HUKUM
GTPP: Pasien Positif COVID-19 di NTT Bertambah 804 Orang
Kupang, FNN - Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mencatat adanya penambahan 804 pasien yang terkonfirmasi positif COVID-19, sehingga secara akumulatif warga setempat yang terpapar virus Corona baru itu menjadi 27.684 orang. "Penambahan kasus COVID-19 di daerah kita pada Senin (12/7) mencapai 804 orang. Penambahan ini sangat tinggi dalam beberapa bulan terakhir," kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) COVID-19 Provinsi NTT, Marius Ardu Jelamu di Kupang, Selasa. Marius mengatakan, penambahan 804 orang yang terpapar virus Corona baru itu diketahui dari hasil pemeriksaan 1.789 sample swab di berbagai daerah di P provinsi ini. Dia mengatakan, penambahan 804 pasien COVID-19 itu berasal dari 16 kabupaten/kota di NTT. Menurut dia, terdapat 8.334 orang pasien COVID-19 yang masih dalam perawatan dan isolasi mandiri karena terinfeksi virus Corona. "Jumlah pasien yang masih dalam perawatan maupun isolasi mandiri masih cukup tinggi tersebar di 22 kabupaten/kota di NTT,"tegasnya. Selain terjadi penambahan kasus positif COVID-19 ada 446 pasien COVID-19 di provinsi berbasis kepulauan ini yang dinyatakan sembuh dari infeksi COVID-19. "Total pasien COVID-19 yang sembuh di NTT mencapai 18.740 orang. Jumlah pasien yang sembuh cukup tinggi," tegas Marius yang saat ini juga sedang menjalani isolasi mandiri karena positif COVID-19. Sementara itu, kata dia, pasien COVID-19 yang meninggal dunia karena terpapar virus Corona pada Senin (12/7) mengalami penambahan enam orang berasal dari Kota Kupang tiga orang, serta Kabupaten Ende , Kabupaten Manggarai dan Sumba Timur masing-masing satu orang. Jumlah kasus meninggal dunia akibat paparan virus Corona di Provinsi Nusa Tenggara Timur mencapai 581 orang. (sws)
Ibu dan Anak Meninggal Tersengat Jemuran Beraliran Listrik
Simalungun, FNN - Seorang ibu dan anaknya, Purnama Silalahi (44) dan Sara Pardede (16), tewas saat menjemur pakaian di belakang rumahnya di Kabupaten Simalungun pada Senin (12/7), akibat adanya aliran listrik pada kawat jemurannya. Warga Huta Ganjang, Nagori Pardomuan Nauli, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara itu, meninggal karena tersetrum karena adanya aliran listrik pada kawat jemurannya. Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo diwakili Kapolsek Perdagangan AKP Josia, Selasa, membenarkan kedua korban meninggal akibat tersengat arus listrik. Menurut keterangan petugas PLN Kerasaan Zainal Lubis (38), sumber arus listrik berasal dari kabel yang terpotong ujungnya, kemudian menyentuh seng yang berhubungan langsung dengan kawat jemuran tersebut. Bidan Desa setempat Nurmita boru Sitinjak (52) menjelaskan, dari hasil visum luar, korban Sara mengalami luka bakar sengatan listrik di bagian tangan kanan, dan korban Purnama mengalami luka bakar sengatan listrik di bagian tangan kiri dan tangan kanan. Pihak kepolisian mengamankan barang bukti kabel listrik berwarna putih panjang lebih kurang tiga meter, dan dua utas kawat jemuran berukuran lebih kurang panjang dua meter. Sedangkan kedua jenazah diserahkan ke pihak keluarga untuk disemayamkan, setelah menolak dilakukan visum yang pernyataannya ditandatangani Sahat Pardede (53), suami korban Purnama. Dalam peristiwa itu, seorang warga Kaudiman Nainggolan (69) dirawat karena berusaha melepaskan kedua korban dari kawat jemuran yang beraliran listrik tersebut. Brado Pardede (11), menuturkan, kakaknya, Sara menjerit-jerit ketika menjemur pakaian di belakang rumah. Saat memegang tubuh kakaknya, dia merasakan ada sengatan listrik dan memberitahukan kepada ibunya yang berupaya menolong, namun turut tersetrum. Brando pun menangis dan didengar Kaudiman Nainggolan yang melihat kedua korban sudah tergeletak di atas tanah dan menarik tangan korban Purnama, sehingga terlepas dari kawat beraliran listrik itu. (sws)
Otoritas Pelabuhan Trisakti Banjarmasin Perketat Pemeriksaan Penumpang
Banjarmasin, FNN - Otoritas Pelabuhan Trisakti Banjarmasin, Kalimantan Selatan, memperketat pemeriksaan di posko pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk berangkat dan kedatangan penumpang kapal laut. "Dokumen perjalanan harus kami pastikan dilengkapi sebagai syarat sesuai kebijakan terkini terkait pencegahan COVID-19," kata Kapolsek Kawasan Pelabuhan Laut (KPL) Banjarmasin AKP Aryansyah, Senin. Sebagaimana diketahui, angkutan penumpang kapal yang melalui Pelabuhan Trisakti melayani rute Banjarmasin ke Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan sebaliknya. Mengingat PPKM darurat di Jawa-Bali terhitung 3-20 Juli 2021 yang kemudian salah satu aturannya mewajibkan pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan tes usap PCR 2x24 jam sebelum keberangkatan, maka otoritas Pelabuhan Trisakti turut mendukung kebijakan tersebut. Apalagi Kalsel telah menerapkan aturan serupa yaitu tes RT-PCR. Aryansyah menegaskan calon penumpang yang ingin berangkat namun tak dilengkapi surat bebas COVID-19 hasil RT-PCR, maka dilarang menaiki kapal. Sedangkan penumpang yang datang menunjukkan gejala COVID-19 maka dilakukan karantina. "Selama di area gedung terminal penumpang wajib mematuhi protokol kesehatan. Satu per satu penumpang dicek suhu tubuh, jika demam maka ditempatkan di ruang khusus," tandasnya. Selain di Pelabuhan Trisakti, anggota Polsek KPL Banjarmasin memperketat penjagaan dan pengawasan di beberapa titik dermaga yang menjadi tempat sandar kapal nelayan dan sektor perdagangan. Salah satunya Pelabuhan Basirih yang menjadi akses masuk kapal pengangkut beraneka macam barang untuk didistribusikan ke berbagai daerah di Kalimantan Selatan. Petugas mengedukasi para anak buah kapal hingga para buruh yang beraktivitas agar tetap mematuhi protokol kesehatan. (sws)
PT Semen Padang Dukung Kepolisian Buru Pelaku Pemalakan di Indarung
Padang, FNN - PT Semen Padang mendukung jajaran kepolisian untuk memburu dan menangkap pelaku pemalakan sopir angkutan semen di Indarung yang viral di media sosial. “Kami mendukung dan mengapresiasi respon cepat dari jajaran Polda Sumbar dalam hal ini pihak Polsek Lubuk Kilangan. Mudah-mudahan pelaku pemalakan itu cepat ditangkap,” kata Kepala Unit Humas dan Kesekretariatan PT Semen Padang Nur Anita Rahmawati di Padang, Senin. Menurut dia, usai beredar video pemalakan supir angkutan semen di Indarung, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk diselidiki dan ditindaklanjuti. “Kepolisian dengan cepat mengidentifikasi pelaku dan sedang melakukan pengejaran,” kata Anita. Untuk mengantisipasi ke depan, katanya, kepolisian akan meningkatkan patroli pengamanan di area Semen Padang. Kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan pelaku pemalakan supir pengangkut semen di Indarung, Anita mengimbau untuk melaporkan kepada kepolisian terdekat. Ia menegaskan dalam posisi sebagai Objek Vital Nasional Sektor Industri (OVNI) PT Semen Padang merupakan salah satu aset bangsa dan negara yang harus dijaga dan dijamin keamanannya dalam kegiatan operasional. "Ini tidak terlepas dari peranan penting PT Semen Semen Padang bagi kehidupan bangsa dan negara dalam aspek ekonomi, sosial, dan budaya," katanya. Menurut dia, dengan posisi strategis PT Semen Padang ia mengharapkan semua pemangku kepentingan di Sumatera Barat untuk sama-sama menjaga kelangsungan operasional PT Semen Padang, dan menjaga dari segala tindakan yang merugikan, termasuk dari premanisme. Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 2004 Tentang Pengamanan Objek Vital Nasional, OVNI adalah kawasan/lokasi, bangunan/ instalasi dan/atau usaha yang menyangkut hajat hidup orang banyak, kepentingan negara dan/atau sumber pendapatan negara yang bersifat strategis. Pada pasal 4 ayat 2, Keppres No. 63/2004 dinyatakan, Kepolisian Negara Republik Indonesia berkewajiban memberi bantuan pengamanan terhadap Obyek Vital Nasional. Pada pasal 6 Keppres tersebut disebutkan, Kepolisian Negara Republik Indonesia mengerahkan kekuatan pengamanan Objek Vital Nasional berdasarkan kebutuhan dan perkiraan ancaman dan/atau gangguan yang mungkin timbul. Sedangkan Pasal 7 berbunyi, Dalam melaksanakan pengamanan Obyek Vital Nasional, Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat meminta bantuan kekuatan Tentara Nasional Indonesia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sesuai Surat Keputusan Kapolri No Pol : Skep / 738 / 2005 tanggal 13 Oktober 2005 tentang Pedoman sistem OVNI, ditempatkan fasilitas keamanan antara lain kebutuhan minimal perangkat keras dan perangkat lunak dalam obvit, kebutuhan personil keamanan hingga sistem eskalasi tingkat gangguan. Ia menambahkan langkah cepat polisi merespon pelaku premanisme pantas diapresiasi karena pembersihan premanisme sudah merupakan perintah Presiden Joko Widodo dan menjadi komitmen Kapolri Jendral (Pol) Listyo Sigit Prabowo. Sebelumnya, seorang sopir truk dipalak oleh preman di kawasan Indarung, Padang. Tidak hanya dipalak, sang sopir juga tampak dipukul beberapa-kali. Aksi pelaku itu kemudian direkam seseorang lalu diunggah ke media sosial facebook serta instagram sehingga viral. Salah satu akun facebook yang mengunggah video adalah "Galigaman Sangir" pada Sabtu (10/7), hingga Minggu (11/7) videonya telah ditonton oleh 624 ribu orang, dan mendapatkan 9 ribu lebih komentar dari warganet. Di dalam video pelaku mengaku bernama Izet dan meminta uang untuk membeli minum, ia juga mengeluarkan kata-kata kotor sebelum akhirnya diberi uang oleh sopir Rp20 ribu. (sws)
Anggota DPRD Jabar: Tindak Tegas Pelaku Penimbun Obat COVID-19
Bandung, FNN - Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat Dadan Hidayatullah meminta aparat berwajib menindak tegas para pelaku yang menimbun obat-obat yang digunakan untuk mengobati para pasien COVID-19. "Bagi oknum penimbun obat COVID-19, saya sarankan aparat segera melakukan langkah-langkah cepat menindak secara tegas sesuai hukum yg berlaku agar ada efek jera," kata Dadan Hidayatullah di Bandung, Senin. Aksi para penimbun obat tersebut memicu terjadinya kelangkaan obat yang terjadi belakangan ini di tengah situasi gelombang COVID-19 yang naik tajam. Oleh karena itu, Dadan mengutuk keras atas tindakan para pelaku yang memanfaatkan situasi pandemi ini, dengan menimbun dan mempermainkan harga obat yang akhirnya membuat kelangkaan di masyarakat. Selain itu, Dada juga meminta pemerintah daerah untuk segera cepat tanggap menetralisir kepanikan di tengah masyarakat yang "panic buying" membeli sejumlah obat terkait COVID-19. Dirinya mengimbau masyarakat agar tidak panik dalam membeli obat-obatan, vitamin atau suplemen atau bahkan sembako di pasaran. “Masyarakat agar tetap tenang tidak perlu panik membeli kebutuhan secara berlebihan karena sikap seperti itu justru akan merugikan warga masyarakat yang lain menjadi terpengaruh. Padahal stok kebutuhan alat kesehatan atau kebutuhan bahan pangan sembako banyak tersedia," katanya. Dadan juga mengajak kepada seluruh masyarakat Jawa Barat di masa PPKM Darurat ini agar tetap patuh dan disiplin menjaga protokol kesehatan demi memutus penularan pandemi COVID-19. “Di tengah semakin meningkat penyebaran virus covid akhir-akhir ini, saya mengajak warga masyarakat agar tetap taati disiplin 5M prokes Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, menghindari kerumunan dan tentunya mengurangi mobilitas," katanya. (sws)
WN Rusia di Bali Bakal Dideportasi Usai Jalani Karantina COVID-19
Badung, FNN - Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia di Bali bernama Anzhelika NaumeWar bakal dideportasi setelah selesai menjalani karantina dan dinyatakan negatif COVID-19. \"WNA bernama Anzhelika NaumeWar yang sempat menolak karantina ini sudah dijemput Imigrasi dan dibawa ke tempat karantina. Jika nanti setelah karantina dites dan negatif akan ditahan di Detensi Imigrasi Ngurah Rai sebelum proses deportasi,\" kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkum-HAM Bali Jamaruli Manihuruk, dalam konferensi pers di Badung, Bali, Senin. Ia mengatakan pada Kamis (8/7) WNA bernama Anzhelika NaumeWar sempat menolak karantina dan ingin menghindari petugas. Selain itu, warga asing asal Rusia tersebut tidak memenuhi protokol kesehatan dan beraktivitas di tempat keramaian dengan kondisi positif COVID-19. \"Terhadap Anzhelika Naumenok, paspor-nya telah ditahan di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, apabila proses karantina telah berakhir dan dinyatakan negatif COVID-19, akan dideportasi,\" katanya. Sementara itu, Kepala Satpol PP Provinsi Bali Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengatakan bahwa saat ini WN Rusia tersebut sudah dikarantina di salah satu hotel di Denpasar. Saat dievakuasi petugas, kata Kasatpol PP Bali ini bahwa WN Rusia tersebut sempat menolak dan melakukan perlawanan. Sehingga bersama tim gabungan lainnya melakukan jemput paksa di tempat tinggal-nya wilayah Canggu, Bali. \"Bule ini kehabisan uang dan enggak mampu biaya diri sendiri, makanya seperti itu (menolak karantina). Dari petunjuk Ketua Satgas kami bawa ke tempat karantina langsung karena sepertinya ada unsur kesengajaan dari bule ini. Sudah positif malah mencari keramaian,\" ujarnya. Untuk proses selanjutnya, pihak Satpol PP Bali masih mendiskusikan lebih lanjut bersama Satgas COVID-19 Bali untuk rekomendasi proses deportasi. \"Nanti lihat perkembangannya, karena yang bersangkutan ini kan positif COVID ya jadi kami pertimbangkan ada unsur kesengajaan, dia sengaja beraktivitas untuk menularkan COVID ke kawan-kawannya. Nanti kami diskusikan, dan perlu ajukan deportasi setelah dia sembuh,\" ucap Kasatpol PP Bali. Sebelumnya, sudah ada tiga WNA yaitu Murray Ross asal Irlandia, Ayala Aileen dari Amerika Serikat dan ZK berkebangsaan Rusia yang dideportasi karena melanggar protokol kesehatan. (sws)
Dokter Tirta Jadi Saksi Terkait Pernyataan Kontroversial Dokter Lois
Jakarta, FNN - Dokter Tirta Mandira Hudhi diperiksa polisi sebagai saksi ahli terkait pernyataan kontroversial Dokter Lois bahwa pasien COVID-19 meninggal karena obat. "Jadi, saya sama ikatan dokter Indonesia (IDI) statusnya saksi ahli," kata Tirta saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin. Tirta juga mengatakan bahwa dirinya diperiksa sebagai saksi bukan berkaitan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dokter Tirta mengaku mendapat informasi bahwa Dokter Lois diduga telah menyebarkan informasi yang bisa menghambat penanganan wabah penyakit menular sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. "Yang intinya menghalangi penanganan wabah di Indonesia," tambahnya. Dikonfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan kasus yang melibatkan Dokter Lois sudah dilimpahkan ke Mabes Polri. "Sudah dilimpahkan ke Mabes, tanya ke Mabes," ujar Yusri. Kasus ini diketahui berawal dari beredanya video pernyataan Lois di media sosial mengenai dirinya yang tidak percaya COVID-19 dan anti memakai masker. Lois juga menyebut pasien covid-19 meninggal karena obat dan bukan akibat infeksi virus. (mth)
Pemerintah Kota Pontianak Terbitkan Surat Edaran PPKM Darurat
Pontianak, FNN - Wali Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Edi Rusdi Kamtono telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 800/24/SETDA/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Pada Kondisi Darurat di Kota Pontianak dalam penanganan COVID-19. Sekretaris Satgas COVID-19 Kota Pontianak, Iwan Amriady di Pontianak,, Senin mengatakan, penerapan PPKM Darurat di Kota Pontianak ini sebagai tindak lanjut dari ketetapan pemerintah pusat yang menetapkan Pontianak sebagai satu di antaranya yang harus menerapkan PPKM Darurat mulai tanggal 12 sampai dengan 20 Juli 2021. “Penentuan PPKM Darurat ini berdasarkan kajian dan analisis pemerintah pusat terhadap daerah-daerah yang dikategorikan dalam zona merah COVID-19,” ujarnya. Dalam SE PPKM Darurat tersebut diatur pembatasan kegiatan masyarakat sesuai dengan masing-masing sektor terkait, yakni untuk kegiatan belajar mengajar di semua tingkat pendidikan dilakukan secara daring atau online, kemudian sektor non esensial seperti mall dan pertokoan yang menjual fashion, pakaian, tekstil, sepatu, sepeda, kendaraan bermotor, mainan anak, elektronik, aksesoris, toko meubel dan sejenisnya tutup selama PPKM Darurat, kemudian kegiatan hajatan, seni dan tempat hiburan juga ditiadakan. “Taman-taman, sarana olahraga, pusat kebugaran, salon kecantikan, refleksi dan panti pijat juga ditutup,” ujarnya. Sementara untuk sektor lainnya yang masih diperkenankan tetap beroperasi dengan beberapa ketentuan, diantaranya supermarket, minimarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dengan dibatasi jam operasionalnya hanya sampai dengan pukul 20.00 WIB, serta membatasi pengunjung hanya 50 persen dari kapasitas tempat dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Untuk pedagang makanan dan minuman, seperti restoran, rumah makan, warung makan, warung kopi, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, lamongan, baik yang berada di lokasi sendiri maupun yang berlokasi di pusat perbelanjaan atau mall, hanya diperkenankan melayani pembelian makanan dan minuman untuk dibawa pulang. “Jadi tidak diperbolehkan makan di tempat dan pedagang tidak menggelar meja dan kursi di tempat usahanya,” jelasnya. Sektor kritikal seperti layanan kesehatan yang mencakup rumah sakit, klinik, praktek dokter atau bidan, laboratorium, apotek, toko obat dapat beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan. Demikian pula sektor keamanan dan ketertiban umum dapat beroperasi penuh dengan menerapkan protokol kesehatan ketat. Selain itu, penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi terutama yang menyangkut kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman serta penunjangnya termasuk untuk ternak dan hewan peliharaan, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategi nasional, konstruksi infrastruktur publik, utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah) dapat beroperasi 100 persen bagi staf pada fasilitas produksi, konstruksi dan pelayanan kepada masyarakat. “Untuk pelayanan administrasi perkantoran hanya 25 persen staf dengan protokol kesehatan secara ketat,” ujarnya. Pada sektor esensial juga dilakukan pembatasan-pembatasan. Pada sektor keuangan dan perbankan yang meliputi bank, asuransi, pegadaian, dana pensiun dan lembaga pembiayaan yang berorientasi pada pelayanan langsung dengan pelanggan atau customer dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf yang bekerja, sedangkan yang berkaitan dengan pelayanan administrasi perkantoran hanya diperkenankan beroperasi 25 persen. Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait penyebaran informasi kepada masyarakat dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf yang bekerja. “Perhotelan non penanganan karantina dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf yang bekerja,” katanya. Iwan menambahkan, bengkel mobil dan motor, baik yang berada di lokasi sendiri maupun berada di lokasi dealer dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen. Transportasi umum termasuk angkutan massal, taksi konvensional dan online, kendaraan rental dapat beroperasi. “Dengan kapasitas maksimal 70 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,” katanya. Untuk informasi lebih rinci terkait SE PPKM Darurat, lanjut Iwan, masyarakat bisa melihat dan mengunduh di website resmi Pemkot Pontianak dengan alamat www.pontianakkota.go.id. "Silakan untuk lebih detilnya bisa dibuka di alamat website tersebut," katanya. Dengan telah terbitnya SE PPKM Darurat ini, dirinya mengimbau kepada masyarakat untuk mematuhi ketentuan yang telah dikeluarkan demi kepentingan bersama. “Kita sangat mengharapkan seluruh masyarakat memahami serta mematuhi ketentuan PPKM Darurat yang berlaku dalam upaya untuk menjadikan Kota Pontianak yang kita cintai ini segera keluar dari status zona merah," katanya. (sws)
Polisi Buru Pemalak Sopir Truk Semen di Padang yang Viral
Padang, FNN - Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) beserta jajaran saat ini tengah memburu pelaku pemalakan sopir truk pengangkut semen dari Semen Padang yang viral di media sosial. "Peristiwa ini kami ketahui dari informasi masyarakat serta video yang viral di media sosial," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang Kompol Rico Fernanda, di Padang, Minggu. Ia mengatakan Satreskrim Polresta Padang beserta jajaran melakukan pemburuan terhadap pelaku yang telah dikantongi identitas serta alamatnya. "Kami juga telah mendatangi kediamannya, hanya saja yang bersangkutan tidak pulang ke rumah sejak kejadian," kata Rico. Rico menjelaskan modus yang diduga dilakukan oleh pelaku adalah dengan meminta uang kepada para sopir truk yang mengangkut semen dari Semen Padang. Apabila sang sopir tidak memberikan uang, lanjutnya, maka akan diancam oleh pelaku bahkan mendapatkan kekerasan. Ia menegaskan kalau pihaknya akan terus memburu pelaku serta melakukan penindakan karena perbuatannya telah meresahkan masyarakat. Sebelumnya, seorang sopir truk dipalak oleh preman di kawasan Indarung, Padang. Tidak hanya dipalak, sang sopir juga tampak dipukul beberapa-kali. Aksi pelaku itu kemudian direkam seseorang lalu diunggah ke media sosial facebook serta instagram sehingga viral. Salah satu akun facebook yang mengunggah video adalah "Galigaman Sangir" pada Sabtu (10/7), hingga Minggu (11/7) videonya telah ditonton oleh 624 ribu orang, dan mendapatkan 9 ribu lebih komentar dari warganet. Pada keterangan video dituliskan kalau kejadian itu terjadi di PPI Indarung PT Semen Padang, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang. Di dalam video pelaku mengaku bernama Izet dan meminta uang untuk membeli minum, ia juga mengeluarkan kata-kata kotor sebelum akhirnya diberi uang oleh sopir Rp20 ribu. (sws)
Fraksi PDIP: Wali Kota Tunjukan Tindakan Tegas Segel Centre Point
Medan, FNN - Fraksi PDIP DPRD Kota Medan, Sumatera Utara, menilai Wali Kota Medan menunjukkan tindakan tegas dengan menyegel Mal Centre Point, karena menunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp56 miliar. "Patut kita acungi jempol. Apresiasi yang kita berikan untuk Wali Kota Medan saudara Bobby Nasution, dan kita mendukung sepenuhnya tindakan penyegelan itu," ujar Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Medan, Robi Barus di Medan, Ahad. Politisi PDIP ini mengatakan, bahwa hukum harus ditegakkan sebagai bukti dan bukan sekedar lip service , tetapi serius membenahi peraturan di ibu kota Provinsi Sumatera Utara ini. Fraksi PDIP sebenarnya telah lama meminta Pemkot Medan melakukan tindakan tegas kepada Mal Centre Point, karena hal tersebut berbanding lurus dengan iklim investasi yang sehat. "Kepada investor kita tegaskan, silakan berinvestasi di Kota Medan dan kita dukung penuh. Akan tetapi ada aturan yang harus dipatuhi, termasuk membayar pajak," terang dia. Seperti diketahui, Wali Kota Medan Bobby Nasution pekan ini melakukan penyegelan Gedung Mal Centre Point akibat menunggak PBB ke Pemkot Medan selama 10 tahun terakhir sebesar Rp56 miliar. "Pajak itu, 'nyawa' pembangunan. Menunggak pajak, berarti memperlambat laju pembangunan. Investor harus mengerti akan hal ini," tegas Robi yang juga menjabat Ketua Badan Kehormatan Dewan DPRD Kota Medan ini. (sws)