HUKUM
Polresta Jayapura Tangkap Warga Negara PNG Pembawa 24 Paket Ganja
Jayapura, FNN - Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota menangkap warga negara Papua Nugini (PNG) yang membawa 24 paket ganja di seputaran Expo Waena, Distrik Heram, Jayapura, Papua. Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Iptu Alamsyah Ali di Jayapura, Sabtu, mengatakan, SK (20) yang berkebangsaan PNG ditangkap Rabu malam (21/7) beserta 24 paket ganja. Sebanyak 24 paket ganja tersebut dikemas dalam dua ukuran yakni kecil dan besar sudah siap edar. Diduga ganja tersebut akan diedarkan di sekitar Waena, kata Iptu Alam, seraya menambahkan bahwa penangkapan tersebut berkat informasi dari masyarakat yang menyatakan ada orang membawa ganja. Saat ini SK sudah ditahan di Mapolresta Jayapura Kota beserta barang buktinya berupa 24 paket ganja. SK akan dijerat pasal 111 ayat (1) Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara, jelas Iptu Alamsyah. (sws)
Menkopolhukam: Pemerintah Tindak Tegas Demonstrasi Tidak Sesuai Prokes
Jakarta, FNN - Pemerintah akan menindak tegas demonstrasi yang tidak sesuai protokol kesehatan (prokes) karena melanggar hukum dan membahayakan keselamatan masyarakat, kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, di Jakarta, Sabtu. Oleh sebab itu, Mahfud menegaskan aparat penegak hukum menjadi faktor penting yang membantu pemerintah menjaga keselamatan masyarakat. “Pemerintah dengan segala daya dan upaya terus menangani COVID-19. Dalam menerapkan kebijakan mengenai penanggulangan pandemi, pemerintah berpedoman pada substansi Undang-Undang Dasar kita, yaitu menjaga keselamatan rakyat,” kata Mahfud MD saat jumpa pers secara virtual di Jakarta. Dalam kesempatan itu, Mahfud menjelaskan pemerintah tidak melarang kegiatan menyampaikan aspirasi selama itu dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan. “Pada prinsipnya, pemerintah itu terbuka dan merespons segala aspirasi masyarakat. Namun, sebaiknya aspirasi pada masa pandemi disampaikan melalui jalur-jalur komunikasi yang sesuai dengan protokol kesehatan,“ kata dia. Ia mengatakan pemerintah mendengar seluruh aspirasi masyarakat dan tanggap terhadap berbagai usulan tersebut. “Pemerintah mendengar semua aspirasi itu dan menjadikannya pertimbangan dalam berbagai keputusan. Tidak ada yang diabaikan,” tegas Mahfud MD. Contohnya, kata dia, pemerintah bertindak cepat merespons usulan rakyat terkait vaksin berbayar dan tenaga kerja asing, katanya. Oleh karena itu, ia mengingatkan masyarakat agar mewaspadai kelompok tertentu yang ingin memanfaatkan situasi keresahan warga. “Pemerintah mengetahui sekelompok orang memiliki keinginan memanfaatkan situasi. Ada kelompok murni dan kelompok yang tidak murni. Mereka hanya ingin menentang saja, memanfaatkan situasi, apa pun itu pemerintah diserang. Oleh sebab itu, kita harus hati-hati,” ujar dia. Mahfud meminta masyarakat tetap tenang dan saling bekerja sama menanggulangi dampak pandemi COVID-19. “Kepada seluruh masyarakat diharapkan tetap tenang menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah masing-masing. Kami akan terus bekerja sama dengan tokoh-tokoh masyarakat, dan berbagai kelompok masyarakat untuk membangun kebersamaan tanpa kotak-kotak politik,” ujar dia. (sws)
Polrestabes Bandung Minta Warga Tidak Lakukan Aksi 24 Juli
Bandung, FNN - Kapolrestabes Bandung, Jawa Barat, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya meminta masyarakat agar tidak melakukan aksi pada 24 Juli 2021 karena berpotensi meningkatkan penyebaran COVID-19. Menurut Ulung, penyampaian aspirasi bisa dilakukan dengan tidak membuat kerumunan, bahkan pihaknya akan memfasilitasi penyampaian aspirasi itu namun dengan ketentuan protokol kesehatan (prokes). "Kalau ada masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasinya silakan, beberapa orang ditunjuk, bisa kita arahkan, tidak harus mengajak massa sehingga berkerumun," kata Ulung di Bandung, Sabtu. Ulung mengatakan potensi penyebaran COVID-19 di tengah kerumunan massa yang melakukan aksi itu terbukti setelah ditemukan tujuh pemuda yang mengikuti aksi pada Rabu (21/7) dinyatakan reaktif COVID-19 dari tes antigen. "Kemarin (Rabu) pada saat kita bubarkan yang diamankan kita periksa, ternyata hasilnya reaktif, kita lakukan PCR dan hasilnya positif, kita bawa ke rumah sakit," kata dia. Saat ini, menurutnya, marak ajakan di media sosial untuk melakukan aksi unjuk rasa dengan isu-isu yang tak bisa dipertanggungjawabkan. Untuk itu, masyarakat diminta tak terprovokasi atas ajakan tersebut. "Karena kita ketahui bersama yang unjuk rasa itu memang hanya ingin membuat situasi Kota Bandung tidak kondusif atau kacau, apabila dilihat dari akun, dan ajakannya," kata dia. Sementara itu, Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) Bandung membantah adanya ajakan dari mahasiswanya untuk melakukan aksi pada 24 Juli 2021. Kepala Kehumasan dan Protokoler Unpar Magenta Paramita mengatakan adanya poster yang beredar di media sosial memojokkan salah seorang mahasiswanya yang dituding sebagai provokator aksi itu adalah tidak benar. "Pemberitaan sosial media tersebut ditengarai merupakan pencatutan nama atau identitas saudara Taffarel yang dilakukan oleh pihak tidak bertanggung jawab dan belum dapat diketahui maksud dan tujuannya," kata Magenta dalam keterangan resminya. Pihaknya telah melakukan konfirmasi terhadap Taffarel yang merupakan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Unpar. Magenta mengatakan menurut pengakuan Taffarel, poster di media sosial itu adalah keliru. "Yang bersangkutan menyatakan tidak berkaitan, tidak berencana, ataupun tidak mendalangi aksi demonstrasi pada tanggal 24 Juli 2021," kata Magenta. (sws)
Kejati Maluku Tutup Penyidikan Kasus Pengadaan Mobil Damkar
Ambon, FNN - Kejaksaan Tinggi Maluku menutup penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran pengadaan mobil pemadam kebakaran di Dinas Perhubungan dan Infokom Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun Anggaran 2016 senilai Rp5,5 miliar. "Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, jaksa tidak menemukan adanya unsur kerugian keuangan negara dalam perkara ini," kata Aspidsus Kejati Maluku M. Rudy, di Ambon, Sabtu. Dengan demikian Kejati Maluku menutup kasus anggaran pengadaan satu unit mobil pemadam kebakaran itu, katanya. Pengadaan satu unit mobil damkar tipe 4 tersebut, kat dia, secara khusus ditempatkan di dalam kawasan Bandara Tiakur, Kabupaten Maluku Barat Daya. Selain memeriksa sejumlah saksi, tim penyidik Kejati Maluku turun ke lapangan untuk melihat kondisi riil mobil pemadam kebakaran tersebut. Menurut dia, pengadaan barang berupa mobil pemadam kebakaran di lapangan memang ada dan spesifikasinya sesuai dengan kontrak yang dibuat. "Jaksa penyidik juga telah meminta keterangan secara resmi Odi Orno selaku mantan Kepala Dinas Perhubungan dan Infokom Maluku Barat Daya," ujarnya. Odi Orno saat itu memenuhi panggilan jaksa untuk dimintai keterangan pada tanggal 29 Januari 2021 dan yang bersangkutan langsung berhadapan dengan jaksa penyidik. (mth)
Edhy Prabowo Ajukan Banding Atas Vonis 5 Tahun Penjara
Jakarta, FNN - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengajukan banding terhadap vonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan dalam perkara penerimaan suap senilai 77 ribu dolar AS dan Rp24,6 miliar dari pengusaha terkait ekspor benih bening lobster (benur). "Pak Edhy mengajukan banding," kata penasihat hukum Edhy Prabowo, Soesilo Aribowo di Jakarta, Jumat. Pada Kamis (15/7), majelis hakim Albertus Usada di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis kepada Edhy Prabowo. Selain pidana badan selama 5 tahun, majelis hakim juga mewajibkan Edhy untuk membayar uang pengganti sekitar Rp9,6 miliar dan 77 ribu dolar AS subsider 2 tahun penjara. Majelis hakim juga memutuskan untuk mencabut hak Edhy Prabowo untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun sejak selesai menjalani hukuman pidana. Ia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana melanggar Pasal 12 huruf a UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat 1 KUHP. "Alasan pengajuan banding adalah karena pasal yang diputuskan tidak tepat," tambah Soesilo. Soesilo menyatakan kliennya lebih tepat dikenakan Pasal 11 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. pasal 65 ayat 1 KUHP. Salah satu anggota majelis hakim yaitu Suparman Nyompa juga menyatakan Edhy Prabowo terbukti melanggar Pasal 11 karena menurut Suparman tidak ada arahan dari Edhy Prabowo dan hanya hanya menekankan agar setiap permohonan yang masuk untuk budidaya dan ekspor benih bening lobster (BBL) tidak boleh dipersulit tapi dipermudah begitu juga izin tangkap ikan, izin diberikan bukan karena ada perintah dari Edhy. Suparman berpendapat Edhy Prabowo selaku Menteri Kelautan dan Perikanan tidak ada meminta atau menyuruh bawahan meminta atau menerima sejumlah uang. Dalam perkara ini, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dinyatakan terbukti menerima suap senilai 77 ribu dolar AS dan Rp24.625.587.250 bersama-sama dengan Andreau Misanta Pribadi dan Safri (staf khusus Edhy Prabowo), Amiril Mukminin (sekretaris pribadi Edhy), Ainul Faqih (sekretaris pribadi Iis Rosita Dewi yaitu istri Edhy Prabowo) dan Siswadhi Pranoto Loe (pemilik PT Aero Cipta Kargo) dari Direktur PT Duta Putra Perkasa Pratama Suharjito dan perusahaan pengekspor BBL lain. Uang diterima melalui Safri yaitu 26 ribu dolar AS, Siswadhi Pranoto Loe menerima totalnya Rp13.199.689.193, Andreau Misanta Pribadi menerima Rp10.731.932.722 dan Amiril Mukminin menerima Rp2.369.090.000. Terkait perkara ini Andreau Misanta Pribadi dan Safri divonis 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan; Amiril Mukminin divonis 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan; Siswadhi Pranoto Loe divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan dan Ainul Faqih divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 4 bulan. (sws)
Penegakan Aturan PPKM Kedepankan Humanisme sambil Membangun Empati
Semarang FNN - Penegakan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) harus secara tegas namun tetap mengedepankan humanisme (kemanusiaan). Di tambah lagi, petugas dan masyarakat perlu saling berempati. Petugas PPKM juga harus merasai bahwa masyarakat yang mencari nafkah di tengah pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) untuk kebutuhan hidup keluarganya sehari-hari. Hal lain yang tidak kalah pentingnya agar tumbuh kesadaran diri setiap anak bangsa terkait dengan kepatuhan terhadap aturan PPKM adalah penegakan hukum yang tidak tebang pilih. Siapa pun pelanggar harus ditindak tegas tanpa kecuali. Sebaliknya, mereka yang mencari nafkah dengan berdagang juga harus menyadari akan tugas aparat kepolisian, TNI, satuan polisi pamong praja (satpol PP), dan personel lain yang tergabung dalam tim penegakan aturan PPKM. Mereka bertugas demi mencegah penularan virus corona di tengah peningkatan angka kasus Covid-19 di sejumlah daerah. Di lain pihak, Pemerintah juga perlu memperhitungkan anggaran untuk keperluan masyarakat di suatu daerah, baik PPKM Level 4 maupun PPKM berbasis mikro. Pemenuhan kebutuhan masyarakat sebagai konsekuensi penerapan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Pada hari Selasa (20/7) atau bertepatan pada Hari Raya Kurban 2021, Menteri Dalam Negeri meneken Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Pada hari yang sama, Muhammad Tito Karnavian juga menandatangani Inmendagri No. 23/2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. Setelah ada aturan PPKM tersebut, pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib memberi kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak di wilayah karantina selama karantina wilayah berlangsung (Pasal 55). Apalagi, setiap orang mempunyai hak memperoleh perlakuan yang sama dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan (Pasal 7). Pasal 8 UU Kekarantinaan Kesehatan menegaskan bahwa setiap orang mempunyai hak mendapatkan pelayanan kesehatan dasar sesuai dengan kebutuhan medis, kebutuhan pangan, dan kebutuhan kehidupan sehari-hari lainnya selama karantina. Hal ini perlu menjadi bahan evaluasi ketika Pemerintah akan memperpanjang masa PPKM di suatu daerah. Meski di dua instruksi Menteri Dalam Negeri (inmendagri) itu tidak menggunakan istilah "wilayah karantina" atau menggunakan frasa "PPKM Level 4" (Inmendagri No. 22/2021) dan "PPKM berbasis mikro" (Inmendagri No. 23/2021), bagi pelanggar terancam sanksi UU Kekarantinaan Kesehatan. Ancaman sanksi ini diatur dalam Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan. Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat, terancam pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta. Pelanggar aturan PPKM juga terancam sanksi sebagai ketentuan di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 212 sampai dengan Pasal 218; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular; dan peraturan daerah, peraturan kepala daerah; serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait. Risiko Pedagang Tidak hanya pemerintah, petugas PPKM, dan para pedagang yang harus mempunyai empati, tetapi juga pembeli. Mereka perlu pula tahu akan risiko para pemilik warung/kafe yang membiarkan mereka makan di tempat, apalagi ketentuan ini terdapat di dua inmendagri itu. Ditegaskan dalam aturan PPKM bahwa pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan), baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in). Gegara pembeli makan di tempat, seorang tukang bubur di Kota Tasikmalaya divonis hakim dengan putusan denda Rp5 juta atau subsider 5 hari kurungan penjara pada hari Selasa (6/7) karena terbukti melanggar Pasal 34 Ayat (1) juncto Pasal 21 I Ayat (2) huruf f dan g Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021. Di dalam Perda Provinsi Jabar No. 5/2021 Pasal 34 (1) acaman pidana kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda paling sedikit Rp5 juta dan paling banyak Rp50 juta. Tidak hanya tukang bubur yang dikenai sanksi, sebagaimana diatur dalam perda tersebut, seorang pemilik kedai kopi di Tasikmalaya juga dikenai denda. Namun, yang bersangkutan memilih menjalani hukuman penjara selama 3 hari ketimbang membayar denda Rp 5 juta karena melanggar PPKM darurat. Pengadilan Negeri Tasikmalaya pada hari Selasa (13/7) menjatuhkan hukuman tersebut karena pemilik kedai kopi terbukti melanggar aturan PPKM darurat, yakni buka melebihi batas waktu pukul 20.00 WIB. Penegakan hukum ini tidak lain bertujuan agar pelaku maupun orang lain tidak melakukan perbuatan yang sama. Apalagi, data Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menunjukkan kasus harian terkonfirmasi positif pada hari Kamis (22/7) pukul 12.00 WIB bertambah 49.509 orang sehingga secara akumulasi mencapai 3.033.339 kasus. Seiring dengan peningkatan angka kasus Covid-19 di tengah PPKM ini, seyogianya semua elemen bangsa ini perlu merasakan apa yang orang lain rasakan, baik dalam posisi sebagai penentu kebijakan, petugas PPKM, pedagang, maupun pembeli. Di lain pihak, mereka juga harus berempati terhadap tenaga medis, baik yang bertugas di rumah sakit (RS) maupun pusat kesehatan masyarakat (puskesmas). Mereka berjuang demi kesembuhan pasien Covid-19 di Tanah Air. Bahkan, bisa jadi selama pandemi ini mereka lebih sering di RS ketimbang berkumpul suami/istri dan anaknya. Kepatuhan terhadap protokol kesehatan ini menunjukkan kepedulian terhadap sesama anak bangsa, terlebih pada masa depan generasi muda. Masa rela membiarkan anak-anak belajar secara daring (online) terus-menerus tanpa mengenal secara fisik teman-temannya. Khusus bagi pembuat hoaks, janganlah menginformasikan hal-hal yang menyesatkan publik. Apakah kalian tidak kasihan terhadap anak-anak yang kini sedang belajar di sekolah dasar (SD) atau sederajat, sekolah menengah pertama (SMP) atau sederajat, maupun sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat. Setop hoaks di tengah pandemi Covid-19. (sws
Lapas Anak Kendari Remisi 28 Anak Binaan saat Hari Anak Nasional
Kendari FNN - Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), memberikan remisi atau pengurangan masa hukuman kepada 28 anak warga binaan pada Peringatan Hari Anak Nasional 2021. Kepala LPKA Kendari Akbar Amnur melalui selulernya di Kendari, Jumat, mengatakan pemberian remisi kepada warga binaan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-774.PK.01.01.02 Tahun 2021 tanggal 23 Juli 2021. "Di momen Hari Anak Nasional 2021 ini, warga binaan di LPKA Kendari yang mendapat remisi sebanyak 28 anak," katanya. Ia menyebut dari 28 anak yang mendapat remisi, satu orang di antaranya langsung dinyatakan bebas karena masa pidananya telah selesai akibat pengurangan dari remisi, sementara 27 anak lainnya masih memiliki masa pidana yang harus dijalani. "Ada satu anak yang langsung mendapat remisi bebas dan sudah dibebaskan langsung tadi, 27 lainnya masih menjalani sisa masa hukumannya," jelasnya. Dari jumlah tersebut, sebanyak 25 orang mendapat remisi satu bulan, dua orang mendapat remisi dua bulan dan satu orang mendapat remisi tiga bulan. Khusus bagi anak binaan yang dinyatakan bebas langsung setelah mendapat remisi, Akbar, meminta agar tidak kembali melakukan pelanggaran hukum dan menjadi anak yang baik ke depanya. "Kita harapkan anak yang bebas di Hari Anak Nasional ini, bisa menjadi anak lebih baik, dan kembali di tengah-tengah masyarakat tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum lagi," harapnya.(sws)
Kakorlantas Bagikan Sembako bagi Pemulung di Cakung Terdampak PPKM
Jakarta FNN - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Istiono membagikan 450 sembako bagi pemulung yang berada di kawasan Pulogadung, Cakung, Jakarta Timur, yang terdampak pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4. Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, menyebutkan selain memberikan paket sembako, pihaknya juga memastikan masyarakat di sekitar sudah divaksinasi COVID-19. “Hari ini, kami secara bersama-sama melaksanakan baksos di daerah Pulogadung, untuk para teman-teman masyarakat pemulung. Kami bagikan kurang lebih sebanyak 450 sembako,” katanya. Irjen Pol Istiono mengatakan dirinya bersama dengan tokoh masyarakat Muhammadiyah dan Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Nahdlatul Ulama (NU), dan teman-teman BRI melaksanakan bakti sosial (Baksos) untuk masyarakat pemulung. Lebih lanjut, dia menjelaskan berdasarkan pantauan di lapangan, masyarakat yang ada di kawasan tersebut dalam kondisi sehat. “Kami juga menanyakan tentang kesehatan mereka, apakah sudah divaksin atau belum, dan rata-rata mereka sudah divaksin. Serta, semuanya dalam kondisi sehat walafiat,” katanya. Sementara, Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah Sunanto mengapresiasi kegiatan Kakorlantas dalam meringankan beban masyarakat di masa pandemi COVID-19 ini. Dirinya berharap semoga upaya kali ini bisa meringankan masyarakat yang terdampak pandemi. “Semoga upaya ini bisa meringankan beban masyarakat di tengah proses Pandemi COVID-19 dan menjadi edukasi masyarakat. Pandemi COVID-19 ini perlu dihadapi dengan semangat dan tetap mematuhi protokol kesehatan,” kata Sunanto atau yang biasa dipanggil Cak Nanto Kepala Banser NU DKI Jakarta Abdul Mupid, mengatakan Banser sangat merespon kegiatan yang dilakukan oleh Kapolri yang kali ini dihadiri Kakorlantas. Karena, menurutnya kegiatan tersebut sangat membantu masyarakat di masa PPKM. “Dan betul-betul bisa merespon imunitas masyarakat, yang paling penting sosialisasi yang dilakukan Polri dan masyarakat, serta unsur ormas lain untuk mensosialisasikan vaksin yang bisa menyelesaikan masalah COVID-19,” ucap Mufid Salah seorang dari masyarakat penerima bantuan sembako Siti Rachmawati mengucapkan terima kasih atas bantuan yang telah diberikan. Menurutnya bantuan tersebut bisa meringankan beban mereka sebagai rakyat kecil. “Saya senang sekali bisa mendapat bantuan seperti ini. Bantuan ini bisa meringankan kami, sebagaimana kami adalah rakyat kecil,” kata dia. Terakhir, dia berharap semoga PPKM bisa segera berakhir, begitu juga dengan COVID-19 agar masyarakat Indonesia bisa kembali sehat dan hidup normal seperti biasa. “Insya Allah, mudah-mudahan PPKM dan COVID-19 bisa cepat berakhir, agar anak dan masyarakat Indonesia bisa sehat semuanya,” ujarnya.(sws)
Polda Jawa Tengah Perpanjang Penutupan 27 Pintu Keluar Tol Jateng
Solo FNN - Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Rudy Syafirudin menyebutkan pihaknya telah memperpanjang penutupan 27 titik pintu keluar tol di wilayah Jateng hingga 25 Juli 2021. Kebijakan tersebut sesuai hasil rapat yang dipimpin oleh Menko Maritim dan Investasi Jenderal TNI (Purn) Luhut Binsar Pandjahitan, pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level IV pintu keluar tol ditutup selama lima hari atau hingga tanggal 25 Juli, kata Dirlantas, melalui rilisnya yang diterima, di Solo, Jateng, Jumat. "Ada 27 pintu gerbang keluar tol di Jateng yang ditutup diperpanjang waktunya hingga 25 Juli mendatang," kata Dirlantas. Dirlantas mengatakan cara penindakan tetap sama, seperti yang dilaksanakan sebelumnya pada 16 hingga 22 Juli dan kini diperpanjang hingga 25 Juli mendatang. Untuk kendaraan baik sektor esensial maupun kritikal diperlakukan sama. Dirlantas menjelaskan pihaknya akan memberlakukan sama, baik untuk ensesial dan kritikal, apabila tidak bisa menunjukkan surat keterangan kerja dari masing-masing kantornya dan tidak ada surat antigen atau PCR hasil negatif serta ditambah surat vaksin, maka kendaraan akan diputar balik. "Kami tidak bisa memberikan izin masuk yang bersangkutan tanpa dilengkapi surat surat yang dimaksud. Kendaraan akan diputar balikan," katanya. Dia menjelaskan sebanyak 27 pintu keluar tol di Jateng akan dijaga dari seluruh anggota baik Satuan Brimob, Samapta dan satuan lainnya akan membantu dalam pelaksanaannya. Pelaksanaan berjalan sesuai yang diharapkan hingga Jumat ini jumlah kendaraan yang sudah diputar balikan karena tidak bisa menunjukan surat yang dimaksud, hampir 62.000 kendaraan se-Jateng. Kendati demikian, pihaknya mengimbau masyarakat khususnya para pekerja tolong lengkapi surat-suratnya selengkap-lengkapnya selama masa PPKM. Sehingga, memudahkan petugas dalam melaksanakan dalam kegiatan pengecekan nanti. Selain itu, pihaknya juga berharap para sopir truk yang memuat bahan-bahan ensesial dan kritikal meminta kepada kepada petugas untuk dipasang stiker warna biru dan merah sehingga saat pemeriksaan tidak diperiksa lagi oleh anggota.(sws)
Eksepsi KPU Kalsel: MK Tak Berwenang Periksa Gugatan Sengketa Pilgub
Jakarta, FNN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) tidak berwenang memeriksa permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur (sengketa Pilgub) Kalsel hasil pemungutan suara ulang (PSU). “Menurut kami mahkamah tidak berwenang memeriksa permohonan,” kata kuasa hukum KPU Kalsel Hifdzil Alim saat membacakan jawaban termohon dalam sidang sengketa Pilgub Kalsel di gedung MK Jakarta, Jumat. Hal itu berdasarkan Pasal 2 Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota yang menjelaskan objek dalam perkara perselisihan hasil pemilu, serta dalil pemohon yakni kubu Denny Indrayana dan Difriadi dalam sidang pada Rabu (21/7). Mengacu pada dalil pemohon, Hifdzil mengatakan bahwa dalil-dalil itu lebih dikategorikan sebagai pelanggaran pemilu, bukan perselisihan hasil pemilu. Menurut Hifdzil, perihal-perihal yang disampaikan pemohon, yakni politik uang, dugaan oknum birokrasi dan aparat desa di seluruh kecamatan yang menyelenggarakan PSU yang dimanfaatkan, hingga intimidasi serta premanisme masuk dalam kriteria Pasal 73 UU Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur pemilihan gubernur, bupati, dan walikota. Hifdzil juga menyebut pemohon tidak memiliki kedudukan hukum karena persentase selisih perolehan suara dinilai tidak memenuhi syarat. Selain itu, katanya, permohonan pasangan Denny Indrayana dan Difriadi tidak jelas karena persidangan seharusnya memeriksa hasil pemilu, bukan politik uang seperti yang telah didalilkan. MK hari ini menggelar sidang sengketa Pilgub Kalsel dengan agenda sidang yaitu jawaban pihak termohon, yakni KPU Kalsel, pihak terkait dan pihak pemberi keterangan yaitu Bawaslu serta pengesahan alat bukti para pihak. Sebelumnya, sidang pendahuluan sengketa Pilgub Kalsel telah digelar di MK pada Rabu (21/7) lalu. Selain menyampaikan dalil permohonan, kubu Denny Indrayana–Difriadi menyertakan 610 alat bukti berupa kesaksian, empat telepon seluler, rekaman suara serta dokumen-dokumen pendukung. (mth)