HUKUM

Polres Madiun Tingkatkan Operasi Yustisi Guna Cegah COVID-19

Madiun, FNN - Petugas Kepolisian Resor (Polres) Madiun, Jawa Timur, bersama TNI setempat meningkatkan pelaksanaan operasi yustisi di wilayah hukumnya guna mencegah penyebaran COVID-19 yang masih tinggi. Operasi yustisi masif dilakukan di wilayah polsek-polsek sebagai upaya memaksimalkan kegiatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro. "Dalam operasi yustisi, kami mendisiplinkan masyarakat yang melanggar protokol kesehatan. Kami memberikan pemahaman tentang pentingnya penerapan protokol kesehatan untuk mencegah COVID-19," ujar Kapolsek Kare AKP Suprapto di Madiun, Senin. Menurut dia, dalam operasi yustisi, jajaran-nya memberikan edukasi kepada masyarakat akan bahaya COVID-19 serta mengawal penerapan protokol kesehatan. Selain memberikan edukasi akan pentingnya penerapan protokol kesehatan, Polsek Kare yang dibantu petugas Koramil setempat juga membagikan masker secara gratis kepada masyarakat guna mendukung penerapan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari. "Dengan adanya Operasi Yustisi yang digelar setiap saat, harapannya kesadaran masyarakat semakin tumbuh bahwa wabah COVID-19 berbahaya dan harus diperangi bersama-sama," ucap dia. Hal yang sama dilakukan di Polsek Geger. Operasi yustisi masif dan ditingkatkan guna mendukung pemerintah dalam pengendalian penyebaran COVID-19. "Dalam Operasi Yustisi ini, kami melaksanakan publikasi pencegahan COVID-19 dan pendisiplinan masyarakat yang kedapatan tidak menerapkan protokol kesehatan," tutur Waka Polsek Geger Iptu Slamet Nuryanto. Ia berharap dengan operasi yustisi yang digelar setiap hari, penyebaran rantai COVID-19 di masyarakat dapat diputus. Sesuai data, total kasus COVID-19 di Kabupaten Madiun hingga Senin (21/6) mencapai 4.161 orang. Dari jumlah itu, sebanyak 3.721 orang di antaranya telah sembuh, 189 orang dalam pemantauan, dan 251 orang meninggal dunia. Tambahan kasus per hari Senin ini, konfirmasi baru 26 orang, sembuh 15 orang, dan meninggal dunia tiga orang. (sws)

Polisi Tulungagung Tangkap Oknum LSM Pelaku Pemerasan

Tulungagung, Jatim, FNN - Aparat Kepolisian Resor Tulungagung, Jawa Timur, menangkap oknum anggota LSM bernama Dondik Setiawan (37) karena diduga menjadi otak pemerasan bermodus menjebak korbannya dengan mengencani gadis di bawah umur. "Penangkapan terhadap pelaku ini merupakan pengembangan dari penangkapan tiga orang kawanan pelaku pemerasan sebelumnya, untuk kasus dan korban yang sama," kata Kasubbag Humas Polres Tulungagung Iptu Trisakti Saiful Hidayat di Tulungagung, Senin. Penangkapan Dondik nyaris tidak ada perlawanan. Tim penyidik yang melakukan pengembangan kasus ini menangkap anggota LSM ini di sekitar tempat tinggalnya di Kediri. Polisi sudah memantau pergerakan Dondik selama beberapa hari, sebelum akhirnya ditangkap. Dondik diduga sering beraksi melakukan pemerasan bersama komplotannya dengan modus mengumpankan gadis di bawah umur untuk berkencan dengan "pria hidung belang". Kasus terakhir yang menjadi delik aduan kepada polisi ada pemerasan yang dialami seorang perangkat asal Campurdarat berinisial DF. Saat itu, sebagaimana pengakuan tiga pelaku pemerasan sebelumnya, DF tiba-tiba mendapat pesan singkat dari WN (18), wanita penghibur yang indekos di sekitar Kelurahan Jepun, Kota Tulungagung. DF diminta untuk datang ke indekosnya. Namun rupanya, pesan singkat melalui layanan perpesanan whatsapp itu dilakukan WN atas permintaan Dondik cs. Begitu korban datang ke indekos WN, Dondik cs datang seolah menggerebek kamar indekos tersebut, lalu mengancam akan memenjarakan korban jika tidak mau memberikan sejumlah uang. "Jadi masing masing pelaku ini berbagi tugas. Setelah korban digerebek dan dimasukkan ke mobil, seolah-olah korban ini diinterogasi. Ada yang mengancam, ada yang memvideokan, ada yang menakut-nakuti, dan meminta uang kepada korban," tutur Tri Sakti. Dari tindak pemerasan yang dilakukan pada Maret 2021 itu, Dondik Cs berhasil memeras DF sebesar Rp6 juta. Kasus tersebut kemudian dilaporkan korban kepada polisi, sehingga dalam waktu tidak lama tiga pelaku pemerasan berhasil ditangkap. Hanya Dondik yang saat itu masih lolos. Perannya segera terungkap setelah tiga pelaku pemerasan yang ditangkap lebih dulu ini memberikan pengakuan kepada polisi. (sws)

Kejagung Periksa Mantan Pejabat Askrindo Terkait Korupsi di PT AMU

Jakarta, FNN - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Senin, memeriksa dua saksi terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada PT Askrindo Mitra Utama (AMU) anak usaha Askrindo pada tahun anggaran 2016—2019. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebutkan dua saksi itu adalah mantan penjabat PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo). "Hari ini jaksa penyidik memeriksa dua orang saksi," kata Leonard. Ia lantas menyebutkan inisial WW selaku mantan Direktur Pemasaran PT Askrindo periode tahun 2015—2019. WW diperiksa terkait dengan keuangan, pendapatan komisi, dan pengeluaran biaya komisi PT AMU. Saksi kedua berinisial PIS selaku mantan Kepala Divisi Keuangan, SDM Pajak PT AMU periode 2019—2021. PIS diiperiksa terkait dengan penerimaan dan pendapatan komisi serta biaya operasional PT AMU. "Pemeriksaan saksi ini untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT Askrindo Mitra Utama (PT AMU)," kata Leonard. Sepekan yang lalu, Selasa (15/6), jaksa penyidik Jampidsus juga memeriksa dua orang saksi terkait dengan hasil audit keuangan oleh PT AMU. Kedua saksi tersebut berinisial PSR selaku Komite Audit PT Askrindo dan ASS selaku Komite Remunerasi dan Nomisasi PT AMU. Pada hari Kamis (17/6), penyidik menggeledah tiga cabang PT Askrindo yang ada di sejumlah wilayah, termasuk di Jakarta. Kejaksaan Agung tengah menyelidiki kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan di PT Askrindo Mitra Utama (AMU), anak perusahaan PT Asuransi kredit Indonesia (Askrindo), pada tahun anggaran 2016—2019. Sebelumnya, Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Febrie Adriansyah mengatakan bahwa kasus dugaan tipikor PT AMU sudah naik tahap penyidikan. Ia menjelaskan bahwa kasus tersebut menyangkut pengelolaan keuangan di PT AMU (anak perusahaan PT Askrindo) yang ada kaitannya dengan kebijakan-kebijakan perusahaan induknya. "Jadi, terkait dengan pengelolaan keuanganlah, yah. Kami melihat ada penyimpangan dalam pengelolaan itu yang menimbulkan kerugian pada Askrindo," kata Febrie. (sws)

Dua WNA Ajukan Permohonan Jadi WNI di Bali

Denpasar, FNN - Dua warga negara asing (WNA) bernama Wayan Samantha Isabella Keatinge (27) asal Australia dan Michael Szarata (62) asal Jerman mengajukan permohonan menjadi warga negara Indonesia di Kantor Wilayah Kemenkumham Bali. "WNA bernama Wayan Samantha Isabella Keatsida sudah lama di Bali dan bisa bahasa Bali. Kalau Michael Szarata punya bisnis di Bali," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Jamaruli Manihuruk dalam siaran persnya di Denpasar, Bali, Senin. Jamaruli Manihuruk menyebutkan dua WNA itu mengikuti sidang permohonan pewarganegaraan. Dari tim verifikasi, mengajukan beberapa pertanyaan, di antaranya pertanyaan terkait dengan wawasan kebangsaan, pajak, dan tindakan kriminal. Ia menjelaskan bahwa Wayan Samantha Isabella Keatinge merupakan WNA berkebangsaan Australia sejak lahir tinggal di Sanur, Denpasar. Selain itu, Wayan Samantha juga mengerti bahasa Bali dan sudah aktif berorganisasi di Sekaa Teruna Teruni (organisasi pemuda/pemudi di desa) salah satu banjar di wilayah Sanur. Sementara itu, Michael Szarata adalah WNA berkebangsaan Jerman, kemudian datang ke Indonesia pada tahun 1992 dan saat ini bertempat tinggal di Sanur, Denpasar. Warga asing asal Jerman ini memiliki usaha yang bergerak di bidang konsultan jasa dan servis untuk pariwisata. "Kedua WNA tersebut bisa menjawab pertanyaan tentang wawasan kebangsaan dengan cukup baik dan bisa menyanyikan lagu Indonesia Raya. Selain itu, kedua WNA tersebut taat dalam melaporkan pajak dan tidak pernah melakukan tindakan kriminal," kata Kakanwil. Selanjutnya, tim verifikatur akan melakukan verifikasi lebih lanjut kelengkapan berkas atau dokumen dari kedua WNA tersebut untuk diajukan ke pusat. (sws)

Cyrus Network: Kepercayaan Publik Terhadap Polri Meningkat

Jakarta, FNN - Direktur Riset Cyrus Network Fadhli MR mengatakan angka kepercayaan publik terhadap institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) meningkat dalam survei akhir bulan Mei 2021. "Sebanyak 86,2 persen responden mengaku percaya terhadap Polri. Angka ini naik meningkat jika dibandingkan dengan survei sebelumnya sebesar 62,5 persen,” kata Fadhli dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Senin. Survei Cyrus Network juga meminta responden untuk menentukan tingkat kepercayaan terhadap tiga lembaga penegak hukum lainnya, yaitu Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Fadhli mengatakan hasil survei itu, Polri menempati peringkat teratas sebagai lembaga penegak hukum yang paling dipercaya oleh publik dengan 86,2 persen, diikuti Mahkamah Agung dengan 85,9 perssn, kemudian 82,2 persen responden percaya terhadap Kejaksaan Agung serta 80,7 persen percaya terhadap KPK. "Selisihnya tipis-tipis, sebagian masih dalam rentang margin of error. Hanya tingkat kepercayaan terhadap KPK, lebih rendah dibanding lembaga yang lain. Hal ini mungkin dipengaruhi ramainya isu seputar KPK belakangan ini," kata Fadhli Fadhli menambahkan, meningkatnya kepercayaan publik terhadap Polri merupakan modal penting bagi Polri untuk menjalankan program-program dan meningkatkan pelayanan. “Ini merupakan prestasi yang harus dipertahankan, dan terus ditingkatkan oleh segenap jajaran Polri, agar Polri bisa dekat dengan masyarakat dan profesional dalam menjalankan fungsinya," ujar Fadhli. Dalam survei tersebut, juga terungkap harapan besar masyarakat terhadap Polri, di antaranya sebesar 27,1 persen masyarakat berharap Polri lebih mengayomi, cepat, tanggap, dan dekat dengan masyarakat. Kemudian 22,0 persen masyarakat berharap Polri semakin memperbaiki/meningkatkan lagi pelayanan dan kinerja serta lebih memberikan keamanan di tengah masyarakat sebesar 10,6 persen. “Harapan tersebut bisa menjadi masukan penting bagi Polri agar ke depannya bisa semakin dicintai oleh masyarakat,” kata Fadhli lagi. Survei Cyrus Network ini dilakukan pada 28 Mei-1 Juni 2021 dengan jumlah responden sebesar 1.230 orang, tersebar secara proporsional pada 123 desa/kelurahan terpilih di 34 provinsi. Survei dilakukan secara tatap muka dengan menggunakan metode multistage random sampling dengan tingkat kepercayaan survei ini adalah 95 persen dan margin of error sebesar plus minus 2,85 persen. (sws)

Polresta Mataram Tangkap Pengawas Perusahaan Gelapkan Barang Kantor

Mataram, FNN - Tim Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat menangkap pengawas (supervisor) sebuah perusahaan swasta berinisial FS (30), karena diduga menggelapkan barang-barang yang masuk dalam daftar inventaris kantor. "Yang bersangkutan kami tangkap berdasarkan laporan pihak perusahaan," kata Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, di Mataram, Senin. Dalam laporannya, FS diduga telah menggelapkan barang-barang milik perusahaan yang menjadi fasilitas FS menduduki jabatan supervisor. Barang tersebut berupa satu unit kendaraan roda empat, empat telepon pintar, dan satu unit komputer jinjing (laptop). Sebelum akhirnya dilaporkan, pihak perusahaan dikatakan Kadek Adi, sudah memberikan peringatan kepada FS agar segera mengembalikan fasilitas kantor. Namun, FS yang pada akhirnya dipecat dari perusahaan mengaku telah menggadaikan dan menjualnya sebagian. "Mobil itu digadainya Rp10 juta, untuk laptop itu dia gadai Rp1,5 juta. Handphone sudah dia jual via online," ujarnya pula. Pelaku yang tertangkap di wilayah Dasan Cermen, Kota Mataram, Minggu (20/6), mengaku ke hadapan polisi bahwa uang hasil gadai tersebut telah habis digunakan untuk membeli narkoba dan kebutuhan harian. "Jadi pelaku ini merupakan pecandu narkoba. Uang hasil gadai dan penjualan handphone dia habiskan untuk beli sabu-sabu," ujar Kadek Adi. Akibat ulah FS yang merugikan pihak perusahaan hingga Rp80 juta, kini ditetapkan sebagai tersangka yang diduga melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. "Dari kasus ini, yang bersangkutan kami tahan agar mempermudah proses penyidikan," katanya lagi. (sws)

Polisi Putar Balikkan 99 Kendaraan Hendak Masuk ke Bandung

Bandung, FNN - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bandung mencatat telah memutarbalikkan 99 kendaraan yang hendak memasuki wilayah Kabupaten Bandung di titik penyekatan keluar Tol Cileunyi dan Tol Soreang. Kepala Satlantas Polresta Bandung Kompol Erik Bangun Prakasa mengatakan pada akhir pekan mulai dari 18-20 Juni 2021 itu ada sebanyak 674 kendaraan yang diperiksa. Dari jumlah itu, 99 kendaraan diputarbalikkan karena tidak sesuai dengan persyaratan. "Dengan adanya penyekatan dampaknya yakni menurunnya mobilitas masyarakat dari luar daerah yang akan memasuki Kabupaten Bandung," kata Erik di Bandung, Jawa Barat, Senin. Selain melakukan pemeriksaan, pihak kepolisan juga melakukan tes usap antigen secara acak bagi para pengemudi maupun penumpang angkutan umum. Selama tiga hari kegiatan penyekatan, menurutnya ada 250 orang yang dilakukan tes usap. Hasilnya ada 13 orang yang dinyatakan reaktif COVID-19 dan sisanya dinyatakan non reaktif. "Hasil rapid test, 237 orang non reaktif dan 13 orang reaktif, itu dari dua titik pemeriksaan," katanya. Dengan adanya penyekatan itu, diharapkan mobilitas masyarakat dapan menurun dan dapat menekan penyebaran COVID-19. Selain itu, tingkat kesadaran dan kepatuhan protokol kesehatan masyarakat diharapkan akan semakin meningkat. Kabupaten Bandung sendiri saat ini dinyatakan sebagai zona merah pada level kewaspadaan COVID-19. Selain Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat juga dinyatakan masuk ke dalam zona merah. (sws)

Pakar: TWK Bukan Soal Ide Siapa Tapi Amanat Undang-Undang

Jakarta, FNN - Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis, mengatakan tes wawasan kebangsaan (TWK) bukan persoalan ide siapa yang mengusulkan tetapi merupakan amanat undang-undang. "Yang paling penting dan paling pokok bukan soal ide siapa yang melakukan itu, penanggung jawabnya ada pada yang melakukan tes. Itu kan amanat undang-undang," kata dia melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin. Margarito menilai KPK tidak perlu menanggapi tudingan dari tim kuasa hukum 75 pegawai yang tidak memenuhi syarat yakni Asfinawati yang menyebut ketidakmampuan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjawab pertanyaan dari Komnas HAM soal siapa yang mengeluarkan ide TWK. Lolos atau tidak seorang pegawai dalam TWK adalah hal wajar dan yang terpenting dilakukan sesuai dengan aturan hukum. Sebab, TWK merupakan teknis aparatur negara dalam mengimplementasikan undang undang. Oleh karena itu, ia menyarankan KPK tidak perlu pusing menanggapi persoalan pegawai yang tidak lolos TWK dan lebih baik fokus pada penanganan kasus korupsi di Indonesia. "Yang lain-lain tidak usah dipikirkan termasuk 75 orang ini, kalau mereka memang tidak senang pergi saja bertempur di pengadilan biar dibuka secara objektif," kata dia. Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mendatangi Komnas HAM pada Kamis (17/6). Kehadirannya untuk menjelaskan beberapa hal di antaranya mengenai landasan hukum hingga legal standing KPK menyusun kebijakan pengalihan pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Mulai dari tindak lanjut pasal 5 ayat 6 PP 41 tahun 2020 yang memandatkan kepada KPK menyusun peraturan komisi (Perkom) tentang pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN. Kemudian setelah itu lahirlah Perkom nomor 1 tahun 2021 tentang pengalihan pegawai KPK menjadi ASN. "Itu mengenai kebijakan regulasinya," kata Gufron. (sws)

Sahroni: Penangkapan Adelin Bukti Keseriusan Kerja Kejaksaan

Jakarta, FNN - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai penangkapan terpidana kasus pembalakan liar Adelin Lis merupakan bukti keseriusan Kejaksaan Agung di bawah kepemimpinan ST Burhanuddin menangkap serta memulangkan para buronan yang merugikan negara. Dia mengapresiasi kinerja Kejaksaan Agung yang berhasil menangkap Adelin yang telah menjadi buronan sejak tahun 2008. "Ini prestasi yang hebat, seperti kita tahu, Adelin Lis adalah buronan kakap dan sudah belasan tahun jadi Daftar Pencarian Orang (DPO). Ini menunjukkan kinerja kejaksaan yang memang sungguh-sungguh dalam menangkap para buronan kelas kakap di tanah air," kata Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, Senin. Dia meminta kepada kejaksaan agar meneruskan kinerja cemerlangnya dengan terus mengejar para buronan pelanggar hukum di manapun mereka berada. Sahroni meyakini Kejaksaan Agung dengan segala sumber dayanya yang mumpuni akan mampu melaksanakan tugasnya dengan lebih baik. "Untuk kejaksaan, saya juga minta agar jangan berhenti di sini pengejarannya, tapi tolong dilanjutkan dengan pengejaran DPO-DPO lain yang saat ini masih bersembunyi," ujarnya. Adelin Lis ditangkap di Singapura pada 4 Maret 2021 karena pemalsuan paspor atas nama Hendro Leonardi. Persidangan Singapura menjatuhi hukuman kepada Adelin Lis berupa denda 14.000 dollar Singapura atau sekitar Rp140 juta dan dideportasi dari Singapura. Adelin Lis merupakan buronan kasus pembalakkan liar, sejak 2008 namanya masuk dalam daftar 'red notice' Interpol. Untuk selanjutnya, Adelin Lis akan menjalani ekseskui atas putusan Mahkamah Agung yang menjatuhkan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kuruangan, dengan denda uang pengganti Rp119,8 miliar dan dana reboisasi 2,839 juta dollar AS. Sebelum dieksekusi Adelin Lis menjalani masa isolasi selama 14 dan ditahan di Rumah Tanahan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung. (sws)

Polres Garut Dalami Penyebab Kebakaran Pasar Darurat di Leles

Garut, FNN - Kepolisian Resor Garut, Jawa Barat, mendalami penyebab terjadinya kebakaran pasar darurat di Alun-alun Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, Jawa Barat, yang menghanguskan ratusan kios berikut barang dagangannya. "Kami akan lebih dalami," kata Wakil Kepala Kepolisian Resor Garut Kompol Andrey Valentino saat meninjau langsung lokasi kebakaran Pasar Leles, Senin. Ia menuturkan kepolisian mendapatkan informasi adanya kebakaran pasar darurat di Kecamatan Leles, Minggu (20/6), sekitar pukul 23.30 WIB. Kepolisian bersama petugas gabungan lainnya serta masyarakat berusaha memadamkan kobaran api tersebut agar tidak terus meluas membakar bangunan kios pasar. "Langkah yang kami ambil yang pertama bagaimana caranya kami juga dibantu oleh warga sekitar dan masyarakat sekitar untuk pertama kali memadamkan api," kata Andrey. Ia menyampaikan usaha melakukan pemadaman, jajaran kepolisian menginventarisir dampak kerugian materi dan jiwa dari kebakaran tersebut. "Kami melakukan upaya untuk melokalisir, apakah ada korban dan kemungkinan tadi baru diketahui ada kurang lebih 400 kios yang terbakar," katanya. Kepala Bidang Pasar pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Garut Asep Mulyana menambahkan kebakaran di kawasan pasar darurat di Leles itu telah banyak menghanguskan kios yang dibangun dari bahan mudah terbakar. Petugas dari Disperindag, kata dia, sudah diterjunkan ke lokasi kejadian untuk melakukan pendataan dampak kebakaran dan mencari tahu penyebab peristiwa itu. "Kami belum bisa memastikan penyebab terjadinya kebakaran," kata Asep. (sws)