HUKUM

Penjualan Swafoto KTP, Marak

Jakarta, FNN - Kementerian Komunikasi dan Informatika saat ini masih menelusuri dugaan penjualan swafoto yang sedang memegang Kartu Tanda Penduduk (KTP). "Kominfo saat ini sedang melakukan penelusuran lebih lanjut terkait informasi mengenai dugaan penjualan foto selfie KTP secara tidak sah yang beredar di platform media sosial," kata Juru Bicara Kominfo, Dedy Permadi, kepada ANTARA, Sabtu. Kominfo akan segera mengambil langkah tegas setelah berkoordinasi lebih lanjut, baik secara internal maupun dengan kementerian dan lembaga terkait lainnya. Informasi kumpulan swafoto orang-orang yang sedang memegang foto KTP beredar di dunia maya, salah satunya platform Twitter. Selama ini, swafoto sambil memegang KTP merupakan salah satu metode verifikasi yang sering dilakukan ketika mendaftar layanan yang berhubungan dengan finansial. Foto-foto tersebut diduga diperjualbelikan di dunia maya. Kominfo menegaskan kepada seluruh penyelenggara sistem elektronik (PSE) wajib mematuhi semua ketentuan yang berlaku di undang-undang, termasuk mengenai pengamanan sistem elektronik dan perlindungan data pribadi. "Segala bentuk pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku," kata Dedy. Masyarakat diminta semakin berhati-hati dalam menjaga data pribadi, salah satunya dengan tidak memberikan dan menyebarkan data kepada pihak-pihak yang tidak berkepentingan. Selain itu, masyarakat juga harus menjaga keamanan gawai dan perangkat elektronik lainnya yang digunakan untuk menjaga data pribadi. Kominfo meminta masyarakat yang menemukan konten negatif, termasuk konten swafoto identitas diri yang dijual bebas, dan aktivitas di media sosial yang tidak sesuai dengan aturan di Indonesia ke kanal aduan resmi Kominfo, antara lain situs aduankonten.id. KTP merupakan salah satu dokumen yang harus dijaga keamanannya karena mengandung banyak sekali identitas pemiliknya. Dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Adminisitrasi Kependudukan, terdapat 26 hal yang termasuk data pribadi. Di KTP, terdapat sembilan dari 26 data pribadi yang disebutkan di undang-undang tersebut, yaitu nomor induk kependudukan, nama lengkap, jenis kelamin, tempat lahir, tanggal/bulan/tahun lahir, golongan darah, agama, status perkawinan, alamat dan pekerjaan. (sws)

PN Poso Gelar Sidang Lapangan Selesaikan Ganti Rugi Pemilik Karamba

Poso, FNN - Pengadilan Negeri Poso menggelar sidang lapangan dalam upaya menyelesaikan ganti rugi alat karamba air milik warga dengan pihak PT Poso Energy di Desa Sulewana, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah. Pantauan di lokasi tersebut, Jumat, sidang lapangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Haryanta, SH, MH bersama hakim anggota lain dan panitera meninjau langsung keberadaan lokasi budidaya karamba ikan air tawar milik warga di tepi Sungai Poso, Desa Sulewana. Dalam sidang lapangan itu juga dihadiri 24 pemilik karamba bersama pengacara mereka Fadli Husain, SH, warga setempat dan dua pengacara PT. Poso Energy, Albert Sinay, SH. dan Muh. Irfan Syarif, SH. Menurut Fadli Husain, persoalan sesungguhnya pihak PT. Poso Energy ingin membongkar karamba itu, sementara pemilik karamba menolak dengan meminta harga ganti rugi sesuai dengan keinginan pemilik karamba. Kata Fadli, harga yang diberikan PT Poso Energy berkisar antara Rp1 juta - Rp6,5 juta per karamba, sementara pihak pemilik karamba menginginkan lebih dari harga tersebut. "Sebenarnya persoalan hanya harga saja, jika PT Poso Energy setuju dengan harga yang ditawarkan pemilik, maka mereka akan membongkar sendiri karambanya," kata Fadli. Dia juga menjelaskan tiga dari 24 pemilik karamba itu telah menerima ganti rugi, sementara sisanya masih bertahan dengan harga yang ditentukan pemilik karamba sekitar Rp150 juta per petak. Yang jadi persoalan pemilik karamba meminta daftar harga untuk dilihat langsung dan dipotret, namun pihak PT Poso Energy tidak mau memberikan data harga tersebut. "Jadi terkesan, harga ini dari perusahaan tidak seperti yang diberikan, dan diduga ada permainan harga dari oknum tertentu," katanya. Sementara pengacara Albert Sinay, SH mengatakan masalah tersebut merupakan perkara perdata cukup unik, dan ada perbedaan pendapat antara PT. Poso Energy dan para pemilik karamba mengenai lokasi itu. Albert menjelaskan lokasi karamba yang ada saat ini terlihat berada di tepi Sungai Poso, padahal sebelumnya merupakan daratan yang sudah dibeli oleh PT. Poso Energy sejak tahun 2012 dan lokasi itu memiliki sertifikat tanah. "Jadi, daratan yang dibeli oleh PT. Poso Energy sudah diprediksi akan menjadi area genangan air bila Bendungan PLTA Poso Energy mulai beroperasi," ujar Albert. Dia mengatakan pihak PT. Poso Energy juga telah memberikan penjelasan sebelumnya kepada pemilik karamba untuk membongkar alat tangkap ikan itu secara sukarela karena berada di area yang dimiliki oleh PT. Poso Energy. Namun, warga tidak mau membongkar karambanya, kecuali harus dibayar per petak Rp150 juta. Sehingga, kata dia, PT Poso Energy menggunakan haknya dengan menggugat secara perdata terhadap para warga pemilik karamba di Desa Sulewana. "Meskipun sudah berulang kali dilakukan mediasi, namun belum ada kata sepakat antara para pihak," ujarnya. PT. Poso Energy berharap warga pemilik karamba dapat mengikuti dan menghormati proses peradilan tanpa membuat karamba-karamba baru ataupun aksi unjuk rasa. (mth)

Kejati Sulteng Tahan Mantan Sekda Banggai Laut karena Kasus Korupsi

Luwuk, FNN - Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tengah menetapkan tersangka dan menahan mantan Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banggai Laut, IST di Rumah Tahanan Kelas IIA Palu, Jumat (25/6). Tersangka IST ditahan setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton oleh tim penyidik yang dipimpin Asisten Pidana Khusus Kejati Sulteng Jefry SH, MH, terkait kasus dugaan penyalahgunaan anggaran di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banggai Laut tahun 2020. Kasi Penerangan Hukum Kejati Provinsi Sulteng Reza Hidayat, SH, MH melalui keterangan rilisnya mengatakan penahanan terhadap tersangka IST yang masih menjabat Kepala BPKAD Kabupaten Banggai Laut ini berdasarkan surat perintah penahanan nomor: print 03/P.2.5 /Fd.1/06/2021. "Penahanan terhadap tersangka tersebut untuk kepentingan penyidikan," kata dia. Menurut Reza tersangka IST diduga telah melanggar UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi (Tipikor). Reza menambahkan pemeriksaan terhadap kasus dugaan korupsi itu masih terus digelar penyidik Kejati Sulteng, sehingga kemungkinan tersangka lain masih ada. "Pemeriksaan masih berjalan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang menyusul," paparnya. Reza mengungkapkan saat ini pemeriksaan penyidik dilakukan maraton, baik pemeriksaan saksi maupun pemeriksaan lapangan untuk mengungkap semua pihak yang terlibat dalam perkara ini. (mth)

Kerugian Negara Akibat Kasus Korupsi Beasiswa Aceh Capai Rp10 miliar

Banda Aceh, FNN - Kerugian negara dari kasus dugaan tindak pidana korupsi beasiswa Aceh mencapai Rp10 miliar lebih, hal itu berdasarkan hasil audit yang telah dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh. "Fakta yang kita dapatkan dari bukti-bukti yang kita punyai, itu (kerugian) lebih dari Rp 10 miliar, dari anggaran Rp21 miliar lebih," kata Kepala BPKP Perwakilan Aceh Indra Khaira Jaya, di Banda Aceh, Jumat. Sebelumnya, Pemerintah Aceh pada 2017 mengalokasikan anggaran Rp 21,7 miliar lebih untuk beasiswa mahasiswa program studi mulai diploma tiga hingga doktoral atau S3. Anggaran beasiswa itu ditempatkan di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSMD) Aceh. Beasiswa tersebut disalurkan kepada 803 penerima dengan realisasi mencapai Rp19,8 miliar lebih. Indra mengatakan hasil audit BPKP tersebut akan segera diserahkan ke Polda Aceh pekan depan, hal itu karena masih ada lampiran inti yang harus ditandatangani semua tim yang melakukan audit. "Kebetulan ini permasalahan teknis saja, kalau sudah diteken, Senin, sudah bisa diserahkan ke Polda Aceh," ujarnya. Indra menambahkan, hasil audit BPKP tersebut dilakukan untuk membantu tim penyidik dalam proses penegakan hukum, dimulai dari penyelidikan, penyidikan hingga ke penuntutan di pengadilan. Dalam kasus ini, hasil temuan Inspektorat Aceh menyebutkan bahwa beasiswa tersebut berasal dari usulan 24 anggota DPR Aceh. Jumlah penerima mencapai 938 mahasiswa, terdiri 825 penerima usulan Anggota DPR Aceh dan 86 orang permohonan secara mandiri. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh telah memanggil dan memeriksa enam anggota DPR Aceh terkait pengusutan dugaan tindak pidana korupsi beasiswa tersebut. Adapun enam anggota DPRA yang dipanggil untuk memberikan keterangan tersebut yakni AA, AS, HY, IU, YH, dan Z. Sejauh ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh sudah memintai keterangan pada 400-an mahasiswa dari 800 penerima bantuan dana pendidikan tersebut. (mth)

Jaksa Nyatakan Berkas "Unlawful Killing" Telah Lengkap

Jakarta, FNN - Tim Jaksa Peneliti Direktorat Tindak Pidana Orang dan Harta Benda, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung (JAMPidum Kejagung) menyatakan berkas perkara penembakan anggota laskar FPI di Tol Cikampek atau "unlawful killing" telah lengkap atau P.21. "Tim jaksa menyatakan bahwa berkas perkara dugaan tindak pembunuhan atas nama tersangka FR dan tersangka MYO sudah lengkap atau P. 21," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis-nya yang diterima di Jakarta, Jumat. Leonard menyebutkan, berkas perkara tindak pidana pembunuhan yang merupakan hasil penyidikan Tim Penyidik pada Badan Reserse Krimnal Kepolisan RI dinyatakan telah lengkap (P-21) setelah dilakukan gelar perkara atau ekspos yang dilaksanakan oleh Tim Jaksa Peneliti hari ini. "Dan berdasarkan penelitian tim, kelengkapan berkas perkara baik formal maupun materiil telah terpenuhi sehingga berkas perkara dapat dinyatakan lengkap (P.21)," ujarnya. Selanjutnya, kata Leonard, Tim Jaksa Penuntut Umum meminta kepada Tim Penyidik Bereskrim Polri untuk dapat segera menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti atau Penyerahan Tahap II. "Penyerahan tahap II ini guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat dilimpahkan ke pengadilan," ujarnya. Berkas perkara "unlawful killing" atas dua tersangka anggota Polda Metro Jaya berinisial FR dan MYO. Keduanya disangka melanggar Pasal 338 KUHP jo. Pasal 56 KUHP. Komnas HAM pada 8 Januari 2021 telah melaporkan hasil penyelidikan terhadap kematian empat dari enam orang laskar Front Pembela Islam (FPI) yang berawal dari pembuntutan terhadap Rizieq Shihab pada 6-7 Desember 2020. Saat itu, anggota Polri mengikuti rombongan tokoh FPI itu bersama para pengawalnya dalam sembilan kendaraan roda empat bergerak dari Sentul ke Karawang. Hasil investigasi Komnas HAM menyimpulkan bahwa insiden penembakan empat dari enam laskar merupakan pelanggaran HAM. Menurut Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam penembakan empat dari enam laskar merupakan "unlawful killing" sebab dilakukan tanpa upaya menghindari jatuhnya korban oleh aparat kepolisian. (mth)

BKIPM: Penyelundupan Ikan dari Malaysia ke Nunukan Masih Berlangsung

Nunukan, FNN - Aktivitas penyelundupan produk perikanan dari Tawau, Malaysia ke Kabupaten Nunukan maupun Kota Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara) masih terus berlangsung dan terkesan sangat sulit dihentikan, meskipun saat ini masih dalam pandemi COVID-19. Kepala Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) Tarakan Umar kepada wartawan usai FGD Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Karantina Ikan di Kabupaten Nunukan, Jumat, mengakui memang masih sering terjadi aktivitas penyelundupan ikan dari Tawau, Malaysia ke Kabupaten Nunukan. "Itu tidak bisa dipungkiri, meskipun Malaysia lockdown COVID-19," ujar Umar. Oleh karena itu, dia merasa heran atas masih lancarnya upaya penyelundupan ikan dari Malaysia tersebut yang seolah-olah berlangsung di depan mata. Menurutnya, BKIPM sendiri tidak bisa berbuat banyak dalam melakukan pencegahan, disebabkan banyak instansi lain yang perlu terlibat untuk memberantasnya. Umar mensinyalir upaya penyelundupan yang terus berlangsung (masuk) di Kabupaten Nunukan saat ini, karena adanya oknum-oknum yang bekerja sama dengan pelaku. "Kemungkinan ada cukong atau oknum-oknum yang membiarkan penyelundupan ini," ujar dia lagi. Ia mengakui aktivitas penyelundupan ikan atau komoditas perikanan lainnya ataupun hewan seakan-akan tidak bisa diberantas meskipun semua orang tahu kegiatan tersebut tidak memiliki izin dari instansi terkait. "Penyelundupan ikan dan produk perikanan maupun hewan masih berlangsung terus di Kabupaten Nunukan dan Tarakan, bahkan berlangsung di depan mata," kata dia pula. (mth)

Menlu RI-Korea Selatan Tegaskan Peningkatan Kerja Sama Kesehatan

Jakarta, FNN - Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi dan Menteri Luar Negeri Korea Selatan Chung Eui-yong menegaskan pentingnya peningkatan kerja sama kedua negara dalam menanggulangi pandemi COVID-19. “Di masa sulit selama pandemi COVID-19, Korea Selatan merupakan salah satu negara di mana Indonesia menjalin kerja sama kesehatan,” kata Menlu Retno dalam pernyataan media secara virtual pada Jumat, usai pertemuan bilateral dengan menlu Korea Selatan. Sejumlah kerja sama yang telah dilakukan antara kedua negara antara lain pengadaan alat pelindung diri (APD), peralatan diagnostik, serta obat-obatan. Selain itu, Menlu RI juga menyambut baik beberapa kerja sama yang tengah berlangsung yaitu pengembangan vaksin antara PT Kalbe Farma dan Genexine yang rencananya akan melakukan uji klinis tahap 2 dan 3 di Jakarta dan Jawa Tengah pada Juli 2021. “Jika semua tahapan terlewati dengan baik, maka diharapkan vaksin akan tersedia di akhir tahun 2021,” tutur Retno. Kedua negara juga menjalin pengembangan terapeutik, yang merupakan kerja sama antara National Institute of Health Research and Development and Daewoong Infion; serta PT Kalbe Farma dan Genexine (GX-17) dalam produksi obat COVID-19 yang saat ini sudah dalam tahap pengujian. Kerja sama alat diagnostik juga tengah dirintis dengan adanya rencana prospek investasi perusahaan diagnostik Korea SD Biosensor dan Sugentech untuk membuka pabriknya di Indonesia. Masih dalam konteks kerja sama kesehatan, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) RI dan Badan Kerja Sama Internasional Korea (KOICA) telah menandatangani Minutes of Understanding on Inclusive Program for COVID-19 Response senilai 4 juta dolar AS (sekitar Rp57,7 miliar) untuk mendukung berbagai program penanggulangan pandemi serta dampak sosial ekonominya di Indonesia. “Berbagai kerja sama ini tentunya diharapkan dapat memperkuat industri kesehatan nasional dan meningkatkan kesiapsiagaan kita menghadapi ancaman pandemi di masa depan,” kata Menlu Retno. Tidak hanya kerja sama bilateral, Indonesia dan Korea Selatan telah sepakat untuk aktif bekerja sama secara internasional untuk mendorong kesetaraan akses vaksin COVID-19. “Kita juga sepakat untuk memperluas kerja sama pengembangan dan ketersediaan vaksin,” tutur Menlu Chung Eui-yong. Dalam paparannya, Menlu Chung menjelaskan bahwa Presiden Moon Jae-in telah menyampaikan komitmen senilai 200 juta dolar AS (sekitar Rp2,9 triliun) kepada fasilitas berbagi vaksin untuk negara berpenghasilan rendah dan menengah (COVAX AMC), di mana Indonesia merupakan salah satu ketua bersamanya (co-chair). Melalui sumbangan tersebut, pemerintah Korea Selatan berharap dapat mendukung Indonesia dan negara-negara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN) lainnya dalam mendatangkan dan mendistribusikan vaksin. “Kami menyampaikan apresiasi tinggi kepada Indonesia yang mengemban peranan besar sebagai co-chair COVAX AMC. Kami yakin bahwa Indonesia sebagai tuan rumah KTT G20 tahun depan juga akan memberikan kontribusi besar dalam mengatasi COVID dan pemulihan ekonomi,” kata Menlu Chung. Di sela-sela kunjungannya ke Jakarta, Chung juga meminta perhatian khusus bagi warga Korea Selatan di Indonesia agar dapat mengikuti vaksinasi COVID-19 tanpa pandang bulu. (sws)

Polres Merangin Terima Penyerahan 107 Senjata Api Rakitan

Jambi, FNN - Sebulan terakhir ini Polres Merangin beserta jajarannya menerima penyerahan 107 pucuk senjata api rakitan dari masyarakat di Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi. Kepala Polres Merangin, AKBP Irwan Purnamawan, di Merangin, Provinsi Jambi, Jumat, mengatakan, dari 107 senjata api rakitan itu terdiri atas 106 senapan rakitan yang dikenal dengan istilah kecepek dan satu pistol rakitan. Sebagian besar senpi rakitan itu diserahkan Suku Anak Dalam di Kabupaten Merangin. "Kepolisian juga memberikan ucapan terimakasih kepada para kepala desa dan suku Anak Dalam di Kabupaten Merangin yang sudah berpartisipasi dalam kegiatan ini," kata Purnamawan. "Selain warga dari SAD atau orang rimba yang dengan sukarela menyerahkan senjata api rakitan jenis kecepek itu ada juga warga biasa yang menyerahkannya kepada polisi dan langsung diserahkan ke kantor polisi terdekat," katanya. Setelah diberikan imbauan dalam mengantisipasi terjadinya premanisme atau tindak pidana menggunakan senjata api dan supaya dapat bekerja sama dalam menjaga harkamtibmas, beberapa masyarakat memberanikan diri menyerahkan senjata api rakitannya kepada polisi. "Kami berharap masyarakat dapat mengerti tentang bahaya memiliki senjata api, hal itu untuk mengantisipasi premanisme di wilayah hukum Polres Merangin serta dapat bekerjasama dengan masyarakat dalam menjaga Harkamtibmas," kata dia. Adapun satuan yang menerima penyerahan senjata rakitan itu adalah Sat Reskrim Polres (93 kecepek laras panjang), Sat Intelkam (dua kecepek laras panjang), Polsek Bangko (tiga kecepek laras panjang), Polsek Pamenang (tiga kecepek laras panjang), Polsek Sungai Manau (satu kecepek laras panjang), Polsek Tabir (dua kecepek laras panjang), Polsek Tabir Selatan (dua kecepek panjang), dan Polsek Tabir Ulu (satu kecepek laras pendek). Purnamawan, mengatakan, senjata-senjata api rakitan itu akan diserahkan ke Direktorat Kriminal Umum Polda Jambi. Polres Merangin juga terus dan tetap menghimbau kepada masyarakat di Kabupaten Merangin untuk tidak menggunakan senjata api dalam bentuk apapun tanpa izin. (sws)

Polri Bagikan 276.662 Paket Sembako Untuk Warga Terdampak COVID-19

Jakarta, FNN - Kepolisia Indonesia membagikan 276.662 paket sembako serta alat pelindung diri (APD) berupa 200.000 masker dan 40.000 cairan antiseptik untuk warga terdampak Covid-19, Jumat. Inspektorat Pengawasan Umum Kepolisian Indonesia, Komisaris Jenderal Polisi Agung Maryoto, mewakili Kepala Kepolisian Indonesia, Jenderal Polisi Listyo Prabowo, di Jakarta mengatakan, pembagian sembako dan APD ini dalam rangka menyambut HUT ke75 Bhayangkara pada 1 Juli yang digelar serentak di 34 Polda se-Indonesia. Maryoto mengatakan dengan kegiatan ini diharapkan masyarakat dapat terbantu, terutama mereka yang perekonomiannya terganggu akibat pandemi Covid-19. "Diharapkan melalui kegiatan ini, dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat, khususnya dalam mendukung terbentuknya kondisi kesehatan masyarakat yang mantap," kata dia. Menurut dia, meskipun situasi di Indonesia dan seluruh dunia sedang dilanda wabah virus SARS-CoV-2 atau Korona, tidak menyurutkan tekad seluruh personel Korps Bhayangkara dalam meningkatkan kinerja untuk mengabdi kepada masyarakat dan mendukung program pemerintah. Ini sesuai dengan tema yang diusung dalam Hari Bhayangkara 2021 yakni, 'Transformasi Polri Yang Presisi Mendukung Percepatan Penanganan COVID-19 Untuk Masyarakat Sehat dan Pemulihan Ekonomi Nasional Menuju Indonesia Maju'. "Dengan kondisi kesehatan yang mantap, akan menumbuhkan jiwa yang kuat dan semangat yang tinggi untuk bekerja sehingga pemulihan ekonomi nasional akan semakin dekat dan visi Indonesia Maju akan mudah tercapai," kata dia. Masih dalam rangka menyambut HUT Bhayangkara yang diperingati setiap 1 Juli, Kepolisian Indonesia juga akan melaksanakan vaksinasi massal kepada 1.031.056 masyarakat secara serentak di 34 Polda. Juga kegiatan kemanusiaan lain, di antaranya donor darah, donor plasma konvalesen, operasi katarak, operasi bibir sumbing, pengobatan massal, dan pelayanan penerbitan SIM bagi masyarakat yang berulang tahun pada1 Juli 2021. Ketua Panitia Bakti Sosial Hari Bhayangkara, Inspektur Jenderal Polisi Istiono, menyebutkan, paket sembako tersebut nantinya bakal diberikan kepada masyarakat yang memang membutuhkan. "Kepada para yatim-piatu, fakir miskin dan kaum duafa, buruh dan karyawan korban PHK, panti jompo, panti asuhan, panti sosial, kalangan supir, ojek pangkalan, penyandang disabilitas, purnawirawan/warakawuri TNI-Polri, tenaga medis, UMKM terdampak pandemi, serta kelompok masyarakat lainnya," kata dia. Istiono yang juga kepala Korps Lalu-lintas Kepolisian Indonesia, menambahkan, di seluruh Indonesia, Korps Bhayangkara juga telah membagikan masker sebanyak 2.521.815 dan cairan antiseptik (hand sanitizer) sebanyak 272.662 botol. Pelaksanaan bakti sosial serentak ini merupakan kegiatan rutin yang diselenggarakan setiap tahun dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara. (sws)

Polda Kalbar Bagikan 7.500 Paket Sembako pada Masyarakat

Pontianak, FNN - Jajaran Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, menggelar bakti sosial menyambut HUT ke-75 Bhayangkara dengan membagikan 7.500 paket sembako pada masyarakat yang membutuhkan atau terdampak pandemi COVID-19. "Hari ini secara serentak di seluruh polres dan jajaran membagikan sebanyak 7.500 paket sembako pada masyarakat yang membutuhkannya," kata Kapolda Kalbar, Irjen (Pol) R Sigid Tri Hardjanto di Pontianak, Jumat. Dia menjelaskan, khusus di lingkungan Polda Kalbar membagikan paket sembako sebanyak 1.000 paket yang disebar di Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya. Gerakan bakti sosial Polri dan Bhayangkari ini dilaksanakan dalam rangka pembinaan tradisi hari Bhayangkara ke-75 pada 1 Juli 2021, dan dilakukan secara serentak di jajaran Polri seluruh Indonesia, katanya. "Dengan terlaksananya kegiatan bakti sosial ini sebagai wujud kepedulian Polri terhadap masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19," ujarnya. Dia menambahkan, dalam pendistribusian paket bakti sosial itu, Polda Kalbar menerjunkan sebanyak 200 personel dan 97 kendaraan mobil maupun motor. "Paket sembako sebanyak 7.500 ini diutamakan untuk anak yatim piatu, gelandangan, ojek online, purnawirawan, dan orang yang lebih membutuhkan," ujarnya. Secara simbolis Kapolda Kalbar beserta istri menyerahkan langsung paket sembako dan pelepasan rombongan bakti sosial serentak ditandai dengan pengibaran bendera. Sementara itu, jajaran Biddokkes Polda Kalbar menyumbang sebanyak 110 kantong darah pada Palang Merah Indonesia (PMI) Pontianak dalam rangka peringatan Hari Bhayangkara ke-75 tahun. "Kegiatan donor darah hari ini kerja sama Biddokkes Polda Kalbar dengan PMI Pontianak," kata Kasubbid Dokpol Biddokkes Polda Kalbar, Pembina Razimin. Dia menambahkan, kegiatan yang dilakukan hari ini juga merupakan wujud kepedulian kepada sesama. Pihaknya berharap, darah yang didonorkan tersebut dapat bermanfaat bagi sesama, dan kegiatan donor darah ini sebagai bentuk kegiatan sosial dan kemanusiaan. (sws)