HUKUM

Edhy Prabowo Ajukan Banding Atas Vonis 5 Tahun Penjara

Jakarta, FNN - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengajukan banding terhadap vonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan dalam perkara penerimaan suap senilai 77 ribu dolar AS dan Rp24,6 miliar dari pengusaha terkait ekspor benih bening lobster (benur). "Pak Edhy mengajukan banding," kata penasihat hukum Edhy Prabowo, Soesilo Aribowo di Jakarta, Jumat. Pada Kamis (15/7), majelis hakim Albertus Usada di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis kepada Edhy Prabowo. Selain pidana badan selama 5 tahun, majelis hakim juga mewajibkan Edhy untuk membayar uang pengganti sekitar Rp9,6 miliar dan 77 ribu dolar AS subsider 2 tahun penjara. Majelis hakim juga memutuskan untuk mencabut hak Edhy Prabowo untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun sejak selesai menjalani hukuman pidana. Ia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana melanggar Pasal 12 huruf a UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat 1 KUHP. "Alasan pengajuan banding adalah karena pasal yang diputuskan tidak tepat," tambah Soesilo. Soesilo menyatakan kliennya lebih tepat dikenakan Pasal 11 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. pasal 65 ayat 1 KUHP. Salah satu anggota majelis hakim yaitu Suparman Nyompa juga menyatakan Edhy Prabowo terbukti melanggar Pasal 11 karena menurut Suparman tidak ada arahan dari Edhy Prabowo dan hanya hanya menekankan agar setiap permohonan yang masuk untuk budidaya dan ekspor benih bening lobster (BBL) tidak boleh dipersulit tapi dipermudah begitu juga izin tangkap ikan, izin diberikan bukan karena ada perintah dari Edhy. Suparman berpendapat Edhy Prabowo selaku Menteri Kelautan dan Perikanan tidak ada meminta atau menyuruh bawahan meminta atau menerima sejumlah uang. Dalam perkara ini, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dinyatakan terbukti menerima suap senilai 77 ribu dolar AS dan Rp24.625.587.250 bersama-sama dengan Andreau Misanta Pribadi dan Safri (staf khusus Edhy Prabowo), Amiril Mukminin (sekretaris pribadi Edhy), Ainul Faqih (sekretaris pribadi Iis Rosita Dewi yaitu istri Edhy Prabowo) dan Siswadhi Pranoto Loe (pemilik PT Aero Cipta Kargo) dari Direktur PT Duta Putra Perkasa Pratama Suharjito dan perusahaan pengekspor BBL lain. Uang diterima melalui Safri yaitu 26 ribu dolar AS, Siswadhi Pranoto Loe menerima totalnya Rp13.199.689.193, Andreau Misanta Pribadi menerima Rp10.731.932.722 dan Amiril Mukminin menerima Rp2.369.090.000. Terkait perkara ini Andreau Misanta Pribadi dan Safri divonis 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan; Amiril Mukminin divonis 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan; Siswadhi Pranoto Loe divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan dan Ainul Faqih divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 4 bulan. (sws)

Penegakan Aturan PPKM Kedepankan Humanisme sambil Membangun Empati

Semarang FNN - Penegakan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) harus secara tegas namun tetap mengedepankan humanisme (kemanusiaan). Di tambah lagi, petugas dan masyarakat perlu saling berempati. Petugas PPKM juga harus merasai bahwa masyarakat yang mencari nafkah di tengah pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) untuk kebutuhan hidup keluarganya sehari-hari. Hal lain yang tidak kalah pentingnya agar tumbuh kesadaran diri setiap anak bangsa terkait dengan kepatuhan terhadap aturan PPKM adalah penegakan hukum yang tidak tebang pilih. Siapa pun pelanggar harus ditindak tegas tanpa kecuali. Sebaliknya, mereka yang mencari nafkah dengan berdagang juga harus menyadari akan tugas aparat kepolisian, TNI, satuan polisi pamong praja (satpol PP), dan personel lain yang tergabung dalam tim penegakan aturan PPKM. Mereka bertugas demi mencegah penularan virus corona di tengah peningkatan angka kasus Covid-19 di sejumlah daerah. Di lain pihak, Pemerintah juga perlu memperhitungkan anggaran untuk keperluan masyarakat di suatu daerah, baik PPKM Level 4 maupun PPKM berbasis mikro. Pemenuhan kebutuhan masyarakat sebagai konsekuensi penerapan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Pada hari Selasa (20/7) atau bertepatan pada Hari Raya Kurban 2021, Menteri Dalam Negeri meneken Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Pada hari yang sama, Muhammad Tito Karnavian juga menandatangani Inmendagri No. 23/2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. Setelah ada aturan PPKM tersebut, pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib memberi kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak di wilayah karantina selama karantina wilayah berlangsung (Pasal 55). Apalagi, setiap orang mempunyai hak memperoleh perlakuan yang sama dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan (Pasal 7). Pasal 8 UU Kekarantinaan Kesehatan menegaskan bahwa setiap orang mempunyai hak mendapatkan pelayanan kesehatan dasar sesuai dengan kebutuhan medis, kebutuhan pangan, dan kebutuhan kehidupan sehari-hari lainnya selama karantina. Hal ini perlu menjadi bahan evaluasi ketika Pemerintah akan memperpanjang masa PPKM di suatu daerah. Meski di dua instruksi Menteri Dalam Negeri (inmendagri) itu tidak menggunakan istilah "wilayah karantina" atau menggunakan frasa "PPKM Level 4" (Inmendagri No. 22/2021) dan "PPKM berbasis mikro" (Inmendagri No. 23/2021), bagi pelanggar terancam sanksi UU Kekarantinaan Kesehatan. Ancaman sanksi ini diatur dalam Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan. Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat, terancam pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta. Pelanggar aturan PPKM juga terancam sanksi sebagai ketentuan di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 212 sampai dengan Pasal 218; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular; dan peraturan daerah, peraturan kepala daerah; serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait. Risiko Pedagang Tidak hanya pemerintah, petugas PPKM, dan para pedagang yang harus mempunyai empati, tetapi juga pembeli. Mereka perlu pula tahu akan risiko para pemilik warung/kafe yang membiarkan mereka makan di tempat, apalagi ketentuan ini terdapat di dua inmendagri itu. Ditegaskan dalam aturan PPKM bahwa pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan), baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in). Gegara pembeli makan di tempat, seorang tukang bubur di Kota Tasikmalaya divonis hakim dengan putusan denda Rp5 juta atau subsider 5 hari kurungan penjara pada hari Selasa (6/7) karena terbukti melanggar Pasal 34 Ayat (1) juncto Pasal 21 I Ayat (2) huruf f dan g Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021. Di dalam Perda Provinsi Jabar No. 5/2021 Pasal 34 (1) acaman pidana kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda paling sedikit Rp5 juta dan paling banyak Rp50 juta. Tidak hanya tukang bubur yang dikenai sanksi, sebagaimana diatur dalam perda tersebut, seorang pemilik kedai kopi di Tasikmalaya juga dikenai denda. Namun, yang bersangkutan memilih menjalani hukuman penjara selama 3 hari ketimbang membayar denda Rp 5 juta karena melanggar PPKM darurat. Pengadilan Negeri Tasikmalaya pada hari Selasa (13/7) menjatuhkan hukuman tersebut karena pemilik kedai kopi terbukti melanggar aturan PPKM darurat, yakni buka melebihi batas waktu pukul 20.00 WIB. Penegakan hukum ini tidak lain bertujuan agar pelaku maupun orang lain tidak melakukan perbuatan yang sama. Apalagi, data Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menunjukkan kasus harian terkonfirmasi positif pada hari Kamis (22/7) pukul 12.00 WIB bertambah 49.509 orang sehingga secara akumulasi mencapai 3.033.339 kasus. Seiring dengan peningkatan angka kasus Covid-19 di tengah PPKM ini, seyogianya semua elemen bangsa ini perlu merasakan apa yang orang lain rasakan, baik dalam posisi sebagai penentu kebijakan, petugas PPKM, pedagang, maupun pembeli. Di lain pihak, mereka juga harus berempati terhadap tenaga medis, baik yang bertugas di rumah sakit (RS) maupun pusat kesehatan masyarakat (puskesmas). Mereka berjuang demi kesembuhan pasien Covid-19 di Tanah Air. Bahkan, bisa jadi selama pandemi ini mereka lebih sering di RS ketimbang berkumpul suami/istri dan anaknya. Kepatuhan terhadap protokol kesehatan ini menunjukkan kepedulian terhadap sesama anak bangsa, terlebih pada masa depan generasi muda. Masa rela membiarkan anak-anak belajar secara daring (online) terus-menerus tanpa mengenal secara fisik teman-temannya. Khusus bagi pembuat hoaks, janganlah menginformasikan hal-hal yang menyesatkan publik. Apakah kalian tidak kasihan terhadap anak-anak yang kini sedang belajar di sekolah dasar (SD) atau sederajat, sekolah menengah pertama (SMP) atau sederajat, maupun sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat. Setop hoaks di tengah pandemi Covid-19. (sws

Lapas Anak Kendari Remisi 28 Anak Binaan saat Hari Anak Nasional

Kendari FNN - Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), memberikan remisi atau pengurangan masa hukuman kepada 28 anak warga binaan pada Peringatan Hari Anak Nasional 2021. Kepala LPKA Kendari Akbar Amnur melalui selulernya di Kendari, Jumat, mengatakan pemberian remisi kepada warga binaan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-774.PK.01.01.02 Tahun 2021 tanggal 23 Juli 2021. "Di momen Hari Anak Nasional 2021 ini, warga binaan di LPKA Kendari yang mendapat remisi sebanyak 28 anak," katanya. Ia menyebut dari 28 anak yang mendapat remisi, satu orang di antaranya langsung dinyatakan bebas karena masa pidananya telah selesai akibat pengurangan dari remisi, sementara 27 anak lainnya masih memiliki masa pidana yang harus dijalani. "Ada satu anak yang langsung mendapat remisi bebas dan sudah dibebaskan langsung tadi, 27 lainnya masih menjalani sisa masa hukumannya," jelasnya. Dari jumlah tersebut, sebanyak 25 orang mendapat remisi satu bulan, dua orang mendapat remisi dua bulan dan satu orang mendapat remisi tiga bulan. Khusus bagi anak binaan yang dinyatakan bebas langsung setelah mendapat remisi, Akbar, meminta agar tidak kembali melakukan pelanggaran hukum dan menjadi anak yang baik ke depanya. "Kita harapkan anak yang bebas di Hari Anak Nasional ini, bisa menjadi anak lebih baik, dan kembali di tengah-tengah masyarakat tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum lagi," harapnya.(sws)

Kakorlantas Bagikan Sembako bagi Pemulung di Cakung Terdampak PPKM

Jakarta FNN - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Istiono membagikan 450 sembako bagi pemulung yang berada di kawasan Pulogadung, Cakung, Jakarta Timur, yang terdampak pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4. Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, menyebutkan selain memberikan paket sembako, pihaknya juga memastikan masyarakat di sekitar sudah divaksinasi COVID-19. “Hari ini, kami secara bersama-sama melaksanakan baksos di daerah Pulogadung, untuk para teman-teman masyarakat pemulung. Kami bagikan kurang lebih sebanyak 450 sembako,” katanya. Irjen Pol Istiono mengatakan dirinya bersama dengan tokoh masyarakat Muhammadiyah dan Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Nahdlatul Ulama (NU), dan teman-teman BRI melaksanakan bakti sosial (Baksos) untuk masyarakat pemulung. Lebih lanjut, dia menjelaskan berdasarkan pantauan di lapangan, masyarakat yang ada di kawasan tersebut dalam kondisi sehat. “Kami juga menanyakan tentang kesehatan mereka, apakah sudah divaksin atau belum, dan rata-rata mereka sudah divaksin. Serta, semuanya dalam kondisi sehat walafiat,” katanya. Sementara, Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah Sunanto mengapresiasi kegiatan Kakorlantas dalam meringankan beban masyarakat di masa pandemi COVID-19 ini. Dirinya berharap semoga upaya kali ini bisa meringankan masyarakat yang terdampak pandemi. “Semoga upaya ini bisa meringankan beban masyarakat di tengah proses Pandemi COVID-19 dan menjadi edukasi masyarakat. Pandemi COVID-19 ini perlu dihadapi dengan semangat dan tetap mematuhi protokol kesehatan,” kata Sunanto atau yang biasa dipanggil Cak Nanto Kepala Banser NU DKI Jakarta Abdul Mupid, mengatakan Banser sangat merespon kegiatan yang dilakukan oleh Kapolri yang kali ini dihadiri Kakorlantas. Karena, menurutnya kegiatan tersebut sangat membantu masyarakat di masa PPKM. “Dan betul-betul bisa merespon imunitas masyarakat, yang paling penting sosialisasi yang dilakukan Polri dan masyarakat, serta unsur ormas lain untuk mensosialisasikan vaksin yang bisa menyelesaikan masalah COVID-19,” ucap Mufid Salah seorang dari masyarakat penerima bantuan sembako Siti Rachmawati mengucapkan terima kasih atas bantuan yang telah diberikan. Menurutnya bantuan tersebut bisa meringankan beban mereka sebagai rakyat kecil. “Saya senang sekali bisa mendapat bantuan seperti ini. Bantuan ini bisa meringankan kami, sebagaimana kami adalah rakyat kecil,” kata dia. Terakhir, dia berharap semoga PPKM bisa segera berakhir, begitu juga dengan COVID-19 agar masyarakat Indonesia bisa kembali sehat dan hidup normal seperti biasa. “Insya Allah, mudah-mudahan PPKM dan COVID-19 bisa cepat berakhir, agar anak dan masyarakat Indonesia bisa sehat semuanya,” ujarnya.(sws)

Polda Jawa Tengah Perpanjang Penutupan 27 Pintu Keluar Tol Jateng

Solo FNN - Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Rudy Syafirudin menyebutkan pihaknya telah memperpanjang penutupan 27 titik pintu keluar tol di wilayah Jateng hingga 25 Juli 2021. Kebijakan tersebut sesuai hasil rapat yang dipimpin oleh Menko Maritim dan Investasi Jenderal TNI (Purn) Luhut Binsar Pandjahitan, pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level IV pintu keluar tol ditutup selama lima hari atau hingga tanggal 25 Juli, kata Dirlantas, melalui rilisnya yang diterima, di Solo, Jateng, Jumat. "Ada 27 pintu gerbang keluar tol di Jateng yang ditutup diperpanjang waktunya hingga 25 Juli mendatang," kata Dirlantas. Dirlantas mengatakan cara penindakan tetap sama, seperti yang dilaksanakan sebelumnya pada 16 hingga 22 Juli dan kini diperpanjang hingga 25 Juli mendatang. Untuk kendaraan baik sektor esensial maupun kritikal diperlakukan sama. Dirlantas menjelaskan pihaknya akan memberlakukan sama, baik untuk ensesial dan kritikal, apabila tidak bisa menunjukkan surat keterangan kerja dari masing-masing kantornya dan tidak ada surat antigen atau PCR hasil negatif serta ditambah surat vaksin, maka kendaraan akan diputar balik. "Kami tidak bisa memberikan izin masuk yang bersangkutan tanpa dilengkapi surat surat yang dimaksud. Kendaraan akan diputar balikan," katanya. Dia menjelaskan sebanyak 27 pintu keluar tol di Jateng akan dijaga dari seluruh anggota baik Satuan Brimob, Samapta dan satuan lainnya akan membantu dalam pelaksanaannya. Pelaksanaan berjalan sesuai yang diharapkan hingga Jumat ini jumlah kendaraan yang sudah diputar balikan karena tidak bisa menunjukan surat yang dimaksud, hampir 62.000 kendaraan se-Jateng. Kendati demikian, pihaknya mengimbau masyarakat khususnya para pekerja tolong lengkapi surat-suratnya selengkap-lengkapnya selama masa PPKM. Sehingga, memudahkan petugas dalam melaksanakan dalam kegiatan pengecekan nanti. Selain itu, pihaknya juga berharap para sopir truk yang memuat bahan-bahan ensesial dan kritikal meminta kepada kepada petugas untuk dipasang stiker warna biru dan merah sehingga saat pemeriksaan tidak diperiksa lagi oleh anggota.(sws)

Eksepsi KPU Kalsel: MK Tak Berwenang Periksa Gugatan Sengketa Pilgub

Jakarta, FNN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) tidak berwenang memeriksa permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur (sengketa Pilgub) Kalsel hasil pemungutan suara ulang (PSU). “Menurut kami mahkamah tidak berwenang memeriksa permohonan,” kata kuasa hukum KPU Kalsel Hifdzil Alim saat membacakan jawaban termohon dalam sidang sengketa Pilgub Kalsel di gedung MK Jakarta, Jumat. Hal itu berdasarkan Pasal 2 Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota yang menjelaskan objek dalam perkara perselisihan hasil pemilu, serta dalil pemohon yakni kubu Denny Indrayana dan Difriadi dalam sidang pada Rabu (21/7). Mengacu pada dalil pemohon, Hifdzil mengatakan bahwa dalil-dalil itu lebih dikategorikan sebagai pelanggaran pemilu, bukan perselisihan hasil pemilu. Menurut Hifdzil, perihal-perihal yang disampaikan pemohon, yakni politik uang, dugaan oknum birokrasi dan aparat desa di seluruh kecamatan yang menyelenggarakan PSU yang dimanfaatkan, hingga intimidasi serta premanisme masuk dalam kriteria Pasal 73 UU Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur pemilihan gubernur, bupati, dan walikota. Hifdzil juga menyebut pemohon tidak memiliki kedudukan hukum karena persentase selisih perolehan suara dinilai tidak memenuhi syarat. Selain itu, katanya, permohonan pasangan Denny Indrayana dan Difriadi tidak jelas karena persidangan seharusnya memeriksa hasil pemilu, bukan politik uang seperti yang telah didalilkan. MK hari ini menggelar sidang sengketa Pilgub Kalsel dengan agenda sidang yaitu jawaban pihak termohon, yakni KPU Kalsel, pihak terkait dan pihak pemberi keterangan yaitu Bawaslu serta pengesahan alat bukti para pihak. Sebelumnya, sidang pendahuluan sengketa Pilgub Kalsel telah digelar di MK pada Rabu (21/7) lalu. Selain menyampaikan dalil permohonan, kubu Denny Indrayana–Difriadi menyertakan 610 alat bukti berupa kesaksian, empat telepon seluler, rekaman suara serta dokumen-dokumen pendukung. (mth)

Satgas Pamtas Bantu Warga Padamkan Kebakaran Dua Warung di Sambas

Pontianak, FNN - Personel Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wanara Sakti di Pos Pamtas Temajuk, Jumat sekitar pukul 00.45 WIB membantu memadamkan kebakaran dua unit warung makan milik warga di Dusun Camar Bulan, Desa Temajuk, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas, Kalbar. "Kebakaran dua unit warung makan itu sontak mengagetkan warga Camar Wulan dan tidak mau tinggal diam personel kami yang berada di wilayah itu langsung memberi pertolongan dengan ikut memadamkan api dan melakukan evakuasi," kata Dansatgas Pamtas RI-MLY Yonif Mekanis 643/Wns, Letkol (Inf) Hendro Wicaksono, dalam rilis tertulisnya yang diterima di Pontianak, Jumat. Dia mengatakan dua unit warung yang ludes terbakar itu milik Rasadi dan Basriah warga setempat. Tidak ada korban jiwa dalam musibah kebakaran tersebut dan identifikasi sementara penyebab terjadi kebakarannya diduga akibat korsleting arus listrik. Atas kejadian itu, Dansatgas juga menyampaikan ucapan turut bersimpati atas musibah kebakaran tersebut. "Satgas pamtas Yonif Mekanis Mekanis 643/Wns akan selalu responsif mengerahkan personel untuk memberikan bantuan pasca terjadinya kebakaran dan siap membantu mendirikan ulang warung milik masyarakat tersebut," katanya. Ia menambahkan, kegiatan ini bertujuan untuk meringankan masyarakat perbatasan yang terkena musibah, Satgas Pamtas akan selalu hadir di tengah-tengah kesulitan masyarakat."Hal itu merupakan wujud kecintaan kami terhadap masyarakat, mengabdi tulus ikhlas kepada bumi pertiwi," ujarnya. Sementara itu, Danpos Temajuk Letda (Inf) Bayu menambahkan, kerugian yang dialami korban kebakaran, yaitu dua unit warung terbakar diperkirakan mencapai sekitar Rp200 juta. "Sesuai arahan Dansatgas, kami di Pos Temajuk siap membantu masyarakat yang terkena musibah kebakaran dari mulai evakuasi sampai dengan pendirian kembali warung tersebut," ujarnya. Rasadi pemilik warung mengucapkan banyak terima kasih kepada Satgas Pamtas yang bergerak cepat membantu memadamkan api dan proses evakuasi barang-barang miliknya. "Terima kasih bapak-bapak TNI yang telah membantu kami masyarakat yang mengalami musibah," katanya. (sws)

Kemenkumham Sulsel Buka Konsultasi Layanan Perdata

Makassar, FNN - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan membuka konsultasi layanan perdata yang difasilitasi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham. Kepala Kanwil Kemenkumham Sulsel Harun Sulianto membuka langsung kegiatan tersebut yang digelar secara virtual, di Makassar, Kamis, mengatakan, layanan konsultasi perdata itu adalah bagian dari tugas dan fungsi Kemenkumham dalam memberikan pelayanan hukum. "Kami menjaring aspirasi penerima layanan perdata di wilayah Sulsel terutama para notaris," katanya. Kakanwil Harun mengapresiasi kinerja Direktorat Teknologi Informasi AHU dalam peningkatan kualitas layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) di Sulsel. Menurutnya, ada sembilan tugas dan fungsi AHU pada kantor wilayah yang akan didiskusikan, yakni layanan legalisasi, yayasan, perkumpulan, layanan kurator, wasiat/harta peninggalan, penerjemah tersumpah, layanan fidusia, dan badan hukum. Beberapa narasumber diantaranya, Direktur Teknologi Informasi Ditjen AHU Sri Yuliani yang sebelumnya menjabat Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Sulsel. Sri Yuliani didampingi oleh Kasubdit Badan Hukum Direktorat Perdata Laila Yunara. Peserta kegiatan berasal dari pengurus wilayah Ikatan Notaris Indonesia (INI) Sulsel, anggota Majelis Pengawas wilayah notaris (MPWN) Sulsel, anggota Majelis Kehormatan Wilayah Notaris (MKNW) Sulsel, penyuluh hukum, dan jajaran bidang pelayanan hukum. Sri Yuliani mengawali diskusi terkait isu strategis pendirian Perseroan Perorangan dan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes). Ia menjelaskan, bahwa kedua bentuk badan usaha ini tidak memerlukan akta notaris, cukup dengan pernyataan pemohon. Akan tetapi nantinya ketika usaha tersebut berkembang dan pendirinya lebih dari satu orang atau jumlah modal meningkat lebih dari Rp5 miliar akan tetap butuh peran notaris, mengubah dari bentuk perorangan dan menjadi persekutuan modal. Perseroan perorangan merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap UMKM yang ingin menjalankan usaha secara mandiri namun tetap berbadan hukum. Sedangkan Bumdes secara teknis diverifikasi oleh Kemendes dan Kemenkumham yang akan menerbitkan status badan hukumnya. Terkait Aplikasi AHU, Sri menjamin Pelayanan Terpadu AHU Online, telah memperoleh penghargaan dari Kemenpan RB kategori Unit Penyelenggara Pelayanan Peraih Kategori A. Sistem Informasi pada Ditjen AHU saat ini dalam upaya integrasi dengan sejumlah sistem data pada kementerian dan lembaga negara terkait. Seperti LKPP, Kementerian Desa, dan Kementerian Koperasi. Salah seorang penanggap, notaris Ria Trisnomurti menyambut baik kebijakan tersebut sebagai dukungan pada sektor UMKM. Senada dengan penanggap yang lain ia mengusulkan agar Kemenkumham gencar melakukan sosialisasi ke masyarakat terkait kebijakan tersebut. Menanggapi hal tersebut, Kasubdit Badan Hukum Laila Yunara berharap Penyuluh Hukum sebagai perpanjangan Ditjen AHU di wilayah dapat sebagai narasumber bagi masyarakat terkait kebijakan layanan perdata. Kepala Divisi Yankum, Anggoro Dasananto yang memandu acara menyampaikan kesiapan untuk menjadi narasumber di Sulsel terkait sosialisasi layanan perseroan perorangan dan Bumdes. (sws)

Menkumham: Jangan Lihat Anak Berhadapan Hukum Sebagai Penjahat kecil

Jakarta, FNN - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna Laoly meminta masyarakat agar jangan melihat anak yang sedang berhadapan dengan hukum sebagai penjahat kecil. "Masyarakat harus meninggalkan stigma terhadap anak yang berhadapan dengan hukum," kata Menkumham Yasonna Laoly melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat. Ia mengatakan konstitusi Indonesia dengan jernih menyebutkan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, berkembang, serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. "Begitupun dengan anak yang berhadapan dengan hukum," kata Yasonna. Meskipun mereka harus masuk dalam sistem peradilan pidana anak dan menjalani masa pidana serta pembinaan, bukan berarti hak atas pembinaan, pendidikan hingga pelayanan kesehatan terabaikan. Kegiatan pembinaan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dilakukan untuk mempercepat proses kembalinya anak ke tengah keluarga dan lingkungan masyarakat. Tujuan itu akan lebih mudah tercapai bila semua pihak berkomitmen meninggalkan atau melepaskan stigma buruk. "Mereka jangan lagi dilihat sebagai penjahat kecil, melainkan calon-calon penerus bangsa yang tetap harus dilindungi haknya," ujar menteri yang juga kader PDI-P tersebut. Dalam rangka peringatan Hari Anak Nasional 2021 sebanyak 1.020 anak binaan mendapat remisi dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Dari jumlah tersebut sebanyak 1.001 anak mendapat remisi anak nasional I atau pengurangan sebagian masa hukuman dan 19 lainnya mendapat remisi II atau langsung bebas. Upaya menjaga kepentingan terbaik anak-anak yang berhadapan dengan hukum bisa hadir dalam berbagai bentuk termasuk melalui remisi anak. Pemberian remisi bukan sekadar amanat undang-undang, melainkan bentuk nyata kepedulian pemerintah. "Ini juga untuk mengedepankan kepentingan anak dan mempercepat reintegrasi anak ke tengah-tengah masyarakat," ucap dia. Harapan dari pemberian remisi ialah agar anak bisa semakin cepat berkumpul kembali dengan keluarga dan masyarakat dalam rangka menata kembali masa depannya menjadi lebih baik lagi. Yasonna juga mengingatkan jajarannya yang bertugas melakukan pembinaan anak yang sedang berhadapan dengan hukum di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), senantiasa mengedepankan kepentingan terbaik anak. "Jalankan peran dan fungsi sesuai prinsip-prinsip pemasyarakatan dengan mengedepankan kepentingan terbaik anak dan memastikan semua hak anak terpenuhi," kata dia. Hidup anak yang berhadapan dengan hukum tidak berhenti sampai di LPKA, perjalanan mereka masih panjang dan adalah tugas negara membimbing serta memberikan bekal untuk bisa menempuh jalan panjang tersebut. Menurut dia, masa depan bangsa terletak di tangan dan pundak anak-anak. Oleh karena itu, melindungi kepentingan anak, termasuk anak yang berhadapan dengan hukum, sama artinya dengan melindungi masa depan bangsa. (sws)

KPK Panggil Enam Saksi Kasus Barang Darurat COVID-19 Bandung Barat

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memanggil enam saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi COVID-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020. Mereka dijadwalkan diperiksa untuk tersangka Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna (AUM) dan kawan-kawan. "Kamis, bertempat di Kantor Pemkab Bandung Barat, tim penyidik mengagendakan pemanggilan saksi-saksi untuk tersangka AUM dan kawan-kawan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis. Enam saksi, yaitu Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bandung Barat Riki Riadi, karyawan honorer Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung Barat Ajeng Dahlia, Kabag Pengadaan Barang Jasa Pemkab Bandung Barat Anni Roslianti. Selanjutnya, Direktur Utama PT Jagat Dirgantara Asep Cahyadinata, Swasta/ Direktur CV Satria Jakatamilung Asep Saepudin, dan Kasi Pemeliharaan Jalan dan Pembatan PUPR Kabupaten Bandung Barat Chandra Kusuma Wijaya. Selain pemeriksaan saksi, KPK pada Kamis ini juga memanggil tersangka kasus tersebut, yakni M Totoh Gunawan (MTG) selaku pemilik PT Jagat Dirgantara (JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL). Pemeriksaan digelar di Gedung KPK, Jakarta. Selain Aa Umbara dan M Totoh, KPK juga telah menetapkan Andri Wibawa (AW) dari pihak swasta/anak Aa Umbara sebagai tersangka. Dalam konstruksi perkara disebut pada Maret 2020 karena adanya pandemi COVID-19, Pemkab Bandung Barat menganggarkan sejumlah dana untuk penanggulangan pandemi COVID-19 dengan melakukan "refocusing" anggaran APBD Tahun 2020 pada Belanja Tidak Terduga (BTT). Dengan menggunakan bendera CV Jayakusuma Cipta Mandiri (JCM) dan CV Satria Jakatamilung (SJ), Andri mendapatkan paket pekerjaan dengan total senilai Rp36 miliar untuk pengadaan paket bahan pangan Bantuan Sosial Jaring Pengaman Sosial (Bansos JPS). Sedangkan M Totoh dengan menggunakan PT JDG dan CV SSGCL mendapatkan paket pekerjaan dengan total senilai Rp15,8 miliar untuk pengadaan bahan pangan Bansos JPS dan Bantuan Sosial terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (Bansos PSBB). Dari kegiatan pengadaan tersebut, Aa Umbara diduga telah menerima uang sejumlah sekitar Rp1 miliar yang sumbernya disisihkan oleh M Totoh dari nilai harga per paket sembako yang ditempelkan stiker bergambar Aa Umbara untuk dibagikan pada masyarakat Kabupaten Bandung Barat. Sementara M Totoh diduga telah menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp2 miliar dan Andri juga diduga menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp2,7 miliar. Selain itu, Aa Umbara juga diduga menerima gratifikasi dari berbagai dinas di Pemkab Bandung Barat dan para pihak swasta yang mengerjakan berbagai proyek di Kabupaten Bandung Barat sejumlah sekitar Rp1 miliar dan fakta ini masih terus akan didalami oleh tim penyidik KPK. (mth)