HUKUM
Polres Muarojambi Pantau Pelaksanaan Prokes Tempat Wisata
Jambi, FNN - Anggota Polres Muarojambi melakukan pemantauan langsung ke beberapa objek wisata di Kabupaten Muarojambi, Jambi, seperti komplek percandian Muarojambi ,untuk penerapan pelaksanaan Protokol Kesehatan (Prokes) di kawasan wisata tersebut. "Selain melakukan pemantauan pelaksanaan prokes di tempat wisata tersebut, kami juga menerapkan mengecek kesiapan dari 'Kampung Tangguh' di daerah sekitar kompleks percandian dan sekitarnya yang akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro guna mencegah penuluaran COVID-19," kata Kapolres Muarojambi AKBP Yuyan Priatmaja, Senin. Sudah beberapa lokasi wisata yang ada di Kabupaten Muarojambi yang dicek pelaksanaan prokesnya, dan polisi masih menemukan ada beberapa pengunjung melanggar prokes dengan tidak memakai masker dan kami tindak dengan memberikan hukuman seperti pushup dan lainnya kepada masyarakat yang melanggar. Kemudian kepada pengelola objek wisata tersebut diharapkan tetap menerapkan prokes bagi para pengunjung dan mengawasinya dengan ketat sehingga tidak ada muncul klaster dari tempat wisata nantinya, kata Yuyan Priatmaja. Sebelumnya Polres Muarojambi juga telah melakukan peninjauan kesiapan desa atau kampung tangguh dan pelaksaan PPKM mikro di beberapa desa di wilayah Kabupaten Muarojambi dan sekaligus melihat kesiapan rumah isolasi mandiri di perkantoran Pemkab Muarojambi. Kabupaten Muarojambi merupakan daerah penyanggah Kota Jambi yang saat ini menjadi daerah zona merah dalam penyebaran COVID-19, maka dari itu sebagai daerah terdekat dengan kota, maka Muarojambi harus siap dalam mengantisipasi penuluarannya dengan mempersiapkan desa atau kampung tangguh dengan menerapkan PPKM mirkro dengan ketat. "Karena mobilitas warga Muarojambi ke Kota dan sebaliknya cukup tinggi, maka kita harus siap untuk mengantisipasinya sehingga kasus lonjakan COVID-19 di Kabupaten Muarojambi tidak meningkat dan bisa ditekan," kata AKBP Yuyan Priatmaja. (sws)
Kalapas Rajabasa Minta Antisipasi Penyebaran COVID-19
Bandarlampung, FNN - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Rajabasa, Bandarlampung Maizar meminta kepada seluruh pegawai jajarannya agar dapat bekerja secara maksimal dalam mencegah penyebaran COVID-19 serta peredaran narkotika. "Saya berpesan kepada seluruh pegawai untuk bekerja secara maksimal dan penuh dengan komitmen serta integritas yang tinggi," kata Maizar dalam rapat penguatan tugas dan fungsi kepada seluruh petugas, di Bandarlampung, Minggu. Dia melanjutkan penegasan untuk bekerja secara maksimal dan komitmen selain melakukan pencegahan, juga dalam rangka mewujudkan zona integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Menurutnya, seluruh pegawai lapas adalah petugas pengamanan, untuk itu selalu berkomitmen serta selalu waspada terhadap peredaran gelap narkotika khususnya yang bertugas memeriksa setiap penerimaan makanan dan barang titipan. "Tidak lupa juga kita selalu memberikan pelayanan yang terbaik dan melaksanakan razia secara rutin dan dadakan di blok hunian untuk mencegah peredaran gelap narkotika di lapas," kata dia pula. Maizar menambahkan dirinya mengapresiasi kepada seluruh petugas khususnya petugas medis lapas yang telah berperan aktif dalam penanggulangan dan menekan penyebaran COVID-19 di lapas ini. "Meskipun telah menurun, namun kita semua tetap waspada dan selalu mematuhi protokol kesehatan yang berlaku. Hal itu adalah cara kita semua untuk menekan penularan COVID19," katanya lagi. (sws)
Polres Bulungan Tangkap Pelajar Asal Malinau Curi Empat Sepeda Motor
Tarakan, FNN - Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bulungan, Kalimantan Utara menangkap seorang pelajar berinisial C (16) asal Malinau yang sudah empat kali mencuri sepeda motor. "Berdasarkan hasil interogasi tersangka C mengaku bahwa dia sudah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak empat kali," kata Kapolres Bulungan AKBP Teguh Triwantoro diwakili Kasat Reskrim Iptu Khomaini, di Tanjung Selor, Senin. Pelajar itu ditangkap di Malinau Seberang, Jumat (18/6). Pencurian sepeda motor yang dilakukan tersangka C, dengan dua kasus motor yang dicuri di Malinau dijual ke Bulungan. Kemudian dua kasus lagi dilakukan di Bulungan "Dalam melakukan aksinya, tersangka C dibantu oleh rekannya berinisial R yang saat ini masih dalam pengejaran," kata Khomaini. Kasus pencurian sepeda motor yang dilakukan tersangka C, setelah adanya laporan atas nama Melati warga Tanjung Selor pada Kamis (17/6) yang melaporkan tindak pidana pencurian sepeda motor Yamaha Mio warna hitam dengan nomor polisi KU 6828 AC yang terjadi di rumah kontrakan Jalan Padaelo, Tanjung Selor Hilir, Tanjung Selor sekitar pukul 04.00 WITA. Sepeda motor milik pelapor diparkir di halaman rumah kontrakannya, kemudian pada Kamis (17/6) pukul 05.30 WITA saat Melati akan pergi ke pasar mendapati motornya sudah tidak ada. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sekitar Rp15.000.000. Kemudian pelapor kedua atas nama Mulyadi yang melaporkan pada Jumat (18/6) atas pencurian motor jenis Yamaha Mio dengan nomor polisi KU 5715 AA di garasi rumahnya, di Jalan Sabanar Lama, Tanjung Selor pada Kamis (17/6) yang diketahui saat pelapor hendak Shalat Subuh pada pukul 04.30 WITA. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sekitar Rp8.000.000. Adapun pasal yang dipersangkakan kepada pelaku yakni Pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ke 4 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara "Masyarakat juga diimbau, agar menyimpan sepeda motornya di dalam rumah dan mengunci kendaraannya dengan kunci ganda," katanya pula. (sws)
Putri Gus Dur Desak Jokowi Batalkan Pemecatan 51 Pegawai KPK
Jakarta, FNN -- Public Virtue Research Institute (PVRI) mendesak Presiden Jokowi) membatalkan pemecatan terhadap 51 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinyatakan tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN). Deputi Direktur PVRI Anita Wahid mengatakan keputusan membuang 51 pegawai KPK yang disebut sudah tak bisa dibina itu akan menumpulkan lembaga antirasuah dan pemberantasan korupsi. "Akibatnya kekuasaan pusat maupun daerah semakin sulit dikontrol. Kami mendesak Presiden Jokowi untuk membatalkan keputusan tersebut," kata Anita dalam keterangan resmi, Minggu (20/6). "Presiden harus memastikan bahwa tidak ada pelanggaran hak-hak pegawai KPK dalam proses TWK," ujar anak Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid alias Gus Dur. Tiga lembaga internasional seperti Transparency International, Greenpeace, dan Amnesty International bahkan menyurati Jokowi karena menilai pemberhentian ini tidak memiliki dasar hukum, menyalahi asas-asas good governance, dan merupakan diskriminasi sistematis, serta melanggar hak-hak asasi khususnya hak para pekerja.Sebelumnya, 75 pegawai KPK dinyatakan tak lulus TWK alih status menjadi ASN dan dinonaktifkan. Sebanyak 51 pegawai KPK dianggap 'merah' dan tak boleh bergabung lagi dengan KPK. Keputusan ini dikritik sejumlah pakar, guru besar, hingga aktivis antikorupsi. Tak sedikit pula yang menilai langkah pemecatan ini adalah episode baru dari rangkaian pelemahan KPK, terutama saat korupsi marak terjadi di berbagai sektor dan daerah. Sejauh ini, KPK telah menyiapkan pendidikan dan pelatihan bela negara kepada 24 pegawai KPK yang dinilai masih bisa dibina untuk menjadi ASN. Pelaksanaan pendidikan ini akan dimulai pada Juli 2021. (CNN,ant)
Anggota DPR Minta Polri Transparan Ungkap Kasus Penembakan Jurnalis
Jakarta, FNN - Anggota Komisi III DPR RI Andi Rio Idris Padjalangi meminta Polri segera mengungkap secara transparan motif pelaku penembakan terhadap salah satu jurnalis di Sumatera Utara yaitu Mara Salem Harahap. "Segera hentikan kekerasan dan ancaman teror kepada para jurnalis. Polri harus dapat segera menangkap pelaku dan membuka secara transparan motif pelaku ," kata Andi Rio di Jakarta, Minggu. Dia menjelaskan, pers merupakan salah satu pilar demokrasi, karena peran media sangat berkontribusi dalam mengawal proses demokrasi dalam membangun kemajuan bangsa dan negara. Karena itu menurut dia, pers jangan sampai diintimidasi bahkan dibinasakan karena mereka harus menyampaikan berita secara objektif kepada masyarakat. "Pers memiliki fungsi pengawasan terhadap jalannya demokrasi bangsa. Karena itu jangan sampai bangsa ini mengalami kemunduran, karena banyaknya ancaman atau tindak kekerasan kepada para insan pers dalam menjalankan tugas dan kewajibannya," ujarnya. Politisi Partai Golkar itu juga berharap agar seluruh elemen dan lapisan masyarakat untuk tidak berspekulasi serta bersabar dalam menunggu hasil keterangan resmi dari pihak kepolisian dalam menyelidiki kasus tersebut. Menurut dia, jangan sampai ada informasi liar yang berkembang yang tentunya dapat merugikan semua masyarakat sehingga lebih baik menunggu hasil penyelidikan dan penyidikan aparat kepolisian dalam mengungkap kasus tersebut. Sebelumnya, seorang jurnalis bernama Mara Salem Harahap (42) tewas karena diduga ditembak orang tak dikenal (OTK) tidak jauh dari rumahnya, di Desa Karang Anyar, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Sabtu (19/6) dini hari. Korban diduga tewas setelah ditembak orang tidak dikenal saat dia berada di dalam mobilnya. (mth)
Polisi dan Satpol PP Putar Balikkan Kendaraan Tujuan Wisata di Cianjur
Cianjur, FNN - Polisi dan Satpol PP Cianjur, Jawa Barat, bersama petugas gabungan memulangkan puluhan kendaraan bernopol luar kota dengan tujuan wisata karena tidak dilengkapi dengan surat bebas COVID-19 antigen yang terjaring dalam penyekatan di perbatasan Cianjur. Kepala Satpol PP Cianjur Hendri Prasetyadi saat dihubungi Minggu, mengatakan seiring tingginya angka penularan COVID-19 di sejumlah wilayah terdekat dengan Cianjur, membuat operasi yustisi di perbatasan Cianjur kembali ditingkatkan dan diperketat, termasuk razia di jalur protokol. "Tercatat di sejumlah titik perbatasan, lebih dari 10 kendaraan roda empat dan puluhan kendaraan roda dua bernopol luar kota dipulangkan ke daerah asal karena tidak mengantongi surat keterangan bebas COVID-19 antigen yang sebagian besar dengan tujuan tempat wisata," katanya. Petugas gabungan yang terdiri dari gugus tugas, TNI/Polri, Satpol PP, Dinkes, BPBD dan PMI Cianjur, juga melakukan operasi yustisi dan penyekatan di pintu masuk kota Cianjur, tepatnya di perempatan Tugu Lampu Gentur-By Pass, Cianjur, sebagai upaya menekan angka pendatang masuk ke Cianjur. Kanit Lantas Polres Cianjur Iptu Yudistira, mengatakan sebagai upaya menekan kendaraan pendatang tanpa surat keterangan masuk Kota Cianjur dan sebagai upaya meningkatkan penerapan prokes bagi pengendara yang melintas di jalur protokol di Cianjur, pihaknya meningkatkan pemeriksaan. "Semua kendaraan bernopol luar kota, tidak luput dari pemeriksaan yang digelar di perempatan Lampu Gentur, pengendara luar kota yang yang tidak melengkapi diri dengan surat keterangan bebas COVID-19 antigen terpaksa di putar balik," katanya. Sedangkan pengendara lokal tanpa menerapkan prokes, dikenakan sanksi denda dan disarankan untuk memeriksakan diri ke pusat layanan terdekat di lingkungan tempat tinggalnya. Selama operasi digelar, tingkat pelanggaran tidak menggunakan masker masih mendominasi. "Sebagian besar mereka yang terjaring pengendara roda dua yang lupa membawa masker, selain mendapatkan sanksi denda, mereka juga dikenakan sanksi sosial dan fisik seperti push up," katanya. (sws)
KLHK Tangkap Pelaku Perdagangan Kulit dan Organ Harimau di Bengkulu
Bengkulu, FNN - Tim Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menangkap satu orang pelaku perdagangan harimau sumatera (panthera tigris sumatrae) di Bengkulu. Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera Eduward Hutapea dalam keterangan tertulisnya, Minggu, mengatakan pelaku berinisial MJY (40) ditangkap petugas saat melintas di Jalan Desa Lubuk Sini, Kecamatan Taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu Tengah, Bengkulu. Pelaku ditangkap saat sedang membawa dua kardus berisi organ satu ekor harimau yang telah dibedah menjadi beberapa bagian yaitu kulit dan tulang serta beberapa organ tubuh seperti kepala, badan, kaki dan ekor pada Sabtu 19 Juni 2021. "Berdasarkan kondisi kulit yang ada, dugaan kuat harimau tersebut diburu dengan cara dijerat," kata Eduward. Operasi ini melibatkan beberapa pemangku kebijakan diantaranya Polda Bengkulu, Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah Bengkulu-Lampung. Selain organ dan kulit harimau sumatera, petugas juga menyita barang bukti lainnya yakni satu unit sepeda motor dan telepon selular milik pelaku. Pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolda Bengkulu untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Menurut Eduward tindakan pelaku telah melanggar ketentuan Pasal 21 ayat 2 huruf d Jo. Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda maksimum Rp100 juta. "Kami akan terus menjalankan operasi dan mengantisipasi praktik perburuan dan perdagangan satwa yang dilindungi demi menjaga kelestariannya," jelas Eduward. Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan Ditjen Gakkum KLHK Sustyo Iriyono menilai perdagangan satwa termasuk kejahatan luar biasa. Menurutnya, pelaku tindak pidana ini memiliki jaringan yang berlapis, mengingat organ tubuh satwa dilindungi seperti harimau sumatera memiliki nilai ekonomi yang tinggi. Pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk menghentikan praktik perburuan serta perdagangan organ satwa dilindung ini, termasuk membentuk cyber patrol untuk memetakan pedagangan ilegal tanaman dan satwa dilindungi Dirjen Gakkum LHK Rasio Ridho Sani menambahkan bahwa pihaknya terus berkomitmen dalam penyelamatan tumbuhan dan satwa liar sebagai kekayaan sumber daya hayati. Ia menilai hilangnya sumber daya hayati bukan hanya menimbulkan kerugian baik ekonomi maupun ekologi bagi Indonesia, tapi juga menjadi kehilangan sumber daya hayati dan perhatian masyarakat dunia. "Selama beberapa tahun ini KLHK telah melakukan 389 operasi terhadap perburuan dan perdagangan ilegal satwa yang dilindungi dan 318 kasus sudah dibawa ke pengadilan," ucapnya. Sementara itu Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno membenarkan penangkapan satu orang pelaku penjualan kulit dan organ harimau sumatera di Kabupaten Bengkulu Tengah itu. Sudarno menyebut pihaknya akan segera melakukan ekspose terhadap perkara itu di Mapolda Bengkulu. "Sementara belum banyak yang bisa kami sampaikan. Nanti akan diagendakan ekspose pada hari Senin," demikian Sudarno. (sws)
Satpol PP Mukomuko Tangkap Belasan Ternak Berkeliaran di Jalan Raya
Mukomuko, FNN- Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, sejak bulan Januari 2021 sampai saat ini telah menangkap sedikitnya 11 ekor hewan ternak yang dilepasliarkan oleh pemiliknya di jalan raya dan fasilitas umum di daerah itu. "Semua hewan ternak yang ditangkap oleh petugas Satpol PP tersebut merupakan sapi,” kata Kabid Penegak Perundang-undangan Daerah Dinas Satpo PP dan Damkar Kabupaten Mukomuko Sapuan di Mukomuko, Minggu. Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran setempat menangkap sebanyak belasan hewan ternak tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2019 tentang Perubahan Perda Nomor 26 tahun 2011 tentang Penertiban Hewan Ternak yang dilepasliarkan oleh pemiliknya di daerah ini. Ia mengatakan, berdasarkan peraturan daerah tersebut hewan ternak berkaki empat seperti kerbau, sapi dan kambing tidak boleh dilepasliarkan di jalan dan fasilitas umum di daerah ini. Bagi warga setempat yang ingin mengambil hewan ternaknya yang telah ditangkap oleh personel Satpol PP setempat harus membayar denda sesuai dengan peraturan daerah setempat. Ia mengatakan berdasarkan perda terbaru tersebut sanksi denda terhadap pemilik sapi dan kerbau dinaikkan dari sebesar Rp1 juta menjadi Rp3 juta guna memberikan efek jera terhadap pemilik sapi. Sementara itu, katanya, petugas Satpol PP kesulitan menangkap kerbau yang berkeliaran di jalan raya dan fasilitas umum di daerah ini apalagi saat kerbau berada di gerombolannya. “Petugas Satpol sudah berusaha menangkap kerbau yang dilepasliarkan oleh pemiliknya di jalan raya dan fasilitas umum daerah ini tetapi selalu gagal karena kerbau memiliki tenaga lebih besar dibandingkan sapi,” ujarnya. Kendati demikian, ia mengatakan, petugas Satpol PP akan terus melakukan razia untuk menertibkan semua hewan ternak yang dilepasliarkan di jalanm raya dan fasilitas umum di daerah ini. (sws)
Akademikus: Aturan Pidana Salah Tangkap Perlu Masuk RUU KUHP
Semarang, FNN - Dosen Fakultas Hukum Unissula Semarang Jawade Hafidz memandang perlu di dalam Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (RUU KUHP) ada ancaman pidana terhadap anggota Polri yang salah tangkap terhadap orang yang terbukti tidak melakukan kejahatan. "Perlu ada pasal yang mengatur tentang anggota Polri yang terbukti salah tangkap dan/atau melakukan penyalahgunaan wewenang dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai penegak hukum," kata Dr. Jawade Hafidz, S.H., M.H. menjawab pertanyaan ANTARA di Semarang, Minggu sore. Sebelumnya, Jawade menyebutkan terdapat Pasal 282 dan Pasal 515 RUU KUHP yang mengancam pidana terhadap advokat yang berbuat curang, padahal polisi, jaksa, dan advokat sama-sama penegak hukum. Terhadap polisi yang salah tangkap dan/atau menyalahgunakan wewenang, menurut Jawade, tidak hanya Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Perkap Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, tetapi juga perlu ada ketentuan di dalam KUHP. Apalagi, di dalam RUU KUHP Pasal 51, antara lain menyebutkan pemidanaan bertujuan mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakkan norma hukum demi pelindungan dan pengayoman masyarakat. Pakar hukum dari Unissula ini lantas mengusulkan frasa "penyelidik dan/atau penyidik" menggantikan istilah "pejabat" dalam RUU KUHP. Dengan demikian, bunyi pasal tersebut: Penyelidik dan/atau penyidik dengan menggunakan kekerasan memaksa terlapor dan/atau tersangka untuk mengaku atas perkara yang dituduhkan kepadanya dan memaksa saksi untuk memberikan keterangan menurut kemauan penyidik, dipidana dengan pidana penjara maksimal 4 tahun. Penyalahgunaan jabatan atau kewenangan juga sudah terdapat dalam RUU KUHP (Pasal 537 sampai Pasal 547). Salah satu contoh membiarkan orang tersebut melarikan diri, melepaskan orang tersebut, atau menolong orang tersebut pada waktu dilepaskan atau melepaskan diri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. Bahkan, karena kelalaiannya mengakibatkan orang yang ditahan melarikan diri, pejabat yang ditugaskan menjaga orang yang ditahan menurut perintah pejabat yang berwenang atau putusan atau penetapan pengadilan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun. (sws)
Sahroni Dukung Kinerja Kejaksaan Terus Tangkap DPO
Jakarta, FNN - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menegaskan bahwa Komisi III DPR mendukung langkah Kejaksaan Agung untuk terus menangkap pihak-pihak yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) yang berada di dalam maupun di luar negeri. "Saya sebagai Pimpinan Komisi III DPR mendukung penuh Kejaksaan untuk menumpas dan menangkap para DPO dimanapun berada," kata Sahroni kepada Antara di Jakarta, Minggu. Hal itu dikatakannya terkait keberhasilan Kejaksaan menangkap buronan terpidana kasus pembalakan liar atas nama Adelin Lis yang ditangkap di Singapura. Sahroni mengapresiasi kinerja Kejaksaan yang berhasil menangkap Adelin yang telah menjadi buronan sejak 2008 dan namanya masuk dalam daftar "red notice" Interpol. Politisi Partai NasDem itu meyakini keseriusan kinerja Kejaksaan itu akan membuahkan hasil yaitu lambat laun semua DPO akan tertangkap dan dieksekusi untuk mempertanggungjawabkan tindakannya. "Saya mengapresiasi kinerja Kejaksaan (menangkap Adelin Lis) dan terus ganyang para DPO Kejaksaan dimanapun berada. Seriusnya Kejaksaan menunjukkan komitmen tinggi institusi tersebut untuk menangkap pelaku kejahatan lama," ujarnya. Sebelumnya, Jaksa Agung Burhanuddin mengatakan pemulangan terpidana kasus pembalakan liar Adelin Lis terwujud berkat kerja sama atau sinergitas antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintahan Singapura. "Terlaksananya pemulangan terpidana ini berkat dukungan dari otoritas Pemerintah Singapura dan bekerja sama dengan Kedutaan Besar Indonesia di Singapura," kata Burhanuddin dalam konferensi pers pemulangan terpidana Adelin Lis di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (19/6) malam. Sebagaimana diketahui buronan Adelin Lis ditangkap di Singapura pada 4 Maret 2021 karena pemalsuan paspor atas nama Hendro Leonardi. Persidangan Singapura menjatuhi hukuman kepada Adelin Lis berupa denda 14.000 dollar Singapura atau sekitar Rp140 juta dan dideportasi dari Singapura. Adelin Lis merupakan buronan kasus pembalakan liar, sejak 2008 namanya masuk dalam daftar 'red notice' Interpol. Untuk selanjutnya, Adelin Lis akan menjalani eksekusi atas putusan Mahkamah Agung yang menjatuhkan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan, dengan denda uang pengganti Rp119,8 miliar dan dana reboisasi 2,839 juta dollar AS. Sebelum dieksekusi Adelin Lis menjalani masa isolasi selama 14 dan ditahan di Rumah Tanahan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung. (mth)