HUKUM

Polresta Mataram Tangkap Pengawas Perusahaan Gelapkan Barang Kantor

Mataram, FNN - Tim Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat menangkap pengawas (supervisor) sebuah perusahaan swasta berinisial FS (30), karena diduga menggelapkan barang-barang yang masuk dalam daftar inventaris kantor. "Yang bersangkutan kami tangkap berdasarkan laporan pihak perusahaan," kata Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, di Mataram, Senin. Dalam laporannya, FS diduga telah menggelapkan barang-barang milik perusahaan yang menjadi fasilitas FS menduduki jabatan supervisor. Barang tersebut berupa satu unit kendaraan roda empat, empat telepon pintar, dan satu unit komputer jinjing (laptop). Sebelum akhirnya dilaporkan, pihak perusahaan dikatakan Kadek Adi, sudah memberikan peringatan kepada FS agar segera mengembalikan fasilitas kantor. Namun, FS yang pada akhirnya dipecat dari perusahaan mengaku telah menggadaikan dan menjualnya sebagian. "Mobil itu digadainya Rp10 juta, untuk laptop itu dia gadai Rp1,5 juta. Handphone sudah dia jual via online," ujarnya pula. Pelaku yang tertangkap di wilayah Dasan Cermen, Kota Mataram, Minggu (20/6), mengaku ke hadapan polisi bahwa uang hasil gadai tersebut telah habis digunakan untuk membeli narkoba dan kebutuhan harian. "Jadi pelaku ini merupakan pecandu narkoba. Uang hasil gadai dan penjualan handphone dia habiskan untuk beli sabu-sabu," ujar Kadek Adi. Akibat ulah FS yang merugikan pihak perusahaan hingga Rp80 juta, kini ditetapkan sebagai tersangka yang diduga melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. "Dari kasus ini, yang bersangkutan kami tahan agar mempermudah proses penyidikan," katanya lagi. (sws)

Polisi Putar Balikkan 99 Kendaraan Hendak Masuk ke Bandung

Bandung, FNN - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bandung mencatat telah memutarbalikkan 99 kendaraan yang hendak memasuki wilayah Kabupaten Bandung di titik penyekatan keluar Tol Cileunyi dan Tol Soreang. Kepala Satlantas Polresta Bandung Kompol Erik Bangun Prakasa mengatakan pada akhir pekan mulai dari 18-20 Juni 2021 itu ada sebanyak 674 kendaraan yang diperiksa. Dari jumlah itu, 99 kendaraan diputarbalikkan karena tidak sesuai dengan persyaratan. "Dengan adanya penyekatan dampaknya yakni menurunnya mobilitas masyarakat dari luar daerah yang akan memasuki Kabupaten Bandung," kata Erik di Bandung, Jawa Barat, Senin. Selain melakukan pemeriksaan, pihak kepolisan juga melakukan tes usap antigen secara acak bagi para pengemudi maupun penumpang angkutan umum. Selama tiga hari kegiatan penyekatan, menurutnya ada 250 orang yang dilakukan tes usap. Hasilnya ada 13 orang yang dinyatakan reaktif COVID-19 dan sisanya dinyatakan non reaktif. "Hasil rapid test, 237 orang non reaktif dan 13 orang reaktif, itu dari dua titik pemeriksaan," katanya. Dengan adanya penyekatan itu, diharapkan mobilitas masyarakat dapan menurun dan dapat menekan penyebaran COVID-19. Selain itu, tingkat kesadaran dan kepatuhan protokol kesehatan masyarakat diharapkan akan semakin meningkat. Kabupaten Bandung sendiri saat ini dinyatakan sebagai zona merah pada level kewaspadaan COVID-19. Selain Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat juga dinyatakan masuk ke dalam zona merah. (sws)

Pakar: TWK Bukan Soal Ide Siapa Tapi Amanat Undang-Undang

Jakarta, FNN - Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis, mengatakan tes wawasan kebangsaan (TWK) bukan persoalan ide siapa yang mengusulkan tetapi merupakan amanat undang-undang. "Yang paling penting dan paling pokok bukan soal ide siapa yang melakukan itu, penanggung jawabnya ada pada yang melakukan tes. Itu kan amanat undang-undang," kata dia melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin. Margarito menilai KPK tidak perlu menanggapi tudingan dari tim kuasa hukum 75 pegawai yang tidak memenuhi syarat yakni Asfinawati yang menyebut ketidakmampuan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjawab pertanyaan dari Komnas HAM soal siapa yang mengeluarkan ide TWK. Lolos atau tidak seorang pegawai dalam TWK adalah hal wajar dan yang terpenting dilakukan sesuai dengan aturan hukum. Sebab, TWK merupakan teknis aparatur negara dalam mengimplementasikan undang undang. Oleh karena itu, ia menyarankan KPK tidak perlu pusing menanggapi persoalan pegawai yang tidak lolos TWK dan lebih baik fokus pada penanganan kasus korupsi di Indonesia. "Yang lain-lain tidak usah dipikirkan termasuk 75 orang ini, kalau mereka memang tidak senang pergi saja bertempur di pengadilan biar dibuka secara objektif," kata dia. Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mendatangi Komnas HAM pada Kamis (17/6). Kehadirannya untuk menjelaskan beberapa hal di antaranya mengenai landasan hukum hingga legal standing KPK menyusun kebijakan pengalihan pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Mulai dari tindak lanjut pasal 5 ayat 6 PP 41 tahun 2020 yang memandatkan kepada KPK menyusun peraturan komisi (Perkom) tentang pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN. Kemudian setelah itu lahirlah Perkom nomor 1 tahun 2021 tentang pengalihan pegawai KPK menjadi ASN. "Itu mengenai kebijakan regulasinya," kata Gufron. (sws)

Sahroni: Penangkapan Adelin Bukti Keseriusan Kerja Kejaksaan

Jakarta, FNN - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai penangkapan terpidana kasus pembalakan liar Adelin Lis merupakan bukti keseriusan Kejaksaan Agung di bawah kepemimpinan ST Burhanuddin menangkap serta memulangkan para buronan yang merugikan negara. Dia mengapresiasi kinerja Kejaksaan Agung yang berhasil menangkap Adelin yang telah menjadi buronan sejak tahun 2008. "Ini prestasi yang hebat, seperti kita tahu, Adelin Lis adalah buronan kakap dan sudah belasan tahun jadi Daftar Pencarian Orang (DPO). Ini menunjukkan kinerja kejaksaan yang memang sungguh-sungguh dalam menangkap para buronan kelas kakap di tanah air," kata Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, Senin. Dia meminta kepada kejaksaan agar meneruskan kinerja cemerlangnya dengan terus mengejar para buronan pelanggar hukum di manapun mereka berada. Sahroni meyakini Kejaksaan Agung dengan segala sumber dayanya yang mumpuni akan mampu melaksanakan tugasnya dengan lebih baik. "Untuk kejaksaan, saya juga minta agar jangan berhenti di sini pengejarannya, tapi tolong dilanjutkan dengan pengejaran DPO-DPO lain yang saat ini masih bersembunyi," ujarnya. Adelin Lis ditangkap di Singapura pada 4 Maret 2021 karena pemalsuan paspor atas nama Hendro Leonardi. Persidangan Singapura menjatuhi hukuman kepada Adelin Lis berupa denda 14.000 dollar Singapura atau sekitar Rp140 juta dan dideportasi dari Singapura. Adelin Lis merupakan buronan kasus pembalakkan liar, sejak 2008 namanya masuk dalam daftar 'red notice' Interpol. Untuk selanjutnya, Adelin Lis akan menjalani ekseskui atas putusan Mahkamah Agung yang menjatuhkan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kuruangan, dengan denda uang pengganti Rp119,8 miliar dan dana reboisasi 2,839 juta dollar AS. Sebelum dieksekusi Adelin Lis menjalani masa isolasi selama 14 dan ditahan di Rumah Tanahan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung. (sws)

Polres Garut Dalami Penyebab Kebakaran Pasar Darurat di Leles

Garut, FNN - Kepolisian Resor Garut, Jawa Barat, mendalami penyebab terjadinya kebakaran pasar darurat di Alun-alun Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, Jawa Barat, yang menghanguskan ratusan kios berikut barang dagangannya. "Kami akan lebih dalami," kata Wakil Kepala Kepolisian Resor Garut Kompol Andrey Valentino saat meninjau langsung lokasi kebakaran Pasar Leles, Senin. Ia menuturkan kepolisian mendapatkan informasi adanya kebakaran pasar darurat di Kecamatan Leles, Minggu (20/6), sekitar pukul 23.30 WIB. Kepolisian bersama petugas gabungan lainnya serta masyarakat berusaha memadamkan kobaran api tersebut agar tidak terus meluas membakar bangunan kios pasar. "Langkah yang kami ambil yang pertama bagaimana caranya kami juga dibantu oleh warga sekitar dan masyarakat sekitar untuk pertama kali memadamkan api," kata Andrey. Ia menyampaikan usaha melakukan pemadaman, jajaran kepolisian menginventarisir dampak kerugian materi dan jiwa dari kebakaran tersebut. "Kami melakukan upaya untuk melokalisir, apakah ada korban dan kemungkinan tadi baru diketahui ada kurang lebih 400 kios yang terbakar," katanya. Kepala Bidang Pasar pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Garut Asep Mulyana menambahkan kebakaran di kawasan pasar darurat di Leles itu telah banyak menghanguskan kios yang dibangun dari bahan mudah terbakar. Petugas dari Disperindag, kata dia, sudah diterjunkan ke lokasi kejadian untuk melakukan pendataan dampak kebakaran dan mencari tahu penyebab peristiwa itu. "Kami belum bisa memastikan penyebab terjadinya kebakaran," kata Asep. (sws)

Komisi III: Polri Harus Profesional Tangani Kasus Penembakan Jurnalis

Jakarta, FNN - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh meminta aparat kepolisian bersikap profesional dan transparan dalam mengungkap kasus penembakan yang dialami jurnalis bernama Mara Salem Harahap (42) di Sumatera Utara. Karena itu, dia meminta Polri mengungkap dan menangkap dalang dan pelaku serta motif kejadian tersebut kepada publik. "Saya mengecam keras atas kejadian tertembaknya Mara Salem oleh orang tidak dikenal (OTK). Saya juga berharap agar aparat Kepolisian segera menangkap siapa dalang dan pelaku serta sekaligus mengungkap motif yang melatar belakangi kejadian tersebut," kata Pangeran Khairul Saleh di Jakarta, Senin. Dia mengatakan kerja cepat dan kerja keras Kepolisian untuk segera mencari pelaku merupakan ujian bagi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit untuk membuktikan institusinya hadir memberikan rasa aman dan berkeadilan dalam menindak pelaku kejahatan di Indonesia. Terutama, menurut dia, kejahatan tersebut menimpa insan pers yang berdasarkan UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dinyatakan bahwa dalam menjalankan kerja jurnalistik perlu mendapatkan perlindungan hukum. "Saya juga berharap seperti yang pernah disampaikan Kapolri saat menjalani uji kelayakan di Komisi III DPR bahwa kepolisian akan bekerja lebih profesional dan transparan sesuai 'tag line' Kepolisian yang baru yaitu Prediktif, Responsibilitas, Transparansi, dan Berkeadilan (Presisi)," ujarnya. Politisi PAN itu meminta masyarakat untuk menyerahkan dan mempercayakan penyelesaian kasus tersebut kepada aparat Kepolisian. Dia juga meminta masyarakat mengawal secara bersama kasus tersebut agar penyelesaian masalah tersebut dapat dibuka secara transparan dan akuntabel. "Penyelesaian masalah ini dapat dibuka secara transparan dan akuntabel agar kepercayaan publik terhadap kepolisian semakin meningkat," katanya. Selain itu dia berharap agar kasus serupa tidak terjadi lagi sebagaimana dipemberitaan bahwa masalah kekerasan terhadap insan pers masih sering terjadi. Sebelumnya, seorang jurnalis bernama Mara Salem Harahap (42) tewas karena diduga ditembak orang tak dikenal (OTK) tidak jauh dari rumahnya, di Desa Karang Anyar, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Sabtu (19/6) dini hari. Korban diduga tewas setelah ditembak orang tidak dikenal saat dia berada di dalam mobilnya. (sws)

Basarnas Banten Temukan Jasad Santri di Pantai Karangseke

Lebak, FNN- Badan Pencarian dan Pertolongan Nasional (Basanas) Banten pada hari ketiga pencarian menemukan jasad seorang santri yang terseret ombak pada Sabtu (19/6), di Pantai Karangseke perairan Binuangeun, Kabupaten Lebak. "Jasad seorang santri yang diketahui bernama Hadi (17) warga Panunggulan, Serang itu kini dibawa oleh keluarga untuk dimakamkan," kata Humas Basarnas Banten Sito Warsito, di Lebak, Senin. Tim evakuasi gabungan yang melibatkan Rescue KP&P Banten, TNI, Polairud Polda Banten, BMKG, BPBD Lebak, PMI, relawan Balawista, dan nelayan melakukan pencarian korban hingga hari ketiga. Penemuan jasad santri itu pada Senin pukul 07.30 WIB sejauh 500 meter dari lokasi kejadian, dan korban kemudian diserahkan kepada keluarganya. Dengan demikian, kata dia, pencarian seorang santri dihentikan dan lembaga masing-masing kembali ke kesatuannya. Pencarian korban di Pantai Karangseke, perairan Binuangeun dengan menggunakan alat rescue car, rubber boat, motor tempel 35 PK, palsar komunikasi dan palsar medis serta APD hazmat. "Kami sekarang fokus pencarian ABK pada hari keenam di perairan Salira yang belum ditemukan," katanya pula. (sws)

Memburu Hasil Tes Wawasan Kebangsaan KPK

Jakarta, FNN - Secara teratur pada 5 Mei 2021 pagi, para pejabat struktural eselon 1 dan 2 KPK, lima orang pimpinan KPK yaitu Firli Bahuri, Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nurul Ghufron dan Nawawi Pomolango memasuki salah satu ruang di gedung Merah Putih KPK. Bersama mereka hadir pula lima orang Dewan Pengawas KPK: Tumpak Hatorangan Panggabean, Albertina Ho, Syamsuddin Haris, Indriyanto Seno Adji dan Haryono. Bersama-sama mereka akan membuka satu lemari besi berisi kotak-kotak tersegel. Di kotak-kotak tersebut, tersimpan hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang diikuti 1.351 orang pegawai KPK sebagai syarat alih status menjadi Aparatur Sipil Negara. Pada 5 Mei 2021 dipilih sebagai waktu untuk membuka "kotak pandora" karena baru pada 4 Mei 2021 lah Mahkamah Konstitusi memutuskan permohonan "judicial review" terkait Undang-Undang No 19 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam "judicial review" tersebut juga memuat putusan MK mengenai status para pegawai KPK yang akhirnya tetap mengikuti isi UU No 19 tahun 2019. Deputi Pencegahan Pahala Nainggolan menjadi salah satu orang yang mendapat kesempatan untuk mengambil secara acak lembar penilaian dari dalam kotak-kota tersebut. Lembaran tersebut memuat nama, nomor pokok pegawai (NPP) KPK serta penilaian panjang lebar yang diberikan asesor saat menguji pegawai KPK. Pahala diketahui juga menjadi peserta ujian, ia pun hanya sekilas saja memeriksa lembar penilaian tersebut. Selanjutnya perwakilan eselon 1 dan 2 lain pun ikut mengambil secara acak hasil kerja dan memeriksa lebih jeli apa saja yang dituliskan di kertas itu. Pada kesempatan akhir, Anggota Dewan Pengawas Albertina Ho dengan cermat membaca kertas yang diambilnya dan dengan perlahan membaca apa saja penilaian yang diberikan asesor kepada para pegawai institusi penegak hukum tersebut. Berselang beberapa jam kemudian, Ketua KPK Firli Bahuri, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Anggota Dewan Pengawas Indriyanto Seno Adji dan Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa memberikan pengumuman penting di ruang konferensi pers KPK. Isinya adalah dari 1.351 pegawai KPK yang mengikuti TWK ada 1.274 orang pegawai yang memenuhi syarat, sedangkan 75 orang pegawai Tidak Memenuhi syarat (TMS). Ke-75 orang yang TMS tersebut dinilai tidak memenuhi syarat untuk menjadi ASN yaitu 1. Setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan pemerintah yang sah; 2. Tidak terlibat kegiatan organisasi yang dilarang pemerintah dan atau putusan pengadilan; 3. Memiliki integritas dan moralitas yang baik Namun persoalannya, isi kertas penilaian yang menjadi keputusan akhir 75 orang pegawai disebut TMS tidak pernah dilihat oleh pegawai yang bersangkutan. Meminta hasil TWK Maka secara bertahap dan individual, para pegawai KPK yang dinyatakan TMS meminta informasi hasil tes kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Data KPK. "Dua pegawai yang pertama meminta keterbukaan hasil adalah Iguh Sipurba dan saya. Kami telah mengirimkan permintaan keterbukaan informasi sejak 31 Mei 2021," kata Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Internal KPK Hotman Tambunan. Permintaan itu, menurut Hotman, sesuai dengan Pasal 17 huruf h dan Pasal 18 ayat (2) huruf a UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Pasal 17 huruf h menyatakan "Informasi Publik yang apabila dibuka dapat mengungkap rahasia pribadi termasuk adalah hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang." Sedangkan Pasal 18 ayat 2 menyatakan "Tidak termasuk informasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf g dan huruf h, antara lain apabila:pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis." "Memang informasi tersebut tidak boleh dibuka institusi, yaitu KPK dan BKN (Badan Kepegawaian Negara) ke publik karena itu data pribadi tapi walau data pribadi kami pikir ya sudah buka sajalah dari pada publik bertanya-tanya apa isi sebenarnya, apa hasilnya? Kami berpikiran dari pada muncul narasi-narasi yang tidak perlu, ya dibuka saja," ungkap Hotman. Pejabat Pengelola Informasi dan Data (PPID) KPK yang dijabat oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat lalu membalas permintaan informasi pada Jumat, 11 Juni 2021. "Namun ada keanehan dalam jawaban yang diberikan. Dalam jawaban tersebut, PPID KPK menyatakan masih melakukan koordinasi dengan pihak Badan Kepegawaian Negara untuk pemenuhan informasi tersebut padahal sudah ada serah terima hasil TWK dari Kepala BKN kepada KPK sejak 27 April 2021," kata Iguh Sipurba, salah satu penyelidik KPK yang dinyatakan TMS. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan KPK masih berkoordinasi dengan BKN terkait pemenuhan informasi tersebut karena salinan dokumen yang diminta bukan sepenuhnya dalam penguasaan KPK. Menurut Ali, hingga 15 Juni 2021, KPK telah menerima 30 surat permohonan permintaan Salinan Data dan Informasi terkait Tes Asesmen Wawasan Kebangsaan. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 badan publik yang bersangkutan wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada pemohon informasi paling lambat 10 hari kerja sejak diterimanya permintaan. Selanjutnya badan publik yang bersangkutan dapat memperpanjang waktu untuk mengirimkan pemberitahuan sesuai dengan ketentuan yang berlaku paling lambat 7 hari kerja berikutnya dengan memberikan alasan secara tertulis. "KPK berupaya untuk bisa memenuhi salinan permintaan tersebut sesuai dengan ketentuan waktu yang berlaku," jelas Ali. Artinya, sejak 31 Mei 2021, batas akhir pemberitahuan kepada pegawai yang meminta hasil TWK adalah pada 22 Juni 2021. Ali menyebut data hasil TWK yang diterima KPK dari BKN merupakan data kolektif padahal data yang diminta para pegawai merupakan data pribadi masing-masing pemohon. "Sehingga sudah seharusnya KPK berkoordinasi dengan BKN dalam rangka pemenuhan permohonan tersebut. Terlebih, informasi dan data mengenai pelaksanaan TWK tidak sepenuhnya dalam penguasaan KPK," kata Ali. Perwakilan pegawai Budi Agung Nugroho mengaku ada 8 poin yang diminta pegawai dalam surat permohonan keterbukaan informasi tersebut. Delapan kelengkapan yang diminta adalah: 1. Hasil Asesmen TWK yang meliputi Tes IMB (Indeks Moderasi Bernegara dan Integritas), Tes Tertulis dan Tes Wawancara; 2. Kertas Kerja penilaian lengkap dari BKN atas hasil asesmen (untuk semua tahapan tes) yang sekurang-kurangnya memuat: a. Metodologi penilaian b. Kriteria penilaian c. Rekaman/hasil wawancara d. Analisa Assesor/pewawancara e. Saran dari Assesor/pewawancara; 3. Dasar/acuan penentuan unsur-unsur yang diukur dalam asesmen TWK; 4. Dasar/acuan penentuan kriteria Memenuhi Syarat (MS) dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam Asesmen TWK; 5. Dasar/acuan penentuan dan penunjukan Assessor/pewawancara; 6. Data-data yang diberikan oleh KPK kepada Assessor/pewawancara, berikut alasan pemberian dan/ atau dasar hukumnya; 7. Kertas Kerja Assessor/pewawancara; 8. Berita Acara Penentuan Lulus atau Tak Lulus oleh Assessor/ Pewawancara; "Melihat dari karakteristik data yang diminta seharusnya tak butuh waktu lama untuk berkoordinasi dengan BKN sebagai pihak penyelenggara TWK. Apalagi, seharusnya semua data tersebut sudah tersedia bahkan sebelum TWK berlangsung," tambah Budi. Penyerahan data tersebut, menurut Budi, telah dilakukan di Kantor Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) pada 27 April 2021. Transparansi untuk semua Hotman mengungkapkan bahwa ia dan rekan-rekannya meminta hasil tes bukan hanya untuk kepentingan pribadi mereka. "Rohnya pemberantasan korupsi itu adalah transparansi. Kami ingin agar nanti untuk rekrutmen ASN, pejabat, guru, dokter, perawat dan pegawai lainnya supaya jangan tertutup, transparan saja," kata Hotman. Ia pun merasa heran karena KPK yang seharusnya sebagai lembaga pemberantasan korupsi menjadi institusi yang mengedepankan transparansi, akuntabiitas dan kepastian hukum tapi malah tidak memenuhi azas-azas tersebut. "Apa sih yang kami perjuangkan? Momen ini bagus supaya nanti rekrutmen PNS, dokter guru, perawat, transparanlah supaya orang-orang bisa lihat di mana lebih dan kurangnya, kalau dia gagal, dia menyadari kekurangannya," ungkap Hotman. Sedangkan terkait 8 kelengkapan TWK yang diminta pegawai, Hotman menyebut sebagai informasi dasar yang harus diketahui peserta misalanya siapa nama asesornya, apa kriteria lulus dan tidak lulus, hasil dari tes sehingga tidak ada yang aneh. Hal yang aneh, menurut Hotman, KPK sebenarnya sudah menerima seluruh hasil dan kelengkapan TWK dari BPN. "Kenapa aneh? Pada 27 April 2021 ada seremoni besar di Kemenpan-RB yang dihadiri BKN kemudian Sekjen dan Pimpinan KPK, di situ Menpan menyerahkan semuanya. KPK juga menyebut hasilnya disimpan di lemari besi, ada barangnya di situ, kemudian kami minta dibongkar kok ini malah mau berkoordinasi dulu? Padahal sebenarnya sudah menjadi milik KPK," jelas Hotman. Selanjutnya KPK bebas melakukan apa saja dengan hasil tersebut. Hotman menyebut bila setelah total 17 hari kerja respon KPK masih meminta koordinasi dengan BKN maka para pegawai dapat mengajukan adjudikasi ke Komisi Informasi Pusat maupun Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Namun Hotman masih menunggu niat baik KPK untuk menunjukkan transparansi ke publik. "Yang jelas proses rekrutmen di negara ini harus transparan sehingga tidak ada titipan-titipan yang menyakitkan publik. Kami hanya menggunakan momen ini untuk menggaungkan konsep rekrutmen ASN harus setransparan mungkin, sesuai dengan aturan hukum sehingga orang punya kesempatan yang sama untuk ikut terlibat dalam pemerintahan," tegas Hotman. Apakah perburuan tersebut dapat berhasil? (sws)

Polda Sumbar Perpanjang Vaksinasi Gratis Bagi Masyarakat

Padang, FNN - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) memperpanjang vaksinasi gratis bagi warga Kota Padang yang awalnya selama dua hari Sabtu (19/6) dan Minggu (20/6), menjadi hingga Rabu (30/6). Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu mengatakan vaksinasi gratis ini juga bertujuan meningkatkan capaian warga Kota Padang yang telah divaksinasi. "Kita tahu capaian cukup rendah dan program ini membantu masyarakat mendapatkan akses vaksin COVID-19," kata dia. Ia mengatakan pada hari pertama Sabtu (19/6) pelayanan pemberian vaksin COVID-19 berjumlah 683 orang. Dia merincikan 359 orang di Lapangan Imam Bonjol Padang dan 324 orang di GOR Badminton Polda Sumbar. Sedangkan pada hari kedua Minggu (20/6) sebanyak 373 orang warga di Kota Padang mendapatkan vaksin, terdiri dari 144 orang di GOR Badminton Polda Sumbar dan 229 orang di Lapangan Imam Bonjol Padang. Ia mengatakan program vaksinasi gratis ini juga dalam menyambut peringatan HUT ke-75 Bhayangkara Dia mengimbau masyarakat, khususnya di wilayah Kota Padang untuk mau divaksin, sehingga dapat menekan angka kasus terinfeksi COVID-19. "Ayo vaksin COVID-19, karena dapat meningkatkan kekebalan tubuh kita," kata dia. Kabid Dokkes Polda Sumbar Kombes Pol drg Lisda Cancer menyatakan tujuan pemberian vaksin untuk mendapatkan herd immunity (kekebalan kelompok tubuh manusia) dari pandemi. "Kalau manfaatnya, vaksin ini salah satu untuk memutus rantai atau penyebaran COVID-19," kata dia pula. Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat agar melakukan vaksinasi COVID-19. "Jangan terpedaya dengan hoaks yang bertebaran. Salah satu upaya agar pandemi hilang adalah dengan vaksin ini," kata dia lagi. (sws)

Kapolda Jambi Minta Hentikan Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Bungo

Jambi, FNN - Kapolda Irjen Pol A Rachmad Wibowo meminta warga Dusun Tanjung Menanti, Kelurahan Bathin II Babeko, Kabupaten Bungo, untuk menghentikan aktivitas penambangan emas tanpa izin di daerah tersebut demi kelestarian alam. Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto di Jambi, Senin, mengatakan permintaan Kapolda Jambi bertemu dengan perwakilan warga Dusun Tanjung Menanti, Kelurahan Bathin II Babeko, Kabupaten Bungo, saat kunjungan kerja selama tiga hari di daerah tersebut. Kombes Pol Mulia mengungkapkan Kapolda Irjen Pol A Rachmad Wibowo berpesan kepada Datuk Rio Dusun Tanjung Menanti agar menghentikan aktivitas penambangan emas tanpa izin yang semakin marak terjadi di sepanjang aliran Sungai Batang Tebo. Dalam arahannya, Kapolda Jambi mengatakan bahwa aksi penambangan emas tersebut lebih banyak efek yang merugikan dibanding keuntungan yang sifatnya sementara. Abrasi dan pendangkalan sungai terjadi dan telah mengakibatkan banjir, air sungai yang keruh berpengaruh pada perkembangbiakan ikan sehingga mengurangi hasil tangkapan para nelayan. Kemudian selain itu air raksa yang digunakan untuk memisahkan emas dengan material lainnya menyebabkan tercemarnya air sungai dan ikan dengan logam berat yang dalam waktu panjang akan mempengaruhi kualitas hidup masyarakat pesisir sungai. Kapolda Jambi, Irjen Pol A Rachmad Wobowo yang didampingi Dirreskrimum Polda Jambi, Auditor Madya Itwasda Polda Jambi dan Kabag Binkar Boro SDM Polda Jambi, berbicara dengan Bupati untuk mencari solusi alternatif mata pencaharian masyarakat selain PETI. Setelah melakukan sosialisasi kepada masyrakat yang beraktivitas Peti, jajaran Polda Jambi beserta pihak terkait akan mulai melakukan penertiban dan penindakan, sehingga dihimbau kepada warga masyarakat agar mulai membongkar sendiri peralatan Peti yang ada disepanjang aliran sungai tersebut. (sws)