HUKUM

Dokter Tirta Jadi Saksi Terkait Pernyataan Kontroversial Dokter Lois

Jakarta, FNN - Dokter Tirta Mandira Hudhi diperiksa polisi sebagai saksi ahli terkait pernyataan kontroversial Dokter Lois bahwa pasien COVID-19 meninggal karena obat. "Jadi, saya sama ikatan dokter Indonesia (IDI) statusnya saksi ahli," kata Tirta saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin. Tirta juga mengatakan bahwa dirinya diperiksa sebagai saksi bukan berkaitan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dokter Tirta mengaku mendapat informasi bahwa Dokter Lois diduga telah menyebarkan informasi yang bisa menghambat penanganan wabah penyakit menular sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. "Yang intinya menghalangi penanganan wabah di Indonesia," tambahnya. Dikonfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan kasus yang melibatkan Dokter Lois sudah dilimpahkan ke Mabes Polri. "Sudah dilimpahkan ke Mabes, tanya ke Mabes," ujar Yusri. Kasus ini diketahui berawal dari beredanya video pernyataan Lois di media sosial mengenai dirinya yang tidak percaya COVID-19 dan anti memakai masker. Lois juga menyebut pasien covid-19 meninggal karena obat dan bukan akibat infeksi virus. (mth)

Pemerintah Kota Pontianak Terbitkan Surat Edaran PPKM Darurat

Pontianak, FNN - Wali Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Edi Rusdi Kamtono telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 800/24/SETDA/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Pada Kondisi Darurat di Kota Pontianak dalam penanganan COVID-19. Sekretaris Satgas COVID-19 Kota Pontianak, Iwan Amriady di Pontianak,, Senin mengatakan, penerapan PPKM Darurat di Kota Pontianak ini sebagai tindak lanjut dari ketetapan pemerintah pusat yang menetapkan Pontianak sebagai satu di antaranya yang harus menerapkan PPKM Darurat mulai tanggal 12 sampai dengan 20 Juli 2021. “Penentuan PPKM Darurat ini berdasarkan kajian dan analisis pemerintah pusat terhadap daerah-daerah yang dikategorikan dalam zona merah COVID-19,” ujarnya. Dalam SE PPKM Darurat tersebut diatur pembatasan kegiatan masyarakat sesuai dengan masing-masing sektor terkait, yakni untuk kegiatan belajar mengajar di semua tingkat pendidikan dilakukan secara daring atau online, kemudian sektor non esensial seperti mall dan pertokoan yang menjual fashion, pakaian, tekstil, sepatu, sepeda, kendaraan bermotor, mainan anak, elektronik, aksesoris, toko meubel dan sejenisnya tutup selama PPKM Darurat, kemudian kegiatan hajatan, seni dan tempat hiburan juga ditiadakan. “Taman-taman, sarana olahraga, pusat kebugaran, salon kecantikan, refleksi dan panti pijat juga ditutup,” ujarnya. Sementara untuk sektor lainnya yang masih diperkenankan tetap beroperasi dengan beberapa ketentuan, diantaranya supermarket, minimarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dengan dibatasi jam operasionalnya hanya sampai dengan pukul 20.00 WIB, serta membatasi pengunjung hanya 50 persen dari kapasitas tempat dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Untuk pedagang makanan dan minuman, seperti restoran, rumah makan, warung makan, warung kopi, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, lamongan, baik yang berada di lokasi sendiri maupun yang berlokasi di pusat perbelanjaan atau mall, hanya diperkenankan melayani pembelian makanan dan minuman untuk dibawa pulang. “Jadi tidak diperbolehkan makan di tempat dan pedagang tidak menggelar meja dan kursi di tempat usahanya,” jelasnya. Sektor kritikal seperti layanan kesehatan yang mencakup rumah sakit, klinik, praktek dokter atau bidan, laboratorium, apotek, toko obat dapat beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan. Demikian pula sektor keamanan dan ketertiban umum dapat beroperasi penuh dengan menerapkan protokol kesehatan ketat. Selain itu, penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi terutama yang menyangkut kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman serta penunjangnya termasuk untuk ternak dan hewan peliharaan, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategi nasional, konstruksi infrastruktur publik, utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah) dapat beroperasi 100 persen bagi staf pada fasilitas produksi, konstruksi dan pelayanan kepada masyarakat. “Untuk pelayanan administrasi perkantoran hanya 25 persen staf dengan protokol kesehatan secara ketat,” ujarnya. Pada sektor esensial juga dilakukan pembatasan-pembatasan. Pada sektor keuangan dan perbankan yang meliputi bank, asuransi, pegadaian, dana pensiun dan lembaga pembiayaan yang berorientasi pada pelayanan langsung dengan pelanggan atau customer dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf yang bekerja, sedangkan yang berkaitan dengan pelayanan administrasi perkantoran hanya diperkenankan beroperasi 25 persen. Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait penyebaran informasi kepada masyarakat dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf yang bekerja. “Perhotelan non penanganan karantina dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf yang bekerja,” katanya. Iwan menambahkan, bengkel mobil dan motor, baik yang berada di lokasi sendiri maupun berada di lokasi dealer dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen. Transportasi umum termasuk angkutan massal, taksi konvensional dan online, kendaraan rental dapat beroperasi. “Dengan kapasitas maksimal 70 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,” katanya. Untuk informasi lebih rinci terkait SE PPKM Darurat, lanjut Iwan, masyarakat bisa melihat dan mengunduh di website resmi Pemkot Pontianak dengan alamat www.pontianakkota.go.id. "Silakan untuk lebih detilnya bisa dibuka di alamat website tersebut," katanya. Dengan telah terbitnya SE PPKM Darurat ini, dirinya mengimbau kepada masyarakat untuk mematuhi ketentuan yang telah dikeluarkan demi kepentingan bersama. “Kita sangat mengharapkan seluruh masyarakat memahami serta mematuhi ketentuan PPKM Darurat yang berlaku dalam upaya untuk menjadikan Kota Pontianak yang kita cintai ini segera keluar dari status zona merah," katanya. (sws)

Polisi Buru Pemalak Sopir Truk Semen di Padang yang Viral

Padang, FNN - Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) beserta jajaran saat ini tengah memburu pelaku pemalakan sopir truk pengangkut semen dari Semen Padang yang viral di media sosial. "Peristiwa ini kami ketahui dari informasi masyarakat serta video yang viral di media sosial," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang Kompol Rico Fernanda, di Padang, Minggu. Ia mengatakan Satreskrim Polresta Padang beserta jajaran melakukan pemburuan terhadap pelaku yang telah dikantongi identitas serta alamatnya. "Kami juga telah mendatangi kediamannya, hanya saja yang bersangkutan tidak pulang ke rumah sejak kejadian," kata Rico. Rico menjelaskan modus yang diduga dilakukan oleh pelaku adalah dengan meminta uang kepada para sopir truk yang mengangkut semen dari Semen Padang. Apabila sang sopir tidak memberikan uang, lanjutnya, maka akan diancam oleh pelaku bahkan mendapatkan kekerasan. Ia menegaskan kalau pihaknya akan terus memburu pelaku serta melakukan penindakan karena perbuatannya telah meresahkan masyarakat. Sebelumnya, seorang sopir truk dipalak oleh preman di kawasan Indarung, Padang. Tidak hanya dipalak, sang sopir juga tampak dipukul beberapa-kali. Aksi pelaku itu kemudian direkam seseorang lalu diunggah ke media sosial facebook serta instagram sehingga viral. Salah satu akun facebook yang mengunggah video adalah "Galigaman Sangir" pada Sabtu (10/7), hingga Minggu (11/7) videonya telah ditonton oleh 624 ribu orang, dan mendapatkan 9 ribu lebih komentar dari warganet. Pada keterangan video dituliskan kalau kejadian itu terjadi di PPI Indarung PT Semen Padang, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang. Di dalam video pelaku mengaku bernama Izet dan meminta uang untuk membeli minum, ia juga mengeluarkan kata-kata kotor sebelum akhirnya diberi uang oleh sopir Rp20 ribu. (sws)

Fraksi PDIP: Wali Kota Tunjukan Tindakan Tegas Segel Centre Point

Medan, FNN - Fraksi PDIP DPRD Kota Medan, Sumatera Utara, menilai Wali Kota Medan menunjukkan tindakan tegas dengan menyegel Mal Centre Point, karena menunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp56 miliar. "Patut kita acungi jempol. Apresiasi yang kita berikan untuk Wali Kota Medan saudara Bobby Nasution, dan kita mendukung sepenuhnya tindakan penyegelan itu," ujar Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Medan, Robi Barus di Medan, Ahad. Politisi PDIP ini mengatakan, bahwa hukum harus ditegakkan sebagai bukti dan bukan sekedar lip service , tetapi serius membenahi peraturan di ibu kota Provinsi Sumatera Utara ini. Fraksi PDIP sebenarnya telah lama meminta Pemkot Medan melakukan tindakan tegas kepada Mal Centre Point, karena hal tersebut berbanding lurus dengan iklim investasi yang sehat. "Kepada investor kita tegaskan, silakan berinvestasi di Kota Medan dan kita dukung penuh. Akan tetapi ada aturan yang harus dipatuhi, termasuk membayar pajak," terang dia. Seperti diketahui, Wali Kota Medan Bobby Nasution pekan ini melakukan penyegelan Gedung Mal Centre Point akibat menunggak PBB ke Pemkot Medan selama 10 tahun terakhir sebesar Rp56 miliar. "Pajak itu, 'nyawa' pembangunan. Menunggak pajak, berarti memperlambat laju pembangunan. Investor harus mengerti akan hal ini," tegas Robi yang juga menjabat Ketua Badan Kehormatan Dewan DPRD Kota Medan ini. (sws)

Anggota DPRD Banjarbaru Dorong Pembelajaran Tatap Muka

Banjarbaru, FNN - Anggota DPRD Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Ahmad Nur Irsan Finazli mendorong pembelajaran tatap muka diterapkan di sekolah dengan memperhatikan protokol kesehatan yang ketat. "Saya mendorong pembelajaran tatap muka dijalankan sekolah-sekolah bahkan mulai Juli PTM layak dimulai. Tentu, dengan menerapkan syarat protokol kesehatan yang ketat," ujarnya di Banjarbaru, Ahad. Menurut Wakil Ketua Komisi I DPRD Banjarbaru itu, pihaknya melalui kadis pendidikan sudah menyampaikan masukan kepada Pemkot Banjarbaru terkait kebijakan melindungi warga saat pemberlakuan PTM. Disebutkan, banyak hal harus dibahas untuk menggelar pembelajaran tatap muka mulai dari vaksinasi terhadap guru dan tenaga pendidikan apakah sudah divaksin hingga kesiapan baik sarana maupun prasarana sekolah. "Artinya, semua harus siap baik vaksin bagi guru, kesiapan seperti wastafel dengan air mengalir, sabun cair atau handsanitizer juga kesiapan sekolah menyediakan masker, ventilasi ruang hingga jarak aman," ungkapnya. Demikian juga, shift waktu saat PTM apakah sekolah sudah siap mengelola 2-3 shift waktu sekolah termasuk menyiapkan petugas yang mengatur khusus agar siswa datang dan pulang tidak bermain bersama. "Saya tahu, semua sekolah sudah mempersiapkannya jauh-jauh hari, bahkan surat pernyataan ortu wali siswa terkait PTM sudah disampaikan ke sekolah dan disdik," sebut wakil rakyat dari PKS itu. Dikatakan, pihaknya dalam berbagai kesempatan baik saat rapat maupun inspeksi bersama komisi I ke Pemkot Banjarbaru mendorong agar segera laksanakan PTM jika semua syarat prokes sudah dipenuhi. "Saya yakin hampir seluruh sekolah sudah menyiapkan dengan baik sesuai yang dipersyaratkan Disdik untuk bisa menggelar PTM sehingga saya sangat mendukung dan mendorong Kota Banjarbaru layak PTM," kata dia. Ditambahkan, pemerintah kota dan kabupaten lain di Kalsel juga sudah melaksanakan PTM pada sekolah piloting. Bahkan pondok pesantren juga sudah melaksanakan PTM yang pelaksanaannya memenuhi prokes. "Pendidikan adalah urusan layanan wajib dan harus disiapkan pemerintah sehingga pemkot harus berani jujur dan terbuka tentang kondisi kota agar masyarakat percaya dan mengikuti keputusan yang diambil," katanya.***2*** (sws)

Perubahan Ketiga Inmendagri Tunjukkan Pemerintah Responsif

Semarang, FNN - Perubahan Ketiga Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat COVID-2019 di Wilayah Jawa dan Bali, 3—20 Juli 2021, menunjukkan Pemerintah responsif karena tidak lagi menutup sementara tempat ibadah.Sebelumnya, dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 15/2021 Huruf g disebutkan bahwa tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara. Meskipun tidak ada frasa "ditutup sementara", dalam Inmendagri No. 19/2021 tentang Perubahan Ketiga Inmendagri No. 15/2021 Huruf g, tempat ibadah dan tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah tetap tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah selama masa penerapan PPKM darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah. Dalam Perubahan Ketiga Inmendagri No. 15/2021 Huruf k, pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM darurat. Sebelumnya, resepsi pernikahan diperbolehkan dengan jumlah yang hadir maksimal 30 orang. Meski kala itu tidak ada larangan, dalam pesta harus menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang. Pada hari pertama PPKM darurat, Sabtu (3/7), Lurah Pancoran Mas berinisial S malah menggelar resepsi pernikahan anaknya di Gang H. Syuair, RT01/RW02 Kelurahan Mampang, Kota Depok, Jawa Barat. Meski menurut pengakuannya dihadiri 30 orang keluarga inti atau sesuai dengan Inmendagri No. 15/2021 Huruf k, S tetap dicopot dari jabatannya sebagai lurah melalui Surat Keputusan Wali Kota Depok Nomor 862/KEP-1721/BKPSDM/2021 tertanggal 8 Juli 2021 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Berupa Pembebasan dari Jabatan atas Nama Saudara S. Sebelumnya, S ditetapkan sebagai tersangka yang ditandai dengan diserahkannya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari penyidik Satreskrim Polres Metro Depok kepada Kejaksaan Negeri Kota Depok pada hari Selasa (6/7). S dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 212 dan 216 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 14 UU Wabah Penyakit Menular disebutkan: (1) Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam undang-undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1.000.000,00. (2) Barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam undang-undang ini, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp500 ribu. (3) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah kejahatan dan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah pelanggaran. Selanjutnya, dalam Pasal 212 KUHP menyebutkan bahwa barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Pasal 216 KUHP: (1) Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu atau pidana denda puling banyak sembilan ribu rupiah. (2) Disamakan dengan pejabat tersebut di atas, setiap orang yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi tugas menjalankan jabatan umum. (3) Jika pada waktu melakukan kejahatan belum lewat 2 tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga, maka pidananya dapat ditambah sepertiga. Tidak hanya S yang terkena sanksi, delapan personel Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta dipecat oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo pada hari Jumat (9/7) karena kedapatan nongkrong di warung kopi saat PPKM darurat. Pelanggaran personel Dishub DKI tersebut karena mereka berkerumun, makan, dan minum di warung kopi kawasan Patal Senayan saat PPKM darurat yang memberlakukan larangan makan dan minum di warung makan atau restoran. Pemecatan ini diketahui berawal dari beredar potongan video berdurasi 44 detik di media sosial yang memperlihatkan sejumlah petugas Dishub sedang nongkrong di warung kopi. Berdasarkan narasi perekam, petugas Dishub DKI itu nongkrong di atas pukul 21.00 WIB. Inmendagri Berubah-ubah Sebelum PPKM darurat ini diberlakukan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan Inmendagri No. 15/2021 tentang PPKM Darurat COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Instruksi pada tanggal 2 Juli 2021 ini ditujukan kepada gubernur dan bupati/wali kota di wilayah Jawa dan Bali. Pada tanggal yang sama, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menandatangani Inmendagri No. 16/2021 tentang Perubahan Inmendagri No. 15/2021. Selanjutnya, pada tanggal 8 Juli 2021, Kemendagri melakukan perubahan kembali melalui Inmendagri No. 18/2021 tentang Perubahan Kedua Inmendagri No. 15/2021. Instruksi menteri yang berlaku mulai 9 hingga 20 Juli 2021 ini mengubah pada diktum ketiga: Huruf c angka 1) dan angka 3). Selang sehari, 9 Juli 2021, ada perubahan lagi melalui Inmendagri No. 19/2021. Instruksi menteri ini berlaku pada hari Jumat (10/7) sampai dengan 20 Juli 2021. Pada perubahan pertama (Inmendagri No. 16/2021) ada penambahan pasal bagi gubernur, bupati, dan wali kota yang tidak melaksanakan ketentuan tersebut. Semula dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 68 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Setelah ada perubahan (Inmendagri No. 16/2021), Pasal 67 sampai dengan Pasal 78 Undang-Undang Pemerintahan Daerah. Dengan demikian, instruksi menteri ini wajib ditindaklanjuti oleh kepala daerah, baik gubernur maupun bupati/wali kota, di tujuh provinsi, yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur, dan Bali. Sebagai contoh Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menindaklanjuti Inmendagri tersebut melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/ 379 /Kpts/013/2021 tentang PPKM Darurat COVID-19 di Jawa Timur. Sementara itu, untuk pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan, transportasi umum sebagaimana dimaksud dalam diktum ketiga Huruf c, Huruf d, Huruf e, dan Huruf j yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam Inmendagri No. 15/2021 dikenai sanksi administratif sampai dengan penutupan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Setiap orang dapat dikenai sanksi bagi yang melakukan pelanggaran dalam rangka pengendalian wabah penyakit menular berdasarkan: KUHP Pasal 212 sampai dengan Pasal 218; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular; UU No. 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan; dan peraturan daerah, peraturan kepala daerah; serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait. Jika merujuk pada Inmendagri tersebut, perlu ada peraturan daerah (perda) terkait dengan pengendalian wabah penyakit menular. Sebagai contoh Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah memiliki Perda No. 5/2021 tentang Perubahan atas Perda Provinsi Jawa Barat No. 13/2018 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. Gegara pembeli makan di tempat, seorang pengusaha bubur di Kota Tasikmalaya divonis hakim dengan putusan denda Rp5 juta atau subsider 5 hari kurungan penjara pada hari Selasa (6/7) karena terbukti melanggar Pasal 34 Ayat (1) juncto Pasal 21 I Ayat (2) huruf f dan g Perda Provinsi Jabar No. 5/2021. Selain peraturan perundang-undangan tersebut, dalam Inmendagri No. 16/2021 disebutkan pula UU No. 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Di dalam UU Kekarantinaan Kesehatan tidak saja memuat ketentuan pidana, tetapi juga tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah memberi kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak di wilayah karantina selama karantina wilayah berlangsung (Pasal 55). Apalagi, setiap orang mempunyai hak memperoleh perlakuan yang sama dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan (Pasal 7). Bahkan, setiap orang mempunyai hak mendapatkan pelayanan kesehatan dasar sesuai dengan kebutuhan medis, kebutuhan pangan, dan kebutuhan kehidupan sehari-hari lainnya selama karantina (Pasal 8). Jika ketentuan itu dipenuhi oleh pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah, kemungkinan pedagang tidak akan nekat berjualan pada masa PPKM darurat. Bahkan, mereka juga tidak perlu main kucing-kucingan dengan petugas agar tidak terkena razia. (sws)

Polres Bintan Tangkap PMI Asal Lombok Bawa Sabu dan Pil Ekstasi

Bintan, FNN - Polres Bintan, Polda Kepulauan Riau (Kepri), mengamankan seorang pekerja migran Indonesia (PMI) asal Lombok berinisial SU (43) karena didapati membawa 2 kilogram narkoba jenis sabu dan 49 butir pil ekstasi dari Malaysia, Sabtu (10/7). Kapolres Bintan Bambang Sugihartono menyampaikan pelaku diamankan setelah diketahui membawa benda haram tersebut melalui satu pelabuhan tidak resmi di kawasan Tanjung Uban. "Barang bukti sabu diikat di paha menggunakan lakban. Sedang pil ekstasi disimpan di dalam celana dalam," kata Kapolres Bambang. Bambang menyampaikan pelaku mendapat tugas membawa sabu dan pil ekstasi itu dari seorang PMI yang juga berasal dari Lombok berinisial JO, dan saat ini tengah berada di Malaysia. Pelaku dijanjikan menerima upah sekitar Rp15 juta jika berhasil menyerahkan barang tersebut ke seseorang berinisial G di Lombok. "Kita juga tengah melakukan penyelidikan terhadap J dan G," ujar Bambang. Kapolres menyatakan SU kini sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan di Mapolres Bintan guna proses hukum lebih lanjut. Kepada pihak kepolisian, lanjutnya, SU menyatakan nekat membawa sabu dan pil ekstasi karena tergiur dengan upah yang sangat besar, ditambah lagi istri di Lombok dalam kondisi sakit sehingga memerlukan biaya pengobatan. Perbuatan tersangka melanggar UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (sws)

Buku Putih "Extra Killing Yudicial" Catatan Hitam Rezim Jokowi Bagian 1

Oleh: Tjahja Gunawan (Penulis Wartawan Senior) Jakarta, FNN - Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam laskar FPI, mengeluarkan buku putih pada Rabu 7 Juli 2021. Dalam kesempatan itu, anggota TP3 Amien Rais menyebutkan seluruh fakta yang disajikan di buku putih adalah fakta objektif yang sebagian besar diambil dari sumber yang primer bukan sumber sekunder. Peristiwa pembunuhan keji ini sudah berlangsung lama yakni akhir tàhun 2020, tapi sampai sekarang belum ada tanda-tanda kasusnya akan disidangkan di pengadilan. Oleh karena itu wajar kalau kemudian menimbulkan berbagai spekulasi macam-macam. Jika sampai kasus ini dipetieskan, akan menjadi preseden buruk dan menjadi catatan sejarah kelam pemerintahan Jokowi. Kasus pembunuhan terhadap enam laskar FPI ini tidak lepas dengan rangkaian kepulangan Imam Besar Umat Islam Habib Rizieq Shihab ke Indonesia pada 10 November 2020. Maksud dan tujuan kepulangan Habib Rizieq ke Tanah Air setelah tiga setengah tahun berada di Arab Saudi adalah untuk berjuang menyelamatkan NKRI dari ancaman Neo Komunisme dengan cara mengembalikan Pancasila dan UUD NRI yang ditetapkan tanggal 18 Agustus tahun 1945. Menyelamatkan NKRI dari ancaman kapitalisme, liberalisme, sekulerisme, hedonisme dan Neo Komunisme sebenarnya adalah tugas TNI-POLRI dan tugas warga negara Indonesia pada umumnya, termasuk tugas Habib Rizieq. Panglima TNI Panik Gerakan Moral Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), maupun Revolusi Moral yang digagas tokoh bangsa Pak Amien Rais maupun Revolusi Akhlak yang didengungkan Habib Rizieq, adalah usaha mulia untuk menegakkan kejujuran, kebenaran, keadilan, dan kesejahteraan dalam rangka menyelamatkan NKRI dari segala bentuk ancaman. Kebijakan pemerintah dalam bentuk UU Omnibuslaw, UU Minerba, UU Covid 19, RUU BPIP dan RUU HIP, tidak sesuai Pancasila, sangat menguntungkan Asing, Aseng dan sangat menyengsarakan rakyat. Namun, deklarasi Revolusi Akhlak yang disampaikan Habib Rizieq di Petamburan disambut dengan pernyataan panik Panglima TNI Jenderal Hadi Tjahjanto. Padahal Habib Rizieq menawarkan dialog dan rekonsiliasi untuk menyelamatkan NKRI secara damai tanpa pertumpahan darah. Tapi Panglima TNI tiba-tiba dikawal Pangkostrad dan 4 Komandan Pasukan Khusus, memberi pernyataan tentang Persatuan & Kesatuan. Narasinya halus tetapi aromanya menyengat, sehingga semua mengendus tudingan diarahkan ke Habib Rizieq dan Front Pembela Islam serta Umat Islam. Sebenarnya pernyataan Habib Rizieq soal Revolusi Akhlak dan tawaran untuk dialog dan rekonsisliasi itu sangat positif. Buktinya, saat kepulangan Habib ke Indonesia direspon baik juga oleh para investor di pasar modal. Padahal, kedatangan Habib disambut ratusan ribu massa di Bandara Soekarno-Hatta hingga Jl Petamburan Jakarta. Artinya, pelaku ekonomi dan investor di bursa saham pun tidak melihat adanya potensi kerusuhan atau gangguan keamanan dibalik kepulangan Habib Rizieq itu. Investor di Pasar Modal seolah menyambut positif kepulangan Habib Rizieq ke Tanah Air pada Selasa 10 November 2020. Hal itu tercernin dari penguatan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Di tengah kepulangan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq ke Tanah Air, IHSG dibuka melesat 107,84 poin atau 2,01 persen ke level 5.463 pada Hari Selasa pagi 2020. Analis Binaartha Sekuritas M Nafan Aji Gusta Utama mengatakan, secara technical IHSG masih bisa menguat di tengah kabar kepulangan Rizieq Shihab ke Tanah Air. "Secara teknikal masih bisa menguat. Pemerintah menjamin stabilitas fundamental makroekonomi domestik yang inklusif dan berkesinambungan," ujar Nafan saat dihubungi portal berita MNC, Selasa (10/11/2020). Reaksi positif para investor di Pasar Modal ini juga terkait dengan pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD yang awalnya menyatakan tidak mempermasalahkan kepulangan Habib Rizieq karena yang bersangkutan masih berstatus sebagai WNI sehingga beliau mempunyai hak untuk kembali ke Tanah Air. Ketika itu Mahfud MD menyatakan bahwa pemerintah menganggap biasa saja menghadapi kepulangan Habib Rizieq. Karena itu dia pun meminta kepada aparat keamanan agar tidak berlebihan dalam mengamankan kepulangan Habib Rizieq. Namun, tanpa diduga pemerintah ternyata massa Umat Islam yang menyambut kedatangan Habib Rizieq di Bandara Soekarno-Hatta membeludak sampai membuat macet jalan tol menuju bandara. Massa Umat Islam dari berbagai daerah di Indonesia tumpek blek datang ke Jakarta, hanya untuk menyambut kedatangan Habib Rizieq. Penyambutan masyarakat tidak hanya di Bandara Soekarno-Hatta, tetapi iring-iringan yang mengantar Habib Rizieq sampai ke Kawasan Petamburan tempat kediaman Keluarga Habib Rizieq. Di sepanjang jalan, massa menyambut dengan antusias kedatangan Habib Rizieq. Rangkaian kegiatan Habib terbilang padat begitu menjejakkan kakinya di Tanah Air. Selain menerima para tamu yang datang ke tempat kediamannya di Jl Petamburan III Jakarta, Habib juga mengikuti acara Maulid Nabi Muhammad di Kawasan Tebet, dilanjutkan dengan kunjungan ke Pesantren Markas Syariah di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada hari Jumat 13 November 2020. Di sinipun massa umat Islam membeludak memadati jalanan di menyambut kedatangan Habib Rizieq. Sehari kemudian, Habib melangsungkan pernikahan salah satu putrinya yang kemudian dilanjutkan dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Kawasan Petamburan Jakarta. Nah, acara pernikahan dan peringatan Maulid Nabi tersebut yang kemudian dipersoalkan aparat keamanan. Aparat kepolisian menganggap acara tersebut telah melanggar protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid19. Walaupun Keluarga Habib Rizieq sudah membayar denda Rp 50 juta, namun rupanya aparat tetap menganggap Habib Rizieq telah melakukan Pelanggaran Prokes dan akhirnya dipidanakan walaupun menurut pendapat para ahli hukum Pelanggaran Prokes tidak bisa dipidana. Tidak hanya itu, kerumunan massa tidak hanya terjadi pada saat acara Maulid Nabi Muhammad SAW, tetapi banyak kejadian serupa di tempat lain. Tapi tidak dipersoalkan oleh aparat keamanan. Bahkan rangkaian proses Pilkada di berbagai tempat juga telah mengundang kerumunan massa termasuk kampanye yang dilakukan Gibran anaknya Jokowi yang kini menjadi Walikota Solo. ***

DPRD Dorong Pemkab Gorontalo Utara Buka Investasi Perikanan Tangkap

Gorontalo, FNN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, mendorong pemerintah kabupaten itu untuk membuka akses investasi perikanan tangkap seluas-luasnya. Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Gorontalo Utara, Roni Imran, di Gorontalo, Jumat, mengatakan potensi perikanan tangkap di daerah itu mencapai 64 ribu ton per bulan sehingga pemkab perlu berinovasi memanfaatkan potensi tersebut. "Peluang investasi di sektor ini diharapkan tetap terbuka meski pandemi COVID-19 belum usai. Mengingat sektor perikanan tangkap merupakan salah satu potensi sumber penerimaan paling besar di daerah ini," katanya. Ia menyebut optimisme harus terus dibangun mengingat aktivitas perikanan tangkap menjadi salah satu sektor yang tetap tumbuh di tengah pandemi COVID-19. "Jika pemkab mengalami hambatan dari sisi anggaran khususnya dalam meningkatkan infrastruktur, tentu peluang investasi perlu dibuka seluas-luasnya," katanya. Ia berharap, seiring program penyaluran bantuan bagi nelayan di daerah itu, program investasi pun dapat masuk ke daerah itu agar berdampak pada peningkatan produksi serta produktivitas nelayan, serta meningkatkan kesejahteraan. "Kita memiliki sumber daya nelayan mencapai 4.500 orang tersebar di 78 desa pesisir di 11 kecamatan. Ini akan menjadi pendorong dalam menarik minat investasi sektor tersebut di daerah ini, d​​​i samping keberadaan Pelabuhan Perikanan di Kecamatan Kwandang dan Gentuma," katanya. (sws)

Polres Banjarbaru Proses Hukum 16 Penumpang Pesawat Palsukan PCR

Banjarbaru, FNN - Polres Banjarbaru melakukan proses hukum terhadap 16 calon penumpang pesawat di Bandara Internasional Syamsudin Noor Banjarmasin, Kalimantan Selatan yang kedapatan menunjukkan surat hasil tes polymerase chain reaction (PCR) COVID-19 palsu dan sertifikat vaksin yang juga dipalsukan. "Sekarang tim lagi melakukan penyelidikan untuk mendalami temuan ini," kata Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso, Jumat. Dia menegaskan, jika nantinya hasil penyelidikan memenuhi unsur pidana, maka statusnya ditingkatkan ke tahap penyidikan dan selanjutnya ada penetapan tersangka. "Semua pihak yang terkait termasuk petugas di bandara saat itu melakukan pemeriksaan dokumen kami mintai keterangannya. Begitu juga pihak rumah sakit atau klinik yang namanya dicatut untuk dokumen PCR," ujar Doni. Temuan surat PCR dan sertifikat vaksin palsu itu terjadi pada Rabu (7/7), di Bandara Internasional Syamsudin Noor Banjarmasin. Ada 16 calon penumpang pesawat kedapatan petugas menunjukkan dokumen palsu tersebut, sehingga batal diizinkan terbang. Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Banjarmasin Ruslan Fajar mengatakan ketika petugasnya memvalidasi dokumen perjalanan domestik, didapati surat hasil pemeriksaan PCR serta sertifikat vaksinasi calon penumpang pesawat palsu. "Petugas kami melakukan konfirmasi kepada rumah sakit dan puskesmas yang tertera di dokumen, didapati keterangan tidak pernah mengeluarkan surat tersebut," ujarnya. Diketahui dari 16 orang calon penumpang tersebut, 10 di antaranya tujuan Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado dengan transit di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar. Sedangkan sisanya tujuan Bandara Internasional Juanda Surabaya. (sws)