HUKUM

Polres Pekalongan Kota Bekuk Dua Tersangka Narkoba

Pekalongan, FNN - Kepolisian Resor Pekalongan Kota, Jawa Tengah, membekuk dua tersangka kasus narkotika dan obat berbahaya sekaligus mengamankan dua paket sabu-sabu yang terbungkus plastik di dalam korek api dan dua telepon genggam. Kepala Polres Pekalongan Kota Mochmamad Irwan Susanto pada konferensi pers di Mapolresta Pekalongan, Selasa, mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal adanya laporan masyarakat kepada Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) yang menginformasikan bahwa di sekitar Pasar Banyurip ada transaksi narkoba. Setelah menerima informasi itu, kemudian anggota Resnarkoba yang saat itu sedang melakukan operasi rutin langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan penyelidikan. "Ternyata benar, di lokasi itu ada dua pelaku yang akan melakukan transaksi sabu-sabu sehingga mereka langsung diringkus dan dibawa ke Mapolresta Pekalongan untuk dilakukan proses penyidikan," katanya. Kapolres yang didampingi Kepala Subbagian Humas AKP Suparji mengatakan dari hasil keterangan dua tersangka, yaitu DK (27) warga Kuripan Kertoharjo, Kecamatan Pekalongan dan AYP (21) warga Desa Pandansari, Kabupaten Batang, bahwa mereka adalah pengguna dan pemakai narkoba. "Dua tersangka itu, pengguna dan pengedar sabu-sabu," katanya. Ia mengatakan para tersangka kedapatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman. "Tersangka akan dijerat pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara dan minimal enam tahun penjara," katanya. (sws)

BNN Sultra Tes Urine Puluhan Personel Korem 143/Haluoleo

Kendari, 22/6 (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan tes urine kepada puluhan personel dan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Korem 143/Haluoleo untuk mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Koordinator Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNNP Sultra Harmawati melalui rilis, Selasa, mengatakan tes urine tersebut merupakan bentuk sinergi pihaknya bersama Korem 143/Haluoleo dalam menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan bebas narkoba. "Pelaksanaan tes urine dilakukan kepada 49 orang personel Korem 143/Haluolro. Berdasarkan hasil screening semua sampel negatif," katanya. Ia menyampaikan, sebelum melakukan pemeriksaan urine terlebih dahulu dilakukan sosialisasi upaya pemberantasan, pencegahan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkotika (P4GN). "Sosialisasi ini bertujuan agar para peserta kegiatan menjadi imun dari bahaya penyalahgunaan narkoba dan menciptakan lingkungan kerja bebas narkoba," ujar Harmawati. Komandan Korem 143/Haluoloe diwakili Kepala Staf Korem 143/Haluoleo Kolonel Inf Trirana Subekti dalam sambutannya menyampaikan kebijakan pimpinan TNI dalam memberantas narkoba di lingkungan kerja khususnya anggota Korem 143/HO Kendari. Sosialisasi dan tes urine itu dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yaitu menjaga jarak, menggunakan masker, hand sanitizer, dan mengukur suhu tubuh dengan thermogun untuk mencegah penyebaran COVID-19. (sws)

Polisi Bantu Percepatan Penanganan COVID-19 di Mukomuko

Mukomuko, FNN - Kepolisian Resor Mukomuko, Provinsi Bengkulu, membantu percepatan penanganan COVID-19 dengan menggelar kegiatan bakti sosial donor darah yang juga dalam rangka HUT ke-75 Bhayangkara, Selasa. "Kami menggelar kegiatan bakti sosial donor darah ini guna mendukung percepatan penanganan COVID-19 di daerah ini," kata Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko AKBP Andy Arisandi dalam keterangannya di Mukomuko, Selasa. Ia mengatakan hal itu guna menindaklanjuti kegiatan bakti sosial donor darah Polres Mukomuko dalam rangka HUT ke-75 Bhayangkara di depan Klinik Medika 12 Bhayangkara Polres Mukomuko. Kegiatan bakti sosial donor darah Polres Mukomuko dalam rangka HUT ke-75 Bhayangkara pada Selasa mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai di depan Klinik Medika 12 Bhayangkara Kepolisian Resor Mukomuko. Ia mengatakan, kegiatan bakti sosial donor darah ini diikuti oleh sebagian besar personil Polres Mukomuko dan personil Kodim 0428 Mukomuko serta pegawai negeri sipil dan masyarakat umum di daerah ini. Kapolres Mukomuko mengatakan kegiatan bakti sosial donor darah ini sejalan dengan tema HUT ke-75 Bhayangkara, "Transformasi Polri Yang Presisi Mendukung Percepatan Penanganan COVID-19 untuk Masyarakat Sehat dan Pemulihan Ekonomi Nasional Menuju Indonesia Maju". Ia berharap, dengan adanya kegiatan bakti sosial donor darah yang digelar oleh Polres Mukomuko ini dapat memenuhi kebutuhan darah untuk masyarakat setempat yang membutuhkannya. Selain itu, kegiatan ini diharapkan dapat mendorong sebagai pihak terkait lainnya di daerah ini untuk melaksanakan kegiatan yang sama sebagai upaya untuk menuju masyarakat yang sehat di daerah ini. Selanjutnya, ia mengajak masyarakat setempat mendonorkan darahnya untuk memenuhi kebutuhan darah di sarana kesehatan di daerah ini. Ia menyatakan, kegiatan bakti sosial donor darah yang digelar di depan Klinik Medika 12 Bhayangkara Kepolisian Resor Mukomuko itu dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan penularan dan penyebaran COVID-19 di daerah setempat. (sws)

Polresta Surakarta Kerja Sama Kementerian Agama Kasus Perusakan Makam

Solo, FNN - Tim Penyidik Polres Kota Surakarta akan bekerja sama dengan Kantor Kementerian Agama setempat terkait bocah-bocah siswa pengikut lembaga pendidikan yang terlibat kasus perusakan makam mum Cemoro Kembar di Kelurahan Mojo, Kecamatan Pasar Kliwon, Surakarta, Jawa Tengah. "Kami segera berkoordinasi dengan Kantor Kementerian Agama Surakarta terkait rekomendasi kegiatan pendidikan itu, dari sisi perizinan," kata Kepala Polresta Surakarta, Komisaris Besar Polisi Ade S Simanjutak, usai rapat koordinasi bersama Pemda dan Korem 074/Warastratama, di Balai Kota Surakarta, Selasa. Menurut dia, data menyatakan kegiatan pendidikan yang ada di Kelurahan Mojo itu tidak memiliki izin yang terdaftar di Kantor Kementerian Agama Surakarta. "Kami juga mendorong Kementerian Agama membentuk tim terpadu untuk memetakan mutu pendidikan dari materi pembelajaran yang selama ini, diajarkan kepada para muridnya. Hal ini, untuk mendudukan masalahnya yang sejelas-jelasnya," kata dia. Menurut dia dari hasil pemetaan itu merekomendasikan 39 anak yang menjadi siswa belajar di kegiatan pendidikan itu dengan pembinaan khusus. Hal ini, untuk mendudukan kembali anak-anak agar tidak melenceng dari ajaran agama. "Kami bersama-sama unsur TNI Kodim 0735 maupun Korem 074/Warastratama dan pemerintah daerah setempat untuk bisa menyikapi dengan cepat dan baik. Semua berjalan sebagaimana biasa tidak ada toleransi atau apapun juga yang sifatnya memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa," kata dia. Proses hukum kasus perusakan makam tetap berjalan ada enam pengasuh di tempat kegiatan belajar itu yang sudah diperiksa. Dari hasil penilaian Kantor Kementerian Agama Surakarta, akan menentukan rekomendasi langkah tindaklanjut yang dilakukan lembaga itu, jika tidak ada izin harus ditutup operasionalnya. Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuning Raka, menyinggung ijin sekolah yang berdiri di Kelurahan Mojo Kecamatan Pasar Kliwon Solo itu. Selama penutupan karena pandemi mereka bisa melakukan pembelajaran tatap muka (PTM). "Izinnya seperti apa sekolah yang lain di Solo dia melakukan PTM. Protokol kesehatan sudah dilanggar dan tidak tepat," kata dia. Ia mengatakan, anak-anak yang kemarin merusak makam umum akan dibina dan harus diluruskan pola pikirnya. Siswanya usia dari tiga gingga 12 tahun banyak yang dari luar kota. "Kasus itu, semua sudah ditangani Polres. Yang jelas sekolahnya harus ditutup. Kami sudah menelusuri semuanya baik tenaga pengajar. Mereka pindahan dari suatu tempat," kata dia. Perusakan makam yang dilakukan anak-anak murid di sebuah lembaga pendidikan diduga tidak ada izinnya itu, akan tetap diproses dan tidak bisa dibiarkan, apalagi melibatkan murid yang masih kecil usia tiga hingga 12 tahun. "Yang merusak makam dinilai sudah keterlaluan. Apalagi melibatkan anak-anak, nanti segera diproses sesuai hukum yang berlaku," kata dia.(sws)

Pemkot Pekalongan Jaring 194 Pelanggar Protokol Kesehatan

Pekalongan, FNN - Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah, melalui operasi yustisi yang digelar selama dua hari terakhir ini menjaring sebanyak 194 pelanggar protokol kesehatan sekaligus mereka diberikan sanksi melakukan "jumping jack". Kepala Satuan Polisi Pamong (Satpol PP) Praja Kota Pekalongan Sri Budi Santosa di Pekalongan, Selasa mengatakan, bahwa pada kegiatan pengendalian dan pengawasan penegakan protokol kesehatan itu, pihaknya melibatkan TNI dan Polri. "Hasilnya, kami menjaring 194 pelanggar prokes. Mereka yang terjaring diberikan sanksi 'jumping jack' untuk memberikan efek jera," katanya. Menurut dia, pada kegiatan operasi yustisi tersebut difokuskan pada sejumlah titik keramaian seperti Pasar Krempyeng, pasar Sorogenen, Jalan Nusantara, Pasar Kuripan, kawasan Mataram, dan pasar Banyurip. Di lokasi Pasar Krempyeng, pasar Sorogenen, Jalan Nusantara, kawasan Mataram, dan Pasar Kuripan, petugas memberikan sanksi kepada 127 pelanggar protokol kesehatan sedang di Pasar Banyurip sebanyak 67 pelanggar. Sri Budi mengatakan tingkat kepatuhan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan cenderung masih rendah sehingga tim satuan tugas penanganan COVID-19 terus menggencarkan operasi yustisi. "Satgas COVID-19 bersama sejumlah instansi terkait akan terus memberikan sosialisasi dan peringatan kepada masyarakat agar mereka patuh pada protokol kesehatan, apalagi penyebaran kasus COVID-19 di daerah cenderung meningkat," katanya. Ia menambahkan penanganan COVID-19 menjadi tugas bersama sehingga masyarakat diharapkan mematuhi protokol kesehatan dan menjalankan 5M yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan menggunakan sabun, jaga jarak, menghindari kerumunan, dan membatasi mobilitas aktivitas. (sws)

Akademisi: Perlindungan Data Pribadi Sangat Penting

Jakarta, FNN - Akademisi Universitas Terbuka Daryono menegaskan pentingnya perlindungan terhadap data pribadi dari kemungkinan terjadinya penyalahgunaan data. "Data pribadi digital seperti kunci, kalau data pribadi kita diketahui oleh orang lain atau diambil alih secara melawan hukum, tentunya sudah bisa diketahui apa akan terjadi," kata Daryono dalam webinar perlindungan data pribadi elektronik di Jakarta, Selasa. Guru besar Ilmu Hukum itu menyatakan data pribadi digital berhubungan dengan berbagai aset, baik yang memiliki nilai ekonomi maupun tidak, sehingga sangat berpotensi terjadi penyalahgunaan. Kata dia, dalam transaksi digital selalu menggunakan "identifer" data pribadi sebagai validator. "Perlindungan tidak hanya dilakukan dari sisi teknologi, namun yang paling penting juga dari aspek hukum," jelas Daryono. Menurut Daryono, aspek hukum mengatur tata kelola dan bagaimana menghindari penyalahgunaan data pribadi dari berbagai aspek. Daryono mengungkapkan perkembangan digital transaksi di Indonesia begitu masih setiap tahunnya berdasarkan data Bank Indonesia. Tahun 2018 sebanyak 40 juta transaksi digital dengan nilai sebesar Rp47,1 triliun. Angka itu meningkat di tahun 2019 sebanyak 80 juta transaksi digital dengan nilai sebesar RpRp156,2 triliun. Pada tahun 2020, sebanyak 140 juta transaksi digital dengan nilai sebesar Rp204,9 triliun. Sementara hingga pertengahan tahun 2021, sebanyak 573 juta transaksi digital dengan nilai Rp3.114 triliun. "Mungkin akibat dari pandemi, sehingga sebagian besar transaksi dilakukan secara digital," ungkap Daryono. Daryono berharap kedepannya, perlindungan digital aset begitu sangat penting. Apalagi kata dia, dengan digodoknya Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi bisa menjadi salah satu upaya perlindungan data pribadi. (sws)

Dua Pria di Bali Membobol Vila Turis Asing Hingga Ratusan Juta Rupiah

Badung, 22/6 (ANTARA) - Dua pria di Bali bernama Muhammad Defri Hermanto (26) dan Adi Maola Buana (32) membobol vila yang ditempati oleh turis asing di wilayah Kuta Utara, Badung, Bali dengan kerugian hingga ratusan juta rupiah. "Kedua pelaku berasal dari luar Bali dan mereka tidak berkaitan ya, beda laporan. Dari tersangka Adi Maola diperoleh Rp41 juta sedangkan dari tersangka Muhammad Defri diperoleh Rp300 juta," kata Kapolres Badung AKBP Roby Septiadi dalam konferensi pers di Polsek Kuta Utara, Bali, Selasa. Ia mengatakan ada dua turis asing yaitu berasal dari Inggris dan Swedia yang menjadi korban dari kasus pencurian dengan pemberatan ini. Awalnya dari tersangka Muhammad Defri masuk ke dalam vila dan mencari brankas yang berisi barang-barang berharga berupa uang tunai dan perhiasan emas. Selanjutnya, pada Minggu (20/06) sekitar pukul 11.00 Wita, korban bernama Simon Andrew Crowe sedang dalam perjalanan pulang dari Surabaya menuju ke Bali dan mendapat kabar beberapa dollar dan perhiasannya telah hilang. Untuk itu, turis asal Inggris ini mengalami kerugian Rp300 juta dan kalung emas. Kedua, dari tersangka Adi Maola Buana yang merupakan mantan pekerja di vila tersebut mengintai lokasi tempat korban tinggal. Kemudian, pada 12 Juni 2021 sekitar jam 11.00 Wita ketika suasana sepi tersangka langsung mengambil barang-barang korban. Korban bernama Malin Karllsson asal Swedia mengalami kerugian hingga Rp41 juta, dengan barang bukti berupa laptop dan telepon genggam masing-masing satu buah. Atas perbuatan tersebut, kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara, kata Kapolres Badung. (sws)

LSP KPK Tambah Jumlah Penyuluh Antikorupsi Untuk Bangun Integritas

Jakarta, FNN - Lembaga Sertifikasi Profesi Komisi Pemberantasan Korupsi (LSP KPK) kembali memperkuat upaya pembangunan integritas dengan menambah jumlah penyuluh antikorupsi tersertifikasi. "Dengan metode asesmen jarak jauh, LSP KPK hari ini (Selasa) akan menambah lagi 19 penyuluh antikorupsi kompeten sehingga dalam kurun satu semester terakhir LSP KPK mencetak total 188 penyuluh antikorupsi tersertifikasi," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya di Jakarta, Selasa. Ipi menjelaskan sertifikasi yang diselenggarakan Selasa (22/6) diikuti 12 peserta dengan menggunakan jalur pendidikan dan pelatihan (diklat). Sedangkan, sisanya tujuh peserta melalui jalur pengalaman dengan beragam latar belakang profesi. Proses sertifikasi dibagi dalam dua sesi, yakni pukul 08.00 WIB-12.00 WIB dan pukul 13.00 WIB-17.00 WIB. "Jika peserta mengikuti jalur diklat maka setelah menyelesaikan diklat, maka peserta diwajibkan untuk melakukan penyuluhan antikorupsi. Bukti-bukti bahwa peserta telah melakukan penyuluhan tersebut akan menjadi portofolio sebagai syarat mengikuti tahapan sertifikasi," ucap Ipi. Ia mengatakan sebanyak 12 peserta yang kali ini mengikuti sertifikasi sebelumnya telah menyelesaikan diklat pada tahun 2020. Mayoritas adalah Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). "Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pengakuan kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi yang mengacu kepada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) penyuluh antikorupsi," kata dia. Selama tiga tahun penyelenggaraan sertifikasi oleh LSP KPK, kata dia, saat ini KPK telah memiliki 1.499 penyuluh antikorupsi. "Untuk melakukan monitoring dan evaluasi kegiatan penyuluhan oleh para penyuluh yang sudah tersertifikasi, KPK membangun aplikasi 'aksesku interaksi'. Melalui aplikasi tersebut, para penyuluh antikorupsi di seluruh Indonesia mendokumentasikan kegiatan penyuluhan antikorupsi yang telah dilakukan dan dipantau LSP KPK," kata Ipi. Ia mengatakan sertifikasi penyuluh antikorupsi yang diselenggarakan LSP KPK atau di instansi yang bekerja sama dengan LSP KPK tidak dipungut biaya apa pun. "KPK mengajak masyarakat memanfaatkan kesempatan ini untuk meningkatkan kompetensi bagi masyarakat yang ingin berpartisipasi dalam pemberantasan korupsi," tuturnya. (sws)

Sinting, "Bohong" HRS Kok Lebih Dahsyat dari Pembunuhan KM-50

By Asyari Usman Medan, FNN - Para pengelola negara ini sudah ‘confirmed’ mengalami gangguan akal sehat berkenaan dengan “bohong” swab test Habib Rizieq Syihab (HRS). Coba Anda renungkan ini. Katakanlah HRS benar berbohong soal hasil test di RS Ummi, Bogor. Tapi, apakah tuduhan berbohong itu lebih dahsyat dari pembunuhan 6 (enam) pengawal HRS di KM-50? Sinting total para pengelola negara ini, khususnya para penegak hukum. Sudah jelas-jelas Komnas HAM (walaupun tercium subjektif), menyimpulkan ada pelanggaran HAM level “extrajudicial killing” dalam kasus KM-50 itu. Sebanyak 6 orang dibunuh oleh aparat ketika para pengawal Habib itu berada di dalam kawalan (custody) polisi. Kemudian, Komnas juga mengisyaratkan sangat mungkin ada lembaga lain di luar kepolisian yang terlibat dalam pembunuhan KM-50 itu. Ada orang penting di mobil Land Cruiser warna gelap yang berada di TKP pada saat peristiwa terjadi. Mobil itu sampai hari ini belum terungkap. Komnas HAM meminta agar ditelusuri. Tapi rekomendasi ini tidak dilaksanakan. Sekarang, kenapa kasus HRS yang dituduh berbohong itu menjadi lebih besar dan lebih penting bagi penegak hukum? Habib dituduh menyebarkan kabar bohong dan bisa menimbulkan keonaran. Nah, apakah “bohong” itu sudah menyebabkan keonaran? Keonaran apa? Di mana? Siapa korbannya? Edan betul. Pembunuhan KM-50 dengan 6 korban tak bersalah itu malah hilang dari proses penyelidikan. Ada kesan penegak hukum mau mengendapkan pembunuhan sadis itu. Sangat menakjubkan! Habib Rizieq dituntut 6 tahun penjara hanya karena berbohong. Sementara para pelaku pembunuhan KM-50 menjadi tak jelas kelanjutannya. Padahal, Polri secara resmi telah mengakui anggota merekalah yang melakukan pembunuhan biadab tersebut dan telah menetapkan dua tersangka (semula tiga tersangka, tapi satu orang “meninggal dunia”). Seandainya pun Habib benar berbohong soal test swab RS Ummi, akal sehat standar apa yang bisa menjustifikasi hukuman penjara 6 tahun? Juris prudensi mana yang dijadikan rujukan oleh jaksa penuntut umum (JPU)? Luar biasa zalimnya para penguasa negeri ini. Dua tersangka pembunuh pengawal HRS tidak ditahan. Dengan alasan kooperatif. Dan bahwa mereka diyakini tidak ada melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Sekali lagi, mereka itu tersangka pembunuhan. Bukan tersangka kasus berbohong. Bukan pidana ringan. Mau disebut apa rangkaian proses yang aneh ini kalau bukan muslihat politik yang berbungkus kasus hukum. Orang gila pun akan geleng-geleng kepala mendengar kasus berbohong dituntut 6 tahun penjara. Orang gila pun pusing memikirkan kenapa kasus berbohong dianggap lebih urgen dari pembunuhan KM-50.[] (Penulis wartawan senior FNN.co.id)

KPK Konfirmasi Saksi Dokumen Lelang Proyek Stadion Mandala Krida

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi saksi Tri Haryati mengenai proses penyusunan addendum dokumen lelang untuk proyek pembangunan Stadion Mandala Krida Tahun Anggaran 2016-2017. KPK, Senin (21/6) memeriksa Tri Haryati yang merupakan Petugas Akuntasi dan Pelaporan Balai Pemuda dan Olahraga Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida APBD Tahun Anggaran 2016-2017 pada Pemprov DIY. "Dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses penyusunan addendum dokumen lelang Tahun 2016 dan 2017 untuk proyek pembangunan Stadion Mandala Krida APBD Tahun Anggaran 2016-2017 pada Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa. Adapun, kata Ali, pemeriksaan saksi Tri Haryati dilakukan di Gedung KPK, Jakarta. KPK saat ini sedang melakukan penyidikan dugaan kasus korupsi pekerjaan pembangunan Stadion Mandala Krida tersebut. Kendati demikian, KPK saat ini belum bisa memberikan informasi spesifik siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sebagaimana kebijakan Pimpinan KPK, pengumuman penetapan tersangka akan dilakukan bersamaan dengan upaya paksa penangkapan atau penahanan para tersangka tersebut. KPK juga telah menggeledah di beberapa lokasi dalam penyidikan kasus tersebut seperti Kantor Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga DIY serta Badan Pemuda dan Olahraga DIY. Tim penyidik KPK mengamankan dokumen yang terkait dengan kasus dalam penggeledahan tersebut. (mth)