Vonis Mati Belasan Bandar Narkoba Dibatalkan Hakim
Jakarta, FNN - Hakim kembali berulah dengan membatalkan vonis mati bandar narkoba. Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Polisi Wadi Sa'bani menyesalkan hakim membatalkan vonis mati terhadap para terpidana kasus narkoba di Banten dan Bandung.
"Pembatalan tuntutan hukuman mati terhadap bandar besar narkoba ini melukai rasa keadilan masyarakat," kata Wadi Sa'bani di Jakarta, Senin.
Apalagi, saat momentum peringatan Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) 2021, lanjut dia, bertentangan dengan semangat memberantas barang haram itu.
Sebelumnya, penyelundupan sabu-sabu seberat 402 kg ke Indonesia melalui Sukabumi, Jawa Barat digagalkan Satgas Merah Putih pada 3 Juni 2020.
Narkotika golongan I itu diselundupkan jaringan internasional dengan dikemas mirip bola.
Sebanyak 14 warga Iran, Pakistan dan Indonesia dibekuk.
Pengadilan Negeri Cibadak kemudian memvonis 13 dari 14 terdakwa dengan hukuman mati.
Namun, Pengadilan Tinggi (PT) Bandung meloloskan enam dari 13 terpidana kasus sabu 402 kg dari hukuman mati menjadi kisaran hukuman 15-18 tahun penjara.
Tak hanya di Bandung, Pengadilan Tinggi (PT) Banten juga menganulir hukuman mati dua terpidana Bashir Ahmed dan Adel menjadi 20 tahun penjara.
Keduanya terjerat kepemilikan sabu-sabu seberat 821 kilogram yang dikirim dari Iran melalui perairan Tanjung Lesung, Banten Selatan.
Bashir Ahmed bin Muhammad Umear adalah WNA asal Pakistan dan Adel bin Saeed Yaslam Awadh WNA asal Yaman. (sws)