HUKUM

Kota Bogor Berlakukan Penyekatan Kendaraan Bermotor 24 Jam

Bogor, FNN - Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor memberlakukan penyekatan kendaraan bermotor masuk ke Kota Bogor pada pelaksanaan PPKM Darurat di Kota Bogor selama 24 jam mulai Rabu hari ini. Warga dari luar Kota Bogor yang masuk ke Kota Bogor tanpa tujuan penting atau hanya sekadar jalan-jalan, maka diminta untuk memutarbalik," kata Bima Arya saat menjadi narasumber pada diskusi virtual "PPKM Darurat: Lindungi Keluarga" di Kota Bogor, Rabu. Menurut Bima, diberlakukannya penyekatan kendaraan bermotor di Kota Bogor selama 24 jam dan dengan wilayah yang lebih luas, sasarannya untuk menurunkan mobilitas warga sampai 50 persen, guna menekan kasus positif COVID-19 yang melonjak tinggi. Warga yang tidak bekerja pada sektor esensial dan kritikal serta tidak memiliki kepentingan yang mendesak, katanya, maka kendaraannya diminta untuk diputarbalik arah. "Dengan pelaksanaan penyekatan bermotor 24 jam ini, maka warga dari luar Kota Bogor yang hanya sekadar ingin jalan-jalan ke Bogor, tidak bisa masuk ke Kota Bogor," katanya. Menurut dia, Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor menyiapkan lokasi penyekatan di banyak tempat, sampai ke batas kota. Sebelumnya, Satgas melakukan penyekatan kendaraan bermotor pada malam hari, pukul 21:00 WIB hingga 24.00 WIB. "Pada pelaksanaan penyekatan di malam hari, sudah menurunkan mobilitas warga sampai sekitar 20 persen. Namun, hal ini belum efektif menekan lonjakan kasus positif COVID-19," katanya. Sebelumnya, Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo, di Kota Bogor, Selasa (6/7), mengatakan Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor memperluas dan memperketat pelaksanaan penyekatan kendaraan bermotor dengan menambah enam lokasi penyekatan di batas kota. "Dari hasil evaluasi pelaksanaan PPKM Darurat di Kota Bogor, selama tiga hari pada 3-5 Juli 2021, disimpulkan bahwa mobilitas warga menurun 21 persen," katanya. Menurut Susatyo, persentase penurun mobilitas warga tersebut dinilai belum optimal untuk menekan lonjakan kasus positif COVID-19 sehingga perlu diturunkan sampai 50 persen. Untuk menurunkan mobilitas warga sampai 50 persen tersebut, kata dia, Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor sepakat, untuk memperluas dan memperketat pelaksanaan penyekatan kendaraan bermotor. "Kalau sebelumnya dilakukan penyekatan di 10 lokasi di dalam kota pada pukul 21:00 Wib hingga 24:00 WIB, maka mulai Selasa (6/7) ditambah dengan enam lokasi penyekatan di batas kota," katanya. Susatyo menambahkan, pelaksanaan penyekatan kendaraan bermotor agar lebih efektif maka Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor telah berkoordinasi dengan Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor untuk melakukan penyekatan bersama di wilayah Bogor Raya. (sws)

Dugaan Korupsi dan Pungli di DBMSDA Kota Bekasi

Jakarta, FNN - Koordinator Center for Budget Analysis (CBA) Jajang Nurjaman meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Bekasi Arief Maulana terkait dugaan penyimpangan anggaran dan dugaan pungli. Ditemukan dugaan penyimpangan anggaran dalam proyek Lanjutan Tahap 2 Pembangunan Fly Over Jalan Siliwangi Simpang Cipendawa – Bojong Menteng yang dilaksanakan tahun 2019 dengan nilai proyek Rp142.048.549.600 dan dugaan praktik pungli kepada warga terkait pekerjaan DBMSDA di Kelurahan Kranji Kecamatan Bekasi Barat. Dalam pelaksanaan proyek Lanjutan Tahap 2 Pembangunan Fly Over Jalan Siliwangi Simpang Cipendawa – Bojong Menteng, CBA menduga dibumbui permainan kotor oleh oknum DBMSDA. Pertama, dugaan markup anggaran sebesar Rp 39,8 miliar karena nilai kontrak yang disepakati pihak DBMSDA sangat mahal. Kedua dalam pekerjaan proyek oleh PT MWT tidak sesuai perjanjian kontrak, sedikitnya terdapat 7 pekerjaan yang bermasalah. Misalnya pengecoran tiang bor beton diameter 1.200 mm yang seharusnya dikerjakan 948 meter sama sekali tidak dikerjakan, Pengecoran Tiang Bor Beton Diameter 1.500 mm yang seharusnya dikerjakan 700 meter juga tidak dikerjakan, atau pemancangan tiang pancang beton pratekan pracetak diameter 600 mm yang seharusnya dikerjakan 5.960 meter yang dkerjakan hanya 2.957 meter. Seperti tidak puas dengan dugaan "permainan proyek bernilai ratusan miliar", Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Bekasi juga diduga melalukan pungli kepada warga melalui Surat permohonan bantuan dana dengan kepala surat Rukun Tetangga 001 RW 002 Kelurahan Kranji Kecamatan Bekasi Barat tanda tangan lurah kranji pada tanggal 01 Juni 2021. Berdasarkan temuan di atas, CBA mendorong KPK segera turun tangan melakukan penyelidikan atas proyek Lanjutan Tahap 2 Pembangunan Fly Over Jalan Siliwangi Simpang Cipendawa – Bojong Menteng, dan dugaan pungli terkait proyek DBMSDA di Kranji. Panggil dan periksa pihak-pihak terkait khususnya Arief Maulana selaku Kepala Dinas DBMSDA Kota Bekasi. (mth)

Kejati Sumut Masih Teliti Dokumen PDAM Tirta Lihou Simalungun

Medan, FNN - Tim penyidik dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara hingga kini masih memeriksa dokumen PDAM Tirta Lihou Simalungun yang baru saja disita terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pemasangan sambung rumah (SR) untuk masyarakat berpenghasilan rendah tahun 2018 dan 2019. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Sumanggar Siagian ketika dikonfirmasi, di Medan, Selasa, mengatakan dari dokumen yang disita itu dan berupa alat bukti lainnya nantinya akan disimpulkan perkaranya oleh penyidik. Ia menyebutkan dokumen yang telah disita tersebut tidak diperbolehkan untuk dipublikasikan di media massa, karena bagian materi dari perkara dan harus dirahasiakan. "Tim penyidik juga akan minta bantuan pihak BPK atau BPKP untuk melakukan audit mengenai kerugian negara akibat korupsi yang terjadi di PDAM Tirta Lihou Simalungun," kata mantan Kasi Pidum Kejari Binjai itu. Sebelumnya, Tim penyidik Kejati Sumut melakukan penggeledahan Kantor Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Lihou yang terletak di Jalan Jon Horailam Saragih, Kabupaten Simalungun terkait dalam penanganan perkara dugaan korupsi. Selain kantor PDAM itu, juga digeledah rumah dinas Direktur PDAM yang terletak di kompleks pegawai PDAM Tirta Lihou di Jalan Horailam Saragih.Penggeledahan tersebut untuk mencari dokumen-dokumen yang diperlukan dalam nyelidikan.Dalam perkara ini, tim penyidik Kejati Sumut belum menetapkan tersangka. Penggeledahan tersebut terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi pada proyek pemasangan SR untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), dengan total sebanyak 4.637 sambungan yang terdiri dari 2.637 SR tahun 2019, dan 2.000 SR tahun 2018.Kemudian pemungutan liar dalam pemasangan SR kepada MBR yang dilakukan oleh PDAM Tirta Lihou Simalungun. Total dana hibah yang dikelola untuk pemasangan SR-MBR mencapai Rp14.100.000.000 yang terdiri dari hibah senilai Rp6.000.000 pada tahun 2018, dan hibah senilai Rp8.100.000.000 pada tahun 2019. (mth)

Seorang Mahasiswi Divonis Enam Bulan Penjara Karena Aniaya Jurnalis

Denpasar, FNN - Seorang mahasiswi bernama Maria Christine Yuta Nukul (23) divonis enam bulan penjara karena terbukti secara sah melakukan pemukulan terhadap seorang perempuan yang berprofesi sebagai wartawan di Bali. "Terdakwa divonis enam bulan penjara dan sebelumnya dituntut selama 10 bulan penjara," kata Juru bicara Pengadilan Negeri Denpasar Bali Gede Astawa saat dikonfirmasi melalui telepon di Denpasar, Selasa malam. Ia mengatakan untuk hal-hal yang meringankan terdakwa adalah belum pernah dihukum dan mengakui terus terang perbuatannya. Sedangkan hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa adalah meresahkan masyarakat. Dalam perkara ini terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 351 Ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Sebelumnya, dalam dakwaan penuntut umum menjelaskan bahwa kejadian ini terjadi pada awal Maret 2021 ketika korban yang berprofesi sebagai jurnalis ini berusaha melerai pertengkaran antara terdakwa dengan adik teman korban. Awalnya korban bernama Ayu (30) dimintai tolong oleh temannya bernama Damiaen untuk menjemputnya di lokasi kejadian sekitar pukul 10.45 Wita. Setelah tiba di TKP, korban juga bertemu dengan adik Damiaen yang bernama Alberta. Selanjutnya, saat korban hendak pulang ke rumah, tujuh orang mahasiswa datang ke TKP mencari Alberta dan mengaku memiliki masalah yang harus diselesaikan. Selama proses penyelesaian masalah itu terdakwa bersama teman-temannya mau menarik Alberta untuk dibawa pergi meninggalkan lokasi. Lalu, korban berupaya menasehati agar permasalahan diselesaikan dengan baik. Salah satu teman terdakwa kemudian melontarkan kata-kata kasar kepada korban. Lalu, mengetahui hal itu, terdakwa juga berusaha menyerang korban. Pada pukulan pertama bisa dihindari korban, namun kedua kalinya terdakwa memukul korban hingga luka-luka pada bagian bibir korban. Lalu korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Bali Mandara (RSBM) untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut. (mth)

Buku Putih Pelanggaran HAM Berat KM 50 Diterima Pemerintah

Jakarta, FNN - Pada hari Jumat, 2 Juli 2021 Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan Enam Pengawal HRS (TP3) telah menyerahkan temuan dan hasil kajian atas pembunuhan enam pengawal HRS secara resmi kepada Pemerintah RI. Temuan dan hasil kajian tertuang dalam buku berjudul “Buku Putih – Pelanggaran HAM Berat, Pembunuhan Enam Pengawal HRS”, telah diserahkan melalui Menko Polhukam Mahfud MD. Penyampaian buku ini merupakan wujud komitmen TP3 menindaklanjuti tawaran Presiden Jokowi saat audiensi dengan TP3 pada 9 Maret 2021 di Istana Merdeka. Pada saat itu Presiden Jokowi menyatakan bersedia menerima temuan dan hasil kajian TP3, terutama jika berbeda dengan laporan pemantauan yang telah disampaikan oleh Komnas HAM.. Amat disayangkan, belakangan Presiden Jokowi berubah sikap, dan justru meminta Kemenko Polhukam untuk menerima temuan dari TP3 tersebut. Sebelumnya, permohonan TP3 untuk beraudiensi dengan Presiden Jokowi guna menyampaikan temuan dan hasil kajian telah dilayangkan melalui Surat TP3 Nomor 20/A/TP3/11/2021 tanggal 27 Mei 2021. Setelah hampir sebulan berlalu, TP3 memahami bahwa ternyata Presiden Jokowi tidak mempunyai keinginan beraudiensi sesuai komitmen semula.. Sebagai gantinya TP3 diminta untuk menyampaikan temuan kepada Kemenko Polhukam. Temuan dan hasil analisis TP3 memberikan petunjuk kuat bahwa pembunuhan terhadap 6 (enam) warga negara Indonesia di KM 50 Tol Cikampek telah dilakukan secara sistematis oleh aparat negara. Dari analisis yang dilakukan, TP3 menilai pembunuhan sistemik, sadis, dan sarat penganiayaan tersebut adalah *suatu kejahatan kemanusiaan dan pelanggaran HAM berat yang harus diproses sesuai UU No.26/2000 tentang Pengadilan HAM*. Sebaliknya, TP3 menilai Laporan Pemantauan yang diakui Komnas HAM sebagai Laporan Penyelidikan tidak berisi fakta dan informasi yang utuh sebagaimana terjadi di lapangan. TP3 telah menyatakan perbedaan sikap secara terbuka terhadap temuan dan rekomendasi Komnas HAM, yang menyatakan pembunuhan tersebut sebagai pelanggaran HAM biasa dan tindak pidana biasa. Bagi TP3, laporan Komnas HAM tersebut bersifat bias, tidak objektif, tidak konsisten antara fakta-fakta hukum dengan rekomendasi, sehingga tidak kredibel dan tidak valid. Karena itu, TP3 sangat prihatin dan menolak dengan tegas jika Pemerintah, terutama Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung tetap menjadikan laporan Komnas HAM sebagai dasar dan rujukan dalam proses penegakan hukum terhadap aparat negara pelaku pembunuhan enam pengawal HRS. TP3 menuntut agar proses penyelidikan dan penyidikan yang sedang berlangsung saat ini (sekiranya ada) agar segera ditingkatkan menjadi penyelidikan Pelanggaran HAM Berat dan Kejahatan Terhadap Kemanusiaan sesuai aturan dalam UU No.26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Lahirnya Buku Putih tentang peristiwa pembunuhan enam pengawal HRS merupakan bentuk tanggungjawab moral dan sosial TP3 kepada para korban tewas dan keluarganya, guna terciptanya kehidupan berbangsa dan bernegara yang sesuai Pancasila, UUD 1945 dan cita-cita kemerdekaan Republik Indonesia. Kegiatan TP3 ini dijamin pula dalam UUD 1945, terutama terkait dengan hak-hak berupa: a) pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum; b) kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nurani; dan c) kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. TP3 kembali mengingatkan, saat audiensi pada 9 Maret 2021, Presiden Jokowi menyatakan siap menerima masukan-masukan dari TP3. Presiden juga berjanji mendukung penuntasan kasus secara adil transparan dan dapat diterima rakyat. Menimpali tanggapan Presiden, Menko Polhukam juga mempersilahkan TP3 memberi masukan berdasar bukti bukan berdasar keyakinan. Melalui Buku Putih ini, TP3 datang dengan temuan-temuan dan hasil kajian yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan atas keyakinan tanpa dasar, yang diharapkan dapat ditindaklanjuti oleh Pemerintah. TP3 memiliki berbagai temuan dan masukan yang isinya jauh berbeda dengan laporan Komnas HAM. Laporan Komnas HAM bukan hasil penyelidikan, tetapi hanyalah laporan hasil pemantauan yang diberi label Laporan Hasil Penyelidikan. Karena itu, TP3 menuntut Komnas HAM untuk memulai “Proses Penyelidikan” kasus pembunuhan sesuai perintah UU Nomor 26 Tahun 2000, yang sebenarnya dan secara faktual belum pernah dilakukan oleh Komnas HAM. TP3 menuntut Pemerintah, DPR dan Komnas HAM agar konsisten menegakkan hukum di Indonesia sesuai amanat Pasal 1 UUD 1945. TP3 menuntut agar kasus pembunuhan sadis tersebut tidak diselesaikan melalui proses yang sarat rekayasa yang melanggar hukum. TP3 akan terus berjuang untuk memberi pemahaman dan kesadaran kepada publik, akademisi, praktisi hukum, LSM dan ormas-ormas, baik dalam maupun luar negeri, bahwa apa yang dilakukan oleh aparat negara terhadap enam laskar pengawal HRS merupakan pelanggaran HAM berat dan kejahatan terhadap kemanusiaan (grave breaches of human rights and crime against humanity). TP3 menuntut agar asas-asas Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan Yang Adil Beradab, sebagai sila-sila dalam Pancasila, benar-benar diwujudkan dalam dunia nyata, bukan sekedar slogan kosong tanpa makna. Rakyat menanti konsistensi ucapan dengan perbuatan yang akan diambil Pemerintah, terutama Presiden Joko Widodo, dalam proses hukum penuntasan kejahatan kemanusiaan, yakni Pelanggaran HAM Berat terhadap enam pengawal HRS oleh aparat negara. Demikianlah Siaran Pers ini kami sampaikan demi Tegaknya Hukum dan keadilan bagi sesama anak bangsa di bumi NKRI. Semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa melindungi segenap tumpah darah dan tanah air Indonesia, termasuk anak-anak bangsa yang berupaya menuntut Tegaknya Hukum dan Keadilan bagi enam orang pengawal HRS.

Penimbun Alkes dan Obat-obatan Bisa Dijerat UU Perlindungan Konsumen

Jakarta, FNN - Pemerintah mengingatkan kembali sanksi bagi oknum-oknum, yang menimbun dan melipatgandakan harga obat-obatan dan alat kesehatan (alkes). "Pelaku akan dikenakan sanksi berdasarkan UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," kata Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi dalam keterangan pers yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Sabtu. Jodi mengingatkan agar tidak bermain-main dengan nyawa orang lain. Menurut dia, kesembuhan dan kesehatan pasien harus didahulukan sebagai upaya menyelamatkan bangsa. Ia juga meminta agar jangan sampai ada pihak-pihak yang mengambil keuntungan di atas penderitaan orang lain. "Bagi para penyalur, distributor dan penyedia obat-obatan untuk selalu mengikuti peraturan atau akan ditindak oleh aparat hukum atau lebih buruk lagi akan dimusuhi oleh bangsa Indonesia," katanya. Sementara itu, dalam konteks terapi bagi kesembuhan pasien, Menko Marves yang juga Koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, dan Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto melakukan konferensi pers yang menyatakan pemerintah telah mengeluarkan keputusan Menteri Kesehatan mengenai harga eceran tertinggi (HET) obat dalam masa pandemi COVID-19. Penetapan HET obat-obatan yang digunakan dalam masa pandemi COVID-19 dan diterbitkan dalam bentuk Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021. Pengaturan HET itu untuk mencegah para spekulan memanfaatkan kondisi pandemi COVID-19 di Indonesia dengan meraup keuntungan yang tak masuk akal dan malah menghambat penanganan COVID-19.

Habib Rizieq Shihab Tak Serahkan Bukti Baru Saat Banding Kasus RS UMMI

Jakarta, FNN – Habib Rizieq Shihab dan tim kuasa hukum tidak menyerahkan bukti baru dalam banding perkara tes usap RS UMMI Bogor. Anggota tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, mengatakan pihaknya menggunakan bukti lama yang sebelumnya disampaikan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. "Tidak ada bukti baru. Bukti yang lama saja, tidak dilihat," kata Aziz Yanuar saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat. Aziz Yanuar mengatakan bahwa seharusnya bukti-bukti yang telah dihadirkan dalam sidang tes usap RS UMMI Bogor di Pengadilan Negeri Jakarta Timur sudah membantah dakwaan dan tuntutan jaksa. Sementara itu, Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan pihaknya telah menerima pernyataan banding para terdakwa tes usap RS UMMI. Alex Adam Faisal mengatakan Habib Rizieq Shihab dan Hanif Alatas menyerahkan surat pernyataan banding pada Rabu (30/6). Sedangkan dr. Andi Tatat menyerahkannya pada Selasa (29/6). Nantinya surat pernyataan banding itu akan diserahkan kepada jaksa yang membuat kontra memori sebelum Pengadilan Negeri Jakarta Timur melimpahkan berkas perkara ke tingkat Pengadilan Tinggi Jakarta DKI Jakarta. "Lalu prosesnya lagi, akan ada pemberitahuan untuk inzage (melihat atau memeriksa berkas perkara), yaitu pemberitahuan untuk melihat berkas. Mereka akan dipanggil melihat berkas, ada catatan atau tidak dari mereka," tutur Alex. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan ketiga terdakwa tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur kemudian menjatuhkan vonis empat tahun penjara untuk Habib Rizieq Shihab, sedangkan dua terdakwa lainnya divonis satu tahun penjara. (mth)

Tersangka Pengaturan Proyek Indramayu Dikonfirmasi Usulan Bantuan Pemprov

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi dua tersangka mengenai barang bukti berupa dokumen pengusulan bantuan dana Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk Pemerintah Kabupaten Indramayu. KPK, Rabu (30/6), memeriksa Anggota DPRD Jabar Ade Barkah Surahman (ABS) dan mantan Anggota DPRD Jabar Siti Aisyah Tuti Handayani (STA) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu, Jawa Barat Tahun 2019. "Masing-masing diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka, tim penyidik mengonfirmasi antara lain terkait dengan berbagai barang bukti berupa dokumen mengenai pengusulan bantuan dana pemprov untuk Pemkab Indramayu," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya di Jakarta, Kamis. Selain itu, kata dia, tim penyidik juga mengonfirmasi soal dugaan aliran sejumlah uang terhadap dua tersangka tersebut. "Dan dugaan adanya aliran sejumlah uang untuk para tersangka dan pihak-pihak lainnya," ungkap Ipi. KPK telah menetapkan keduanya sebagai tersangka pada 15 April 2021. Ade Barkah diduga menerima suap Rp750 juta. Sedangkan Siti Aisyah diduga menerima Rp1,050 miliar. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ayat 1 ke-1 KUHP. Diketahui, kasus tersebut adalah salah satu dari banyak kasus yang diawali dari kegiatan tangkap tangan KPK. Pada 15 Oktober 2019, KPK menggelar kegiatan tangkap tangan di Indramayu. Hasilnya, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu Bupati Indramayu 2014-2019 Supendi, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah, Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono, dan Carsa ES dari pihak swasta. Saat ini, empat orang tersebut telah divonis Majelis Hakim Tipikor dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Kasus tersebut kemudian dikembangkan lebih lanjut dan pada Agustus 2020, KPK menetapkan tersangka lain, yakni Anggota DPRD Jabar Abdul Rozaq Muslim. Saat ini, masih dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung. Dalam konstruksi disebut bahwa Carsa diduga menyerahkan uang kepada Ade Barkah secara langsung dengan total sebesar Rp750 juta. Carsa juga diduga memberikan uang secara tunai langsung kepada Abdul Rozaq maupun melalui perantara dengan total sekitar Rp9,2 miliar. Dari uang yang diterima Abdul Rozaq tersebut kemudian diduga diberikan kepada Anggota DPRD Jabar lain diantaranya Siti Aisyah dengan total sebesar Rp1,050 miliar. (mth)

P-21 dan Pengawalan Serius

By M Rizal Fadillah Bandung, FNN - P-21 bukan nomor bus kota tetapi kelengkapan berkas perkara agar Jaksa siap mendakwa tersangka dalam persidangan Pengadilan. Dengan P-21 sebagaimana keterangan pihak Kejaksaan Agung, maka 2 (dua) tersangka kasus pembunuhan enam laskar FPI telah matang untuk ditingkatkan status menjadi terdakwa. Meskipun dinilai sangat lambat akan tetapi hal ini adalah satu kemajuan. Mengingat tersangka adalah aparat penegak hukum yang secara institusional beririsan dengan Kejaksaan, maka perlu pengawasan publik yang lebih serius. Meski sistem peradilan kita tidak mengenal keterlibatan publik (Juri, misalnya) namun pengawalan publik dalam kasus pelanggaran HAM ini menjadi sangat perlu. Demi transparansi dan obyektivitas peradilan itu sendiri. Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) Enam Laskar FPI walaupun memiliki pandangan sendiri mengenai status pelanggaran HAM yang terjadi, harus tetap mengawal tahap peradilan ini. Tempatkan peradilan saat ini sebagai tahap pertama menuju tahap kemudiannya, bukti bahwa telah terjadi pelanggaran HAM berat. TP3 penting untuk bekerjasama dengan banyak elemen baik itu Komisi Kejaksaan, Komisi Yudisial, Amnesty Internasional Indonesia, YLBHI, Komnas HAM atau lembaga lain yang bergerak dalam bidang penegakan hukum dan HAM. Media menjadi elemen strategis pula bagi pengawasan. Perlu kerja "keroyokan" untuk mengawal kasus besar yang menimpa dan memalukan bangsa Indonesia ini. Di sisi lain pengaduan yang dilakukan baik kepada "Internasional Criminal Court" (ICC) atau "Committee Against Torture" (CAT) tetap dipantau perkembangannya sebagai antisipasi jika terjadi peradilan sesat (rechterlijke dwaling) yang mencerminkan bahwa pemerintah "unwilling" dan "unable" dalam menuntaskan kasus yang berhubungan dengan "crime against humanity" ini. Pembunuhan Enam laskar FPI adalah kasus serius kejahatan HAM. Dengan dua tersangka FR dan MYO sebenarnya rawan. MYO adalah driver sehingga posisinya hanya sebagai pembantu perbuatan jahat. Fokus menjadi hanya pada satu pelaku yaitu FR. Jika FR mengalami sesuatu, misalnya seperti Elwira kecelakaan yang menimbulkan kematian, maka akan tamatlah kasus ini. Sejak awal saran terbaik bagi kedua tersangka ini adalah ditahan. Untuk mengurangi risiko. Meskipun demikian, publik belum tentu percaya bahwa pembunuhan enam anggota laskar hanya dilakukan oleh dua (atau satu) tersangka saja, dugaan sejumlah aparat terlibat juga cukup kuat. Tuntutan untuk pengusutan mungkin berkelanjutan. Lagi pula kasus pelanggaran HAM, apalagi HAM berat, tidaklah mudah lapuk oleh zaman. Satu rezim mungkin bisa saja menutupi kejahatannya, namun suatu saat rezim lain akan membukanya kembali. *) Pemerhati Politik dan Kebangsaan

Polisi Tetapkan Guru Besar USU Prof Yusuf Henuk Tersangka UU ITE

Medan, FNN - Penyidik Polres Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara, menetapkan Guru Besar Fakultas Pertanian Universitas Sumatera Utara (USU) Prof Yusuf L Henuk sebagai tersangka kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). "Ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran UU ITE karena diduga mencemarkan nama baik pelapor atas nama Alfredo Sihombing dan Martua Situmorang," kata Kasubag Humas Polres Taput Aiptu Walpon Baringbing yang dikonfirmasi Rabu. Kasus tersebut berawal dari laporan Alfredo Sihombing pada tanggal 22 April 2021 terkait unggahan di akun Facebook milik Prof Yusuf Henuk yang dianggap mencemarkan nama baik. Dalam postingan tersebut, ia menuliskan 'Saya buat surat terbuka saya ke presiden Jokowi pada tanggal 24 Maret 2021, lalu meminta ijin Prof. Lince Sihombing untuk beri kesempatan saya untuk tampil melawan para bandit yang dipimpin Bupati Taput & hebatnya Alfredo Sihombing sok jagoan kampung datang cari saya di IAKN-Tarutung jadi saya tampil semakin beringas buat surat/laporan polisi di Polres Taput pada tanggal 26 April 2021'. Kemudian pada 17 Mei 2021, Prof Yusuf Henuk dilaporkan oleh Martua Situmorang atas postingan Facebook yang diduga mencemarkan nama baik. Atas laporan tersebut, penyidik melakukan penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup atas laporan tersebut Kemudian penyidik melakukan gelar perkara dan hasilnya meningkatkan penyelidikan tersebut menjadi penyidikan dan menetapkan Prof Yusuf Henuk sebagai tersangka UU ITE. "Penetapan tersangka ini sesuai dengan Pasal 27 ayat (3) Jo 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," ujarnya. (mth)