Kemenkumham Sulsel Buka Konsultasi Layanan Perdata

Makassar, FNN - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan membuka konsultasi layanan perdata yang difasilitasi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham.

Kepala Kanwil Kemenkumham Sulsel Harun Sulianto membuka langsung kegiatan tersebut yang digelar secara virtual, di Makassar, Kamis, mengatakan, layanan konsultasi perdata itu adalah bagian dari tugas dan fungsi Kemenkumham dalam memberikan pelayanan hukum.

"Kami menjaring aspirasi penerima layanan perdata di wilayah Sulsel terutama para notaris," katanya.

Kakanwil Harun mengapresiasi kinerja Direktorat Teknologi Informasi AHU dalam peningkatan kualitas layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) di Sulsel.

Menurutnya, ada sembilan tugas dan fungsi AHU pada kantor wilayah yang akan didiskusikan, yakni layanan legalisasi, yayasan, perkumpulan, layanan kurator, wasiat/harta peninggalan, penerjemah tersumpah, layanan fidusia, dan badan hukum.

Beberapa narasumber diantaranya, Direktur Teknologi Informasi Ditjen AHU Sri Yuliani yang sebelumnya menjabat Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Sulsel.

Sri Yuliani didampingi oleh Kasubdit Badan Hukum Direktorat Perdata Laila Yunara. Peserta kegiatan berasal dari pengurus wilayah Ikatan Notaris Indonesia (INI) Sulsel, anggota Majelis Pengawas wilayah notaris (MPWN) Sulsel, anggota Majelis Kehormatan Wilayah Notaris (MKNW) Sulsel, penyuluh hukum, dan jajaran bidang pelayanan hukum.

Sri Yuliani mengawali diskusi terkait isu strategis pendirian Perseroan Perorangan dan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes).

Ia menjelaskan, bahwa kedua bentuk badan usaha ini tidak memerlukan akta notaris, cukup dengan pernyataan pemohon.

Akan tetapi nantinya ketika usaha tersebut berkembang dan pendirinya lebih dari satu orang atau jumlah modal meningkat lebih dari Rp5 miliar akan tetap butuh peran notaris, mengubah dari bentuk perorangan dan menjadi persekutuan modal.

Perseroan perorangan merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap UMKM yang ingin menjalankan usaha secara mandiri namun tetap berbadan hukum. Sedangkan Bumdes secara teknis diverifikasi oleh Kemendes dan Kemenkumham yang akan menerbitkan status badan hukumnya.

Terkait Aplikasi AHU, Sri menjamin Pelayanan Terpadu AHU Online, telah memperoleh penghargaan dari Kemenpan RB kategori Unit Penyelenggara Pelayanan Peraih Kategori A.

Sistem Informasi pada Ditjen AHU saat ini dalam upaya integrasi dengan sejumlah sistem data pada kementerian dan lembaga negara terkait. Seperti LKPP, Kementerian Desa, dan Kementerian Koperasi.

Salah seorang penanggap, notaris Ria Trisnomurti menyambut baik kebijakan tersebut sebagai dukungan pada sektor UMKM. Senada dengan penanggap yang lain ia mengusulkan agar Kemenkumham gencar melakukan sosialisasi ke masyarakat terkait kebijakan tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Kasubdit Badan Hukum Laila Yunara berharap Penyuluh Hukum sebagai perpanjangan Ditjen AHU di wilayah dapat sebagai narasumber bagi masyarakat terkait kebijakan layanan perdata.

Kepala Divisi Yankum, Anggoro Dasananto yang memandu acara menyampaikan kesiapan untuk menjadi narasumber di Sulsel terkait sosialisasi layanan perseroan perorangan dan Bumdes. (sws)

238

Related Post