HUKUM
KPK Konfirmasi Saksi Dokumen Lelang Proyek Stadion Mandala Krida
Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi saksi Tri Haryati mengenai proses penyusunan addendum dokumen lelang untuk proyek pembangunan Stadion Mandala Krida Tahun Anggaran 2016-2017. KPK, Senin (21/6) memeriksa Tri Haryati yang merupakan Petugas Akuntasi dan Pelaporan Balai Pemuda dan Olahraga Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida APBD Tahun Anggaran 2016-2017 pada Pemprov DIY. "Dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses penyusunan addendum dokumen lelang Tahun 2016 dan 2017 untuk proyek pembangunan Stadion Mandala Krida APBD Tahun Anggaran 2016-2017 pada Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa. Adapun, kata Ali, pemeriksaan saksi Tri Haryati dilakukan di Gedung KPK, Jakarta. KPK saat ini sedang melakukan penyidikan dugaan kasus korupsi pekerjaan pembangunan Stadion Mandala Krida tersebut. Kendati demikian, KPK saat ini belum bisa memberikan informasi spesifik siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sebagaimana kebijakan Pimpinan KPK, pengumuman penetapan tersangka akan dilakukan bersamaan dengan upaya paksa penangkapan atau penahanan para tersangka tersebut. KPK juga telah menggeledah di beberapa lokasi dalam penyidikan kasus tersebut seperti Kantor Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga DIY serta Badan Pemuda dan Olahraga DIY. Tim penyidik KPK mengamankan dokumen yang terkait dengan kasus dalam penggeledahan tersebut. (mth)
KPK Dalami Pertemuan Wali Kota Tanjungbalai dengan Eks Penyidik Robin
Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi mendalami pertemuan Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial (MS) dengan mantan penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju (SRP) untuk pengurusan perkara. KPK, Senin (21/6), memeriksa Syahrial sebagai saksi untuk tersangka Robin dan kawan-kawan dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020-2021. "Tersangka MS diperiksa sebagai saksi sekaligus sebagai tersangka, dikonfirmasi terkait dengan dugaan adanya beberapa pertemuan lain yang dilakukan oleh yang bersangkutan dengan tersangka SRP untuk pengurusan perkara yang sedang ditangani KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa. Selain Syahrial dan Robin, KPK juga menetapkan pengacara Maskur Husain (MH) sebagai tersangka. Dalam konstruksi perkara disebut pada Oktober 2020, Syahrial menemui Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin di rumah dinas Azis di Jakarta Selatan dan menyampaikan permasalahan adanya penyelidikan yang sedang dilakukan oleh KPK di Pemkot Tanjungbalai, Sumatera Utara. Azis langsung memperkenalkan Syahrial dengan Robin. Dalam pertemuan tersebut, Syahrial menyampaikan permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK agar tidak naik ke tahap penyidikan dan meminta agar Robin dapat membantu agar permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK. Robin bersama Maskur sepakat membuat komitmen dengan Syahrial terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang Rp1,5 miliar. Syahrial menyetujui permintaan Robin dan Maskur tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia, teman Robin. Syahrial juga memberikan uang secara tunai kepada Robin hingga total uang yang telah diterima Stepanus Rp1,3 miliar. Dari uang yang telah diterima oleh Robin dari Syahrial kemudian diberikan kepada Maskur sebesar Rp325 juta dan Rp200 juta. (mth)
Polres Bengkulu Wajibkan Vaksinasi Sebagai Syarat Peroleh SIM dan SKCK
Bengkulu, FNN - Kepolisian Resor (Polres) Bengkulu, Senin, mulai menerapkan kebijakan sertifikat vaksinasi COVID-19 sebagai syarat untuk pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Kepala Satuan (Kasat) Lalu Lintas Polres Bengkulu AKP Kadek Suwantoro menjelaskan dengan pemberlakuan itu, maka setiap masyarakat yang ingin mengajukan pembuatan SIM dan SKCK wajib menunjukkan sertifikat selesai mengikuti vaksinasi COVID-19. "Kalau mereka sudah ada sertifikat vaksin, maka bisa langsung menuju (loket) pelayanan SKCK atau SIM, namun bila belum ada kami imbau dan anjurkan untuk vaksin terlebih dahulu," kata Kadek, di Bengkulu, Senin. Kadek menegaskan masyarakat yang belum melakukan vaksinasi dan tidak bisa menunjukkan sertifikat selesai vaksinasi, untuk sementara tidak akan dilayani dalam pembuatan SIM dan SKCK. Kecuali, kata Kadek, masyarakat yang berdasarkan aturan memang tidak bisa mengikuti vaksinasi, seperti memiliki riwayat penyakit tertentu atau baru sembuh dari COVID-19 sehingga belum bisa dilakukan penyuntikan. Petugas nantinya akan mengarahkan masyarakat yang belum disuntikkan vaksin untuk melakukan vaksinasi di Rumah Sakit Bhayangkara Kota Bengkulu atau ke pelayanan Biddokkes Polda Bengkulu. Pelayanan ini tidak dipungut biaya. "Nanti yang akan melakukan pemeriksaan atau screening itu di penjagaan depan. Jadi ketika di dalam tidak dicek lagi, karena yang bisa masuk yaitu yang memenuhi syarat. Termasuk memakai masker, mencuci tangan, dan pemeriksaan suhu tubuh," ujarnya pula. Menurut Kadek, penerapan kebijakan ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Pananggulangan Pandemi COVID-19. Pasal 13 A ayat 4 dalam regulasi itu mengatur tentang sanksi administratif bagi masyarakat yang telah ditetapkan sebagai penerima vaksin, namun menolak atau tidak melakukan vaksinasi. Sanksi administratif yang diberikan berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan, dan atau denda. Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno menyebut tujuan dari penerapan kebijakan ini, yaitu untuk memotivasi masyarakat agar mau mengikuti vaksinasi. "Kita ingin cakupan vaksinasi ini tinggi, dengan demikian diharapkan COVID-19 bisa kita cegah. Tujuannya begitu," kata Sudarno. Ia menyebut untuk sementara kebijakan penerapan sertifikat vaksinasi sebagai syarat pembuatan SIM dan SKCK baru dilakukan di Polres Bengkulu. Ke depan, kata Sudarno, pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap kebijakan itu untuk melihat apakah juga bisa diterapkan di polres jajaran lainnya. Sementara itu, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memastikan syarat bikin SIM dan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) wajib divaksin adalah berita bohong atau hoaks. "Itu hoaks, jangan percaya," kata Kepala Sub Direktorat SIM Korlantas Polri Kombes Djati Utomo, di Jakarta, Senin. Informasi yang beredar di media sosial menyebut ada syarat baru dalam pembuatan SIM dan SKCK per 1 Juli 2021, yakni masyarakat harus memiliki surat keterangan vaksinasi COVID-19 atau sudah divaksin COVID-19. Djati menyayangkan beredarnya kabar hoaks tersebut, karena belum semua warga Indonesia divaksin COVID-19, sehingga kebijakan itu tak mungkin diberlakukan. "Kan vaksinasi belum semua masyarakat Indonesia divaksin," katanya lagi. (sws)
Korlantas Polri Bantah Wajib Vaksin untuk Pengurusan SIM dan SKCK
Jakarta, FNN - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memastikan syarat bikin SIM dan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) wajib divaksin adalah berita bohong atau hoaks. "Itu hoaks, jangan percaya," kata Kepala Sub Direktorat SIM Korlantas Polri Kombes Djati Utomo di Jakarta, Senin. Informasi yang beredar di media sosial menyebut ada syarat baru dalam pembuatan SIM dan SKCK per 1 Juli 2021, yakni masyarakat harus memiliki surat keterangan vaksinasi COVID-19 atau sudah divaksin COVID-19. Djati menyayangkan beredarnya kabar hoaks tersebut, karena belum semua warga Indonesia divaksin COVID-19 sehingga kebijakan itu tak mungkin diberlakukan. "Kan vaksinasi belum semua masyarakat Indonesia divaksin," katanya. Informasi mewajibkan pendaftar SIM dan SKCK menyertakan sertifikat vaksin beredar di Aceh. Terpisah, Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Wendy menegaskan informasi yang berkembang terkait dengan sertifikat vaksin menjadi syarat mendaftar SIM dan SKCK adalah informasi tidak benar. "Secara resmi kami nyatakan informasi itu tidak benar," Polda Aceh, kata dia, belum mengeluarkan aturan terkait syarat wajib vaksin tersebut bagi pengurusan SIM dan SKCK. Pihaknya justru mendorong masyarakat untuk mengikuti program vaksinasi yang telah dicanangkan oleh pemerintah. Bahkan, Polresta Banda Aceh menggelar vaksinasi massal terbuka untuk umum. Guna mendorong minat masyarakat untuk divaksin, diberi doorprize mulai dari motor, televisi hingga hadiah menarik lainnya. (sws)
Pemkab Kediri Sanksi Tegas Pungutan Ilegal di Objek Wisata
Kediri, FNN - Pemerintah Kabupaten Kediri, Jawa Timur, memberikan sanksi tegas bagi pelaku pungutan ilegal di fasilitas publik, termasuk objek wisata, mengingat saat ini sudah diterapkan transaksi nontunai untuk masuk objek wisata. Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana di Kediri, Senin, mengemukakan bahwa pihaknya mendapatkan laporan di lokasi objek wisata terjadi praktik pungutan ilegal. Untuk itu, pemkab telah mengeluarkan surat yang isinya imbauan tidak ada pungutan ilegal. "Saya menegaskan bahwa tidak boleh ada lagi praktik pungutan liar, terutama di sejumlah objek wisata di Kabupaten Kediri," katanya. Di daerah ini, kata dia, untuk masuk objek wisata sudah diterapkan transaksi nontunai. Hal itu juga sebagai upaya demi mencegah terjadinya praktik pungutan ilegal. "Untuk pengelolaan wisata, kami sudah menggunakan sistem TNT (transaksi nontunai). Pada sistem ini semuanya sudah berbasis elektronik sehingga meminimalisasi terjadinya praktik pungutan liar," katanya. Pemerintah Kabupaten Kediri memutuskan memanfaatkan layanan pembayaran nontunai untuk transaksi pajak daerah sehingga mempercepat layanan dan mengurangi risiko kontak langsung, mengingat saat ini masih pandemi COVID-19. Kebijakan tersebut dibuat sebagai tindak lanjut dari Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) Kabupaten Kediri yang telah dibentuk sebelumnya. Selain itu, kebijakan ini juga meminimalisasir risiko kontak langsung mengingat saat ini masih pandemi COVID-19. Kepala Perwakilan Bank Indonesia Kediri Sofwan Kurnia juga mengapresiasi langkah pemkab setempat yang memanfaatkan digitalisasi dalam transaksi pajak daerah. Dalam praktiknya, pelaksanaan transaksi nontunai sementara di dua lokasi wisata, yakni Gunung Kelud (1.371 meter di atas permukaan laut) di Kecamatan Ngancar dan Air Terjun Dolo di Dusun Besuki, Desa Jugo, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri. Sebelumnya, transaksi digital dilakukan di pasar tradisional, termasuk di area Kampung Inggris, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri. Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk. (Bank Jatim) juga ikut mendorong digitalisasi wisata Gunung Kelud (1.731 meter di atas permukaan laut) dengan meluncurkan e-Ticketing berbasis aplikasi mobile untuk mempermudah wisatawan yang berkunjung ke gunung tersebut. Direktur TI dan Operasi Bank Jatim Tonny Prasetyo mengatakan bahwa wisatawan dapat melakukan pembayaran nontunai menggunakan layanan Quick Response Indonesia Standard (QRIS) Bank Jatim. Ia menjelaskan inovasi tersebut merupakan langkah konkret dalam meminimalisasi penyebaran virus COVID-19 melalui uang tunai yang beredar di tengah masyarakat. (sws)
Polisi Tangkap Dua Anak "Punk" Pelaku Pengeroyokan di Tulungagung
Tulungagung, Jatim, FNN - Aparat kepolisian di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, menangkap dua anak "punk" yang mengeroyok Chandra Dwi Santoso karena melindungi TM (17), gadis "punk" dari kelompok yang sama dari percobaan perkosaan para pelaku. "Ya kami sudah mengamankan dua tersangka pengeroyokan setelah mendapat pengaduan dari korban Chandra Dwi Santoso,” kata Kasubbag Humas Polres Tulungagung Iptu Trisakti Saiful Hidayat di Tulungagung, Senin. Kedua pelaku pengeroyokan sekaligus percobaan perkosaan itu berinisial JN (18) dan ANA (18). Keduanya menghajar Chandra yang sebenarnya masih rekan-nya sendiri sesama punk. Rupanya JN dan ANA kesal terhadap Chandra yang menghalangi upaya mereka menodai TM. "Kedua tersangka ini marah karena rencananya gagal lantaran saksi TM ini dilindungi korban," papar-nya. Dijelaskan Trisakti, tersangka pertama diamankan di Pos Kemuning dekat dengan Jembatan Sembung, Tulungagung sepekan lalu, Senin (14/6). Sementara tersangka kedua diamankan saat mendatangi Polsek Tulungagung Kota, terkait tindak pidana ringan yang dilakukannya. Peristiwa pengeroyokan itu sendiri terjadi di area lahan kosong depan Indomaret, Kelurahan Sembung, Tulungagung pada Sabtu (12/6) pagi menjelang subuh, sekitar pukul 02.30 WIB. Kedua pelaku, JN dan ANA beritikad buruk menodai TM, temannya sesama anak punk yang tertidur pulas di tempat yang sama. Menyadari dalam ancaman, TM kemudian meminta perlindungan pada Chandra, rekan-nya sesama punk yang ada di lokasi yang sama. Sikap korban yang menghalang-halangi itu membuat JN dan ANA emosi dan kemudian mengeroyok Chandra hingga babak belur. Korban pun mengalami luka lebam dan robek pada bibir kiri serta benjol pada bagian kepala. Kasus itu lalu dilaporkan ke Polsek Tulungagung Kota. (sws)
Kejagung Periksa Mantan Pejabat Askrindo Terkait PT AMU
Jakarta, FNN - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Senin, memeriksa dua saksi terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada PT Askrindo Mitra Utama (AMU) anak usaha Askrindo pada tahun anggaran 2016—2019. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebutkan dua saksi itu adalah mantan penjabat PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo). "Hari ini jaksa penyidik memeriksa dua orang saksi," kata Leonard. Ia lantas menyebutkan inisial WW selaku mantan Direktur Pemasaran PT Askrindo periode tahun 2015—2019. WW diperiksa terkait dengan keuangan, pendapatan komisi, dan pengeluaran biaya komisi PT AMU. Saksi kedua berinisial PIS selaku mantan Kepala Divisi Keuangan, SDM Pajak PT AMU periode 2019—2021. PIS diiperiksa terkait dengan penerimaan dan pendapatan komisi serta biaya operasional PT AMU. "Pemeriksaan saksi ini untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT Askrindo Mitra Utama (PT AMU)," kata Leonard. Sepekan yang lalu, Selasa (15/6), jaksa penyidik Jampidsus juga memeriksa dua orang saksi terkait dengan hasil audit keuangan oleh PT AMU. Kedua saksi tersebut berinisial PSR selaku Komite Audit PT Askrindo dan ASS selaku Komite Remunerasi dan Nomisasi PT AMU. Pada hari Kamis (17/6), penyidik menggeledah tiga cabang PT Askrindo yang ada di sejumlah wilayah, termasuk di Jakarta. Kejaksaan Agung tengah menyelidiki kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan di PT Askrindo Mitra Utama (AMU), anak perusahaan PT Asuransi kredit Indonesia (Askrindo), pada tahun anggaran 2016—2019. Sebelumnya, Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Febrie Adriansyah mengatakan bahwa kasus dugaan tipikor PT AMU sudah naik tahap penyidikan. Ia menjelaskan bahwa kasus tersebut menyangkut pengelolaan keuangan di PT AMU (anak perusahaan PT Askrindo) yang ada kaitannya dengan kebijakan-kebijakan perusahaan induknya. "Jadi, terkait dengan pengelolaan keuanganlah, yah. Kami melihat ada penyimpangan dalam pengelolaan itu yang menimbulkan kerugian pada Askrindo," kata Febrie. (sws)
Komisi III DPR RI Sesalkan LPSK Cabut Layanan Perlindungan Wartawan
Meulaboh, FNN - Anggota Komisi III DPR RI dari Partai Amanat Nasional (PAN) Nazaruddin alias Dek Gam menyayangkan sikap Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang mencabut layanan perlindungan terhadap Asnawi Luwi, wartawan korban pembakaran rumah di KabupatenAceh Tenggara. "Saya kecewa terhadap LPSK yang mengambil keputusan sepihak. Ini merugikan saksi korban yang merupakan wartawan yang rumahnya dibakar di Aceh Tenggara pada tanggal 30 Juli 2019," kata Nazaruddin dalam keterangan tertulis diterima di Meulaboh, Senin. Menurut dia, kasus dugaan pembakaran rumah milik Asnawi Luwi saat ini sudah ditangani di Polres Aceh Tenggara, bahkan sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh kepolisian setempat. "Kasus ini sudah mulai mengarah, bakal ada yang menjadi tersangka," katanya. Dengan dihentikannya perlindungan terhadap saksi korban oleh LPSK, kata dia, patut dipertanyakan siapa nantinya yang akan menjamin keamanan keluarga korban setelah LPSK mencabut layanan perlindungan tersebut. Nazaruddin mengatakan bahwa kasus pembakaran rumah milik Asnawi Luwi, wartawan koran harian terbitan di Banda Aceh, sudah terjadi hampir 2 tahun. Ia juga optimistis polisi akan mampu mengungkap kasus tersebut, khususnya oleh penyidik di Polres Aceh Tenggara di bawah pimpinan Kapolres AKBP Bramanti Agus Suyono. "Saya akan mempertanyakan hal ini kepada LPSK di Jakarta, dan meminta lembaga tersebut agar memberikan perlindungan melekat terhadap korban," katanya menegaskan. (sws)
Polresta Sidoarjo Kampanye Perang Narkoba Menjelang HANI 2021
Sidoarjo, FNN - Petugas Polresta Sidoarjo, Jawa Timur, mengkampanyekan perang melawan narkoba menjelang peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2021 yang diperingati setiap tanggal 26 Juni. Kasatresnarkoba Polresta Sidoarjo Kompol. M. Indra Nadjib, Senin mengatakan sebagai bentuk kampanye perang melawan narkoba pihaknya memasang banner di sejumlah jalan protokol di kabupaten setempat. "Pemasangan banner tersebut dilakukan sebagai gerakan bersama guna mengingatkan masyarakat jangan terlibat dalam penyalahgunaan narkoba," ujarnya di Sidoarjo. Kampanye gerakan melawan narkoba, kata dia, akan terus digelorakan Polresta Sidoarjo bersama pemangku kepentingan terkait lainnya. Banyak cara guna mengedukasi masyarakat akan bahaya narkoba bagi kehidupan. "Melalui banner peringatan Hari Anti Narkotika Internasional, kami mengimbau masyarakat agar jangan sampai terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Semua sudah tahu apapun risiko dan konsekuensi hukum yang dapat diterima apabila ada yang terlibat di dalamnya," tukas-nya. Sementara itu Kepala BNNK Sidoarjo Toni Sugiyanto menjelaskan, peringatan HANI 2021 pada 26 Juni 2021 nanti pihaknya akan terus memasifkan gerakan melawan narkoba. "Masifkan lebih tinggi mengenai War on Drugs. Sesuai tema yang diangkat Perang Melawan Narkoba (War on Drugs) di Era Pandemi COVID-19 Menuju Indonesia Bersih Narkoba (Bersinar)," tutur-nya. Ia berharap dengan adanya gerakan masif tersebut bisa meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya bahaya penggunaan narkoba. "Mari bersama-sama memerangi peredaran narkoba di masyarakat," ucap-nya. (sws)
Mantan Pimpinan BPD Jateng Cabang Blora Terancam Hukuman Seumur Hidup
Jakarta, FNN - Mantan pimpinan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jateng Cabang Blora Rudatin Pamungkas alias RP terancam hukuman seumur hidup atas perkara dugaan korupsi penyaluran kredit bergulir atau "revolving credit" (RC) di PT Bank Pembangunan Daerah Jateng. Kepala Bidang Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, di Jakarta, Senin, mengatakan RP telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 51 KUHP. "Ancaman hukum pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar," kata Ramadhan. Ramadhan menyebutkan, kontruksi hukum yang dilakukan RP, yakni melakukan tindak pidana korupsi pada penyaluran kredit bergulir atau "revolcing credit" (RC), kredit proyek dan KPR di PT BPD Jateng Cabang Blora tahun anggaran 2018-2019. Penyelidikan dan penyidikan dilakukan setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menerima laporan polisi dengan Nomor LP/0096/II/2021 Bareskrim tanggal 11 Februari 2021. Kronologis tindak pidananya, pada tahun 2018-2019 PT BPD Jateng Cabang Blora melakukan penyaluran kredit revolving (bergulir), kredit KPR dengan total plafon Rp96,3 miliar. Dalam tahap proses pencairan kredit sampai penggunaan kredit tidak sesuai dengan ketentuan yang ada pada PT BPD Jateng. "Dalam proses penyidikan terdapat rekayasa dalam kredit tersebut yang diduga dilakukan RP bersama pihak terkait, debitur, dan pihak-pihak yang turut serta membantu sehingga terjadi kerugian negara," kata Ramadhan Hingga saat ini, kata Ramadhan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 90 saksi dari PT BPD Jateng Cabang Blora dan debitur. Ada pun barang bukti yang diamankan berupa dokumen pengajuan "revolving credit", kredit proyek, dan KPR. Barang bukti dari dokumen transaksi penyakuran kredit yang disita berupa sertifikat hak milih sebanyak 70 terdiri atasi 61 debitur KPR, 4 sertifikat agunan RC, dan 5 sertifikat hak milik agunan proyek. (sws)