HUKUM
Putra Nurdin Abdullah Dicecar Pembelian Jetski-Mesin Speedboat
Makassar, FNN - Sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi yang mendudukkan Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah menghadirkan salah seorang putranya, Fathul Fauzi Nurdin, untuk didengarkan keterangannya terkait pembelian dua unit Jetski dan mesin tempel kapal cepat (speedboat). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asri Irwan di Makassar, Kamis, mengatakan lima orang saksi dihadirkan untuk didengarkan keterangannya. Kelima saksi yang dihadirkan Wakil Ketua DPRD Makassar Eric Horas, Koordinator Teller Bank Mandiri Cabang Panakkukang Asriadi, Irham Samad dan Nurhidayah serta Fathul Fauzi Nurdin. Fathul Fauzi Nurdin menjawab pertanyaan JPU KPK terkait adanya pembelian dua unit jetski dan mesin tempel speedboat yang kemudian mendapatkan uang kembalian (cashback) sebesar Rp119 kita dari CV Jetski Safari Makassar. "Mengenai cashback itu, saya tidak tahu. Yang pasti cashback itu untuk dua unit jetski yang saya beli dan itu tidak ada kesepakatan apa-apa," ujarnya. Uang kembalian dari PT Jetski Makassar ditransfer oleh Irham Samad yang menjabat sebagai direktur pada CV Reso Utama. Irham Samad pun yang hadir dalam persidangan membenarkan adanya transaksi jual beli dua unit jetski itu sebesar Rp797 juta. "Kalau pembeliannya itu di akhir tahun 2020 pak dengan cara transfer dua kali. Pembelian pertama itu Rp349 juta dan kemudian pembelian berikutnya Rp448 juta," kata Irham Samad. Fathul mengungkapkan pembelian dua unit jetski itu untuk digunakan sebagai kendaraan operasional saat akan berkunjung ke pulau-pulau di Kota Makassar termasuk dengan mesin speedboat itu. "Akhir tahun 2020 itu saya diminta oleh ayahku agar dicarikan dua unit jetski kemudian saya hubungi pak Irham Samad selanjutnya terjadilah transaksi jual beli itu," terangnya. Ia mengaku jika uang sebesar Rp119 juta dan uang lainnya senilai Rp48 juta juga sudah disita oleh KPK sebagai barang bukti. Sebelumnya, Nurdin Abdullah didakwa telah menerima uang suap senilai 150.000 dolar Singapura (sekitar Rp1,596 miliar) dan Rp2,5 miliar dari terdakwa Agung Sucipto. Nurdin Abdullah selaku pejabat negara diduga menerima suap untuk memuluskan kontraktor Agung Sucipto dalam memenangkan proyek infrastruktur Jalan Palampang-Munte-Botolempangan poros Bulukumba-Sinjai, Sulawesi Selatan. (sws)
Didakwa Terima Suap Wali Kota Cimahi Nonaktif Dituntut Tujuh Tahun Penjara
Bandung, FNN - Wali Kota Cimahi, Jawa Barat, nonaktif Ajay M Priyatna dituntut tujuh tahun penjara karena diduga menerima suap guna memuluskan izin proyek rumah sakit di kota tersebut. Tuntutan tujuh tahun penjara tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Nugraha, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (12/8). Ajay dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi sesuai dengan Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana dan Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. "Meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara dengan denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan," kata jaksa Budi Nugraha sebagaimana dikutip dari Antara. JPU KPK menyebutkan hal yang memberatkan hukuman karena Ajay tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas praktik korupsi selaku aparatur negara. Kemudian hal yang meringankan hukuman Ajay karena belum pernah terjerat hukum maupun dihukum dari perkara apa pun. Dalam dakwaan jaksa, Ajay diduga menerima sejumlah uang suap secara bertahap dari pemilik Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda, Hutama Yonathan melalui sejumlah orang maupun pengusaha proyek. Pemberian itu dilakukan secara bertahap sejak Mei hingga November 2020. Ajay didakwa menerima uang suap sebesar Rp 1.661.250.000 guna memuluskan izin proyek RSU Kasih Bunda. KPK menyatakan perbuatan Ajay bertentangan dengan hukum dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Ajay telah ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka sejak 28 November 2020. (MD).
KPK Panggil Tujuh Saksi Terkait Kasus Pajak
Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, memanggil tujuh saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 di Direktorat Jenderal Pajak. Mereka dijadwalkan diperiksa untuk tersangka mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji (APA) dan kawan-kawan. Pemeriksaan digelar di Gedung KPK, Jakarta. "Hari ini, pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 di Direktorat Jenderal Pajak dengan tersangka APA dan kawan-kawan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis. Tujuh saksi, yakni empat pegawai negeri sipil (PNS) masing-masing Alfred Simanjuntak, Atik Djauhari, Muh Tunjung Nugroho, Wawan Ridwan, Ian Setya Mulyawan selaku mantan pegawai PT Jhonlin Baratama, pegawai Foresight Consulting Naufal Binnur, dan perwakilan staf keuangan Direktorat Jenderal Pajak. KPK pada 4 Mei 2021 telah menetapkan enam tersangka kasus tersebut. Sebagai penerima, yaitu Angin dan mantan Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani (DR). Sedangkan sebagai pemberi, yakni kuasa wajib pajak Veronika Lindawati (VL) serta tiga konsultan pajak masing-masing Ryan Ahmad Ronas (RAR), Aulia Imran Maghribi (AIM), dan Agus Susetyo (AS). Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Angin dan Dadan menyetujui, memerintahkan, dan mengakomodir jumlah kewajiban pembayaran pajak yang disesuaikan dengan keinginan dari wajib pajak atau pihak yang mewakili wajib pajak. Keduanya diduga menerima suap puluhan miliar terkait pemeriksaan pajak terhadap tiga wajib pajak, yaitu PT Gunung Madu Plantations untuk tahun pajak 2016, PT Bank PAN Indonesia Tbk untuk tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017. Ada pun rinciannya, yakni pada Januari-Februari 2018 dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp15 miliar diserahkan oleh Ryan dan Aulia sebagai perwakilan PT Gunung Madu Plantations. Pertengahan tahun 2018 sebesar 500 ribu dolar Singapura yang diserahkan oleh Veronika sebagai perwakilan PT Bank PAN Indonesia Tbk dari total komitmen sebesar Rp25 miliar. Selanjutnya, dalam kurun waktu Juli-September 2019 sebesar total 3 juta dolar Singapura diserahkan oleh Agus sebagai perwakilan PT Jhonlin Baratama. Atas perbuatannya, Angin dan Dadan sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan empat tersangka lainnya sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (mth)
Kajari Tunjuk Dua Jaksa Tangani Perkara Pengeroyokan Nakes Lampung
Bandarlampung, FNN - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandarlampung, Abdullah Noer Deni mengatakan telah menunjuk dua orang jaksa untuk menangani perkara pengeroyokan seorang tenaga kesehatan (nakes) yang bekerja di Puskesmas Kedaton, Bandarlampung. "Kita sudah menunjuk dua orang jaksa untuk tangani perkara itu," katanya di Bandarlampung, Kamis. Dia mengatakan bahwa pihaknya akan bekerja profesional dalam menangani perkara tersebut. Jaksa yang ditunjuk akan menangani perkara sesuai kewenangan yang ada di berkas. "Kita sesuai dengan kewenangan yang ada di berkas saja," kata dia. Sebelumnya Polresta Bandarlampung telah menetapkan tiga tersangka pelaku pengeroyokan tenaga kesehatan (nakes) di Puskesmas Kedaton, Kota Bandarlampung, yang terjadi pada Minggu (4/7). "Kami sudah gelar perkara dan menetapkan tiga tersangka pelaku penganiayaan seorang nakes di Puskesmas Kedaton, yakni inisial A, NV, dan DD," kata Kepala Satreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Resky Maulana, di Bandarlampung, Sabtu (1/08). Ia menjelaskan hal itu setelah gelar perkara yang dilakukan penyidik Polresta Bandarlampung dan berdasarkan alat bukti yang didapatkan seperti video viral di media sosial (medsos) dan barang bukti lainnya, yakni kacamata dan batu yang tertinggal di lokasi. Semua mengarah kepada tiga pelaku tersebut. "Barang bukti ini menjadi petunjuk yang sangat mengarah, dimana saat itu ketiganya berada di lokasi kejadian. Untuk barang bukti batu ini, dalam video ditunjukkan ada seseorang yang hendak mengambil sesuatu, ternyata dia mengambil batu," ujarnya. Dia mengatakan dalam penganiayaan nakes tersebut, tiga pelaku memiliki peran masing-masing, A dan NV melakukan pemukulan kepada korban, sedangkan D memegangi nakes tersebut. Kompol Resky menegaskan bahwa ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman tujuh tahun pidana penjara. "Sekarang masih kami proses lebih lebih lanjut dan meminta keterangan dari ketiganya," ucap dia. Sebelumnya diberitakan seorang nakes di Bandarlampung dianiaya sejumlah orang saat sedang piket pada Minggu (4/7). Kejadian bermula ketika pelaku ingin meminjam tabung oksigen di Puskesmas Kedaton dengan alasan orang tua sakit di rumah, namun tidak diperbolehkan nakes karena mereka tidak membawa pasien ke faskes itu. (mth)
KPK Panggil Tiga Saksi Terkait Kasus Pengadaan Tanah Munjul DKI
Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, memanggil tiga saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur. Ketiganya dijadwalkan diperiksa untuk tersangka Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudy Hartono Iskandar (RHI) dan kawan-kawan. "Hari ini, pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta Tahun 2019 dengan tersangka RHI dan kawan-kawan," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, di Jakarta, Kamis. Mereka yang dipanggil, yaitu Rafli Akbar Rafsabjani selaku Staf Penilai di KJPP Wahyono Adi dan Rekan serta dua saksi dari pihak swasta Minan dan Parid Ridwan. "Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK Jalan Kuningan Persada Kaveling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," ujar Ali. Selain Rudy, KPK juga telah menetapkan empat tersangka lainnya, yakni mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan (YRC), Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian (TA), Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene (AR), dan satu tersangka korporasi PT Adonara Propertindo (AP). Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Rudy meminta Anja dan Tommy melakukan pendekatan pada Yayasan Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus dengan kesepakatan penawaran tanah ke Sarana Jaya. Anja bersama Tommy menemui Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus dan menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tanah Pondok Ranggon seluas 41.921 m2 dengan harga Rp2,5 juta/m2, dan saat itu juga langsung disetujui Rudy dengan membayarkan uang muka pertama sebesar Rp5 miliar kepada Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus. Selanjutnya, Yoory memerintahkan stafnya untuk menyiapkan pembayaran 50 persen pembelian tanah Munjul sebesar Rp108,99 miliar, padahal belum dilakukan negosiasi harga antara Yoory dengan Anja yang mengaku sebagai pemilik tanah. Penandatanganan PPJB dilakukan di Kantor Sarana Jaya antara Yoory dengan Anja, dan di hari yang sama, Sarana Jaya mentransfer 50 persen pembayaran pembelian ke rekening Anja sebesar Rp108,99 miliar. Selanjutnya, dengan menggunakan rekening perusahaan PT Adonara Propertindo, Rudy dan Anja kembali menyetujui dan memerintahkan Tommy mengirimkan dana sebesar Rp5 miliar sebagai uang muka tahap II kepada Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus. Setelah ditandatangani PPJB dan dilakukan pembayaran sebesar Rp108,9 miliar, Sarana Jaya baru melakukan kajian usulan pembelian tanah di Munjul dengan lebih dari 70 persen tanah tersebut masih berada di zona hijau untuk ruang terbuka hijau (RTH) yang tidak bisa digunakan untuk proyek hunian atau apartemen. Meskipun lahan tersebut tidak bisa diubah zonasinya ke zona kuning, pihak Sarana Jaya tetap melakukan pembayaran sebesar Rp43,59 miliar kepada Anja di rekening Bank DKI atas nama Anja, sehingga total yang telah dibayarkan sebesar Rp152,5 miliar. Atas pembayaran oleh Sarana Jaya tersebut, Rudy meminta Anja dan Tommy untuk mengalirkan dana yang di antaranya digunakan untuk pembayaran BPHTB Pengadaan Tanah Pulogebang pada Sarana Jaya. Kemudian, dimasukkan ke rekening perusahaan lain milik tersangka Rudy dan penggunaan untuk beberapa keperluan pribadi Rudy dan Anja. Atas perbuatan para tersangka tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp152,5 miliar. (mth)
KPK Geledah Tiga Lokasi Kantor dan Rumah Dinas Bupati Banjarnegara
Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan berbagai dokumen dari penggeledahan pada tiga lokasi di Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, Selasa (10/8). Tiga lokasi tersebut, yaitu Kantor Bupati Banjarnegara, rumah dinas Bupati Banjarnegara, dan sebuah rumah di Krandegan, Kecamatan Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara. "Selasa (10/8), tim penyidik telah selesai melakukan penggeledahan di tiga lokasi. Pada tiga lokasi tersebut, tim penyidik menemukan dan mengamankan berbagai barang bukti di antaranya berbagai dokumen yang diduga terkait dengan perkara," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, di Jakarta, Rabu. Penggeledahan dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemerintah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2017-2018, dan penerimaan gratifikasi. Ali mengatakan barang bukti tersebut akan dianalisa lebih lanjut, dan dilakukan penyitaan untuk menjadi salah satu bagian dalam pemberkasan perkara penyidikan. "Penyitaan nantinya akan dilakukan terhadap berbagai barang bukti tersebut, untuk menjadi salah satu bagian dalam pemberkasan perkara penyidikan ini," kata dia. Sebelumnya, KPK pada Senin (9/8) juga menggeledah Kantor Dinas PUPR Kabupaten Banjarnegara dan Kantor PT Bumirejo. Diketahui, PT Bumirejo berada di kediaman pribadi Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono. Dari dua lokasi itu, tim penyidik KPK mengamankan berbagai dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan kasus tersebut. Dengan adanya kegiatan penyidikan di Kabupaten Banjarnegara, KPK telah menetapkan tersangka terkait kasus tersebut. Kendati demikian, mengenai kronologi kasus dan pihak-pihak yang dijadikan tersangka belum dapat diumumkan oleh KPK saat ini. Sebagaimana kebijakan Pimpinan KPK bahwa untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap tersangka. (mth)
Kanwil Kemenkumham Kalteng-BNNP Tingkatkan Sinergi Tangani Narkoba
Palangka Raya, FNN - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Kalimantan Tengah (Kalteng) dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng meningkatkan sinergi penanganan narkoba. Kepala Kanwil Kemenkumham Kalteng Ilham Djaya, di Palangka Raya, Rabu, mengatakan upaya meningkatkan sinergi tersebut dilakukan saat pihaknya menerima kunjungan pihak BNNP Kalteng. "Kunjungan Kepala BNNP Kalteng ini merupakan suatu kehormatan bagi jajaran Kanwil Kemenkumham Kalteng sebagai wujud sinergitas serta saling membantu dalam menyelesaikan permasalahan narkoba khususnya yang berada di Kalimantan Tengah," kata Ilham Djaya. Dia mengatakan pemberantasan narkoba ini tidak dapat dilaksanakan sendiri, melainkan harus dilaksanakan sinergitas antarinstansi. Menurut dia, permasalahan narkoba bukan hanya merusak generasi yang ada saat ini, tetapi juga merusak generasi yang akan datang apabila tidak segera diselesaikan. Pihaknya pun siap dan berkomitmen berpartisipasi aktif serta siap bersinergi dengan berbagai pihak, termasuk BNNP Kalteng dalam upaya pencegahan peredaran dan penanganan narkoba di wilayah Kalteng. Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Roy Hardi Siahaan didampingi Kabid Berantas Agustiyanto mengatakan koordinasi dan sinergi antarinstansi penting dilakukan. Penguatan dan kerja sama dengan berbagai pihak juga menjadi bagian penting sehingga upaya penanganan narkoba semakin kuat, luas dan menyeluruh di berbagai sektor dan aspek kehidupan bermasyarakat. "Kami juga mengharapkan partisipasi dari masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba, sehingga permasalahan yang timbul akibat narkoba tersebut dapat lebih cepat terselesaikan," katanya. Di antara bentuk partisipasi itu, seperti memberikan informasi kepada petugas terkait jika masyarakat mengetahui adanya indikasi peredaran narkoba. Masyarakat juga tidak perlu takut memberikan informasi, karena identitas akan dilindungi. Masyarakat juga diminta meningkatkan peran keluarga, sekolah, komunitas, lingkungan kerja dan organisasi masyarakat, lingkungan keagamaan serta aspek lain dalam upaya membentengi kehidupan sosial masyarakat dari dampak negatif peredaran narkoba. Apalagi peredaran narkoba juga kian mengancam kehidupan, tak terkecuali para generasi muda di wilayah Provinsi Kalteng selaku calon penerus kepemimpinan bangsa.(sws)
KPK Periksa M Taufik Dalami Anggaran Pengadaan Tanah di Munjul DKI
Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik untuk mendalami perihal pengusulan dan pembahasan anggaran pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur. KPK, Selasa (10/8), telah memeriksa Taufik sebagai saksi untuk tersangka mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan (YRC) dan kawan-kawan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, DKI Jakarta tahun 2019. "Tim penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait dengan pengusulan dan pembahasan anggaran untuk BUMD di Pemprov DKI Jakarta yang salah satunya pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur," kata Pelaksana Tugast Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, di Jakarta, Rabu. Selain itu, kata Ali, saksi Taufik juga dikonfirmasi mengenai pengetahuannya terkait proses jual beli tanah di Munjul tersebut, dan perkenalan saksi dengan tersangka Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudy Hartono Iskandar (RHI). KPK pada Selasa (10/8), juga memeriksa seorang saksi lainnya untuk tersangka Yoory dan kawan-kawan, yaitu Pelaksana Harian (Plh) Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD) periode 2019 Riyadi. "Didalami mengenai pengetahuan saksi terkait bagaimana proses regulasi terkait program DP nol rupiah," ujar Ali. Selain Yoory dan Rudy, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian (TA), Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene (AR), dan satu tersangka korporasi PT Adonara Propertindo (AP). Atas perbuatan para tersangka tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp152,5 miliar. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Terkait pelaksanaan pengadaan tanah di Munjul, KPK menjelaskan bahwa Sarana Jaya diduga dilakukan secara melawan hukum, yakni tidak adanya kajian kelayakan terhadap objek tanah, tidak dilakukannya kajian appraisal, dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait. Selanjutnya, beberapa proses dan tahapan pengadaan tanah juga diduga kuat dilakukan tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP) serta adanya dokumen yang disusun secara "backdate" dan adanya kesepakatan harga awal antara pihak Anja dan Sarana Jaya sebelum proses negosiasi dilakukan. Dalam perkembangan kasus tersebut, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan lembaganya bakal mendalami berapa anggaran yang sebenarnya diterima Sarana Jaya terkait pengadaan tanah di Munjul tersebut. "Jadi tentu itu akan didalami, termasuk berapa anggaran yang sesungguhnya yang diterima oleh BUMD Sarana Jaya karena cukup besar, misalnya angkanya sesuai dengan APBD itu ada Surat Keputusan Nomor 405 itu besarannya kurang lebih Rp1,8 triliun. Terus ada Surat Keputusan 1684 itu dari APBD Perubahan sebesar Rp800 miliar, ini semuanya kami dalami," kata Firli saat jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/8). (sws)
BPOLBF-Pemkab Manggarai Barat Bahas Tapal Batas Kawasan Pariwisata
Labuan Bajo, FNN - Badan Pelaksana Otorita Pariwisata Labuan Bajo Flores (BPOLBF) bersama Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur membahas rencana teknis penentuan tapal batas antara lahan milik negara yang akan diserahkan kepada BPOLBF untuk dikelola demi peningkatan kualitas pariwisata. "Proses penanaman tapal batas pada 121 titik lokasi ditujukan untuk memperjelas batas-batas lahan yang akan dikelola oleh BPOLBF dengan lahan milik Pemkab Manggarai Barat, maupun batas-batas dengan desa penyangga," kata Direktur Utama BPOLBF Shana Fatina dalam keterangan, di Labuan Bajo, Rabu. Ia menjelaskan, tapal batas akan ditempatkan juga pada titik batas dengan lahan Tora milik Desa Golo Bilas yang telah mengantongi SK serta titik batas lahan milik Desa Gorontalo dan Kelurahan Wae Kelambu. Ia memastikan penanaman tapal batas serta semua tahapan akan melibatkan pihak desa penyangga, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Manggarai Barat, unsur TNI dan Polri, pihak BPN Manggarai Barat, serta instansi terkait. Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi menekankan, tujuan penggunaan lahan negara yang pengelolaannya diserahkan kepada BPOLBF melalui Perpres 32 harus mampu memberikan jaminan kesejahteraan baik bagi masyarakat pada desa penyangga maupun masyarakat Manggarai Barat pada umumnya. "Harapan kami, seluruh tanah baik HPL maupun tanah yang statusnya punya negara akan berdampak pada kesejahteraan rakyat baik di sekitar kawasan maupun rakyat Manggarai Barat seluruhnya. Keterlibatan masyarakat bukan di penataan tapi pada saat pengelolaannya," ujar Bupati Edistasius dalam kesempatan rapat Persiapan Panitia Tata Batas Tukar Menukar Kawasan Hutan (TMKH) untuk Kawasan Pariwisata BPOLBF tersebut. Bupati Edi berharap terwujudnya kesepahaman kerangka berpikir bagi setiap forkopimda dengan fungsi dan tugas masing-masing dalam menyukseskan program pemerintah pusat demi tujuan kesejahteraan masyarakat. Ketua DPRD Manggarai Barat Marthen Mitar meminta kegiatan penanaman tapal batas dapat disosialisasikan dengan baik kepada masyarakat, agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. (sws)
Polres Rejang Lebong Kembangkan Pengusutan Kasus Investasi Bodong
Rejang Lebong, Bengkulu, FNN - Penyidik Polres Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, tengah mengembangkan pengusutan kasus investasi bodong yang merugikan ratusan warga daerah itu, hingga mencapai Rp850 juta. Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong AKP Rahmat Hadi Fitrianto didampingi Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ipda Ibnu Sina Alfarobi di Mapolres Rejang Lebong, Selasa mengatakan dua tersangka terkait investasi bodong yang diamankan pihaknya pada Jumat (6/8) adalahYN (19), warga Kecamatan Curup, serta VA (20), warga Kecamatan Curup Tengah. "Saat ini kasusnya masih dalam pengembangan guna mengetahui masih ada tidaknya jaringan mereka serta kemungkinan korban lainnya," kata Rahmat Hadi. Dia menjelaskan, pengembangan kasus yang dilakukan pihaknya itu dengan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka, sejumlah saksi-saksi korban serta pihak perbankan guna menelusuri aliran dana itu kemana saja. Uang yang dihimpun kedua tersangka ini, kata dia, mencapai Rp861 juta dengan jumlah korbannya sebanyak 135 orang. Uang itu disimpan dalam empat rekening bank, yakni BCA, BRI, BNI dan Mandiri. "Setelah kami telusuri saldo empat rekening bank ini sudah kosong. Dana nasabah ini, selain untuk membayar investasi yang sudah jatuh tempo, juga dipakai untuk membeli barang-barang elektronik, seperti HP, jalan-jalan dan perhiasan," ujarnya. Menurut dia, berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap YN yang berstatus pengangguran dan VA (mahasiswi salah satu PTN di Kota Curup) ini, mereka hanya memutar dana yang disetorkan nasabahnya kepada nasabah lainnya dan hanya mengambil keuntungan dari biaya administrasi. "Modusnya tersangka ini mengumpulkan uang nasabah dan kemudian memutarnya kembali dari nasabah ke nasabah lainnya. Para nasabah ini dijanjikan keuntungan sebesar 35 persen dari nilai uang yang disetor, misalnya Rp1 juta menjadi Rp1.350.000 dalam 10 hari," ucapnya. Sementara itu, tersangka YN, di hadapan wartawan mengaku investasi itu telah dilakukannya sejak Januari 2021, di mana awalnya mengajak calon korbannya untuk berinvestasi yang mereka namakan arisan dengan keuntungan yang dijanjikan mencapai 35 persen dari besaran dana yang disetorkan. "Kalau setoran Rp1 juta itu kami mengembalikannya Rp1,5 juta dalam 10 hari, kemudian dipotong biaya administrasi Rp150 ribu, namun setelah itu kami tidak dapat uang admin lagi. Jadi kalau ada yang jatuh tempo, kami pakai duit investasi orang lain," kata YN. Kedua tersangka itu sendiri oleh penyidik Tipidter Polres Rejang Lebong dijerat atas pelanggaran pasal 46 ayat (1) juncto pasal 16 dan 17 UU No.10/1998, tentang perubahan atas UU No.7/1992, tentang Perbankan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (mth)