HUKUM
BKIPM: Penyelundupan Ikan dari Malaysia ke Nunukan Masih Berlangsung
Nunukan, FNN - Aktivitas penyelundupan produk perikanan dari Tawau, Malaysia ke Kabupaten Nunukan maupun Kota Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara) masih terus berlangsung dan terkesan sangat sulit dihentikan, meskipun saat ini masih dalam pandemi COVID-19. Kepala Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) Tarakan Umar kepada wartawan usai FGD Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Karantina Ikan di Kabupaten Nunukan, Jumat, mengakui memang masih sering terjadi aktivitas penyelundupan ikan dari Tawau, Malaysia ke Kabupaten Nunukan. "Itu tidak bisa dipungkiri, meskipun Malaysia lockdown COVID-19," ujar Umar. Oleh karena itu, dia merasa heran atas masih lancarnya upaya penyelundupan ikan dari Malaysia tersebut yang seolah-olah berlangsung di depan mata. Menurutnya, BKIPM sendiri tidak bisa berbuat banyak dalam melakukan pencegahan, disebabkan banyak instansi lain yang perlu terlibat untuk memberantasnya. Umar mensinyalir upaya penyelundupan yang terus berlangsung (masuk) di Kabupaten Nunukan saat ini, karena adanya oknum-oknum yang bekerja sama dengan pelaku. "Kemungkinan ada cukong atau oknum-oknum yang membiarkan penyelundupan ini," ujar dia lagi. Ia mengakui aktivitas penyelundupan ikan atau komoditas perikanan lainnya ataupun hewan seakan-akan tidak bisa diberantas meskipun semua orang tahu kegiatan tersebut tidak memiliki izin dari instansi terkait. "Penyelundupan ikan dan produk perikanan maupun hewan masih berlangsung terus di Kabupaten Nunukan dan Tarakan, bahkan berlangsung di depan mata," kata dia pula. (mth)
Menlu RI-Korea Selatan Tegaskan Peningkatan Kerja Sama Kesehatan
Jakarta, FNN - Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi dan Menteri Luar Negeri Korea Selatan Chung Eui-yong menegaskan pentingnya peningkatan kerja sama kedua negara dalam menanggulangi pandemi COVID-19. “Di masa sulit selama pandemi COVID-19, Korea Selatan merupakan salah satu negara di mana Indonesia menjalin kerja sama kesehatan,” kata Menlu Retno dalam pernyataan media secara virtual pada Jumat, usai pertemuan bilateral dengan menlu Korea Selatan. Sejumlah kerja sama yang telah dilakukan antara kedua negara antara lain pengadaan alat pelindung diri (APD), peralatan diagnostik, serta obat-obatan. Selain itu, Menlu RI juga menyambut baik beberapa kerja sama yang tengah berlangsung yaitu pengembangan vaksin antara PT Kalbe Farma dan Genexine yang rencananya akan melakukan uji klinis tahap 2 dan 3 di Jakarta dan Jawa Tengah pada Juli 2021. “Jika semua tahapan terlewati dengan baik, maka diharapkan vaksin akan tersedia di akhir tahun 2021,” tutur Retno. Kedua negara juga menjalin pengembangan terapeutik, yang merupakan kerja sama antara National Institute of Health Research and Development and Daewoong Infion; serta PT Kalbe Farma dan Genexine (GX-17) dalam produksi obat COVID-19 yang saat ini sudah dalam tahap pengujian. Kerja sama alat diagnostik juga tengah dirintis dengan adanya rencana prospek investasi perusahaan diagnostik Korea SD Biosensor dan Sugentech untuk membuka pabriknya di Indonesia. Masih dalam konteks kerja sama kesehatan, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) RI dan Badan Kerja Sama Internasional Korea (KOICA) telah menandatangani Minutes of Understanding on Inclusive Program for COVID-19 Response senilai 4 juta dolar AS (sekitar Rp57,7 miliar) untuk mendukung berbagai program penanggulangan pandemi serta dampak sosial ekonominya di Indonesia. “Berbagai kerja sama ini tentunya diharapkan dapat memperkuat industri kesehatan nasional dan meningkatkan kesiapsiagaan kita menghadapi ancaman pandemi di masa depan,” kata Menlu Retno. Tidak hanya kerja sama bilateral, Indonesia dan Korea Selatan telah sepakat untuk aktif bekerja sama secara internasional untuk mendorong kesetaraan akses vaksin COVID-19. “Kita juga sepakat untuk memperluas kerja sama pengembangan dan ketersediaan vaksin,” tutur Menlu Chung Eui-yong. Dalam paparannya, Menlu Chung menjelaskan bahwa Presiden Moon Jae-in telah menyampaikan komitmen senilai 200 juta dolar AS (sekitar Rp2,9 triliun) kepada fasilitas berbagi vaksin untuk negara berpenghasilan rendah dan menengah (COVAX AMC), di mana Indonesia merupakan salah satu ketua bersamanya (co-chair). Melalui sumbangan tersebut, pemerintah Korea Selatan berharap dapat mendukung Indonesia dan negara-negara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN) lainnya dalam mendatangkan dan mendistribusikan vaksin. “Kami menyampaikan apresiasi tinggi kepada Indonesia yang mengemban peranan besar sebagai co-chair COVAX AMC. Kami yakin bahwa Indonesia sebagai tuan rumah KTT G20 tahun depan juga akan memberikan kontribusi besar dalam mengatasi COVID dan pemulihan ekonomi,” kata Menlu Chung. Di sela-sela kunjungannya ke Jakarta, Chung juga meminta perhatian khusus bagi warga Korea Selatan di Indonesia agar dapat mengikuti vaksinasi COVID-19 tanpa pandang bulu. (sws)
Polres Merangin Terima Penyerahan 107 Senjata Api Rakitan
Jambi, FNN - Sebulan terakhir ini Polres Merangin beserta jajarannya menerima penyerahan 107 pucuk senjata api rakitan dari masyarakat di Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi. Kepala Polres Merangin, AKBP Irwan Purnamawan, di Merangin, Provinsi Jambi, Jumat, mengatakan, dari 107 senjata api rakitan itu terdiri atas 106 senapan rakitan yang dikenal dengan istilah kecepek dan satu pistol rakitan. Sebagian besar senpi rakitan itu diserahkan Suku Anak Dalam di Kabupaten Merangin. "Kepolisian juga memberikan ucapan terimakasih kepada para kepala desa dan suku Anak Dalam di Kabupaten Merangin yang sudah berpartisipasi dalam kegiatan ini," kata Purnamawan. "Selain warga dari SAD atau orang rimba yang dengan sukarela menyerahkan senjata api rakitan jenis kecepek itu ada juga warga biasa yang menyerahkannya kepada polisi dan langsung diserahkan ke kantor polisi terdekat," katanya. Setelah diberikan imbauan dalam mengantisipasi terjadinya premanisme atau tindak pidana menggunakan senjata api dan supaya dapat bekerja sama dalam menjaga harkamtibmas, beberapa masyarakat memberanikan diri menyerahkan senjata api rakitannya kepada polisi. "Kami berharap masyarakat dapat mengerti tentang bahaya memiliki senjata api, hal itu untuk mengantisipasi premanisme di wilayah hukum Polres Merangin serta dapat bekerjasama dengan masyarakat dalam menjaga Harkamtibmas," kata dia. Adapun satuan yang menerima penyerahan senjata rakitan itu adalah Sat Reskrim Polres (93 kecepek laras panjang), Sat Intelkam (dua kecepek laras panjang), Polsek Bangko (tiga kecepek laras panjang), Polsek Pamenang (tiga kecepek laras panjang), Polsek Sungai Manau (satu kecepek laras panjang), Polsek Tabir (dua kecepek laras panjang), Polsek Tabir Selatan (dua kecepek panjang), dan Polsek Tabir Ulu (satu kecepek laras pendek). Purnamawan, mengatakan, senjata-senjata api rakitan itu akan diserahkan ke Direktorat Kriminal Umum Polda Jambi. Polres Merangin juga terus dan tetap menghimbau kepada masyarakat di Kabupaten Merangin untuk tidak menggunakan senjata api dalam bentuk apapun tanpa izin. (sws)
Polri Bagikan 276.662 Paket Sembako Untuk Warga Terdampak COVID-19
Jakarta, FNN - Kepolisia Indonesia membagikan 276.662 paket sembako serta alat pelindung diri (APD) berupa 200.000 masker dan 40.000 cairan antiseptik untuk warga terdampak Covid-19, Jumat. Inspektorat Pengawasan Umum Kepolisian Indonesia, Komisaris Jenderal Polisi Agung Maryoto, mewakili Kepala Kepolisian Indonesia, Jenderal Polisi Listyo Prabowo, di Jakarta mengatakan, pembagian sembako dan APD ini dalam rangka menyambut HUT ke75 Bhayangkara pada 1 Juli yang digelar serentak di 34 Polda se-Indonesia. Maryoto mengatakan dengan kegiatan ini diharapkan masyarakat dapat terbantu, terutama mereka yang perekonomiannya terganggu akibat pandemi Covid-19. "Diharapkan melalui kegiatan ini, dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat, khususnya dalam mendukung terbentuknya kondisi kesehatan masyarakat yang mantap," kata dia. Menurut dia, meskipun situasi di Indonesia dan seluruh dunia sedang dilanda wabah virus SARS-CoV-2 atau Korona, tidak menyurutkan tekad seluruh personel Korps Bhayangkara dalam meningkatkan kinerja untuk mengabdi kepada masyarakat dan mendukung program pemerintah. Ini sesuai dengan tema yang diusung dalam Hari Bhayangkara 2021 yakni, 'Transformasi Polri Yang Presisi Mendukung Percepatan Penanganan COVID-19 Untuk Masyarakat Sehat dan Pemulihan Ekonomi Nasional Menuju Indonesia Maju'. "Dengan kondisi kesehatan yang mantap, akan menumbuhkan jiwa yang kuat dan semangat yang tinggi untuk bekerja sehingga pemulihan ekonomi nasional akan semakin dekat dan visi Indonesia Maju akan mudah tercapai," kata dia. Masih dalam rangka menyambut HUT Bhayangkara yang diperingati setiap 1 Juli, Kepolisian Indonesia juga akan melaksanakan vaksinasi massal kepada 1.031.056 masyarakat secara serentak di 34 Polda. Juga kegiatan kemanusiaan lain, di antaranya donor darah, donor plasma konvalesen, operasi katarak, operasi bibir sumbing, pengobatan massal, dan pelayanan penerbitan SIM bagi masyarakat yang berulang tahun pada1 Juli 2021. Ketua Panitia Bakti Sosial Hari Bhayangkara, Inspektur Jenderal Polisi Istiono, menyebutkan, paket sembako tersebut nantinya bakal diberikan kepada masyarakat yang memang membutuhkan. "Kepada para yatim-piatu, fakir miskin dan kaum duafa, buruh dan karyawan korban PHK, panti jompo, panti asuhan, panti sosial, kalangan supir, ojek pangkalan, penyandang disabilitas, purnawirawan/warakawuri TNI-Polri, tenaga medis, UMKM terdampak pandemi, serta kelompok masyarakat lainnya," kata dia. Istiono yang juga kepala Korps Lalu-lintas Kepolisian Indonesia, menambahkan, di seluruh Indonesia, Korps Bhayangkara juga telah membagikan masker sebanyak 2.521.815 dan cairan antiseptik (hand sanitizer) sebanyak 272.662 botol. Pelaksanaan bakti sosial serentak ini merupakan kegiatan rutin yang diselenggarakan setiap tahun dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara. (sws)
Polda Kalbar Bagikan 7.500 Paket Sembako pada Masyarakat
Pontianak, FNN - Jajaran Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, menggelar bakti sosial menyambut HUT ke-75 Bhayangkara dengan membagikan 7.500 paket sembako pada masyarakat yang membutuhkan atau terdampak pandemi COVID-19. "Hari ini secara serentak di seluruh polres dan jajaran membagikan sebanyak 7.500 paket sembako pada masyarakat yang membutuhkannya," kata Kapolda Kalbar, Irjen (Pol) R Sigid Tri Hardjanto di Pontianak, Jumat. Dia menjelaskan, khusus di lingkungan Polda Kalbar membagikan paket sembako sebanyak 1.000 paket yang disebar di Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya. Gerakan bakti sosial Polri dan Bhayangkari ini dilaksanakan dalam rangka pembinaan tradisi hari Bhayangkara ke-75 pada 1 Juli 2021, dan dilakukan secara serentak di jajaran Polri seluruh Indonesia, katanya. "Dengan terlaksananya kegiatan bakti sosial ini sebagai wujud kepedulian Polri terhadap masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19," ujarnya. Dia menambahkan, dalam pendistribusian paket bakti sosial itu, Polda Kalbar menerjunkan sebanyak 200 personel dan 97 kendaraan mobil maupun motor. "Paket sembako sebanyak 7.500 ini diutamakan untuk anak yatim piatu, gelandangan, ojek online, purnawirawan, dan orang yang lebih membutuhkan," ujarnya. Secara simbolis Kapolda Kalbar beserta istri menyerahkan langsung paket sembako dan pelepasan rombongan bakti sosial serentak ditandai dengan pengibaran bendera. Sementara itu, jajaran Biddokkes Polda Kalbar menyumbang sebanyak 110 kantong darah pada Palang Merah Indonesia (PMI) Pontianak dalam rangka peringatan Hari Bhayangkara ke-75 tahun. "Kegiatan donor darah hari ini kerja sama Biddokkes Polda Kalbar dengan PMI Pontianak," kata Kasubbid Dokpol Biddokkes Polda Kalbar, Pembina Razimin. Dia menambahkan, kegiatan yang dilakukan hari ini juga merupakan wujud kepedulian kepada sesama. Pihaknya berharap, darah yang didonorkan tersebut dapat bermanfaat bagi sesama, dan kegiatan donor darah ini sebagai bentuk kegiatan sosial dan kemanusiaan. (sws)
PSK dan TNI AD Bersinergi Pulihkan Hak Saksi dan Korban
Jakarta, FNN - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan TNI Angkatan Darat (TNI AD) terus bersinergi memulihkan hak saksi dan korban khususnya pada perkara-perkara di lingkungan peradilan militer. Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat mengatakan sejumlah perkara saksi dan korban yang dilindungi LPSK khususnya kasus-kasus yang menyita perhatian publik. "Perkara dimaksud antara lain penembakan yang diduga dilakukan oknum anggota TNI AD, perkara pencabulan anak, kasus kecelakaan kerja yang mengakibatkan cacat, kasus asusila hingga kasus penetapan tersangka anggota TNI AD yang tengah memperjuangkan pemulihan hak anaknya," kata dia. Keseriusan sinergitas dua instansi tersebut terbangun saat pertemuan pimpinan LPSK dengan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa di Mabes AD, Jakarta. Dalam pertemuan tersebut LPSK menghadirkan salah seorang korban kecelakaan kerja yang harus kehilangan lengan kirinya yakni Teguh Syahputra Ginting (21) anak dari Serda AD yang memasuki masa pensiun. "Yang menarik dari kasus ini, di tengah usahanya memperjuangkan dan menuntut hak anaknya untuk mendapatkan tunjangan kecelakaan dan ganti rugi dari perusahaan, Serda AD itu justru menjadi tersangka oleh Denpom Pematang Siantar," kata Edwin. Dari perbincangan pimpinan LPSK dengan KSAD, ada beberapa hal yang menjadi rekomendasi. Pertama, terkait penegakan hukum KSAD memerintahkan semua jajarannya memastikan proses hukum dan menindak tegas dengan memecat anggota TNI AD apabila terbukti bersalah. Kedua, pemulihan hak korban khususnya dalam perkara Teguh Syahputra Ginting yang meminta tanggung jawab perusahaan. Dalam hal ini, KSAD menyatakan kesiapan membantu menyiapkan tangan palsu melalui RSPAD Gatot Subroto. Selain itu, terkait dengan keberlangsungan hidup dan pendidikan korban, KSAD juga akan membantu korban melanjutkan kuliah serta mendapatkan pekerjaan yang sesuai dengan keterbatasan korban. Komitmen dan antusiasme KSAD dalam mendorong proses penegakan hukum dan pemulihan hak korban mendapatkan apresiasi dari LPSK. Terakhir LPSK berharap sinergitas pemulihan hak-hak korban bersama KSAD terus berlanjut khususnya pada perkara yang berhubungan dengan tindak pidana di lingkungan peradilan militer. (sws)
KPK Dalami Pengurusan Jatah Kuota Rokok Kasus Cukai di Bintan
Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pengurusan jatah kuota rokok terkait kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) dengan memeriksa sejumlah saksi. KPK, Kamis (24/6) memeriksa saksi Hartono dan Arjab masing-masing dari pihak swasta dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bintan Tahun 2016-2018. "Dikonfirmasi antara lain terkait dengan adanya dugaan pengurusan jatah kuota rokok yang direkomendasikan khusus oleh pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat. Pemeriksaan terhadap dua saksi tersebut digelar di Gedung KPK, Jakarta. Diketahui, KPK sedang melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan. Dengan adanya penyidikan tersebut, KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Kendati demikian, KPK saat ini belum dapat menyampaikan secara detil terkait kasus dan siapa pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sebagaimana kebijakan Pimpinan KPK bahwa pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan terhadap para tersangka. Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga telah menggeledah beberapa lokasi di antaranya Kantor Bupati Bintan dan Kantor Badan Pengusahaan Kawasan Bintan (BP Bintan). Dari penggeledahan, KPK mengamankan berbagai dokumen yang terkait dengan kasus tersebut. Selain itu, KPK juga telah mencegah bepergian ke luar negeri terhadap dua orang yang berperan penting dalam kasus tersebut untuk 6 bulan ke depan sejak Februari 2021 lalu. Namun, KPK tidak menginformasikan lebih detil siapa dua orang yang telah dicegah tersebut. (sws)
Laksda Anwar Saadi Jabat Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer
Jakarta, FNN - Laksamana Muda (Laksda) TNI Anwar Saadi ditunjuk sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAMPidmil) pertama pada Kejaksaan Agung RI dan kini menunggu pelantikan sebagai JAMPidmil oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. Penunjukan Laksda TNI Anwar Saadi berdasarkan Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/540/VI/2021 tanggal 23 Juni 2021 tentang Pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Tentara Nasional Indonesia, telah ditetapkan mutasi dan promosi jabatan 104 Perwira Tinggi (Pati) TNI terdiri dari 65 Pati TNI AD, 22 Pati TNI AL dan 17 Pati TNI AU. Laksda TNI Anwar Saadi sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI dimutasi menjadi JAMPidmil. Setelah dimutasi, Laksda Anwar Saadi tinggal menunggu pelantikan sebagai JAMPidmil oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak saat dikonfirmasi kapan Jaksa Agung akan melantik JAMPidmil yang telah ditunjuk oleh Panglima TNI tersebut, mengatakan akan mengecek informasi tersebut terlebih dahulu. "Nanti saya cek dulu," jawab Leonard singkat. Dua hari sebelumnya, Rabu (23/6) kabar ditunjuknya Laksda Anwar Saadi sebagai JAMPidmil telah beredar di media sosial dan awak media. Bahkan beredar foto Kababinkum TNI itu berdiri depan podium dengan narasi foto menyebutkan soal jabatannya sebagai JAMPidmil pertama pada Kejaksaan Agung. Leonard sempat menyebutkan belum ada kegiatan resmi pelantikan JAMPidmil saat itu. Foto tersebut hanya acara ramah tamah dengan Kababinkum TNI beserta jajaran. "Belum ada secara resmi. Kemarin hanya acara coffee morning dengan Kababinkum TNI beserta jajaran," kata Leonard. Proses pembentukan JAMPidmil sudah berjalan sejak Juni 2020. Jampidmil tersebut merupakan salah satu program penguatan kelembagaan Kejaksaan Agung berdasarkan asas single prosecution system yang berlaku secara universal. Pembentukan JAMPidmil yang prosesnya dilakukan bersama Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), melibatkan juga Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), TNI, dan pejabat terkait. Pada 25 Mei 2021, Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung melantik dan mengambil sumpah jabatan tiga pejabat Eselon III dan beberapa penjabat Eselon IV pada JAMPidmil. Tiga pejabat tersebut adalah, Nur Handayani, sebagai Kepala Bagian Penyusunan Program, Laporan dan Penilaian pada Sekretariat JAMPidmil, Agung Mardiwibowo sebagai Kepala Bagian Tata Usaha dan Pengelolaan Pengamanan dan Pengawalan pada Sekretariat JAMPidmil serta Unaisi Hetty Nining sebagai Kepala Bagian Keuangan pada Sekretariat JAMPidmil. Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk JAMPidmil di Kejagung melalui Perpres Nomor 15 Tahun 2021. Pada Pasal 25A ayat 1 disebutkan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer adalah unsur pembantu pimpinan dalam melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas, bertanggung jawab kepada Jaksa Agung. Presiden RI Joko Widodo menetapkan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer di Kejaksaan Agung berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 15 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Perpres No. 38/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI. Dalam Perpres No. 15/2021 yang diundangkan pada 11 Februari 2021 sebagaimana dikutip dari laman resmi Kementerian Sekretariat Negara www.setneg.go.id di Jakarta, Jumat, terdapat penambahan struktur organisasi di antara Pasal 25 dan Pasal 26 disisipkan 3 pasal, yakni Pasal 25A, Pasal 253, dan Pasal 25C sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 25A (1) Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer adalah unsur pembantu pimpinan dalam melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas, bertanggung jawab kepada Jaksa Agung. (2) Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Pidana Militer. Pasal 25B (1) Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas. (2) Lingkup bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi penyidikan perkara koneksitas, penelitian hasil penyidikan, pemeriksaan tambahan, pemberian pendapat hukum kepada perwira penyerah perkara, penyerahan perkara, penutupan perkara, penghentian penuntutan, penuntutan, perlawanan, upaya hukum, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, eksaminasi, pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat, dan tindakan hukum lain di bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas. (3) Tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (sws)
KPK Dalami Dugaan Aliran Uang kepada Aa Umbara dari Berbagai Pihak
Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan aliran sejumlah uang kepada tersangka Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna (AUM) dari berbagai pihak dengan memeriksa sejumlah saksi. KPK, Kamis (24/6) memeriksa 12 saksi dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Sekretariat Daerah Bandung Barat untuk tersangka Aa Umbara dan kawan-kawan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi COVID-19 pada Dinsos Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020. "Seluruh saksi hadir dan dikonfirmasi terkait dengan dugaan adanya aliran sejumlah uang kepada tersangka AUM dari berbagai pihak," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat. 12 saksi tersebut, yakni Ibrahim Aji, Usup Suherman, Hanny Nurismandiyah, Aan Sopian Gentiana, Anang Widianto, Rilvihadi Zain, Yoga Rukma Gandara, Dian Kusmayadi, Rambey Solihin, Dian Soehartini, Dewi Andhani, dan Deni Ahmad. Adapun pemeriksaan digelar perkantoran Pemkab Bandung Barat (Aula Wakil Bupati). Selain itu, kata Ali, terhadap 12 saksi itu juga dikonfirmasi terkait dengan proses pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi COVID-19 pada Dinsos Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020. Selain Aa Umbara, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Andri Wibawa (AW) dari pihak swasta/anak Aa Umbara dan pemilik PT Jagat Dir Gantara (JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL) M Totoh Gunawan (MTG). Dalam konstruksi perkara disebut pada Maret 2020 karena adanya pandemi COVID-19, Pemkab Bandung Barat menganggarkan sejumlah dana untuk penanggulangan pandemi COVID-19 dengan melakukan "refocusing" anggaran APBD Tahun 2020 pada Belanja Tidak Terduga (BTT). Dengan menggunakan bendera CV Jayakusuma Cipta Mandiri (JCM) dan CV Satria Jakatamilung (SJ), Andri mendapatkan paket pekerjaan dengan total senilai Rp36 miliar untuk pengadaan paket bahan pangan Bantuan Sosial Jaring Pengaman Sosial (Bansos JPS). Sedangkan M Totoh dengan menggunakan PT JDG dan CV SSGCL mendapatkan paket pekerjaan dengan total senilai Rp15,8 miliar untuk pengadaan bahan pangan Bansos JPS dan Bantuan Sosial terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (Bansos PSBB). Dari kegiatan pengadaan tersebut, Aa Umbara diduga telah menerima uang sejumlah sekitar Rp1 miliar yang sumbernya disisihkan oleh M Totoh dari nilai harga per paket sembako yang ditempelkan stiker bergambar Aa Umbara untuk dibagikan pada masyarakat Kabupaten Bandung Barat. Sementara M Totoh diduga telah menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp2 miliar dan Andri juga diduga menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp2,7 miliar. Selain itu, Aa Umbara juga diduga menerima gratifikasi dari berbagai dinas di Pemkab Bandung Barat dan para pihak swasta yang mengerjakan berbagai proyek di Kabupaten Bandung Barat sejumlah sekitar Rp1 miliar dan fakta ini masih terus akan didalami oleh tim penyidik KPK. (sws)
Kemarin, vonis Rizieq Shihab Hingga Sidak PPKM Mikro di Jakarta
Jakarta, FNN - Ragam peristiwa hukum terjadi di Indonesia, Kamis (24/7), mulai dari Rizieq Shihab divonis 4 tahun penjara atas kasus di RS UMMI Bogor, hingga Kapolri dan Panglima TNI sidak penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro di Jakarta. Berikut ini lima berita hukum menarik kemarin pilihan ANTARA: 1. Rizieq Shihab divonis empat tahun penjara kasus RS UMMI Bogor Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis pidana empat tahun penjara kepada terdakwa Rizieq Shihab terkait kasus tes usap di Rumah Sakit UMMI Bogor, Jawa Barat. Selengkapnya disini 2. Pemerintah akan buat buku saku SKB Pedoman UU ITE bagi penegak hukum Pemerintah berencana membuat buku saku berisi Surat Kesepakatan Bersama (SKB) Pedoman Implementasi Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan kedua UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) bagi penegak hukum. Selengkapnya disini 3. Ruang administrasi Lapas Meulaboh Aceh terbakar Sebuah ruangan administrasi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Meulaboh berlokasi di kawasan Desa Peunaga Paya, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, pada Kamis jelang malam sekira pukul 18.30 WIB musnah terbakar. Selengkapnya disini 4. Keputusan Wali Kota Depok batasi aktivitas warga di malam hari Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Depok, Jawa Barat mengambil langkah Kebijakan Pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dimuat dalam Keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/249/Kpts/Dinkes/Huk/2021 dengan membatasi warga di malam hari untuk menghindari penularan COVID-19. Selengkapnya disini 5. Kapolri dan Panglima TNI sidak penerapan PPKM mikro di Jakarta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto melakukan inspeksi mendadak (sidak) penerapan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro di tiga lokasi di DKI Jakarta, Kamis. (sws) Selengkapnya disini