HUKUM
Enam Penambang Timah Ilegal Tertimbun Longsor di Bangka
Bangka, FNN - Enam orang penambang bijih timah ilegal di Desa Pemali, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, tertimbun tanah longsor pada Rabu dini hari pukul 03.00 WIB. "Dua dari enam penambang timah tertimbun tanah longsoran tanah tambah itu meninggal dunia," kata Kapolsek Pemali Bangka Ipda Reza Irawan saat mengevakuasi korban di Bangka, Rabu. Ia mengatakan kejadian kecelakaan penambangan timah ini berawal ketika enam penambang mencari sisa pasir timah dari bekas galian tambang dengan kedalaman 20 meter di lokasi tambang timah Unit Produksi Timah Primer SITE Pemali Bangka, Rabu dinihari. "Dari enam korban tersebut, dua dinyatakan meninggal dunia, tiga luka ringan dan satu luka berat," ujarnya. Ia menyatakan dalam mengevakuasi korban kecelakaan tambang timah ini, pihaknya bersama BPBD mengerahkan alat berat untuk menggali longsoran tanah tersebut. "Saat ini, dua orang korban yang meninggal dunia sedang diautopsi dan korban luka-luka di rawat di rumah sakit," katanya. Salah seorang kakak korban IR (40), Yati mengatakan kejadian ini meninggalkan luka yang mendalam bagi keluarganya. "Biasanya tidak pernah mengolok, bercanda, sebulan ini bercanda , ngetawain saya, biasanya taat sama kakaknya, tidak pernah neko neko, itulah firasatnya, ditanyapun selalu nunduk, barang kali ini sudah garis dia, cuma mohon, beri kesempatan kerja siang bagi orang ngelimbang karena tambang ini tidak ada orang yang bekerja, tidak ada aktifitas lagi kalau diberi itu juga," katanya. (sws)
Anggota DPR: Perubahan Mitra Kerja Komisi VII DPR Tanda Ubah Paradigma
Jakarta, FNN - Anggota Komisi VII DPR, Mulyanto, menilai perubahan mitra kerja Komisi VII DPR menandakan ada perubahan paradigma dan logika kemitraan kedepannya. Ia mengatakan, perubahan paradigma tersebut yaitu dari bidang energi, riset dan teknologi yaitu energi menjadi arah prioritas kerja riset, teknologi dan lingkungan hidup, berubah menjadi energi dan industri. "Dalam logika kemitraan ini, saya berpikir bagaimana meningkatkan ketahanan, kemandirian dan kedaulatan energi dalam rangka menggerakan industrialisasi nasional," kata Mulyanto, dalam keterangannya di Jakarta, Rabu. Ia menjelaskan, kedepannya di Komisi VII DPR tetap ada mitra kerja terkait ristek seperti Badan Riset dan Inovasi Nasional, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Badan Tenaga Nuklir Nasional, Badan Pengawas Tenaga Nuklir, Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional, dan Badan Informasi Geospasial. Namun menurut dia, semuanya diarahkan dalam mengintegrasikan ristek dari invensi menuju innovasi karena inovasi dalam dimensi ekonomi terutama terjadi dalam industri sehingga hilirisasi hasil-hasil ristek yang signifikan adalah dalam bentuk komersialisasi oleh industri. "Ke depan arahnya seperti itu, pembangunan industri menjadi tujuan prioritas bidang energi dan ristek. Namun harapan kami, perhatian Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yang tidak lagi menjadi mitra Komisi VII, masih tetap diberikan terhadap aspek pengelolaan lingkungan pertambangan dan energi," ujarnya. Ia menilai masyarakat dan lingkungan akan menjadi korban dari eksploitasi ESDM apabila persoalan tersebut kurang mendapat perhatian karena sangat terkait dengan keberlanjutan pembangunan nasional. Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR pada Selasa (22/6) menyetujui penetapan mitra kerja pada alat kelengkapan dewan yaitu Komisi VI DPR, Komisi VII DPR, dan Komisi X DPR. Penetapan mitra kerja tersebut adalah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi menjadi mitra kerja Komisi X DPR, Kementerian Investasi menjadi mitra kerja Komisi VI DPR, dan Kementerian Perindustrian menjadi mitra kerja Komisi VII DPR. (sws)
Bareskrim Polri Temukan Dua Tindak Pidana Adelin Lis Selama Buron
Jakarta, FNN - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri menemukan dua dugaan tindak pidana yang dilakukan Adelin Lis (AL) alias Hendro Leonardi (HL) selama buron di Singapura. Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, saat dikonfirmasi di Jakarta Rabu, mengatakan dugaan tindak pidana tersebut diperoleh setelah pihaknya berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Keimigrasian dan Atpol Singapura. "Hasil koordinasi dan penyelidikan bersama Ditjen Imigrasi serta dengan Atpol Singapura diketahui dua hal dugaan tindak pidana yang telah dilakukan oleh buronan AL alias HL selama pelariannya," kata Andi. Dua dugaan tindak pidana itu, kata Andi, yakni menggunakan dokumen perjalanan RI (paspor) yang diketahui atau patut diduga palsu atau dipalsukan. Berikutnya memberikan data tidak sah atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh Dokumen Perjalanan RI bagi dirinya sendiri. "Semua substansi kedua perbuatan melawan hukum atau tindak pidana tersebut secara khusus telah diatur dalam UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (vide Pasal 126 huruf a dan c) dan penegakan hukumnya menjadi kewenangan PPNS Keimigrasian berdasarkan asas Lex Spesialis derogat Legi Generali," kata Andi. Andi menambahkan, dalam pelaksanaan proses penyidikan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Keimigrasian berkoordinasi dengan penyidik Polri, termasuk diantaranya bantuan penyerahan barang bukti dokumen perjalanan RI (paspor) asli tapi palsu yang masih diamankan oleh Kedubes RI dalam hal ini (cq-red) Atpol/SLO Polri di Singapura. "Penyidikan terkait dugaan dua tindak pidana di atas oleh PPNS Keimigrasian sudah dimulai sejak koordinasi intensif dilakukan minggu lalu," ujar Andi. Sebelumnya diberitakan, usai dipulangkannya terpidana pembalakan liar Adelin Lis dari Singapura ke Jakarta, Dit Tipidum Bareskrim Polri mengusut penggunaan paspor palsu oleh buronan terpidana Adelin Lis atas nama Hendro Leonardi yang dipakai saat buron di Singapura. Adelin Lin ditangkap oleh Pemerintah Singapura karena penggunaan paspor palsu atas nama Hendro Leonardi dan hukum denda 14.000 dollar Singapura atau sekitar Rp140 juta, dan dideportasi dari negeri singa putih tersebut. Kedutaan Besar RI di Singapura kemudian menyampaikan brafax kepada Jaksa Agung perihal proses hukum WNI atas nama Hendro Leonardi dengan dakwaan pemalsuan identitas atas nama Adelin Lis. Lalu pada 8 Maret 2021, dari hasil koordinasi Atase Polri dengan Mabes Polri dan Polda Sumatera Utara, diperoleh hasil bahwa Adelin Lis merupakan WNI dan merupakan DPO Penyidik Polda Sumatera Utara. Adelin Lis juga masuk ke dalam Red Notice Interpol No. A-2671/1-12007, tanggal 19 November 2007 dan belum kedaluwarsa. Kejaksaan Agung membawa Adelin Lis dari Singapura ke Jakarta pada Sabtu (19/6), untuk langsung menjalani eksekusi atas vonis hukuman yang dijatuhkan oleh Mahkamah Agung. Mahkamah Agung menjatuhkan hukum kepada Adelin dipidana 10 tahun penjara, denda 1 miliar rupiah, dan uang pengganti Rp199,8 miliar dan reboisasi 2,938 juta dollar AS. Adelin Lis ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba, cabang Kejaksaan Agung. Sebelum menjalani pidana penjara dan denda, Adelin Lis terlebih dahulu menjalani isolasi sesuai protokol kesehatan COVID-19 selama 14 hari. (mth)
Kemarin, Organisasi Jurnalis Surati Polri Hingga Jamaah Sesalkan KPK
Jakarta, FNN - Beragam peristiwa bidang hukum terjadi di Indonesia pada Selasa (22/6), mulai organisasi jurnalis surati Polri keluhkan sikap Kapolres Tanjungpinang hingga jamaah sesalkan KPK sita masjid dibangun Nurdin Abdullah. Berikut sajian berita bidang hukum yang dirangkum LKBN ANTARA. 1. Organisasi jurnalis surati Polri keluhkan sikap Kapolres Tanjungpinang Empat organisasi jurnalis di Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) yaitu Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), dan Ikatan Wartawan Online (IWO) setempat telah menyurati Mabes Polri menyampaikan keluhan atas kepemimpinan Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando. Selengkapnya baca di sini 2. Satgas Pamtas tangkap 80 orang PMI non prosedural Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns menangkap sebanyak 80 orang pekerja migran Indonesia (PMI) non prosedural di jalur tidak resmi perbatasan RI (Kalbar) - Malaysia saat memperketat pengawasan dan patroli di sepanjang wilayah perbatasan Provinsi Kalimantan Barat. Selengkapnya baca di sini 3. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tutup sementara karena COVID-19 Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menghentikan sementara kegiatan selama tiga hari pasca 9 orang pegawai di tempat tersebut dinyatakan positif COVID-19 berdasarkan hasil tes "Polymerase Chain Reaction" (PCR). Selengkapnya baca di sini 4. Ombudsman: Tidak patuh rekomendasi langgar hukum dan sumpah jabatan Ketua Ombudsman Republik Indonesia Mokhammad Najih mengingat bahwa rekomendasi yang dibuat oleh lembaganya merupakan produk hukum. Selengkapnya baca di sini 5. Jamaah sesalkan KPK sita masjid dibangun Nurdin Abdullah Jamaah masjid menyesalkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut menyita bangunan masjid berada di lahan yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi Gubenur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah, di Dusun Arra, Desa Tompo Bulu, Kecamatan Tompo Bulu, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. (sws) Selengkapnya baca di sini
Kejagung Belum Ajukan Kasasi Terkait Banding Pinangki
Jakarta, FNN - Kejaksaan Agung (Kejagung) belum memutuskan untuk mengajukan kasasi atas putusan banding terdakwa Pinangki Sirna Malasari di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memotong masa penahanan dari 10 tahun menjadi empat tahun kurungan. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejagung Ali Mukartono, saat dikonfirmasi Selasa malam, mengatakan hingga kini pihaknya belum menerima salinan putusan banding milik Pinangki dari Pengadilan Tinggi Jakarta. "Belum terima (salinan-red)," kata Ali. Sebelumnya, Ali mengatakan jaksa penuntut umum akan mempelajari terlebih dahulu putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI, sebelum mengambil keputusan apakah akan mengambil langkah hukum kasasi atau tidak. Sejak putusan banding dibacakan Senin (14/6), Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat maupun Kejagung masih menunggu salinan putusan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Sepekan setelah banding Pinangki dikabulkan, Ali menyatakan sampai saat ini pihaknya belum menerima salinan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta. Ali justru mempertanyakan kepada awak media kenapa selalu mengejar pemberitaan soal Pinangki. Menurut Ali, tersangka dalam kasus tersebut ada banyak, sehingga tidak harus berfokus pada Pinangki seorang. "Kenapa sih yang dikejar-kejar Pinangki, tersangka terkait itu ada banyak," ujarnya. Saat wartawan menjelaskan bahwa banding Pinangki menjadi perhatian luas publik, terlebih pertimbangan hakim mengabulkan permohonan bandingnya dianggap menciderai rasa keadilan. Alasan hakim mengabulkan permohonan banding Pinangki karena mengakui dan menyesali perbuatannya, serta berstatus ibu dari anak berusia empat tahun sehingga layak diberi kesempatan untuk mengasuh. Publik bahkan membandingkan vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap Pinangki dengan hukuman yang diterima oleh Angelina Sondakh yang justru diperberat ditingkat kasasi. Juga membandingkan dengan seorang ibu di Aceh yang ditahan bersama anaknya karena tersangkut kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). "Kasus ini menimbulkan gejolak di masyarakat," kata salah seorang wartawan. Ali lantas menjawab bahwa yang membuat berita terkait Pinangki bergejolak adalah para media atau wartawan. "Yang menggejolakkan diri siapa, sampean-sampean kan (wartawan-red)," kata Ali. Menurut Ali, kasus Pinangki berbeda dengan perkara lainnya. Selain Pinangki, dalam perkara tersebut juga ada tersangka lainnya yang perlu diperhatikan. Ia menyebutkan, putusan pengadilan sudah jelas, dan pihaknya menghormati apa yang menjadi keputusan hakim. "Sudah jelas putusan pengadilan, iya kan!. Tersangka kita tunggu yang lain, masih banyak tersangka, itu satu ke satuan," kata Ali. Ali juga menyinggung dalam perkara Pinangki negara mendapatkan mobil. Sedangkan tersangka lain kesulitan untuk dilacaknya. "Malah dari Pinangki , negara dapat mobil. Yang lain kan susah ngelacaknya itu," kata Ali. Mobil yang dimaksudkan Ali, yakni mobil BMW X-5 yang dirampas hakim untuk dikembalikan kepada negara karena diduga hasil korupsi. Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Pinangki Sirna Malasari 10 tahun penjara. Selain itu, Pinangki dihukum membayar denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan. Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada sidang banding Senin (14/6) memangkas hukuman Pinangki dari 10 tahun menjadi empat tahun. Dalam perkara ini, Pinangki terbukti melakukan tiga perbuatan pidana, yaitu pertama terbukti menerima suap sebesar 500 ribu dolar AS dari terpidana kasus "cessie" Bank Bali Djoko Tjandra. Uang itu diberikan dengan tujuan agar Djoko Tjandra dapat kembali ke Indonesia tanpa harus dieksekusi pidana dua tahun penjara berdasarkan putusan Peninjauan Kembali No. 12 tertanggal 11 Juni 2009. Pinangki ikut menyusun "action plan" berisi 10 tahap pelaksanaan untuk meminta fatwa Mahkamah Agung (MA) atas putusan Peninjauan Kembali (PK) Djoko Tjandra dengan mencantumkan inisial "BR" yaitu Burhanuddin sebagai pejabat di Kejaksaan Agung dan "HA" yaitu Hatta Ali selaku pejabat di MA dengan biaya 10 juta dolar AS namun baru diberikan 500 ribu dolar AS sebagai uang muka. Perbuatan kedua, Pinangki dinilai terbukti melakukan pencucian uang senilai 375.279 dolar AS atau setara Rp5.253.905.036. Uang tersebut adalah bagian dari uang suap yang diberikan Djoko Tjandra. Bentuk pencucian uang antara lain dengan membeli mobil BMW X5 warna biru, pembayaran sewa apartemen di Amerika Serikat, pembayaran dokter kecantikan di AS, pembayaran dokter "home care", pembayaran sewa apartemen, dan pembayaran kartu kredit. Perbuatan ketiga adalah Pinangki melakukan permufakatan jahat bersama dengan Andi Irfan Jaya, Anita Kolopaking, dan Djoko Tjandra untuk menjanjikan sesuatu berupa uang sejumlah 10 juta dolar AS kepada pejabat di Kejagung dan MA untuk menggagalkan eksekusi Djoko Tjandra yang tertuang dalam "action plan". (sws)
Polres Pekalongan Kota Bekuk Dua Tersangka Narkoba
Pekalongan, FNN - Kepolisian Resor Pekalongan Kota, Jawa Tengah, membekuk dua tersangka kasus narkotika dan obat berbahaya sekaligus mengamankan dua paket sabu-sabu yang terbungkus plastik di dalam korek api dan dua telepon genggam. Kepala Polres Pekalongan Kota Mochmamad Irwan Susanto pada konferensi pers di Mapolresta Pekalongan, Selasa, mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal adanya laporan masyarakat kepada Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) yang menginformasikan bahwa di sekitar Pasar Banyurip ada transaksi narkoba. Setelah menerima informasi itu, kemudian anggota Resnarkoba yang saat itu sedang melakukan operasi rutin langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan penyelidikan. "Ternyata benar, di lokasi itu ada dua pelaku yang akan melakukan transaksi sabu-sabu sehingga mereka langsung diringkus dan dibawa ke Mapolresta Pekalongan untuk dilakukan proses penyidikan," katanya. Kapolres yang didampingi Kepala Subbagian Humas AKP Suparji mengatakan dari hasil keterangan dua tersangka, yaitu DK (27) warga Kuripan Kertoharjo, Kecamatan Pekalongan dan AYP (21) warga Desa Pandansari, Kabupaten Batang, bahwa mereka adalah pengguna dan pemakai narkoba. "Dua tersangka itu, pengguna dan pengedar sabu-sabu," katanya. Ia mengatakan para tersangka kedapatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman. "Tersangka akan dijerat pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara dan minimal enam tahun penjara," katanya. (sws)
BNN Sultra Tes Urine Puluhan Personel Korem 143/Haluoleo
Kendari, 22/6 (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan tes urine kepada puluhan personel dan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Korem 143/Haluoleo untuk mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Koordinator Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNNP Sultra Harmawati melalui rilis, Selasa, mengatakan tes urine tersebut merupakan bentuk sinergi pihaknya bersama Korem 143/Haluoleo dalam menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan bebas narkoba. "Pelaksanaan tes urine dilakukan kepada 49 orang personel Korem 143/Haluolro. Berdasarkan hasil screening semua sampel negatif," katanya. Ia menyampaikan, sebelum melakukan pemeriksaan urine terlebih dahulu dilakukan sosialisasi upaya pemberantasan, pencegahan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkotika (P4GN). "Sosialisasi ini bertujuan agar para peserta kegiatan menjadi imun dari bahaya penyalahgunaan narkoba dan menciptakan lingkungan kerja bebas narkoba," ujar Harmawati. Komandan Korem 143/Haluoloe diwakili Kepala Staf Korem 143/Haluoleo Kolonel Inf Trirana Subekti dalam sambutannya menyampaikan kebijakan pimpinan TNI dalam memberantas narkoba di lingkungan kerja khususnya anggota Korem 143/HO Kendari. Sosialisasi dan tes urine itu dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yaitu menjaga jarak, menggunakan masker, hand sanitizer, dan mengukur suhu tubuh dengan thermogun untuk mencegah penyebaran COVID-19. (sws)
Polisi Bantu Percepatan Penanganan COVID-19 di Mukomuko
Mukomuko, FNN - Kepolisian Resor Mukomuko, Provinsi Bengkulu, membantu percepatan penanganan COVID-19 dengan menggelar kegiatan bakti sosial donor darah yang juga dalam rangka HUT ke-75 Bhayangkara, Selasa. "Kami menggelar kegiatan bakti sosial donor darah ini guna mendukung percepatan penanganan COVID-19 di daerah ini," kata Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko AKBP Andy Arisandi dalam keterangannya di Mukomuko, Selasa. Ia mengatakan hal itu guna menindaklanjuti kegiatan bakti sosial donor darah Polres Mukomuko dalam rangka HUT ke-75 Bhayangkara di depan Klinik Medika 12 Bhayangkara Polres Mukomuko. Kegiatan bakti sosial donor darah Polres Mukomuko dalam rangka HUT ke-75 Bhayangkara pada Selasa mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai di depan Klinik Medika 12 Bhayangkara Kepolisian Resor Mukomuko. Ia mengatakan, kegiatan bakti sosial donor darah ini diikuti oleh sebagian besar personil Polres Mukomuko dan personil Kodim 0428 Mukomuko serta pegawai negeri sipil dan masyarakat umum di daerah ini. Kapolres Mukomuko mengatakan kegiatan bakti sosial donor darah ini sejalan dengan tema HUT ke-75 Bhayangkara, "Transformasi Polri Yang Presisi Mendukung Percepatan Penanganan COVID-19 untuk Masyarakat Sehat dan Pemulihan Ekonomi Nasional Menuju Indonesia Maju". Ia berharap, dengan adanya kegiatan bakti sosial donor darah yang digelar oleh Polres Mukomuko ini dapat memenuhi kebutuhan darah untuk masyarakat setempat yang membutuhkannya. Selain itu, kegiatan ini diharapkan dapat mendorong sebagai pihak terkait lainnya di daerah ini untuk melaksanakan kegiatan yang sama sebagai upaya untuk menuju masyarakat yang sehat di daerah ini. Selanjutnya, ia mengajak masyarakat setempat mendonorkan darahnya untuk memenuhi kebutuhan darah di sarana kesehatan di daerah ini. Ia menyatakan, kegiatan bakti sosial donor darah yang digelar di depan Klinik Medika 12 Bhayangkara Kepolisian Resor Mukomuko itu dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan penularan dan penyebaran COVID-19 di daerah setempat. (sws)
Polresta Surakarta Kerja Sama Kementerian Agama Kasus Perusakan Makam
Solo, FNN - Tim Penyidik Polres Kota Surakarta akan bekerja sama dengan Kantor Kementerian Agama setempat terkait bocah-bocah siswa pengikut lembaga pendidikan yang terlibat kasus perusakan makam mum Cemoro Kembar di Kelurahan Mojo, Kecamatan Pasar Kliwon, Surakarta, Jawa Tengah. "Kami segera berkoordinasi dengan Kantor Kementerian Agama Surakarta terkait rekomendasi kegiatan pendidikan itu, dari sisi perizinan," kata Kepala Polresta Surakarta, Komisaris Besar Polisi Ade S Simanjutak, usai rapat koordinasi bersama Pemda dan Korem 074/Warastratama, di Balai Kota Surakarta, Selasa. Menurut dia, data menyatakan kegiatan pendidikan yang ada di Kelurahan Mojo itu tidak memiliki izin yang terdaftar di Kantor Kementerian Agama Surakarta. "Kami juga mendorong Kementerian Agama membentuk tim terpadu untuk memetakan mutu pendidikan dari materi pembelajaran yang selama ini, diajarkan kepada para muridnya. Hal ini, untuk mendudukan masalahnya yang sejelas-jelasnya," kata dia. Menurut dia dari hasil pemetaan itu merekomendasikan 39 anak yang menjadi siswa belajar di kegiatan pendidikan itu dengan pembinaan khusus. Hal ini, untuk mendudukan kembali anak-anak agar tidak melenceng dari ajaran agama. "Kami bersama-sama unsur TNI Kodim 0735 maupun Korem 074/Warastratama dan pemerintah daerah setempat untuk bisa menyikapi dengan cepat dan baik. Semua berjalan sebagaimana biasa tidak ada toleransi atau apapun juga yang sifatnya memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa," kata dia. Proses hukum kasus perusakan makam tetap berjalan ada enam pengasuh di tempat kegiatan belajar itu yang sudah diperiksa. Dari hasil penilaian Kantor Kementerian Agama Surakarta, akan menentukan rekomendasi langkah tindaklanjut yang dilakukan lembaga itu, jika tidak ada izin harus ditutup operasionalnya. Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuning Raka, menyinggung ijin sekolah yang berdiri di Kelurahan Mojo Kecamatan Pasar Kliwon Solo itu. Selama penutupan karena pandemi mereka bisa melakukan pembelajaran tatap muka (PTM). "Izinnya seperti apa sekolah yang lain di Solo dia melakukan PTM. Protokol kesehatan sudah dilanggar dan tidak tepat," kata dia. Ia mengatakan, anak-anak yang kemarin merusak makam umum akan dibina dan harus diluruskan pola pikirnya. Siswanya usia dari tiga gingga 12 tahun banyak yang dari luar kota. "Kasus itu, semua sudah ditangani Polres. Yang jelas sekolahnya harus ditutup. Kami sudah menelusuri semuanya baik tenaga pengajar. Mereka pindahan dari suatu tempat," kata dia. Perusakan makam yang dilakukan anak-anak murid di sebuah lembaga pendidikan diduga tidak ada izinnya itu, akan tetap diproses dan tidak bisa dibiarkan, apalagi melibatkan murid yang masih kecil usia tiga hingga 12 tahun. "Yang merusak makam dinilai sudah keterlaluan. Apalagi melibatkan anak-anak, nanti segera diproses sesuai hukum yang berlaku," kata dia.(sws)
Pemkot Pekalongan Jaring 194 Pelanggar Protokol Kesehatan
Pekalongan, FNN - Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah, melalui operasi yustisi yang digelar selama dua hari terakhir ini menjaring sebanyak 194 pelanggar protokol kesehatan sekaligus mereka diberikan sanksi melakukan "jumping jack". Kepala Satuan Polisi Pamong (Satpol PP) Praja Kota Pekalongan Sri Budi Santosa di Pekalongan, Selasa mengatakan, bahwa pada kegiatan pengendalian dan pengawasan penegakan protokol kesehatan itu, pihaknya melibatkan TNI dan Polri. "Hasilnya, kami menjaring 194 pelanggar prokes. Mereka yang terjaring diberikan sanksi 'jumping jack' untuk memberikan efek jera," katanya. Menurut dia, pada kegiatan operasi yustisi tersebut difokuskan pada sejumlah titik keramaian seperti Pasar Krempyeng, pasar Sorogenen, Jalan Nusantara, Pasar Kuripan, kawasan Mataram, dan pasar Banyurip. Di lokasi Pasar Krempyeng, pasar Sorogenen, Jalan Nusantara, kawasan Mataram, dan Pasar Kuripan, petugas memberikan sanksi kepada 127 pelanggar protokol kesehatan sedang di Pasar Banyurip sebanyak 67 pelanggar. Sri Budi mengatakan tingkat kepatuhan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan cenderung masih rendah sehingga tim satuan tugas penanganan COVID-19 terus menggencarkan operasi yustisi. "Satgas COVID-19 bersama sejumlah instansi terkait akan terus memberikan sosialisasi dan peringatan kepada masyarakat agar mereka patuh pada protokol kesehatan, apalagi penyebaran kasus COVID-19 di daerah cenderung meningkat," katanya. Ia menambahkan penanganan COVID-19 menjadi tugas bersama sehingga masyarakat diharapkan mematuhi protokol kesehatan dan menjalankan 5M yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan menggunakan sabun, jaga jarak, menghindari kerumunan, dan membatasi mobilitas aktivitas. (sws)