HUKUM

Kejari Medan Terima Uang Pembayaran Denda Perkara Korupsi Adelin Lis

Medan, FNN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Sumatera Utara, menerima pembayaran denda dan uang pengganti sebesar Rp1 miliar perkara tindak pidana korupsi serta tindak pidana kehutanan dari terpidana atas nama Adelin Lis. Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Sumanggar Siagian, ketika dikonfirmasi di Medan, Jumat, membenarkan penerimaan pembayaran denda dan uang pengganti tersebut. Ia menyebutkan, penerimaan uang pengganti, dalam kasus korupsi yang merugikan keuangan negara itu, di bertempat di Kejari Medan, Kamis (15/7) sekira pukul 14.30 WIB. Penyerahan denda dan uang pengganti itu diwakili oleh Kendrik Ali (anak dari terpidana Adelin Lis) dan diterima langsung oleh Kasi Pidsus Kejari Medan Agus Kelana Putra. "Penyerahan pembayaran denda itu, yakni uang tunai Rp1 miliar dan satu buah sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 302, lokasi di Jalan Hang Jebat, Kelurahan Madras Hulu seluas 769 M2 atas nama terpidana Adelin Lis," ujar mantan Kasi Pidum Kejari Binjai ini. Sebelumnya, berdasarkan putusan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum, Adelin Lis diputus bersalah pada tanggal 31 Juli 2008 dan dihukum dengan pidana antara lain, pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan, uang pengganti Rp119,8 miliar, dan 2.938.556,24 dolar AS. Adelin Lis berhasil dipulangkan dari Singapura ke Jakarta pada Sabtu (19/6), setelah menjadi buronan selama 10 tahun lebih. ​​​​​​​Adelin Lis merupakan terpidana tindak pidana korupsi dan tindak pidana kehutanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2004 tentang Kehutanan. (sws)

Kejati Bengkulu Geledah Kantor Dinas Perkebunan Bengkulu Utara

Bengkulu, FNN - Tim penyidik pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menggeledah kantor Dinas Perkebunan Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi replanting atau peremajaan kelapa sawit di daerah ini tahun 2019-2020. Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bengkulu Pandoe Pramoe Kartika, di Bengkulu, Jumat, mengatakan penyidik menyita ratusan dokumen yang berkaitan dengan program replanting yang menelan biaya hingga Rp150 miliar dalam 12 koper. "Benar bahwa penyidik telah meningkatkan status kasus dugaan korupsi replanting kelapa sawit di Kabupaten Bengkulu Utara tahun 2019-2020 ke tahap penyidikan, dan kemarin kami sudah lakukan penggeledahan," kata Pandoe. Pandoe menyebut penggeledahan yang dilakukan itu dilakukan untuk melengkapi bukti dari alat bukti yang sudah dimiliki. Kemudian dokumen yang disita itu akan diperiksa dan diteliti oleh tim penyidik. Pandoe mengatakan pihaknya telah mengantongi bukti permulaan yang kuat dugaan terjadinya korupsi dalam program peremajaan sawit yang menelan biaya Rp150 miliar tersebut. Pandoe memastikan penyidik juga akan kembali melakukan penggeledahan ke sejumlah tempat lainnya yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi program peremajaan kelapa sawit di Kabupaten Bengkulu Utara. "Syukur para pihak ini kooperatif dan mau membantu penyidik mengumpulkan dokumen yang dibutuhkan. Kami ingin memastikan di situasi pandemi ini penegakan hukum tetap berjalan baik," ujarnya menegaskan. Sebelumnya, pada tahap penyelidikan, tim penyidik sudah meminta keterangan dari puluhan kelompok tani penerima program replanting sawit tahun 2019-2020 dan juga keterangan dari beberapa pejabat Dinas Perkebunan Kabupaten Bengkulu Utara. Hasil pemeriksaan itu diketahui jika masing-masing kelompok tani menerima bantuan peremajaan kelapa sawit sebesar Rp25 juta per hektare, sehingga jumlah dana yang diterima masing-masing kelompok tani berbeda beda tergantung luas lahan yang disetujui oleh Dirjen Perkebunan RI. Bibit sawit untuk program replanting yang dibagikan ke kelompok tani tersebut, dibeli dari sejumlah perusahaan sawit di Provinsi Bengkulu dan mereka nantinya juga akan kembali diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik. (sws)

Korlantas Polri Lakukan Penyekatan di 1.038 Titik jelang Idul Adha

Jakarta, FNN- Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri melakukan penyekatan di 1.038 titik jalur jalan wilayah Lampung, Jawa, dan Bali menjelang perayaan Idul Adha 1442 H, pada 20 Juli 2021. “Mulai tanggal 16 Juli 2021, kami mulai melakukan penyekatan, salah satunya di jalur tol di Kilometer 31 Cikarang yang mengarah keluar Jakarta serta Bali hingga Lampung," kata Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Polisi Rudi Antariksa dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat. Menurut Rudi, penyekatan perlu dilakukan untuk mengurangi penyebaran COVID-19. Selain itu, pihaknya memperkirakan bahwa akan ada lonjakan mobilitas di masyarakat pada tanggal tersebut. “Untuk mengantisipasi perjalanan masyarakat yang kita prediksi akan memanfaatkan waktu libur Idul Adha,” ujar Rudi Rudi menyatakan sejak tanggal 3 Juli 2021, pihaknya melakukan penyekatan dalam rangka pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Kendati demikian terdapat dua sektor yang dikecualikan dalam hal ini. “Kita ketahui bersama bahwa ini situasinya dalam PPKM darurat dimulai tanggal 3 Juli 2021 sehingga mobilitas masyarakat tidak boleh dilakukan kecuali di dua sektor, yakni kritikal dan esensial,” jelas Rudi. Rudi mengimbau masyarakat yang tidak memiliki syarat perjalanan untuk mengurungkan niatnya karena nanti pengendara tidak diperbolehkan melanjutkan perjalanan. “Apabila pelaku perjalanan yang tidak bisa menunjukkan syarat perjalanan seperti rapid tes antigen atau PCR dan tanda sudah vaksin atau sertifikat vaksin dan STRP maka yang bersangkutan akan kita putar balikkan,” kata Rudi. Rudi memastikan pihaknya akan tetap mengatur arus lalu lintas agar tidak menghambat kedua sektor yang masih tetap berjalan. Seperti diketahui, menjelang Idul Adha 1442 H/2021, Polri akan melakukan penyekatan sebanyak 1.038 titik, yaitu di Lampung, Jawa, dan Bali. Titik penyekatan berlangsung mulai 16-22 Juli 2021, berada di jalan tol, non-tol, dan pelabuhan. (sws)

Sahroni: Polri-TNI Awasi Ketat Distribusi 300 Ribu Paket Obat COVID-19

Jakarta, FNN - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta Polri-TNI ikut mengawasi secara ketat proses distribusi 300 ribut paket obat COVID-19 dan vitamin yang diinisiasi Presiden Joko Widodo sebagai upaya menekan laju penularan virus corona. "Jumlah paket obat yang dibagikan cukup banyak, tahap pertama mencapai 300.000 paket obat. Karena itu saya minta kepolisian bersama TNI agar mengawasi dengan ketat paket obat tersebut," kata Sahroni di Jakarta, Jumat. Dia meminta pembagian obat-obatan tersebut tetap diawasi dengan ketat dan dipastikan distribusinya berjalan dengan baik. Selain itu Sahroni meminta proses administrasi dipermudah sehingga bisa sampai pada warga yang benar-benar membutuhkan. "Proses distribusi paket obat COVID-19 itu harus diperhatikan dengan baik dan alurnya harus dipermudah atau dipersingkat agar sampai kepada para pasien positif tepat waktu," ujarnya. Sahroni mengapresiasi pemerintah yang telah meluncurkan 300 ribu paket obat COVID-19 dan vitamin secara gratis kepada penderita COVID-19 yang sedang menjalani isolasi mandiri (isoman). Menurut dia, kebijakan tersebut merupakan suatu langkah positif pemerintah karena banyak warga yang terpaksa menjalani isoman karena tidak terlayani di rumah sakit. "Ini langkah yang positif karena kita tahu bahwa makin banyak warga yang meninggal saat isoman. Jadi pembagian obat-obatan ini diharapkan bisa menjadi solusi bagi warga yang tidak tertangani rumah sakit," katanya. Politisi Partai NasDem itu berharap program tersebut bisa mengurangi jumlah kematian warga ketika sedang menjani isoman akibat terpapar COVID-19. Menurut dia, fenomena warga yang meninggal saat isoman sangat menyedihkan karena belum maksimalnya intervensi medis yang didapatkan para korban. “Kalau sampai meninggal ketika isoman, itu berarti mereka belum sempat mendapat perawatan medis di rumah sakit, dan ini yang sangat disayangkan. Karena itu semoga obat-obatan ini bisa menjadi solusi," ujarnya. (sws)

Kejari Manggarai Barat Sita Rp1,2 Miliar Dugaan Korupsi Aset Pemda

Kupang, FNN - Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat menyita uang sebesar Rp1,2 miliar terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan aset milik Pemkab Manggarai Barat di Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo seluas 3,3 hektare. Kepala Kejari Manggarai Barat Bambang Dwi Murcolono, saat dihubungi dari Kupang, Jumat, mengatakan bahwa sejumlah uang itu disita dari para saksi dalam kasus itu. 'Sejumlah uang ini kami sita dari saksi dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan aset milik Pemkab Manggarai Barat tahun 2012 itu," katanya pula. Bambang mengatakan bahwa ada 40 orang saksi yang diperiksa dari dugaan kasus korupsi itu, namun uang senilai Rp1,2 miliar itu tidak semuanya disita dari 40 saksi tersebut. Ia menambahkan dalam kasus ini juga, pihak kejari masih terus melakukan penyelidikan, sehingga khusus untuk tersangka belum bisa ditetapkan oleh pihak penyidik Kejari Manggarai Barat. Namun, ujar dia lagi, dalam waktu tidak lama lagi, pihaknya akan segera menyampaikan atau mengumumkan ke publik soal siapa saja tersangka dari dugaan kasus korupsi lahan di Manggarai Barat itu. "Siapa-siapa saja yang jadi tersangka, kami masih dalam tahapan penyelidikan, mungkin dalam waktu dekat ini akan segera kami sampaikan ke publik agar masyarakat bisa tahu," ujarnya lagi. Dalam kasus ini, sudah beberapa orang saksi yang diperiksa, mulai dari salah seorang anggota DPRD Manggarai Barat serta sejumlah aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Manggarai Barat. (sws)

Kapolri Instruksikan Jajaran Percepat Distribusi Bansos PPKM Darurat

Jakarta, FNN - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan seluruh jajaran di wilayah untuk mempercepat pendistribusian bantuan sosial (bansos) pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat kepada masyarakat terdampak pandemi COVID-19. Instruksi tersebut disampaikan Sigit dalam kunjungan kerja bersama Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto meninjau Posko PPKM Mikro di Kelurahan Turangga, Lengkong, Bandung, Jawa Barat, Jumat. "Dalam pelaksanaan PPKM darurat ini, bantu masyarakat dengan sungguh-sungguh. Lakukan pendataan dan segera distribusikan bantuan. Berikan pengabdian terbaik untuk masyarakat," kata Sigit dikutip dari keterangan tertulis Divisi Humas Polri. Menurut Sigit, instruksi ini berlaku untuk seluruh jajaran TNI-Polri di wilayah. Dengan adanya bantuan tersebut akan meringankan beban masyarakat di tengah pandemi COVID-19 yang masih tinggi penularannya. Sigit berharap dengan terdistribusinya bantuan pemerintah melalui personel TNI-Polri dapat dimanfaatkan dengan baik untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari sehingga masyarakat tidak perlu keluar rumah saat PPKM darurat jika tidak ada keperluan mendesak. "Ada bantuan dari pemerintah yang diantar TNI dan Polri. Berkenan diterima, semoga bisa dimanfaatkan dengan maksimal. Kami imbau jangan kemana-mana selama PPKM darurat," ujar Sigit. Selain memberikan bantuan kepada masyarakat, Panglima dan Kapolri melakukan peninjauan vaksinasi massal di Youth Center Arcamanik, Bandung, Jawa Barat. Kegiatan itu menargetkan 4.500 orang penerima vaksin COVID-19. "TNI-Polri koordinasi dengan pemda menentukan sasaran vaksinasi untuk wilayah merah. Perintah bapak Presiden untuk cek terkait dengan daerah-daerah yang belum terjangkau vaksinasi," pinta Sigit. Kapolri dan Panglima melihat langsung permukiman warga yang berada di areal kumuh dan menyalurkan paket sembako kepada warga terdampak pandemi. Sebelumnya diberitakan, Menteri Koordinator (Menko) Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memerintahkan jajarannya agar tidak boleh ada rakyat yang kelaparan di tengah pandemi COVID-19. Oleh karena itu, kata Menko Luhut, pemerintah dibantu aparat TNI dan Polri akan membagikan bantuan beras kepada masyarakat yang direncanakan pada Rabu (12/7) pekan ini. Luhut Pandjaitan yang juga Wakil Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) mengatakan aparat TNI-Polri akan membagikan beras di semua lokasi masyarakat yang layak menjadi penerima bantuan beras. Sementara itu, kata dia, pemerintah akan meluncurkan pendistribusian 300 ribu paket obat terapi COVID-19 kepada pasien tanpa gejala (OTG) dan bergejala ringan pada Rabu (14/7) pekan ini. Ia mengatakan paket obat tersebut akan menjangkau 210.000 kasus aktif pasien COVID-19. Aparat TNI akan turut terlibat untuk menyalurkan paket obat penanganan COVID-19 tersebut. (sws)

SAR: Heli Super Puma Diturunkan Bantu Cari KM Nelayan Tenggelam

Pontianak, FNN - Kantor Search and Rescue (SAR) bersama Lanud Supadio Pontianak, Kalimantan Barat, menurunkan Helikopter Super Puma untuk menyisir area pencarian tenggelamnya delapan kapal motor nelayan yang belum ditemukan di sekitar perairan Muara Jungkat, Kabupaten Mempawah. "Penambahan dari unsur udara dalam pencarian kali ini untuk mempercepat penemuan korban (anak buah kapal) yang tenggelam sejak Selasa malam (13/7)," kata Kepala Kantor Search and Rescue (SAR) Pontianak Yopi Haryadi dalam keterangan tertulis di Pontianak, Jumat. Dia menjelaskan pihaknya berkoordinasi dengan Lanud Supadio Pontianak dan telah memberangkatkan Helikopter Super Puma untuk melakukan pencarian melalui udara dengan daerah penyisiran seluas 100 nautical mile untuk mempercepat penemuan korban. Yopi mengatakan pencarian di air dilakukan empat sektor seluas 1.360 nautical mile dengan mengerahkan sebanyak 15 kapal pencarian dari berbagai instansi atau Tim SAR Gabungan. Data Kantor SAR Pontianak mencatat hingga saat ini pihaknya masih mencari sebanyak 49 anak buah kapal (ABK) dari sekitar 14 kapal motor (KM) nelayan yang tenggelam dampak cuaca buruk Selasa malam (13/7) dan Rabu pagi (15/7). "Kami dari Basarnas Kalbar, Rabu (14/7) mendapat laporan terjadi kecelakaan yang menimpa 14 KM nelayan di tiga lokasi secara bersamaan kemarin karena dampak cuaca buruk dan mengakibatkan 56 orang ABK hilang, tujuh di antaranya ditemukan meninggal dan 81 ABK selamat," katanya. Ia mengatakan kapal-kapal tersebut mengalami kecelakaan di perairan Muara Jungkat sebanyak sembilan KM, Muara Kubu dua KM, dan di Muara Pemangkat tiga KM. Dari 14 kapal itu, 12 kapal merupakan kapal ikan dan dua kapal lain merupakan kapal tugboat. (sws)

Dua Jenazah Teroris Poso Dimakamkan di TPU Poboya

Jakarta, FNN - Sebanyak dua jenazah teroris Poso yang tewas dalam operasi penyergapan dimakamkan di tempat pemakaman umum Kelurahan (TPU) Poboya, Palu, sesuai dengan syariat Islam. Pemakaman ini dilakukan setelah Tim Disaster Victim Identivication (DVI) dan Tim Inavis Polda Sulawesi Tengah selesai melakukan autopsi dan pengambilan sampel sidik jari. "Setelah dilakukan autopsi dan pengambilan sampel sidik jari, kedua jenazah teroris Poso langsung dimakamkan di tempat pemakaman umum Kelurahan Poboya, Palu, sesuai syariat Islam," kata Wakasatgas Humas Operasi Madago Raya AKBP Bronto Budiyono dalam keterangan tertulis yang dikirim melalui pesan instan di Jakarta, Kamis. Bronto menyebutkan, kedua jenazah dimakamkan Rabu (14/7) malam pukul 21.00 WITA, menggunakan peti mati yang sudah disiapkan, dengan identitas sementara menggunakan nama Mr X, atau tanpa nama. Hal ini dikarenakan pihak kepolisian belum dapat memastikan identitas kedua terduga teroris kelompok Mujahidin Indonesia Timur (MIT) Poso yang tewas dalam kontak tembak dengan Satgas Operasi Madago Raya pada Minggu (11/07). Selain itu, evakuasi yang memakan waktu tiga hari, dua jenazah berhasil dievakuasi menggunakan Helikopter Super Puma milik TNI pada Rabu (14/7), ini menyebabkan kondisi jenazah rusak sehingga menyulitkan proses identifikasi. "Karena kondisi jenazah sudah membusuk sehingga diputuskan secepatnya untuk dimakamkan secara syariat Islam, kedua jenazah yang sementara ditetapkan sebagai Mr X," kata Bronto. Menurut Bronto, prosedur identifikasi baik oleh tim DVI dan Inavis Polda Sulteng sudah dilakukan, pihak Rumah Sakit Bhayangkara Palu tinggal melakukan pengambilan sampel DNA dari keluarga kedua jenazah. Untuk itu, lanjut Bronto, diharapkan kepada keluarga kedua jenazah untuk kooperatif mendukung identifikasi kedua jenazah tersebut agar segera diketahui identitasnya. "Apabila sampel DNA dari keluarga kedua jenazah sudah bisa diambil, maka hasilnya paling cepat enam hari akan dapat diketahui identitas kedua jenazah tersebut dan kepolisian sesegera mungkin akan menyampaikan informasi perkembangannya kepada masyarakat," ujar Bronto. Bronto yang juga organik Divisi Humas Polri di Bawah Kendali Operasi (BKO) kan untuk memperkuat Satgas Humas Operasi Madago Raya menyampaikan apresiasi dari Kapolda Sulteng kepada masyarakat di daerah operasi yang telah berperan aktif dan berani melawan radikalisme dan terorisme, khususnya kelompok MIT Poso yang sudah ditetapkan sebagai buronan atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Sulteng. Total ada sembilan dari 11 anggota MIT Poso berstatus DPO yang masih diburu oleh Satgas Operasi Madago Raya. Kontak senjata antara Satgas Madago Raya dengan DPO MIT Poso terjadi pada Minggu (11/7) sekitar pukul 03.30 WITA, mengakibatkan dua terduga teroris Poso tewas tertembak. Baku tembak ini bermula dari adanya informasi Satgas Intel tentang adanya penampakan lima orang yang diduga teroris Poso. Satgas Operasi Madago Raya lantas mengintensifkan pencarian dengan menelusuri jejak yang ada. Setelah memastikan itu adalah pelaku, tim langsung melakukan tindakan tegas terukur hingga dua terduga teroris Poso tewas. Tidak hanya itu, dari lokasi kejadian, Satgas Operasi Madago Raya juga mengamankan barang bukti berupa amunisi, bom lontong, kompas, dan bendera. (sws)

Pemkab Cirebon Sahkan Perda Tibum untuk Tindak Pelanggar Prokes

Cirebon, FNN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban Umum (Tibum) sehingga dengan adanya aturan itu pelanggar protokol kesehatan (prokes) dapat ditindak sesuai aturan. "Alhamdulillah berarti kini Satgas COVID-19 mempunyai dasar hukum untuk melakukan penindakan pelangaran prokes. Kemarin kita masih menggunakan Perda Jawa Barat," kata Bupati Cirebon Imron di Cirebon, Selasa. Imron mengatakan pihaknya mengucapkan terima kasih kepada DPRD, terutama Panitia Khusus (Pansus) yang sudah bekerja menyusun Raperda Tibum menjadi Perda. Dengan adanya Perda Tibum, katanya, Pemerintah Kabupaten Cirebon dengan Satgas COVID-19 mempunyai payung hukum dalam melakukan tindakan, khususnya untuk pelanggar prokes. Imron menjelaskan dengan pengesahan Perda Tibum maka masyarakat akan lebih mematuhi prokes COVID-19 karena satgas bisa menindak para pelanggar prokes. "Dalam Perda Tibum disebutkan untuk denda prokes perorangan maksimal Rp250 ribu, sedangkan untuk pengusaha berbadan hukum maksimal Rp50 juta dan pengusaha tidak berbadan hukum maksimal Rp500 ribu. Denda ini lebih kecil ketimbang denda yang tertuang dalam Perda Provinsi Jawa Barat," katanya. Imron berharap masyarakat tetap mematuhi Protokol kesehatan mengingat pandemi COVID-19 masih tinggi. Adanya perda ini hanya upaya agar masyarakat patuh dan tidak melanggar prokes. "Asalkan masyarakat bisa mematuhi prokes selama pandemi COVID-19 denda tidak mungkin ada. Ini demi kebaikan bersama," katanya. (sws)

Oknum Anggota DPRD Tanjungpinang Dituntut Hukuman Satu Tahun Penjara

Tanjungpinang, FNN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjungpinang menuntut Rini Pratiwi, oknum anggota DPRD Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau yang menjadi terdakwa kasus ijazah palsu, dengan hukuman satu tahun penjara serta denda Rp100 juta dan subsider enam bulan kurungan. JPU Ardiansyah menilai terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana menggunakan gelar tidak sesuai atau palsu. Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 68 ayat 3 Jo Pasal 21 ayat 4 Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional. “Menuntut terdakwa dengan pidana penjara satu tahun penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda Rp100 juta dan subsider enam bulan kurungan,” kata JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (13/7). Jaksa juga memaparkan hal-hal yang memberatkan terdakwa, yakni terdakwa berbelit dalam persidangan dan tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum. Atas tuntutan tersebut, terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan akan menyampaikan pembelaan secara tertulis. Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang Boy Syailendra menunda sidang hingga satu pekan mendatang dengan agenda pembelaan dari terdakwa. “Sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 21 Juli 2021 mendatang,” kata Ketua Majelis Hakim. Sebelumnya dalam dakwaan jaksa, terdakwa menyelesaikan studi S2 di Universitas Kejuangan 45 Jakarta pada 10 Desember 2014 dengan memperoleh gelar Magister Manajemen Konsentrasi Manajemen Pendidikan. Selanjutnya, terdakwa mendaftar sebagai bakal calon anggota DPRD Tanjungpinang ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjungpinang dengan menggunakan gelar M.Pd. Sebelum penetapan sebagai calon oleh KPU Tanjungpinang, terdakwa mengajukan perubahan gelar akademik yang mana semula terdakwa menggunakan gelar M.Pd kemudian diubah menjadi M.MPd. Selanjutnya, dalam kontestasi Pileg terdakwa terpilih menjadi anggota DPRD Tanjungpinang, dalam surat keputusan KPU tentang penetapan calon terpilih Anggota DPRD Tanjungpinang tahun 2019, tercantum nama terdakwa Rini Pratiwi dengan gelar akademik yang digunakan adalah MM.Pd. Sampai terdakwa dilaporkan oleh saksi Pandi Ahmad Simangunsong ke Polres Tanjungpinang, terdakwa masih menggunakan gelar akademik MM.Pd. Berdasarkan studi yang ditempuh seharusnya gelar digunakan oleh terdakwa adalah dengan singkatan M.M bukan M.Pd atau MM.Pd. Politisi wanita dari PKB itu ditetapkan jadi tersangka kasus ijazah palsu oleh Polres Tanjungpinang Selasa tanggal 20 Oktober 2020. (sws)