Novel Baswedan Khawatir Dewan Pengawas KPK Dikelabui

Jakarta, FNN - Penyidik KPK Novel Baswedan menyampaikan kekhawatirannya mengenai Dewan Pengawas (Dewas) lembaga antirasuah tersebut dikelabuhi saat memeriksa aduan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan pimpinan KPK dalam proses alih status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Saya juga berpikir karena beliau-beliau (anggota Dewas) terlalu senior jadi mudah dikelabui oleh pihak-pihak terperiksa. Saya khawatirnya itu karena dari jawaban Dewas, beliau-beliau bertindak seperti kuasa hukum terperiksa. Hal itu yang sangat serius menurut saya," kata Novel dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Sabtu, 24 Juli 2021.

Jumat (23/7), Dewas KPK melalui konferensi pers tidak dapat melanjutkan laporan pegawai antirasuah mengenai dugaan pelanggaran etik yang dilakukan pimpinan KPK terkait pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) ke sidang etik. Sebab, Dewas lembaga tersebut tidak memiliki cukup bukti untuk mlenajutkan laporan tersebut.

"Sejelas itu perbuatannya, sekonkrit itu bukti-buktinya tetapi direspon kurang bukti, jadi pertanyaan ada apa dengan Dewas? Apa beliau-beliau tidak punya kompetensi untuk melakukan pemeriksaan atau pendalaman? Saya kok kurang yakin," kata Novel sebagaimana dari Kantor Berita Antara.

Novel menilai poin-poin pengaduan 24 orang pegawai KPK yang mewakili 75 orang pegawai yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) setelah gagal lolos TWK sudah jelas dan terang.

"Bukti-bukti begitu nyata, begitu terang, tetapi seolah-olah seperti tidak ada apa-apa. Tentu kita harap ke depannya Dewas bisa memperbaiki diri. Beliau-beliau adalah orang-orang yang punya dedikasi baik. Saya beberapa kali bekerja dengan beliau dan tentu kita berharap tidak mempermalukan diri sendiri dengan hal itu," ujar Novel.

Novel secara pribadi mengaku sedih dengan pernyataan Dewas KPK yang punya pandangan berbeda mengenai laporan dan bukti yang diajukan para pegawai.

"Dewas seharusnya bekerja sesuai tugas dan fungsinya yaitu pengawasan. Akan tetapi, ketika hal yang sangat besar dan serius di depan mata tidak kelihatan, ini masalah besar untuk Dewas, dan kalau Dewas bermasalah, maka berbahaya untuk KPK dan perjuangan pemberantasan korupsi ke depan," jelas Novel.

Ia menyebut, Dewas adalah satu-satunya kanal untuk mengadukan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan pimpinan maupun pegawai di KPK.

"Tidak ada cara lain dan Dewas KPK itu menjadi pemeriksanya, juga penuntutnya dan hakimnya. Ja. Jadi, penentunya di sana (Dewas) semua. Ketika tidak ada jalan lagi apalagi yang bisa dilakukan? Ini memang masalah serius," tutur Novel.

Ia khawatir jika Dewas KPK tidak bekerja sesuai fungsinya maka akan menambah pelanggaran lainnya. "Saya khawatir hal tersebut juga malah membuat pimpinan KPK semakin berani melakukan pelanggaran-pelanggaran. Kenapa? Karena Dewasnya sangat berpihak," kata Novel.

Apalagi dari 75 pegawai yang dinyatakan TMS termasuk juga penyidik dan penyelidik yang sedang menangani sejumlah kasus dugaan korupsi.

"Itu bukan tiba-tiba menuduh. Akan tetapi, hal tersebut sesuatu yang mudah diteliti. Kita lihat setelah merasa berhasil melemahkan KPK dan orang-orang yang bekerja baik di KPK, kemudian perkara-perkara yang berjalan juga semakin lemah. Tuntutan juga semakin ringan, perkara yang berjalan banyak yang tidak mengusut aktor intelektual. Kita berharap, semua bisa menjadi perhatian karena kalau itu terjadi maka kerugian untuk kita semua. Kerugian bagi pemberantasan korupsi," jelas Novel. (MD).

290

Related Post