HUKUM

Polrestabes Bandung Siap Tindak Tegas Premanisme

Bandung, FNN - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung siap menindak tegas aksi premanisme yang kerap mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Kepala Satreskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang mengatakan telah memerintahkan kepada para anggotanya melaksanakan instruksi tersebut sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. "Untuk tindakan premanisme, tanpa instruksi pak Kapolri sekalipun juga, ya bapak Kapolrestabes, dan pak Kapolda juga selalu mengingatkan kepada jajarannya untuk menindak tegas," kata Adanan di Bandung, Jawa Barat, Sabtu. Menurutnya tindakan premanisme kerap meresahkan masyarakat bila terus dibiarkan. Sejauh ini Satreskrim Polrestabes Bandung pun memang terus mencegah dan menindak adanya tindakan premanisme. Di Kota Bandung sendiri sebelumnya terjadi aksi premanisme di kawasan Gedebage yang melibatkan dua orang preman dan teknisi yang sedang melakukan perbaikan fasilitas publik. Saat itu pihaknya melalui Unit Reskrim Polsek Gedebage langsung melakukan pencarian kepada pelaku-pelaku yang wajahnya telah tersebar di media sosial. Menurut Adanan, hal itu menjadi contoh bahwa negara telah hadir untuk menindak aksi premanisme. Kedua preman tersebut akhirnya diringkus oleh polisi karena diduga melakukan pemerasan dan pengancaman. "Khususnya yang viral di Gedebage, itu berhasil kita ungkap, dan kita lakukan tindakan tegas, negara tidak boleh kalah dengan premanisme," kata Adanan. Sebelumnya Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Kepolisian Republik Indonesia (Polri) Irjen Pol Argo Yuwono memastikan polisi akan menindak preman-preman di seluruh daerah Indonesia dengan melakukan operasi premanisme. Menurut Argo tindakan itu dilakukan setelah Polri meringkus 49 preman yang biasa memalak sopir-sopir truk kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. "Selain di Jakarta, operasi premanisme juga akan dilakukan di seluruh daerah di Indonesia. Suratnya ke Kapolda-Kapolda segera dikirim," kata Argo di Mapolda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (11/6). (sws)

Satgas Gagalkan Upaya Penyelundupan Puluhan Liter BBM ke Timor Leste

Kupang, FNN - Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI-Timor Leste menggagalkan upaya penyelundupan puluhan liter bahan bakar minyak (BBM) dari Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur ke Timor Leste. "BMM ini diduga sengaja diselundupkan orang tidak dikenal melalui jalur ilegal di wilayah perbatasan Timor Tengah Utara dengan Timor Leste," kata Wakil Komandan Pos Napan Bawah Satgas Pamtas RI-Timor Leste Sektor Barat Sertu Handhika Wahyu ketika dikonfirmasi di Kupang, Sabtu. BBM yang hendak diselundupkan tersebut sekitar 85 liter di antaranya jenis bensin sebanyak 30 liter dan solar 55 liter yang diisi dalam wadah jerigen dengan ukuran bervariasi. Handhika menjelaskan keberadaan BBM tersebut diketahui ketika empat personel satgas pamtas dari Pos Napan Bawah menggelar patroli malam untuk memeriksa jalur ilegal di sekitar perbatasan di Desa Napan. Para personel kemudian mendapati hal yang mencurigakan berupa suara orang yang berbicara serta langkah kaki di titik patroli yang tidak jauh dari Pos Napan Bawah. Ketika diperiksa, personel patroli melihat dua orang yang langsung berlari meninggalkan barang bawaan berupa BBM yang diisi dalam beberapa jerigen. Handhika mengatakan upaya pengejaran sempat dilakukan orang tersebut tidak bisa ditemukan dikarenakan kondisi gelap pada malam hari dan medan yang agak berbahaya sehingga dihentikan. "Dua orang ini tidak dikenal dan mereka lari meninggalkan beberapa jerigen berisi BBM bensin dan solar yang diduga hendak dibawa ke Timor Leste," katanya. Personel patroli kemudian mengamankan barang bukti di Pos Napan Bawah dan telah melaporkan peristiwa ini secara berjenjang hingga pimpinan di atas. (sws)

Densus 88 Lakukan Pendekatan Humanis sebagai Upaya Deradikalisasi

Jakarta, 12/6 (ANTARA) - Direktur Identifikasi dan Sosialisasi Densus 88 Anti-teror Polri Kombes Pol MD Shodiq mengatakan Densus 88 melakukan pendekatan yang humanis kepada pelaku maupun orang-orang yang terpapar terorisme sebagai upaya deradikalisasi. Kombes Pol MD Shodiq pada diskusi Peran Yayasan Debintal dalam reintegrasi mantan narapidana terorisme di Indonesia, di Jakarta, Sabtu, mengatakan sampai saat ini belum ditemukan model yang tepat upaya deradikalisasi teroris. "Sampai hari ini pun belum ada saya baca baik jurnal maupun di buku-buku dari para pakar ahli bagaimana orang yang sudah radikal tinggi dengan berbagai teori dan metodologi supaya kembali kepada pemikiran yang moderat, ini saya belum temukan," kata dia. Oleh karena itu, menurut dia Densus 88 melakukan pendekatan humanis sebagai sebagai upaya deradikalisasi terhadap pelaku, mantan bahkan orang yang terpapar terorisme. "Sehingga kami melakukan pendekatan ini yang soft yang humanis terhadap orang yang terpapar radikal, dengan harapan membangun kepercayaan, ini yang penting," kata dia. Dia membagikan pengalamannya yang sudah terlibat menghadapi terorisme sejak 21 tahun lalu. Berbagai upaya dilakukan agar orang-orang yang sudah radikal tinggi bisa kembali menjadi moderat. "Era 2000 sampai dengan 2008-2009 kita lakukan pendekatan dengan pendekatan tokoh-tokoh jihadis di jazirah Arab, tokoh-tokoh Al-Qaeda yang sudah kembali pada pemahaman modern kita hadirkan," kata dia. Namun, menurut dia beberapa metode deradikalisasi yang dilakukan itu baik yang dilakukan oleh Densus 88 maupun bersama institusi yang resmi, yakni BNPT belum menghasilkan hal yang sangat signifikan. "Artinya hanya trial and error, hanya mencoba-coba jadinya mana konsep yang bagus untuk menurunkan tingkat radikalisme ini. Nah ketika dibentuk nomenklatur baru di Densus, kami membuat satu konsep bagaimana melakukan pendekatan baik di dalam rutan, di lapas maupun di luar lapas," ucpanya. Dia mengatakan, jika berbicara deradikalisasi sesuai peraturan perundang-undangan, deradikalisasi itu dilakukan terhadap orang yang statusnya sudah menjadi tersangka, sementara pemahaman dari kalangan luar menilai deradikalisasi adalah proses secara komprehensif. Artinya kata dia belum dilakukan penegakan hukum pun, mereka yang terpapar radikal juga harus diberikan pendekatan-pendekatan deradikalisasi. "Sehingga kami melakukan pendekatan ini yang soft yang humanis terhadap orang yang terpapar radikal. Dasar utama pendekatan dengan trust, kebutuhan primer, kemudian pendekatan membangun komunitas, terjadi suatu pertemuan yang rutin sehingga hubungan emosional akan terjalin," ucapnya. Hal itu lanjut dia pelan-pelan akan menarik kembali orang-orang yang sudah terpapar, agar kembali membuka mindset mereka, membuka ruang bahwa dunia itu tidak seperti yang mereka pahami selama ini. Dengan pemahaman itu pula, lanjut dia, para napiter yang berada di rutan, lapas hingga sampai kembali ke masyarakat nantinya perlu mendapatkan wadah pendampingan. Wadah tersebut menurut dia direalisasikan dalam bentuk Yayasan Debintal "Harapan kita ini nanti akan jadi satu role model yayasan yang mengimplementasikan kegiatan pemahaman yang moderat. Dan kalau bisa nantinya di sana juga dibuat area tangguh ideologi," ujarnya. (sws)

Inspektorat Landak Diminta Persempit Peluang Korupsi pada SKPD

Pontianak, FNN - Bupati Landak, Provinsi Kalimantan Barat, Karolin Margret Natasa, mengingatkan inspektorat yang ada di kabupaten itu untuk mempersempit peluang korupsi di jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dengan rutin melakukan pembinaan dan pengawasan. "Seperti yang kita ketahui, peran aparat pengawasan intern pemerintah daerah (Inspektorat) sangat penting dalam mengawal visi misi kepala daerah. Tidak untuk kegiatan pemda yang tidak bermanfaat, apalagi sampai untuk dikorupsi, karena pengawalan ini pun berarti semakin mempersempit ruang gerak untuk timbulnya tindak pidana korupsi," kata Karolin di Ngabang, Sabtu. Karolin menegaskan, pengawasan dan pembinaan dari Inspektorat kepada SKPD jelas sangat penting karena anggaran pemerintah akan fokus tertuju untuk mencapai visi misi, seperti meningkatkan kesejahteraan dan kesehatan masyarakat, menekan tingkat kemiskinan dan pengangguran, dan sebagainya. "Pembahasan ini juga yang menjadi perhatian dalam agenda Rakorwasin yang memfokuskan pada kebijakan pembinaan dan pengawasan, prioritas program pembangunan daerah, peningkatan tata kelola pemda melalui manajemen risiko dan upaya pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi dalam rapat yang dilaksanakan di Kantor Gubernur kemarin," tuturnya. Untuk itu, Karolin meminta Inspektorat dapat lebih baik lagi menjalankan tugas dan peran sebagai pengawas internal pemerintah daerah, dan memastikan program pemerintah bermanfaat untuk masyarakat. Mantan anggota DPR ini juga menambahkan, selain itu, kolaborasi pengawasan antara BPKP Perwakilan dan APIP Pemda, harus benar benar dapat memastikan terwujudnya tujuan dan sasaran pembangunan di daerah. "Hal ini juga mampu mendorong diterapkannya mitigasi risiko-risiko seperti ketidakselarasan pembangunan nasional dengan daerah, ketimpangan sektoral di berbagai daerah, alokasi belanja yang tidak efektif dan efisien, dan sebagainya," kata Karolin. (sws)

Satpol PP Bandung Larang Gerai McD Buat Promosi Sebabkan Kerumunan

Bandung, FNN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung melarang seluruh gerai McDonald's (McD) yang ada di Ibu Kota Jawa Barat itu membuat promosi produk yang menyebabkan kerumunan pemesan atau konsumen. Kasie Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Kota Bandung Mujahid Syuhada mengatakan produk yang dilarang itu bukan dikhususkan untuk BTS Meals, namun juga kepada produk lainnya yang berpotensi menyebabkan kerumunan di masa pandemi COVID-19. "Kalau BTS Meals dilarang kan belum tentu, bisa jadi promosi yang lain menimbulkan kerumunan," kata Mujahid di Bandung, Jawa Barat, Sabtu. Menurutnya kini para gerai McD yang ada di Kota Bandung pun telah sepakat untuk tidak menjual kembali BTS Meals yang akhir-akhir ini ramai dipesan. Adapun produk makanan cepat saji BTS Meals itu merupakan kerjasama antara McD dengan grup boy band asal Korea Selatan yakni BTS. Sejauh ini menurutnya tiga gerai McD di Kota Bandung disegel sementara karena menimbulkan kerumunan yang sempat tak terkendali. Tiga gerai McD itu yakni di Buahbatu, Cibiru, dan Kopo. Selain menimbulkan kerumunan, menurut Mujahid tiga gerai tersebut memiliki stok produk BTS Meals yang cukup banyak. "Yang tiga itu Cibiru, Buahbatu, sama Kopo Mas. Karena memang stok paketnya terbanyak di tiga titik itu, jadi itu yang kita segel, sisanya hanya dibubarkan," kata dia. (sws)

BNN Sultra Ungkap Napi Pengendali Narkoba di Dalam Lapas Kendari

Kendari, FNN - Badan Narkotika Nasional (BNN) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkap seorang pria yang saat ini berstatus narapidana inisial R di Lapas Kelas IIA Kendari diduga menjadi pengendali peredaran gelap narkoba di Kota Kendari. Kepala BNN Sultra Brigjen Pol Sabaruddin Ginting di Kendari, Sabtu, mengatakan awalnya pihaknya melakukan penangkapan seorang pria diduga pengedar narkotika jenis sabu inisial A (37) pada Jumat (11/6) di daerah Kecamatan Wuawua, Kendari. "Dan dari hasil penyelidikan, kita kerja sama dengan pihak Lapas Kendari dan kita juga memperoleh satu tersangka lainnya inisial R (diduga) sebagai pengendali di Lapas Kendari," ungkap Sabaruddin. Ia menyampaikan, setelah pihaknya mendapat keterangan tersangka A bahwa ia dikendalikan oleh seorang narapidana, pihaknya segera melakukan koordinasi ke Lapas Kelas IIA Kendari. Dari koordinasi, ternyata napi yang disebutkan oleh tersangka A pada Jumat (11/6) pagi, yaitu napi R telah diamankan sebuah telepon genggam saat razia rutin dari anggota lapas. "Hari ini Kepala Lapas beserta beberapa jajarannya beliau menyerahkan kepada kita untuk langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan terkait pengungkapan perkara yang kita kerja samakan," ujar Ginting. Kepala Lapas Kelas IIA Kendari Abdul Samad Dama mengatakan bahwa sebelum mendapat informasi dari BNN pada Jumat (11/6) siang, anggotanya telah melakukan razia pada pagi hari dan menemukan telepon genggam dari napi R yang juga merupakan narapidana kasus narkoba. "Jadi kemarin pagi itu kewajiban kami sebagai pengamanan, anggota saya melakukan razia di dalam dan kebetulan si R ini didapat hp-nya, terus kami simpan, Sekitar pukul 12.00 WITA, ada informasi dari BNNP bahwa ada penangkapan di luar dan mencoba konfirmasi ke kami dan ternyata Alhamdulillah pagi itu juga kami habis sita hp-nya (napi R). Jadi kami langsung koordinasikan," kata Samad. Samad mengklaim, pihaknya telah melakukan pengawasan di dalam Lapas dengan seketat mungkin, bahkan telah memasang alat metal detektor, namun ia menyangkal karena masih ada narapidana yang lolos menggunakan telepon genggang di dalam lapas itu. Ia menegaskan, bakal menyelidiki sumber dari mana narapidana tersebut bisa mendapatkan telepon genggam. Bahkan ia mengancam jika ada anggotanya terlibat maka tidak akan segan-segan diproses sesuai peraturan yang berlaku. "Hari ini Sabtu (12/6) kami menyerahkan satu orang narapidana untuk dilakukan proses penyidikan (oleh BNN), terbukti bersalah atau tidak nanti proses yang akan membuktikan," tutur Abdul Samad Dama. (sws)

Polri Ringkus Pemalak Sopir Kontainer Marunda Center

Kabupaten Bekasi, FNN - Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi meringkus enam preman yang kerap memalak para sopir truk kontainer di Kawasan Industri Marunda Center, Jalan Marunda Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. "Semalam petugas kami berhasil mengamankan enam orang di lokasi itu," kata Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Pol Hendra Gunawan saat ungkap kasus di Mapolres Metro Bekasi, Sabtu. Enam preman yang diamankan petugas di antaranya UF, AAS, JP, RK, SB, dan FN. Mereka merupakan warga Kampung Turi Jaya yang lokasinya berdekatan dengan akses menuju kawasan industri Marunda Center. Dari tangan keenam tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti uang hasil pemalakan sebesar Rp39.500 berikut dua kardus air mineral yang digunakan para tersangka saat menjalankan aksinya. Hendra mengaku pengungkapan kasus pungutan liar ini menindaklanjuti instruksi Presiden Joko Widodo kepada Kapolri terkait keluhan sopir truk yang mengaku kerap dipalak preman. Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Ajun Komisaris Besar Andi Odang mengatakan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas terkait praktik pungutan liar. "Unit Jatanras yang mendapat informasi langsung bergegas ke lokasi dan mengamankan enam oknum yang sedang memungut uang dari pengemudi truk yang memasuki kawasan industri itu," tutur-nya. Modus operandi yang dijalankan pelaku adalah dengan menjual air mineral secara paksa kepada supir truk yang melintas seharga Rp7.000. Pengemudi yang menolak beli diwajibkan membayar uang senilai Rp3.000 dengan dalih jatah preman. Berdasarkan keterangan tersangka, kata Odang, mereka membagi tugas menjadi beberapa shif kerja dengan jam operasi tiga jam secara bergantian. "Hasil pemeriksaan sementara, dugaan kuat kami ada pengendali atau aktor utama yang menggerakkan para pelaku tersebut. Sedang didalami, petugas di lapangan juga masih menelusuri dan mencari kawanan preman lainnya yang terlibat," ucap-nya. Odang mengimbau masyarakat yang mengetahui adanya praktik pungutan liar segera melaporkannya ke petugas guna membantu memutus rantai pungutan ilegal itu khususnya di wilayah hukumnya. "Pungutan liar ini sangat meresahkan pengemudi juga masyarakat," ucap dia menegaskan. (sws)

Eva Sundari: Pembahasan RUU KUHP Tidak Perlu Semua Pasal

Semarang, FNN - Direktur Institut Sarinah Eva Kusuma Sundari sependapat dengan pernyataan sejumlah anggota Komisi III DPR RI yang menyatakan pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) tidak semua pasal, cukup yang top list issues. "Setuju, adu argumen ke top list issues (masalah daftar teratas) atau sejumlah pasal di antara 628 pasal yang menjadi perhatian hingga muncul pro dan kontra di tengah masyarakat," kata Eva Kusuma Sundari, M.A., M.D.E. yang pernah menjadi anggota Komisi III (Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Keamanan) menjawab pertanyaan ANTARA, di Semarang, Jumat malam. Sebelumnya, anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menyarankan agar tidak perlu membahas ulang semua pasal dalam RUU KUHP, tetapi cukup beberapa pasal saja yang kontroversial dan menjadi perdebatan di publik. "Harus disepakati antara Komisi III DPR dan Pemerintah, hemat saya tidak perlu (semua pasal dibahas), kecuali 14 hingga 16 pasal yang ramai dan mendapatkan sorotan di tengah masyarakat," kata Arsul, di Jakarta, Kamis (10/6). Arsul Sani memandang tidak perlu semua pasal dalam RUU KUHP. Jika dibahas satu per satu, khawatir tidak akan selesai dibahas di DPR. Eva K. Sundari sependapat pasal-pasal dalam RUU KUHP yang telah disepakati Komisi III DPR RI periode 2014—2019 tidak perlu dibahas kembali. Hal itu termasuk Pasal 79 RUU KUHP yang menyebutkan penetapan denda paling banyak berdasarkan kategori 1 sampai 8, yakni Kategori I, Rp1.000.000,00; Kategori II, Rp10.000.000,00; Kategori III, Rp50.000.000,00; dan Kategori IV, Rp200.000.000,00. Selanjutnya, Kategori V, Rp500.000.000,00; Kategori VI, Rp2.000.000.000,00; Kategori VII, Rp5.000.000.000,00; dan Kategori VIII, Rp50.000.000.000,00. Eva yang pada periode 2014—2019 sebagai anggota Komisi XI (Bidang Keuangan dan Perbankan) dari Fraksi PDIP DPR RI menyebutkan Pasal 79 Ayat (2) RUU KUHP menyatakan apabila terjadi perubahan nilai uang, ketentuan besarnya pidana denda ditetapkan dengan peraturan pemerintah. "Jika di tengah proses ada pasal yang kontroversial, disusulkan dibahas, asal menginginkan pembahasan transparan dan terbuka," kata Eva K. Sundari. Ia menyebutkan hal itu termasuk merespons usulan masyarakat, misalnya soal kebebasan beragama dan berkeyakinan yang masih dikhawatirkan para aktivis HAM. Di sisi lain, kata Eva K. Sundari, kelompok perempuan juga menginginkan pasal terkait dengan susila yang masih male bias (bias laki-laki). (sws)

Otto Hasibuan: Desain Toga Teranyar Peradi Punya Makna Filosofi Kerja

Jakarta, FNN - Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan mengatakan desain toga teranyar yang baru diluncurkan organisasi tersebut memiliki makna filosofi kerja. "Desainnya didasarkan pada prinsip-prinsip kerja filosofi Peradi," kata Otto Hasibuan melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat malam. Ia mengatakan toga terbaru Peradi nantinya digunakan ‎para advokat yang tergabung dalam organisasi itu. Desain tersebut merupakan hasil sayembara yang dilakukan Peradi beberapa waktu lalu. Salah satu dari bagian desain toga advokat tersebut ialah terdapat kantong atau saku di bagian belakang. Hal ini menyampaikan pesan bahwa uang bukan tujuan utama Peradi melainkan menegakkan hukum dan keadilan. "Mudah-mudahan seluruh advokat Indonesia dengan memakai toga ini bisa memulihkan semua kehormatan yang sudah mulai hilang," ujarnya lagi. Sedangkan untuk logo, lanjut Otto, awalnya bentuknya dalam tulisan. Logo anyar yang diluncurkan menggambarkan tugas Peradi sebagai organ negara yang bebas dan mandiri, bersifat independen dalam melaksanakan fungsi negara. Adapun delapan fungsi negara yang diemban Peradi, yakni melaksanakan pendidikan profesi advokat,‎ melaksanakan pengujian calon advokat,‎ mengangkat advokat,‎ membuat kode etik,‎ membentuk dewan kehormatan,‎ membentuk komisi pengawas,‎ melakukan pengawasan advokat dan‎ memberhentikan advokat. (sws)

Peradi: Belum Ada Hal Mendesak Merevisi UU Advokat

Jakarta, FNN - Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan menilai belum ada hal-hal yang mendesak sebagai alasan untuk merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. "Sebenarnya tidak ada urgensi buat kita melakukan revisi UU Advokat. Ya karena undang-undangnya tidak bermasalah," katanya melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (11/6) malam. Ia menilai yang bermasalah adalah pejabat-pejabat yang tidak melaksanakan amanat UU Advokat secara baik dan konsisten yakni mengenai penerapan wadah tunggal. "Jadi jangan mencari kambing hitam. Undang-undang tidak ada yang salah, kenapa jadi undang-undangnya yang diubah," ujar dia. Bahkan, lanjutnya, seharusnya yang ditanya kenapa Mahkamah Agung (MA) tidak melaksanakan UU Advokat dengan konsekuen. Dalam UU Advokat Nomor 18 Tahun 2003 secara jelas disebutkan bahwa menganut sistem ‎wadah tunggal. ‎"Kenapa MA menabrak itu sehingga menjadi multibar. Jadi jangan undang-undangnya yang disalahkan. Kalau kita mau mengubah multibar tetap juga dong laksanakan 'single bar' karena itu hukum positif," ujarnya. Hal itu dilontarkan Otto menanggapi video yang diterimanya ‎soal pernyataan anggota DPR dan pejabat pemerintah yang menyampaikan mengenai revisi UU Advokat. Namun demikian, Otto mengaku belum mengetahui arah soal revisi UU Advokat, termasuk akan masuk program legislasi nasional (proglegnas) atau tidak. "Tetapi di dalam rapat DPR kemarin, Arteria Dahlan mengusulkan agar ini diseriuskan," katanya. Terkait dengan revisi tersebut, Otto menegaskan bahwa para pejabat dan anggota dewan harus berhati-hati dalam menyikapi keinginan multibar. Pasalnya, hal tersebut akan merugikan rakyat atau para pencari keadilan. Menurut Otto, multibar akan membuka peluang advokat menjadi penjahat. Sebab, sistem menjadikan tidak ada satu standardisasi kualitas hingga etik advokat. Dengan demikian, advokat akan sulit dikontrol. ‎"Kalau pejabat memahami makna dan tujuan dibentuknya organisasi advokat yang 'single bar', pasti mereka tidak akan berjuang untuk multi‎bar," ujarnya. Oleh karena itu, Peradi meminta pemerintah maupun DPR harus berhati-hati dalam men‎yikapi soal wadah advokat. (sws)