HUKUM

KPK Dalami Pengeluaran Dana Sarana Jaya Bayar Tanah di Munjul

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pengeluaran dana Perumda Pembangunan Sarana Jaya untuk pembayaran tanah di Munjul, Jakarta Timur. KPK, Jumat memeriksa karyawan Perumda Pembangunan Sarana Jaya Wahyu Hidayat sebagai saksi untuk tersangka mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan (YRC) dan kawan-kawan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta Tahun 2019. "Dikonfirmasi terkait dengan prosedur pengeluaran dana pada Perumda Pembangunan Sarana Jaya yang diperuntukkan untuk pembayaran tanah yang berlokasi di Munjul," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta. Selain Yoory, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya, yaitu Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian (TA), Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene (AR), Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudy Hartono Iskandar (RHI), dan satu tersangka korporasi PT Adonara Propertindo. KPK menduga ada kerugian keuangan negara setidak-tidaknya Rp152,5 miliar. Awalnya, Sarana Jaya yang bergerak di bidang properti tanah dan bangunan mencari tanah di Jakarta yang akan dijadikan unit bisnis ataupun bank tanah. Pada 4 Maret 2019, Anja bersama-sama Tommy dan Rudy menawarkan tanah di Munjul seluas lebih kurang 4,2 hektare kepada pihak Sarana Jaya. Akan tetapi, saat itu kepemilikan tanah tersebut masih sepenuhnya milik Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus. Anja dan Tommy lalu bertemu dengan Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus di Yogyakarta, kemudian disepakati ada pembelian tanah di Munjul dan disepakati harga tanah adalah Rp2,5 juta per meter sehingga total harga tersebut Rp104,8 miliar. Pembelian tanah pada tanggal 25 Maret 2019 langsung perikatan jual beli sekaligus pembayaran uang muka oleh Anja dan Tommy dengan jumlah sekitar Rp5 miliar melalui rekening bank atas nama Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus. Pelaksanaan serah terima Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan tanah girik dari pihak Kogregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus melalui notaris yang ditunjuk oleh Anja. Anja, Tommy, dan Rudy lantas menawarkan tanah kepada pihak Sarana Jaya dengan harga Rp7,5 juta per meter dengan total Rp315 miliar. Diduga terjadi negosiasi fiktif dengan kesepakatan harga Rp5,2 juta per meter dengan total Rp217 miliar. Maka, pada 8 April 2019 dilakukan penandatanganan pengikatan akta perjanjian jual beli di hadapan notaris di Kantor Sarana Jaya antara pihak pembeli (Yoory) dan pihak penjual (Anja) dan dilakukan pembayaran sebesar 50 persen atau sekitar Rp108,9 miliar ke rekening bank milik Anja pada Bank DKI. Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah Yoory dilakukan pembayaran oleh Sarana Jaya kepada Anja sekitar sejumlah Rp43,5 miliar. (sws)

Polda Metro Tangkap Penyulap APAR Jadi Tabung Oksigen

Jakarta, FNN - Penyidik Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial WS lantaran menyamarkan dan menjual alat pemadam api ringan (APAR) sebagai tabung oksigen. "Alat pemadam kebakaran yang biasanya diisi dengan CO2 atau serbuk-serbuk untuk memadamkan kebakaran tetapi dengan upaya tersangka ini untuk mencari keuntungan mengubah tabung ini, kemudian diisi dengan oksigen," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat. Yusri mengungkapkan kasus ini terbongkar saat polisi melakukan patroli siber dan menemukan menemukan akun Facebook atas nama Erwan02 yang dicurigai menjual tabung oksigen yang tidak sesuai standar. Polisi kemudiam memesan tabung oksigen yang dijual WS untuk diperiksa dan didapati bahwa tabung tersebut adalah APAR yang dicat menyerupai tabung oksigen. Hal yang meyakinkan penyidik adalah pada badan tabung terdapat tulisan CO2 dan PMK (pemadam kebakaran). Yusri menjelaskan tabung yang diperuntukkan untuk oksigen mempunyai spesifikasi khusus dan lebih tebal untuk alasan keamanan. Tabung yang tidak sesuai standar berpotensi meledak apabila dipaksakan untuk diisi dengan oksigen. "Karena ketebalannya berbeda, ini bisa meledak dan bisa membahayakan," ujarnya. Atas temuan tersebut polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap WS selaku pemilik akun dan penjual tabung oksigen palsu tersebut. Tersangka WS ditangkap pada 27 Juli 2021 di rumahnya di kawasan Tangerang. Yusri menyebut aksi itu dilakukan pelaku untuk mencari keuntungan dengan memanfaatkan melonjaknya permintaan oksigen baik dari rumah sakit maupun masyarakat. "Pengakuan sudah 20 tabung dia jual, tapi kami masih mendalami," tambahnya. Atas perbuatannya, tersangka WS dijerat dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 113 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman 10 tahun penjara. (mth)

ICW Belum Terima Somasi Resmi Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko

Jakarta, FNN - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut belum menerima somasi resmi dari Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko terkait tuduhan kedekatan Moeldoko dengan produsen obat Ivermectin. "Hingga saat ini ICW belum menerima somasi resmi dalam bentuk tertulis dari pihak Moeldoko. Jadi, kami tidak mengetahui poin-poin apa saja yang menjadi keberatan," kata anggota Divisi Hukum ICW Kurnia Ramadhana di Jakarta, Jumat, 30 Juli 2021 Pada Kamis (29/7), penasihat hukum Moeldoko, Otto Hasibuan melayangkan somasi terbuka terhadap ICW maupun kepada peneliti ICW Egi Primayogha. Otto menyebutkan, apabila ICW tidak dapat membuktikan bahwa Moeldoko terlibat dalam peredaran Ivermectin maka kliennya meminta ICW mencabut pernyataannya. Selain itu, meminta maaf kepada Moeldoko secara terbuka melalui media cetak dan media elektronik. Otto mengancam, jika tidak bersedia meminta maaf secara terbuka, maka akan melapor kepada yang berwajib. "Akan tetapi, kami juga menegaskan bahwa kerja-kerja pemberantasan korupsi, terutama dalam hal pengawasan, tidak akan berhenti karena adanya isu tersebut," ucap Kurnia sebagaimana dikutip dari Antara. Kurnia menegaskan, penelitian yang dihasilkan oleh ICW adalah bagian dari fungsi pengawasan masyarakat terhadap jalannya proses pemerintahan, termasuk di dalamnya para pejabat publik. "Selain itu, ini pun bukan kali pertama, sejak ICW berdiri, mandat organisasi memang sepenuhnya didedikasikan untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan terbebas dari praktik korupsi, kolusi, maupun nepotisme," ujar Kurnia. ICW sebelumnya menyebut Moeldoko dalam jabatannya sebagai Ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) punya hubungan dengan PT Noorpay Nusantara Perkasa, yaitu mengadakan program pelatihan petani di Thailand. PT Noorpay sahamnya dimiliki oleh Sofia Koswara sebagai Wakil Presiden PT Harsen Laboratories, produsen Ivermectin yang disebut-sebut sebagai salah satu obat COVID-19. Egi mengungkapkan jejaring itu diduga mencari keuntungan di tengah krisis pandemi lewat relasi politik. Apalagi putri Moeldoko, yaitu Joanina Rachman adalah pemegang saham mayoritas di PT Noorpay Nusantara Perkasa. Koalisi masyarakat sipil meminta untuk mencabut somasi tersebut. "Moeldoko selaku Kepala Staf Kepresidenan harus mencabut somasi dan mengurungkan niat untuk melanjutkan proses hukum terhadap ICW," kata salah satu perwakilan koalisi, Muhammad Isnur. Ia meminta agar Moeldoko menghormati proses demokrasi, yaitu kritik dari hasil penelitian yang dilakukan oleh ICW. Moeldoko diharapkan lebih fokus pada klarifikasi terhadap temuan-temuan dari penelitian tersebut. (MD).

BNNP Sumbar Ungkap Pengiriman Narkoba Melalui Jasa Ekspedisi

Padang,, FNN - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat mengungkap kasus pengiriman narkoba jenis ganja kering dari Sumatera Utara ke Kabupaten Padang Pariaman menggunakan salah satu jasa ekspedisi. Kepala BNNP Sumbar Brigjen Pol Khasril Arifin dalam jumpa pers di Padang, Jumat, mengatakan dalam kasus ini pihaknya menangkap Febri Antoni (27) sebagai penerima paket tersebut. Paket barang haram itu masuk ke wilayah Sumbar saat melewati pemeriksaan Bea Cukai Padang dan melakukan koordinasi dengan BNNP Sumbar. "Paket ini dibungkus dalam sebuah plastik berisikan baju dan kardus kecil dengan lakban berisikan ganja seberat 74,36 gram," kata dia. Ia mengatakan pengungkapan kasus ini dilakukan pada Sabtu (24/7). BNNP Sumbar dan Bea Cukai mendapatkan informasi ada pengiriman narkoba melalui jasa ekspedisi. Petugas langsung mendatangi ekspedisi tersebut dan ditemukan paket yang dicari sehingga dilakukan pemeriksaan. "Kita menemukan batang, daun kering yang dibungkus, dan ternyata narkoba jenis ganja. Kita lakukan pengembangan kemana lokasi barang ini akan dikirim, ternyata tujuan Pasar Sago Nagari Koto Dalam, Kecamatan Pasar Sago, Kabupaten Padang Pariaman," kata dia. Ia mengatakan pihaknya langsung mengembangkan kasus ini dan berkoordinasi dengan BNNP Sumatera Utara. Menurut dia, memang banyak pengiriman narkoba dari Medan menuju sejumlah daerah menggunakan jasa ekspedisi. "Di Sumbar sudah ada sejumlah kasus serupa ditemukan dan salah satu upaya kita adalah edukasi jasa ekspedisi di daerah ini dan meminta mereka menyediakan alat detektor untuk memeriksa barang yang akan dikirim melalui ekspedisi mereka," katanya. Pelaku disangkakan Pasal 114 ayat 1jo Pasal 111 ayat 1 jo 127 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana kurungan 20 tahun dan denda Rp10 miliar. (mth)

MK Kabulkan Pencabutan Uji Materi UU yang Diajukan Masyarakat Anti Korupsi

Jakarta, FNN - Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan pencabutan uji materi Pasal 69 C Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi (MAKI). "Mengabulkan penarikan kembali permohonan para pemohon," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan ketetapan perkara Nomor 25/PUU-XIX/2021 di Jakarta, Jumat, sebagaimana dikutip dari Antara. Kedua, menyatakan permohonan pemohon mengenai pengujian kata "dapat" dan frasa "ketentuan perundang-undangan" dalam Pasal 69 B Ayat (1), serta dalam Pasal 69 C UU No. 19/2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali. Dalam sidang yang diselenggarakan secara virtual tersebut, majelis hakim juga menyatakan pemohon sekaligus Koordinator MAKI Boyamin bin Saiman dan Komaryono tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo. Memerintahkan Panitera MK untuk mencatat perihal pencabutan kembali permohonan pemohon dalam buku registrasi perkara konstitusi elektronik dan mengembalikan salinan berkas kepada pemohon. Sebelum pelaksanaan sidang pemeriksaan pendahuluan, yang semula diagendakan pada tanggal 21 Juni 2021, MK menerima surat dari pemohon perihal penarikan kembali pengujian UU dalam perkara yang diajukan. Guna meminta konfirmasi perihal pencabutan tersebut, sidang yang awalnya dijadwalkan pada 24 Juni batal karena adanya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Setelah itu, MK kembali menunda sidang pada tanggal 22 Juli 2021 karena perpanjangan PPKM. Pada sidang 22 Juli tersebut majelis hakim panel menerima konfirmasi dari pemohon yang membenarkan penarikan permohonan a quo. (MD).

KPK Eksekusi Terpidana Korupsi Proyek Jembatan Bangkinang ke Lapas

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi I Ketut Suarbawa ke Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. I Ketut Suarbawa adalah mantan Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya atau Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya. Ia merupakan terpidana perkara korupsi proyek pekerjaan pembangunan Jembatan Waterfront City atau Jembatan Bangkinang multiyears pada Dinas Bina Marga dan Pengairan Pemkab Kampar, Riau, pada tahun anggaran 2015—2016. Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, mengatakan bahwsa jaksa eksekusi Leo Sukoto Manalu pada hari Rabu (28/7) telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor: 09/Pid.Sus-TPK/2021/PN.PBR tanggal 8 Juli 2021 atas nama terpidana I Ketut Suarbawa. "Dengan cara memasukkannya ke Lapas Kelas II A Cibinong untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," katanya menjelaskan. Selain itu, I Ketut Suarbawa juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menyatakan bahwa I Ketut Suarbawa bersama-sama dengan Adnan selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) pembangunan Jembatan Waterfront City Dinas Marga dan Pengairan Kampar terbukti bersalah dalam perkara korupsi proyek pekerjaan pembangunan jembatan tersebut. Majelis hakim juga menjatuhi vonis terhadap Adnan dengan pidana penjara selama 4 tahun. Sebelumnya, pada tanggal 14 Maret 2019, KPK telah mengumumkan keduanya sebagai tersangka. Diketahui bahwa Pemkab Kampar mencanangkan beberapa proyek strategis, di antaranya pembangunan Jembatan Bangkinang atau yang kemudian disebut dengan Jembatan Waterfront City. Selanjutnya, ditandatangani kontrak pembangunan Jembatan Waterfront City pada tahun anggaran 2013 dengan nilai Rp15.198.470.500,00 dengan ruang lingkup pekerjaan fondasi jembatan dan masa pelaksanaan sampai 20 Desember 2014. Setelah kontrak tersebut, Adnan meminta pembuatan engineer's estimate pembangunan Jembatan Waterfront City pada tahun anggaran 2014 kepada konsultan, kemudian I Ketut Suarbawa meminta kenaikan harga satuan untuk beberapa pekerjaan. KPK menduga kerja sama antara Adnan dan I Ketut Suarbawa terkait dengan penetapan harga perkiraan sendiri ini terus berlanjut pada tahun-tahun berikutnya sampai pelaksanaan pembangunan Jembatan Waterfront City secara tahun jamak yang dibiayai APBD 2015, APBD Perubahan Tahun 2015, dan APBD 2016. Atas perbuatan ini, Adnan diduga menerima uang kurang lebih sebesar Rp1 miliar atau 1 persen dari nilai nilai kontrak. Diduga terjadi kolusi dan pengaturan tender yang melanggar hukum yang dilakukan oleh para tersangka. Diduga dalam proyek ini telah terjadi kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sekitar Rp50 miliar dari nilai proyek pembangunan Jembatan Waterfront City secara tahun jamak pada tahun anggaran 2015 dan 2016 dengan total Rp117,68 miliar.

Polres Jember Selidiki Perusakan Ambulans Jenazah Pasien COVID-19

Jember, Jawa Timur, FNN - Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Jember menyelidiki perusakan ambulans yang membawa jenazah pasien yang terkonfirmasi positif COVID-19, setelah dilakukan pengambilan paksa jenazah tersebut, di Desa Pace, Kabupaten Jember, Jawa Timur. "Kami sudah memanggil sejumlah saksi, dan masih melakukan pendalaman untuk mencari petunjuk dan bukti lain terkait kasus itu," kata Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna, di Jember, Kamis. Warga mengadang ambulans RS Bina Sehat yang membawa jenazah pasien COVID-19 dan mengambil paksa jenazah tersebut untuk dibuka peti jenazahnya, kemudian sejumlah warga merusak kaca mobil ambulans tersebut, di Desa Pace, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember, Jumat (23/7) malam. "Penyidik akan menyelidiki semuanya peristiwa yang terjadi di Desa Pace, baik kasus perusakan mobil ambulans maupun kasus protokol kesehatannya," ujarnya pula. Sebanyak 13 saksi sudah dimintai keterangan terkait peristiwa pengambilan paksa jenazah pasien COVID-19 hingga perusakan mobil ambulans milik RS Bina Sehat yang terjadi di Desa Pace, namun aparat kepolisian belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Salah seorang tokoh masyarakat KH Farid Mujib mengatakan, dirinya bersama delapan orang lainnya diperiksa sebagai saksi dalam peristiwa tersebut dan semua yang diperiksa wajib menjalani tes usap antigen. "Polisi memanggil sebanyak 10 saksi yang dimintai keterangan, namun satu orang dipulangkan karena terkonfirmasi positif COVID-19," katanya pula. Sebelum menjalani penyidikan di Mapolres Jember, sebanyak 10 saksi yang dipanggil Polres Jember menjalani tes usap antigen terlebih dahulu di Puskesmas Sumbersari, dan hasilnya satu orang terkonfirmasi positif. Ia menjelaskan, warga mengambil paksa peti jenazah dan membawanya ke rumah duka, karena ingin dimakamkan secara normal, namun ada pihak yang tidak bertanggung jawab menyampaikan bahwa ada organ tubuh jenazah yang hilang. "Warga semakin tidak terkendali, sehingga saya memastikan dengan melihat tubuh jenazah dan tidak ada yang hilang organ tubuhnya. Saya mencoba menenangkan massa," katanya pula. Pihak keluarga menolak untuk dimakamkan secara protokol kesehatan COVID-19, sehingga jenazah tersebut dimandikan kembali karena ada bercak darah di bagian wajahnya dan dimakamkan secara biasa. (sws)

Pangkoopsau III Minta Maaf Kepada Masyarakat PapuaInsiden Merauke

Jakarta, FNN - Panglima Koopsau (Pangkoopsau) III Marsda TNI Bowo Budiarto menyampaikan permintaan maaf TNI Angkatan Udara (AU) kepada tokoh adat, tokoh agama, pemuda, tokoh masyarakat Papua dalam pertemuan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Papua, di Jayapura, Kamis. Pertemuan yang berlangsung di Lanud Silas Papare tersebut dalam rangka menindaklanjuti perintah Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Kepala Staf Angkatan Udara (Kasau) Marsekal TNI Fadjar Prasetyo terkait tindak kekerasan yang dilakukan oleh oknum prajurit TNI AU Lanud Merauke terhadap warga sipil penyandang disabilitas yang viral di media sosial. "Panglima TNI sangat menyesali kejadian dua anggota Pomau Lanud JA Dimara yang bersikap dan bertindak berlebihan kepada seorang warga sipil penyandang disabilitas, dan ini merupakan kegagalan seorang komandan dalam membina anggotanya," kata Bowo, dikutip dari siapan pers Puspen Koopsau III. Bowo mengungkapkan, atas insiden tersebut, Panglima TNI telah memerintahkan untuk mencopot Komandan Lanud dan Komandan Satpomau Lanud JA Dimara. "Perintah ini sudah ditindaklanjuti oleh Kasau, dan besok saya akan berangkat ke Merauke untuk melantik pejabat baru, sekaligus akan mendalami dan mengevaluasi kejadian tersebut, agar tidak terulang lagi di kemudian hari," kata Bowo. Menurut Bowo, Kasau menyesali dan menegaskan bahwa tindakan ini merupakan sikap yang berlebihan dari seorang prajurit, dan ini merupakan tindakan di luar perintah kedinasan. "Untuk itu Kasau akan menindak secara tegas terhadap pelaku yang berbuat kesalahan, dan seperti diketahui bersama Kasau sudah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada saudara-saudara kita di Papua, khususnya warga di Merauke, serta kepada pihak korban dan keluarganya," ujar Bowo. Bowo juga menyampaikan permohonan maaf TNI AU kepada pejabat Pemerintah Provinsi Papua, pejabat forkopimda, para tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat dan seluruh saudara-saudara kami di wilayah Papua, atas kejadian yang menimpa warga di Merauke, yang dilakukan oleh anggota TNI AU Lanud JA Dimara. "Semua perintah Panglima TNI dan Kasau sudah kami tindaklanjuti, dan kami sangat berterima kasih kepada masyarakat dan korban tindak kekerasan serta keluarganya telah membukakan pintu maaf," ujar Bowo. Hadir dalam pertemuan tersebut, Danlanud Silas Papare Marsma TNI Budi Ahmadi, dilanjutkan sambutan Sekda Provinsi Papua Dance Yulian Flassy, Ketua FKPPI Papua, Ketua Komnas HAM Papua Frits Ramanday, dan Ketua Lembaga Masyarakat Adat Papua George Alwi. Dalam pertemuan tersebut, Danlanud Silas Papare Marsma TNI Budi Ahmadi memaparkan kronologis kejadian yang dilakukan oleh dua oknum anggota Lanud JA Dimara terhadap seorang warga sipil di Merauke beberapa waktu lalu. Usai paparan dari masing-masing pejabat dan tokoh masyarakat Papua, agenda dilanjutkan dengan diskusi membahas tentang upaya-upaya penyelesaian secara damai di tingkat pimpinan daerah dan tokoh masyarakat, berlangsung di Gedung Megantara Lanud Silas Papare. Terdapat tiga poin dari hasil kesimpulan diskusi tersebut, yakni menuntut TNI AU memproses kejadian tersebut dengan tegas dan ini sudah ditindaklanjuti oleh Panglima TNI dan Kasau, Kedua, mengawal jalannya proses hukum dan melaksanakan interogasi yang akan dilakukan oleh Komnas HAM. Ketiga, mengapresiasi tindakan yang diambil Panglima TNI dan Kasau. (sws)

Polres Bitung Tangkap Oknum PNS Pemalsu Hasil Swab PCR

Manado, FNN - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bitung menangkap seorang oknum PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara diduga pelaku pembuatan surat keterangan hasil pemeriksaan swab polymerase chain reaction (PCR) COVID-19 palsu. Kapolres Bitung AKBP Indrapramana melalui konferensi pers, di Bitung, Kamis, mengatakan terungkapnya kasus yang cukup menghebohkan publik ini berawal pada Sabtu (24/7) malam, di Pelabuhan Bitung. Bermula dari laporan petugas di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bitung tentang adanya penggunaan surat hasil swab PCR palsu. Kemudian, pada Minggu (25/7), Tim Satreskrim Polres Bitung melakukan penyelidikan, dan mendapat informasi bahwa pengguna hasil swab PCR palsu itu berdomisili di Amurang, Minahasa Selatan. “Tim satreskrim kemudian ke Amurang dan menginterogasi pengguna hasil swab PCR palsu tersebut. Dan diperoleh info bahwa perantara pembuatan hasil swab PCR palsu beralamat di Mapanget, Manado,” katanya. Pada hari yang sama, tim mendatangi perantara tersebut, kemudian juga diinterogasi. Dia menyatakan, pembuat hasil swab PCR palsu tersebut adalah HES. "Tak mau kehilangan target utama, tim segera melacak keberadaan pelaku, dan akhirnya diamankan di wilayah Dimembe, Minahasa Utara," katanya pula. Kapolres mengatakan, pelaku mengaku membuat dan mencetak surat hasil swab PCR palsu menggunakan laptop dan printer miliknya. “Tim lalu menuju rumah pelaku dan mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain satu buah laptop, satu buah printer, satu buah flashdisk, dan satu hasil swab PCR palsu, serta satu asli,” katanya lagi. Modus yang dilakukan, pelaku menunggu siapa pun yang memerlukan ‘jasanya’ untuk membuat hasil swab PCR palsu. Pelaku telah memiliki format file hasil swab PCR yang tersimpan di laptop. “Jika ada yang memesan, pelaku lalu mengubah identitas yang ada dalam format tersebut dengan identitas pemesan atau pengguna, termasuk mengubah tanggal sesuai penggunaannya,” kata Kapolres. Untuk meyakinkan pemesan, pelaku juga selalu meminta KTP, hasil swab antigen serta Surat Keterangan Perjalanan dari desa/kelurahan. “Pelaku memasang tarif setiap pembuatan hasil swab PCR palsu ini dengan harga bervariasi, mulai dari Rp800 ribu hingga Rp1,5 juta. Dan pelaku mengaku telah membuat hasil swab PCR palsu ini kurang lebih lima kali,” katanya pula. Kapolres menambahkan, pelaku beserta barang bukti telah diamankan dan ditahan di Mapolres Bitung. “Pelaku dijerat Pasal 263 ayat (1) KUHP subpasal 268 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun,” kata Kapolres. (sws)

KKP Tangkap 125 Kapal Ikan hingga Juli 2021

Jakarta, FNN - Kementerian Kelautan dan Perikanan telah menangkap sekitar 125 kapal ikan hingga pekan terakhir Juli 2021, dan penangkapan terakhir adalah kapal ikan asing asal Malaysia di perairan RI. "Kami menangkap satu kapal ikan asing illegal fishing dengan nama PKFB 1603 yang mengoperasikan alat tangkap trawl di WPP (Wilayah Pengelolaan Perikanan) 571 Selat Malaka," kata Plt. Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Antam Novambar, dalam siaran pers di Jakarta, Kamis. Antam mengungkapkan penangkapan yang terjadi pada 28 Juli 2021 itu berjalan tidak mudah karena propeller atau baling-baling kapal pengawas sempat terlilit tali yang dilempar oleh para pencuri ikan tersebut. Ia menjelaskan bahwa operasi pengawasan yang dilakukan oleh Kapal Pengawas Perikanan Hiu 12 yang dinakhodai oleh Novry Sangian mendeteksi keberadaan kapal tersebut pada Rabu (28/7) di sekitar landas kontinen Indonesia di Selat Malaka. Antam menjelaskan berbagai upaya dilakukan oleh kapal tersebut untuk lolos, namun karena kesigapan petugas, kapal tersebut berhasil ditangkap. “Kapal ini berusaha keras mengelabui dan meloloskan diri, namun tetap berhasil kami tangkap," ujar Antam. Antam menjelaskan bahwa saat ini kapal yang diawaki oleh empat warga negara Myanmar tersebut telah di ad hoc ke Satwas SDKP Langsa untuk menjalani proses pemeriksaan lanjutan. Antam memastikan bahwa proses hukum akan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sementara itu, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono menjelaskan bahwa pengejaran sempat terhambat karena propeller kapal pengawas terlilit tali yang dilempar para pencuri ikan tersebut, namun dengan sigap tali tersebut berhasil dilepas sehingga pengejaran dapat dilanjutkan. Selain itu, ujar dia, berdasarkan pemeriksaan awal yang dilakukan oleh awak kapal pengawas, tampak bahwa kapal tersebut berusaha untuk menghilangkan jejak dengan cara mematikan alat Global Positioning System (GPS) pada saat beroperasi di wilayah perairan Indonesia. Hal tersebut dilakukan agar posisi kapal tidak terekam di GPS yang akan digunakan untuk pembuktian. Selain itu, kapal tersebut juga tidak mengibarkan bendera kapal agar dikira sebagai kapal Indonesia. Namun demikian, ia memastikan bahwa aparat penegak hukum Indonesia telah dibekali dengan kemampuan pemeriksaan dan penyidikan yang baik, sehingga tidak menghalangi proses hukum yang berjalan. Dengan penangkapan kapal asing ilegal tersebut, KKP telah menangkap 125 kapal selama 2021, terdiri dari 81 kapal ikan Indonesia yang melanggar ketentuan dan 44 kapal ikan asing yang mencuri ikan, terdiri dari 15 kapal berbendera Malaysia, 6 kapal berbendera Filipina dan 23 kapal berbendera Vietnam. (mth)