HUKUM

Komisi III: Polri Harus Profesional Tangani Kasus Penembakan Jurnalis

Jakarta, FNN - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh meminta aparat kepolisian bersikap profesional dan transparan dalam mengungkap kasus penembakan yang dialami jurnalis bernama Mara Salem Harahap (42) di Sumatera Utara. Karena itu, dia meminta Polri mengungkap dan menangkap dalang dan pelaku serta motif kejadian tersebut kepada publik. "Saya mengecam keras atas kejadian tertembaknya Mara Salem oleh orang tidak dikenal (OTK). Saya juga berharap agar aparat Kepolisian segera menangkap siapa dalang dan pelaku serta sekaligus mengungkap motif yang melatar belakangi kejadian tersebut," kata Pangeran Khairul Saleh di Jakarta, Senin. Dia mengatakan kerja cepat dan kerja keras Kepolisian untuk segera mencari pelaku merupakan ujian bagi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit untuk membuktikan institusinya hadir memberikan rasa aman dan berkeadilan dalam menindak pelaku kejahatan di Indonesia. Terutama, menurut dia, kejahatan tersebut menimpa insan pers yang berdasarkan UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dinyatakan bahwa dalam menjalankan kerja jurnalistik perlu mendapatkan perlindungan hukum. "Saya juga berharap seperti yang pernah disampaikan Kapolri saat menjalani uji kelayakan di Komisi III DPR bahwa kepolisian akan bekerja lebih profesional dan transparan sesuai 'tag line' Kepolisian yang baru yaitu Prediktif, Responsibilitas, Transparansi, dan Berkeadilan (Presisi)," ujarnya. Politisi PAN itu meminta masyarakat untuk menyerahkan dan mempercayakan penyelesaian kasus tersebut kepada aparat Kepolisian. Dia juga meminta masyarakat mengawal secara bersama kasus tersebut agar penyelesaian masalah tersebut dapat dibuka secara transparan dan akuntabel. "Penyelesaian masalah ini dapat dibuka secara transparan dan akuntabel agar kepercayaan publik terhadap kepolisian semakin meningkat," katanya. Selain itu dia berharap agar kasus serupa tidak terjadi lagi sebagaimana dipemberitaan bahwa masalah kekerasan terhadap insan pers masih sering terjadi. Sebelumnya, seorang jurnalis bernama Mara Salem Harahap (42) tewas karena diduga ditembak orang tak dikenal (OTK) tidak jauh dari rumahnya, di Desa Karang Anyar, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Sabtu (19/6) dini hari. Korban diduga tewas setelah ditembak orang tidak dikenal saat dia berada di dalam mobilnya. (sws)

Basarnas Banten Temukan Jasad Santri di Pantai Karangseke

Lebak, FNN- Badan Pencarian dan Pertolongan Nasional (Basanas) Banten pada hari ketiga pencarian menemukan jasad seorang santri yang terseret ombak pada Sabtu (19/6), di Pantai Karangseke perairan Binuangeun, Kabupaten Lebak. "Jasad seorang santri yang diketahui bernama Hadi (17) warga Panunggulan, Serang itu kini dibawa oleh keluarga untuk dimakamkan," kata Humas Basarnas Banten Sito Warsito, di Lebak, Senin. Tim evakuasi gabungan yang melibatkan Rescue KP&P Banten, TNI, Polairud Polda Banten, BMKG, BPBD Lebak, PMI, relawan Balawista, dan nelayan melakukan pencarian korban hingga hari ketiga. Penemuan jasad santri itu pada Senin pukul 07.30 WIB sejauh 500 meter dari lokasi kejadian, dan korban kemudian diserahkan kepada keluarganya. Dengan demikian, kata dia, pencarian seorang santri dihentikan dan lembaga masing-masing kembali ke kesatuannya. Pencarian korban di Pantai Karangseke, perairan Binuangeun dengan menggunakan alat rescue car, rubber boat, motor tempel 35 PK, palsar komunikasi dan palsar medis serta APD hazmat. "Kami sekarang fokus pencarian ABK pada hari keenam di perairan Salira yang belum ditemukan," katanya pula. (sws)

Memburu Hasil Tes Wawasan Kebangsaan KPK

Jakarta, FNN - Secara teratur pada 5 Mei 2021 pagi, para pejabat struktural eselon 1 dan 2 KPK, lima orang pimpinan KPK yaitu Firli Bahuri, Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nurul Ghufron dan Nawawi Pomolango memasuki salah satu ruang di gedung Merah Putih KPK. Bersama mereka hadir pula lima orang Dewan Pengawas KPK: Tumpak Hatorangan Panggabean, Albertina Ho, Syamsuddin Haris, Indriyanto Seno Adji dan Haryono. Bersama-sama mereka akan membuka satu lemari besi berisi kotak-kotak tersegel. Di kotak-kotak tersebut, tersimpan hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang diikuti 1.351 orang pegawai KPK sebagai syarat alih status menjadi Aparatur Sipil Negara. Pada 5 Mei 2021 dipilih sebagai waktu untuk membuka "kotak pandora" karena baru pada 4 Mei 2021 lah Mahkamah Konstitusi memutuskan permohonan "judicial review" terkait Undang-Undang No 19 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam "judicial review" tersebut juga memuat putusan MK mengenai status para pegawai KPK yang akhirnya tetap mengikuti isi UU No 19 tahun 2019. Deputi Pencegahan Pahala Nainggolan menjadi salah satu orang yang mendapat kesempatan untuk mengambil secara acak lembar penilaian dari dalam kotak-kota tersebut. Lembaran tersebut memuat nama, nomor pokok pegawai (NPP) KPK serta penilaian panjang lebar yang diberikan asesor saat menguji pegawai KPK. Pahala diketahui juga menjadi peserta ujian, ia pun hanya sekilas saja memeriksa lembar penilaian tersebut. Selanjutnya perwakilan eselon 1 dan 2 lain pun ikut mengambil secara acak hasil kerja dan memeriksa lebih jeli apa saja yang dituliskan di kertas itu. Pada kesempatan akhir, Anggota Dewan Pengawas Albertina Ho dengan cermat membaca kertas yang diambilnya dan dengan perlahan membaca apa saja penilaian yang diberikan asesor kepada para pegawai institusi penegak hukum tersebut. Berselang beberapa jam kemudian, Ketua KPK Firli Bahuri, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Anggota Dewan Pengawas Indriyanto Seno Adji dan Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa memberikan pengumuman penting di ruang konferensi pers KPK. Isinya adalah dari 1.351 pegawai KPK yang mengikuti TWK ada 1.274 orang pegawai yang memenuhi syarat, sedangkan 75 orang pegawai Tidak Memenuhi syarat (TMS). Ke-75 orang yang TMS tersebut dinilai tidak memenuhi syarat untuk menjadi ASN yaitu 1. Setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan pemerintah yang sah; 2. Tidak terlibat kegiatan organisasi yang dilarang pemerintah dan atau putusan pengadilan; 3. Memiliki integritas dan moralitas yang baik Namun persoalannya, isi kertas penilaian yang menjadi keputusan akhir 75 orang pegawai disebut TMS tidak pernah dilihat oleh pegawai yang bersangkutan. Meminta hasil TWK Maka secara bertahap dan individual, para pegawai KPK yang dinyatakan TMS meminta informasi hasil tes kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Data KPK. "Dua pegawai yang pertama meminta keterbukaan hasil adalah Iguh Sipurba dan saya. Kami telah mengirimkan permintaan keterbukaan informasi sejak 31 Mei 2021," kata Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Internal KPK Hotman Tambunan. Permintaan itu, menurut Hotman, sesuai dengan Pasal 17 huruf h dan Pasal 18 ayat (2) huruf a UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Pasal 17 huruf h menyatakan "Informasi Publik yang apabila dibuka dapat mengungkap rahasia pribadi termasuk adalah hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang." Sedangkan Pasal 18 ayat 2 menyatakan "Tidak termasuk informasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf g dan huruf h, antara lain apabila:pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis." "Memang informasi tersebut tidak boleh dibuka institusi, yaitu KPK dan BKN (Badan Kepegawaian Negara) ke publik karena itu data pribadi tapi walau data pribadi kami pikir ya sudah buka sajalah dari pada publik bertanya-tanya apa isi sebenarnya, apa hasilnya? Kami berpikiran dari pada muncul narasi-narasi yang tidak perlu, ya dibuka saja," ungkap Hotman. Pejabat Pengelola Informasi dan Data (PPID) KPK yang dijabat oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat lalu membalas permintaan informasi pada Jumat, 11 Juni 2021. "Namun ada keanehan dalam jawaban yang diberikan. Dalam jawaban tersebut, PPID KPK menyatakan masih melakukan koordinasi dengan pihak Badan Kepegawaian Negara untuk pemenuhan informasi tersebut padahal sudah ada serah terima hasil TWK dari Kepala BKN kepada KPK sejak 27 April 2021," kata Iguh Sipurba, salah satu penyelidik KPK yang dinyatakan TMS. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan KPK masih berkoordinasi dengan BKN terkait pemenuhan informasi tersebut karena salinan dokumen yang diminta bukan sepenuhnya dalam penguasaan KPK. Menurut Ali, hingga 15 Juni 2021, KPK telah menerima 30 surat permohonan permintaan Salinan Data dan Informasi terkait Tes Asesmen Wawasan Kebangsaan. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 badan publik yang bersangkutan wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada pemohon informasi paling lambat 10 hari kerja sejak diterimanya permintaan. Selanjutnya badan publik yang bersangkutan dapat memperpanjang waktu untuk mengirimkan pemberitahuan sesuai dengan ketentuan yang berlaku paling lambat 7 hari kerja berikutnya dengan memberikan alasan secara tertulis. "KPK berupaya untuk bisa memenuhi salinan permintaan tersebut sesuai dengan ketentuan waktu yang berlaku," jelas Ali. Artinya, sejak 31 Mei 2021, batas akhir pemberitahuan kepada pegawai yang meminta hasil TWK adalah pada 22 Juni 2021. Ali menyebut data hasil TWK yang diterima KPK dari BKN merupakan data kolektif padahal data yang diminta para pegawai merupakan data pribadi masing-masing pemohon. "Sehingga sudah seharusnya KPK berkoordinasi dengan BKN dalam rangka pemenuhan permohonan tersebut. Terlebih, informasi dan data mengenai pelaksanaan TWK tidak sepenuhnya dalam penguasaan KPK," kata Ali. Perwakilan pegawai Budi Agung Nugroho mengaku ada 8 poin yang diminta pegawai dalam surat permohonan keterbukaan informasi tersebut. Delapan kelengkapan yang diminta adalah: 1. Hasil Asesmen TWK yang meliputi Tes IMB (Indeks Moderasi Bernegara dan Integritas), Tes Tertulis dan Tes Wawancara; 2. Kertas Kerja penilaian lengkap dari BKN atas hasil asesmen (untuk semua tahapan tes) yang sekurang-kurangnya memuat: a. Metodologi penilaian b. Kriteria penilaian c. Rekaman/hasil wawancara d. Analisa Assesor/pewawancara e. Saran dari Assesor/pewawancara; 3. Dasar/acuan penentuan unsur-unsur yang diukur dalam asesmen TWK; 4. Dasar/acuan penentuan kriteria Memenuhi Syarat (MS) dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam Asesmen TWK; 5. Dasar/acuan penentuan dan penunjukan Assessor/pewawancara; 6. Data-data yang diberikan oleh KPK kepada Assessor/pewawancara, berikut alasan pemberian dan/ atau dasar hukumnya; 7. Kertas Kerja Assessor/pewawancara; 8. Berita Acara Penentuan Lulus atau Tak Lulus oleh Assessor/ Pewawancara; "Melihat dari karakteristik data yang diminta seharusnya tak butuh waktu lama untuk berkoordinasi dengan BKN sebagai pihak penyelenggara TWK. Apalagi, seharusnya semua data tersebut sudah tersedia bahkan sebelum TWK berlangsung," tambah Budi. Penyerahan data tersebut, menurut Budi, telah dilakukan di Kantor Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) pada 27 April 2021. Transparansi untuk semua Hotman mengungkapkan bahwa ia dan rekan-rekannya meminta hasil tes bukan hanya untuk kepentingan pribadi mereka. "Rohnya pemberantasan korupsi itu adalah transparansi. Kami ingin agar nanti untuk rekrutmen ASN, pejabat, guru, dokter, perawat dan pegawai lainnya supaya jangan tertutup, transparan saja," kata Hotman. Ia pun merasa heran karena KPK yang seharusnya sebagai lembaga pemberantasan korupsi menjadi institusi yang mengedepankan transparansi, akuntabiitas dan kepastian hukum tapi malah tidak memenuhi azas-azas tersebut. "Apa sih yang kami perjuangkan? Momen ini bagus supaya nanti rekrutmen PNS, dokter guru, perawat, transparanlah supaya orang-orang bisa lihat di mana lebih dan kurangnya, kalau dia gagal, dia menyadari kekurangannya," ungkap Hotman. Sedangkan terkait 8 kelengkapan TWK yang diminta pegawai, Hotman menyebut sebagai informasi dasar yang harus diketahui peserta misalanya siapa nama asesornya, apa kriteria lulus dan tidak lulus, hasil dari tes sehingga tidak ada yang aneh. Hal yang aneh, menurut Hotman, KPK sebenarnya sudah menerima seluruh hasil dan kelengkapan TWK dari BPN. "Kenapa aneh? Pada 27 April 2021 ada seremoni besar di Kemenpan-RB yang dihadiri BKN kemudian Sekjen dan Pimpinan KPK, di situ Menpan menyerahkan semuanya. KPK juga menyebut hasilnya disimpan di lemari besi, ada barangnya di situ, kemudian kami minta dibongkar kok ini malah mau berkoordinasi dulu? Padahal sebenarnya sudah menjadi milik KPK," jelas Hotman. Selanjutnya KPK bebas melakukan apa saja dengan hasil tersebut. Hotman menyebut bila setelah total 17 hari kerja respon KPK masih meminta koordinasi dengan BKN maka para pegawai dapat mengajukan adjudikasi ke Komisi Informasi Pusat maupun Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Namun Hotman masih menunggu niat baik KPK untuk menunjukkan transparansi ke publik. "Yang jelas proses rekrutmen di negara ini harus transparan sehingga tidak ada titipan-titipan yang menyakitkan publik. Kami hanya menggunakan momen ini untuk menggaungkan konsep rekrutmen ASN harus setransparan mungkin, sesuai dengan aturan hukum sehingga orang punya kesempatan yang sama untuk ikut terlibat dalam pemerintahan," tegas Hotman. Apakah perburuan tersebut dapat berhasil? (sws)

Polda Sumbar Perpanjang Vaksinasi Gratis Bagi Masyarakat

Padang, FNN - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) memperpanjang vaksinasi gratis bagi warga Kota Padang yang awalnya selama dua hari Sabtu (19/6) dan Minggu (20/6), menjadi hingga Rabu (30/6). Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu mengatakan vaksinasi gratis ini juga bertujuan meningkatkan capaian warga Kota Padang yang telah divaksinasi. "Kita tahu capaian cukup rendah dan program ini membantu masyarakat mendapatkan akses vaksin COVID-19," kata dia. Ia mengatakan pada hari pertama Sabtu (19/6) pelayanan pemberian vaksin COVID-19 berjumlah 683 orang. Dia merincikan 359 orang di Lapangan Imam Bonjol Padang dan 324 orang di GOR Badminton Polda Sumbar. Sedangkan pada hari kedua Minggu (20/6) sebanyak 373 orang warga di Kota Padang mendapatkan vaksin, terdiri dari 144 orang di GOR Badminton Polda Sumbar dan 229 orang di Lapangan Imam Bonjol Padang. Ia mengatakan program vaksinasi gratis ini juga dalam menyambut peringatan HUT ke-75 Bhayangkara Dia mengimbau masyarakat, khususnya di wilayah Kota Padang untuk mau divaksin, sehingga dapat menekan angka kasus terinfeksi COVID-19. "Ayo vaksin COVID-19, karena dapat meningkatkan kekebalan tubuh kita," kata dia. Kabid Dokkes Polda Sumbar Kombes Pol drg Lisda Cancer menyatakan tujuan pemberian vaksin untuk mendapatkan herd immunity (kekebalan kelompok tubuh manusia) dari pandemi. "Kalau manfaatnya, vaksin ini salah satu untuk memutus rantai atau penyebaran COVID-19," kata dia pula. Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat agar melakukan vaksinasi COVID-19. "Jangan terpedaya dengan hoaks yang bertebaran. Salah satu upaya agar pandemi hilang adalah dengan vaksin ini," kata dia lagi. (sws)

Kapolda Jambi Minta Hentikan Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Bungo

Jambi, FNN - Kapolda Irjen Pol A Rachmad Wibowo meminta warga Dusun Tanjung Menanti, Kelurahan Bathin II Babeko, Kabupaten Bungo, untuk menghentikan aktivitas penambangan emas tanpa izin di daerah tersebut demi kelestarian alam. Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto di Jambi, Senin, mengatakan permintaan Kapolda Jambi bertemu dengan perwakilan warga Dusun Tanjung Menanti, Kelurahan Bathin II Babeko, Kabupaten Bungo, saat kunjungan kerja selama tiga hari di daerah tersebut. Kombes Pol Mulia mengungkapkan Kapolda Irjen Pol A Rachmad Wibowo berpesan kepada Datuk Rio Dusun Tanjung Menanti agar menghentikan aktivitas penambangan emas tanpa izin yang semakin marak terjadi di sepanjang aliran Sungai Batang Tebo. Dalam arahannya, Kapolda Jambi mengatakan bahwa aksi penambangan emas tersebut lebih banyak efek yang merugikan dibanding keuntungan yang sifatnya sementara. Abrasi dan pendangkalan sungai terjadi dan telah mengakibatkan banjir, air sungai yang keruh berpengaruh pada perkembangbiakan ikan sehingga mengurangi hasil tangkapan para nelayan. Kemudian selain itu air raksa yang digunakan untuk memisahkan emas dengan material lainnya menyebabkan tercemarnya air sungai dan ikan dengan logam berat yang dalam waktu panjang akan mempengaruhi kualitas hidup masyarakat pesisir sungai. Kapolda Jambi, Irjen Pol A Rachmad Wobowo yang didampingi Dirreskrimum Polda Jambi, Auditor Madya Itwasda Polda Jambi dan Kabag Binkar Boro SDM Polda Jambi, berbicara dengan Bupati untuk mencari solusi alternatif mata pencaharian masyarakat selain PETI. Setelah melakukan sosialisasi kepada masyrakat yang beraktivitas Peti, jajaran Polda Jambi beserta pihak terkait akan mulai melakukan penertiban dan penindakan, sehingga dihimbau kepada warga masyarakat agar mulai membongkar sendiri peralatan Peti yang ada disepanjang aliran sungai tersebut. (sws)

Polres Muarojambi Pantau Pelaksanaan Prokes Tempat Wisata

Jambi, FNN - Anggota Polres Muarojambi melakukan pemantauan langsung ke beberapa objek wisata di Kabupaten Muarojambi, Jambi, seperti komplek percandian Muarojambi ,untuk penerapan pelaksanaan Protokol Kesehatan (Prokes) di kawasan wisata tersebut. "Selain melakukan pemantauan pelaksanaan prokes di tempat wisata tersebut, kami juga menerapkan mengecek kesiapan dari 'Kampung Tangguh' di daerah sekitar kompleks percandian dan sekitarnya yang akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro guna mencegah penuluaran COVID-19," kata Kapolres Muarojambi AKBP Yuyan Priatmaja, Senin. Sudah beberapa lokasi wisata yang ada di Kabupaten Muarojambi yang dicek pelaksanaan prokesnya, dan polisi masih menemukan ada beberapa pengunjung melanggar prokes dengan tidak memakai masker dan kami tindak dengan memberikan hukuman seperti pushup dan lainnya kepada masyarakat yang melanggar. Kemudian kepada pengelola objek wisata tersebut diharapkan tetap menerapkan prokes bagi para pengunjung dan mengawasinya dengan ketat sehingga tidak ada muncul klaster dari tempat wisata nantinya, kata Yuyan Priatmaja. Sebelumnya Polres Muarojambi juga telah melakukan peninjauan kesiapan desa atau kampung tangguh dan pelaksaan PPKM mikro di beberapa desa di wilayah Kabupaten Muarojambi dan sekaligus melihat kesiapan rumah isolasi mandiri di perkantoran Pemkab Muarojambi. Kabupaten Muarojambi merupakan daerah penyanggah Kota Jambi yang saat ini menjadi daerah zona merah dalam penyebaran COVID-19, maka dari itu sebagai daerah terdekat dengan kota, maka Muarojambi harus siap dalam mengantisipasi penuluarannya dengan mempersiapkan desa atau kampung tangguh dengan menerapkan PPKM mirkro dengan ketat. "Karena mobilitas warga Muarojambi ke Kota dan sebaliknya cukup tinggi, maka kita harus siap untuk mengantisipasinya sehingga kasus lonjakan COVID-19 di Kabupaten Muarojambi tidak meningkat dan bisa ditekan," kata AKBP Yuyan Priatmaja. (sws)

Kalapas Rajabasa Minta Antisipasi Penyebaran COVID-19

Bandarlampung, FNN - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Rajabasa, Bandarlampung Maizar meminta kepada seluruh pegawai jajarannya agar dapat bekerja secara maksimal dalam mencegah penyebaran COVID-19 serta peredaran narkotika. "Saya berpesan kepada seluruh pegawai untuk bekerja secara maksimal dan penuh dengan komitmen serta integritas yang tinggi," kata Maizar dalam rapat penguatan tugas dan fungsi kepada seluruh petugas, di Bandarlampung, Minggu. Dia melanjutkan penegasan untuk bekerja secara maksimal dan komitmen selain melakukan pencegahan, juga dalam rangka mewujudkan zona integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Menurutnya, seluruh pegawai lapas adalah petugas pengamanan, untuk itu selalu berkomitmen serta selalu waspada terhadap peredaran gelap narkotika khususnya yang bertugas memeriksa setiap penerimaan makanan dan barang titipan. "Tidak lupa juga kita selalu memberikan pelayanan yang terbaik dan melaksanakan razia secara rutin dan dadakan di blok hunian untuk mencegah peredaran gelap narkotika di lapas," kata dia pula. Maizar menambahkan dirinya mengapresiasi kepada seluruh petugas khususnya petugas medis lapas yang telah berperan aktif dalam penanggulangan dan menekan penyebaran COVID-19 di lapas ini. "Meskipun telah menurun, namun kita semua tetap waspada dan selalu mematuhi protokol kesehatan yang berlaku. Hal itu adalah cara kita semua untuk menekan penularan COVID19," katanya lagi. (sws)

Polres Bulungan Tangkap Pelajar Asal Malinau Curi Empat Sepeda Motor

Tarakan, FNN - Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bulungan, Kalimantan Utara menangkap seorang pelajar berinisial C (16) asal Malinau yang sudah empat kali mencuri sepeda motor. "Berdasarkan hasil interogasi tersangka C mengaku bahwa dia sudah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak empat kali," kata Kapolres Bulungan AKBP Teguh Triwantoro diwakili Kasat Reskrim Iptu Khomaini, di Tanjung Selor, Senin. Pelajar itu ditangkap di Malinau Seberang, Jumat (18/6). Pencurian sepeda motor yang dilakukan tersangka C, dengan dua kasus motor yang dicuri di Malinau dijual ke Bulungan. Kemudian dua kasus lagi dilakukan di Bulungan "Dalam melakukan aksinya, tersangka C dibantu oleh rekannya berinisial R yang saat ini masih dalam pengejaran," kata Khomaini. Kasus pencurian sepeda motor yang dilakukan tersangka C, setelah adanya laporan atas nama Melati warga Tanjung Selor pada Kamis (17/6) yang melaporkan tindak pidana pencurian sepeda motor Yamaha Mio warna hitam dengan nomor polisi KU 6828 AC yang terjadi di rumah kontrakan Jalan Padaelo, Tanjung Selor Hilir, Tanjung Selor sekitar pukul 04.00 WITA. Sepeda motor milik pelapor diparkir di halaman rumah kontrakannya, kemudian pada Kamis (17/6) pukul 05.30 WITA saat Melati akan pergi ke pasar mendapati motornya sudah tidak ada. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sekitar Rp15.000.000. Kemudian pelapor kedua atas nama Mulyadi yang melaporkan pada Jumat (18/6) atas pencurian motor jenis Yamaha Mio dengan nomor polisi KU 5715 AA di garasi rumahnya, di Jalan Sabanar Lama, Tanjung Selor pada Kamis (17/6) yang diketahui saat pelapor hendak Shalat Subuh pada pukul 04.30 WITA. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sekitar Rp8.000.000. Adapun pasal yang dipersangkakan kepada pelaku yakni Pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ke 4 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara "Masyarakat juga diimbau, agar menyimpan sepeda motornya di dalam rumah dan mengunci kendaraannya dengan kunci ganda," katanya pula. (sws)

Putri Gus Dur Desak Jokowi Batalkan Pemecatan 51 Pegawai KPK

Jakarta, FNN -- Public Virtue Research Institute (PVRI) mendesak Presiden Jokowi) membatalkan pemecatan terhadap 51 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinyatakan tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN). Deputi Direktur PVRI Anita Wahid mengatakan keputusan membuang 51 pegawai KPK yang disebut sudah tak bisa dibina itu akan menumpulkan lembaga antirasuah dan pemberantasan korupsi. "Akibatnya kekuasaan pusat maupun daerah semakin sulit dikontrol. Kami mendesak Presiden Jokowi untuk membatalkan keputusan tersebut," kata Anita dalam keterangan resmi, Minggu (20/6). "Presiden harus memastikan bahwa tidak ada pelanggaran hak-hak pegawai KPK dalam proses TWK," ujar anak Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid alias Gus Dur. Tiga lembaga internasional seperti Transparency International, Greenpeace, dan Amnesty International bahkan menyurati Jokowi karena menilai pemberhentian ini tidak memiliki dasar hukum, menyalahi asas-asas good governance, dan merupakan diskriminasi sistematis, serta melanggar hak-hak asasi khususnya hak para pekerja.Sebelumnya, 75 pegawai KPK dinyatakan tak lulus TWK alih status menjadi ASN dan dinonaktifkan. Sebanyak 51 pegawai KPK dianggap 'merah' dan tak boleh bergabung lagi dengan KPK. Keputusan ini dikritik sejumlah pakar, guru besar, hingga aktivis antikorupsi. Tak sedikit pula yang menilai langkah pemecatan ini adalah episode baru dari rangkaian pelemahan KPK, terutama saat korupsi marak terjadi di berbagai sektor dan daerah. Sejauh ini, KPK telah menyiapkan pendidikan dan pelatihan bela negara kepada 24 pegawai KPK yang dinilai masih bisa dibina untuk menjadi ASN. Pelaksanaan pendidikan ini akan dimulai pada Juli 2021. (CNN,ant)

Anggota DPR Minta Polri Transparan Ungkap Kasus Penembakan Jurnalis

Jakarta, FNN - Anggota Komisi III DPR RI Andi Rio Idris Padjalangi meminta Polri segera mengungkap secara transparan motif pelaku penembakan terhadap salah satu jurnalis di Sumatera Utara yaitu Mara Salem Harahap. "Segera hentikan kekerasan dan ancaman teror kepada para jurnalis. Polri harus dapat segera menangkap pelaku dan membuka secara transparan motif pelaku ," kata Andi Rio di Jakarta, Minggu. Dia menjelaskan, pers merupakan salah satu pilar demokrasi, karena peran media sangat berkontribusi dalam mengawal proses demokrasi dalam membangun kemajuan bangsa dan negara. Karena itu menurut dia, pers jangan sampai diintimidasi bahkan dibinasakan karena mereka harus menyampaikan berita secara objektif kepada masyarakat. "Pers memiliki fungsi pengawasan terhadap jalannya demokrasi bangsa. Karena itu jangan sampai bangsa ini mengalami kemunduran, karena banyaknya ancaman atau tindak kekerasan kepada para insan pers dalam menjalankan tugas dan kewajibannya," ujarnya. Politisi Partai Golkar itu juga berharap agar seluruh elemen dan lapisan masyarakat untuk tidak berspekulasi serta bersabar dalam menunggu hasil keterangan resmi dari pihak kepolisian dalam menyelidiki kasus tersebut. Menurut dia, jangan sampai ada informasi liar yang berkembang yang tentunya dapat merugikan semua masyarakat sehingga lebih baik menunggu hasil penyelidikan dan penyidikan aparat kepolisian dalam mengungkap kasus tersebut. Sebelumnya, seorang jurnalis bernama Mara Salem Harahap (42) tewas karena diduga ditembak orang tak dikenal (OTK) tidak jauh dari rumahnya, di Desa Karang Anyar, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Sabtu (19/6) dini hari. Korban diduga tewas setelah ditembak orang tidak dikenal saat dia berada di dalam mobilnya. (mth)