HUKUM

Polri Masih Dalami Keterangan Saksi BPJS Kesehatan Terkait Data Bocor

Jakarta, FNN - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) masih mendalami keterangan saksi-saksi dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terkait kebocoran data. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono, di Mabes Polri, Jakarta, Senin, mengatakan belum ada pemeriksaan saksi lanjutan setelah penyidik meminta keterangan lima vendor di BPJS Kesehatan. "Tentunya dari perkembangan yang terakhir kita telah memeriksa beberapa saksi dari BPJS kesehatan dan juga vendor yang mengatakan daripada teknologi informasi di BPJS Kesehatan hasil dari keterangan para saksi ini masih didalami oleh penyidik," kata Rusdi. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah memeriksa lima vendor penyedia layanan teknologi informasi di BPJS Kesehatan pada Rabu (2/6). Sebelumnya, penyidik telah meminta keterangan empat orang saksi, yakni dua saksi dari BPJS Kesehatan dan dua saksi lainnya dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Rusdi mengatakan keterangan dari para saksi menjadi dasar bagi penyidik dalam melakukan langkah selanjutnya untuk menuntaskan persoalan kebocoran data tersebut. "Penyidik masih mendalami keterangan-keterangan saksi untuk terus menyelesaikan kasus ini bersama-sama dengan instansi yang lain tentunya nanti apabila ada perkembangan-perkembangan akan disampaikan ke publik," ujar Rusdi. Penyelidikan soal kebocoran data ini telah bergulir sejak isu kebocoran data mencuat di masyarakat. Kabareskrim Polri Komjen Agus Adrianto memerintahkan Direktorat Tindak Pidana Siber untuk menelusuri-nya. Pada Senin (24/5) lalu, Bareskrim Polri telah meminta klarifikasi pejabat di BPJS Kesehatan yang menangani penggunaan teknologi informasi di instansi tersebut. Hasil dari klarifikasi tersebut nantinya menjadi dasar Polri untuk melakukan tindak lanjut dalam menuntaskan kasus kebocoran data tersebut. Belakangan ini publik kembali menerima kabar kebocoran data pribadi. Sebanyak 1.000.000 data pribadi yang kemungkinan adalah data dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan diunggah (upload) di internet. Akun bernama Kotz memberikan akses download (unduh) secara gratis untuk file sebesar 240 megabit (Mb) yang berisi 1.000.000 data pribadi masyarakat Indonesia. File tersebut dibagikan sejak 12 Mei 2021. Bahkan, dalam sepekan ini ramai menjadi perhatian publik. Akun tersebut mengklaim mempunyai lebih dari 270 juta data lainnya yang dijual seharga 6.000 dolar Amerika Serikat. (sws)

Pengamat Ragukan PT TMI Bisa Monopoli Alutsista Rp1.760 Triliun

Jakarta, FNN - Pengamat Pertahanan Andi Widjajanto meragukan dugaan PT Teknologi Militer Indonesia (TMI) bisa memonopoli pengadaan alat utama sistem senjata (alutsista) senilai Rp1.760 triliun, sebab modal awal yang harus dimiliki terlalu besar dan sukar bagi perusahaan mana pun untuk memenuhi. "Kalau dibilang PT TMI akan ambil semua Rp1,7 kuadriliun, saya yakin pasti tidak bisa," kata dia melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin. Ia mengatakan hitungannya sederhana dari Rp1,7 kuadriliun maka penyertaan modal kira-kira harus 30 persen dari jumlah tersebut atau sekitar Rp600 triliun. Dari Rp600 triliun tersebut, lanjut Andi, PT TMI harus menyediakan dana paling tidak Rp200 triliun. Jumlah itu terlalu besar. Bahkan, diyakini tidak ada perusahaan di Tanah Air yang bisa memenuhi termasuk BUMN sekalipun. "Jadi, mengambil keseluruhan proyek senilai Rp1,7 kuadriliun dengan hitungan bisnis normal tidak akan bisa. Tidak bisa dicari cara cepat untuk menguasai Rp1,7 kuadriliun di tangan satu entitas," tutur-nya. Menteri Pertahanan diyakini akan melihat BUMN dan Badan Usaha Milik Swasta dan diatur bersama-sama. Di sisi lain, Andi menilai berdirinya PT TMI dalam memeriahkan industri alutsista merupakan hal wajar. Perusahaan tersebut dinilai melihat adanya peluang perluasan bisnis di bidang industri pertahanan seiring dengan disahkan-nya Undang-Undang tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker). "UU Ciptaker menyatakan sekarang boleh swasta jadi 'lead integrator' memproduksi senjata. Sebelum ada UU Ciptaker yang boleh hanya delapan BUMN," ujarnya menjelaskan. Meski demikian, ia mengingatkan swasta diperkenankan menjual dan memproduksi senjata atas izin Menteri Pertahanan. Kemudian wajib ada alih teknologi sesuai mandat UU Industri Pertahanan. Selain swasta, merujuk UU Ciptaker investor asing kini juga diperkenankan menanamkan modal pada industri pertahanan. Sebelumnya, sektor ini termasuk terlarang atau tercantum dalam daftar negatif investasi (DNI). "Jadi, bisa saja Pindad dapat 'investment joint venture', misalnya, dengan Jerman seperti yang dilakukan Rheinmetall ke Turki. PT Dirgantara Indonesia juga bisa saja ke Lockheed Martin," ujar dia. (sws)

Oknum ASN Pemkot Tanjungpinang Akui Tipu Korban Seleksi Masuk IPDN

Tanjungpinang, FNN - Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) yang menjadi tersangka kasus penipuan Vina Saktiani mengakui perbuatannya telah menipu seorang warga Tarmizi, dengan iming-iming anak korban lulus seleksi masuk Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN). "Saya berupaya membantu, karena korban datang meminta bantuan agar anaknya bisa masuk IPDN. Sebelumnya ada saudara yang masuk IPDN dan lulus, setelah mengikuti bimbel IPDN,” kata Vina, di Kantor Polres Tanjungpinang, Sabtu. Kepada korban, Vina meminta uang pelicin sebesar Rp300 juta untuk disetor kepada Panitia Penerimaan Praja Baru IPDN. Namun, kenyataannya anak korban tetap gagal masuk ke IPDN. Vina mengakui uang Rp300 juta itu telah dibagikan sebesar Rp60 juta kepada A, seorang pengajar dan kepala seksi pemegang soal seleksi. "Selain A, uang sebesar Rp200 juta dibagikan kepada Z, seorang dosen dan kabag IPDN," ujarnya. Kasatreskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra menyatakan hasil penyelidikan tidak ditemukan oknum-oknum penerima uang yang dimaksud oleh tersangka Vina. Polisi menduga uang itu digunakan tersangka Vina untuk kebutuhan pribadinya. “Kami sudah selidiki orang-orang yang dimaksud berada di Jatinangor itu tidak ada, dan pengakuan tersangka baru sekali ini, melakukan perbuatannya. Jika ada korban lain yang merasa dirugikan oleh tersangka, silakan melapor,” kata Kasatreskrim. Menurut Reza, Vina telah mengembalikan uang korban sebesar Rp190 juta yang diberikan dengan dua kali pembayaran, sehingga kerugian korban tinggal Rp110 juta. Namun hingga diancam korban melapor ke polisi, tersangka belum juga mengembalikan sisa kerugian korban, sehingga, akhirnya korban melaporkan tersangka ke polisi. Saat ini Vina sudah ditahan di sel tahanan Polres Tanjungpinang. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara. (sws)

BPK Perintahkan Audit Harga Barang/Jasa Penanganan COVID-19 Sultra

Kendari, FNN - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia memerintahkan Inspektur Provinsi Sulawesi Temggara untuk melakukan audit atas kewajaran harga pengadaan barang/jasa dalam kegiatan penanganan pandemi COVID-19. Hal tersebut disampaikan Auditor Utama Keuangan Negara II Laode Nusriadi di Kendari, Sabtu usai menyerahkan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah dan kinerja atas pengelolaan PKB BBNKB. BPK juga merekomendasikan perhitungan selisih harga satuan atas kegiatan belanja barang medis habis pakai dan bobat-obatan pada Dinas Kesehatan serta belanja barang yang diserahkan kepada masyarakat pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setelah memperhitungkan persentase keuntungan yang wajar yang telah ditentukan oleh PPK. "Kalau Inspektur Pemerintah Provinsi Sultra telah melakukan audit maka segera sampaikan ke BPK," kata Laode Nusriadi. Meskipun Sultra menyandang predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) delapan kali berturut-turut namun BPK menyimpulkan pemeriksaan kinerja Pemprov Sultra kurang efektif mengelolah pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor tahun angggaran 2019 dan 2020. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Hj. Isma mengatakan rekomendasikan BPK menjadi perhatian serius pemerintah untuk ditindaklanjuti. "Penilaian pelaporan untuk dua versi, yakni laporan keuangan dan kinerja atas pengelolaan pajak kendaraan. Ini yang membedakan dengan tahun-tahun sebelumnya," kata Isma.

Ini Alasan Firli Tak Hadiri Debat Terbuka Soal TWK

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan Ketua KPK Firli Bahuri tidak menghadiri undangan debat terbuka soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dengan Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK Giri Suprapdiono, Jumat. "KPK benar menerima undangan debat terbuka Wawasan Kebangsaan dari Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi pada 3 Juni 2021," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat. Ali mengatakan lembaganya telah merespons surat tersebut bahwa Firli tidak bisa memenuhi undangan tersebut karena ingin mengakhiri polemik di ruang publik terkait dengan alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Sesuai dengan undangan yang tercantum, lanjut dia, debat publik tersebut dilaksanakan di pelataran Gedung Merah Putih KPK yang merupakan area publik. Namun, KPK menyayangkan acara debat tersebut kemudian dilakukan di ruang pers Gedung Merah Putih KPK tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. "Kami berharap dukungan publik untuk menciptakan situasi yang kondusif demi kelancaran tugas-tugas pemberantasan korupsi oleh KPK," ujar Ali. Sebelumnya diinformasikan, Firli tidak memenuhi undangan debat terbuka dengan Giri membahas polemik TWK. "Kami coba panggil peserta debat TWK pertama, yaitu Bapak Giri Suprapdiono. Selanjutnya, kami panggil untuk datang ke debat TWK karena sebelumnya surat sudah dikirimkan secara resmi ke KPK untuk mengundang Ketua KPK Pak Firli Bahuri untuk bisa datang pada siang hari ini. Namun, tampaknya belum terlihat sosok Pak Firli di ruangan ini," kata Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana yang menjadi pembawa acara debat tersebut. Kurnia pun selanjutnya memulai acara membahas masalah TWK tersebut dengan Giri. Giri diketahui merupakan salah satu dari 75 Pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat dalam TWK tersebut. *(sws)

KPK Eksekusi Dua Terpidana Penyuap Juliari Batubara ke Lapas

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi dua terpidana penyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara ke lembaga pemasyarakatan (lapas) berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Dua terpidana tersebut, yaitu Harry Van Sidabukke yang berprofesi sebagai konsultan hukum, dan Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja. Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pada Kamis (3/6), Jaksa Eksekusi KPK Rusdi Amin telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 8/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Jkt. Pst tanggal 5 Mei 2021 yang berkekuatan hukum tetap dari terpidana Harry Van Sidabukke. "Dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Ali dalam keterangannya, di Jakarta, Jumat. Pada Kamis (3/6), kata Ali, juga sekaligus dilakukan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 9/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Jkt. Pst tanggal 5 Mei 2021 yang berkekuatan hukum tetap dari terpidana Ardian Iskandar Maddanatja. "Dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," ujar Ali. Selain itu, masing-masing terpidana juga dibebankan kewajiban untuk membayar denda sejumlah Rp100 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan. Sebelumnya, pada Rabu (5/5), Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis terhadap Harry selama 4 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan, karena terbukti menyuap Juliari senilai Rp1,28 miliar. Suap tersebut diberikan terkait penunjukan PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude (MHS) sebagai penyedia bansos sembako COVID-19 tahap 1, 3, 5, 6, 7, 8, 9 dan 10 yang seluruhnya sebanyak 1.519.256 paket. Sedangkan pada Rabu (5/5), Ardian juga divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan, karena terbukti menyuap Juliari senilai Rp1,95 miliar terkait penunjukan PT Tigapilar Agro Utama sebagai penyedia bansos sembako COVID-19 tahap 9, 10, tahap komunitas dan tahap 12 sebanyak 115.000 paket. Keduanya terbukti melakukan perbuatan berdasarkan dakwaan pertama dari Pasal 5 ayat 1 huruf b UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (sws)

Polisi Riau Tangkap Pemalsu 1.252 Surat Bebas COVID-19

Pekanbaru, FNN - Aparat Kepolisian Daerah Provinsi Riau menangkap AP (40), tersangka pembuat surat bebas COVID-19 palsu yang beroperasi di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru selama tiga bulan setelah menerbitkan 1.252 dokumen. Kepala Polda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendy dalam pernyataannya di Pekanbaru, Jumat, menyampaikan aksi AP terungkap setelah pihak Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru menemukan surat bebas COVID-19 palsu yang digunakan oleh seorang penumpang. Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh kepolisian Kota Pekanbaru dan berujung dengan penangkapan AP beberapa hari lalu. Aksi AP diketahui dari salah satu penumpang pesawat berinisial S yang kedapatan menggunakan surat bebas COVID-19 palsu. Saat dimintai keterangan, S mengaku tidak pernah melakukan rapid test maupun tes antigen namun bisa memiliki surat bebas COVID-19. Dalam surat palsu itu juga tertera nama sebuah rumah sakit. Namun nama S justru tak terdaftar di rumah sakit tersebut. "Dari informasi itu, akhirnya polisi bisa menangkap AP," katanya. Aksi AP sendiri diketahui telah berjalan sejak 3 bulan lalu. Dari rentang waktu itu AP berhasil mencetak 1.252 surat bebas COVID-19 palsu dan diperjual belikan. Dari pengakuan, AP mengakui telah membuat surat palsu tersebut menggunakan komputer pribadinya dan menjualnya di Bandara SSK II Pekanbaru. "Pelaku membuat surat ini tanpa melakukan proses pemeriksaan sebagaimana ketentuan pemeriksaan medis antigen atau PCR," kata Kapolda. Selain membuat surat palsu yang digunakan untuk perjalanan itu, AP juga seorang calo tiket di Bandara. Bahkan pelaku juga menyimpan arsip surat palsu itu, sehingga jika ada penumpang yang membutuhkan, ia hanya tinggal mencetaknya. Harga satu surat mulai Rp50 ribu hingga Rp200 ribu per lembar. Melihat peristiwa tersebut, Agung mengaku kesal dan kecewa sebab di masa genting pandemi COVID-19, ada orang yang justru meraup keuntungan tanpa memikirkan dampak yang dibuatnya.

Kejagung Evaluasi Kasus Asabri Usut Keterlibatan Koorporasi

Jakarta, FNN - Kejaksaan Agung segera mengevaluasi proses pengungkapan kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri serta mulai mengusut dugaan keterlibatan korporasi dalam lanjutan penyidikan dugaan korupsi serta tindakan pidana pencucian uang. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik JAM Pidsus) Febrie Adriansyah, Jumat, mengatakan evaluasi akan dilakukan oleh JAM Pidsus Ali Mukartono. "Minggu depan (Senin 6/6) mau dievaluasi Pak JAM Pidsus," kata Febrie. Febrie mengisyaratakan ada penyidikan jilid II kasus mega korupsi PT Asabri, untuk menelusuri tersangka korporasi di luar sembilan tersangka yang sudah ditetapkan. Menurut dia, akan ada rencana penambahan Satuan Tugas Khusus (Satgasus) supaya penyidikan Asabri jilid II bisa berjalan. "Kalau umpamanya jilid dua, berarti ada banyak neh, rencana penambahan Satgasus, jumlah Satgasus kita tambah supaya bisa jalan," kata Febrie. Febrie juga menyebutkan sudah menyiapkan penambahan Satgasus termasuk nama-namanya. Penyidik telah menetapkan sembilan orang tersangka kasus korupsi yang merugikan negara senilai Rp22,78 triliun. Sembilan tersangka itu, empat di antaranya berasal dari pihak swasta sedangkan lima orang lainnya merupakan jajaran direksi PT Asabri. Sembilan tersangka tersebut adalah Dirut PT Asabri periode 2011 sampai Maret 2016 Mayjen Purn. Adam Rachmat Damiri, Dirut PT Asabri periode Maret 2016 Juli 2020 Letjen Purn. Sonny Widjaja, Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008 Juni 2014 Bachtiar Effendi, serta Direktur PT Asabri periode 2013—2014 dan 2015—2019 Hari Setiono. Berikutnya, Kepala Divisi Investasi PT Asabri Juli 2012—Januari 2017 Ilham W. Siregar, Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo, Dirut PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro, dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. Baik Benny maupun Heru merupakan tersangka dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya. Selain itu, Kejaksaan Agung telah menyematkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap tiga tersangka, yakni Benny Tjockrosaputro, Heru Hidayat, dan Jimmy Sutopo. Penyidik Kejagung telah menyelesaikan berkas perkara tujuh tersangka untuk segera disidangkan. Sedangkan dua tersangka lainnya, yakni Benny Tjokro dan Heru Hidayat masih dalam penyelesaian pendataan aset sitaan.

Pemkab Cianjur Keluarkan Larangan Kawin Kontrak

Cianjur, FNN - Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, mengeluarkan larangan kawin kontrak untuk mencegah maraknya praktek tersebut antara wisatawan asing dengan warga, terutama di kawasan Cipanas-Puncak yang dinilai dapat merugikan kaum perempuan. "Kami akan segera membuat peraturan bupati terkait larangan kawin kontrak, mencakup larangan secara umum untuk warga lokal, luar kota dan wisatawan asing," kata Bupati Cianjur, Herman Suherman di Cianjur Jumat. Ia menjelaskan, hingga saat ini praktek kawin kontrak masih tetap terjadi seiring tingginya angka wisatawan asing yang datang ke Cianjur, terutama wisatawan timur tengah, sehingga pemkab mengeluarkan larangan terkait hal tersebut. Berdasarkan fatwa ulama, tambah dia, tidak memperbolehkan kawin kontrak karena dapat merendahkan derajat dan merugikan kaum perempuan. "Kami merasa berdosa kalau membiarkan hal tersebut terus terjadi, sehingga kami tengah menggodog perbup dan sanksi agar ada efek jera," katanya. Ketua Harian P2TP2A Cianjur Lidya Indiyani Umar mengatakan sepanjang tahun 2021 telah mendapat tiga laporan terkait kawin kontrak yang merugikan perempuan di Cianjur, sehingga pihaknya menilai masih ada kawin kontrak yang terjadi di Cianjur. Ia menjelaskan, dari tiga laporan tersebut, perempuannya dalam kondisi hamil, namun ditinggalkan pasangannya karena masa kawin kontrak sudah habis, sehingga korban terpaksa harus menanggung beban sendiri untuk membesarkan anak dalam kandungannya. "Kami mendukung adanya perbub yang melarang kawin kontrak berikut dengan sanksi tegas agar tidak ada lagi praktek kawin kontrak di Cianjur, karena selama ini, masih terjadi dengan bukti masuknya tiga laporan terkait kawin kontrak, dimana kondisi perempuannya sedang hamil," katanya. Hal tersebut, ungkap dia, selain merugikan korban, juga akan berdampak luas terhadap tumbuh kembang sang anak termasuk saat mengurus administrasi kependudukan karena sebagian besar pria yang melakukan kawin kontrak merupakan wisatawan asing.

Kejari Tangkap Terpidana Korupsi Hibah Pemkot Bandung Buron 8 Tahun

Bandung, FNN - Kejaksaan Negeri Bandung menangkap terpidana kasus korupsi dana hibah di lingkungan Pemkot Bandung pada tahun anggaran 2010 bernama Deni Wardani (43) yang telah menjadi buronan selama 8 tahun. Kepala Kejari Bandung Iwa Suwia mengatakan bahwa pihaknya menangkap terpidana Deni Wardani di kediamannya, Kamis (3/6) malam. Deni disebut menjadi buron sebelum persidangan kasusnya pada tahun 2013 dimulai. "Ini disidangkannya status in absentia, selama ini diduga sempat berpindah-pindah (kota), dan selama ini kami berupaya mencari yang bersangkutan," kata Iwa di Kantor Kejari Bandung, Jawa Barat, Jumat. Deni divonis hukuman 4 tahun penjara dengan denda sebesar Rp50 juta dengan subsider 2 bulan. Setelah ditangkap sejak Kamis malam, Deni langsung menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Bandung. Pada Jumat siang ini Deni langsung dijebloskan ke penjara untuk menjalani masa tahanan. Deni terjerat oleh kasus korupsi pada tahun 2010 saat Pemkot Bandung menganggarkan Rp265 miliar untuk dibelanjakan sebagai dana hibah kepada sejumlah lembaga. Deni saat itu mengajukan permohonan pencairan dana hibah melalui proposal kegiatan untuk sosialisasi manfaat lingkungan hidup. Karena pada saat itu Deni merupakan Ketua Pusat Kajian Lingkungan (PKL). Deni bersama timnya pada saat itu mengajukan dana hibah sebesar Rp150 juta untuk kegiatan yang akan dilakukannya. Namun, akhirnya proposal kegiatan yang diajukannya merupakan proposal fiktif. Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bandung Taufik Effendi mengatakan bahwa pihaknya masih mengejar seorang buronan lainnya berinisial M yang merupakan rekan dari Deni. Menurut dia, seorang tersebut turut dalam pengajuan proposal fiktif itu. Karena dengan korupsi tersebut, menyebabkan Pemkot Bandung mengalami kerugian negara. "Masih buron juga M, kami sampaikan agar segera kooperatif menyerahkan diri," kata Taufik.