Mantan Pimpinan BPD Jateng Cabang Blora Terancam Hukuman Seumur Hidup
Kepala Bidang Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, di Jakarta, Senin, mengatakan RP telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 51 KUHP.
"Ancaman hukum pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar," kata Ramadhan.
Ramadhan menyebutkan, kontruksi hukum yang dilakukan RP, yakni melakukan tindak pidana korupsi pada penyaluran kredit bergulir atau "revolcing credit" (RC), kredit proyek dan KPR di PT BPD Jateng Cabang Blora tahun anggaran 2018-2019.
Penyelidikan dan penyidikan dilakukan setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menerima laporan polisi dengan Nomor LP/0096/II/2021 Bareskrim tanggal 11 Februari 2021.
Kronologis tindak pidananya, pada tahun 2018-2019 PT BPD Jateng Cabang Blora melakukan penyaluran kredit revolving (bergulir), kredit KPR dengan total plafon Rp96,3 miliar.
Dalam tahap proses pencairan kredit sampai penggunaan kredit tidak sesuai dengan ketentuan yang ada pada PT BPD Jateng.
"Dalam proses penyidikan terdapat rekayasa dalam kredit tersebut yang diduga dilakukan RP bersama pihak terkait, debitur, dan pihak-pihak yang turut serta membantu sehingga terjadi kerugian negara," kata Ramadhan
Hingga saat ini, kata Ramadhan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 90 saksi dari PT BPD Jateng Cabang Blora dan debitur.
Ada pun barang bukti yang diamankan berupa dokumen pengajuan "revolving credit", kredit proyek, dan KPR.
Barang bukti dari dokumen transaksi penyakuran kredit yang disita berupa sertifikat hak milih sebanyak 70 terdiri atasi 61 debitur KPR, 4 sertifikat agunan RC, dan 5 sertifikat hak milik agunan proyek. (sws)