HUKUM

Kejagung Periksa Mantan Pejabat Askrindo Terkait PT AMU

Jakarta, FNN - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Senin, memeriksa dua saksi terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada PT Askrindo Mitra Utama (AMU) anak usaha Askrindo pada tahun anggaran 2016—2019. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebutkan dua saksi itu adalah mantan penjabat PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo). "Hari ini jaksa penyidik memeriksa dua orang saksi," kata Leonard. Ia lantas menyebutkan inisial WW selaku mantan Direktur Pemasaran PT Askrindo periode tahun 2015—2019. WW diperiksa terkait dengan keuangan, pendapatan komisi, dan pengeluaran biaya komisi PT AMU. Saksi kedua berinisial PIS selaku mantan Kepala Divisi Keuangan, SDM Pajak PT AMU periode 2019—2021. PIS diiperiksa terkait dengan penerimaan dan pendapatan komisi serta biaya operasional PT AMU. "Pemeriksaan saksi ini untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT Askrindo Mitra Utama (PT AMU)," kata Leonard. Sepekan yang lalu, Selasa (15/6), jaksa penyidik Jampidsus juga memeriksa dua orang saksi terkait dengan hasil audit keuangan oleh PT AMU. Kedua saksi tersebut berinisial PSR selaku Komite Audit PT Askrindo dan ASS selaku Komite Remunerasi dan Nomisasi PT AMU. Pada hari Kamis (17/6), penyidik menggeledah tiga cabang PT Askrindo yang ada di sejumlah wilayah, termasuk di Jakarta. Kejaksaan Agung tengah menyelidiki kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan di PT Askrindo Mitra Utama (AMU), anak perusahaan PT Asuransi kredit Indonesia (Askrindo), pada tahun anggaran 2016—2019. Sebelumnya, Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Febrie Adriansyah mengatakan bahwa kasus dugaan tipikor PT AMU sudah naik tahap penyidikan. Ia menjelaskan bahwa kasus tersebut menyangkut pengelolaan keuangan di PT AMU (anak perusahaan PT Askrindo) yang ada kaitannya dengan kebijakan-kebijakan perusahaan induknya. "Jadi, terkait dengan pengelolaan keuanganlah, yah. Kami melihat ada penyimpangan dalam pengelolaan itu yang menimbulkan kerugian pada Askrindo," kata Febrie. (sws)

Komisi III DPR RI Sesalkan LPSK Cabut Layanan Perlindungan Wartawan

Meulaboh, FNN - Anggota Komisi III DPR RI dari Partai Amanat Nasional (PAN) Nazaruddin alias Dek Gam menyayangkan sikap Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang mencabut layanan perlindungan terhadap Asnawi Luwi, wartawan korban pembakaran rumah di KabupatenAceh Tenggara. "Saya kecewa terhadap LPSK yang mengambil keputusan sepihak. Ini merugikan saksi korban yang merupakan wartawan yang rumahnya dibakar di Aceh Tenggara pada tanggal 30 Juli 2019," kata Nazaruddin dalam keterangan tertulis diterima di Meulaboh, Senin. Menurut dia, kasus dugaan pembakaran rumah milik Asnawi Luwi saat ini sudah ditangani di Polres Aceh Tenggara, bahkan sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh kepolisian setempat. "Kasus ini sudah mulai mengarah, bakal ada yang menjadi tersangka," katanya. Dengan dihentikannya perlindungan terhadap saksi korban oleh LPSK, kata dia, patut dipertanyakan siapa nantinya yang akan menjamin keamanan keluarga korban setelah LPSK mencabut layanan perlindungan tersebut. Nazaruddin mengatakan bahwa kasus pembakaran rumah milik Asnawi Luwi, wartawan koran harian terbitan di Banda Aceh, sudah terjadi hampir 2 tahun. Ia juga optimistis polisi akan mampu mengungkap kasus tersebut, khususnya oleh penyidik di Polres Aceh Tenggara di bawah pimpinan Kapolres AKBP Bramanti Agus Suyono. "Saya akan mempertanyakan hal ini kepada LPSK di Jakarta, dan meminta lembaga tersebut agar memberikan perlindungan melekat terhadap korban," katanya menegaskan. (sws)

Polresta Sidoarjo Kampanye Perang Narkoba Menjelang HANI 2021

Sidoarjo, FNN - Petugas Polresta Sidoarjo, Jawa Timur, mengkampanyekan perang melawan narkoba menjelang peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2021 yang diperingati setiap tanggal 26 Juni. Kasatresnarkoba Polresta Sidoarjo Kompol. M. Indra Nadjib, Senin mengatakan sebagai bentuk kampanye perang melawan narkoba pihaknya memasang banner di sejumlah jalan protokol di kabupaten setempat. "Pemasangan banner tersebut dilakukan sebagai gerakan bersama guna mengingatkan masyarakat jangan terlibat dalam penyalahgunaan narkoba," ujarnya di Sidoarjo. Kampanye gerakan melawan narkoba, kata dia, akan terus digelorakan Polresta Sidoarjo bersama pemangku kepentingan terkait lainnya. Banyak cara guna mengedukasi masyarakat akan bahaya narkoba bagi kehidupan. "Melalui banner peringatan Hari Anti Narkotika Internasional, kami mengimbau masyarakat agar jangan sampai terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Semua sudah tahu apapun risiko dan konsekuensi hukum yang dapat diterima apabila ada yang terlibat di dalamnya," tukas-nya. Sementara itu Kepala BNNK Sidoarjo Toni Sugiyanto menjelaskan, peringatan HANI 2021 pada 26 Juni 2021 nanti pihaknya akan terus memasifkan gerakan melawan narkoba. "Masifkan lebih tinggi mengenai War on Drugs. Sesuai tema yang diangkat Perang Melawan Narkoba (War on Drugs) di Era Pandemi COVID-19 Menuju Indonesia Bersih Narkoba (Bersinar)," tutur-nya. Ia berharap dengan adanya gerakan masif tersebut bisa meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya bahaya penggunaan narkoba. "Mari bersama-sama memerangi peredaran narkoba di masyarakat," ucap-nya. (sws)

Mantan Pimpinan BPD Jateng Cabang Blora Terancam Hukuman Seumur Hidup

Jakarta, FNN - Mantan pimpinan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jateng Cabang Blora Rudatin Pamungkas alias RP terancam hukuman seumur hidup atas perkara dugaan korupsi penyaluran kredit bergulir atau "revolving credit" (RC) di PT Bank Pembangunan Daerah Jateng. Kepala Bidang Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, di Jakarta, Senin, mengatakan RP telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 51 KUHP. "Ancaman hukum pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar," kata Ramadhan. Ramadhan menyebutkan, kontruksi hukum yang dilakukan RP, yakni melakukan tindak pidana korupsi pada penyaluran kredit bergulir atau "revolcing credit" (RC), kredit proyek dan KPR di PT BPD Jateng Cabang Blora tahun anggaran 2018-2019. Penyelidikan dan penyidikan dilakukan setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menerima laporan polisi dengan Nomor LP/0096/II/2021 Bareskrim tanggal 11 Februari 2021. Kronologis tindak pidananya, pada tahun 2018-2019 PT BPD Jateng Cabang Blora melakukan penyaluran kredit revolving (bergulir), kredit KPR dengan total plafon Rp96,3 miliar. Dalam tahap proses pencairan kredit sampai penggunaan kredit tidak sesuai dengan ketentuan yang ada pada PT BPD Jateng. "Dalam proses penyidikan terdapat rekayasa dalam kredit tersebut yang diduga dilakukan RP bersama pihak terkait, debitur, dan pihak-pihak yang turut serta membantu sehingga terjadi kerugian negara," kata Ramadhan Hingga saat ini, kata Ramadhan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 90 saksi dari PT BPD Jateng Cabang Blora dan debitur. Ada pun barang bukti yang diamankan berupa dokumen pengajuan "revolving credit", kredit proyek, dan KPR. Barang bukti dari dokumen transaksi penyakuran kredit yang disita berupa sertifikat hak milih sebanyak 70 terdiri atasi 61 debitur KPR, 4 sertifikat agunan RC, dan 5 sertifikat hak milik agunan proyek. (sws)

Kapolda Papua Barat Minta Anggota Tidak Merusak Citra Polri

Manokwari, FNN - Kapolda Papua Barat Irjen Pol Tornagogo Sihombing meminta seluruh anggota kepolisian di daerah ini bekerja profesional dan menghindari tindakan kontradiktif dalam tugas yang dapat merusak citra Polri. Hal ini diungkapkan Kapolda Papua Barat pada agenda tatap muka bersama personel Polres Manokwari, Senin, di Markas Polres Manokwari. Kapolda mengatakan bahwa tugas kepolisian di daerah harus bersih dari tindakan tercela seperti melakukan transaksional dalam penanganan sebuah perkara sehingga merusak citra Polri. "Jangan ada perbuatan transaksional perkara di lingkungan kerja kalian. Transaksional bukan hanya berupa uang tetapi juga berupa janji-janji kepada pihak yang berperkara," kata Kapolda. Ia menegaskan bahwa karir seorang anggota Polri akan rusak ketika melakukan perbuatan yang kontradiktif dengan tugas kepolisian sebagai pengayom masyarakat. Dalam kesempatan itu, ia memberikan atensi khusus bagi oknum-oknum anggota Polri di seluruh polres jajaran Polda Papua Barat yang masih mengonsumsi minuman beralkohol saat menjalankan tugas. "Karir Anda ditentukan oleh perilaku dan kesetiaan Anda pada tugas yang dipercayakan negara. Jadilah anggota Polri yang dicintai masyarakat, bukan sebaliknya," katanya. Sementara itu, Kapolres Manokwari AKBP Dadang Kurniawan Winjaya melaporkan gambaran umum pelayanan personel Polres Manokwari yang juga membawahi wilayah kabupaten Pegunungan Arfak. Ia memaparkan jumlah personel, penanganan perkara, dan kasus menonjol selama enam bulan berjalan pada tahun 2021. (sws)

Polres Madiun Tingkatkan Operasi Yustisi Guna Cegah COVID-19

Madiun, FNN - Petugas Kepolisian Resor (Polres) Madiun, Jawa Timur, bersama TNI setempat meningkatkan pelaksanaan operasi yustisi di wilayah hukumnya guna mencegah penyebaran COVID-19 yang masih tinggi. Operasi yustisi masif dilakukan di wilayah polsek-polsek sebagai upaya memaksimalkan kegiatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro. "Dalam operasi yustisi, kami mendisiplinkan masyarakat yang melanggar protokol kesehatan. Kami memberikan pemahaman tentang pentingnya penerapan protokol kesehatan untuk mencegah COVID-19," ujar Kapolsek Kare AKP Suprapto di Madiun, Senin. Menurut dia, dalam operasi yustisi, jajaran-nya memberikan edukasi kepada masyarakat akan bahaya COVID-19 serta mengawal penerapan protokol kesehatan. Selain memberikan edukasi akan pentingnya penerapan protokol kesehatan, Polsek Kare yang dibantu petugas Koramil setempat juga membagikan masker secara gratis kepada masyarakat guna mendukung penerapan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari. "Dengan adanya Operasi Yustisi yang digelar setiap saat, harapannya kesadaran masyarakat semakin tumbuh bahwa wabah COVID-19 berbahaya dan harus diperangi bersama-sama," ucap dia. Hal yang sama dilakukan di Polsek Geger. Operasi yustisi masif dan ditingkatkan guna mendukung pemerintah dalam pengendalian penyebaran COVID-19. "Dalam Operasi Yustisi ini, kami melaksanakan publikasi pencegahan COVID-19 dan pendisiplinan masyarakat yang kedapatan tidak menerapkan protokol kesehatan," tutur Waka Polsek Geger Iptu Slamet Nuryanto. Ia berharap dengan operasi yustisi yang digelar setiap hari, penyebaran rantai COVID-19 di masyarakat dapat diputus. Sesuai data, total kasus COVID-19 di Kabupaten Madiun hingga Senin (21/6) mencapai 4.161 orang. Dari jumlah itu, sebanyak 3.721 orang di antaranya telah sembuh, 189 orang dalam pemantauan, dan 251 orang meninggal dunia. Tambahan kasus per hari Senin ini, konfirmasi baru 26 orang, sembuh 15 orang, dan meninggal dunia tiga orang. (sws)

Polisi Tulungagung Tangkap Oknum LSM Pelaku Pemerasan

Tulungagung, Jatim, FNN - Aparat Kepolisian Resor Tulungagung, Jawa Timur, menangkap oknum anggota LSM bernama Dondik Setiawan (37) karena diduga menjadi otak pemerasan bermodus menjebak korbannya dengan mengencani gadis di bawah umur. "Penangkapan terhadap pelaku ini merupakan pengembangan dari penangkapan tiga orang kawanan pelaku pemerasan sebelumnya, untuk kasus dan korban yang sama," kata Kasubbag Humas Polres Tulungagung Iptu Trisakti Saiful Hidayat di Tulungagung, Senin. Penangkapan Dondik nyaris tidak ada perlawanan. Tim penyidik yang melakukan pengembangan kasus ini menangkap anggota LSM ini di sekitar tempat tinggalnya di Kediri. Polisi sudah memantau pergerakan Dondik selama beberapa hari, sebelum akhirnya ditangkap. Dondik diduga sering beraksi melakukan pemerasan bersama komplotannya dengan modus mengumpankan gadis di bawah umur untuk berkencan dengan "pria hidung belang". Kasus terakhir yang menjadi delik aduan kepada polisi ada pemerasan yang dialami seorang perangkat asal Campurdarat berinisial DF. Saat itu, sebagaimana pengakuan tiga pelaku pemerasan sebelumnya, DF tiba-tiba mendapat pesan singkat dari WN (18), wanita penghibur yang indekos di sekitar Kelurahan Jepun, Kota Tulungagung. DF diminta untuk datang ke indekosnya. Namun rupanya, pesan singkat melalui layanan perpesanan whatsapp itu dilakukan WN atas permintaan Dondik cs. Begitu korban datang ke indekos WN, Dondik cs datang seolah menggerebek kamar indekos tersebut, lalu mengancam akan memenjarakan korban jika tidak mau memberikan sejumlah uang. "Jadi masing masing pelaku ini berbagi tugas. Setelah korban digerebek dan dimasukkan ke mobil, seolah-olah korban ini diinterogasi. Ada yang mengancam, ada yang memvideokan, ada yang menakut-nakuti, dan meminta uang kepada korban," tutur Tri Sakti. Dari tindak pemerasan yang dilakukan pada Maret 2021 itu, Dondik Cs berhasil memeras DF sebesar Rp6 juta. Kasus tersebut kemudian dilaporkan korban kepada polisi, sehingga dalam waktu tidak lama tiga pelaku pemerasan berhasil ditangkap. Hanya Dondik yang saat itu masih lolos. Perannya segera terungkap setelah tiga pelaku pemerasan yang ditangkap lebih dulu ini memberikan pengakuan kepada polisi. (sws)

Kejagung Periksa Mantan Pejabat Askrindo Terkait Korupsi di PT AMU

Jakarta, FNN - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Senin, memeriksa dua saksi terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada PT Askrindo Mitra Utama (AMU) anak usaha Askrindo pada tahun anggaran 2016—2019. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebutkan dua saksi itu adalah mantan penjabat PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo). "Hari ini jaksa penyidik memeriksa dua orang saksi," kata Leonard. Ia lantas menyebutkan inisial WW selaku mantan Direktur Pemasaran PT Askrindo periode tahun 2015—2019. WW diperiksa terkait dengan keuangan, pendapatan komisi, dan pengeluaran biaya komisi PT AMU. Saksi kedua berinisial PIS selaku mantan Kepala Divisi Keuangan, SDM Pajak PT AMU periode 2019—2021. PIS diiperiksa terkait dengan penerimaan dan pendapatan komisi serta biaya operasional PT AMU. "Pemeriksaan saksi ini untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT Askrindo Mitra Utama (PT AMU)," kata Leonard. Sepekan yang lalu, Selasa (15/6), jaksa penyidik Jampidsus juga memeriksa dua orang saksi terkait dengan hasil audit keuangan oleh PT AMU. Kedua saksi tersebut berinisial PSR selaku Komite Audit PT Askrindo dan ASS selaku Komite Remunerasi dan Nomisasi PT AMU. Pada hari Kamis (17/6), penyidik menggeledah tiga cabang PT Askrindo yang ada di sejumlah wilayah, termasuk di Jakarta. Kejaksaan Agung tengah menyelidiki kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan di PT Askrindo Mitra Utama (AMU), anak perusahaan PT Asuransi kredit Indonesia (Askrindo), pada tahun anggaran 2016—2019. Sebelumnya, Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Febrie Adriansyah mengatakan bahwa kasus dugaan tipikor PT AMU sudah naik tahap penyidikan. Ia menjelaskan bahwa kasus tersebut menyangkut pengelolaan keuangan di PT AMU (anak perusahaan PT Askrindo) yang ada kaitannya dengan kebijakan-kebijakan perusahaan induknya. "Jadi, terkait dengan pengelolaan keuanganlah, yah. Kami melihat ada penyimpangan dalam pengelolaan itu yang menimbulkan kerugian pada Askrindo," kata Febrie. (sws)

Dua WNA Ajukan Permohonan Jadi WNI di Bali

Denpasar, FNN - Dua warga negara asing (WNA) bernama Wayan Samantha Isabella Keatinge (27) asal Australia dan Michael Szarata (62) asal Jerman mengajukan permohonan menjadi warga negara Indonesia di Kantor Wilayah Kemenkumham Bali. "WNA bernama Wayan Samantha Isabella Keatsida sudah lama di Bali dan bisa bahasa Bali. Kalau Michael Szarata punya bisnis di Bali," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Jamaruli Manihuruk dalam siaran persnya di Denpasar, Bali, Senin. Jamaruli Manihuruk menyebutkan dua WNA itu mengikuti sidang permohonan pewarganegaraan. Dari tim verifikasi, mengajukan beberapa pertanyaan, di antaranya pertanyaan terkait dengan wawasan kebangsaan, pajak, dan tindakan kriminal. Ia menjelaskan bahwa Wayan Samantha Isabella Keatinge merupakan WNA berkebangsaan Australia sejak lahir tinggal di Sanur, Denpasar. Selain itu, Wayan Samantha juga mengerti bahasa Bali dan sudah aktif berorganisasi di Sekaa Teruna Teruni (organisasi pemuda/pemudi di desa) salah satu banjar di wilayah Sanur. Sementara itu, Michael Szarata adalah WNA berkebangsaan Jerman, kemudian datang ke Indonesia pada tahun 1992 dan saat ini bertempat tinggal di Sanur, Denpasar. Warga asing asal Jerman ini memiliki usaha yang bergerak di bidang konsultan jasa dan servis untuk pariwisata. "Kedua WNA tersebut bisa menjawab pertanyaan tentang wawasan kebangsaan dengan cukup baik dan bisa menyanyikan lagu Indonesia Raya. Selain itu, kedua WNA tersebut taat dalam melaporkan pajak dan tidak pernah melakukan tindakan kriminal," kata Kakanwil. Selanjutnya, tim verifikatur akan melakukan verifikasi lebih lanjut kelengkapan berkas atau dokumen dari kedua WNA tersebut untuk diajukan ke pusat. (sws)

Cyrus Network: Kepercayaan Publik Terhadap Polri Meningkat

Jakarta, FNN - Direktur Riset Cyrus Network Fadhli MR mengatakan angka kepercayaan publik terhadap institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) meningkat dalam survei akhir bulan Mei 2021. "Sebanyak 86,2 persen responden mengaku percaya terhadap Polri. Angka ini naik meningkat jika dibandingkan dengan survei sebelumnya sebesar 62,5 persen,” kata Fadhli dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Senin. Survei Cyrus Network juga meminta responden untuk menentukan tingkat kepercayaan terhadap tiga lembaga penegak hukum lainnya, yaitu Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Fadhli mengatakan hasil survei itu, Polri menempati peringkat teratas sebagai lembaga penegak hukum yang paling dipercaya oleh publik dengan 86,2 persen, diikuti Mahkamah Agung dengan 85,9 perssn, kemudian 82,2 persen responden percaya terhadap Kejaksaan Agung serta 80,7 persen percaya terhadap KPK. "Selisihnya tipis-tipis, sebagian masih dalam rentang margin of error. Hanya tingkat kepercayaan terhadap KPK, lebih rendah dibanding lembaga yang lain. Hal ini mungkin dipengaruhi ramainya isu seputar KPK belakangan ini," kata Fadhli Fadhli menambahkan, meningkatnya kepercayaan publik terhadap Polri merupakan modal penting bagi Polri untuk menjalankan program-program dan meningkatkan pelayanan. “Ini merupakan prestasi yang harus dipertahankan, dan terus ditingkatkan oleh segenap jajaran Polri, agar Polri bisa dekat dengan masyarakat dan profesional dalam menjalankan fungsinya," ujar Fadhli. Dalam survei tersebut, juga terungkap harapan besar masyarakat terhadap Polri, di antaranya sebesar 27,1 persen masyarakat berharap Polri lebih mengayomi, cepat, tanggap, dan dekat dengan masyarakat. Kemudian 22,0 persen masyarakat berharap Polri semakin memperbaiki/meningkatkan lagi pelayanan dan kinerja serta lebih memberikan keamanan di tengah masyarakat sebesar 10,6 persen. “Harapan tersebut bisa menjadi masukan penting bagi Polri agar ke depannya bisa semakin dicintai oleh masyarakat,” kata Fadhli lagi. Survei Cyrus Network ini dilakukan pada 28 Mei-1 Juni 2021 dengan jumlah responden sebesar 1.230 orang, tersebar secara proporsional pada 123 desa/kelurahan terpilih di 34 provinsi. Survei dilakukan secara tatap muka dengan menggunakan metode multistage random sampling dengan tingkat kepercayaan survei ini adalah 95 persen dan margin of error sebesar plus minus 2,85 persen. (sws)