Itu disebabkan teks tidak pernah tidak merupakan refleksi atau pantulan kehendak pembentuk teks itu. Ilmu hukum mengajarkan dengan jelas, teks tidak selalu atau tak pernah secara alamiah menggambarkan dengan tepat dan jelas maksud pembentuknya. Itu menjadi dasar ilmu hukum memaksa hakim, siapapun mereka, dalam perkara apapun, pergi menyelam, memeriksa setepat mungkin kehendak pembentuk teks itu. Dalam perkara ini, suka atau tidak, soal pertama dan utama yang harus diperiksa adalah teks “bohong” dan “onar.” Kedua hal ini menjadi dua unsur delik kunci. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Edisi Keempat yang diterbitkan Departemen Pendidikan Nasional tahun 2008 mengartikan kata “bohong” itu. Bohong a 1. tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya “dusta”, kabar itu-belaka, 2. Ia berkata-kaya cak bukan yang sebenarnya, palsu (biasanya mengenai permainan) lotre. Membohong, menurut kamus ini, “mengatakan sesuatu yang tidak benar kepada; membohongi-berbohong kepada mendustai kepada. Pembohong, orang yang suka berbohong. Bohong-bohong, bukan sebenarnya. Kebohongan, perihal bohong, sesuatu yang bohong. Bagaimana dengan teks atau unsur delik onar? Menurut KBBI di atas onar 1. huru-hara, gempar, ulahnya menimbulkan, 2. Keributan, kegaduhan, anak-anak itu sering membuat, meng-onarkan-menghuru-harakan, menggemparkan, mengacaukan, tindakan pejabat itu masyarakat. 2 Onar kl n akal busuk, tipu muslihat, pedagang sering melakukan-terhadap pembeli. Apa hal bohong yang Syahganda sebarkan, yang mengakibatkan terjadinya keonaran? Lupakan dulu tabiat hukum pidana pada rumusan pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Hukum Pidana yang didakwakan kepada Syahganda. Sekali lagi, lupakan dulu itu. Mari kenali hal bohong yang dituduhkan kepada Syahganda. Hal bohong yang dituduhkan kepada Syahganda adalah (i) kutipan Syahganda terhadap isi pidato Pak Jendral (Purn) Gatot Nurmantyo di Karawang. (ii) analisisnya teradap rancangan UU Omnibus Cipta Lapangan Kerja. (iii) dukungan Syahganda dan rekan-rekannya di KMAI yang akan ikut demonstrasi buruh menolak RUU itu. Terakhir adalah analisis Syahganda terhadap pernyataan Profesor Mahfud MD, Menko Polhukam tentang calon kepala daerah yang disinyalir dibiayai para pemilik modal. Ini disebut cukong. Perihal ini juga, kalau tak salah pernah dirilis oleh KPK. Hanya harus diakui jumlah, terdapat perbedaan dalam jumlaah persentasinya. Anggap saja semua hal di atas benar ada dan terbukti dalam sidang. Soal hukumnya apakah perbuatan itu dapat dipersalahkan? Bila ya, bagaimana penalarannya? Penalaranlah yang menjadi hal kunci dalam menentukan kualifikasi atas sifat fakta yang tersaji dalam sidang itu. Ini benar-benar krusial. Hakim mau tidak mau harus memadati interpretasinya dengan pengetahuan yang cukup tentang latar-belakang teks. Dititik ini ketepatan identifikasi atas “kontek teks” yaitu situasi empirik sebagai basis teks, memainkan peran kunci. Ketepatan identifikasi konteks teks situasi empirik menentukan kualifikasi sifat hukum terhadap hal keadaan yang terbukti dalam sidang. Tidak itu saja, pengetahuan hakim tentang ilmu hukum, khususnya ilmu perundangan-undangan turut menentukan. Hakim harus tahu konsekuensi alamiah yang membadakan RUU dan UU. Jangankan RUU yang pasti berubah, bagian-bagian tertentu dalam UU juga bisa berubah, karena dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Kantitusi (MK). Praktis begitulah inferensi yang harus ditapaki dalam semua kasus, pada semua peradilan. Diawali dengan mengidentifikasi fakta dalam semua aspeknya. Berikut pertalian antara satu fakta dengan lainnya, yang merupakan ekstraksi atas fakta itu. Itulah proses awalnya. Proses selanjutnya, fakta itu dipertalikan dengan hukum. Dititik inilah proses identiikasi hukum atas fakta itu berawal. Proses ini berakhir dengan lahirnya kongklusi pemberian hukum atas fakta itu. Dititik ini lahir kongklusi apakah tuduhan itu terbukti tidak? Kalau pun terbukti, fase ini juga menentukan apa hal yang terbukti itu benar-benar meyakinkan untuk dikualifikasi sebagai perbuatan melawan hukum pidana atau tidak. Begitulah cara inferensi, baik fakta maupun hukum dalam perkara ini. Logisnya inferensi menjadi kunci logisnya hukum yang disifatkan atas fakta yang tersaji. Untuk selanjutnya ditarik kongklusi, baik perbuatannya maupun hukum astas perbuatan itu. Ini disebut penalaran dedeuktif. Sekarang bagaimana menginferensi kasus ini? Proses inferensi kasus ini, praktis harus dimulai dengan mempertanyakan atau mengidentifikasi keadaan apa dalam RUU? Apakah menurut ilmu hukum, RUU memiliki kualifikasi hukum atau kebahasaan atau leksikal sebagai keadaan sebenarnya? Tidakkah heading RUU, sebagai heading utamanya maupu heading pada setiap Bab, juga materi muatannya potensial berubah dalam pembahasan antara DPR dengan Pemerintah? Disebabkan perubahan pada heading utama, dan heading pada Bab, juga materi muatannya merupakan hal alamiah dalam proses pembentukan UU (proses pembahasan) antara DPR dengan Pemerintah, muncul satu soal prinsipil. Soalnya dengan cara apa dalam ilmu interpretasi yang logis digunakan untuk menyebut hal dalam RUU yang pasti berubah itu sebagai hal tidak berubah alias keadaan sebenarnya? Tidak ada nalarnya sama sekali. Mari beralih pada isu lainnya. Sebut saja Pak Jendral (Purn) Gatot mengutuk dan menolak RUU Omnibus Cipta Kerja” lalu pernyataan itu dikutip oleh Syahganda dan disebarkan. Soal hukumnya adalah inferensi hukum macam apa yang dapat digunakan untuk menghasilkan kongklusi tentang sifat “bohong” pada perbuatan Syahganda itu? Bila pun pernyataan Pak Jendral (Purn) Gatot itu disebarkan, dan itu menyemangati calon demonstran untuk menyelenggarakan berdemonstrasi, maka soal hukumnya adalah bagaimana menginferensinya untuk menghasilkan kongklusi tak meragukan bahwa tindakan Syahgada tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya alias bohong? Pasti tak ada nalarnya, suka atau tidak. Disisi lain, andaikan saja Syahganda menyatakan “selamat bergerak” kepada rekan-rekan KAMI-nya, yang akan ikut bergabung dalam demonstrasi buruh, dimana letak “bohongnya” pernyataan Syahganda itu? Demonstrasi itu mau diberi sifat dan kualitas hukum sebagai onar? Boleh saja, tetapi syaratnya harus cabut UU Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyatakan Pendapat di Muka Umum. Sisi eksplosif lainnya dalam kasus ini adalah analisis Syahganda atas pernyataan orang. Sebut saja pernyataan Profesor Mahfud MD, tentang pembiayaan calon kepala daerah oleh cukong. Andaikan angka yang dikutip Syahganda tak sesuai dengan angka yang disebut Pak Mahfud, maka soal hukumnya bagaimana menginferensi fakta itu untuk menghasilkan kongklusi sebagai pernyataan bohong? Menggelikan dan konyol sekali kalau kesalahan atau perbedaan angka yang disebut Syahganda dengan yang disebut Pak Mahfud dijadikan titik tolak kongklusi adanya hal “bohong.” Sebabnya tidak ada peralatan interpretasi yang dapat dipakai untuk membenarkan cukong-cukong sebagai hal hukum sah dalam peristiwa hukum sah. Misalnya pemilihan kepala daerah. Untuk alasan apapun, cukong dalam pilkada, tidak dapat dibenarkan. Konsep cukong, tidak pernah memiliki, jangankan sifat dan kapasitas sah, kesan sah pun tidak dalam kerangka sistem hukum. Sekali lagi tidak. Undang-Undang pilkada hanya mengenal penyumbang kepada calon kepala daerah. Itu sebab utama mengapa “cukong” untuk alasan apapun, buruk dalam seluruh aspeknya. Hal eksplosif lain yang menentukan yang tak dapat diabaikan dalam kasus ini adalah, apa pernyataan-pernyataan Syahganda “mengakibatkan” terjadi keonaran? Demonstrasi mau diberi sifat sebagai hal onar? Jelas tidak. Sebab kalau mau diberi kualifikasi itu, konsekuensi logisnya UU NOMOR 9 TAHUN 1998 TENTANG KEMERDEKAAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM mutlak harus dicabut. Praktis tidak ada penalaran hukum yang bisa digunakan, apapun caranya, menyatakan perbuatan Syahganda melawan hukum pidana, khususnya UU pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Hukum Pidana. Perbuatannya pasti terbukti, tetapi perbuatan itu tidak melawan hukum pidana. Itu sebabnya tidak ada alasan untuk menghukum Syahganda. Penulis adalah Pengajar HTN Universitas Khairun Ternarte.