HUKUM

Peradi: Belum Ada Hal Mendesak Merevisi UU Advokat

Jakarta, FNN - Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan menilai belum ada hal-hal yang mendesak sebagai alasan untuk merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. "Sebenarnya tidak ada urgensi buat kita melakukan revisi UU Advokat. Ya karena undang-undangnya tidak bermasalah," katanya melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (11/6) malam. Ia menilai yang bermasalah adalah pejabat-pejabat yang tidak melaksanakan amanat UU Advokat secara baik dan konsisten yakni mengenai penerapan wadah tunggal. "Jadi jangan mencari kambing hitam. Undang-undang tidak ada yang salah, kenapa jadi undang-undangnya yang diubah," ujar dia. Bahkan, lanjutnya, seharusnya yang ditanya kenapa Mahkamah Agung (MA) tidak melaksanakan UU Advokat dengan konsekuen. Dalam UU Advokat Nomor 18 Tahun 2003 secara jelas disebutkan bahwa menganut sistem ‎wadah tunggal. ‎"Kenapa MA menabrak itu sehingga menjadi multibar. Jadi jangan undang-undangnya yang disalahkan. Kalau kita mau mengubah multibar tetap juga dong laksanakan 'single bar' karena itu hukum positif," ujarnya. Hal itu dilontarkan Otto menanggapi video yang diterimanya ‎soal pernyataan anggota DPR dan pejabat pemerintah yang menyampaikan mengenai revisi UU Advokat. Namun demikian, Otto mengaku belum mengetahui arah soal revisi UU Advokat, termasuk akan masuk program legislasi nasional (proglegnas) atau tidak. "Tetapi di dalam rapat DPR kemarin, Arteria Dahlan mengusulkan agar ini diseriuskan," katanya. Terkait dengan revisi tersebut, Otto menegaskan bahwa para pejabat dan anggota dewan harus berhati-hati dalam menyikapi keinginan multibar. Pasalnya, hal tersebut akan merugikan rakyat atau para pencari keadilan. Menurut Otto, multibar akan membuka peluang advokat menjadi penjahat. Sebab, sistem menjadikan tidak ada satu standardisasi kualitas hingga etik advokat. Dengan demikian, advokat akan sulit dikontrol. ‎"Kalau pejabat memahami makna dan tujuan dibentuknya organisasi advokat yang 'single bar', pasti mereka tidak akan berjuang untuk multi‎bar," ujarnya. Oleh karena itu, Peradi meminta pemerintah maupun DPR harus berhati-hati dalam men‎yikapi soal wadah advokat. (sws)

Polda Kaltara Tangkap WNA Bawa Permen Mengandung Ganja

Tarakan, FNN - Direktorat Reserse dan Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Utara (Polda Kaltara) mengamankan seorang warga negara asing (WNA) yang membawa permen mengandung ganja "Saat ini WNA tersebut masih dalam pemeriksaan, ditangkap di Tanjung Selor pada hari Kamis (10/6)," kata Direktur Reserse dan Narkoba Polda Kaltara Kombes Pol Agus Yulianto saat dihubungi dari Tarakan, Jumat. Dia menambahkan bahwa saat ini, timnya sedang melakukan pemeriksaan terhadap WNA yang berjenis kelamin laki-laki. Rencananya Polda Kaltara akan merilis kasus permen mengandung ganja di Mapolda Kaltara di Tanjung Selor, Senin (14/6). (ant)

Mahfud MD Sebut Pelaku Asusila Tak Terjerat UU ITE

Jakarta, FNN - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan, pelaku mesum atau asusila yang kontennya tersebar ke dunia maya tidak terjerat dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang akan direvisi. Menurut Mahfud saat jumpa pers yang disiarkan melalui YouTube, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat, orang dijerat UU ITE adalah orang yang menyebarkan konten/video tersebut. Dia menyebutkan, dalam Pasal 27 ayat 1 UU ITE, seseorang yang melakukan kesusilaan seperti dilihat dalam konten digital tidak akan dihukum, namun yang akan dihukum adalah penyebar konten itu. "Pelaku yang dapat dijerat oleh Pasal 27 ayat 1 UU ITE terkait dengan penyebaran konten kesusilaan adalah pihak yang memiliki niat menyebarluaskan untuk diketahui oleh umum," katanya pula. Namun, lanjut dia, pelaku mesum atau asusila dapat dihukum melalui UU Pornografi. "Apa tidak dihukum. Dihukum, tapi bukan UU ITE, itu ada UU sendiri misalnya Undang-Undang Pornografi," kata Mahfud. Dalam kesempatan itu, Mahfud menyebutkan, pasal lain yang akan direvisi adalah Pasal 27 ayat 3 terkait pencemaran nama baik. Mahfud mengatakan setiap pelapor pencemaran nama baik itu, hanya korban pencemaran nama baik yang berhak melaporkannya ke pihak kepolisian. Kemudian, Pemerintah dalam pasal ini juga membedakan norma antara kasus pencemaran nama baik dan fitnah. Menurut Mahfud, misalnya pencemaran nama baik dan fitnah seperti tercantum Pasal 27 ayat 3, di dalam usul revisi membedakan norma antara pencemaran nama baik dan fitnah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50 PUU 6 2008 termasuk perubahan ancaman pidananya diturunkan. Mahfud mencontohkan, misalnya ada yang menuduhnya punya banyak tato di punggung dan disebut sebagai anggota preman. "Sesudah diperiksa tidak terbukti, itu fitnah, tapi setelah diperiksa benar ada tato itu pencemaran atau gibah, tetap dihukum, tapi beda, fitnah dan pencemaran," ujar Mahfud. Selain itu, dalam delik aduan pihak yang berhak menyampaikan aduan dalam tindak pidana pencemaran, fitnah, menyerang nama baik seseorang dengan menggunakan sarana ITE hanya korban," katanya pula. Pemerintah juga mengusulkan revisi Pasal 27 ayat 4 tentang pemerasan, yang mempertegas norma hukumnya dengan menguraikan unsur ancaman. Ada berbagai unsur ancaman dalam pasal ini. "Ancaman akan buka rahasia, memaksa seseorang menyerahkan yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu, atau kepunyaan orang lain supaya misalnya membuat pernyataan utang, membuat penghapusan piutang, untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu dilakukan dengan sarana elektronik dan dokumen elektronik," kata Mahfud. Hal itu yang dimaksud dengan ancaman, yang sebenarnya disebut cuma pemerasan. "Nah sekarang diurai, ancaman pencemaran, ancaman membuka rahasia, memaksa orang supaya memberi sesuatu dan seterusnya, jadi diurai agar tidak menjadi pasal karet, ini ukurannya sekarang," katanya pula. Kemudian, Pasal 28 ayat 2 terkait ujaran kebencian. Nantinya, kata dia, seseorang yang dilaporkan menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa benci itu tidak termasuk melanggar pasal ini, yang melanggar itu jika seseorang terbukti menyebarkan informasi dan menimbulkan kebencian serta dibarengi dengan hasutan agar orang lain menyebarkan informasi itu. Ujaran kebencian dalam UU ITE normanya hanya menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat berdasarkan SARA, itu kebencian, kata Mahfud pula. "Nah kami mengusulkan dalam revisi dipertegas dengan norma bukan hanya menyebarkan masalah SARA, tapi menghasut, mengajak atau mempengaruhi ketika dia menyebarkan informasi itu, kalau cuma menyebarkan tanpa niat ini (menghasut), tidak bisa, kami usulkan gitu, yang itu semua ditujukan untuk itu timbulkan rasa benci atau permusuhan terhadap individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA tadi," kata Mahfud MD. (ant)

Istri Menkumham Akan Dimakamkan di San Diego Hills Karawang Sabtu Besok

Jakarta, FNN - Istri Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna Laoly, Elisye Widya Ketaren yang meninggal dunia pada Kamis (10/6) akan dimakamkan pada Sabtu (12/6) di San Diego Hills, Karawang, Jawa Barat. "Prosesi pemakaman rencananya dimulai pukul 11.00 WIB," kata Kepala Tim Strategi Komunikasi Menkumham Bane Raja Manalu melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat. Ia mengatakan pada Jumat (11/6) akan dilaksanakan ibadah penghiburan keluarga almarhumah Elisye di Rumah Duka Sentosa. Adapun rangkaian ibadah penghiburan dilakukan pada lima tahap waktu berbeda yakni pukul 10.00 hingga 11.30 WIB, pukul 14.00 hingga 15.30 WIB, pukul 16.00 hingga 18.00 WIB, pukul 19.00 hingga 20.00 WIB dan terakhir pukul 20.00 hingga 22.00 WIB. "Alokasi waktu melayat dilaksanakan di luar waktu pelaksanaan ibadah penghiburan," katanya. Elisye meninggal dunia pada Kamis (10/6) pukul 15.25 WIB di Rumah Sakit (RS) Medistra, Jakarta Selatan. Jenazah Elisye kemudian disemayamkan di rumah duka Sentosa RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat. Almarhumah Elisye lahir di Kisaran, Kabupaten Asahan Sumatera Utara pada 24 Desember 1954. Almarhumah meninggalkan empat anak dan enam cucu. (sws)

Polisi: Hasil Pemeriksaan Saksi Ledakan Gresik Belum Bisa Disimpulkan

Gresik, FNN - Kapolres Gresik, Jatim, AKBP Arief Fitrianto menegaskan hasil pemeriksaan terhadap enam saksi terkait ledakan pabrik di PT Citra Adi Sarana (CAS), Kabupaten Gresik, belum bisa disimpulkan, karena menunggu hasil lain dari tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Timur. "Hasil enam orang saksi yang diperiksa belum dapat menyimpulkan faktor penyebab kejadian, dan masih menunggu pemeriksaan yang dilakukan tim Labfor Polda Jawa Timur," kata Arief kepada wartawan di Gresik, Jumat. Ia mengatakan Polres Gresik masih mendalami beberapa hasil pemeriksaan lainnya, seperti hasil dari Labfor, keterangan saksi, olah TKP (Tempat Kejadian Perkara) lengkap, dan kemudian menyimpulkan faktor kelalaian atau tidak. Ia mengatakan enam orang saksi yang sudah diperiksa adalah pekerja, dan mereka dianggap mengetahui akan kejadian ledakan tersebut. Sebelumnya diberitakan, lima orang pekerja tewas dalam kejadian ledakan yang diduga berasal dari tangki metanol milik PT Citra Adi Sarana (CAS) Indonesia di salah satu pabrik di Jalan Dharmo Sugondo, Kebomas, Kabupaten Gresik. Lima orang tewas itu masing-masing Muhammad Burhanudin Al Ansori (22) dan Ibnu Attoilah (21). Keduanya berasal dari Kabupaten Trenggalek dan sempat berada di kamar jenazah RS Semen Gresik. Kemudian Septianingrum (26) dari Kabupaten Kediri, Muhammad Andik (33), warga Kelurahan Gending, Kecamatan Kebomas Gresik, dan Johanes Saputro (22) warga Kabupaten Lamongan. Jenazah ketiganya sebelumnya berada di RSUD Ibnu Sina Gresik. (sws)

KPPBC Kudus Ungkap 43 Kasus Pelanggaran Pita Cukai Rokok

Kudus, FNN - Pandemi COVID-19 tidak menghalangi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah, melakukan pengawasan rokok ilegal karena selama Januari hingga Mei 2021 berhasil mengungkap 43 kasus pelanggaran pita cukai rokok. "Jumlah barang bukti yang disita mencapai 5.763.476 batang rokok," kata Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Gatot Sugeng Wibowo di Kudus, Jumat. Ia mengungkapkan jutaan batang rokok yang disita didominasi rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM), dibandingkan rokok jenis sigaret kretek tangan (SKT). Dari 5,76 juta batang rokok ilegal tersebut, nilainya diperkirakan mencapai Rp5,9 miliar, sedangkan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp4 miliar. Modus pengiriman barang ilegal tersebut juga bermacam-macam, mulai dari pengiriman menggunakan kendaraan pribadi, transportasi umum hingga menggunakan truk kontainer yang dicampur dengan komoditas pokok masyarakat untuk mengelabuhi petugas. Ada pula yang mengirimkan melalui jasa ekspedisi, seperti yang terungkap pada 27 Mei 2021 berhasil menindak di tempat jasa ekspedisi yang digunakan sebagai tempat untuk menimbun dan mengirimkan rokok ilegal di Kudus. Dari hasil penindakan tersebut, berhasil diamankan 32.000 batang rokok jenis SKM yang dilekati pita cukai diduga palsu jenis SKT seri I tahun 2021. (sws)

Ferdinand Hutahaean: Komnas HAM Blunder Panggil Pimpinan KPK

Jakarta, 11/6 (ANTARA) - Politisi Ferdinand Hutahaean menilai Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melakukan blunder dengan memanggil pimpinan KPK terkait tes wawasan kebangsaan (TWK) yang saat ini menjadi perhatian publik. "Pemanggilan Komnas HAM kepada pimpinan KPK bukan kewenangan dan bukan ranah yang patut diselidiki Komnas HAM sebagai sebuah pelanggaran hak asasi manusia," kata dia, melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat. Menurut dia, yang dilakukan anggota Komnas HAM terhadap pimpinan KPK terlalu prematur karena Komnas HAM sendiri belum menganalisis dan menyimpulkan laporan dari 51 pegawai KPK yang tidak lolos TWK mengenai pelanggaran yang dilakukan lembaga antirasuah itu. Sebab, lanjut dia, Komnas HAM ingin menyelidiki tetapi belum tahu dan belum menyimpulkan serta belum menganalisis apakah di dalam laporan atau informasi yang diterima dari pegawai KPK yang tidak lolos TWK adalah pelanggaran HAM atau tidak. "Sementara mereka sudah memanggil pihak-pihak yang diduga sebagai terlapor, ini khan lucu," kata dia. Terkait polemik TWK di KPK sebagai alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara, ia mendukung Ketua KPK, Firli Bahuri, yang tidak menghadiri panggilan Komnas HAM selama belum ada keterangan yang jelas. Ia juga berpandangan apabila Komnas HAM masih bersikukuh memanggil Bahuri, artinya Komnas HAM telah melakukan tindakan sewenang-wenang. Diketahui sebelumnya Bahuri dan pimpinan KPK tidak hadir atas pemanggilan Komnas HAM yang diagendakan pada Selasa, 8 Juni 2021. Namun, Komnas HAM kembali melayangkan surat pemanggilan kedua yang dijadwalkan pada Selasa (15/6). Sebelumnya, Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Mohammad Choirul Anam, mengatakan pemanggilan oleh Komnas HAM hendaknya dimaknai pihak terkait sebagai suatu kesempatan dan hak guna memberikan informasi atau keterangan yang dibutuhkan. "Jadi harus dimaknai sebagai suatu kesempatan untuk mengklarifikasi, mendalami dan memberikan informasi yang seimbang," ujar dia. (sws)

HRS Bandingkan Tuntutan Dirinya dengan Djoko Tjandra

Jakarta, FNN - Terdakwa Habib Rizieq Shihab membandingkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus tes usap RS UMMI Bogor dengan perkara korupsi yang dilakukan Djoko Tjandra. Dalam sidang lanjutan dengan agenda pledoi, Rizieq Shihab mengatakan tuntutan enam tahun penjara atas kasus tes usap RS UMMI Bogor lebih tinggi dibandingkan tuntutan kasus korupsi Djoko Tjandra yang hanya empat tahun penjara. "Djoko Tjandra dan jaksa Pinangki masing-masing dituntut empat tahun penjara. Sedangkan Irjen Napoleon lebih ringan hanya tiga tahun, dan Brigjen Prasetyo dua setengah tahun," kata Rizieq Shihab saat membacakan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis. Rizieq Shihab juga menyebutkan dalam pledoinya bahwa berdasarkan data Indonesian Corruption Watch (ICW) pada April 2020, sepanjang 2019 dari 911 terdakwa korupsi, 604 di antaranya dituntut dibawah empat tahun penjara. Menurut Rizieq Shihab, kasus korupsi yang dilakukan oleh Djoko Tjandra lebih berat daripada kasus pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukannya dalam tes usap RS UMMI Bogor. Sebelumnya Rizieq Shihab dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) berupa pidana enam tahun penjara atas kasus tes usap RS UMMI Bogor. JPU menyatakan Rizieq Shihab bersalah melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun tentang 1946 Peraturan Hukum Pidana. Rizieq dianggap melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong karena menyatakan kondisinya sehat meski terkonfirmasi COVID-19 saat dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020. (sws)

Vendor Penyedia Bansos Sembako Kemensos Akui Berikan "Fee"

Jakarta, FNN - Sejumlah direktur perusahaan vendor bansos sembako COVID-19 di Kementerian Sosial mengakui telah memberikan fee karena sudah mendapatkan jatah pengadaan barang tersebut. "Saya kasih tiga kali Rp50 juta, jadi total Rp150 juta kepada Pak Joko," kata Direktur PT Andalan Pesik International Rocky Josep Pesik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu. Rocky menjadi saksi untuk terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara yang didakwa menerima suap Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bansos COVID-19. Joko yang dimaksud adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako COVID-19 Matheus Joko Santoso. "Itu uang untuk terima kasih saja, tidak ada kesepakatan nominal sebelumnya," ungkap Rocky. Rocky memang mendapatkan tiga paket pengadaan bansos, yaitu DKI 1, Bodetabek 1, dan DKI 3 dengan total 115 ribu paket senilai Rp30 miliar dan mengambil keuntungan 12—13 persen dari nilai pengadaan. Selain Rocky, Direktur PT Global Trijaya Raj Indra Singh juga mengaku memberikan Rp100 juta kepada Joko. "Setelah selesai pengadaan paket ke-7, diminta beliau (Joko) untuk bantu anak-anak administrasi, mereka yang bantu-bantu Pak Joko, katanya Pak Joko tolong anak-anak diperihatikan," kata Raj. Raj hanya memberikan satu kali yang uangnya berasal dari kantong pribadinya karena Kemensos belum membayarkan penagihannya. Raj mendapatkan 100.000 paket bansos pada tahap 7 senilai Rp27 miliar dengan mengambil keuntungan sekitar 13 persen. Sementara itu, Direktur PT Total Abadi Solusindo M. Iqbal mengaku memberikan Rp400 juta kepada Matheus Joko. "Saya memang diminta kontribusi untuk kegiatan Kemensos oleh Pak Joko dan Pak Adi, nominalnya tidak diminta hanya diminta agar ada kontribusi," ungkap Iqbal. Adi adalah Kabiro Umum Kemensos Adi Wahyono yang juga menjadi kuasa pengguna anggaran (KPA) pengadaan bansos sembako. "Saya serahkan kepada Pak Joko dan Pak Adi Wahyono bersamaan, di ruangan saat itu memang ada Pak Adi dan Pak Joko," kata Iqbal. Direktur PT Era Nusantara Prestasi Go Erwin sekaligus pemilik CV Nurani Cemerlang mengaku mengeluarkan Rp27 juta untuk tim administrasi bansos. "Saya berikan ke tim Pak Joko, saya berikan setiap kali mengurus penagihan Kemensos kurang lebih Rp3 juta dan ada sembilan kali tagihan, jadi totalnya Rp27 juta," ungkap Erwin. Erwin mendapatkan paket bansos untuk tahap komunitas, tahap 5, 6, dan 11 sebesar 307.301 paket dengan nilai Rp88.195.260.000,00. (mth)

Jaksa KPK: Edhy Prabowo Sawer Pedangdut Betty Elista Rp66 Juta

Jakarta, FNN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan pemberian Rp66 juta untuk pedangdut Betty Elista dari mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. "Saya akan bacakan BAP saudara Betty Elista di sini disebutkan bahwa 'Saya (Betty) pernah menerima uang dari Edhy Prabowo melalui transfer sebesar Rp66 juta selama kurun waktu 2020," kata Jaksa KPK dalam sidang, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu. Betty Elista seharusnya dihadirkan sebagai saksi untuk enam orang terdakwa, yaitu Edhy Prabowo, Andreau Misanta Pribadi, dan Safri (staf khusus Edhy Prabowo), Amiril Mukminin (sekretaris pribadi Edhy), Ainul Faqih (sespri istri Edhy, Iis Rosita Dewi), dan Siswadhi Pranoto Loe (pemilik PT Aero Cipta Kargo) yang didakwa bersama-sama menerima 77 ribu dolar AS dan Rp24,625 miliar, sehingga totalnya mencapai sekitar Rp25,75 miliar dari para pengusaha pengekspor benih bening lobster (BBL) terkait pemberian izin budi daya dan ekspor pada Selasa (8/6), namun yang bersangkutan tidak menghadiri panggilan. Ketua majelis hakim lalu meminta JPU untuk membacakan BAP Betty. "Saudari Betty Elista 'point' saja biar tidak tebal berita acaranya, sejauh mana saksi Betty Elista kenal dengan subjek pertanyaan nomor 4 (para terdakwa) poin 1 sampai 7 coba ditandai dulu penuntut umum," kata ketua majelis hakim Albertus Usada. "Khusus butir keempat mengenai saudara Edhy Prabowo dan berkenaan aliran dana uang toh singkat itu saja, kepada penuntut umum dipersilakan dibacakan," ujar Albertus. JPU lalu membacakan keterangan Betty bahwa ia tidak mengenal Suharjito, Safri, Andreau Misanta Pribadi, Ainul Faqih, namun mengenal Edhy Prabowo dan mengetahui Amiril Mukminin. "Bahwa saksi kenal dengan Edhy Prabowo, bahwa saksi kenal dengan yang bersangkutan pada tahun 2019 saat kunjungan kerja KKP ke Palembang," ujar jaksa. Sedangkan Betty mengaku tahu orang bernama Amiril, karena Edhy Prabowo pernah mengirim "screen shot" transfer ke rekening pribadi Betty bahwa Amiril mengirim uang sejumlah Rp10 juta. "Menerima uang dari Edhy Prabowo melalui transfer sebesar Rp66 juta selama kurun waktu 2020 dengan rincian sebagai berikut," kata jaksa pula. Pertama, pada 28 Januari 2020, Betty mendapat transfer sebesar Rp5 juta dari Edhy Prabowo "Karena sebelumnya yang bersangkutan meminta saya untuk nomor rekening dengan tujuan memberikan saweran tips kepada saya, karena saya telah menyanyi di acara tersebut," ungkap jaksa membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Betty. Pada 12 Februari 2020, kembali Betty mendapat transfer ke rekening pribadinya dari Edhy Prabowo sebesar Rp10 juta menggunakan nama Amiril Mukminin. "Uang tersebut dikirim, karena Edhy menginginkan saya datang ke Jakarta untuk menemuinya," kata jaksa. Ketiga, sekitar 12 Februari 2020 ada transfer ke rekening Betty sebesar Rp20 juta dari Edhy Prabowo atas nama Amiril Mukminin. Keempat, pada 4 Maret 2020, Betty kembali mendapat transfer sebesar Rp5 juta. Dalam dakwaan disebutkan pada September-Oktober 2020, Edhy memberikan uang Rp15 juta kepada Betty Elista. (mth)