HUKUM
Buronan Lansia Hendra Subrata Tiba di Jakarta Setelah 10 Tahun Buron
Jakarta, FNN - Setelah 10 tahun menghilang sejak divonis empat tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas kasus percobaan pembunuhan, terpidana Hendra Subrata yang kini berusia 81 tahun tiba di Jakarta, Sabtu malam. Hendra Subrata alias Anyi diterbangkan dari Singapura menggunakan pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA 837 pukul 18.45 WIB. Dari gambar yang beredar di internet, Hendra Subrata dibawa menggunakan kursi roda menuju kabin pesawat. Setibanya di Jakarta, Hendra Subrata selanjutnya menjalani eksekusi pidana kurungan atas kasus percobaan pembunuhan terhadap Hermanto Wibowo yang tak lain rekan bisnis-nya. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan Hendra Subrata alias Anyi adalah buronan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. "Saat ini berada di Singapura dia menggunakan paspor atas nama Endang Rifai," ucap Leonard Keberadaan Hendra Subrata terdeteksi di Singapura saat hendak memperpanjang paspor pada Februari 2021 di Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura. Namun, saat itu Hendra sudah berganti identitas dengan menggunakan paspor atas nama Endang Rifai. Saat wawancara dan penelitian berkas, petugas Atase Imigrasi KBRI Singapura curiga dengan Endang Rifai. Ditambah yang bersangkutan mulai gelisah dan marah saat proses wawancara berlangsung lama. Petugas mencoba menelusuri dengan menanyakan nama istri-nya, karena Hendra mengaku harus buru-buru kembali untuk merawat istri-nya yang sedang sakit. Ketika petugas Atase Imigrasi menanyakan siapa nama istri-nya, Hendra menyebutkan nama Linawaty Widjaja. Dari penelusuran petugas Atase Imigrasi didapati nama Linawaty Widjaja, namun nama suami yang dituliskan bukan Endang Rifai melainkan Hendra Subrata. Hasil cek ulang yang dilakukan Atase Imigrasi dan Atase Kepolisian dengan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kepolisian RI mendapati bahwa Endang Rifai adalah Hendra Subrata yang sudah DPO selama 10 tahun. Jaksa Agung Republik Indonesia tanggal 19 Februari 2021 telah berkomunikasi dan meminta bantuan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Indonesia untuk Singapura agar dapat membantu pemulangan buronan terpidana Hendra Subrata alias Anyi alias Endang Rifai ke Indonesia. "Semula direncanakan pemulangan DPO Hendra Subrata dilakukan bersamaan dengan pemulangan buronan terpidana Adelin Lis dengan menggunakan pesawat khusus yang telah dipersiapkan Kejaksaan Republik Indonesia (pesawat Charter)," papar Leonard. Tetapi karena pemulangan Adelin Lis tidak diizinkan menggunakan pesawat yang disewa Kejaksaan Agung, maka keduanya dipulangkan terpisah. Bedanya, Hendra Subrata lebih kooperatif dibanding Adelin Lis saat dipulangkan sesuai jadwal kepulangan dari Kejaksaan Agung. Perlakuan pemulangan Imigrasi Singapura kepada Hendra nisbi sama. Ia diberangkatkan dari Kantor ICA di Kallang dan langsung masuk ke dalam pesawat. Proses check-in dilakukan oleh petugas ICA sebelumnya. Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis Hendra selama empat tahun penjara pada 2010. Upaya banding dan kasasi yang dilakukan ditolak. Ketika akan dieksekusi sesuai putusan kasasi Mahakamah Agung dia melarikan diri. Polda Metro Jaya menerbitkan surat daftar pencarian orang dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada 28 September 2011. Selama 10 tahun Hendra menghilang dan tidak pernah menjalani hukumannya. Setibanya di Indonesia, Hendra Subrata akan menjalani hukuman pidana empat tahun seperti putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat. (sws)
Polres Kendari Gagas Pembentukan Kampung Tangguh Antinarkoba
Kendari, FNN - Satuan Reserse Narkoba Polres Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), menggagas pembentukan Kampung Tangguh Antinarkoba guna mencegah, memberantas dan memerangi penyalahgunaan narkoba di daerah itu. Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kendari IPTU Ridwan Koto di Kendari, Sabtu, mengatakan saat ini pihaknya telah menentukan satu kelurahan di Kota Kendari yang akan dijadikan sebagai kelurahan percontohan (pilot project) dalam penanganan kasus narkoba. "Kita sudah menetapkan Kelurahan Wawanggu, Kecamatan Kadia sebagai pilot project (percontohan)," kata Ridwan saat ditemui di sela-sela vaksinasi massal yang dilaksanakan Polres Kendari. Ia menyampaikam bahwa langkah itu juga merupakan dalam rangka memperingati Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) yang ditetapkan hari ini 26 Juni 2021. Ia menjelaskan alasan pihaknya memilih Kelurahan Wawanggu sebagai kelurahan percontohan dalam penanganan kasus narkoba, sebab di daerah itu sebelumnya pihaknya telah mengamankan barang bukti (BB) sebanyak 1 kg narkoba golongan 1 jenis sabu-sabu. "Itu pilot project-nya di sana (Kelurahan Wawanggu). Nanti kalau berhasil semua kelurahan bisa menjadi sasaran untuk berikutnya," ucap dia. Mantan Kapolsek Kemaraya ini menuturkan dalam menggagas Kelurahan Wawanggu sebagai Kampung Tangguh Antinarkoba, pihaknya telah mendapatkan dukungan mulai dari Wali Kota Kendari, BNN Kendari, pemerintah kecamatan/kelurahan, karang taruna termasuk tokoh masyarakat setempat. "Kita datangi semua mulai dari wali kota, BNN kota dan juga dari Kecamatan Kadia dan kelurahan Wawanggu, karang taruna serta tokoh masyarakat. Kita tanda tangan bersama itu sebagai komitmennya," ujarnya. Nantinya warga di kelurahan itu bakal diedukasi dan diberdayakan dalam upaya mencegah, memberantas dan memerangi penyalahgunaan narkoba. Meski demikin ia belum memastikan kapan kelurahan tersebut diluncurkan secara resmi sebagai Kampung Tangguh Antinarkoba. "Untuk konsepnya itu kami berkomitmen dengan BNN kota dengan kelurahan kita akan memberdayakan warga di sana. Jadi kalau, misalkan, ada indikasi-indikasi orang-orang yang dicurigai, jadi mereka tidak langsung turun tangan untuk menghindari kekerasan. Mereka dari sana melapor ke kita, kita yang akan ke sana," tutur Ridwan. (sws)
Ditpolairud Polda Kalteng Sita 400 Batang Kayu Ilegal di Kotim
Sampit, FNN - Direktorat Polairud Polda Kalimantan Tengah mengungkap tindak pidana pengangkutan kayu ilegal atau illegal logging dengan barang bukti 400 batang kayu tanpa dokumen di Sungai Mentaya, Kabupaten Kotawaringin Timur. "Ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut. Ini masih dikembangkan terkait kayu ini akan dijual ke mana dan siapa yang penyandang dananya. Semoga kasus ini bisa kita ungkap semaksimal mungkin sampai ketemu jaringannya," kata Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo, di Sampit, Sabtu. Kapolda didampingi Irwasda Kombes Pol Iman Prijantoro dan Direktur Polairud Kombes Pol Pitoyo Agung Yuwono saat memberi keterangan pers di Markas Komando Ditpolairud Polda Kalimantan Tengah di Dusun Belanti, Kecamatan Mentawa Baru, Ketapang. Dedi menjelaskan, pengungkapan kasus illegal logging ini terjadi pada 9 Juni lalu. Lokasinya di daerah aliran Sungai Mentaya Desa Kenyala Kecamatan Kota Besi yang berjarak sekitar 80 kilometer dari Markas Komando Ditpolairud. Kayu-kayu Meranti itu diperkirakan berasal dari hutan di kawasan Desa Kenyala. Rakit kayu tersebut ditemukan di muara, sebelum berhasil ditarik menyeberang ke Sungai Mentaya dari sungai kecil di Kenyala. Saat penindakan, polisi mengamankan seorang pria berinisial K (39) yang sedang menarik rakit kayu tersebut. Warga Tersangka berinisial K (39) warga Desa Tumbang Penyahuan Kecamatan Bukit Santuai itu kini sudah ditetapkan menjadi tersangka. Polisi menyita 400 batang atau 191,16 meter kubik kayu diduga ilegal serta sebuah kelotok sebagai barang bukti perkara tersebut. Kini rakit kayu gelondongan itu sudah diamankan di samping dermaga Ditpolairud Polda Kalimantan Tengah. "Pasal yang dilanggar yaitu Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e dan Pasal 88 ayat (1) huruf a Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan," ucap Dedi menegaskan. Sementara itu, Direktur Polairud Kombes Pol Pitoyo Agung Yuwono menambahkan, pengungkapan kayu ilegal itu berawal dari informasi masyarakat tentang adanya kegiatan "illegal logging". Pihaknya tetap mengembangkan penyidikan untuk menelusuri jaringan pelaku karena tidak mungkin tersangka hanya satu orang, tetapi diduga masih ada tersangka yang lain. "Tersangka adalah orang yang menarik atau mengangkut. Penyandang dananya sudah dikantongi identitas-nya. Kan tidak mungkin kalau baru pertama tapi sudah berani mengangkut ratusan batang. Kita akan mencari alat bukti yang lain untuk mengungkap sudah berapa kali tersangka sesungguhnya melakukan ini," ujarnya. Pitoyo Agung mengatakan, pihaknya masih membuka diri bagi masyarakat yang mengetahui dan ingin memberikan tambahan informasi dalam penyelidikan kasus ini ataupun pada kejadian-kejadian yang lain di sepanjang daerah aliran sungai di wilayah Polda Kalimantan Tengah. "Saat ini baru satu orang tersangka. Tapi, masih terbuka peluang kita menetapkan tersangka yang lain, makanya masih kami gali lagi melalui penyidikan," tutur Pitoyo Agung. Akibat pembalakan dan bisnis kayu ilegal itu, negara menderita kerugian dari dana yang tidak disetor kepada negara berupa dana provisi sumber daya hutan (PSDH) sebesar Rp8.557.870 dan dana reboisasi (DR) sebesar 2.225,97 dolar Amerika. Ditpolairud sudah mengajukan izin kepada Pengadilan Negeri Sampit untuk melelang kayu sitaan tersebut. Koordinasi juga dilakukan dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang sebelum lelang tersebut diumumkan kepada masyarakat. (sws)
Anggaran Kemen PUPR Rp 131,82 Triliun Rawan Korupsi
Jakarta, FNN - Anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) tahun 2021 melambung tinggi. Meskipun ada recofusing untuk Covid-19 sebesar Rp 17,99 triliun. Anggaran awal Rp 149,81 triliun menjadi Rp 131,82 triliun. Dibanding anggaran yang dihabiskan tahun 2020 Rp 75,6 triliun kenaikannya cukup fantastis sebesar Rp 56 triliun. Center for Budget Analysis (CBA) menilai anggaran Kemen PUPR yang fantastis berpotensi besar disalahgunakan karena masih banyak persoalan yang belum dituntaskan. Berikut penjelasan Koordinator CBA Jajang Nurjaman: “Pertama, 9 program dari 13 program utama Kemen PUPR kami nilai tidak produktif,” ujar Jajang Nurjaman. Contohnya program penelitian pada 2020 menghabiskan Rp 365,1 miliar, belum lagi program untuk sarana prasarana pejabat Kemen PUPR tahun 2020 sangat besar Rp 235,7 miliar, serta program pengendalian lumpur Sidoarjo sebesar Rp 239,8 miliar. Program tidak produktif ini akan terus dijalankan Kemen PUPR dan menjadi beban keuangan negara. Di sisi lain, berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) khusus pada 2019 terdapat 130 kasus pada Kemen PUPR dan nilai potensi kerugian negara sebesar Rp 998,3 miliar. Hal ini juga sangat paradoks karena setiap tahunnya Kemen PUPR memiliki program pengawasan dan peningkatan akuntabilitas aparatur Kemen PUPR setiap tahunnya dengan anggaran di atas Rp 100 miliar. Jika ditotal, rata-rata anggaran tidak produktif Kemen PUPR setiap tahunnya memboroskan anggaran sebesar Rp 2,7 triliun. “Selanjutnya, aturan yang dikeluarkan Kemen PUPR terkait proyek infrastruktur (Permen 07/PRT/M/2019) kami anggap banyak masalah,” ungkap Jajang Nurjaman kepada FNN. Salah satunya bobot penilaian teknis dibanding penilaian harga sangat jomplang 70:30. Hal ini bisa berdampak nilai proyek yang dijalankan Kemen PUPR mahal dan boros. Contohnya dalam proyek Ciujung Priorty Civil Works Package 3 tahun 2020 dimenangkan PT Pembangunan Perumahan dengan nilai proyek Rp 248,4 miliar. Nilai proyek ini sangat mahal dibanding tawaran PT CPK senilai Rp 233,3 miliar, meskipun ada selisih Rp 15 miliar tapi kalah karena masalah penilaian teknis. Berdasarkan catatan di atas, Lembaga CBA meminta Presiden Joko Widodo mengevaluasi menteri Basuki Hadi Mulyono karena di bawah kepemimpinannya banyak pemborosan anggaran. Selain itu, CBA mendesak, pihak penegak hukum khususnya KPK harus segera turun tangan melakukan penyelidikan atas proyek PUPR. (mth)
Bima dan Khadwanto Dipelototi
Secara teori majelis hakim itu harus independen. Akan tetapi, dalam praktiknya banyak dicemari oleh berbagai godaan, baik uang maupun tekanan politik. Oleh M Rizal Fadillah HUKUMAN empat tahun penjara terhadap Habib Rizieq Syihab dalam kasus Rumah Sakit Ummi Bogor menuai kritikan. Keraguan terhadap keadilan hukum telah menjadi suara rakyat yang mengiringi keyakinan bahwa kasus HRS ini sarat dengan kepentingan politik dan kekuasaan. Dua figur yang banyak mendapat sorotan pasca vonis PN Jakarta Timur tersebut adalah Bima Arya, Wali Kota Bogor dan Khadwanto, Ketua Majelis Hakim pengetuk palu empat tahun penjara kepada HRS. Bima Arya adalah pelapor kepada pihak kepolisian atas perbuatan HRS dan Direktur RS Ummi, dr. Andi Tata. Laporan Bima Arya dianggap penyebab dari putusan hakim yang dinilai berlebihan dan tidak adil tersebut. Oleh karens itu, publik langsung menyorot dan memelototi Wali Kota Bogor, yang juga kader PAN tersebut. Kecaman, caci maki, bahkan do'a kutukan pun terbaca di media sosial. Foto Bima Arya dipampang netizen. Miris dan agak mengerikan jika membaca do'a kutukan netizen yang kecewa dan merasa jengkel kepadanya. Figur kedua tentu Khadwanto SH Hakim Ketua. Selain kontroversial dengan menghukum berat untuk sebuah kasus ringan, juga penawaran pengampunan presiden kepada HRS menjadi hal unik dan aneh. Memperkuat dugaan adanya intervensi kekuasaan. Secara teori majelis hakim itu harus independen. Akan tetapi, dalam praktiknya banyak dicemari oleh berbagai godaan, baik uang maupun tekanan politik. Hadits Riwayat Abu Daud muncul di media tentang tiga hakim, yaitu satu hakim masuk surga karena memutus secara benar dan dua hakim lainnya masuk neraka karena memutus perkara atas dasar zalim dan bodoh. Entah netizen mengarahkan pada Khadwanto atau tidak, namun faktanya hadits ini viral, bahkan dengan isi ceramah mubaligh yang mengutip dan menegaskan ucapan Rosulullah SAW tersebut. Bima Arya saat menjadi saksi dalam sidang HRS memposting bahwa yang dilakukannya adalah untuk melindungi warga dan menuduh RS Ummi tidak kooperatif. Netizen membalas dengan mengingatkan Bima bahwa ia akan disidang yang jauh lebih berat di akhirat. Ada pula yang mengomentari "Inget, darah ulama itu beracun, apalagi ini ada darah Rosulullah, jangan zalim". Tentu menjadi hak Bima dan Khadwanto untuk bersikap, risiko adalah konsekuensi dari sikap yang diambil. Persoalan yang muncul adalah bahwa kasus HRS merupakan kasus politik sehingga orang bertanya apakah sikap Bima dan Khadwanto itu mandiri atau ada saran, perintah, tekanan dari atasan atau penentu kebijakan politik? Tentu sulit untuk menjawab karena ruangannya remang-remang bahkan gelap. Biarlah semua bergulir melalui fakta-fakta yang cepat atau lambat dapat terbuka. Untuk sementara cukuplah dengan kalimat menggetarkan dari HRS sendiri atas ketidak-adilan yang dirasakan oleh dirinya, pengikutnya, dan masyarakat yang mengamati perjalan perjuangannya. "Sampai jumpa di pengadilan akhirat. ** Penulis adalah Pemerhati Politik dan Kebangsaan
Penjualan Swafoto KTP, Marak
Jakarta, FNN - Kementerian Komunikasi dan Informatika saat ini masih menelusuri dugaan penjualan swafoto yang sedang memegang Kartu Tanda Penduduk (KTP). "Kominfo saat ini sedang melakukan penelusuran lebih lanjut terkait informasi mengenai dugaan penjualan foto selfie KTP secara tidak sah yang beredar di platform media sosial," kata Juru Bicara Kominfo, Dedy Permadi, kepada ANTARA, Sabtu. Kominfo akan segera mengambil langkah tegas setelah berkoordinasi lebih lanjut, baik secara internal maupun dengan kementerian dan lembaga terkait lainnya. Informasi kumpulan swafoto orang-orang yang sedang memegang foto KTP beredar di dunia maya, salah satunya platform Twitter. Selama ini, swafoto sambil memegang KTP merupakan salah satu metode verifikasi yang sering dilakukan ketika mendaftar layanan yang berhubungan dengan finansial. Foto-foto tersebut diduga diperjualbelikan di dunia maya. Kominfo menegaskan kepada seluruh penyelenggara sistem elektronik (PSE) wajib mematuhi semua ketentuan yang berlaku di undang-undang, termasuk mengenai pengamanan sistem elektronik dan perlindungan data pribadi. "Segala bentuk pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku," kata Dedy. Masyarakat diminta semakin berhati-hati dalam menjaga data pribadi, salah satunya dengan tidak memberikan dan menyebarkan data kepada pihak-pihak yang tidak berkepentingan. Selain itu, masyarakat juga harus menjaga keamanan gawai dan perangkat elektronik lainnya yang digunakan untuk menjaga data pribadi. Kominfo meminta masyarakat yang menemukan konten negatif, termasuk konten swafoto identitas diri yang dijual bebas, dan aktivitas di media sosial yang tidak sesuai dengan aturan di Indonesia ke kanal aduan resmi Kominfo, antara lain situs aduankonten.id. KTP merupakan salah satu dokumen yang harus dijaga keamanannya karena mengandung banyak sekali identitas pemiliknya. Dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Adminisitrasi Kependudukan, terdapat 26 hal yang termasuk data pribadi. Di KTP, terdapat sembilan dari 26 data pribadi yang disebutkan di undang-undang tersebut, yaitu nomor induk kependudukan, nama lengkap, jenis kelamin, tempat lahir, tanggal/bulan/tahun lahir, golongan darah, agama, status perkawinan, alamat dan pekerjaan. (sws)
PN Poso Gelar Sidang Lapangan Selesaikan Ganti Rugi Pemilik Karamba
Poso, FNN - Pengadilan Negeri Poso menggelar sidang lapangan dalam upaya menyelesaikan ganti rugi alat karamba air milik warga dengan pihak PT Poso Energy di Desa Sulewana, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah. Pantauan di lokasi tersebut, Jumat, sidang lapangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Haryanta, SH, MH bersama hakim anggota lain dan panitera meninjau langsung keberadaan lokasi budidaya karamba ikan air tawar milik warga di tepi Sungai Poso, Desa Sulewana. Dalam sidang lapangan itu juga dihadiri 24 pemilik karamba bersama pengacara mereka Fadli Husain, SH, warga setempat dan dua pengacara PT. Poso Energy, Albert Sinay, SH. dan Muh. Irfan Syarif, SH. Menurut Fadli Husain, persoalan sesungguhnya pihak PT. Poso Energy ingin membongkar karamba itu, sementara pemilik karamba menolak dengan meminta harga ganti rugi sesuai dengan keinginan pemilik karamba. Kata Fadli, harga yang diberikan PT Poso Energy berkisar antara Rp1 juta - Rp6,5 juta per karamba, sementara pihak pemilik karamba menginginkan lebih dari harga tersebut. "Sebenarnya persoalan hanya harga saja, jika PT Poso Energy setuju dengan harga yang ditawarkan pemilik, maka mereka akan membongkar sendiri karambanya," kata Fadli. Dia juga menjelaskan tiga dari 24 pemilik karamba itu telah menerima ganti rugi, sementara sisanya masih bertahan dengan harga yang ditentukan pemilik karamba sekitar Rp150 juta per petak. Yang jadi persoalan pemilik karamba meminta daftar harga untuk dilihat langsung dan dipotret, namun pihak PT Poso Energy tidak mau memberikan data harga tersebut. "Jadi terkesan, harga ini dari perusahaan tidak seperti yang diberikan, dan diduga ada permainan harga dari oknum tertentu," katanya. Sementara pengacara Albert Sinay, SH mengatakan masalah tersebut merupakan perkara perdata cukup unik, dan ada perbedaan pendapat antara PT. Poso Energy dan para pemilik karamba mengenai lokasi itu. Albert menjelaskan lokasi karamba yang ada saat ini terlihat berada di tepi Sungai Poso, padahal sebelumnya merupakan daratan yang sudah dibeli oleh PT. Poso Energy sejak tahun 2012 dan lokasi itu memiliki sertifikat tanah. "Jadi, daratan yang dibeli oleh PT. Poso Energy sudah diprediksi akan menjadi area genangan air bila Bendungan PLTA Poso Energy mulai beroperasi," ujar Albert. Dia mengatakan pihak PT. Poso Energy juga telah memberikan penjelasan sebelumnya kepada pemilik karamba untuk membongkar alat tangkap ikan itu secara sukarela karena berada di area yang dimiliki oleh PT. Poso Energy. Namun, warga tidak mau membongkar karambanya, kecuali harus dibayar per petak Rp150 juta. Sehingga, kata dia, PT Poso Energy menggunakan haknya dengan menggugat secara perdata terhadap para warga pemilik karamba di Desa Sulewana. "Meskipun sudah berulang kali dilakukan mediasi, namun belum ada kata sepakat antara para pihak," ujarnya. PT. Poso Energy berharap warga pemilik karamba dapat mengikuti dan menghormati proses peradilan tanpa membuat karamba-karamba baru ataupun aksi unjuk rasa. (mth)
Kejati Sulteng Tahan Mantan Sekda Banggai Laut karena Kasus Korupsi
Luwuk, FNN - Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tengah menetapkan tersangka dan menahan mantan Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banggai Laut, IST di Rumah Tahanan Kelas IIA Palu, Jumat (25/6). Tersangka IST ditahan setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton oleh tim penyidik yang dipimpin Asisten Pidana Khusus Kejati Sulteng Jefry SH, MH, terkait kasus dugaan penyalahgunaan anggaran di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banggai Laut tahun 2020. Kasi Penerangan Hukum Kejati Provinsi Sulteng Reza Hidayat, SH, MH melalui keterangan rilisnya mengatakan penahanan terhadap tersangka IST yang masih menjabat Kepala BPKAD Kabupaten Banggai Laut ini berdasarkan surat perintah penahanan nomor: print 03/P.2.5 /Fd.1/06/2021. "Penahanan terhadap tersangka tersebut untuk kepentingan penyidikan," kata dia. Menurut Reza tersangka IST diduga telah melanggar UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi (Tipikor). Reza menambahkan pemeriksaan terhadap kasus dugaan korupsi itu masih terus digelar penyidik Kejati Sulteng, sehingga kemungkinan tersangka lain masih ada. "Pemeriksaan masih berjalan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang menyusul," paparnya. Reza mengungkapkan saat ini pemeriksaan penyidik dilakukan maraton, baik pemeriksaan saksi maupun pemeriksaan lapangan untuk mengungkap semua pihak yang terlibat dalam perkara ini. (mth)
Kerugian Negara Akibat Kasus Korupsi Beasiswa Aceh Capai Rp10 miliar
Banda Aceh, FNN - Kerugian negara dari kasus dugaan tindak pidana korupsi beasiswa Aceh mencapai Rp10 miliar lebih, hal itu berdasarkan hasil audit yang telah dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh. "Fakta yang kita dapatkan dari bukti-bukti yang kita punyai, itu (kerugian) lebih dari Rp 10 miliar, dari anggaran Rp21 miliar lebih," kata Kepala BPKP Perwakilan Aceh Indra Khaira Jaya, di Banda Aceh, Jumat. Sebelumnya, Pemerintah Aceh pada 2017 mengalokasikan anggaran Rp 21,7 miliar lebih untuk beasiswa mahasiswa program studi mulai diploma tiga hingga doktoral atau S3. Anggaran beasiswa itu ditempatkan di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSMD) Aceh. Beasiswa tersebut disalurkan kepada 803 penerima dengan realisasi mencapai Rp19,8 miliar lebih. Indra mengatakan hasil audit BPKP tersebut akan segera diserahkan ke Polda Aceh pekan depan, hal itu karena masih ada lampiran inti yang harus ditandatangani semua tim yang melakukan audit. "Kebetulan ini permasalahan teknis saja, kalau sudah diteken, Senin, sudah bisa diserahkan ke Polda Aceh," ujarnya. Indra menambahkan, hasil audit BPKP tersebut dilakukan untuk membantu tim penyidik dalam proses penegakan hukum, dimulai dari penyelidikan, penyidikan hingga ke penuntutan di pengadilan. Dalam kasus ini, hasil temuan Inspektorat Aceh menyebutkan bahwa beasiswa tersebut berasal dari usulan 24 anggota DPR Aceh. Jumlah penerima mencapai 938 mahasiswa, terdiri 825 penerima usulan Anggota DPR Aceh dan 86 orang permohonan secara mandiri. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh telah memanggil dan memeriksa enam anggota DPR Aceh terkait pengusutan dugaan tindak pidana korupsi beasiswa tersebut. Adapun enam anggota DPRA yang dipanggil untuk memberikan keterangan tersebut yakni AA, AS, HY, IU, YH, dan Z. Sejauh ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh sudah memintai keterangan pada 400-an mahasiswa dari 800 penerima bantuan dana pendidikan tersebut. (mth)
Jaksa Nyatakan Berkas "Unlawful Killing" Telah Lengkap
Jakarta, FNN - Tim Jaksa Peneliti Direktorat Tindak Pidana Orang dan Harta Benda, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung (JAMPidum Kejagung) menyatakan berkas perkara penembakan anggota laskar FPI di Tol Cikampek atau "unlawful killing" telah lengkap atau P.21. "Tim jaksa menyatakan bahwa berkas perkara dugaan tindak pembunuhan atas nama tersangka FR dan tersangka MYO sudah lengkap atau P. 21," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis-nya yang diterima di Jakarta, Jumat. Leonard menyebutkan, berkas perkara tindak pidana pembunuhan yang merupakan hasil penyidikan Tim Penyidik pada Badan Reserse Krimnal Kepolisan RI dinyatakan telah lengkap (P-21) setelah dilakukan gelar perkara atau ekspos yang dilaksanakan oleh Tim Jaksa Peneliti hari ini. "Dan berdasarkan penelitian tim, kelengkapan berkas perkara baik formal maupun materiil telah terpenuhi sehingga berkas perkara dapat dinyatakan lengkap (P.21)," ujarnya. Selanjutnya, kata Leonard, Tim Jaksa Penuntut Umum meminta kepada Tim Penyidik Bereskrim Polri untuk dapat segera menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti atau Penyerahan Tahap II. "Penyerahan tahap II ini guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat dilimpahkan ke pengadilan," ujarnya. Berkas perkara "unlawful killing" atas dua tersangka anggota Polda Metro Jaya berinisial FR dan MYO. Keduanya disangka melanggar Pasal 338 KUHP jo. Pasal 56 KUHP. Komnas HAM pada 8 Januari 2021 telah melaporkan hasil penyelidikan terhadap kematian empat dari enam orang laskar Front Pembela Islam (FPI) yang berawal dari pembuntutan terhadap Rizieq Shihab pada 6-7 Desember 2020. Saat itu, anggota Polri mengikuti rombongan tokoh FPI itu bersama para pengawalnya dalam sembilan kendaraan roda empat bergerak dari Sentul ke Karawang. Hasil investigasi Komnas HAM menyimpulkan bahwa insiden penembakan empat dari enam laskar merupakan pelanggaran HAM. Menurut Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam penembakan empat dari enam laskar merupakan "unlawful killing" sebab dilakukan tanpa upaya menghindari jatuhnya korban oleh aparat kepolisian. (mth)