Otoritas Pelabuhan Trisakti Banjarmasin Perketat Pemeriksaan Penumpang

Banjarmasin, FNN - Otoritas Pelabuhan Trisakti Banjarmasin, Kalimantan Selatan, memperketat pemeriksaan di posko pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk berangkat dan kedatangan penumpang kapal laut.

"Dokumen perjalanan harus kami pastikan dilengkapi sebagai syarat sesuai kebijakan terkini terkait pencegahan COVID-19," kata Kapolsek Kawasan Pelabuhan Laut (KPL) Banjarmasin AKP Aryansyah, Senin.

Sebagaimana diketahui, angkutan penumpang kapal yang melalui Pelabuhan Trisakti melayani rute Banjarmasin ke Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan sebaliknya.

Mengingat PPKM darurat di Jawa-Bali terhitung 3-20 Juli 2021 yang kemudian salah satu aturannya mewajibkan pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan tes usap PCR 2x24 jam sebelum keberangkatan, maka otoritas Pelabuhan Trisakti turut mendukung kebijakan tersebut. Apalagi Kalsel telah menerapkan aturan serupa yaitu tes RT-PCR.

Aryansyah menegaskan calon penumpang yang ingin berangkat namun tak dilengkapi surat bebas COVID-19 hasil RT-PCR, maka dilarang menaiki kapal. Sedangkan penumpang yang datang menunjukkan gejala COVID-19 maka dilakukan karantina.

"Selama di area gedung terminal penumpang wajib mematuhi protokol kesehatan. Satu per satu penumpang dicek suhu tubuh, jika demam maka ditempatkan di ruang khusus," tandasnya.

Selain di Pelabuhan Trisakti, anggota Polsek KPL Banjarmasin memperketat penjagaan dan pengawasan di beberapa titik dermaga yang menjadi tempat sandar kapal nelayan dan sektor perdagangan.

Salah satunya Pelabuhan Basirih yang menjadi akses masuk kapal pengangkut beraneka macam barang untuk didistribusikan ke berbagai daerah di Kalimantan Selatan. Petugas mengedukasi para anak buah kapal hingga para buruh yang beraktivitas agar tetap mematuhi protokol kesehatan. (sws)

331

Related Post