Komisi III DPR RI Sesalkan LPSK Cabut Layanan Perlindungan Wartawan
"Saya kecewa terhadap LPSK yang mengambil keputusan sepihak. Ini merugikan saksi korban yang merupakan wartawan yang rumahnya dibakar di Aceh Tenggara pada tanggal 30 Juli 2019," kata Nazaruddin dalam keterangan tertulis diterima di Meulaboh, Senin.
Menurut dia, kasus dugaan pembakaran rumah milik Asnawi Luwi saat ini sudah ditangani di Polres Aceh Tenggara, bahkan sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh kepolisian setempat.
"Kasus ini sudah mulai mengarah, bakal ada yang menjadi tersangka," katanya.
Dengan dihentikannya perlindungan terhadap saksi korban oleh LPSK, kata dia, patut dipertanyakan siapa nantinya yang akan menjamin keamanan keluarga korban setelah LPSK mencabut layanan perlindungan tersebut.
Nazaruddin mengatakan bahwa kasus pembakaran rumah milik Asnawi Luwi, wartawan koran harian terbitan di Banda Aceh, sudah terjadi hampir 2 tahun.
Ia juga optimistis polisi akan mampu mengungkap kasus tersebut, khususnya oleh penyidik di Polres Aceh Tenggara di bawah pimpinan Kapolres AKBP Bramanti Agus Suyono.
"Saya akan mempertanyakan hal ini kepada LPSK di Jakarta, dan meminta lembaga tersebut agar memberikan perlindungan melekat terhadap korban," katanya menegaskan. (sws)