PT Semen Padang Dukung Kepolisian Buru Pelaku Pemalakan di Indarung

Padang, FNN - PT Semen Padang mendukung jajaran kepolisian untuk memburu dan menangkap pelaku pemalakan sopir angkutan semen di Indarung yang viral di media sosial.

“Kami mendukung dan mengapresiasi respon cepat dari jajaran Polda Sumbar dalam hal ini pihak Polsek Lubuk Kilangan. Mudah-mudahan pelaku pemalakan itu cepat ditangkap,” kata Kepala Unit Humas dan Kesekretariatan PT Semen Padang Nur Anita Rahmawati di Padang, Senin.

Menurut dia, usai beredar video pemalakan supir angkutan semen di Indarung, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk diselidiki dan ditindaklanjuti.

“Kepolisian dengan cepat mengidentifikasi pelaku dan sedang melakukan pengejaran,” kata Anita.

Untuk mengantisipasi ke depan, katanya, kepolisian akan meningkatkan patroli pengamanan di area Semen Padang.

Kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan pelaku pemalakan supir pengangkut semen di Indarung, Anita mengimbau untuk melaporkan kepada kepolisian terdekat.

Ia menegaskan dalam posisi sebagai Objek Vital Nasional Sektor Industri (OVNI) PT Semen Padang merupakan salah satu aset bangsa dan negara yang harus dijaga dan dijamin keamanannya dalam kegiatan operasional.

"Ini tidak terlepas dari peranan penting PT Semen Semen Padang bagi kehidupan bangsa dan negara dalam aspek ekonomi, sosial, dan budaya," katanya.

Menurut dia, dengan posisi strategis PT Semen Padang ia mengharapkan semua pemangku kepentingan di Sumatera Barat untuk sama-sama menjaga kelangsungan operasional PT Semen Padang, dan menjaga dari segala tindakan yang merugikan, termasuk dari premanisme.

Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 2004 Tentang Pengamanan Objek Vital Nasional, OVNI adalah kawasan/lokasi, bangunan/ instalasi dan/atau usaha yang menyangkut hajat hidup orang banyak, kepentingan negara dan/atau sumber pendapatan negara yang bersifat strategis.

Pada pasal 4 ayat 2, Keppres No. 63/2004 dinyatakan, Kepolisian Negara Republik Indonesia berkewajiban memberi bantuan pengamanan terhadap Obyek Vital Nasional. Pada pasal 6 Keppres tersebut disebutkan, Kepolisian Negara Republik Indonesia mengerahkan kekuatan pengamanan Objek Vital Nasional berdasarkan kebutuhan dan perkiraan ancaman dan/atau gangguan yang mungkin timbul.

Sedangkan Pasal 7 berbunyi, Dalam melaksanakan pengamanan Obyek Vital Nasional, Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat meminta bantuan kekuatan Tentara Nasional Indonesia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sesuai Surat Keputusan Kapolri No Pol : Skep / 738 / 2005 tanggal 13 Oktober 2005 tentang Pedoman sistem OVNI, ditempatkan fasilitas keamanan antara lain kebutuhan minimal perangkat keras dan perangkat lunak dalam obvit, kebutuhan personil keamanan hingga sistem eskalasi tingkat gangguan.

Ia menambahkan langkah cepat polisi merespon pelaku premanisme pantas diapresiasi karena pembersihan premanisme sudah merupakan perintah Presiden Joko Widodo dan menjadi komitmen Kapolri Jendral (Pol) Listyo Sigit Prabowo.

Sebelumnya, seorang sopir truk dipalak oleh preman di kawasan Indarung, Padang. Tidak hanya dipalak, sang sopir juga tampak dipukul beberapa-kali.

Aksi pelaku itu kemudian direkam seseorang lalu diunggah ke media sosial facebook serta instagram sehingga viral.

Salah satu akun facebook yang mengunggah video adalah "Galigaman Sangir" pada Sabtu (10/7), hingga Minggu (11/7) videonya telah ditonton oleh 624 ribu orang, dan mendapatkan 9 ribu lebih komentar dari warganet.

Di dalam video pelaku mengaku bernama Izet dan meminta uang untuk membeli minum, ia juga mengeluarkan kata-kata kotor sebelum akhirnya diberi uang oleh sopir Rp20 ribu. (sws)

258

Related Post