Anggota DPR: RUU HKPD Perlu Muat Solusi Jawab Berbagai Persoalan

Jakarta, FNN - Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) perlu dirancang untuk memuat solusi guna menjawab persoalan yang sudah ada sejak belasan tahun lalu.

"RUU HKPD yang sedang dirancang perlu memuat solusi yang ditawarkan untuk menjawab permasalahan-permasalahan yang memang sudah terdeteksi sejak belasan tahun lalu," kata Anis dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Anis mengungkapkan bahwa penelitian tentang penyaluran anggaran pemerintah pusat ke daerah telah banyak dilakukan, salah satunya yang dilakukan Bank Dunia (WB) tahun 2010 yang dituangkan dalam Laporan Penelitian Dana Transfer Pusat ke Daerah; Penyempurnaan Grand Design Desentralisasi Fiskal 2010.

Menurut dia, dalam penelitan WB itu menyebutkan permasalahan-permasalahan yang terjadi terutama terkait dengan administrasi, keterlambatan, peraturan selalu berubah, dan juknis yang selalu terlambat.

"Laporan penelitian yang dikeluarkan World Bank tahun 2010 harus menjadi catatan untuk semua karena sudah sebelas tahun berlalu, masalah yang telah diungkap dalam penelitian ini masih terus berulang bahkan belum menemukan solusinya," ujarnya.

Anis menyampaikan keprihatinannya atas sejumlah persoalan krusial yang disampaikan para pakar yang hadir dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Kerja (Panja) HKPD Komisi XI DPR RI yang digelar pada Rabu (7/7).

Dalam rapat itu, menurut dia, terungkap sisi-sisi filosofi dari otonomi daerah dimana desentralisasi fiskal merupakan salah satu dari desentralisasi ekonomi yang terkandung di dalam otonomi daerah.

Dia menilai dalam mengelola negara Indonesia dengan jumlah penduduk yang sangat besar yaitu sejumlah 270,22 juta jiwa, keragaman etnis dan budaya yang tercermin dalam Bhinneka Tunggal Ika tentu tidak mudah.

"Namun ada kewajiban pemerintah pusat yang harus dilakukan untuk mentransfer keuangan kepada pemerintah daerah yang merupakan hak daerah sebagai konsekuensi pembagian tugas untuk menyejahterakan dan memakmurkan rakyat di daerahnya,” ujarnya.

Anis menjelaskan fakta di lapangan menunjukkan bahwa transfer dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, jumlahnya tidak signifikan sehingga membuat pemda kesulitan dalam membangun dan menyejahterakan rakyat di daerahnya.

Hal itu, menurut dia, menjadi catatan penting bahwa Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) adalah hak daerah, dengan konsekuensi daerah memiliki tugas untuk menyejahterakan rakyat di daerahnya.

Dia mengatakan terkait kemandirian fiskal daerah, sebagaimana data yang dikemukakan oleh para ahli, fakta dil apangan menunjukkan bahwa sebagian besar atau sekitar 70 persen anggaran daerah mengandalkan TKDD dan pendapatan asli daerah (PAD) rata-rata hanya sekitar 20-30 persen.

"Jika TKDD macet, alangkah menderitanya daerah apalagi terkait dengan pelayanan publik, pembangunan-pembangunan infrastruktur, dan lainnya," katanya. (sws)

265

Related Post