HUKUM
Kemenkumham Deportasi Tiga WNA Langgar Protokol Kesehatan
Jakarta, FNN - Kementerian Hukm dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Ngurah Rai memproses deportasi tiga warga negara asing (WNA), karena melanggar protokol kesehatan (prokes) di Bali. \"Fokus kami menyasar WNA yang melanggar protokol kesehatan, kebanyakan ditemukan para WNA saat mengendarai sepeda motor,\" kata Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Arya Pradhana Anggakara melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat. Ketiga WNA yang diproses tersebut yakni MR (26) pria asal Irlandia, AA (22) perempuan asal Amerika Serikat, dan ZK (26) perempuan warga negara Rusia. Ketiga WNA tersebut diamankan petugas gabungan dalam operasi yustisi pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah Kecamatan Kuta Utara, Bali. Dalam operasi tersebut, petugas mendapati 14 WNA yang melanggar protokol kesehatan, misalnya tidak memakai masker saat berada di luar rumah. Para pelanggar langsung dikenakan tindakan baik teguran lisan, denda maupun diperiksa lebih lanjut oleh petugas. Di antara pelanggar tersebut terdapat tiga WNA yang direkomendasikan dideportasi, karena sama sekali tidak memakai masker, dan sisanya dikenakan denda sebesar Rp1 juta karena tidak memakai masker dengan benar. \"Terhadap tiga WNA tersebut hari ini Jumat telah kami periksa dan menunggu proses deportasi,\" kata Angga. Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai bisa menindak para WNA pelanggar protokol kesehatan, setelah dinyatakan bersalah oleh Satpol-PP Provinsi Bali. Dalam menjalankan operasi yustisi tersebut, petugas gabungan yang terdiri dari Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Satpol-PP Provinsi Bali, dan Kodim 1611/Badung berpencar mendatangi lokasi-lokasi yang menjadi potensi orang asing melakukan pelanggaran protokol kesehatan. (sws)
Fahri Hamzah: Indonesia Harus Susun Ide Pemberantasan Korupsi Sistemik
Jakarta, FNN - Wakil Ketua Umum Partai Gelora Indonesia Fahri Hamzah mengatakan ke depan Indonesia harus menyusun ide bersama mengenai pemberantasan korupsi yang lebih sistemik. "KPK selama ini tidak ada kontrol dan tidak sesuai dengan semangat awal pembentukannya. Karena itu, dikhawatirkan lembaga ini justru mengambil jalan pintas daripada negara hukum," kata dia melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat. Fahri berpegang kepada Prof Romli sebagai Ketua Tim Penyusun Undang-Undang KPK dan Prof Andi Hamzah sebagai Tim Ahli. Keduanya sangat senang adanya perubahan Undang-Undang KPK mengingat cara kerja lembaga antirasuah itu selama ini di luar harapan pakar penyusun UU KPK. "Birokrasinya tidak diperkuat, dibimbing dan ditata. Tapi justru sensasi geger-gegeran. Di situlah masalahnya. Demokrasi terancam," kata Fahri. Pendiri Setara Institute Hendardi mendorong ke depan dilakukan perbaikan sistemik menyangkut keuangan negara, dimana KPK menjadi bagian penyelamatan dengan pemberantasan korupsi. "Hal-hal yang terkait permainan politik atau respons-respons politik terkait polemik 51 pegawai KPK yang tidak lulus TWK harus diakhiri, karena tidak sehat buat publik," ujar dia. Seringkali ada manipulasi atau pernyataan tendensius dari kelompok 51 pegawai KPK yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan yang menyebut tanpa mereka kasus-kasus besar tidak akan bisa dibongkar, kata dia. "Saya kira itu hanya kekonyolan saja. Karena kasus besar di manapun memang selalu terkait kekuasaan dan partai politik," ujarnya. Sementara itu, pengamat isu-isu strategis nasional Prof Imron Cotan mengatakan polemik tes wawasan kebangsaan di KPK adalah peristiwa hukum. Jika dianggap tidak memenuhi syarat, ia menyarankan untuk disalurkan atau dibawa ke jalur hukum sesuai ketentuan yang ada. Misalnya ke Ombudsman kalau merasa ada maladministrasi, kemudian juga bisa dibawa ke pengadilan bila ada unsur pidana atau ke pengadilan tata usaha negara (PTUN). Langkah itu akan lebih baik dari pada membawa masalah itu ke Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), Majelis Ulama Indonesia (MUI) atau Komnas HAM. Dampaknya, masyarakat akan terpecah sehingga timbul kontroversi. Padahal, Indonesia sedang mengalami pandemi COVID-19 yang semakin parah. Sebagai satu kesatuan bangsa, Prof Imron meminta semua pihak bersatu padu menyelesaikan berbagai persoalan strategis dibanding hanya berkutat dengan persoalan 51 pegawai KPK yang tidak lulus tersebut. (sws)
Satgas COVID-19 Bogor Tindak Dua Pabrik Pelanggar PPKM Darurat
Cibinong, Bogor, FNN - Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor, Jawa Barat menindak dua pabrik di wilayahnya yang kedapatan melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. "Dua pabrik ini jelas telah melanggar ketentuan PPKM Darurat, karena 100 persen karyawan masuk. Pabrik juga seharusnya punya satgas dan menyediakan ruang isolasi mandiri," kata Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor Burhanudin, di Cibinong, Bogor, Jumat, usai melakukan inspeksi ke pabrik-pabrik bersama unsur forum komunikasi pimpinan daerah (forkopimda). Ia menyebutkan, dua perusahaan yang masih mempekerjakan 100 persen pegawai di pabrik, yaitu PT Simone berlokasi di Gunungputri, dan PT Sunbo di Cileungsi. Pimpinan dua perusahaan tersebut akan menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) pada Senin (12/7). Burhan mengaku terpaksa mengambil langkah tegas, mengingat wilayah Gunungputri dan Cileungsi merupakan penyumbang kasus COVID-19 terbanyak, per harinya bisa mencapai 25-30 kasus. Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan, penegakan hukum berupa tindak pidana ringan itu sesuai Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021. Perusahaan yang melanggar PPKM Darurat diancam denda maksimal Rp50 juta atau pidana kurungan paling lama tiga bulan. “Nanti akan kami lihat di semua wilayah, yang tidak mengikuti aturan PPKM Darurat ini akan kami tindak semuanya. Ini sebagai contoh saja, akan kami cek lagi ke beberapa tempat yang lainnya,” ujar AKBP Harun. Selama PPKM Darurat yang berlaku pada 3-20 Juli 2021, sektor nonesensial diberlakukan bekerja dari rumah atau work form home (WFH) 100 persen, sementara sektor esensial WFH 50 persen. (sws)
Tiga WNA Langgar Protokol Kesehatan di Bali Dideportasi
Denpasar, FNN - Tiga warga negara asing (WNA) yang ditemukan melanggar protokol kesehatan, terutama selama penerapan PPKM Darurat di wilayah Kabupaten Badung, Bali, akan dikenakan tindakan keimigrasian berupa deportasi. \"WNA yang melanggar prokes diduga melanggar UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian ada ditemukan tiga orang dan akan diperiksa lebih lanjut di Kantor Imigrasi, Bali,\" kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali Jamaruli Manihuruk dalam siaran persnya di Denpasar, Jumat. Ia mengatakan terhadap ketiga warga asing tersebut, yaitu Murray Ross asal Irlandia, Ayala Aileen dari Amerika Serikat dan ZK berkebangsaan Rusia, diwajibkan hadir di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dalam kegiatan operasi yustisi PPKM Darurat di wilayah Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Kamis (8/07), yang dilakukan oleh jajaran Kanwil Kemenkumham Bali, dan tim gabungan dari Satpol PP Provinsi Bali, Kodim 1611/Badung, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Camat Kuta Utara. Dari hasil operasi tersebut, terdapat 17 pelanggaran, dengan rincian tiga pelanggaran oleh warga negara Indonesia (WNI) dan 14 orang warga negara asing (WNA). Sanksi yang diterapkan bagi pelanggar yaitu berupa teguran lisan, pembayaran denda, maupun STP Paspor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi. Sementara, untuk WNA yang melanggar prokes diduga melanggar UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian ada tiga orang yang masih dalam proses pemeriksaan oleh Imigrasi Ngurah Rai. \"Penegakan prokes dilakukan salah satunya terhadap warga asing, itu juga menjadi kewenangan dari Imigrasi dalam melakukan pendeportasian jika ada ditemukan melanggar,\" katanya. (sws)
Polda Metro Jaya Tangkap Penjual Obat via Daring Lampaui HET
Jakarta, FNN - Penyidik Polda Metro Jaya menangkap dua orang yang menjual obat jenis oseltamivir phosphate 75 miligram secara daring dengan harga di atas harga eceran tertinggi (HET) Kementerian Kesehatan (Kemenkes). "Ada dua tersangka, inisial N. Ini yang menjual obat di atas HET yang ditetapkan Kemenkes, yang kedua adalah inisial MPP. Kaitanya N ini membeli obat dan menjual ke MPP dengan harga dua kali lipat, setelah itu MPP menawarkan ke masyarakat melalui media sosial," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat. Obat jenis oseltamivir phosphate adalah obat keras yang digunakan dalam proses penyembuhan dari virus COVID-19 sehingga permintaannya melonjak drastis dan langka di pasaran. Yusri menjelaskan Kemenkes telah mengatur HET oseltamivir phosphate di angka sekitar Rp260 ribu per satu kotak. "Jadi, kalau 10 kotak itu Rp2,6 juta, sampai ke masyarakat yang membutuhkan itu harganya Rp8,4 juta sampai Rp8,5 juta. Ada kenaikan keuntungan yang ia peroleh sampai empat kali lipat karena tahu ini langka obatnya," tambahnya. Dalam kesempatan yang sama, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat aksi keduanya adalah salah satu penyebab kelangkaan obat tersebut baik di apotek berizin hingga rumah sakit. "Harusnya obat-obat itu tersedia di tempatnya, di RS, di apotek berizin karena dibeli dalam jumlah besar, dijual melalui 'online' dampaknya tempat yang seharusnya ada ini jadi nggak ada," kata Tubagus. Akibat perbuatannya kedua tersangka dikenakan Pasal 107 junto Pasal 29 UU nomor 7 tahun 2014, UU RI nomer 8 tentang perlindungan konsumen dan ITE. Para tersangka terancam hukuman hingga 10 tahun penjara. (mth)
Menko Polhukam Tanggapi Soal Bantuan Oksigen Indonesia ke India
Jakarta, FNN - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memberikan tanggapan soal isu Indonesia memberikan bantuan oksigen ke India, padahal Indonesia kesulitan mendapatkan tabung oksigen. "Isu pemberian bantuan oksigen dari Indonesia ke India pada bulan Mei yang lalu saya kira kalau kita membaca pemberitaan, sejarah tentang hubungan antarnegara itu tidak menjadi masalah. Karena Indonesia pun sering dapat bantuan, di dalam dunia internasional itu biasa," kata Mahfud dalam akun YouTube Kemenko Polhukam, yang terpantau di Jakarta, Jumat. Menurut dia, dalam dunia internasional memberikan bantuan kepada negara yang terkena musibah merupakan hal biasa. Oleh karena itu, pada Mei 2021 Indonesia membantu India. "Pada waktu itu kan kita bantunya awal Mei, ketika tingkat kesembuhan di tempat kita hampir selalu lebih tinggi daripada yang terinfeksi sehingga pada saat itu oksigen sangat banyak lalu India sedang sangat parah dan Indonesia membantu. Itu biasa saja," kata Mahfud. Selain itu, kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini, Indonesia juga pernah membantu negara lain, seperti Jepang (tsunami) dan Australia (kebakaran hutan). Hal tersebut, lanjut di, adalah sebuah hubungan antarnegara yang memiliki program kemanusiaan mulai dari bantuan obat, hingga makanan. "Indonesia juga sering dibantu, dalam situasi COVID-19 ini kita dapat bantu. Nah ketika sekarang Indonesia saat keadaan seperti ini, sekarang ini sedang mengalami eksponensial terinfeksi juga beberapa negara juga sudah menawarkan dan memberikan bantuan. Itu biasa saja negara-negara yang bersahabat," papar Mahfud. Saat ini, tambah dia, Indonesia sedang alami peningkatan kasus beberapa negara pun sudah memberikan bantuan. Oleh karena itu, Mahfud meminta agar masyarakat jangan menghitung-hitung bantuan sebab antara negara lain selalu bekerja sama untuk memberikan bantuan kepada negara yang terkena musibah. "Jangan hanya menghitung, mereka butuh dan kita dibantu. Kita saat membantu dulu Indonesia tidak alami eksponensial seperti sekarang ini dan sekarang beberapa negara sudah menawarkan bantuan juga. Itu biasa, dalam hubungan internasional setiap negara punya program kemanusiaan sekarang ini sudah ada masuk ke kita tabung oksigen," demikian Mahfud MD. Sebelumnya, Indonesia kembali memberikan sebanyak 2.000 unit tabung oksigen untuk melengkapi komitmen hibah kemanusiaan kepada India di tengah pandemi COVID-19. Penyerahan hibah tabung oksigen itu dilakukan oleh Konsul Jenderal RI di Mumbai Agus P. Saptono kepada Indian Red Cross Society (IRCS) di pelabuhan Nhava Sheva, seperti disampaikan dalam keterangan KJRI Mumbai yang diterima di Jakarta, Senin (28/6). Kedatangan 2.000 unit tabung oksigen itu merupakan penghantaran bantuan yang ketiga dan merupakan tahapan terakhir setelah sebelumnya Indonesia mengirim 1.400 unit tabung oksigen yang diterima oleh IRCS Mumbai pada 8 Juni dan 200 konsentrator oksigen yang tiba di New Delhi pada 12 Mei lalu. Bantuan tabung oksigen itu diterima oleh perwakilan Sekretaris Jenderal IRCS, T.B. Sakloth dan dihadiri oleh Komisaris Bea Cukai India Sandeep Bokhale dan sejumlah pejabat manajemen pelabuhan Nhava Sheva. (sws)
Anggota DPR: RUU HKPD Perlu Muat Solusi Jawab Berbagai Persoalan
Jakarta, FNN - Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) perlu dirancang untuk memuat solusi guna menjawab persoalan yang sudah ada sejak belasan tahun lalu. "RUU HKPD yang sedang dirancang perlu memuat solusi yang ditawarkan untuk menjawab permasalahan-permasalahan yang memang sudah terdeteksi sejak belasan tahun lalu," kata Anis dalam keterangannya di Jakarta, Jumat. Anis mengungkapkan bahwa penelitian tentang penyaluran anggaran pemerintah pusat ke daerah telah banyak dilakukan, salah satunya yang dilakukan Bank Dunia (WB) tahun 2010 yang dituangkan dalam Laporan Penelitian Dana Transfer Pusat ke Daerah; Penyempurnaan Grand Design Desentralisasi Fiskal 2010. Menurut dia, dalam penelitan WB itu menyebutkan permasalahan-permasalahan yang terjadi terutama terkait dengan administrasi, keterlambatan, peraturan selalu berubah, dan juknis yang selalu terlambat. "Laporan penelitian yang dikeluarkan World Bank tahun 2010 harus menjadi catatan untuk semua karena sudah sebelas tahun berlalu, masalah yang telah diungkap dalam penelitian ini masih terus berulang bahkan belum menemukan solusinya," ujarnya. Anis menyampaikan keprihatinannya atas sejumlah persoalan krusial yang disampaikan para pakar yang hadir dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Kerja (Panja) HKPD Komisi XI DPR RI yang digelar pada Rabu (7/7). Dalam rapat itu, menurut dia, terungkap sisi-sisi filosofi dari otonomi daerah dimana desentralisasi fiskal merupakan salah satu dari desentralisasi ekonomi yang terkandung di dalam otonomi daerah. Dia menilai dalam mengelola negara Indonesia dengan jumlah penduduk yang sangat besar yaitu sejumlah 270,22 juta jiwa, keragaman etnis dan budaya yang tercermin dalam Bhinneka Tunggal Ika tentu tidak mudah. "Namun ada kewajiban pemerintah pusat yang harus dilakukan untuk mentransfer keuangan kepada pemerintah daerah yang merupakan hak daerah sebagai konsekuensi pembagian tugas untuk menyejahterakan dan memakmurkan rakyat di daerahnya,” ujarnya. Anis menjelaskan fakta di lapangan menunjukkan bahwa transfer dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, jumlahnya tidak signifikan sehingga membuat pemda kesulitan dalam membangun dan menyejahterakan rakyat di daerahnya. Hal itu, menurut dia, menjadi catatan penting bahwa Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) adalah hak daerah, dengan konsekuensi daerah memiliki tugas untuk menyejahterakan rakyat di daerahnya. Dia mengatakan terkait kemandirian fiskal daerah, sebagaimana data yang dikemukakan oleh para ahli, fakta dil apangan menunjukkan bahwa sebagian besar atau sekitar 70 persen anggaran daerah mengandalkan TKDD dan pendapatan asli daerah (PAD) rata-rata hanya sekitar 20-30 persen. "Jika TKDD macet, alangkah menderitanya daerah apalagi terkait dengan pelayanan publik, pembangunan-pembangunan infrastruktur, dan lainnya," katanya. (sws)
KH Muammar Bakry: PPKM Darurat, Menjaga Jiwa Bagian dari Syariat Islam
Jakarta, FNN - Imam Besar Masjid Al Markas Al Islami Makassar, Dr KH Muammar Bakry Lc, mengatakan, kebijakan pemerintah dalam menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sebagai upaya menjaga jiwa seluruh umat dari penyebaran virus Covid-19 merupakan bagian dalam syariat Islam. “Dalam konsep maqasidh syariat biasa disebut dengan dharuriyat al-khams (lima hal utama keberadaan syariat), sehingga menjaga jiwa ini kadang bisa lebih tinggi nilainya dari menjaga agama ketika dalam keadaan darurat atau khusus seperti sekarang ini,” ujar dia, di Makassar, Sulawesi Selatan, dalam keterangan tertulisnya, Jumat. Menurut dia, dalam pandangan syariat jika seseorang dihadapkan pada situasi genting yang dapat membahayakan jiwa atau nyawa maka perkara agama seperti shalat bisa ditinggalkan untuk menyelamatkan jiwa. Karena ketika kondisi tersebut menjadi urutan kepentingan, maka agama menjadi sekunder. Sedangkan menjaga jiwa menjadi primer atau prioritas. “Misalnya Shalat Jum’at berjamaah yang hukumnya wajib, itu kemudian boleh ditinggalkan apabila dikhawatirkan ketika kita keluar berada dikerumunan tidak ada jaminan terbebas dari virus Covid-19, maka seseorang boleh meninggalkan hal yang wajib tersebut,” terang Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar ini. Lebih lanjut kiai yang juga dosen fiqih di Universitas Islam Negeri Alauddin di Makassar, ini mengatakan, kewajiban umat untuk menjaga jiwa ini adalah bagian dari syariat Islam. Dan hal ini harus dijelaskan dengan baik agar masyarakat tercerahkan pemikirannya sehingga tidak muncul mispersepsi di tengah masyarakat yang beragam dalam kondisi seperti sekarang ini. “Selain itu juga harus diperkuat dengan pandangan ulama dan juga dalil-dalil, baik itu ayat maupun hadis supaya masyarakat memahami betul kalau keputusan pemerintah dalam menerapkan PPKM darurat ini bukan hanya kepentingan politis, namun kebijakan tersebut juga mengandung perintah agama untuk menyelamatkan jiwa,” ujarnya. Muammar juga mengingatkan peran aktif dari para tokoh agama yang dinilainya sangat penting. Menurutnya, dengan adanya peran para tokoh agama, diharapkan imbauan pemerintah mengenai pembatasan ibadah di masjid dan tempat ibadah lainnya bisa dipahami dengan baik oleh masyarakat agar terhindar dari penyebaran wabah Covid-19. ”Kalau sudah ada imbauan dari para tokoh agama, maka kami juga berharap kepada seluruh lapisan masyarakat hendaknya patuh dan taat pada ulama, tokoh agamanya dan umara’ yang senantiasa telah mendahulukan dan memikirkan kemaslahatan umat ini,” tuturnya. Terlebih menurut kiai kelahiran Makassar, 22 November 1973 itu, dalam kondisi genting pandemi Covid-19 yang melanda berbagai daerah di Indonesia bahkan di seluruh dunia, seharusnya ulama, umat dan umara (pemimpin/pemerintah) justru harus saling membantu untuk mengatasi situasi pandemi ini. “Kita selaku umat Islam, tentu harus merujuk pada fatwa ulama di samping itu sebagai warga Indonesia kita juga harus taat pada ulil amri (pemerintah) sebagaimana perintah di dalam agama, sehingga kita bisa berdosa jika tidak taat pada keduanya,” katanya. (sws)
Mahkamah Agung Tolak Kasasi Djoko Tjandra Kasus Surat Jalan Palsu
Jakarta, FNN - Mahkamah Agung (MA) RI menolak kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa Djoko Tjandra alias Joko Soegiarto Tjandra dalam kasus surat jalan palsu. "Amar putusannya menolak permohonan kasasi penuntut umum dan terdakwa," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro saat dihubungi di Jakarta, Jumat. Adapun pertimbangan hukum, kata Wakil Ketua MA bidang Yudisial tersebut terdakwa pada saat akan kembali ke Jakarta menggunakan pesawat carter. Terdakwa Joko Soegiarto Tjandra menggunakan surat jalan atas nama Anita Dewi A Kolopaking yang dibuat oleh saksi Dodi Jaya. Surat itu dibuat atas perintah mantan Koordinator Biro dan Pengawasan PPNS Mabes Polri Brigadir Jenderal Pol Prasetijo Utomo. Selain itu, Djoko Tjandra juga menggunakan surat bebas COVID-19 yang diterbitkan oleh Pusdokes yang diurus oleh Etty Wachyuni staf Prasetijo Utomo. "Padahal terdakwa tidak pernah melakukan pemeriksaan bebas COVID-19," ujar dia. Surat jalan tersebut isinya tidak benar karena alamat saksi Anita Dewi A Kolopaking dan terdakwa Joko Soegiarto Tjandra bukanlah di Jalan Trunojoyo nomor 3 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. "Selain itu pekerjaan saksi Anita Dewi A Kolopaking dan terdakwa bukanlah konsultan Bareskrim Polri," kata dia. Dalam putusannya, majelis mengatakan saksi Prasetijo Utomo dan Anita Dewi A Kolopaking pada 6 Juni 2020 menjemput terdakwa Djoko Tjandra ke Bandara Supadio Pontianak dan terbang ke Bandara Halim Perdanakusuma dengan pesawat carter. Kemudian pada 8 Juni 2020 Prasetijo Utomo dan Anita Dewi A Kolopaking kembali mengantar Djoko Tjandra dari Bandara Halim Perdanakusuma menuju Pontianak. Pada 16 Juni 2020 terdakwa Djoko Tjandra kembali menghubungi Anita Dewi A Kolopaking untuk dibuatkan kembali surat-surat seperti sebelumnya dan atas penyampaian tersebut Prasetjo Utomo menyanggupinya. (sws)
Kapolri Yakin 'Herd Immunity' Terbentuk Akhir Agustus di Jawa Timur
Jakarta, FNN - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo meyakini kekebalan kelompok atau 'herd immunity' akan terbentuk pada akhir Agustus 2021 di Provinsi Jawa Timur dengan masifnya pelaksanaan vaksinasi massal yang dilakukan TNI-Polri. "Harapannya apabila target per hari 300 ribu tercapai dipertahankan dan ditingkatkan maka akhir Agustus 2021 akan menjadi hadiah bagi masyarakat Jawa Timur dalam mencapai herd immunity," kata Sigit dalam keterangan tertulis saat meninjau vaksinasi massal di Mall Grand City, Surabaya, Jawa Timur, Jumat. Bersama Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Sigit mengapresiasi soliditas atau kekompakan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Jawa Timur dalam penanganan pandemi COVID-19, termasuk pelaksanaan vaksinasi massal. Vaksinasi massal TNI-Polri di Surabaya diselenggarakan Walubi bekerja sama dengan perwakilan Kodam V/Brawijaya dengan menargetkan 300 ribu warga diimunisasi vaksin COVID-19 per hari. Dalam kesempatan itu, mantan Kapolda Banten tersebut mengingatkan masyarakat yang telah divaksin tetap mematuhi protokol kesehatan dengan menjaga jarak, memakai masker, mencuci tangan, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas. "Terus semangat, jaga jarak, dan pakai masker karena COVID-19 masih ada di sekitar kita. Sayangi keluarga, sayangi saudara, sayangi teman-teman kita," ujar Sigit. Sigit kembali menyosialisasikan kepada masyarakat soal pentingnya kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Pulau Jawa-Bali. Menurut dia, PPKM darurat merupakan upaya untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona SARS-CoV-2 penyebab COVID-19 sehingga inti dan tujuan dari kebijakan tersebut adalah keselamatan seluruh rakyat Indonesia. "Sehingga perlu ada langkah besar. Salah satunya, kami melaksanakan PPKM darurat. Ada tiga hal penting dalam pelaksanaannya, yaitu pengaturan dan pembatasan mobilitas masyarakat, perkuatan kegiatan PPKM mikro, dan vaksinasi," terangnya. Disisi lain, Sigit menyebutkan bakal mendorong pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan untuk mendistribusikan vaksin COVID-19 sesuai kebutuhan, yaitu kurang lebih 23 juta masyarakat yang perlu divaksinasi. Saat ini 7,9 juta masyarakat telah divaksinasi. Usai meninjau vaksinasi massal, rombongan Panglima TNI dan Kapolri melakukan pemantauan langsung ke Pos PPKM Mikro Desa Sawotratap, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo. Dari hasil tinjauan diketahui Desa Sawotratap terdiri atas 11 RW, dan 60 RT dengan jumlah penduduk 11.500 jiwa. Kasus terkonfirmasi sebanyak 81 orang, kesembuhan 23 kasus, kematian 3 kasus, dan kasus aktif 53 orang. Fasilitas tes RT-PCR yang tersedia di Puskesmas Gedangan dengan kapasitas pengetesan maksimal dalam satu hari sebanyak 15 hingga 20 sampel dengan kecepatan hasil pengetesan per sampel selama satu hingga dua hari. Hingga tanggal 7 Juli 2021, warga Desa Sawotratap yang sudah divaksinasi sebanyak 2.308 jiwa. Pada kesempatan itu, Panglima dan Kapolri sempat berdialog secara virtual dengan warga yang melakukan isolasi mandiri di rumah. Warga tersebut mengaku sudah terlayani dengan baik oleh petugas terutama kebutuhan sehari-hari seperti sembako. "Alhamdulillah saya terlayani dengan baik. Sembako juga sudah," kata warga tersebut kepada Kapolri dan Panglima. Kapolri Sigit berpesan kepada warga agar limbah masker medis yang digunakan tidak dibuang sembarangan, tetapi dikelola atau dimusnahkan dengan baik agar tidak menjadi wadah penularan virus. "Untuk limbah maskernya tolong jangan dibuang sembarangan agar tidak menular," kata Sigit. (sws)