HUKUM

Vonis Empat Tahun IB HRS & Ulama Empat Madzhab Yang Dipenjara Rezim

by Tarmidzi Yusuf Bandung FNN- Tantangan Jaksa Penuntut Mmum (JPU) dijawab kemarin oleh pendukung dan pencinta IBE HAER ES. Massa menyemut. Gegap gempita memenuhi beberapa ruas jalan mengarah ke PN Jakarta Timur. Massa diblokade aparat keamanan sehingga tidak bisa mendekat ke area PN Jakarta Timur. Vonis terhadap IBE HAER ES telah dijatuhkan hakim. Empat tahun penjara. Kurang dua tahun dari tuntutan jaksa. Sangat tidak adil. Bandingkan dengan hukuman penjara terhadap koruptor yang merugikan negara dan rakyat. Sebut saja vonis terhadap koruptor Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki. IBE HAER ES dinyatakan bersalah menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi hingga menimbulkan keonaran. Keonaran yang mana? Harusnya dibuktikan dengan fakta terjadinya keonaran. Bukan opini dan persepsi hakim. Bagaimana dengan janji-janji politik Jokowi ketika Pilpres 2014 dan 2019? Banyak janji-janji politik Jokowi tidak ditunaikan. Misalnya, buyback Indosat, kurs rupiah, ekonomi meroket dan masih banyak janji-janji lain yang tidak dipenuhi Jokowi. Apakah itu bukan kebohongan karena tidak menepati janji? Kebohongan yang menimbulkan keonaran dan keterbelahan bangsa. IBE HAER ES dipenjara hingga tahun 2024. Sesuai prediksi. Isu presiden tiga periode dan isu dekrit presiden perpanjangan masa jabatan presiden, anggota MPR/DPR/DPD memperkuat dugaan pemenjaraan IBE HAER ES untuk memuluskan agenda politik rezim. Dipenjaranya IBE HAER ES menambah daftar para ulama yang dipenjara oleh rezim yang berkuasa. Sebelumnya ulama besar Indonesia, Haji Abdul Malik Karim Amrullah atau lebih kita kenal dengan Buya Hamka pernah dipenjara oleh Soekarno. Buya Hamka dipenjara tahun 1964 dua tahun empat bulan. Pemerintah menuduh Buya Hamka telah melanggar UU Anti-Subversif Pempres No. 11. Buya Hamka dituduh terlibat merencanakan pembunuhan terhadap Presiden Soekarno. Demikian pula dengan empat imam mazhab pun pernah dipenjara. Termasuk juga Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah. Mereka dipenjara oleh rezim yang berkuasa. Imam Abu Hanifah dicambuk dan dipenjara di era penguasa al-Manshur pada zaman Dinasti Abbasiyah. Dia ditahan karena menolak dijadikan qadhi. Sebelum itu, di zaman Dinasti Umayyah, Imam Abu Hanifah juga pernah ditahan saat Marwan bin Muhammad menjadi penguasa, karena menolak tawaran menjadi hakim. Imam Malik pernah dihukum gubernur Kota Madinah pada tahun 147H/764M. Beliau dihukum karena mengeluarkan fatwa bahwa hukum talaq yang akan dilaksanakan penguasa tidak sah. Lalu Imam Malik dicambuk karena melawan perintah Abu Ja`far al-Manshur, karena meriwayatkan hadist bahwa tidak ada talak bagi orang yang dipaksa. Imam Syafii dituding mendukung Syiah oleh orang yang dengki dengan dirinya, yaitu Mutharrif bin Mazin. Mutharrif memprovokasi Harun al-Rasyid untuk menangkap Imam Syafii dan orang-orang Alawiyin. Mutharrif memfitnah dan melaporkan pada Khalifah Harun bin Rasyid, lalu menyebut Imam Syafii terlibat dalam rencana merongrong kekuasaan Harun al-Rasyid. Kemudian Imam Syafii ditangkap. Tangan dan kakinya diikat dengan rantai, lalu diarak di jalanan sebagai sosok yang tertuding melawan kekuasaan negara. Namun Khalifah Harun al-Rasyid adalah sosok yang cerdas dan bijaksana. Tuduhan bahwa beliau seorang yang terlibat sebagai bagian dari Syiah Rafidhah yang diduga merencanakan konspirasi perlawanan tidak terbukti kemudian dilepaskan. Imam Ahmad bin Hanbal pernah dicambuk dan dipenjara selama 30 bulan oleh Khalifah Makmun karena tidak mengakui bahwa al-Quran adalah makhluk seperti yang diyakini aliran mu'tazilah. Khalifah al-Makmun saat itu menyukai bidang filsafat dan mulai memaksakan pandangan bahwa al-Quran adalah makhluk, lantas para ulama dipaksa mengikuti pemikirannya. Namun Imam Ahmad bin Hanbal menolak mengikuti pemikiran al-Makmun dan meyakini al-Quran adalah kalamullah dan bukan makhluk. Setelah itu Imam Ahmad dipenjara. Lalu bebas setelah Khalifah al-Mutawakkil menjalankan kekuasaan. Terakhir, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah pernah dua kali dipenjara di Kairo lalu diasingkan ke Alexandria karena perbedaan pendapat dengan ulama lain yang sezaman kala itu. Setelah bebas, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berangkat ke Syam dan mengajar di Damaskus. Kembali dipenjara selama lima bulan karena berbeda pendapat dalam hal persoalan sumpah dengan talak. Dipenjaranya IBE HAER ES bukan hal baru. Bagi pejuang kebenaran, penjara itu lebih baik dan berharga daripada mengikuti rezim dzalim. Periksa saja janji-janji kampanye capres sejak periode pertama. Berapa persern yang terealisasi? Berapa banyak yang hanya janji-janji kosong? Yusuf berkata, “Wahai Tuhanku! Penjara lebih aku sukai daripada memenuhi ajakan mereka. Jika aku tidak Engkau hindarkan dari tipu daya mereka, niscaya aku akan cenderung untuk (memenuhi keinginan mereka) dan tentu aku termasuk orang yang bodoh.” (QS. Yusuf: 33) Penulis adalah Pegiat Da’wah dan Sosial.

LPSK Kecam Oknum Polisi yang Perkosa Gadis 16 Tahun

Jakarta, FNN.- Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu mengecam aksi bejat pemerkosaan remaja 16 tahun di dalam Polsek yang diduga dilakukan oleh oknum polisi Briptu II anggota Polsek Jailolo Selatan Kabupaten Halmahera Barat. "Bukannya menjadi pelindung, ulah oknum itu membuat citra Polri tercoreng. Markas polisi yang seharusnya aman, kini malah terkesan menakutkan bagi masyarakat," kata dia melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis. Edwin mendesak agar dilakukan proses hukum atas perbuatan oknum anggota polisi tersebut. Penegakan hukum juga harus dilakukan secara transparan. Hal ini penting agar kepercayaan masyarakat dan kewibawaan Polri sebagai pelindung dan pengayom masyarakat dapat kembali pulih. LPSK, kata Edwin, siap membantu penyidik dalam proses hukum khususnya memberikan perlindungan terhadap saksi-saksi pada kasus perkosaan tersebut. "Pihak-pihak yang memiliki informasi dan mengetahui kejadian itu dapat bersuara membantu penyidik, tak perlu takut adanya intimidasi atau ancaman," ucap dia. Ia menegaskan LPSK akan bekerja sama dengan pihak kepolisian melakukan pemulihan terhadap korban. Apalagi, korban masih di bawah umur. Trauma dan ketakutan sangat mungkin mendera korban. "Pelaku adalah aparat negara dan lokasi kejadian di rumah negara," kata Edwin. Dalam waktu dekat LPSK akan menurunkan tim untuk menemui korban melakukan asesmen medis dan psikologis serta berkoordinasi dengan Kapolda Maluku Utara untuk mengetahui perkembangan proses hukumnya. Sebagaimana amanat Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, korban dapat mengakses layanan dari negara melalui LPSK antara lain perlindungan fisik, rehabilitasi psikologis dan psikososial. Tidak itu saja, korban juga dapat mengajukan tuntutan ganti rugi (restitusi) terhadap pelaku yang perhitungannya nanti dilakukan oleh LPSK. (sws)

Oknum Anggota Polisi di Sorong Diduga Bakar Istrinya Hingga Meninggal

Sorong, FNN - Seorang oknum anggota polisi berinisial PS berpangkat Bripka di Sorong, Provinsi Papua Barat diduga membakar istrinya hingga meninggal dunia. Kapolres Sorong Kota AKBP Ary Nyoto Setiawan saat dikonfirmasi, Kamis, membenarkan kejadian tersebut. Peristiwa itu terjadi pada 22 Juni 2021, di Kelurahan Doom, Distrik Sorong Kepulauan. Dia mengatakan bahwa korban BP, istri oknum anggota polisi tersebut, sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat perawatan medis, namun tidak tertolong. Menurutnya, pihak kepolisian mendapatkan laporan dari pihak keluarga korban bahwa kematian korban tidak wajar, sehingga ditindaklanjuti. Pihaknya menduga ada persoalan atau permasalahan keluarga yang kemudian berujung penganiayaan sampai terjadi kematian. "Kami telah melakukan pemeriksaan pada lokasi kejadian. Pelaku dalam kasus ini akan ditindak tegas," ujarnya. Kapolres pastikan oknum anggota polisi PS akan menjalani sidang kode etik, dan jika terbukti bersalah secara otomatis akan diberhentikan dengan tidak hormat serta menjalani proses hukum. Ia menambahkan bahwa saat ini oknum anggota polisi PS itu, telah ditahan dan dilakukan pengembangan. Jika ditemukan adanya unsur berencana dalam penganiayaan tersebut akan ditindak tegas. Kapolres juga merasa prihatin atas kejadian yang menimpa anggota dan istrinya tersebut. Ia mengimbau kepada pihak keluarga korban yang ditinggalkan untuk menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada pihak kepolisian. "Kami belum ketahui dengan pasti motif PS membakar rumah dan istrinya, karena masih dalam pengembangan pihak kepolisian. Namun dugaan sementara berkaitan dengan persoalan ekonomi keluarga," ujar Kapolres Sorong Kota itu pula. (mth)

Polres Manokwari Bekuk Tiga Oknum Anggota Polisi Saat Pesta Sabu-Sabu

Manokwari, FNN - Tiga oknum anggota Polri dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Manokwari saat berpesta sabu-sabu di salah satu kamar indeos di Jalan Trikora Maripi, Kecamatan Manokwari Selatan pukul 01.05 WIT, Kamis dini hari. Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Papua Barat Kombes Adam Erwindi membenarkan penangkapan terhadap tiga oknum anggota Polri di Manokwari bersama barang bukti 9 plastik bening berisi sabu-sabu, satu pemantik, satu buah telepon genggam, dan satu alat isap bong. "Benar, tiga oknum anggota Polri berinisial I, H, dan R ditangkap tim Opsnal Sat Narkoba Polres Manokwari dibantu personel Bidang Propam Polda Papua Barat, di salah satu kamar kos di Jalan Trikora Maripi," kata Kabid Humas. Dia mengatakan tiga oknum anggota Polri tersebut sudah diamankan di ruang tahanan anggota Polres Manokwari untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Adam Erwindi mengakui keterlibatan tiga oknum anggota Polri ini menjadi atensi khusus Kapolda Papua Barat Irjen Pol Tornagogo Sihombing dalam upaya pembersihan keterlibatan anggota Polri dengan barang haram tersebut. "Kapolda Papua Barat Irjen Tornagogo Sihombing berkomitmen melakukan pembersihan di institusi Polda Papua Barat," kata Adam Ia mengutarakan bahwa untuk memastikan seluruh anggota bebas dari narkoba, Kapolda memerintahkan Polres jajaran di Papua Barat untuk melakukan pengecekan urine secara berkala terhadap seluruh personelnya. "Kapolda tak main-main untuk kasus narkoba yang melibatkan oknum anggota Polri, mereka akan ditindak tegas, siapa pun yang terlibat barang haram ini," ujar Adam. Kabid Humas menambahkan bahwa komitmen Kapolda terhadap tiga oknum anggota Polri tersebut akan ditindak tegas sesuai UU Narkotika, dan secara kode etik ketiganya terancam dipecat. "Sanksi terberat adalah dipecat, bagi siapa pun oknum anggota Polri yang terlibat kasus narkoba," ujar Adam Erwindi. Kabid Humas Polda Papua Barat itu juga mengimbau kepada masyarakat bila mengetahui informasi seputar tindak pidana narkoba, bisa melaporkan kepada nomor layanan pengaduan Polda Papua Barat melalui pesan aduan cepat (pesat) atau ke nomor layanan 110. "Bagi masyarakat yang mengetahui hal -hal yang menyangkut tindak pidana silakan dilaporkan ke layanan 110 atau no pesat 08-1234-80-110," ujar Kabid Humas Polda Papua Barat itu pula. (sws)

Dewas KPK Luncurkan Aplikasi Tangani Laporan Dugaan Pelanggaran Etik

Jakarta, FNN - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) meluncurkan aplikasi pengaduan bernama OTENTIK, yaitu aplikasi penanganan laporan dugaan pelanggaran tugas, wewenang, dan kode etik di lingkungan KPK berbasis daring. "Pada hari ini (Kamis) media untuk menerima pengaduan-pengaduan masyarakat tersebut kami permudah dengan membuat suatu aplikasi yang kami beri nama OTENTIK Dewan Pengawas KPK," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat memberikan sambutan dalam peluncuran aplikasi tersebut secara daring, Kamis. Ia mengharapkan adanya aplikasi tersebut mempermudah masyarakat untuk menyampaikan laporan kepada Dewas KPK. "Dengan peluncuran ini nantinya akan lebih memudahkan masyarakat untuk menyampaikan laporan kepada Dewan Pengawas KPK. Memang selama ini di dalam pengalaman kami satu tahun ini, Dewas KPK cukup banyak menerima pengaduan masyarakat yang berhubungan baik tentang pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK maupun dugaan pelanggaran kode etik, cukup banyak," tuturnya. Selain itu, kata dia, diharapkan pengawasan yang ada di Dewas KPK akan lebih efektif dan efisien melalui aplikasi tersebut. "Efektifnya di mana? ada komunikasi yang intens nantinya antara kami dengan si pelapor karena dibuka suatu fitur di mana kami bisa berkomunikasi walaupun kami tidak mengenal siapa dia. Beda kalau kami menerima melalui surat atau email karena kami akan berkomunikasi lewat email dan lewat surat. Ini mungkin mengakibatkan suatu keterlambatan dan tidak bisa "tektok" antara kami dengan pelapor," kata Tumpak. Ia menjelaskan aplikasi tersebut dikelola supervisor dan verifikator terkait laporan-laporan dari masyarakat tersebut. "Aplikasi ini tentunya tidak bisa berjalan sendiri, tetapi harus dikendalikan oleh orang, di mana di situ ada supervisor dan verifikator yang bisa mengelola aplikasi ini secara baik dan disiplin. Ini "mobile" sifatnya, kami bisa kerjakan di rumah tetapi tentu memakan waktu bagi kami," ujar Tumpak. "Saya tadi sempat ngomong-ngomong bagaimana kalau ada 10 atau 20 orang satu hari masuk di situ (aplikasi), apakah si supervisor itu bisa ber-"tektok" berkomunikasi dengan si pelapor itu. Tentunya ini memerlukan suatu kedisiplinan memerlukan waktu bagi sumber daya manusia yang ada di kami," lanjutnya. Menurut dia, peran masyarakat mewujudkan pengawasan termasuk dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi sangat dibutuhkan. "Jadi, dalam mewujudkan pengawasan di lingkungan Dewas sebagai organ yang baru ada sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 agar lebih efektif maka perlu kami menggalakkan peran masyarakat. Tugas Dewas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan mengatakan kami menindaklanjuti setiap pengaduan masyarakat baik yang berhubungan dengan pelanggaran dugaan kode etik maupun pengawasan dalam rangka pelaksanaan tugas dan wewenang KPK," ujarnya. (sws)

Polres Baubau Bentuk Kampung Tangguh Antinarkoba

Kendari, FNN - Kepolisian Resor Kota Baubau, Sulawesi Tengara, membentuk Kampung Tangguh Antinarkoba di Kelurahan Tanganapada, Kecamatan Murhum, Baubau, sebagai langkah nyata institusi Polri untuk mencegah, memberantas dan memerangi penyalahgunaan narkotika khususnya di daerah itu. Kapolres Baubau AKBP Rio Tangkari di Kendari, Kamis, mengatakan pembentukan Kampung Tangguh Antinarkoba dilakukan sebab melihat kasus penyalahgunaan narkoba baik di tingkat nasional maupun daerah yang begitu banyak menyalahgunakan obat terlarang itu. "Dengan hadirnya Kampung Tangguh Antinarkoba ini merupakan wujud langkah nyata institusi Polri khususnya wilayah hukum Polres Baubau untuk mencegah memberantas dan memerangi penyalahgunaan narkotika," kata Rio. Menurutnya, narkotika adalah musuh bangsa yang harus diberantas secara serius dan tidak ada maaf bagi pengedar narkotika, karena dapat meracuni kehidupan masyarakat terutama generasi muda Indonesia dan ini harus dihentikan segera serta diberantas sampai ke akar-akarnya Ia menyebutkan, periode Januari-Juni 2021 di Indonesia, institusi Polri telah mengungkap sebanyak 19.229 kasus penyalahgunaan narkoba dan mengamankan sebanyak 24.878 tersangka dengan di peroleh barang bukti shabu seberat 7.696 kg, ganja 2.100 kg, heroin 7,3 kg, tembakau gorilla 34,3 kg dan ekstasi 239.277 butir. Dari pengungkapan kasus tersebut, lanjutnya, apabila di konversikan 1 gram di gunakan untuk 10 orang, bila barang haram tersebut berhasil beredar di pasaran, maka akan ada 70.696.000 pemuda harapan bangsa yang rusak masa depannya. "Secara khusus pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba Januari-Juni 2021 di wilayah hukum Polres Baubau mengungkap sembilan kasus penyalahgunaan narkotika dan mengamankan sebanyak 10 tersangka dengan di peroleh barang bukti sebanyak 174,92 gram shabu," ungkapnya. Oleh karena itu, menurut dia semua upaya yang dilakukan itu dapat terus bertahan dan berjalan apabila seluruh lapisan masyarakat bersatu untuk melawan penyalahgunaan narkotika. Sehingga perlu dukungan baik dari masyarakat, pemerintah daerah maupun instansi terkait lainnya. "Kita harus bersama-sama membuat komitmen untuk menolak segala bentuk penyalahgunaan narkotika di wilayah Kota Baubau serta terus menggelorakan stop penyalahgunaan narkotika," ujar Rio. Asisten I Setda Baubau Rahmat Tuta menyampaikan apresiasi atas upaya yang dilakukan institusi Polri dalam mencegah generasi bangsa terutama di wilayah itu terjerumus ke penyalahgunaan narkoba. "Kami pemerintah kota memberikan apresiasi dan tentu sangat mendukung upaya Polres Baubau dalam menjaga daerah kita dari bahaya narkoba, sehingga anak-anak generasi kita aman dari narkoba," kata Rahmat. Pembentukan Kampung Tangguh Antinarkoba itu turut dihadiri Asisten I Setda Baubau Rahmat Tuta, perwakilan Dandim 1413/Buton, Ketua Pengadilan Negeri Baubau Muhammad Arif, Kepala BNN Baubau Alamsyah Jufri, Anggota DPRD Baubau La Ode Hadia, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Baubau Buyung Anjar Purnomo, Camat Murhum Simson Nanlohy, lurah se-kecamatan Murhum dan Karang Taruna serta perwakilan masyarakat. Kegiatan itu juga dirangkaikan dengan pembacaan Deklarasi Kampung Tangguh Antinarkoba berisi enam poin di antaranya menyatakan memerangi dan menolak segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Kota Baubau. Berikutnya, mewujudkan wilayah Kota Baubau khususnya Kelurahan Tanganapada hidup sehat tanpa narkoba dan menciptakan generasi Indonesia hidup sehat, aktif, sportif dan inovatif serta berpartisipasi tanpa narkoba. (sws)

Seorang Pengunjung Tewas Setelah Berenang di Wisata Danau Biru Kolut

Kendari, FNN - Seorang wanita meninggal dunia usai berenang di objek wisata Danau Biru, di Desa Walasiho, Kecamatan Wawo, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra). Kepala Sub Bagian (Kasubag) Humas Polres Kolut Aiptu Hari Hermawan melalui rilisnya yang diterima di Kendari, Kamis, mengatakan korban itu berinisial SA, usia 35 tahun asal Desa Ulu Wawo, Kecamatan Wawo, Kolaka Utara. "Telah meninggal dunia pengunjung objek wisata Danau Biru, korban berjenis kelamin perempuan inisial SA. Kejadian pada Rabu, 23 Juni 2021 sekitar jam 14.00 WITA," kata Hermawan. Ia menjelaskan kronologis kejadian, awalnya korban berenang di Danau Biru bersama keluarganya dengan menggunakan alat renang, yaitu ban dalam mobil. Namun tidak lama kemudian korban mengalami mual-mual dan muntah, sehingga ban yang digunakan langsung terbalik membuat korban panik. "Dan seketika itu keluarga korban bersama penjaga objek wisata Danau Biru langsung melakukan pertolongan kepada korban dengan membawanya ke anjungan tepi danau tersebut. Kemudian keluarga korban melakukan pertolongan pertama dengan cara RJP (resusitasi jantung paru)," ujarnya pula. Usai memberikan pertolongan pertama, lalu sekitar pukul 14.15 WITA, keluarga korban langsung membawa korban ke Puskesmas Wawo untuk dilakukan pertolongan medis. "Namun sekitar pukul 15.00 WITA, tim medis menyatakan bahwa korban telah meninggal dunia. Selanjutnya korban dibawa ke rumahnya menggunakan mobil ambulans Puskesmas Wawo," ujar Hermawan. Menurut Hermawan, berdasarkan keterangan suami korban bahwa almarhumah memiliki riwayat penyakit jantung, dan sebelumnya merencanakan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan (medical check up) di Runah Sakit Daerah Masamba, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan. Dengan kejadian itu, pihaknya mengimbau agar pengelola wisata dapat berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan pemasangan tanda atau papan pengumuman keamanan (safety) di lokasi objek wisata Danau Biru, sehingga menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. "Tidak menutup kemungkinan kecelakaan yang serupa akan terulang, dikarenakan pengunjung tidak memperhatikan penyakit yang diderita dan berbahaya apabila melakukan kegiatan di lokasi perairan," kata Hermawan pula. (sws)

Vaksinasi Massal TNI-Polri Targetkan 1 Juta Dosis Per Hari

Jakarta, FNN - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan TNI menggelar Serbuan Vaksinasi Nasional TNI-Polri dengan target 1 juta dosis per hari yang dilaksanakan di setiap markas komando kedua institusi tersebut. Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam tinjauan vaksinasi massal HUT Bhayangkara di Lapangan Bhayangkara, Jakarta, Kamis, mengatakan TNI-Polri dan Dinas Kesehatan bekerja sama mewujudkan arahan Presiden Joko Widodo dalam melaksanakan program vaksinasi nasional secara massal untuk mencapai 1 juta dosis per hari. "Maka kami dari jajaran kepolisian bergabung dengan TNI dan tentunya rekan-rekan di Dinas Kesehatan melaksanakan vaksinasi massal secara serentak," kata Sigit. Sigit menyebutkan, ada 2.100 titik lokasi pelaksanaan vaksinasi massal TNI-Polri digelar hari ini (Kamis). Khusus di lokasi Lapangan Bhayangkara menargetkan 5.000 penerima vaksin. "Harapan kami sesuai dengan arahan Presiden pada akhir Juni 2021 kita masuk angka 1 juta masyarakat yang tervaksinasi," kata Sigit. Tidak hanya itu, kata Sigit, tanggal 26 Juni 2021 Polri secara serentak melaksanakan vaksinasi COVID-19 seluruh jajaran Polri, baik itu tingkat polda, polres, dan polsek seluruh Indonesia. "Harapan kami pada tanggal tersebut dapat tercapai. Oleh karena itu kita harus bisa melaksanakan program tersebut dan bisa kami pertahankan," kata Sigit. Sigit menambahkan, kegiatan vaksinasi TNI-Polri terus digelar dengan harapan jumlah masyarakat yang tervaksinasi meningkat. "Demikian kegiatan vaksinasi kali ini kami lakukan dalam rangka menyambut momentum Hari Bhayangkara," kata Sigit. Sementara itu, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto mengatakan vaksinasi massal ini tidak hanya dilaksanakan di wilayah remote seperti Kodim, Koramil, Lanud dan Lanal, tetapi di fasilitas publik seperti pelabuhan dan sentra perekonomian. "Vaksinasi yang dilaksanakan TNI-Polri di sentra perekonomian salah satu contoh adalah di Tanjung Perak Surabaya adalah tempat pelabuhan yang cukup padat kita laksanakan dan termasuk di Tanjung Emas Semarang kita laksanakan vaksinasi secara serentak yang dilakukan TNI-Polri," kata Panglima. Panglima berharap dengan sinergitas TNI-Polri dan Dinas Kesehatan target 1 juta dosis per hari bisa terealisasi secara serentak. "Nanti kita lihat, Insya Allah semuanya bisa terealisasi," ujar Panglima. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengapresiasi peran TNI-Polri dalam mendukung program vaksinasi nasional dengan target 1 juta dosis per hari. Menurut dia, alur pelaksanaan vaksinasi yang dilaksanakan TNI-Polri khususnya di Jakarta sudah baik dan aman direplikasikan ke seluruh daerah. "Sekali lagi, untuk mengejar angka 1 juta suntik per hari tidak mungkin dilakukan sendiri, kita harus kompak bersama melakukan, dan saya bangga melihat TNI-Polri mampu membantu kita bersama-sama," kata Budi. (sws)

PPNI Garut Minta Polisi Proses Hukum Pemukul Perawat

Garut, FNN - Dewan Pengurus Daerah Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Garut meminta kepolisian melakukan proses hukum terhadap pelaku pemukulan perawat yang sedang melaksanakan tugas menangani pasien terpapar COVID-19 di Puskesmas Pameungpeuk, Kabupaten Garut, Jawa Barat. "Kami meminta kepada pihak berwajib setempat untuk mengusut tuntas kasus kekerasan tersebut dan berikan efek jera, agar kejadian serupa tidak terulang kembali," kata Ketua DPD PPNI Garut Karnoto, di Garut, Kamis. Ia menuturkan DPD PPNI sudah menerima laporan adanya seorang perawat yang berpakaian alat pelindung diri (APD) mendapatkan perlakuan kekerasan dari seseorang yang diduga keluarga pasien di Puskesmas Pameungpeuk, Rabu (23/6). Perbuatan pelaku itu, kata dia, telah menghambat tugas perawat yang sedang menangani pertolongan pertama pasien, sehingga perlu diproses sesuai aturan hukum karena ada unsur pidananya. "Sebuah pelanggaran pidana dan bisa berujung penjara, terlebih berikutnya diketahui bahwa pasiennya memang positif COVID-19," kata Karnoto. Ia menyampaikan Kecamatan Pameungpeuk merupakan kategori zona merah penyebaran pandemi COVID-19, sehingga perlu diwaspadai oleh semua pihak termasuk petugas kesehatan yang berhadapan langsung dengan pasien. Karnoto menyesalkan adanya masyarakat yang melakukan tindakan kekerasan terhadap perawat saat melaksanakan tugas sendirian membantu pasien COVID-19. "Menyesalkan tindakan kekerasan pada seorang perawat di Puskesmas Pameungpeuk oleh seorang keluarga pasien," katanya pula. Aksi kekerasan terhadap seorang perawat di Puskesmas Pameungpeuk itu terekam oleh kamera pengintai yang terpasang di puskesmas tersebut, dan tersebar ke masyarakat luas melalui aplikasi WhatsApp. Dalam tayangan video berdurasi 24 detik itu, tampak seorang perawat berpakaian APD menangani seorang pasien dan dibaringkan di tempat tidur. Seseorang yang diduga keluarga pasien tampak memukul perawat dengan tangan kosong, dan dilerai oleh orang lain, kemudian pelaku berlalu pergi. (sws)

Kemenkumham Sumbar Deportasi Delapan WNA Sepanjang 2021

Padang, FNN - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Barat (Sumbar) melalui Kantor Imigrasi Padang dan Agam telah mendeportasi sebanyak delapan warga negara asing (WNA) sepanjang 2021. "Sejak Januari hingga saat ini ada delapan WNA yang dideportasi, satu dari Amerika Serikat, dan tujuh lainnya warga negara Malaysia," kata Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumbar Syamsul Efendi Sitorus, di Padang, Kamis. Ia menegaskan bahwa dalam kondisi pandemi COVID-19, pihaknya tetap memaksimalkan pengawasan serta penindakan terhadap WNA yang melanggar aturan. Dia merinci delapan WNA tersebut, empat di antaranya merupakan penindakan oleh Kanim Kelas I TPI Padang, dan empat lainnya dari Kanim Agam. Penindakan oleh Kantor Imigrasi Padang satu di antaranya WNA asal Amerika Serikat dideportasi atas pelanggaran memberikan keterangan yang tidak benar saat mengajukan perpanjangan izin tinggal. Sedangkan tiga orang lainnya termasuk empat WNA hasil penindakan Imigrasi Agam berasal dari Malayasia, dideportasi karena melebihi izin tinggal (overstay). "Karena pelanggaran tersebut, akhirnya dilakukan deportasi terhadap para WNA," katanya pula. Ia mengatakan saat ini pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap orang asing yang ada di Sumbar, baik pengawasan bersifat langsung maupun yang sifatnya administrasi. Pengawasan itu dilakukan demi memastikan WNA yang berada di wilayah Indonesia khususnya Sumbar sesuai dengan aturan dan ketentuan, serta untuk menghindari berbagai permasalahan yang muncul terkait dengan keberadaan serta kegiatan orang asing. (sws)