Penimbun Alkes dan Obat-obatan Bisa Dijerat UU Perlindungan Konsumen

Jakarta, FNN - Pemerintah mengingatkan kembali sanksi bagi oknum-oknum, yang menimbun dan melipatgandakan harga obat-obatan dan alat kesehatan (alkes).

"Pelaku akan dikenakan sanksi berdasarkan UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," kata Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi dalam keterangan pers yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Sabtu.

Jodi mengingatkan agar tidak bermain-main dengan nyawa orang lain. Menurut dia, kesembuhan dan kesehatan pasien harus didahulukan sebagai upaya menyelamatkan bangsa.

Ia juga meminta agar jangan sampai ada pihak-pihak yang mengambil keuntungan di atas penderitaan orang lain.

"Bagi para penyalur, distributor dan penyedia obat-obatan untuk selalu mengikuti peraturan atau akan ditindak oleh aparat hukum atau lebih buruk lagi akan dimusuhi oleh bangsa Indonesia," katanya.

Sementara itu, dalam konteks terapi bagi kesembuhan pasien, Menko Marves yang juga Koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, dan Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto melakukan konferensi pers yang menyatakan pemerintah telah mengeluarkan keputusan Menteri Kesehatan mengenai harga eceran tertinggi (HET) obat dalam masa pandemi COVID-19.

Penetapan HET obat-obatan yang digunakan dalam masa pandemi COVID-19 dan diterbitkan dalam bentuk Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021.

Pengaturan HET itu untuk mencegah para spekulan memanfaatkan kondisi pandemi COVID-19 di Indonesia dengan meraup keuntungan yang tak masuk akal dan malah menghambat penanganan COVID-19.

293

Related Post