HUKUM

Pemotongan Bansos Tunai Kemensos di Karawang Dilaporkan ke Kejaksaan

Karawang, FNN - Seorang warga Kabupaten Karawang, Jawa Barat, melaporkan kasus pemotongan bantuan sosial (bansos) tunai Kementerian Sosial sebesar Rp300 ribu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang, Jumat. "Hari ini saya sudah melaporkan pemotongan bansos tunai yang dilakukan petugas Desa Pasirtalaga ke Kejari Karawang," kata Ade Munim, salah seorang korban pemotongan sebesar Rp300 ribu BST, di Karawang, Sabtu. Uang bansos tunai yang dipotong itu ialah bantuan Kementerian (Kemensos) tahap 5 dan 6 di Desa Pasirtalaga, Kecamatan Telagasari, Karawang. Ade mengaku telah menyerahkan berkas permohonan laporan beserta kelengkapan dokumen sebagai barang bukti kepada Kejari Karawang. "Alhamdulilah, kita sudah menyerahkan berkas pelaporan dan kelengkapan dokumen-dokumen sebagai barang bukti pemotongan bansos tunai tahap 5 dan 6 sebesar Rp300 ribu," katanya. Ia menjelaskan ada 281 warga penerima bansos tunai yang tidak menerima dipotong sebesar Rp300 ribu oleh petugas desa, pemotongan dilakukan secara langsung di tempat setelah warga menerima bantuan sebesar Rp600 ribu. Jadi setelah menerima bansos tunai sebesar Rp600 ribu, dirinya diarahkan dalam satu ruangan untuk menandatangani surat pernyataan. "Saya dipanggil dan langsung diminta tanda tangan, lalu diminta uang Rp300 ribu," ujar Ade. Saat ini, ada lebih dari 20 orang yang telah membuat pernyataan tidak menerima atas pemotongan yang dilakukan petugas desa. Ia menyampaikan, warga bersedia untuk menjadi saksi saat proses penyelidikan dilakukan pihak Kejari Karawang. (sws)

Penambang Ilegal Jarah Konsesi PT Timah di Babel

Pangkalpinang, FNN - Penambang bijih timah ilegal menjarah wilayah konsesi PT Timah Tbk di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, sehingga aktivitas tambang ilegal itu berpotensi merugikan perusahaan dan negara. "PT Timah Tbk terus melakukan pengamanan konsesi dari tambang tanpa izin di wilayah konsesi perusahaan di Bangka Barat, Bangka, Bangka Tengah, Bangka Selatan dan Belitung," kata Sekretaris Perusahaan PT Timah Tbk Abdullah Umar Baswedan dalam keterangan pers diterima Antara di Pangkalpinang, Sabtu. Ia mengatakan saat ini PT Timah Tbk kembali mengamankan aset berupa wilayah konsesinya dari penambang tanpa izin di Kawasan Sungai Tempilang, Kabupaten Bangka Barat, dengan melibatkan tim pengamanan dari PT Timah Tbk dan Polda Bangka Belitung dan ditemukan delapan unit mesin dompeng dan satu eksavator yang sedang menambang di wilayah konsesi perusahaan. “Kami sudah beberapa kali melakukan pengamanan konsesi perusahaan dari tambang tanpa izin, sebelumnya pernah di Bangka Selatan, Bangka Barat dan hari ini kami terus berusaha untuk mengamankan wilayah konsesi perusahaan di Kawasan Sungai Tempilang. Ini akan terus kami lakukan," katanya. Menurut dia berdasarkan informasi yang dihimpun, setidaknya satu mesin dompen bisa menghasilkan 100 kilogram bijih timah per hari, sehingga bisa dibayangkan potensi kerugian PT Timah Tbk lantaran konsesinya dijarah oleh tambang tanpa izin. “Bijih timah yang keluar dari konsesi tanpa dapat diidentifikasi ke dalam hasil produksi pemilik konsesi, tentunya ini memiliki potensi kerugian bagi pemilik konsesi. Untuk itu, PT Timah Tbk terus mengamankan wilayah konsesinya," ujarnya. Oleh karena itu, PT Timah Tbk akan terus melakukan pengamanan konsesi dari tambang tanpa izin di wilayah konsesi perusahaan seperti di Bangka Barat, Bangka, Bangka Tengah, Bangka Selatan dan Belitung. "Semua wilayah konsesi perusahaan akan kita jaga, jadi semuanya akan kita amankan. Ini dilakukan secara terus menerus ke seluruh wilayah operasional perusahaan," katanya. Ia menambahkan langkah pengamanan aset dari tambang tanpa izin yang dilakukan PT Timah Tbk merupakan upaya untuk meminimalisir potensi kerugian perusahaan dan juga negara. PT Timah Tbk, kata dia membuka ruang bagi masyarakat yang ingin menambang di konsesi perusahaan melalui skema kemitraan. Dimana bijih timah yang didapatkan harus masuk ke pemilik IUP. “PT Timah Tbk memiliki skema kemitraan, jika masyarakat ingin bekerja di IUP dengan legal. Skema kemitraan ini memberikan kepastian terhadap perbaikan kondisi lingkungan, potensi pendapatan negara berupa pajak dan lainnya, dan masyarakat yang menambang tidak perlu khawatir karena sudah menjadi mitra,” tambahnya. Sebelumnya, PT Timah Tbk telah melakukan pendekatan persuasif kepada penambang tanpa izin agar bisa menggunakan skema kemitraan. Hanya saja, hal ini tidak diindahkan sehingga perusahaan menempuh jalur pengamanan konsesi perusahaan dari penambang tanpa izin. "PT Timah sudah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dalam melaksanakan pengamanan aset. Apabila ditemukan ketidaksesuaian dan potensi pelanggaran maka akan dilanjutkan dengan pelaporan kepada penegak hukum. Koordinasi dan sinergi ini sudah dilakukan," demikian Abdulah. (sws)

Polda Metro Tetapkan Jerinx Jadi Tersangka Kasus Pengancaman

Jakarta, FNN - Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx sebagai tersangka terkait kasus dugaan pengancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni. "Sudah di tetapkan sebagai tersangka hasil gelar​​ perkara," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu. Gelar perkara internal oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (6/8), menemukan bahwa unsur pidana dalam perkara tersebut telah terpenuhi sehingga bisa dilakukan penetapan tersangka terhadap Jerinx. Dalam perkara tersebut penyidik Polda Metro Jaya menyita barang bukti berupa telepon seluler milik Jerinx serta alat komunikasi milik istri Jerinx, Nora Alexandra. "Kita periksa istri J dan sita handphone istri J, karena J menggunakan handphone istri saat melakukan pengancaman kepada pelapor," kata Yusri. Jerinx dilaporkan oleh pegiat media sosial Adam Deni terkait dugaan tindak pidana ancaman melalui media elektronik. Dugaan tindak pengancaman ini bermula saat Deni ​​​berkomentar terkait pernyataan Jerinx soal artis yang disponsori COVID-19 melalui media sosial. Komentar yang dilayangkan Deni pun menyulut perhatian artis asal Bali itu sehingga menjadi pemicu pertikaian. Selang beberapa lama, akun Instagram Jerinx pun hilang. Jerinx lalu menuduh Deni sebagai orang yang bertanggung jawab atas hilangnya akun Instagram itu. Jerinx pun sempat menghubungi Deni dan mengancam melakukan tindak kekerasan. Atas ancaman tersebut, Deni sempat berniat membuka pintu mediasi dengan Jerinx. Namun upaya tersebut tidak berjalan mulus dan Deni pun melaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya. Jerinx secara resmi dilaporkan pada 10 Juli 2021. Keterangan pelaporan itu diunggah Deni melalui akun Instagram "@adngadn. Dalam keterangan pelaporan, Jerinx dijerat dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 Junto Pasal 45 huruf b UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor tahun 2008 tentang UU ITE. (mth)

Kejaksaan Agung Pecat Pinangki Malasari tidak Dengan Hormat

Jakarta, FNN - Kejaksaan Agung RI resmi memecat atau memberhentikan tidak dengan hormat Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan menerbitkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 185 Tahun 2021 tanggal 6 Agustus 2021. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Jumat mengatakan, dengan terbitnya Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 185 Tahun 2021 tangga 6 Agustus 2021 maka surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 164 Tahun 2020 tanggal 12 Agustus 202 tentang pemberhentian sementara Jaksa Pinangki dari jabatan PNS-nya dicabut. "Pada hari ini, Jumat tanggal 6 Agustus 2021 telah dikeluarkan keputusan Jaksa Agung RI nomor 185 tahun 2021 tentang pemberhentian karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan terhadap Pegawai Negeri Sipil atas nama doktor Pinangki Sirna Malasari," katanya. Leonard menjelaskan, keputusan Jaksa Agung tersebut dikeluarkan dengan beberapa pertimbangan. Yaitu, mempertimbangkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta nomor 10/Pidsus-TPK/2021/PT DKI tanggal 14 Juni 2021. Dalam putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap atas nama terpidana Pinangki Sirna Malasari. "Dalam putusan tersebut dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang merupakan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan," ujarnya. Keputusan Jaksa Agung itu juga mempertimbangkan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan atau yang biasa disebut sebagai Pidsus 38 Tanggal 2 Agustus 2020 tentang pelaksanaan putusan pengadilan tinggi DKI Jakarta Nomor 10/Pidsus-TPK/2021/PTDKI tanggal 14 Juni 2021. Kemudian mempertimbangkan Pasal 87 ayat 4 huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Pasal 250 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Peraturan itu menyebutkan, pemberhentian pegawai negeri sipil tidak dengan hormat apabila dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tidak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan. Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Jaksa Agung mengeluarkan keputusan yang isinya, mencabut surat keputusan Jaksa Agung nomor 164 Tahun 2020 Tanggal 12 Agustus 2020 tentang pemberhentian sementara dari jabatan pegawai negeri sipil atas nama Dr. Pinangki Sirna Malasari. Ia menyebutkan, dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor 164 Tahun 2020 juga memberhentikan sementara gaji terhadap Pinangki dan selanjutnya juga memberi hak kepada Pinangki untuk memberikan uang rincian sementara sebesar 50 persen dari tunjangan yang didapat. "Kemudian, keputusan Jaksa Agung (Nomor 185 Tahun 2021) tersebut menetapkan memberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil atas nama Dr. Pinangki Sirna Malasari," tutur Leonard. Dalam konferensi pers tersebut, Leonard juga memastikan bahwa segala fasilitas negara yang melekat kepada Pinangki selama menjabat sebagai PSN eselon IV telah dicabut atau ditarik sejak Keputusan Jaksa Agung Nomor 164 Tahun 2020 dikeluarkan. (MD).

Polres Rejang Lebong Lumpuhkan Perampok Petugas Ambulans COVID-19

Rejang Lebong, Bengkulu, FNN - Petugas Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Bengkulu, melumpuhkan satu dari tujuh tersangka pelaku perampokan petugas ambulans COVID-19 yang beraksi di wilayah itu pada 3 Juli 2021. Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno di Mapolres Rejang Lebong, Jumat, mengatakan satu orang tersangka yang ditangkap setelah satu bulan buron, yakni DS (21) warga Desa Tanjung Aur, Kecamatan Sindang Kelingi, pada Jumat pagi, sekitar pukul 04.00 WIB. "Satu orang yang diamankan adalah DS, dia ditangkap tim gabungan saat bersembunyi di dalam kebun di Desa Tanjung Aur, Kecamatan Sindang Kelingi," kata dia. Dia menjelaskan tersangka perampokan dua orang petugas ambulans PSC 119 Rejang Lebong setelah pulang mengantar pasien COVID-19 bersama dengan enam orang lainnya yang kini masih dalam pencarian petugas. Tersangka DS terpaksa dilumpuhkan petugas gabungan Opsnal Polres Rejang Lebong dan petugas Polsek Padang Ulak Tanding (PUT) dengan timah panas lantaran saat akan ditangkap melawan dan berupaya melarikan diri. "Kita mengimbau enam orang pelaku lainnya segera menyerahkan diri agar bisa membuat kondisi masyarakat kondusif sehingga bisa bekerja dengan tenang dan mengundang investasi masuk ke Rejang Lebong," terangnya. Sebelumnya, aksi perampokan yang dilakukan tujuh orang pelaku dialami dua orang petugas ambulans PSC 119 Rejang Lebong pelat BD 9177 KY, pada Sabtu dini hari (3/7) sekitar pukul 01.00 WIB, tepatnya di Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau Dusun Gardu, Desa Kepala Curup, Kecamatan Binduriang. Akibat kejadian ini, sopir ambulans dan perawat mobil ambulans COVID-19 ini harus kehilangan dua unit handphone, alat medis, dan uang Rp150 ribu. (sws)

MAKI Akan Gugat Ketua DPR Puan Maharani

Jakarta, FNN - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyatakan bahwa MAKI akan menggugat Ketua DPR RI Puan Maharani ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. "MAKI akan gugat Puan Maharani perkara seleksi calon BPK," kata Boyamin melalui keterangan tertulis yang diterima oleh ANTARA di Jakarta, Jumat. Adapun gugatan tersebut terkait dengan penerbitan Surat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia Nomor PW/09428/DPR RI/VII/2021 tanggal 15 Juli 2021 kepada pimpinan DPD RI tentang Penyampaian Nama-Nama Calon Anggota BPK RI yang berisi 16 nama. Dari 16 orang tersebut terdapat dua orang calon Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia yang diduga tidak memenuhi persyaratan, yaitu Nyoman Adhi Suryadnyana dan Harry Z. Soeratin. Berdasarkan daftar riwayat hidup Nyoman Adhi Suryadnyana pada periode 3 Oktober 2017-20 Desember 2019, ia menjabat sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Manado (Kepala Satker Eselon III), yang notabene adalah pengelola keuangan negara (Kuasa Pengguna Anggaran/KPA). Sedangkan, Harry Z. Soeratin pada Juli 2020 lalu dilantik oleh Menteri Keuangan sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), yang notabene merupakan jabatan KPA. "Kedua orang tersebut harusnya tidak lolos seleksi karena bertentangan dengan Pasal 13 huruf j UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK," ucap Boyamin. Pasal tersebut menyatakan bahwa untuk dapat dipilih sebagai Anggota BPK, calon harus paling singkat telah dua tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara. Oleh karena itu, MAKI menyimpulkan bahwa ketentuan pasal tersebut mengandung makna, seorang Calon Anggota BPK dapat dipilih untuk menjadi Anggota BPK, apabila Calon Anggota BPK tersebut telah meninggalkan jabatan (tidak menjabat) di lingkungan pengelola keuangan negara paling singkat dua tahun terhitung sejak pengajuan sebagai Calon Anggota BPK. Atas dugaan tidak memenuhi persyaratan tersebut, MAKI akan mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta, pekan depan. Gugatan ini bertujuan untuk membatalkan surat tersebut, termasuk membatalkan hasil seleksi calon anggota BPK yang tidak memenuhi persyaratan. MAKI merasa perlu mengawal DPR untuk mendapatkan calon anggota BPK yang baik dan integritas tinggi, termasuk tidak boleh meloloskan calon yang diduga tidak memenuhi persyaratan. (sws)

Kapolda Sulut Lepas Tenaga "Tracer" COVID-19

Manado, FNN - Kapolda Sulawesi Utara (Sulut) Irjen Pol Nana Sudjana melepas Bintara Remaja Polda tersebut untuk menjadi tenaga tracer COVID-19 di Manado, Jumat. Kapolda Nana Sudjana mengatakan, saat ini Polda Sulut sudah memiliki tenaga tracer lapangan sebanyak 783 personel yang terdiri dari 483 Bhabinkamtibmas dan 300 personel Polisi Penugasan Umum, dan telah melatih kembali sebanyak 410 personel Bintara Remaja tahun 2020 dan 2021. "Jadi total sekarang ini ada 1.193 tenaga tracer dari Polda Sulut," katanya. Ia menambahkan Bintara Remaja yang menjadi tenaga tracer ini akan disebar pada lima wilayah Polres tertinggi penyebaran COVID-19, yaitu Polresta Manado, Polres Minahasa Utara Polres Bitung, Polres Minahasa dan Polres Tomohon. Para personel tersebut sebelumnya sudah diberikan pelatihan tata cara melaksanakan tracing, teknik wawancara, cara pengisian formulir dan penggunaan aplikasi "Silacak" yang diberikan oleh tim pelatih dari Dinas Kesehatan Provinsi Sulut. “Saya harapkan kegiatan ini dapat dilaksanakan dengan baik. Tugas ini merupakan tugas mulia, tugas kemanusiaan untuk menanggulangi dan memberantas COVID-19, dan ini bisa menjadi ladang ibadah,” kata Kapolda Tugas dan tanggung jawab pencegahan COVID-19 ini, lanjut Kapolda, merupakan tugas bersama seluruh komponen yang ada. Mulai dari Pemerintah, TNI-Polri dan stakeholder lainnya, termasuk para tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh pemuda dan seluruh masyarakat. Ia b​​​​​​Berharap semua masyarakat dapat disiplin dan mematuhi protokol kesehatan pencegahan COVID-19, mengikuti vaksinasi dan jika diperlukan dapat membantu petugas dalam pelaksanaan 3T (Testing, Tracing dan Treatment). “Masyarakat harus terbuka dan jangan takut, bantu petugas di lapangan. Saya harapkan keterbukaan dari masyarakat sehingga pelaksanaan tugas tracer ini lebih mudah dan mampu melacak penyebaran COVID-19,” kata mantan Kapolda Metro Jaya tersebut. Pada saat itu Kapolda juga memberikan perbekalan dalam pelaksanaan tugas berupa obat-obatan, multivitamin, masker dan hand sanitizer kepada para tenaga tracer Polri tersebut. Pada pelepasan atau pergeseran tenaga tracer yang tersebut, Kapolda Nana Sudjana didampingi Wakapolda Brigjen Pol Rudi Darmoko. (sws)

Kapolda Sumsel Diperiksa Tim Wasriksus Polri Selama Enam Jam

Sumatera Selatan, FNN- Tim pengawasan dan pemeriksaan khusus (Wasriksus) Polri yang dipimpin Inspektur Jendral Polisi Agung Wicaksono melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Polisi Daerah Sumatera Selatan Inspektur Jendral Polisi Eko Indra Heri selama lebih kurang enam jam, Kamis. Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam agenda audit investigasi (pendalaman) ihwal dana hibah Rp2 triliun dari almarhum Akidi Tio (warga asal Langsa, Aceh Timur, Provinsi Aceh) yang belum jelas keberadaannya. Kepala Bidang Humas Polisi Daerah Sumatera Selatan Komisaris Polisi Supriadi di Palembang, Kamis, secara singkat mengatakan pemeriksaan tersebut dilakukan secara internal Polri sehingga tidak bisa memberikan informasi perkembangan lebih lanjut. "Saya tidak bisa berkomentar," kata dia. Namun di sisi lain, ia memastikan tim penyidik reserse kriminal umum akan bekerja semaksimal mungkin untuk melakukan penyelesaian permasalahan dana hibah yang diproyeksikan untuk penanggulangan COVID-19 di Sumatera Selatan secara profesional. Berdasarkan pantauan di lapangan, tim Wasriksus melakukan pemeriksaan lebih kurang selama enam jam, setibanya mereka di gedung promoter markas Polda Sumatera Selatan pada pukul 15.15 WIB dan meninggalkan gedung promoter markas Polda Sumatera Selatan sekitar pukul 20.56 WIB. Dalam agenda itu Kepala Polisi Daerah Sumatera Selatan Inspektur Jendral Polisi Eko Indra Heri didampingi oleh Direktur Intelijen dan Keamanan Komisaris Besar Polisi Ratno Kuncoro. Lalu Direktur Reserse Kriminal Umum, Komisaris Besar Polisi Hisar Siallagan, Kepala Bidang Propam Komisaris Besar Polisi Dedi Sofiandi dan Kepala Bidang Humas Komisaris Besar Polisi Supriyadi. Setelah selesai melakukan pemeriksaan rombongan tim Wasriksus meninggalkan lokasi tepat pada pukul 21.00 WIB diikuti juga oleh Kapolda dan jajaran. Sebelumnya Kepala Polisi Daerah Sumatera Selatan Inspektur Jendral Polisi Eko Indra Heri telah menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada seluruh masyarakat ihwal dana hibah Rp2 triliun dari almarhum Akidi Tio yang belum jelas keberadaanya. Permohonan maaf tersebut disampaikan Kapolda didampingi oleh Kepala Bidang Humas Komisaris Besar Polisi Supriyadi di gedung promoter Markas Polisi Daerah Sumatera Selatan, Palembang, Kamis. "Saya minta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya Kapolri, Pimpinan di Mabes Polri, anggota Polri, masyarakat Sumsel, tokoh agama dan tokoh adat termasuk Forkompinda Sumsel, Gubernur, Pangdam dan Danrem," kata dia. Ia mengakui, kesalahan ada pada dirinya secara pribadi karena tidak berhati-hati dalam memastikan donasi yang diproyeksikan untuk penanggulangan COVID-19 Sumatera Selatan yang dimandatkan kepadanya tersebut sampai akhirnya menimbulkan kegaduhan. "Kegaduhan yang terjadi dapat dikatakan sebagai kelemahan saya sebagai individu. Saya sebagai manusia biasa memohon maaf, Ini terjadi akibat ke tidak hati-hatian saya," kata dia. Sekaligus juga ia menyampaikan bahwa telah memaafkan pihak keluarga almarhum Akidi Tio yang saat ini ada lima orang ditetapkan sebagai saksi oleh tim penyidik reserse kriminal umum, yakni Heryanti Tio, Rudi Sutadi, Kelvin (satu keluarga anak alm Akidi Tio), dr Hardi Darmawan (dokter pribadi keluarga) dan satu lain belum diketahui identitasnya. "Terlepas ada atau tidaknya dana ini saya sudah memaafkan keluarga mendiang Akidi Tio," tandasnya.(sws)

PN Denpasar Adili Oknum Polisi Karena Jadi Perantara Jual Beli Narkoba

Denpasar, FNN - Oknum polisi di Bali bernama I Gusti Ngurah Menara diadili di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, karena menjadi perantara jual beli narkotika. "Dari terdakwa ditemukan barang bukti sebanyak 52 plastik klip yang berisi kristal bening mengandung narkotika jenis metamfetamina atau sabu dengan berat keseluruhan 84,34 gram netto atau 97,38 gram brutto," kata Jaksa Penuntut Umum Made Ayu Citra Maya Sari dalam sidang virtual di PN Denpasar, Bali, Kamis. Dalam perkara ini, terdakwa didakwa dengan tiga pasal, yaitu Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan 115 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam dakwaan pertama, Jaksa Citra Maya menjelaskan bahwa awalnya terdakwa dihubungi oleh seseorang yang bernama Putu (DPO) untuk mengambil tempelan satu paket sabu dengan berat 100 gram di pinggir jalan di semak semak Jalan Raya Bypass Ngurah Rai Sanur Kota Denpasar. Selanjutnya, terdakwa pulang ke rumahnya di Perumahan Cempaka Claster Residence Banjar Jebaud Desa Bringkit Belayu Kecamatan Marga Kabupaten Tabanan, dan memecah paket sabu yang diambilnya menjadi 51 paket dan menyisakan satu plastik klip dengan menggunakan timbangan elektrik masing-masing dengan berat satu gram sebanyak 11 paket, berat 0,4 gram sebanyak 14 paket dan 0,2 gram sebanyak 26 paket dan sisanya satu plastik klip berisi kristal bening beratnya 70 gram yang belum dibagi. "Terdakwa menunggu perintah dari seseorang yang bernama Putu (DPO) untuk menaruh atau menempel 51 paket yang sudah ada tersebut," katanya. Pada Sabtu 8 Mei 2021 sekitar jam 11.30 Wita terdakwa kembali dihubungi melalui telepon oleh Putu (DPO) untuk menaruh atau menempel sabu di pinggir jalan Raya Kerobokan Banjar Kancil Desa Kerobokan Kecamatan Kuta Utara Kabupaten Badung. Setelah itu terdakwa menuju lokasi yang sudah ditentukan dan menyebarkan atau menempel puluhan paket sabu yang sebelumnya sudah dipecah-pecah terdakwa. Terdakwa ditangkap pada (8/05) pada pukul 18.30 Wita di pinggir Jalan Raya Kerobokan Banjar Campuan Kecamatan Kuta Utara Kabupaten Badung. "Terdakwa mengakui narkotika tersebut didapat dari seseorang yang bernama Putu (DPO) yang sebelumnya meminta terdakwa mengambil barang paketan berupa sabu dengan berat 100 gram yang selanjutnya dipecah menjadi 51 paket dan satu paket dengan tujuan untuk ditempel atau di taruh kembali sesuai pesanan Putu (DPO)," kata Jaksa.(sws)

KPK: BKN Disebut Tak Kompeten Laksanakan TWK Bertentangan dengan Hukum

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pendapat Ombudsman RI mengenai tidak kompetennya Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam melaksanakan asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) bertentangan dengan hukum. "Pendapat Ombudsman RI yang menyatakan telah terjadi maladministrasi berupa tidak kompetennya BKN dalam melaksanakan asesmen TWK bertentangan dengan hukum dan bukti," ucap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis. KPK, Kamis, menyampaikan tanggapan atas Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI soal adanya dugaan penyimpangan prosedur dalam proses peralihan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Salah satunya perihal tidak kompetennya BKN dalam melaksanakan TWK tersebut. Lebih lanjut, Ghufron pun mempertanyakan jika BKN dianggap tidak kompeten lantas lembaganya akan meminta kepada siapa lagi terkait pelaksanaan TWK tersebut. "Pertanyaannya kalau BKN dianggap tidak kompeten kemudian ditolak oleh Ombudsman RI, kepada siapa lagi KPK akan meminta TWK ini. Ini kan tidak logis lembaga atau ketatanegaraan sudah memberi wewenang kepada BKN kemudian oleh Ombudsman RI dinyatakan tidak kompeten, lantas kepada siapa kami akan meminta TWK kalau BKN menolak," ujar Ghufron. Ia juga menegaskan dalam Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN juga telah disebut kewenangan BKN dalam menyelenggarakan manajemen ASN. Dia menyatakan dalam peraturan perundang-undangan, Pasal 1 angka 21 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menyatakan BKN yang selanjutnya adalah lembaga pemerintah nonkementerian diberi kewenanangan melakukan pembinaan, menyelenggarakan manajemen ASN. "Kalau kemudian BKN dianggap tak kompeten berarti "kosong" karena tidak ada lagi di Republik Indonesia yang memiliki kewenangan untuk ini," lanjut Ghufron. KPK telah menyatakan keberatan atas hasil pemeriksaan Ombudsman RI tersebut. "Kami menyatakan keberatan untuk menindaklanjuti tindakan korektif yang disarankan Ombudsman RI," kata dia. KPK akan menyampaikan surat keberatan kepada Ombudsman RI pada Jumat (6/8).*- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pendapat Ombudsman RI mengenai tidak kompetennya Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam melaksanakan asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) bertentangan dengan hukum. "Pendapat Ombudsman RI yang menyatakan telah terjadi maladministrasi berupa tidak kompetennya BKN dalam melaksanakan asesmen TWK bertentangan dengan hukum dan bukti," ucap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis. KPK, Kamis, menyampaikan tanggapan atas Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI soal adanya dugaan penyimpangan prosedur dalam proses peralihan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Salah satunya perihal tidak kompetennya BKN dalam melaksanakan TWK tersebut. Lebih lanjut, Ghufron pun mempertanyakan jika BKN dianggap tidak kompeten lantas lembaganya akan meminta kepada siapa lagi terkait pelaksanaan TWK tersebut. "Pertanyaannya kalau BKN dianggap tidak kompeten kemudian ditolak oleh Ombudsman RI, kepada siapa lagi KPK akan meminta TWK ini. Ini kan tidak logis lembaga atau ketatanegaraan sudah memberi wewenang kepada BKN kemudian oleh Ombudsman RI dinyatakan tidak kompeten, lantas kepada siapa kami akan meminta TWK kalau BKN menolak," ujar Ghufron. Ia juga menegaskan dalam Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN juga telah disebut kewenangan BKN dalam menyelenggarakan manajemen ASN. Dia menyatakan dalam peraturan perundang-undangan, Pasal 1 angka 21 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menyatakan BKN yang selanjutnya adalah lembaga pemerintah nonkementerian diberi kewenanangan melakukan pembinaan, menyelenggarakan manajemen ASN. "Kalau kemudian BKN dianggap tak kompeten berarti "kosong" karena tidak ada lagi di Republik Indonesia yang memiliki kewenangan untuk ini," lanjut Ghufron. KPK telah menyatakan keberatan atas hasil pemeriksaan Ombudsman RI tersebut. "Kami menyatakan keberatan untuk menindaklanjuti tindakan korektif yang disarankan Ombudsman RI," kata dia. KPK akan menyampaikan surat keberatan kepada Ombudsman RI pada Jumat (6/8). (sws)