Kemarin, Organisasi Jurnalis Surati Polri Hingga Jamaah Sesalkan KPK

Jakarta, FNN - Beragam peristiwa bidang hukum terjadi di Indonesia pada Selasa (22/6), mulai organisasi jurnalis surati Polri keluhkan sikap Kapolres Tanjungpinang hingga jamaah sesalkan KPK sita masjid dibangun Nurdin Abdullah. Berikut sajian berita bidang hukum yang dirangkum LKBN ANTARA.

1. Organisasi jurnalis surati Polri keluhkan sikap Kapolres Tanjungpinang

Empat organisasi jurnalis di Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) yaitu Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), dan Ikatan Wartawan Online (IWO) setempat telah menyurati Mabes Polri menyampaikan keluhan atas kepemimpinan Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando.

Selengkapnya baca di sini

2. Satgas Pamtas tangkap 80 orang PMI non prosedural

Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns menangkap sebanyak 80 orang pekerja migran Indonesia (PMI) non prosedural di jalur tidak resmi perbatasan RI (Kalbar) - Malaysia saat memperketat pengawasan dan patroli di sepanjang wilayah perbatasan Provinsi Kalimantan Barat.

Selengkapnya baca di sini

3. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tutup sementara karena COVID-19

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menghentikan sementara kegiatan selama tiga hari pasca 9 orang pegawai di tempat tersebut dinyatakan positif COVID-19 berdasarkan hasil tes "Polymerase Chain Reaction" (PCR).

Selengkapnya baca di sini

4. Ombudsman: Tidak patuh rekomendasi langgar hukum dan sumpah jabatan

Ketua Ombudsman Republik Indonesia Mokhammad Najih mengingat bahwa rekomendasi yang dibuat oleh lembaganya merupakan produk hukum.

Selengkapnya baca di sini

5. Jamaah sesalkan KPK sita masjid dibangun Nurdin Abdullah

Jamaah masjid menyesalkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut menyita bangunan masjid berada di lahan yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi Gubenur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah, di Dusun Arra, Desa Tompo Bulu, Kecamatan Tompo Bulu, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. (sws)

Selengkapnya baca di sini

252

Related Post