Polda Kaltara Musnahkan Barang Bukti Sabu Sebanyak 181,23 Gram

Tarakan, FNN - Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Utara memusnahkan barang bukti sabu sebanyak 181,23 gram dari lima tersangka.

"Adapun jumlah barang bukti narkoba yang dimusnahkan melalui pelarutan sebanyak 181,23 gram dari lima tersangka," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kaltara Kombes Pol Budi Rachmat saat pemusnahan di Mapolda Kaltara di Tanjung Selor, Bulungan, Kamis.

Namun sebelumnya dilaksanakan penyisihan barang bukti sabu sesuai petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk persidangan di pengadilan.

Lima tersangka pemilik barang bukti tersebut yakni R (34) dengan berat bruto 12,45 gram, SA (26) dengan berat bruto 49,58 gram, RA (21) dengan berat bruto 29,77 gram, ARA (22) dengan berat bruto 50,12 gram dan S (45) dengan berat bruto 39,31 gram.

Kelima tersangka melanggar pasal

114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Budi menyampaikan bahwa masyarakat harus menyadari kejahatan narkoba sangat membahayakan dan merusak masa depan generasi bangsa.

“Untuk itu kita akan terus melakukan penindakan, sehingga tidak ada lagi korban narkoba," katanya. (sws)

264

Related Post