HUKUM
KPK Limpahkan Berkas Perkara Bupati Muara Enim Nonaktif ke Pengadilan
Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara Bupati Muara Enim nonaktif Juarsah ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Kamis. Juarsah adalah terdakwa perkara suap terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2019. "Hari ini, Jaksa KPK Agung Satrio Wibowo telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Juarsah ke Pengadilan Tipikor pada PN Palembang," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis. Ali mengatakan penahanan Juarsah telah beralih dan sepenuhnya menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Palembang dan saat ini tempat penahanannya masih dititipkan di Rutan KPK Kavling C1 (Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK), Jakarta. Selanjutnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda awal pembacaan surat dakwaan. "Terdakwa didakwa dengan dakwaan sebagai berikut. Kesatu Pertama: Pasal 12 huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Kedua: Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Kedua: Pasal 12 B UU Tipikor jo Pasal 65 ayat (1) KUHP," ucap Ali. Sebelumnya, KPK telah menetapkan Juarsah sebagai tersangka pada Senin (15/2). Juarsah diduga menerima Rp4 miliar dalam kasus tersebut. Penerimaan "commitment fee" dengan jumlah sekitar Rp4 miliar oleh Juarsah dilakukan secara bertahap melalui perantaraan dari Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Muara Enim Elfin MZ Muhtar (EMM). Dalam konstruksi perkara, dijelaskan pada awal 2019 Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim melaksanakan proyek pengadaan pekerjaan fisik berupa pembangunan jalan untuk Tahun Anggaran 2019. Dalam pelaksanaan proyek pengadaan tersebut, Juarsah diduga turut menyepakati dan menerima sejumlah uang berupa "commitment fee" dengan nilai 5 persen dari total nilai proyek yang salah satunya diberikan oleh Robi Okta Fahlefi (ROF) dari pihak swasta. Selain itu, Juarsah selama menjabat selaku Wakil Bupati Muara Enim 2018-2020 juga diduga berperan aktif dalam menentukan pembagian proyek-proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019. (sws)
Polda: Selama Enam Bulan Terakhir Terpantau 45 Titip Api di Jambi
Jambi, FNN - Kepolisian Daerah Jambi melakukan pemantauan titik api selama enam bulan sejak Januari hingga Juni 2021 dan menemukan 54 titik api yang keseluruhannya berhasil dipadamkan, sehingga kini Jambi dinyatakan nol titik api. Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Sigit Dany Sutiyono di Jambi, Kamis mengatakan, puluhan titik api tersebut diverifikasi oleh petugas dari Command Center Polda Jambi yang kemudian diteruskan ke petugas di lapangan kemudian dilakukan upaya pemadaman baik bersifat manual maupun dengan bantuan armada helikopter yang disertai water boombing. "Dari 54 kejadian tersebut, 15 terpantau melalui aplikasi asap digital, selebihnya dilaporkan melalui kegiatan patroli baik darat maupun udara," katanya. Untuk pencegahan Kebakaran hutan dan Lahan (Karhutla) di Provinsi Jambi, Polda Jambi telah bekerja sama dengan seluruh stakeholder termasuk pemerintah daerah, Korem 042/ Gapu, para akademisi ahli dan dunia usaha. "Salah satunya upaya seperti tata kelola ekosistem gambut dimana melakukan revitalisasi sekat kanal. Seperti diketahui lokasi gambut merupakan area yang sangat rawan terbakar apabila terjadi kekeringan," kata Kombes Pol Sigit Dany. Sigit juga menjelaskan, yang dihadapi saat ini apabila musim kemarau datang keluarnya air dari area gambut dan itu harus dicegah. Pencegahan itu yakni dengan revitalisasi sekat kanal dan ada beberapa sekat kanal yang telah dibangun di wilayah Kumpeh, Muarojambi sepanjang 25 Kilometer. "Bekerja sama dengan seluruh pihak terdapat petugas gabungan yang berjaga mulai dari Kilometer 1 hingga 25," katanya. Upaya ini diharapkan akan mencegah keluarnya air yang berlebihan sehingga situasi dan ekosistem gambut tetap terjaga. Kemampuan untuk menyerap air dan membasahi lahan sehingga potensi kebakaran hutan dan lahan akan menurun. Selain itu, kesiapan Polda Jambi dalam menghadapi karhutla salah satunya dengan menyiapkan aplikasi asap digital. Asap Digital adalah sebuah sistem aplikasi yang membantu proses deteksi dini terhadap terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) melalui monitoring terjadinya kebakaran melalui adanya asap. Sigit menjelaskan Ruang command center Polda Jambi merupakan sentral dari aplikasi asap digital beroperasi. Ada tiga sistem yang terpenting yang dioperatori oleh anggota dari Direktorat Reskrimsus Polda Jambi yaitu sistem monitoring melalui CCTV asap digital yang bekerja sama dengan Telkom dan juga perusahaan kehutanan serta perkebunan. Kemudian lanjut Sigit. kedua merupakan sistem monitoring hotspot yang bekerja sama antara Polda Jambi dengan Lapan. Ketiga sistem monitoring personel. Dimana tugas Polda Jambi memberikan informasi kepada personel yang bertugas di lapangan dalam ruang lingkup terdekat di lokasi apabila terjadi kebakaran dan bekerja sama dengan seluruh stakeholder yang ada seperti TNI, Manggala Agni, BPBD serta masyarakat peduli api untuk langsung datang melakukan pencegahan pemadaman api. (sws)
Keputusan Wali Kota Depok Batasi Aktivitas Warga Malam Hari
Depok, FNN - Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Depok, Jawa Barat mengambil langkah Kebijakan Pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dimuat dalam Keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/249/Kpts/Dinkes/Huk/2021 dengan membatasi warga di malam hari untuk menghindari penularan COVID-19. "Aktivitas warga dibatasi sampai dengan pukul 21.00 WIB," kata Juru Bicara Satgas COVID-19 Kota Depok Dadang Wihana, di Depok, Kamis. Keputusan Wali Kota Depok juga membatasi kegiatan keagamaan, tempat ibadah hanya untuk ibadah wajib dengan kapasitas maksimal 30 persen. Untuk penguburan jenazah, takziah, tahlilan diikuti oleh keluarga maksimal 15 orang. "Pengajian rutin, subuh keliling dan ibadah bersama di luar tempat ibadah untuk sementara ditiadakan," katanya. Selain itu, kegiatan di fasilitas umum dan ruang pertemuan (gedung pemerintah, swasta dan masyarakat), seluruhnya ditutup dan kegiatan rapat, pertemuan, bimtek, workshop dan sejenisnya dilaksanakan secara daring. Begitu juga dengan kegiatan seni, budaya, komunitas dan pertemuan-pertemuan dilaksanakan secara daring, resepsi pernikahan/khitanan hanya diperkenankan untuk akad nikah dihadiri keluarga inti maksimal 30 orang dan untuk khitanan 20 orang. Dadang juga menjelaskan kegiatan olahraga hanya dilakukan yang bersifat mandiri. Kegiatan belajar-mengajar dilaksanakan secara daring. Penerimaan kunjungan kerja dan perjalanan dinas ke luar Depok untuk sementara dihentikan. "Untuk tamu keluarga dari luar Depok maksimal 5 orang," ujarnya pula. Ia berharap warga Depok bisa mematuhi keputusan Wali Kota depok tersebut, sehingga bisa memutus mata rantai penularan COVID-19. (sws)
Polisi Tangkap Delapan Pelaku Pesta Narkoba di Muarojambi
Jambi, FNN - Anggota Ditresnarkoba Polda Jambi menangkap delapan orang pelaku penyalahgunaan narkoba yang hendak berpesta sabu-sabu di Desa Danau Kedap, Kecamatan Muaro Sebo, Kabupaten Muarojambi. Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Jambi, AKBP Mat Sanusi di Jambi, Kamis mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan setelah anggota mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi atau penyalahgunaan narkotika di daerah Mudung Darat, Desa Danau Kedap. Setelah mendapatkan informasi itu, anggota opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Jambi melakukan penyamaran atau undercover buy yang sedang berada di salah satu tempat para pelaku akan berpesta sabu di Desa Danau Kedap. "Pada saat salah satu tersangka berinisial RJR sebagai bandar mengeluarkan barang bukti, tim langsung melakukan penangkapan kepada terduga pelaku dan pada saat bersamaan juga tim melakukan penggeledahan di base camp, diamankan sebanyak tujuh orang pasien yang ingin membeli sabu dan berpesta di tempat tersebut," kata Mat Sanusi. Untuk tersangka RJR, beralamat di Desa Danau Kedap, RT.06, Kecamatan Muaro Sebo, Kabupaten Muarojambi. Sedangkan identitas tujuh pengguna narkoba yakni berinisial AS, AT, RS, mereka semua adalah warga Desa Solok Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muarojambi. Selanjutnya, berinisial AJ warga Perumahan Grand Kenali Blok L03, Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo, AD warga Jambi Kecil, Kabupaten Muarojambi, AA warga Desa Arab Melayu, Kecamatan Pelayangan, Sebrang Kota Jambi dan FD warga Jambi Kecil, Kecamatan Muaro Sebo, Kabupaten Muarojambi. Pada saat penggeledahan polisi juga menemukan tiga paket klip kecil diduga narkotika jenis sabu yang diakui milik RJR di base camp tersebut. Saat dilakukan interogasi dan pengembangan, RJR mengakui mendapatkan barang haram tersebut dari pelaku berinisial JJ yang saat ini masih dalam pengejaran polisi karena melarikan diri. Untuk barang bukti lain yang turut diamankan yaitu lima unit sepeda motor berbagai merek, enam unit android, satu bungkus plastik klip bening berisikan sabu dan uang senilai Rp320.000. (sws)
Wahidin Halim Tegaskan Komitmen Ciptakan Banten Bersih Berintegritas
Serang, FNN - Gubernur Banten Wahidin Halim kembali menegaskan komitmennya dalam menciptakan pemerintahan Provinsi Banten yang bersih dan berintegritas. Wahidin Halim dalam rapat Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) BPK RI Perwakilan Banten, secara virtual, di Serang, Rabu, mengatakan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi, sudah seharusnya menjadi komitmen bersama untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dari praktik-praktik koruptif. "Oleh karena itu tidak ada alasan buat saya sebagai Gubernur Banten untuk tidak mendukung penguatan zona integritas yang dicanangkan oleh BPK Perwakilan Banten, karena ini merupakan ikhtiar dalam rangka membangun dan menyejahterakan masyarakat Banten," kata Wahidin. Gubernur Banten juga mengatakan bahwa seluruh jajaran di Provinsi Banten telah menandatangani pakta integritas yang merupakan komitmen untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan sehat. "Karena itu, saya mengucapkan terima kasih kepada BPK RI Perwakilan Banten, BPKP, inspektorat, kejaksaan tinggi, polda, dan seluruh perangkat daerah provinsi maupun kabupaten dan kota yang saya yakin semua memiliki tujuan dan semangat yang sama untuk menciptakan pemerintahan yang sehat dan bersih," katanya. Menurut Wahidin, Pemprov Banten telah menciptakan sistem yang baik dalam tata kelola pemerintahan. Namun masih ada saja oknum yang lebih mementingkan ego pribadi demi mendapatkan keuntungan. "Sistem yang kita bangun harus dibarengi moralitas dan 'mindset' untuk berubah." ujarnya pula. Pada akhir sambutannya, Gubernur Banten mengajak seluruh pihak untuk berkomitmen melawan korupsi dan praktik-praktik yang bertentangan dengan undang-undang yang dapat merugikan masyarakat. "Saya dukung sepenuhnya BPK RI Perwakilan Banten dalam upaya mewujudkan zona integritas. Ayo sama-sama kita lawan korupsi, kita bangun Provinsi Banten," katanya lagi. Kepala BPK RI Perwakilan Banten Arman Syifa mengatakan, tugas dan wewenang BPK tidak jauh dari pemeriksaan yang berkaitan dengan pemeriksaan keuangan serta kinerja. "Tahun ini kami memberikan 9 opini WTP yang merupakan capaian positif, meskipun masih ada catatan atau indikasi kerugian yang timbul dari pengelolaan keuangan tersebut yang harus segera ditindaklanjuti," katanya. Namun begitu, jika dibandingkan dengan tahun lalu, untuk tahun 2021 temuan sudah berkurang. "Kami ingin selalu meningkatkan kualitas lembaga ini, sehingga bisa bermanfaat. Kami sedang berupaya memasuki Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM)," katanya lagi. Untuk memasuki zona integritas tersebut, sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2019, ditetapkan ada enam poin yang harus diperhatikan, yaitu Manajemen Perubahan, Penataan Tata Laksana, Penataan Sistem Manajemen SDM, Penguatan Pengawasan dan Penguatan Akuntabilitas Kinerja, serta Penguatan Kualitas Pelayanan. (sws)
Habib Rizieq Shihab Divonis Empat Tahun Penjara Kasus RS UMMI Bogor
Jakarta, FNN - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis pidana empat tahun penjara kepada terdakwa Habib Rizieq Shihab terkait kasus tes usap di Rumah Sakit UMMI Bogor, Jawa Barat. "Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun," kata Ketua Majelis Hakim Khadwanto, saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis. Khadwanto menjelaskan bahwa putusan tersebut berdasarkan pada pertimbangan fakta yang terungkap selama sidang kasus tes usap di RS UMMI Bogor. Majelis Hakim membacakan hal yang memberatkan di antaranya perbuatan eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu dianggap meresahkan warga karena menyatakan kondisi sehat meski terkonfirmasi terpapar COVID-19. Sementara hal yang meringankan antara lain terdakwa Habib Rizieq memiliki tanggungan keluarga dan merupakan seorang guru agama sehingga diharapkan dapat menunjukkan kelakuan baik pada masa mendatang. Meski demikian, putusan ini lebih rendah dibanding tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum yang meminta Habib Rizieq dihukum pidana penjara selama enam tahun penjara. Terkait kasus tes usap di RS UMMI Bogor, Habib Rizieq Shihab didakwa dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Subsider Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dakwaan kedua disangkakan Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dakwaan ketiga Pasal 216 ayat 1 KUHP, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (mth)
Pemkot Pangkalpinang Pulangkan 10 Pekerja Lokalisasi Teluk Bayur
Pangkalpinang, FNN - Pemerintah Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, telah memulangkan 10 perempuan yang bekerja di lokalisasi Teluk Bayur ke daerah masing-masing. "Pemulangan para pekerja perempuan ini sebagai salah satu upaya Pemkot Pangkalpinang untuk menciptakan suasana yang lebih tertib, aman dan nyaman," kata Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil di Pangkalpinang, Rabu. Ia menjelaskan pemulangan kembali para pekerja perempuan tersebut difasilitasi Pemkot Pangkalpinang dan seluruhnya diberangkatkan dari Bandara Depati Amir. "Pemulangan 10 pekerja berjalan lancar dan aman. Mereka sudah kita kembalikan ke daerah masing-masing dan kita harapkan tidak kembali lagi ke Pangkalpinang untuk melakukan aktivitas yang sama," kata Maulan. Wali Kota juga memberikan apresiasi kepada Dinas Sosial, Satuan Polisi Pamong Praja kota setempat dan seluruh instansi yang terlibat dalam proses pemulangan para pekerja. "Langkah kecil ini akan terus kami lakukan secara konsisten agar Pangkalpinang semakin kondusif dan bersih dari lokalisasi," katanya. Aktivitas para pekerja perempuan di lokalisasi cukup meresahkan warga di daerah itu dan dikhawatirkan akan menjadi salah satu penyebab terganggunya keamanan dan ketertiban masyarakat. Dalam pemulangan tersebut Pemkot menegaskan kepada para pekerja agar tidak kembali lagi ke Pangkalpinang jika hanya ingin melakukan pekerjaan yang sama. "Kami ingin Pangkalpinang bersih dari lokalisasi," kata Maulan. (sws)
Basarnas Catat 300 Angka Kecelakaan Nasional
Sungailiat, Bangka, FNN - Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) mencatat kurang lebih 300 angka kecelakaan nasional atau kondisi membahayakan jiwa manusia tersebar di sejumlah wilayah di Indonesia. Kepala Pusat Data dan Informasi Basarnas Pusat Didi Hamzar di Sungailiat, Rabu, mengatakan kurang lebih 300 angka kecelakaan nasional itu terhitung dari Januari 2021 hingga sekarang. "Angka kecelakaan atau kondisi membahayakan jiwa manusia tersebut didominasi kecelakaan wilayah perairan seperti di laut, sungai maupun wilayah perairan lainnya," jelasnya. Menurut dia, tingginya angka kecelakaan di perairan karena letak geografis yang merupakan wilayah kepulauan dengan kondisi di sebagian wilayah perairan cukup ekstrim. Dia mengakui, meskipun Basarnas memiliki kemampuan semua bidang namun jumlah personel cukup terbatas, sehingga dituntut memperkuat komunikasi dan sinergitas di semua lembaga di daerah termasuk dengan lembaga TNI dan Polri. Sesuai dengan fungsi dan strategi, kata Didi Hamzar, dalam menjalankan tugas penyelamatan korban mengedapankan pola Profesional, Sinergi dan Militan serta merespon dengan cepat "Quick Response". "Personel Basarnas secara nasional membutuhkan 10.000 personel tetapi saat ini hanya memiliki 3.800 personel artinya postur pegawai Basarnas masih rendah atau kurus," jelasnya. Menurut dia, kondisi pandemi COVID-19 mempengaruhi tingginya angka membahayakan jiwa manusia karena masyarakat memaksa berusaha memenuhi kebutuhan hidupnya. (sws)
BPBD Babel Kerahkan Alat Berat Evakuasi Enam Korban Kecelakaan Tambang
Pangkalpinang, FNN - Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengerahkan satu unit alat berat untuk mengevakuasi enam orang penambang bijih timah korban kecelakaan tambang di Desa Pemali Bangka pada Rabu dini hari. "Alhamdulillah, enam korban laka tambang timah ini sudah berhasil dievakuasi," kata Kepala BPDB Provinsi Kepulauan Babel Mikron Antariksa di Pangkalpinang, Rabu. Ia mengatakan kecelakaan penambangan bijih timah secara konvesional ini di Desa Pemali, karena hujan lebat cukup ekstrim yang menyebabkan tanah permukaan tambang bergerak dan longsor menimbun para penambang tersebut. "Dua dari enam korban meninggal dunia dan sisanya mengalami luka berat serta ringan," ujarnya. Menurut dia, kecelakaan tambang timah hari ini menunjukkan bahwa keselamatan dalam menambang sangat penting, apalagi di tengah kondisi cuaca hujan yang cukup ekstrim. "Saat ini dua korban yang meninggal diotopsi dan korban lainnya menjalani perawatan di rumah sakit," katanya. Kapolsek Pemali Bangka Ipda Reza Irawan membenarkan kecelakaan tambang di Desa Pemali tersebut. Ia mengatakan kejadian kecelakaan penambangan timah ini berawal ketika enam penambang mencari sisa pasir timah dari bekas galian tambang dengan kedalaman 20 meter di lokasi tambang timah Unit Produksi Timah Primer SITE Pemali Bangka, Rabu (23/06) dinihari. "Saat ini sampai dengan sekarang telah ditemukan dari seluruh penambang terdiri sebanyak enam orang dan kita bersama BPBD melaksanakan upaya pencarian dan ditemukan empat penambang dalam keadaan luka berat dan dua penambang dalam kondisi meninggal dunia," katanya.
Pemprov Babel Terbitkan Pergub Larangan Masuk Lada Putih Luar Daerah
Bangka Selatan, FNN - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan menerbitkan peraturan gubernur larangan masuk lada putih dari luar daerah guna menjaga kualitas lada petani di daerah itu. "Disinyalir banyak lada luar masuk dan dimanfaatkan untuk menyamarkan lada petani daerah ini," kata Gubernur Kepulauan Babel Erzaldi Rosman Djohan saat meninjau perkebunan lada petani Desa Bencah, Rabu. Ia mengatakan peraturan gubernur tentang larangan masuk lada dari luar daerah ini sebagai langkah pemerintah provinsi dalam menjaga kualitas lada hasil petani Bangka Belitung "Muntok White Pepper" yang sudah dikenal di pasar dunia. "Dalam waktu dekat ini, pergub ini bisa diselesaikan dan disosialisasikan kepada masyarakat," ujarnya. Menurut dia, lada putih Bangka Belitung secara alami tidak bisa ditiru dan dilebihi oleh komoditas dari daerah lainnya. "Tingkat kepedasan lada putih Bangka tetap tujuh persen dan memiliki aroma yang khas," ujarnya. Sementara untuk memperbaiki tata kelola pasar lada, Pemprov Kepulauan Babel selain telah memiliki koperasi lada, juga telah memiliki Badan Pengelolaan, Pengembangan dan Pemasaran Lada (BP3L) yang bertugas mengawal kualitas mutu lada dan memberikan pengarahan kepada masyarakat mulai dari menanam sampai pemasaran. Di samping itu adanya Tim Pembinaan, Pengawasan, Pengendalian Perdagangan Lada (TP4L) yang berfungsi mengawasi jalur perdagangan lada, sehingga meminalisir pelanggaran yang dilakukan eksportir dan pengumpul lada petani. “Saya berharap sekaligus mendorong seluruh petani lada yang ada di Bangka Belitung bisa menjadi anggota koperasi petani lada Bangka Belitung, agar dalam pengelolaan dan penjualan lada menjadi satu pintu, dan bahan baku yang dihasilkan tidak jadi bahan campuran pihak di luar Babel sehingga kualitas lada terjaga,” katanya. (sws)