HUKUM

Adelin Lis Jalani Eksekusi Pidana 10 Tahun di Lapas Gunung Sindur

Jakarta, FNN - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (JAMPidsus Kejagung) memindahkan terpidana kasus pembalakan liar Adelin Lis dari Rutan Salemba cabang Kejagung ke Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas II A Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan pemindahan Adelin Lis ke Lapas Gunung Sindur mendapat pengamanan maksimal (maximum security), mengingat terpidana merupakan buronan dengan risiko tinggi yang pernah melarikan diri dari Rutan sebanyak 2 (dua) kali yakni pada tahun 2006 dan pada tahun 2008. "Jaksa Eksekutor segera membawa terpidana Adelin Lis ke Lapas Khusus Kelas II A Gunung Sindur Kabupaten Bogor guna menjalani hukuman badan berupa pidana penjara selama 10 tahun," kata Leonard dalam keterangan tertulis-nya. Berdasarkan putusan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum, Adelin Lis diputus bersalah pada tanggal 31 Juli 2008 dan dihukum dengan pidana antara lain, pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan, uang pengganti Rp119,8 miliar, dan 2.938.556,24 dolar AS. "Jika dalam waktu satu bulan uang tidak dibayar dikenai hukuman lima tahun penjara," ucap Leonard. Adelin Lis berhasil dipulangkan dari Singapura ke Jakarta pada Sabtu (19/6), setelah menjadi buronan selama 10 tahun lebih. Adelin Lis merupakan terpidana tindak pidana korupsi dan tindak pidana kehutanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2004 tentang Kehutanan. Pengusaha asal Sumatera Utara ini dipindahkan ke Lapas Gunung Sindur setelah dinilai cukup dalam menjalani masa karantina kesehatan dan menjalani pemeriksaan kesehatan maupun swab antigen dan PCR ("Polymerase Chain Reaction") setelah proses pemulangannya ke Tanah Air. Selama menjalani karantina kesehatan di Rumah Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, terpidana Adelin Lis menempati ruang sel isolasi seorang sendiri dengan pengawasan kesehatan maksimal, dimana sejak pulang dari Singapura Sabtu (19/6) lalu, telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan tes cepat anti-COVID-19 sebanyak empat kali. Setelah berhasil mengamankan Adelin Lis, Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Medan telah bergerak melakukan penelusuran harta benda ("asset tracing") milik terpidana di Kota Medan. Hari ini Tim penelusuran asset Kejari Medan berkoordinasi dengan pemangku kepentingan dan unsur terkait lainnya untuk menemukan aset-aset milik Adelin Lis. Leonard menjelaskan, penelusuran aset (asset tracing) dilakukan untuk mengetahui keberadaan dan jenis aset yang disembunyikan oleh terpidana yang akan digunakan untuk penggantian kerugian negara. "Dideteksi ada tiga aset harta berupa tanah dan bangunan yang berstatus Hak Guna Usaha (HGU) / Sertifikan Hak Milik (SHM) yang tercatat atas nama Adelin Lis di Kota Medan," tutur-nya. Terhadap barang bukti milik terpidana Adelin Lis yang sita pada tahap penyidikan, pada tahun 2007 dan 2009 telah dilakukan lelang, yakni tanggal 05 Maret 2007 oleh Penyidik Dari Polda Sumut. Nilai aset yang telah dilelang dan disetor ke Kas Negara sebesar Rp 1,4 miliar. Berikutnya lelang aset tanggal 30 Oktober 2009 oleh Kejaksaan Negeri Medan. Nilai asset yang telah dilelang dan disetor ke Kas Negara sekitar Rp 1 miliar. Sehingga total nilai asset milik Adelin Lis yang telah dilelang dan disetor ke Kas Negara adalah Rp25 miliar. "Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Medan terus bergerak melaksanakan pencarian / penelusuran aset-aset milik Adelin Lis," kata Leonard. (mth)

Polrestro Jaksel Bantah Terbitkan Surat Pemeriksaan Nikita Mirzani

Jakarta, FNN - Polres Metro Jakarta Selatan membantah menerbitkan surat pemeriksaan terhadap artis Nikita Mirzani sekaligus penetapan tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik. "Saya sendiri mencermati itu belum teregister secara resmi. Jadi, saya juga tidak memastikan surat itu," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Polisi Achmad Akbar di Jakarta, Senin. Ia juga sudah melakukan pemeriksaan penerbitan surat di Polres Jakarta Selatan dan dipastikan tidak menerbitkan surat tersebut. "Saya sudah 'cross check' di dalam internal kami juga belum ada," imbuhnya. Sebelumnya, beredar foto surat pemanggilan kepada Nikita Mirzani untuk didengar keterangan pada Senin (21/6) di Polres Metro Jakarta Selatan pukul 14.00 WIB. Dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa Nikita Mirzani sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik melalui media elektronik, Dalam surat itu ditandatangani oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Selatan yang lama yakni Ajun Komisaris Besar Polisi Jimmy Christian Samma yang kini sudah dimutasi menjadi Kepala Polres Tapanuli Tengah. Namun, dalam foto surat tersebut belum memiliki nomor surat yang lazim sebagai bukti register. Sementara itu, terkait kasus yang menyeret artis tersebut, Achmad menyebutkan kasus itu masih didalami penyidik dan belum ada gelar perkara penetapan tersangka. Kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik dilaporkan Indra Tarigan pada Maret 2019 di Polda Metro Jaya dan dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan. "Kami tegaskan proses kami masih berjalan dan belum ada tahapan penetapan tersangka," ucapnya. (mth)

Gubernur Akmil Dikenal Sebagai Sosok Yang Memimpin dengan Hati

Jakarta, FNN - Gubernur Akademi Militer Mayjen TNI Candra Wijaya dikenal oleh para prajurit sebagai sosok pemimpin yang memimpin dengan hati. Kasubdis Penmedonline Kolonel Arm Anang Krisna dalam siaran TNI AD di Jakarta, Minggu, menceritakan bagaimana sosok Mayjen TNI Candra Wijaya ketika memimpin Dinas Penerangan TNI AD. "Namanya komandan, Kadispen pada waktu itu, bayangan kita itu kan pasti galak, karena menginginkan tentara itu serba cepat dan tepat. Tetapi Pak Candra itu dia memimpin kalau boleh saya bilang memimpin dengan hati," kata dia. Mayjen TNI Candra Wijaya ketika memimpin Dispenad menurut Kolonel Arm Anang Krisna mengerti kekurangan dan kelebihan prajurit yang dipimpinnya. Candra Wijaya juga bagus dalam mengarahkan bawahannya. "Beliau mengarahkan para anggota itu enak, tanpa membuat tersinggung, atau dalam bahasa tentara itu tanpa membuat dongkol. Justru kita kadang malu sendiri kalau kita ada salah, ditegur saja kita sudah merasa salah, tidak perlu sampai beliau itu marah-marah," kata Anang. Kemudian Mayjen TNI Candra Wijaya juga dikenal sebagai sosok yang mengenali bawahannya, bahkan mengenali prajuritnya satu per satu. "Kita seperti menemukan sosok bapak di lapangan, Pak Candra itu mau turun ke bawah. Seorang anggota kalau dipanggil namanya langsung itu rasanya beda dengan dipanggil 'hei kamu-kamu', rasanya akan beda jika dipanggil nama, rasanya pimpinan kenal saya. Dan Pak Candra mengenali anggotanya satu per satu," kata Anang. Setelah memimpin Dispenad Mayjen TNI Candra Wijaya kemudian dipercaya sebagai Kasdam IX/ Udayana. Pada 2021 ini, Mayjen TNI Candra Wijaya mendapatkan kepercayaan menjadi Gubernur Akademi Militer (Akmil). Mayjen TNI Candra Wijaya usai pelantikannya mengatakan bertekad akan mempersiapkan para personel TNI AD yang berjiwa saing kuat menjadikan pemimpin tangguh di masa yang akan datang. (sws)

Hendra Subrata Buron 10 Tahun Tertangkap di Singapura

Jakarta, FNN - Setelah 10 tahun menghilang sejak divonis empat tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas kasus percobaan pembunuhan, terpidana Hendra Subrata yang kini berusia 81 tahun tiba di Jakarta, Sabtu malam. Hendra Subrata alias Anyi diterbangkan dari Singapura menggunakan pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA 837 pukul 18.45 WIB. Dari gambar yang beredar di internet, Hendra Subrata dibawa menggunakan kursi roda menuju kabin pesawat. Setibanya di Jakarta, Hendra Subrata selanjutnya menjalani eksekusi pidana kurungan atas kasus percobaan pembunuhan terhadap Hermanto Wibowo yang tak lain rekan bisnis-nya. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan Hendra Subrata alias Anyi adalah buronan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. "Saat ini berada di Singapura dia menggunakan paspor atas nama Endang Rifai," ucap Leonard Keberadaan Hendra Subrata terdeteksi di Singapura saat hendak memperpanjang paspor pada Februari 2021 di Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura. Namun, saat itu Hendra sudah berganti identitas dengan menggunakan paspor atas nama Endang Rifai. Saat wawancara dan penelitian berkas, petugas Atase Imigrasi KBRI Singapura curiga dengan Endang Rifai. Ditambah yang bersangkutan mulai gelisah dan marah saat proses wawancara berlangsung lama. Petugas mencoba menelusuri dengan menanyakan nama istri-nya, karena Hendra mengaku harus buru-buru kembali untuk merawat istri-nya yang sedang sakit. Ketika petugas Atase Imigrasi menanyakan siapa nama istri-nya, Hendra menyebutkan nama Linawaty Widjaja. Dari penelusuran petugas Atase Imigrasi didapati nama Linawaty Widjaja, namun nama suami yang dituliskan bukan Endang Rifai melainkan Hendra Subrata. Hasil cek ulang yang dilakukan Atase Imigrasi dan Atase Kepolisian dengan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kepolisian RI mendapati bahwa Endang Rifai adalah Hendra Subrata yang sudah DPO selama 10 tahun. Jaksa Agung Republik Indonesia tanggal 19 Februari 2021 telah berkomunikasi dan meminta bantuan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Indonesia untuk Singapura agar dapat membantu pemulangan buronan terpidana Hendra Subrata alias Anyi alias Endang Rifai ke Indonesia. "Semula direncanakan pemulangan DPO Hendra Subrata dilakukan bersamaan dengan pemulangan buronan terpidana Adelin Lis dengan menggunakan pesawat khusus yang telah dipersiapkan Kejaksaan Republik Indonesia (pesawat Charter)," papar Leonard. Tetapi karena pemulangan Adelin Lis tidak diizinkan menggunakan pesawat yang disewa Kejaksaan Agung, maka keduanya dipulangkan terpisah. Bedanya, Hendra Subrata lebih kooperatif dibanding Adelin Lis saat dipulangkan sesuai jadwal kepulangan dari Kejaksaan Agung. Perlakuan pemulangan Imigrasi Singapura kepada Hendra nisbi sama. Ia diberangkatkan dari Kantor ICA di Kallang dan langsung masuk ke dalam pesawat. Proses check-in dilakukan oleh petugas ICA sebelumnya. Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis Hendra selama empat tahun penjara pada 2010. Upaya banding dan kasasi yang dilakukan ditolak. Ketika akan dieksekusi sesuai putusan kasasi Mahakamah Agung dia melarikan diri. Polda Metro Jaya menerbitkan surat daftar pencarian orang dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada 28 September 2011. Selama 10 tahun Hendra menghilang dan tidak pernah menjalani hukumannya. Setibanya di Indonesia, Hendra Subrata akan menjalani hukuman pidana empat tahun seperti putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat. (sws)

BNN Sumut: Kawasan Sungai Deli Jadi Lokasi Peredaran Narkoba Terbesar

Medan, FNN - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara Brigjen Pol Atrial mengatakan bahwa lokasi peredaran narkoba terbesar di Kota Medan berada di sepanjang aliran Sungai Deli. "Hampir sebagian besar peredaran narkoba itu banyak di sepanjang Sungai Deli," ungkap-nya saat acara talkshow Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2021 di Taman Lili Suheri, Medan, Sabtu. Ia mengatakan bahwa pihaknya bersinergi bersama pemerintah daerah terus melakukan upaya-upaya untuk mencegah peredaran narkoba, khususnya di tempat-tempat yang menjadi markas transaksi jual beli narkoba. "Maunya setiap kelurahan untuk membersihkan pinggiran Sungai Deli, banyak gubuk-gubuk liar itu tempat pakai narkoba. Jadi wajibkan lurah atau kepling (kepala lingkunagan)-nya bersihkan itu," ujarnya. Untuk mengatasi masalah peredaran narkoba di kawasan Sungai Deli, Pemerintah Kota Medan telah membuat sejumlah kegiatan yang digelar di kawasan Sungai Deli dalam rangka pemanfaatan sungai dengan melibatkan masyarakat setempat. "Hari ini yang dibutuhkan (memberantas narkoba-red) adalah kegiatan, kegiatan untuk mencintai sungai. Nanti kita buat di situ kegiatan ekonomi yang memanfaatkan sungai sebagai tempat penarik pengunjung," kata Wali Kota Medan Bobby Nasution yang juga hadir pada acara tersebut.

Buronan Hendra Subrata Berganti KTP Hingga Ganti Agama

Jakarta, FNN - Buronan terpidana percobaan pembunuhan Hendra Subrata (81) alias Anyi dipulangkan dari Singapura ke Jakarta setelah 10 tahun melarikan diri, dalam ekspose di Kejaksaan Agung, Sabtu malam, terungkap dirinya telah berganti KTP dan agama. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebutkan, Hendra Subrata sebelumnya memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta, tempat tanggal lahir di Jakarta, 4 Mei 1940, beralamat di Jalan Kamboja No 1 RT 010/RW 001, Keluran Jati Pulo, Palmerah, Jakarta Barat, agama Kristen, pekerjaan swasta, dengan nomor KTP 0952060405400033. Pada saat mengurus perpanjangan paspor di KBRI Singapura ditemukan kecurigaan, Hendra menggunakan KTP atas nama Endang Rifai yang dikeluarkan oleh Provinsi Banten, tepatnya Kabupaten Tangerang. Perbedaannya dalam KTP Provinsi Banten, kata Leonard, nama yang bersangkutan adalah Endang Rifai yang semula Hendra Subrata, tempat lahir yang semula di Jakarta, di dalam KTP Provinsi Banten lahir di Tangerang tanggal 6 Juni 1948 dan agama yang semula beragama kristen, di KTP Provinsi Banten beragama Islam, dengan nomor KTP tercatat 3603230605480001. "Jadi yang bersangkutan (Hendra Subrata alias Endang Rifai-red) berganti nama dan berganti identitas dengan KTP Tangerang," ungkap Leonard. Perubahan identitas Hendra Subrata inilah yang menyebabkan proses deportasi-nya berbeda dengan Adelin Lis. Adelin Lis dikategorikan sebagai buronan tingkat tinggi, ditangkap oleh Imigrasi Singapura karena menggunakan paspor palsu atas nama Hendro Leonardi. Bahkan, terpidana kasus pembalakan liar tersebut menjalani sidang dan dipidana denda sebesar 14.000 dollar Singapura atau sekitarRp114 juta. "Bahwa Adelin Lis ada proses hukum karena dilakukan oleh Imigrasi Singapura dan dimasukkan dalam proses hukum, namun Hendra Subrata ini memperpannjang paspor di KBRI dan ditangani oleh Imigrasi Indonesia di Singapura, itu perbedaa-nya, dan kemudian dalam proses hukum terpidana Adelin Lis didampingi oleh pengacara dilaksanakan persidangan dengan jaksa Singapura, kalau Hendra Subrata tidak ada masalah hukum di Singapura," ungkap Leonard. Jaksa Agung Muda Intelijen (JAMItel) Sunarta menyebutkan, deportasi Hendra Subrata terlaksana berkat kecermatan dan kesungguhan KBRI Singapura dalam menindaklanjuti kecurigaan dan temuan fungsi imigrasi KBRI Singapura mengenai identifas paspor warga negara Indonesia atas nama Endang Rifai dan kesamaannya dengan data WNI atas nama Hendra Subrata. "Kerja sama lingkup internal yang efektif dan pelaksanaan koordinasi dengan Dirjen Imigrasi, Kejagung dan Mabes Polri serta masing-masing fungsi Atase yang berjalan lancar membuat identifikasi dan pemulangan tersebut menjadi lebih mudah," papar Sunarta. Hendra Subrata dipulangkan ke Jakarta menggunakan pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA 837, berangkat dari Singapura pukul 18.45 waktu setempat. Pesawat yang membawa buronan Kejaksaam Negeri Jakarta Barat itu mendarat di Bandara Seokarno-Hatta sekitar pukul 19.40 WIB. Terpidana Hendra Subrata langsung dibawa ke Kejaksaan Agung untuk selanjutnya menjalani eksekusi badan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sebelumnya menjalani pemeriksaan kesehatan dan isolasi sesuai protokol kesehatan COVID-19. Pemulangan Hendra Subrata mendapat perlakuan khusus karena usianya yang sudah sepuh. Meski dapat berjalan, pria usia 81 tahun itu menggunakan tongkat saat berdiri, dan dibawa menggunakan kursi roda. Kejaksaan Agung juga menyiapkan ambulans serta petugas kesehatan yang mengawal perjalanan Hendra Subrata dari Bandara Soekarno-Hatta ke Kejaksaan Agung dan menuju Rutan Salemba. Berdasarkan kasasi putusan Mahkamah Agung, Hendra Subrata divonis empat tahun pidana penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP. Hendra Subrata melakukan percobaan pembunuhan terhadap korban Herwanto Wibobo yang tak lain rekan bisnis-nya, pada tahun 2009. (sws)

Imigrasi KBRI Singapura Tangkap Buronan Kejaksaan Agung

Jakarta, FNN - Petugas Atase Imigrasi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura berhasil menangkap Hendra Subrata alias Endang Rifai buronan Kejaksaan Agung saat mengajukan permohonan penggantian paspor. "Endang Rifai mengajukan penggantian paspor dengan melampirkan persyaratan berupa KTP, izin tinggal long term bisit pass yang berlaku hingga 2 April 2021," kata Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Arya Pradhana Anggakara melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu malam. Endang Rifai juga menyertakan surat keterangan dokter yang menyatakan dirinya pasien di salah satu rumah sakit ternama di Singapura dengan keterangan tambahan istri-nya Linawaty Widjaja dalam keadaan sakit stroke. Endang Rifai mengaku alasannya tinggal di Singapura untuk mendampingi istri yang sedang sakit. Pada 28 Mei 2020 diketahui istri Endang Rifai terlebih dahulu mengajukan permohonan penggantian paspor di KBRI Singapura. Saat petugas Atase Imigrasi KBRI Singapura melakukan penelitian dan pendalaman terhadap berkas Endang Rifai, ditemukan adanya ketidaksesuaian antara data yang dilampirkan Endang Rifai dengan data yang dilampirkan Linawaty Widjaja. Dalam dokumen Kartu Keluarga (KK) yang dilampirkan Linawaty Widjaja menyatakan nama suaminya Hendra Subrata sedangkan Endang Rifai pada pengajuannya mengisi data istri pada formulir Perdim 11 dengan nama Linawaty Widjaja. Nama lahir dari Endang Rifai yakni Jong Khim Tjiang yang mana berdasarkan surat pernyataan ganti nama nomor 127/I/Kep/12/1966 tanggal 1 Juli 1968 nama tersebut diganti menjadi Hendra Subrata. Berdasarkan hasil temuan tersebut Endang Rifai diduga kuat merupakan orang yang sama dengan Hendra Subrata buronan Kejaksaan Agung. "Hasil pendalaman Atase Imigrasi bekerja sama dengan Atase Kepolisian KBRI Singapura berhasil mengidentifikasikan kedua nama tersebut merupakan orang yang sama," ujarnya. Ia mengatakan paspor atas nama Endang Rifai alias Hendra Subrata telah ditarik dan diterbitkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk pemulangan yang bersangkutan ke Indonesia. "Endang Rifai alias Hendra Subrata rencananya dipulangkan ke Indonesia Sabtu 26 Juni 2021 dengan penerbangan dari Singapura ke Bandara Soekarno-Hatta," ujar dia. Selanjutnya yang bersangkutan akan diserahkan ke Kejaksaan Agung. Hendra Subrata diduga melanggar pasal 126 huruf C Undang-Undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian yaitu memberikan data tidak sah, dan keterangan yang tidak benar untuk memperoleh dokumen perjalanan Republik Indonesia, bagi dirinya sendiri atau orang lain. Perbuatan tersebut diancam pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta. (sws)

Pemkab Bogor Ajak Milenial Kenali Bahaya Narkoba pada Peringatan HANI

Cibinong, Bogor, FNN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat, mengajak para milenial untuk mengenali bahaya narkoba dalam memperingati Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) yang jatuh pada 26 Juni. Asisten Pemerintahan Pemkab Bogor, Hadijana, dalam webinar "Peran Percepatan Pembangunan Terhadap Pencegahan Bahaya Narkoba di Kabupaten Bogor bagi Kaum Milenial", Sabtu, menyebutkan bahwa Pemkab Bogor melalui program utama Pancakarsa fokus menyelesaikan masalah sosial, di antaranya penyalahgunaan narkoba. "Dalam program Pancakarsa, khususnya Karsa Bogor Berkeadaban, di situ peran kita untuk menyelesaikan masalah-masalah sosial seperti penyalahgunaan narkoba dalam rangka mewujudkan kesalehan sosial," ujar Hadijana. Sementara itu, Kepala Badan Nasional Narkotika Kabupaten (BNNK) Bogor, Sably Noer mengaku gencar melakukan berbagai program seperti sosialisasi dan penyuluhan untuk melindungi milenial dari peredaran narkoba. Anggota Tim Percepatan Pembangunan Strategis Kabupaten Bogor, Saepudin Muhtar alias Gus Udin menambahkan, Pemkab Bogor menurutnya telah membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) Satpol PP yang diharapkan mampu menekan peredaran narkoba di Kabupaten Bogor. Dosen Universitas Djuanda itu menganggap program-program yang dirancang oleh Pemkab Bogor juga fokus terhadap keberlangsungan dan produktifitas generasi milenial, seperti Teras Milenal dan Creative Center. "Generasi milenial adalah aset yang harus dijaga karena estafet kepemimpinan masa depan ada di tangan mereka. Maka, di sinilah pentingnya percepatan pembangunan untuk generasi milenial," tutur Gus Udin. Sebagai informasi, webinar yang melibatkan puluhan milenial itu diselenggarakan Pemkab Bogor bersama Forum Komunikasi Pemuda Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (FKP-P4GN). (sws)

Pemkot Medan Bangun Ruang Literasi Untuk Cegah Peredaran Narkoba

Medan, FNN - Pemerintah Kota (Pemkot) Medan, Provinsi Sumatera Utara, berencana membangun ruang literasi dan sarana olahraga di sejumlah lokasi hingga tingkat kelurahan dalam upaya mencegah peredaran narkoba, khususnya pada kaum remaja. "Salah satu program Pemkot Medan adalah bagaimana ke depannya bisa menyediakan lapangan olahraga, atau pun sudut literasi bahkan sampai ke tingkat kelurahan untuk mencegah anak-anak muda terlibat narkoba," kata Wali Kota Medan Bobby Nasution saat acara talkshow Hari Anti Narkotika Internasional 2021 di Taman Lili Suheri, Medan, Sabtu. Ia mengaku sering menerima keluhan dari masyarakat bahwa lokasi yang kerap dijadikan sebagai tempat para remaja untuk menggunakan narkoba, adalah lahan-lahan kosong yang jarang terpantau. Untuk itu, ia menyebut akan memanfaatkan lahan kosong tersebut untuk membangun ruang literasi dan sarana olahraga, agar bisa dimanfaatkan para kaum remaja untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang lebih positif dan bermanfaat. "Lapangan kosong yang ada di kelurahan itu bisa dimanfaatkan untuk membangun lapangan futsal, bulu tangkis. Kita harus support lapangan seperti itu, hanya butuh kita tambahkan wifi, itu bisa jadi tempat yang efektif untuk mengantisipasi mencegah narkoba. Ini yang ke depannya akan kami lakukan," ujarnya. Menurutnya tingginya tingkat peredaran dan penggunaan narkoba di kalangan remaja disebabkan kurangnya aktivitas yang dapat mengalihkan pemikiran untuk mengkonsumsi narkoba. Untuk itu ia berharap, dengan dibangun-nya ruang literasi dan sarana olahraga tersebut, dapat mencegah peredaran narkoba, khususnya di kalangan remaja. "Kita mau mengembalikan anak-anak atau kaum muda bisa memanfaatkan waktu kosongnya lebih efektif. Harus bisa disisipkan waktunya ini oleh kegiatan yang lebih berguna," ujarnya. (sws)

Bupati Karawang Minta Warga Lapor Jika Ada Tempat Hiburan "Nakal"

Karawang, FNN - Bupati Karawang Cellica Nurrachadian meminta masyarakat melapor jika mengetahui ada tempat hiburan malam dan kafe "nakal" yang buka hingga di atas pukul 20.00 WIB selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. "Sekarang ini telah diberlakukan PPKM Mikro, dan ada beberapa hal yang harus dipatuhi pelaku usaha, di antaranya pembatasan operasional," katanya di Karawang, Jabar, Sabtu. PPKM Mikro di Karawang telah diperpanjang kesepuluh kali, kali ini diberlakukan mulai 22 Juni hingga 5 Juli 2021. Seiring dengan hal tersebut, dilakukan pembatasan jam operasional tempat hiburan malam dan kafe yang ada di wilayah Karawang. Bupati menyampaikan, Tim Satgas Penanganan COVID-19 Karawang terus melakukan razia dan patroli selama penerapan PPKM Mikro tersebut. Ia juga meminta agar masyarakat aktif terkait PPKM Mikro. Masyarakat diminta segera melapor ke pihak kepolisian atau Satgas Penanganan COVID-19 jika mengetahui adanya tempat hiburan malam atau kafe yang buka melebihi batas waktu yang telah ditentukan. Bupati mengaku akan memberikan sanksi bagi pelaku usaha nakal yang buka atau beroperasi hingga melebihi pembatasan jam operasional, yakni maksimal pukul 20.00 WIB. "Kita akan tutup tempat usaha yang belum boleh buka selama PPKM. Pokoknya, sebelum adanya peraturan yang membolehkan tempat usaha buka, tapi tetap buka, akan kita tindak tegas," ujar bupati. (sws)