Polresta Mataram Tangkap Pengawas Perusahaan Gelapkan Barang Kantor
"Yang bersangkutan kami tangkap berdasarkan laporan pihak perusahaan," kata Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, di Mataram, Senin.
Dalam laporannya, FS diduga telah menggelapkan barang-barang milik perusahaan yang menjadi fasilitas FS menduduki jabatan supervisor. Barang tersebut berupa satu unit kendaraan roda empat, empat telepon pintar, dan satu unit komputer jinjing (laptop).
Sebelum akhirnya dilaporkan, pihak perusahaan dikatakan Kadek Adi, sudah memberikan peringatan kepada FS agar segera mengembalikan fasilitas kantor.
Namun, FS yang pada akhirnya dipecat dari perusahaan mengaku telah menggadaikan dan menjualnya sebagian.
"Mobil itu digadainya Rp10 juta, untuk laptop itu dia gadai Rp1,5 juta. Handphone sudah dia jual via online," ujarnya pula.
Pelaku yang tertangkap di wilayah Dasan Cermen, Kota Mataram, Minggu (20/6), mengaku ke hadapan polisi bahwa uang hasil gadai tersebut telah habis digunakan untuk membeli narkoba dan kebutuhan harian.
"Jadi pelaku ini merupakan pecandu narkoba. Uang hasil gadai dan penjualan handphone dia habiskan untuk beli sabu-sabu," ujar Kadek Adi.
Akibat ulah FS yang merugikan pihak perusahaan hingga Rp80 juta, kini ditetapkan sebagai tersangka yang diduga melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
"Dari kasus ini, yang bersangkutan kami tahan agar mempermudah proses penyidikan," katanya lagi. (sws)