Didakwa Terima Suap Wali Kota Cimahi Nonaktif Dituntut Tujuh Tahun Penjara

Bandung, FNN - Wali Kota Cimahi, Jawa Barat, nonaktif Ajay M Priyatna dituntut tujuh tahun penjara karena diduga menerima suap guna memuluskan izin proyek rumah sakit di kota tersebut.

Tuntutan tujuh tahun penjara tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Nugraha, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (12/8).

Ajay dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi sesuai dengan Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana dan Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

"Meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara dengan denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan," kata jaksa Budi Nugraha sebagaimana dikutip dari Antara.

JPU KPK menyebutkan hal yang memberatkan hukuman karena Ajay tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas praktik korupsi selaku aparatur negara. Kemudian hal yang meringankan hukuman Ajay karena belum pernah terjerat hukum maupun dihukum dari perkara apa pun.

Dalam dakwaan jaksa, Ajay diduga menerima sejumlah uang suap secara bertahap dari pemilik Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda, Hutama Yonathan melalui sejumlah orang maupun pengusaha proyek. Pemberian itu dilakukan secara bertahap sejak Mei hingga November 2020.

Ajay didakwa menerima uang suap sebesar Rp 1.661.250.000 guna memuluskan izin proyek RSU Kasih Bunda.

KPK menyatakan perbuatan Ajay bertentangan dengan hukum dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Ajay telah ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka sejak 28 November 2020. (MD).

250

Related Post