HUKUM
KPK Ingatkan Ancaman Pidana Pihak yang Sembunyikan Harun Masiku
Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan pihak-pihak yang diduga sengaja menyembunyikan mantan calon anggota legislatif (caleg) PDI Perjuangan Harun Masiku dapat diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Jika ada pihak yang diduga sengaja menyembunyikan buronan, kami ingatkan dapat diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 21 UU Tipikor," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, di Jakarta, Senin. Pasal tersebut mengatur mengenai orang yang sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang terdakwa dalam perkara korupsi dapat dipidana paling singkat 3 tahun dan maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta. Harun adalah tersangka kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR RI terpilih tahun 2019-2024 yang sudah berstatus daftar pencarian orang (DPO) sejak Januari 2020. Ali mengatakan KPK masih terus berupaya menemukan Harun, baik pencarian di dalam negeri maupun kerja sama melalui National Central Bureau (NCB) Interpol. "Namun demikian, kami tentu tidak bisa menyampaikan tempat dan waktu pencarian, karena itu teknis di lapangan yang tidak bisa kami publikasikan," kata dia. Sebelumnya, NCB Interpol Indonesia telah menerbitkan "red notice" atas nama Harun Masiku. "Informasi terbaru yang kami terima bahwa pihak Interpol benar sudah menerbitkan "red notice" atas nama DPO Harun Masiku," kata Ali dalam keterangannya, di Jakarta, Jumat (30/7). Upaya pelacakan juga terus dilakukan KPK dengan menggandeng kerja sama para pihak, seperti Bareskrim Polri, Ditjen Imigrasi Kemenkumham, dan NCB Interpol. Kasus tersebut juga menjerat mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan sebagai tersangka. KPK pun telah mengeksekusi Wahyu ke Lapas Kelas I Kedungpane Semarang untuk menjalani pidana penjara selama 7 tahun. Sedangkan kader PDI Perjuangan Agustiani Tio Fridelina yang ikut menerima suap Rp600 juta dari Harun bersama-sama dengan Wahyu divonis 4 tahun penjara. Dalam perkara ini, Wahyu dan Agustiani terbukti menerima uang sebesar 19 ribu dolar Singapura dan 38.350 dolar Singapura atau seluruhnya Rp600 juta dari Harun yang saat ini masih buron. Tujuan penerimaan uang tersebut agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP dari Dapil Sumatera Selatan 1, yakni Riezky Aprilia kepada Harun. (sws)
Kapolri, 17 Agustus Vaksinasi Mencapai 70 Persen
Jakarta, FNN - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyiapkan strategi untuk mencapai target 70 persen pelaksanaan vaksinasi massal sebagai hadiah Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) pada 17 Agustus 2021. "Kami laksanakan 'vicon' (video konferensi) dengan para Kapolda, pada tanggal 17 Agustus nanti Insya Allah kami dibantu dengan kerja sama rekan-rekan baik pemda, TNI serta seluruh relawan akan mampu capai target 70 persen untuk vaksin bersama," kata Sigit dalam peluncuran Vaksinasi Merdeka, di Polda Metro Jaya, Ahad, 1 Agustus 2021, Menurut Sigit, guna mencapai target 70 persen vaksinasi tersebut diperlukan pengorganisasian dan strategi yang baik. Di antaranya, adalah seperti yang dilaksanakan di Jakarta yakni melakukan 'Gerakan Vaksinasi Merdeka'. "Perlu ada pengorganisasian yang bagus kemudian strategi yang bagus. Tadi setelah dipaparkan, kami kemudian jadi jelas bahwa target ini bisa tercapai," ujar Sigit sebagaimana dikutip dari Antara. Selain gerakan vaksinasi massal, kata Sigit, dalam percepatan pembentukan herd immunity atau kekebalan komunal masyarakat dalam menghadapi pandemi COVID-19, pihak kepolisian juga telah membuka gerai-gerai vaksinasi. Gerakan Vaksinasi Merdeka khusus di Jakarta akan diselenggarakan di 668 titik. Tersebar di 900 rukun warga (RW), melibatkan 4.500 relawan yang terdiri atas 1.800 orang tenaga medis, dokter pelaksana screening, dan vaksinator, serta didukung 2.700 orang non tenaga medis, observator dan input administrasi. Setiap relawan akan mendapatkan penggantian ongkos transportasi melalui aplikasi Gojek dan insentif. Target yang akan dicapai yaitu 200 suntikan per-RW per hari mulai dari 1 Agustus. Diharapkan dapat mencapai 3.060.000 suntikan pada saat hari Kemerdekaan RI ke-76 tanggal 17 Agustus nanti. Selain di Jakarta, Sigit berharap, strategi serupa juga digelar di wilayah lainnya, sehingga target herd immunity bisa terealisasi. "Oleh karena itu, pada kesempatan ini saya serukan bagi rekan-rekan yang akan bergabung untuk ikut sama-sama dalam kegiatan vaksinasi. Saya persilakan demikian juga di tempat-tempat lain. Sehingga target pemerintah untuk segera percepat herd immunity, di Jakarta harapannya 17 Agustus," kata Sigit. Dengan segeranya terwujud target percepatan vaksinasi, menurut Sigit, itu akan mempengaruhi pertumbuhan perekonomian masyarakat. Mengingat, kesehatan menjadi prioritas sehingga dapat menggerakan aktivitas ekonomi warga di tengah pandemi COVID-19. "Karena dua hal ini tidak bisa dipisahkan. Namun, kesehatan tentunya jadi salah satu faktor atau syarat mutlak. Sehingga seluruh aktivitas kegiatan masyarakat bisa berjalan," ucap Sigit. (MD).
Ilham Siregar Tersangka Asabri Meninggal Dunia
Jakarta, FNN - Kejaksaan Agung RI mengumumkan telah meninggal-nya Ilham Wardhana Siregar (IWS) yang merupakan satu dari sembilan tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri (Persero). "Inna lillahi wa inna illahi roji’un telah berpulang ke rahmatullah, Ilham Wardhana Siregar (IWS), hari ini Sabtu 31 Juli 2021 pukul 17:28 WIB di Rumah Sakit An-Nisa Tangerang, karena sakit," bunyi keterangan pers Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI yang diterima Sabtu malam. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangan pers tersebut menyebutkan, pada 1 Februari 2021, Ilham Wardhana Siregar selaku Kadiv Investasi PT Asavri (Persero) periode Juli 2012 sampai dengan Januari 2017 ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 sampai dengan 2019, oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung. Setelah berkas perkara tersangka Ilham Wardhana Siregar dinyatakan lengkap (P-21) oleh Tim Jaksa Peneliti, pada 28 Mei 2021 lalu, tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) diserahkan kepada Tim Jaksa Penuntut Umum pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus dan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. "Setelah itu dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Leonard. Dalam keterangan pers tersebut, Leonard menyebutkan, dengan meninggalnya almarhum Ilham Wardhana Siregar, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur akan segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) setelah menerima Surat keterangan kematian yang dikeluarkan oleh pihak Rumah Sakit An-Nisa Tangerang. Saat ditanya lebih lanjut terkait meninggal-nya Ilham Wardhan Siregar karena apa, dan apakah selama masa penahan pernah dibantarkan, Leonard belum menjawab pertanyaan wartawan yang disampaikan lewat pesan instans grup wartawan Kejaksaan Agung. Kini tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Asabri tersisa delapan orang, yakni Dirut PT Asabri periode 2011 sampai dengan Maret 2016 Mayjen Purn. Adam Rachmat Damiri, Dirut PT Asabri periode Maret 2016-Juli 2020 Letjen Purn. Sonny Widjaja, Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014 Bachtiar Effendi, serta Direktur PT Asabri periode 2013—2014 dan 2015—2019 Hari Setiono. Berikutnya, Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo, Dirut PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro, dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. Penyidik Jampidsus Kejagung telah melimpahkan berkas tahap II kedelapan tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, dan segera akan naik ke persidangan. Baru-baru ini, jaksa penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan sebanyak 10 perusahaan manajer investasi sebagai tersangka dalam kasus mega korupsi yang merugikan negara Rp22,78 triliun. (sws)
Masyarakat Anti Korupsi Kecam Pinangki belum Dieksekusi ke Lapas Wanita
Jakarta, FNN - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengecam dan menyayangkan terpidana Pinangki Sirna Malasari belum dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Pondok Bambu atau lapas wanita lainnya usai divonis di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. "Berdasarkan penulusuran MAKI, hingga saat ini Pinangki masih ditahan di Rutan Kejagung. Belum dilakukan eksekusi putusan empat tahun penjara dalam bentuk dipindah ke Lapas Wanita Pondok Bambu atau Lapas Wanita lainnya," kata Koordinator MAKI Bonyamin Saiman dalam keterangan tertulis-nya yang dikirim lewat pesan instans 'whatsapp' yang diterima ANTARA di Jakarta, Sabtu (31/7/2021). Menurut Bonyamin, hal itu jelas menunjukkan tidak adil dan diskriminasi atas narapidana-narapidana wanita lainnya. "Telah terjadi disparitas (perbedaan) dalam penegakan hukum," ucap Bonyamin. MAKI meminta Jaksa Penuntut Umum Pidsus Kejaksaan Agung RI segera melakukan eksekusi terhadap Pinangki ke Lapas Wanita Pondok Bambu atau Lapas Wanita lainnya. "Jika minggu depan belum dieksekusi, maka MAKI akan melapor ke Komjak dan Jamwas Kejagung RI serta Komisi III DPR," ujar Bonyamin. Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Riono Budi Santoso saat dikonfirmasi terpisah menyebutkan, alasan belum dieksekusinya Jaksa Pinangki Sinar Malasari ke Lapas karena persoalan teknis administratif. Pihaknya belum mengeksekusi Pinangki untuk memastikan terdakwa mengajukan kasasi atau tidak. "Hanya masalah teknis dan administratif di Kejari Jakarta Pusat saja. Kami sebelumnya harus memastikan apakah terdakwa mengajukan kasasi atau tidak. Tapi segera akan dieksekusi," ujar Riono. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Pinangki Sirna Malasari 10 tahun penjara. Selain itu, Pinangki dihukum membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan. Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada sidang banding Senin (14/6/2021) memangkas hukuman Pinangki dari 10 tahun menjadi empat tahun. Dalam perkara ini, Pinangki terbukti melakukan tiga perbuatan pidana. Pertama, terbukti menerima suap sebesar 500 ribu dolar AS dari terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra. Uang itu diberikan dengan tujuan agar Djoko Tjandra dapat kembali ke Indonesia tanpa harus dieksekusi pidana dua tahun penjara berdasarkan putusan Peninjauan Kembali No. 12 tertanggal 11 Juni 2009. Pinangki ikut menyusun action plan berisi 10 tahap pelaksanaan untuk meminta fatwa Mahkamah Agung (MA) atas putusan Peninjauan Kembali (PK) Djoko Tjandra dengan mencantumkan inisial "BR" yaitu Burhanuddin sebagai pejabat di Kejaksaan Agung dan "HA" yaitu Hatta Ali selaku pejabat di MA dengan biaya 10 juta dolar AS. Namun, baru diberikan 500 ribu dolar AS sebagai uang muka. Perbuatan kedua, Pinangki dinilai terbukti melakukan pencucian uang senilai 375.279 dolar AS atau setara Rp 5.253.905.036. Uang tersebut adalah bagian dari uang suap yang diberikan Djoko Tjandra. Bentuk pencucian uang antara lain dengan membeli mobil BMW X5 warna biru, pembayaran sewa apartemen di Amerika Serikat. Kemudian, pembayaran dokter kecantikan di AS, pembayaran dokter home care, pembayaran sewa apartemen, dan pembayaran kartu kredit. Perbuatan ketiga adalah Pinangki melakukan permufakatan jahat bersama dengan Andi Irfan Jaya, Anita Kolopaking, dan Djoko Tjandra untuk menjanjikan sesuatu berupa uang sejumlah 10 juta dolar AS kepada pejabat di Kejagung dan MA untuk menggagalkan eksekusi Djoko Tjandra yang tertuang dalam action plan. (MD).
Ketua MPR Meminta Kemensos Tindaklanjuti Pungli Bansos
Jakarta, FNN - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta Kementerian Sosial (Kemensos) segera menindak lanjuti temuan pungli bantuan sosial (bansos) yang ditemukan Menteri Sosial Tri Rismaharini dalam sebuah inspeksi mendadak. “Meminta Kementerian Sosial segera menindak lanjuti dengan melaporkan kejadian tersebut kepada Kepolisian,” kata Bambang Soesatyo dalam keterangannya di Jakarta, Jumat. Dia menyatakan bahwa tindak lanjut itu agar dapat mengungkap latar belakang serta mengusut tuntas adanya pungli terkait dana bansos sehingga oknum yang diduga terlibat dapat segera ditindak. Sebelumnya, Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini menemukan praktik pungutan liar (pungli) bansos bantuan pangan non-tunai (BPNT) saat melakukan inspeksi mendadak di Kota Tangerang, Banten pada Rabu (28/7). Ketua MPR kemudian juga meminta komitmen Kemensos untuk memastikan bantuan-bantuan sosial bagi masyarakat terdampak COVID-19 sesuai dengan data penerima bansos dan diterima secara penuh. Komitmen itu, lanjutnya, harus diiringi dengan upaya mengantisipasi atau pun mencegah terjadinya pungli atau penyelewengan dana terkait bansos. Politisi Partai Golkar itu juga meminta aparat berwenang untuk meningkatkan pengawasan terhadap petugas atau panitia penyaluran dana bantuan sosial tunai (BST) serta Program Keluarga Harapan (PKH) ataupun BPNT. Menurut dia, hal itu harus dilakukan agar penyaluran bansos dapat tepat sasaran dan bisa bermanfaat disamping mencegah pungli maupun penyelewengan dana bansos oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Warga penerima PKH, kata Bamsoet, juga diminta untuk dapat mengecek ulang bantuan yang diberikan serta melaporkan kepada aparat petugas atau Kepolisian apabila terdapat pemotongan atau tidak menerima secara penuh. “Agar aparat dapat menelusuri dan menindak lanjuti aduan tersebut,” ujarnya. Mensos Risma sebelumnya juga telah telah meminta masyarakat penerima bansos baik BST, PKH dan BPNT atau Program Sembako untuk menolak jika dimintai pungutan dalam bentuk apapun. "Tolong bantu kami untuk mengetahui apakah ada pemotongan atau tidak, kalau gini-gini terus tidak bisa selesai urusannya dan kapan warga mau bisa sejahtera," kata Risma pada Rabu (28/7). (sws)
KPK Dalami Pengeluaran Dana Sarana Jaya Bayar Tanah di Munjul
Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pengeluaran dana Perumda Pembangunan Sarana Jaya untuk pembayaran tanah di Munjul, Jakarta Timur. KPK, Jumat memeriksa karyawan Perumda Pembangunan Sarana Jaya Wahyu Hidayat sebagai saksi untuk tersangka mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan (YRC) dan kawan-kawan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta Tahun 2019. "Dikonfirmasi terkait dengan prosedur pengeluaran dana pada Perumda Pembangunan Sarana Jaya yang diperuntukkan untuk pembayaran tanah yang berlokasi di Munjul," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta. Selain Yoory, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya, yaitu Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian (TA), Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene (AR), Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudy Hartono Iskandar (RHI), dan satu tersangka korporasi PT Adonara Propertindo. KPK menduga ada kerugian keuangan negara setidak-tidaknya Rp152,5 miliar. Awalnya, Sarana Jaya yang bergerak di bidang properti tanah dan bangunan mencari tanah di Jakarta yang akan dijadikan unit bisnis ataupun bank tanah. Pada 4 Maret 2019, Anja bersama-sama Tommy dan Rudy menawarkan tanah di Munjul seluas lebih kurang 4,2 hektare kepada pihak Sarana Jaya. Akan tetapi, saat itu kepemilikan tanah tersebut masih sepenuhnya milik Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus. Anja dan Tommy lalu bertemu dengan Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus di Yogyakarta, kemudian disepakati ada pembelian tanah di Munjul dan disepakati harga tanah adalah Rp2,5 juta per meter sehingga total harga tersebut Rp104,8 miliar. Pembelian tanah pada tanggal 25 Maret 2019 langsung perikatan jual beli sekaligus pembayaran uang muka oleh Anja dan Tommy dengan jumlah sekitar Rp5 miliar melalui rekening bank atas nama Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus. Pelaksanaan serah terima Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan tanah girik dari pihak Kogregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus melalui notaris yang ditunjuk oleh Anja. Anja, Tommy, dan Rudy lantas menawarkan tanah kepada pihak Sarana Jaya dengan harga Rp7,5 juta per meter dengan total Rp315 miliar. Diduga terjadi negosiasi fiktif dengan kesepakatan harga Rp5,2 juta per meter dengan total Rp217 miliar. Maka, pada 8 April 2019 dilakukan penandatanganan pengikatan akta perjanjian jual beli di hadapan notaris di Kantor Sarana Jaya antara pihak pembeli (Yoory) dan pihak penjual (Anja) dan dilakukan pembayaran sebesar 50 persen atau sekitar Rp108,9 miliar ke rekening bank milik Anja pada Bank DKI. Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah Yoory dilakukan pembayaran oleh Sarana Jaya kepada Anja sekitar sejumlah Rp43,5 miliar. (sws)
Polda Metro Tangkap Penyulap APAR Jadi Tabung Oksigen
Jakarta, FNN - Penyidik Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial WS lantaran menyamarkan dan menjual alat pemadam api ringan (APAR) sebagai tabung oksigen. "Alat pemadam kebakaran yang biasanya diisi dengan CO2 atau serbuk-serbuk untuk memadamkan kebakaran tetapi dengan upaya tersangka ini untuk mencari keuntungan mengubah tabung ini, kemudian diisi dengan oksigen," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat. Yusri mengungkapkan kasus ini terbongkar saat polisi melakukan patroli siber dan menemukan menemukan akun Facebook atas nama Erwan02 yang dicurigai menjual tabung oksigen yang tidak sesuai standar. Polisi kemudiam memesan tabung oksigen yang dijual WS untuk diperiksa dan didapati bahwa tabung tersebut adalah APAR yang dicat menyerupai tabung oksigen. Hal yang meyakinkan penyidik adalah pada badan tabung terdapat tulisan CO2 dan PMK (pemadam kebakaran). Yusri menjelaskan tabung yang diperuntukkan untuk oksigen mempunyai spesifikasi khusus dan lebih tebal untuk alasan keamanan. Tabung yang tidak sesuai standar berpotensi meledak apabila dipaksakan untuk diisi dengan oksigen. "Karena ketebalannya berbeda, ini bisa meledak dan bisa membahayakan," ujarnya. Atas temuan tersebut polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap WS selaku pemilik akun dan penjual tabung oksigen palsu tersebut. Tersangka WS ditangkap pada 27 Juli 2021 di rumahnya di kawasan Tangerang. Yusri menyebut aksi itu dilakukan pelaku untuk mencari keuntungan dengan memanfaatkan melonjaknya permintaan oksigen baik dari rumah sakit maupun masyarakat. "Pengakuan sudah 20 tabung dia jual, tapi kami masih mendalami," tambahnya. Atas perbuatannya, tersangka WS dijerat dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 113 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman 10 tahun penjara. (mth)
ICW Belum Terima Somasi Resmi Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko
Jakarta, FNN - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut belum menerima somasi resmi dari Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko terkait tuduhan kedekatan Moeldoko dengan produsen obat Ivermectin. "Hingga saat ini ICW belum menerima somasi resmi dalam bentuk tertulis dari pihak Moeldoko. Jadi, kami tidak mengetahui poin-poin apa saja yang menjadi keberatan," kata anggota Divisi Hukum ICW Kurnia Ramadhana di Jakarta, Jumat, 30 Juli 2021 Pada Kamis (29/7), penasihat hukum Moeldoko, Otto Hasibuan melayangkan somasi terbuka terhadap ICW maupun kepada peneliti ICW Egi Primayogha. Otto menyebutkan, apabila ICW tidak dapat membuktikan bahwa Moeldoko terlibat dalam peredaran Ivermectin maka kliennya meminta ICW mencabut pernyataannya. Selain itu, meminta maaf kepada Moeldoko secara terbuka melalui media cetak dan media elektronik. Otto mengancam, jika tidak bersedia meminta maaf secara terbuka, maka akan melapor kepada yang berwajib. "Akan tetapi, kami juga menegaskan bahwa kerja-kerja pemberantasan korupsi, terutama dalam hal pengawasan, tidak akan berhenti karena adanya isu tersebut," ucap Kurnia sebagaimana dikutip dari Antara. Kurnia menegaskan, penelitian yang dihasilkan oleh ICW adalah bagian dari fungsi pengawasan masyarakat terhadap jalannya proses pemerintahan, termasuk di dalamnya para pejabat publik. "Selain itu, ini pun bukan kali pertama, sejak ICW berdiri, mandat organisasi memang sepenuhnya didedikasikan untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan terbebas dari praktik korupsi, kolusi, maupun nepotisme," ujar Kurnia. ICW sebelumnya menyebut Moeldoko dalam jabatannya sebagai Ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) punya hubungan dengan PT Noorpay Nusantara Perkasa, yaitu mengadakan program pelatihan petani di Thailand. PT Noorpay sahamnya dimiliki oleh Sofia Koswara sebagai Wakil Presiden PT Harsen Laboratories, produsen Ivermectin yang disebut-sebut sebagai salah satu obat COVID-19. Egi mengungkapkan jejaring itu diduga mencari keuntungan di tengah krisis pandemi lewat relasi politik. Apalagi putri Moeldoko, yaitu Joanina Rachman adalah pemegang saham mayoritas di PT Noorpay Nusantara Perkasa. Koalisi masyarakat sipil meminta untuk mencabut somasi tersebut. "Moeldoko selaku Kepala Staf Kepresidenan harus mencabut somasi dan mengurungkan niat untuk melanjutkan proses hukum terhadap ICW," kata salah satu perwakilan koalisi, Muhammad Isnur. Ia meminta agar Moeldoko menghormati proses demokrasi, yaitu kritik dari hasil penelitian yang dilakukan oleh ICW. Moeldoko diharapkan lebih fokus pada klarifikasi terhadap temuan-temuan dari penelitian tersebut. (MD).
BNNP Sumbar Ungkap Pengiriman Narkoba Melalui Jasa Ekspedisi
Padang,, FNN - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat mengungkap kasus pengiriman narkoba jenis ganja kering dari Sumatera Utara ke Kabupaten Padang Pariaman menggunakan salah satu jasa ekspedisi. Kepala BNNP Sumbar Brigjen Pol Khasril Arifin dalam jumpa pers di Padang, Jumat, mengatakan dalam kasus ini pihaknya menangkap Febri Antoni (27) sebagai penerima paket tersebut. Paket barang haram itu masuk ke wilayah Sumbar saat melewati pemeriksaan Bea Cukai Padang dan melakukan koordinasi dengan BNNP Sumbar. "Paket ini dibungkus dalam sebuah plastik berisikan baju dan kardus kecil dengan lakban berisikan ganja seberat 74,36 gram," kata dia. Ia mengatakan pengungkapan kasus ini dilakukan pada Sabtu (24/7). BNNP Sumbar dan Bea Cukai mendapatkan informasi ada pengiriman narkoba melalui jasa ekspedisi. Petugas langsung mendatangi ekspedisi tersebut dan ditemukan paket yang dicari sehingga dilakukan pemeriksaan. "Kita menemukan batang, daun kering yang dibungkus, dan ternyata narkoba jenis ganja. Kita lakukan pengembangan kemana lokasi barang ini akan dikirim, ternyata tujuan Pasar Sago Nagari Koto Dalam, Kecamatan Pasar Sago, Kabupaten Padang Pariaman," kata dia. Ia mengatakan pihaknya langsung mengembangkan kasus ini dan berkoordinasi dengan BNNP Sumatera Utara. Menurut dia, memang banyak pengiriman narkoba dari Medan menuju sejumlah daerah menggunakan jasa ekspedisi. "Di Sumbar sudah ada sejumlah kasus serupa ditemukan dan salah satu upaya kita adalah edukasi jasa ekspedisi di daerah ini dan meminta mereka menyediakan alat detektor untuk memeriksa barang yang akan dikirim melalui ekspedisi mereka," katanya. Pelaku disangkakan Pasal 114 ayat 1jo Pasal 111 ayat 1 jo 127 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana kurungan 20 tahun dan denda Rp10 miliar. (mth)
MK Kabulkan Pencabutan Uji Materi UU yang Diajukan Masyarakat Anti Korupsi
Jakarta, FNN - Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan pencabutan uji materi Pasal 69 C Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi (MAKI). "Mengabulkan penarikan kembali permohonan para pemohon," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan ketetapan perkara Nomor 25/PUU-XIX/2021 di Jakarta, Jumat, sebagaimana dikutip dari Antara. Kedua, menyatakan permohonan pemohon mengenai pengujian kata "dapat" dan frasa "ketentuan perundang-undangan" dalam Pasal 69 B Ayat (1), serta dalam Pasal 69 C UU No. 19/2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali. Dalam sidang yang diselenggarakan secara virtual tersebut, majelis hakim juga menyatakan pemohon sekaligus Koordinator MAKI Boyamin bin Saiman dan Komaryono tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo. Memerintahkan Panitera MK untuk mencatat perihal pencabutan kembali permohonan pemohon dalam buku registrasi perkara konstitusi elektronik dan mengembalikan salinan berkas kepada pemohon. Sebelum pelaksanaan sidang pemeriksaan pendahuluan, yang semula diagendakan pada tanggal 21 Juni 2021, MK menerima surat dari pemohon perihal penarikan kembali pengujian UU dalam perkara yang diajukan. Guna meminta konfirmasi perihal pencabutan tersebut, sidang yang awalnya dijadwalkan pada 24 Juni batal karena adanya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Setelah itu, MK kembali menunda sidang pada tanggal 22 Juli 2021 karena perpanjangan PPKM. Pada sidang 22 Juli tersebut majelis hakim panel menerima konfirmasi dari pemohon yang membenarkan penarikan permohonan a quo. (MD).