Pemprov Babel Berlakukan Jam Malam Untuk Tekan Penyebaran COVID-19
"Dalam waktu dekat ini kita melakukan sidak dan pemberlakuan jam malam ini," kata Erzaldi Rosman Djohan di Pangkalpinang, Jumat.
Ia mengatakan kebijakan pemberlakuan jam malam untuk mengurangi mobilitas dan kerumunan massa di tempat-tempat hiburan, pusat perbelanjaan, objek wisata tersebut dilakukan karena meningkatnya kasus baru COVID-19 yang rata-rata bertambah 200 per hari.
"Kita mengambil kebijakan ini agar ke depan masyarakat dapat menjalankan protokol kesehatan dengan baik dan benar," ujarnya.
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Kepulauan Babel Andi Budi Prayitno mengatakan berdasarkan update data pada Kamis malam, jumlah pasien wajib isolasi menjalani perawatan 1.931 orang tersebar di Kota Pangkalpinang 459 (bertambah 83 orang, Kabupaten Bangka 362 (bertambah 38).
Selanjutnya, jumlah pasien COVID-19 di Bangka Tengah 288 (bertambah 38), Bangka Barat 195 (16 orang), Bangka Selatan 102 (bertambah 16 orang), Belitung 385 (bertambag 75 orang) dan jumlah pasien aktif di Kabupaten Belitung Timur 140 (bertambah 22 orang).
"Peningkatan kasus ini, karena kesadaran masyarakat mematuhi protokol kesehatan yang masih rendah," katanya.
Menurut dia berdasarkan monitoring kepatuhan dalam menerapkan protokol kesehatan pada sepekan terakhir, angka kepatuhan memakai masker di Babel 67,7 persen dari 89,33 persen rerata nasional.
"Secara nasional angka kepatuhan menggunakan masker masyarakat Babel berada di urutan ke-3 terendah se-Indonesia, dengan tingkat kepatuhan terendah berada di Kota Pangkalpinang dengan 46,88 persen," katanya.
Ia mengatakan angka kepatuhan menjaga jarak dan menghindari kerumunan masyarakat Babel 60,9 persen dari 87,68 persen rerata nasional, dimana secara nasional menempatkan Babel berada di urutan ke-4 paling rendah se Indonesia.
"Tingkat menjaga jarak dan menghindari kerumunan masyarakat terendah juga berada di Kota Pangkalpinang dengan 50 persen," ujarnya. (sws)