HUKUM
Dewas KPK Luncurkan Aplikasi Tangani Laporan Dugaan Pelanggaran Etik
Jakarta, FNN - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) meluncurkan aplikasi pengaduan bernama OTENTIK, yaitu aplikasi penanganan laporan dugaan pelanggaran tugas, wewenang, dan kode etik di lingkungan KPK berbasis daring. "Pada hari ini (Kamis) media untuk menerima pengaduan-pengaduan masyarakat tersebut kami permudah dengan membuat suatu aplikasi yang kami beri nama OTENTIK Dewan Pengawas KPK," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat memberikan sambutan dalam peluncuran aplikasi tersebut secara daring, Kamis. Ia mengharapkan adanya aplikasi tersebut mempermudah masyarakat untuk menyampaikan laporan kepada Dewas KPK. "Dengan peluncuran ini nantinya akan lebih memudahkan masyarakat untuk menyampaikan laporan kepada Dewan Pengawas KPK. Memang selama ini di dalam pengalaman kami satu tahun ini, Dewas KPK cukup banyak menerima pengaduan masyarakat yang berhubungan baik tentang pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK maupun dugaan pelanggaran kode etik, cukup banyak," tuturnya. Selain itu, kata dia, diharapkan pengawasan yang ada di Dewas KPK akan lebih efektif dan efisien melalui aplikasi tersebut. "Efektifnya di mana? ada komunikasi yang intens nantinya antara kami dengan si pelapor karena dibuka suatu fitur di mana kami bisa berkomunikasi walaupun kami tidak mengenal siapa dia. Beda kalau kami menerima melalui surat atau email karena kami akan berkomunikasi lewat email dan lewat surat. Ini mungkin mengakibatkan suatu keterlambatan dan tidak bisa "tektok" antara kami dengan pelapor," kata Tumpak. Ia menjelaskan aplikasi tersebut dikelola supervisor dan verifikator terkait laporan-laporan dari masyarakat tersebut. "Aplikasi ini tentunya tidak bisa berjalan sendiri, tetapi harus dikendalikan oleh orang, di mana di situ ada supervisor dan verifikator yang bisa mengelola aplikasi ini secara baik dan disiplin. Ini "mobile" sifatnya, kami bisa kerjakan di rumah tetapi tentu memakan waktu bagi kami," ujar Tumpak. "Saya tadi sempat ngomong-ngomong bagaimana kalau ada 10 atau 20 orang satu hari masuk di situ (aplikasi), apakah si supervisor itu bisa ber-"tektok" berkomunikasi dengan si pelapor itu. Tentunya ini memerlukan suatu kedisiplinan memerlukan waktu bagi sumber daya manusia yang ada di kami," lanjutnya. Menurut dia, peran masyarakat mewujudkan pengawasan termasuk dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi sangat dibutuhkan. "Jadi, dalam mewujudkan pengawasan di lingkungan Dewas sebagai organ yang baru ada sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 agar lebih efektif maka perlu kami menggalakkan peran masyarakat. Tugas Dewas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan mengatakan kami menindaklanjuti setiap pengaduan masyarakat baik yang berhubungan dengan pelanggaran dugaan kode etik maupun pengawasan dalam rangka pelaksanaan tugas dan wewenang KPK," ujarnya. (sws)
Polres Baubau Bentuk Kampung Tangguh Antinarkoba
Kendari, FNN - Kepolisian Resor Kota Baubau, Sulawesi Tengara, membentuk Kampung Tangguh Antinarkoba di Kelurahan Tanganapada, Kecamatan Murhum, Baubau, sebagai langkah nyata institusi Polri untuk mencegah, memberantas dan memerangi penyalahgunaan narkotika khususnya di daerah itu. Kapolres Baubau AKBP Rio Tangkari di Kendari, Kamis, mengatakan pembentukan Kampung Tangguh Antinarkoba dilakukan sebab melihat kasus penyalahgunaan narkoba baik di tingkat nasional maupun daerah yang begitu banyak menyalahgunakan obat terlarang itu. "Dengan hadirnya Kampung Tangguh Antinarkoba ini merupakan wujud langkah nyata institusi Polri khususnya wilayah hukum Polres Baubau untuk mencegah memberantas dan memerangi penyalahgunaan narkotika," kata Rio. Menurutnya, narkotika adalah musuh bangsa yang harus diberantas secara serius dan tidak ada maaf bagi pengedar narkotika, karena dapat meracuni kehidupan masyarakat terutama generasi muda Indonesia dan ini harus dihentikan segera serta diberantas sampai ke akar-akarnya Ia menyebutkan, periode Januari-Juni 2021 di Indonesia, institusi Polri telah mengungkap sebanyak 19.229 kasus penyalahgunaan narkoba dan mengamankan sebanyak 24.878 tersangka dengan di peroleh barang bukti shabu seberat 7.696 kg, ganja 2.100 kg, heroin 7,3 kg, tembakau gorilla 34,3 kg dan ekstasi 239.277 butir. Dari pengungkapan kasus tersebut, lanjutnya, apabila di konversikan 1 gram di gunakan untuk 10 orang, bila barang haram tersebut berhasil beredar di pasaran, maka akan ada 70.696.000 pemuda harapan bangsa yang rusak masa depannya. "Secara khusus pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba Januari-Juni 2021 di wilayah hukum Polres Baubau mengungkap sembilan kasus penyalahgunaan narkotika dan mengamankan sebanyak 10 tersangka dengan di peroleh barang bukti sebanyak 174,92 gram shabu," ungkapnya. Oleh karena itu, menurut dia semua upaya yang dilakukan itu dapat terus bertahan dan berjalan apabila seluruh lapisan masyarakat bersatu untuk melawan penyalahgunaan narkotika. Sehingga perlu dukungan baik dari masyarakat, pemerintah daerah maupun instansi terkait lainnya. "Kita harus bersama-sama membuat komitmen untuk menolak segala bentuk penyalahgunaan narkotika di wilayah Kota Baubau serta terus menggelorakan stop penyalahgunaan narkotika," ujar Rio. Asisten I Setda Baubau Rahmat Tuta menyampaikan apresiasi atas upaya yang dilakukan institusi Polri dalam mencegah generasi bangsa terutama di wilayah itu terjerumus ke penyalahgunaan narkoba. "Kami pemerintah kota memberikan apresiasi dan tentu sangat mendukung upaya Polres Baubau dalam menjaga daerah kita dari bahaya narkoba, sehingga anak-anak generasi kita aman dari narkoba," kata Rahmat. Pembentukan Kampung Tangguh Antinarkoba itu turut dihadiri Asisten I Setda Baubau Rahmat Tuta, perwakilan Dandim 1413/Buton, Ketua Pengadilan Negeri Baubau Muhammad Arif, Kepala BNN Baubau Alamsyah Jufri, Anggota DPRD Baubau La Ode Hadia, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Baubau Buyung Anjar Purnomo, Camat Murhum Simson Nanlohy, lurah se-kecamatan Murhum dan Karang Taruna serta perwakilan masyarakat. Kegiatan itu juga dirangkaikan dengan pembacaan Deklarasi Kampung Tangguh Antinarkoba berisi enam poin di antaranya menyatakan memerangi dan menolak segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Kota Baubau. Berikutnya, mewujudkan wilayah Kota Baubau khususnya Kelurahan Tanganapada hidup sehat tanpa narkoba dan menciptakan generasi Indonesia hidup sehat, aktif, sportif dan inovatif serta berpartisipasi tanpa narkoba. (sws)
Seorang Pengunjung Tewas Setelah Berenang di Wisata Danau Biru Kolut
Kendari, FNN - Seorang wanita meninggal dunia usai berenang di objek wisata Danau Biru, di Desa Walasiho, Kecamatan Wawo, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra). Kepala Sub Bagian (Kasubag) Humas Polres Kolut Aiptu Hari Hermawan melalui rilisnya yang diterima di Kendari, Kamis, mengatakan korban itu berinisial SA, usia 35 tahun asal Desa Ulu Wawo, Kecamatan Wawo, Kolaka Utara. "Telah meninggal dunia pengunjung objek wisata Danau Biru, korban berjenis kelamin perempuan inisial SA. Kejadian pada Rabu, 23 Juni 2021 sekitar jam 14.00 WITA," kata Hermawan. Ia menjelaskan kronologis kejadian, awalnya korban berenang di Danau Biru bersama keluarganya dengan menggunakan alat renang, yaitu ban dalam mobil. Namun tidak lama kemudian korban mengalami mual-mual dan muntah, sehingga ban yang digunakan langsung terbalik membuat korban panik. "Dan seketika itu keluarga korban bersama penjaga objek wisata Danau Biru langsung melakukan pertolongan kepada korban dengan membawanya ke anjungan tepi danau tersebut. Kemudian keluarga korban melakukan pertolongan pertama dengan cara RJP (resusitasi jantung paru)," ujarnya pula. Usai memberikan pertolongan pertama, lalu sekitar pukul 14.15 WITA, keluarga korban langsung membawa korban ke Puskesmas Wawo untuk dilakukan pertolongan medis. "Namun sekitar pukul 15.00 WITA, tim medis menyatakan bahwa korban telah meninggal dunia. Selanjutnya korban dibawa ke rumahnya menggunakan mobil ambulans Puskesmas Wawo," ujar Hermawan. Menurut Hermawan, berdasarkan keterangan suami korban bahwa almarhumah memiliki riwayat penyakit jantung, dan sebelumnya merencanakan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan (medical check up) di Runah Sakit Daerah Masamba, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan. Dengan kejadian itu, pihaknya mengimbau agar pengelola wisata dapat berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan pemasangan tanda atau papan pengumuman keamanan (safety) di lokasi objek wisata Danau Biru, sehingga menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. "Tidak menutup kemungkinan kecelakaan yang serupa akan terulang, dikarenakan pengunjung tidak memperhatikan penyakit yang diderita dan berbahaya apabila melakukan kegiatan di lokasi perairan," kata Hermawan pula. (sws)
Vaksinasi Massal TNI-Polri Targetkan 1 Juta Dosis Per Hari
Jakarta, FNN - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan TNI menggelar Serbuan Vaksinasi Nasional TNI-Polri dengan target 1 juta dosis per hari yang dilaksanakan di setiap markas komando kedua institusi tersebut. Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam tinjauan vaksinasi massal HUT Bhayangkara di Lapangan Bhayangkara, Jakarta, Kamis, mengatakan TNI-Polri dan Dinas Kesehatan bekerja sama mewujudkan arahan Presiden Joko Widodo dalam melaksanakan program vaksinasi nasional secara massal untuk mencapai 1 juta dosis per hari. "Maka kami dari jajaran kepolisian bergabung dengan TNI dan tentunya rekan-rekan di Dinas Kesehatan melaksanakan vaksinasi massal secara serentak," kata Sigit. Sigit menyebutkan, ada 2.100 titik lokasi pelaksanaan vaksinasi massal TNI-Polri digelar hari ini (Kamis). Khusus di lokasi Lapangan Bhayangkara menargetkan 5.000 penerima vaksin. "Harapan kami sesuai dengan arahan Presiden pada akhir Juni 2021 kita masuk angka 1 juta masyarakat yang tervaksinasi," kata Sigit. Tidak hanya itu, kata Sigit, tanggal 26 Juni 2021 Polri secara serentak melaksanakan vaksinasi COVID-19 seluruh jajaran Polri, baik itu tingkat polda, polres, dan polsek seluruh Indonesia. "Harapan kami pada tanggal tersebut dapat tercapai. Oleh karena itu kita harus bisa melaksanakan program tersebut dan bisa kami pertahankan," kata Sigit. Sigit menambahkan, kegiatan vaksinasi TNI-Polri terus digelar dengan harapan jumlah masyarakat yang tervaksinasi meningkat. "Demikian kegiatan vaksinasi kali ini kami lakukan dalam rangka menyambut momentum Hari Bhayangkara," kata Sigit. Sementara itu, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto mengatakan vaksinasi massal ini tidak hanya dilaksanakan di wilayah remote seperti Kodim, Koramil, Lanud dan Lanal, tetapi di fasilitas publik seperti pelabuhan dan sentra perekonomian. "Vaksinasi yang dilaksanakan TNI-Polri di sentra perekonomian salah satu contoh adalah di Tanjung Perak Surabaya adalah tempat pelabuhan yang cukup padat kita laksanakan dan termasuk di Tanjung Emas Semarang kita laksanakan vaksinasi secara serentak yang dilakukan TNI-Polri," kata Panglima. Panglima berharap dengan sinergitas TNI-Polri dan Dinas Kesehatan target 1 juta dosis per hari bisa terealisasi secara serentak. "Nanti kita lihat, Insya Allah semuanya bisa terealisasi," ujar Panglima. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengapresiasi peran TNI-Polri dalam mendukung program vaksinasi nasional dengan target 1 juta dosis per hari. Menurut dia, alur pelaksanaan vaksinasi yang dilaksanakan TNI-Polri khususnya di Jakarta sudah baik dan aman direplikasikan ke seluruh daerah. "Sekali lagi, untuk mengejar angka 1 juta suntik per hari tidak mungkin dilakukan sendiri, kita harus kompak bersama melakukan, dan saya bangga melihat TNI-Polri mampu membantu kita bersama-sama," kata Budi. (sws)
PPNI Garut Minta Polisi Proses Hukum Pemukul Perawat
Garut, FNN - Dewan Pengurus Daerah Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Garut meminta kepolisian melakukan proses hukum terhadap pelaku pemukulan perawat yang sedang melaksanakan tugas menangani pasien terpapar COVID-19 di Puskesmas Pameungpeuk, Kabupaten Garut, Jawa Barat. "Kami meminta kepada pihak berwajib setempat untuk mengusut tuntas kasus kekerasan tersebut dan berikan efek jera, agar kejadian serupa tidak terulang kembali," kata Ketua DPD PPNI Garut Karnoto, di Garut, Kamis. Ia menuturkan DPD PPNI sudah menerima laporan adanya seorang perawat yang berpakaian alat pelindung diri (APD) mendapatkan perlakuan kekerasan dari seseorang yang diduga keluarga pasien di Puskesmas Pameungpeuk, Rabu (23/6). Perbuatan pelaku itu, kata dia, telah menghambat tugas perawat yang sedang menangani pertolongan pertama pasien, sehingga perlu diproses sesuai aturan hukum karena ada unsur pidananya. "Sebuah pelanggaran pidana dan bisa berujung penjara, terlebih berikutnya diketahui bahwa pasiennya memang positif COVID-19," kata Karnoto. Ia menyampaikan Kecamatan Pameungpeuk merupakan kategori zona merah penyebaran pandemi COVID-19, sehingga perlu diwaspadai oleh semua pihak termasuk petugas kesehatan yang berhadapan langsung dengan pasien. Karnoto menyesalkan adanya masyarakat yang melakukan tindakan kekerasan terhadap perawat saat melaksanakan tugas sendirian membantu pasien COVID-19. "Menyesalkan tindakan kekerasan pada seorang perawat di Puskesmas Pameungpeuk oleh seorang keluarga pasien," katanya pula. Aksi kekerasan terhadap seorang perawat di Puskesmas Pameungpeuk itu terekam oleh kamera pengintai yang terpasang di puskesmas tersebut, dan tersebar ke masyarakat luas melalui aplikasi WhatsApp. Dalam tayangan video berdurasi 24 detik itu, tampak seorang perawat berpakaian APD menangani seorang pasien dan dibaringkan di tempat tidur. Seseorang yang diduga keluarga pasien tampak memukul perawat dengan tangan kosong, dan dilerai oleh orang lain, kemudian pelaku berlalu pergi. (sws)
Kemenkumham Sumbar Deportasi Delapan WNA Sepanjang 2021
Padang, FNN - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Barat (Sumbar) melalui Kantor Imigrasi Padang dan Agam telah mendeportasi sebanyak delapan warga negara asing (WNA) sepanjang 2021. "Sejak Januari hingga saat ini ada delapan WNA yang dideportasi, satu dari Amerika Serikat, dan tujuh lainnya warga negara Malaysia," kata Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumbar Syamsul Efendi Sitorus, di Padang, Kamis. Ia menegaskan bahwa dalam kondisi pandemi COVID-19, pihaknya tetap memaksimalkan pengawasan serta penindakan terhadap WNA yang melanggar aturan. Dia merinci delapan WNA tersebut, empat di antaranya merupakan penindakan oleh Kanim Kelas I TPI Padang, dan empat lainnya dari Kanim Agam. Penindakan oleh Kantor Imigrasi Padang satu di antaranya WNA asal Amerika Serikat dideportasi atas pelanggaran memberikan keterangan yang tidak benar saat mengajukan perpanjangan izin tinggal. Sedangkan tiga orang lainnya termasuk empat WNA hasil penindakan Imigrasi Agam berasal dari Malayasia, dideportasi karena melebihi izin tinggal (overstay). "Karena pelanggaran tersebut, akhirnya dilakukan deportasi terhadap para WNA," katanya pula. Ia mengatakan saat ini pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap orang asing yang ada di Sumbar, baik pengawasan bersifat langsung maupun yang sifatnya administrasi. Pengawasan itu dilakukan demi memastikan WNA yang berada di wilayah Indonesia khususnya Sumbar sesuai dengan aturan dan ketentuan, serta untuk menghindari berbagai permasalahan yang muncul terkait dengan keberadaan serta kegiatan orang asing. (sws)
KPK Limpahkan Berkas Perkara Bupati Muara Enim Nonaktif ke Pengadilan
Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara Bupati Muara Enim nonaktif Juarsah ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Kamis. Juarsah adalah terdakwa perkara suap terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2019. "Hari ini, Jaksa KPK Agung Satrio Wibowo telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Juarsah ke Pengadilan Tipikor pada PN Palembang," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis. Ali mengatakan penahanan Juarsah telah beralih dan sepenuhnya menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Palembang dan saat ini tempat penahanannya masih dititipkan di Rutan KPK Kavling C1 (Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK), Jakarta. Selanjutnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda awal pembacaan surat dakwaan. "Terdakwa didakwa dengan dakwaan sebagai berikut. Kesatu Pertama: Pasal 12 huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Kedua: Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Kedua: Pasal 12 B UU Tipikor jo Pasal 65 ayat (1) KUHP," ucap Ali. Sebelumnya, KPK telah menetapkan Juarsah sebagai tersangka pada Senin (15/2). Juarsah diduga menerima Rp4 miliar dalam kasus tersebut. Penerimaan "commitment fee" dengan jumlah sekitar Rp4 miliar oleh Juarsah dilakukan secara bertahap melalui perantaraan dari Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Muara Enim Elfin MZ Muhtar (EMM). Dalam konstruksi perkara, dijelaskan pada awal 2019 Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim melaksanakan proyek pengadaan pekerjaan fisik berupa pembangunan jalan untuk Tahun Anggaran 2019. Dalam pelaksanaan proyek pengadaan tersebut, Juarsah diduga turut menyepakati dan menerima sejumlah uang berupa "commitment fee" dengan nilai 5 persen dari total nilai proyek yang salah satunya diberikan oleh Robi Okta Fahlefi (ROF) dari pihak swasta. Selain itu, Juarsah selama menjabat selaku Wakil Bupati Muara Enim 2018-2020 juga diduga berperan aktif dalam menentukan pembagian proyek-proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019. (sws)
Polda: Selama Enam Bulan Terakhir Terpantau 45 Titip Api di Jambi
Jambi, FNN - Kepolisian Daerah Jambi melakukan pemantauan titik api selama enam bulan sejak Januari hingga Juni 2021 dan menemukan 54 titik api yang keseluruhannya berhasil dipadamkan, sehingga kini Jambi dinyatakan nol titik api. Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Sigit Dany Sutiyono di Jambi, Kamis mengatakan, puluhan titik api tersebut diverifikasi oleh petugas dari Command Center Polda Jambi yang kemudian diteruskan ke petugas di lapangan kemudian dilakukan upaya pemadaman baik bersifat manual maupun dengan bantuan armada helikopter yang disertai water boombing. "Dari 54 kejadian tersebut, 15 terpantau melalui aplikasi asap digital, selebihnya dilaporkan melalui kegiatan patroli baik darat maupun udara," katanya. Untuk pencegahan Kebakaran hutan dan Lahan (Karhutla) di Provinsi Jambi, Polda Jambi telah bekerja sama dengan seluruh stakeholder termasuk pemerintah daerah, Korem 042/ Gapu, para akademisi ahli dan dunia usaha. "Salah satunya upaya seperti tata kelola ekosistem gambut dimana melakukan revitalisasi sekat kanal. Seperti diketahui lokasi gambut merupakan area yang sangat rawan terbakar apabila terjadi kekeringan," kata Kombes Pol Sigit Dany. Sigit juga menjelaskan, yang dihadapi saat ini apabila musim kemarau datang keluarnya air dari area gambut dan itu harus dicegah. Pencegahan itu yakni dengan revitalisasi sekat kanal dan ada beberapa sekat kanal yang telah dibangun di wilayah Kumpeh, Muarojambi sepanjang 25 Kilometer. "Bekerja sama dengan seluruh pihak terdapat petugas gabungan yang berjaga mulai dari Kilometer 1 hingga 25," katanya. Upaya ini diharapkan akan mencegah keluarnya air yang berlebihan sehingga situasi dan ekosistem gambut tetap terjaga. Kemampuan untuk menyerap air dan membasahi lahan sehingga potensi kebakaran hutan dan lahan akan menurun. Selain itu, kesiapan Polda Jambi dalam menghadapi karhutla salah satunya dengan menyiapkan aplikasi asap digital. Asap Digital adalah sebuah sistem aplikasi yang membantu proses deteksi dini terhadap terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) melalui monitoring terjadinya kebakaran melalui adanya asap. Sigit menjelaskan Ruang command center Polda Jambi merupakan sentral dari aplikasi asap digital beroperasi. Ada tiga sistem yang terpenting yang dioperatori oleh anggota dari Direktorat Reskrimsus Polda Jambi yaitu sistem monitoring melalui CCTV asap digital yang bekerja sama dengan Telkom dan juga perusahaan kehutanan serta perkebunan. Kemudian lanjut Sigit. kedua merupakan sistem monitoring hotspot yang bekerja sama antara Polda Jambi dengan Lapan. Ketiga sistem monitoring personel. Dimana tugas Polda Jambi memberikan informasi kepada personel yang bertugas di lapangan dalam ruang lingkup terdekat di lokasi apabila terjadi kebakaran dan bekerja sama dengan seluruh stakeholder yang ada seperti TNI, Manggala Agni, BPBD serta masyarakat peduli api untuk langsung datang melakukan pencegahan pemadaman api. (sws)
Keputusan Wali Kota Depok Batasi Aktivitas Warga Malam Hari
Depok, FNN - Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Depok, Jawa Barat mengambil langkah Kebijakan Pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dimuat dalam Keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/249/Kpts/Dinkes/Huk/2021 dengan membatasi warga di malam hari untuk menghindari penularan COVID-19. "Aktivitas warga dibatasi sampai dengan pukul 21.00 WIB," kata Juru Bicara Satgas COVID-19 Kota Depok Dadang Wihana, di Depok, Kamis. Keputusan Wali Kota Depok juga membatasi kegiatan keagamaan, tempat ibadah hanya untuk ibadah wajib dengan kapasitas maksimal 30 persen. Untuk penguburan jenazah, takziah, tahlilan diikuti oleh keluarga maksimal 15 orang. "Pengajian rutin, subuh keliling dan ibadah bersama di luar tempat ibadah untuk sementara ditiadakan," katanya. Selain itu, kegiatan di fasilitas umum dan ruang pertemuan (gedung pemerintah, swasta dan masyarakat), seluruhnya ditutup dan kegiatan rapat, pertemuan, bimtek, workshop dan sejenisnya dilaksanakan secara daring. Begitu juga dengan kegiatan seni, budaya, komunitas dan pertemuan-pertemuan dilaksanakan secara daring, resepsi pernikahan/khitanan hanya diperkenankan untuk akad nikah dihadiri keluarga inti maksimal 30 orang dan untuk khitanan 20 orang. Dadang juga menjelaskan kegiatan olahraga hanya dilakukan yang bersifat mandiri. Kegiatan belajar-mengajar dilaksanakan secara daring. Penerimaan kunjungan kerja dan perjalanan dinas ke luar Depok untuk sementara dihentikan. "Untuk tamu keluarga dari luar Depok maksimal 5 orang," ujarnya pula. Ia berharap warga Depok bisa mematuhi keputusan Wali Kota depok tersebut, sehingga bisa memutus mata rantai penularan COVID-19. (sws)
Polisi Tangkap Delapan Pelaku Pesta Narkoba di Muarojambi
Jambi, FNN - Anggota Ditresnarkoba Polda Jambi menangkap delapan orang pelaku penyalahgunaan narkoba yang hendak berpesta sabu-sabu di Desa Danau Kedap, Kecamatan Muaro Sebo, Kabupaten Muarojambi. Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Jambi, AKBP Mat Sanusi di Jambi, Kamis mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan setelah anggota mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi atau penyalahgunaan narkotika di daerah Mudung Darat, Desa Danau Kedap. Setelah mendapatkan informasi itu, anggota opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Jambi melakukan penyamaran atau undercover buy yang sedang berada di salah satu tempat para pelaku akan berpesta sabu di Desa Danau Kedap. "Pada saat salah satu tersangka berinisial RJR sebagai bandar mengeluarkan barang bukti, tim langsung melakukan penangkapan kepada terduga pelaku dan pada saat bersamaan juga tim melakukan penggeledahan di base camp, diamankan sebanyak tujuh orang pasien yang ingin membeli sabu dan berpesta di tempat tersebut," kata Mat Sanusi. Untuk tersangka RJR, beralamat di Desa Danau Kedap, RT.06, Kecamatan Muaro Sebo, Kabupaten Muarojambi. Sedangkan identitas tujuh pengguna narkoba yakni berinisial AS, AT, RS, mereka semua adalah warga Desa Solok Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muarojambi. Selanjutnya, berinisial AJ warga Perumahan Grand Kenali Blok L03, Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo, AD warga Jambi Kecil, Kabupaten Muarojambi, AA warga Desa Arab Melayu, Kecamatan Pelayangan, Sebrang Kota Jambi dan FD warga Jambi Kecil, Kecamatan Muaro Sebo, Kabupaten Muarojambi. Pada saat penggeledahan polisi juga menemukan tiga paket klip kecil diduga narkotika jenis sabu yang diakui milik RJR di base camp tersebut. Saat dilakukan interogasi dan pengembangan, RJR mengakui mendapatkan barang haram tersebut dari pelaku berinisial JJ yang saat ini masih dalam pengejaran polisi karena melarikan diri. Untuk barang bukti lain yang turut diamankan yaitu lima unit sepeda motor berbagai merek, enam unit android, satu bungkus plastik klip bening berisikan sabu dan uang senilai Rp320.000. (sws)