HUKUM

Anak Buah Juliari Batubara Dituntut Delapan Tahun Penjara

Jakarta, FNN - Anak buah mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara yaitu Matheus Joko Santoso dituntut 8 tahun penjara ditambah denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia dituntut karena terbukti menjadi perantara penerima suap senilai Rp 32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bansos sembako Covid-19. "Menuntut supaya majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) menyatakan terdakwa Matheus Joko Santoso terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan pertama dan kumulatif kedua. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun ditambah denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Ikhsan Fernandi di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat, 13 Agustus 2021. Tuntutan terhadap Matheus Joko didasarkan pada dua dakwaan yaitu dari Pasal 12 huruf b Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 huruf i UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP. JPU KPK juga meminta agar Matheus Joko membayar uang pengganti. "Menetapkan agar terdakwa membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 1,56 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap," kata Ikhsan. Jika Matheus Joko tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda Matheus akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. "Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 1 tahun," ungkap jaksa sebagaimana dikutip dari Antara. JPU KPK pun memberikan status pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum (justice collaborator). "Terhadap permintaan terdakwa sebagai justice collaborator, sejak penyidikan hingga ke tahap penuntutan, terdakwa konsisten mengakui perbuatannya. Terdakwa juga memberikan kesaksian untuk terdakwa Harry Van Sidabukke, Ardian Iskandar Maddanatja dan Juliari Batubara. Keterangan terdakwa sangat signifikan untuk mengungkap peran yang lebih besar yaitu Juliari Batubara selaku Menteri Sosial yang memerintahkan pengumpulan uang dari penyedia bansos sembako Covid-19," kata jaksa. Selain itu, Matheus Joko dinilai juga sudah memberikan sebagian uang yang diterima dari total Rp 1,56 miliar yaitu sejumlah Rp 176 juta. "Penuntut Umum menyimpulkan justice collaborator dapat diberikan kepada terdakwa Matheus Joko Santoso karena telah memenuhi syarat," ujar jaksa. Namun JPU tetap menyatakan ada sejumlah hal yang memberatkan dalam perbuatan Matheus Joko. Hal yang memberatkan, menurut JPU, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah mewujudkan pemerintahan yang bersih. Perbuatan terdakwa dilakukan saat kondisi darurat bencana Covid-19. "Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, berterus terang, menyesali perbuatan dan mendapat status sebagai pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator," kata Ikhsan. (MD).

Kejari Mukomuko Tahan Dua Tersangka Korupsi BUMD

Mukomuko, FNN - Kejaksaan Negeri Mukomuko, Provinsi Bengkulu, telah menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran negara untuk modal usaha di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). "Dua tersangka ini, yakni BI dan ASW, keduanya ini mantan direktur utama dan direktur BUMD,” kata Kepala Kejari Kabupaten Mukomuko Rudi Iskandar diwakili Kasi Pidsus Andi Setiawan dalam keterangannya, di Mukomuko, Jumat. Kejaksaan Negeri Mukomuko sebelumnya menunda pemeriksaan terhadap dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran negara untuk modal usaha di BUMD, karena yang bersangkutan dinyatakan positif COVID-19 Ia mengatakan penyidik Kejari Kabupaten Mukomuko telah melakukan penyidikan terhadap pengelolaan dana sebesar Rp7 miliar yang bersumber dari APBD Tahun 2006 hingga 2016. Dia menduga manajemen BUMD yang menerima dana untuk modal sebesar Rp7 miliar dari pemerintah setempat tersebut mengelola dana tersebut tidak sesuai aturan, sehingga berpotensi menyebabkan kerugian negara. Ia menyatakan pihaknya sebelumnya sudah melakukan penyitaan uang tunai sekitar Rp204,2 juta, dan uang tersebut diamankan dari sejumlah pihak termasuk dari dua tersangka ini. Kejaksaan negeri setempat juga melakukan penyitaan terhadap barang berupa satu paket mesin air minum kemasan. Barang yang disita itu, langsung dari Bandung, Provinsi Jawa Barat dengan nilai barang sebesar Rp124 juta yang berada di pihak ketiga di Bandung. Menurut dia, penyitaan berbagai aset negara yang ada pada BUMD itu diharapkan dapat menutupi jumlah kerugian negara akibat kasus korupsi ini. Ia menyebutkan berdasarkan hasil audit BPKP perwakilan Provinsi Bengkulu kerugian negara akibat korupsi anggaran BUMD mencapai sekitar Rp1 miliar lebih. Atas kejadian tersebut, tersangka terancam Pasal 2 ayat 1 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah ke UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Jo. Pasal 55 ayat 1 KUHP dan subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat 1,2,3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2021 Jo. Pasal 55 ayat 1 KUHP. (mth)

KPK Periksa Tersangka Kasus Suap Pajak Dadan Ramdani

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat memeriksa mantan Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Dadan Ramdani (DR). Dadan diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak. "Hari ini, tim penyidik memanggil tersangka DR dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat. Ali mengatakan tersangka Dadan telah hadir di Gedung KPK, Jakarta dan saat ini masih diperiksa tim penyidik KPK. "Perkembangan akan diinfokan lebih lanjut," kata Ali. KPK pada 4 Mei 2021 telah menetapkan enam tersangka kasus tersebut. Sebagai penerima, yaitu mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji (APA) dan Dadan Ramdani (DR). Sedangkan sebagai pemberi, yakni kuasa wajib pajak Veronika Lindawati (VL) serta tiga konsultan pajak masing-masing Ryan Ahmad Ronas (RAR), Aulia Imran Maghribi (AIM), dan Agus Susetyo (AS). Dari enam orang tersebut, baru Angin yang ditahan KPK sejak 4 Mei 2021 lalu. Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Angin dan Dadan menyetujui, memerintahkan, dan mengakomodir jumlah kewajiban pembayaran pajak yang disesuaikan dengan keinginan dari wajib pajak atau pihak yang mewakili wajib pajak. Keduanya diduga menerima suap puluhan miliar terkait pemeriksaan pajak terhadap tiga wajib pajak, yaitu PT Gunung Madu Plantations untuk tahun pajak 2016, PT Bank PAN Indonesia Tbk untuk tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017. Adapun rinciannya, yakni pada Januari-Februari 2018 dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp15 miliar diserahkan oleh Ryan dan Aulia sebagai perwakilan PT Gunung Madu Plantations. Pertengahan tahun 2018 sebesar 500 ribu dolar Singapura yang diserahkan oleh Veronika sebagai perwakilan PT Bank PAN Indonesia Tbk dari total komitmen sebesar Rp25 miliar. Selanjutnya, dalam kurun waktu Juli-September 2019 sebesar total 3 juta dolar Singapura diserahkan oleh Agus sebagai perwakilan PT Jhonlin Baratama. Atas perbuatannya, Angin dan Dadan sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan empat tersangka lainnya sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(sws)

Polres Purbalingga Dalami Peran Oknum Polisi Terlibat Narkoba

Purbalingga, FNN - Kepolisian Resor (Polres) Purbalingga, Jawa Tengah, masih mendalami peran WS (45), oknum polisi yang ditangkap Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Purbalingga karena terlibat dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Jika keterlibatan WS tergolong berat, sanksi yang akan diberikan berupa pemecatan, kata Kepala Polres Purbalingga Ajun Komisaris Besar Polisi Fannky Ani Sugiharto saat dikonfirmasi wartawan di Purbalingga, Jumat. "Kami akan bertindak tegas kepada anggota Polri yang terlibat atau menggunakan narkoba," katanya. WS (45) merupakan anggota Satuan Samapta Bhayangkara (Sabhara) Polres Purbalingga berpangkat Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu). "Saat ini masih kami proses. Kemarin diproses di BNNK," kata Fannky. Ia mengatakan sesuai dengan kode etik kepolisian, pihaknya akan memproses WS untuk mengetahui yang bersangkutan bertindak sebagai apa dalam kasus tersebut. Seperti diwartakan, BNNK Purbalingga bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah dan BNNK Banyumas menangkap dua pelaku dalam kasus peredaran gelap narkoba di Kabupaten Purbalingga. Saat menggelar konferensi pers di Kantor BNNK Purbalingga, Jumat (13/8), Kepala BNNK Purbalingga AKBP Sharlin Tjahaja Frimer Arie mengatakan pihaknya menangkap WS (45) dan SP (42) serta mengamankan barang bukti sabu-sabu dengan berat kotor lebih kurang 0,56 gram. Ia mengakui salah seorang pelaku merupakan oknum polisi. Akan tetapi dia tidak berkenan menyebutkan institusi oknum polisi yang diketahui sebagai pengguna narkoba tersebut. (sws)

Gubernur Kepri Prihatin Bupati Bintan Jadi Tersangka KPK

Bintan, FNN - Gubernur Kepri Ansar Ahmad prihatin Bupati Bintan Apri Sujadi menjadi tersangka KPK atas dugaan tindak pidana korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB) Kabupaten Bintan tahun 2016-2018. "Mari kita doakan bersama supaya proses hukum yang dijalani Pak Apri Sujadi dimudahkan oleh Allah SWT," kata Ansar di Tanjungpinang, Jumat. Ansar mengharapkan penetapan tersangka Apri Sujadi tidak mempengaruhi jalannya roda Pemerintahan Kabupaten Bintan. Dia segera berkonsultasi dengan Biro Hukum Pemprov Kepri menyangkut mekanisme penunjukan pengganti Bupati Bintan selama yang bersangkutan menghadapi proses hukum. "Kita tanya dulu ke Biro Hukum, nanti mekanismenya seperti apa, segera ditindaklanjuti," ucap Ansar. Lebih lanjut Ansar mengingatkan kepada seluruh kepala daerah kabupaten/kota dan ASN di wilayah Provinsi Kepri berhati-hati dalam bekerja agar jangan sampai menyalahi aturan dan ketentuan yang berlaku. "Kadang kala niat baik kita bekerja, hasilnya belum tentu baik. Perlu saling mengingatkan satu sama lain agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi," demikian Ansar. Berdasarkan hasil penyelidikan KPK, tersangka Apri Sujadi dari tahun 2017 hingga 2018 diduga menerima uang sekitar sejumlah Rp6,3 Miliar. Untuk kepentingan penyidikan, Tim Penyidik KPK telah melakukan upaya paksa penahanan terhadap Apri Sujadi selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 12 Agustus 2021 sampai dengan 31 Agustus 2021. Selain Bupati Bintan, KPK juga menahan tersangka Muhammad Saleh Umar selaku Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan. (sws)

Densus 88 Geledah Rumah Terduga Teroris di Purwokerto

Purwokerto, FNN - Tim Detasemen Khusus 88 Antiteror menggeledah sebuah rumah milik seorang terduga teroris di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Informasi yang dihimpun ANTARA di Purwokerto, Jumat, Tim Densus 88 yang didampingi petugas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas mendatangi rumah bernomor 21B, Gang IV, Jalan A Yani, Kelurahan Kedungwuluh RT 02 RW 07, Kecamatan Purwokerto Barat, Kabupaten Banyumas, sekitar pukul 10.00 WIB. Setelah melakukan penggeledahan selama lebih kurang satu jam, Tim Densus 88 meninggalkan rumah itu sekitar pukul 11.00 WIB. Saat ditemui wartawan, Ketua RT 02 RW 07 Sudiarso mengatakan rumah yang didatangi Densus 88 itu milik seorang pria berinisial Yl (37) yang sejak kecil tinggal di daerah itu. "Tadi saya diminta ikut menyaksikan, ada lebih dari lima petugas yang melakukan penggeledahan. Yl tidak ada di tempat, yang ada hanya istri dan anaknya," katanya. Usai melakukan penggeledahan, kata dia, Tim Densus 88 membawa satu unit laptop dan kartu tanda penduduk dari rumah tersebut. Terkait dengan pekerjaan yang ditekuni Yl, dia mengatakan pria itu kesehariannya berjualan kue buatan istrinya. Saat dikonfirmasi wartawan, Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi M Firman L Hakim membenarkan adanya penggeledahan yang dilakukan oleh Tim Densus 88 terhadap sebuah rumah di Purwokerto. "Kami hanya membantu pengamanannya saja. Terkait teknisnya, kami tidak tahu," katanya. (sws)

Polri Sudah Berikan Izin Liga 1

Jakarta, FNN - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sudah memberikan izin keramaian penyelenggaraan kompetisi Liga 1 2021-2022 yang dimulai tanggal 27 Agustus 2021 mendatang. Pemberian izin Liga 1 oleh Polri ini dibenarkan Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat. "Izin sudah diberikan," kata Argo melalui pesan obrolan instan kepada ANTARA. Namun Argo tidak menjelaskan secara detail kapan izin keramaian tersebut diberikan resminya. Akan tetapi izin keramaian tersebut tentunya telah mengantongi rekomendasi dari Satgas Penanganan COVID-19, mengingat kompetisi sepak bola tersebut berlangsung di masa pandemi. Dalam penerbitan izin ini Polri berkoordinasi dengan Kementerian Pemuda dan Olahraga, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)/Satgas Penanganan COVID-19, dan Kementerian Kesehatan. Terbitnya izin Liga 1 dari Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo juga diungkapkan oleh Ketua Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Mochamad Iriawan pada Kamis (12/8) kemarin. "Kami berterima kasih kepada Pak Kapolri yang sudah menurunkan izin keramaian dan disampaikan kepada kami melalui Asops Kapolri (Irjen Pol. Imam Sugianto-red)," kata Iriawan dalam peluncuran BRI Liga 1 Indonesia 2021-2022 secara virtual di Jakarta. Menurut dia, Kapolri turut mengawal persiapan Liga 1 Indonesia musim ini. Selain itu, Kapolri juga menjadi salah seorang yang meminta jadwal awal Liga 1 2021-2022 dimundurkan tujuh hari, dari seharusnya 20 Agustus menjadi 27 Agustus 2021. BRI Liga 1 Indonesia musim 2021-2022 akan digelar mulai 27 Agustus 2021 hingga Maret 2022 dengan protokol kesehatan yang ketat. Formatnya tidak berubah dari rencana semula digelar dalam enam seri dengan pertandingan berlangsung di tiga klaster wilayah Pulau Jawa. Semua pertandingan nantinya berlangsung tanpa penonton di stadion. Setelah kepastian Liga 1, berikutnya PSSI dan LIB akan menggulirkan Liga 2, namun waktu pelaksanaan dan teknis penyelenggaraan baru dipastikan kemudian. (sws)

Bulan Inovasi UI Bahas Perlindungan Kekayaan Intelektual Peneliti

Depok, FNN - Bulan Inovasi Direktorat Inovasi dan Science Techno Park Universitas Indonesia (UI) yang dilaksanakan pada 9-13 Agustus 2021 secara daring membahas perlindungan kekayaan intelektual untuk karya inovasi dan kreativitas peneliti. Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), dan Rahasia Dagang, Kementerian Hukum dan HAM RI, Dra. Dede Mia Yusanti dalam keterangannya di Depok, Jumat mengatakan selain paten ataupun hak cipta maupun merek, yang bisa dimanfaatkan untuk melindungi karya inovasi dan kreativitas dari dosen, peneliti, maupun mahasiswa. Dede Mia memaparkan bahwa jenis hak kekayaan intelektual (HKI) Indonesia terbagi dua, yaitu komunal dan personal. HKI komunal meliputi sumber daya genetik, ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, dan indikasi geografis. Sedangkan HKI personal terbagi lagi menjadi dua, yakni Hak Cipta & Hak Terkait dan HKI industri yang meliputi paten (invensi teknologi), merek (pembeda produk/jasa), desain industri (desain produk), rahasia dagang, desain tata letak sirkuit terpadu (DTLST), dan perlindungan varietas tanaman (PVT). Secara umum perlindungan terhadap HKI terbagi tiga, katanya, yaitu secara konstitutif, deklaratif, dan yang sifatnya dilindungi karena kerahasiaan. Perlindungan yang diberikan secara konstitutif meliputi paten, merek, desain industri, DTLST, indikasi geografis, dan PVT, dimana prinsip pendaftarannya adalah first to file. Kemudian, sistem deklaratif perlindungannya diberikan untuk Hak Cipta dan Hak Terkait, dan secara otomatis terdaftar sejak diekspresikan/diumumkan oleh pencipta, dan yang terakhir adalah perlindungan kerahasiaan yang diberikan untuk rahasia dagang seperti resep produk (komposisi, proses, dan lainnya) selama rahasia terjaga. Produk yang dilindungi Hak Cipta dan Hak Terkait berdasarkan UU No 28 tahun 2014 adalah buku & karya tulis, musik & lagu, karya seni rupa, fotografi, audio visual, drama & koreografi, program komputer, dan lainnya. "Hak Terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga penyiaran. Hak eksklusif dalam perlindungan Hak Cipta meliputi hak moral (hak atribusi) seperti kutipan dalam karya tulis seseorang yang digunakan oleh orang lain, dan hak ekonomi (hak komersialisasi/pemanfaatan ciptaan)," ujar Dede. UU Nomor 31 tahun 2000 tentang Desain Industri, mendefinisikan desain industri sebagai suatu kreasi bentuk, kongurasi, atau komposisi garis dan warna yang memberikan kesan estetis pada suatu produk, komoditas industri, maupun kerajinan tangan. Desain industri bisa berbentuk tiga atau dua dimensi. Desain yang telah didaftarkan akan mendapat perlindungan selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan tidak bisa diperpanjang. Kriteria desain yang dapat dilindungi diantaranya tidak bertentangan dengan ideologi negara, moral, agama, peraturan UU, kesusilaan, dan ketertiban umum; memiliki kebaruan dan belum pernah dipublikasikan; desain produk semata-mata karena fungsinya tetapi lebih pada penampilan luar yang terlihat mata (kombinasi seni dan fungsi); bentuk desain konsisten tidak berubah-ubah dan kasat mata; dan dapat diproduksi massal. Tentang Merek, menurut UU Nomor 20 tahun 2016, adalah sebuah tanda untuk membedakan suatu produk barang atau jasa. Merek terdaftar dilindungi selama 10 tahun dan dapat diperpanjang terus setiap 10 tahun. Ada beberapa kriteria permohonan merek yang ditolak oleh DJKI Kemenkumham RI, yaitu jika nama merek hanya menyebutkan jenis barang/jasa yang dimohonkan pendaftarannya seperti mendaftarkan merek jus untuk jenis barang jus; kedua, jika nama merek berkaitan dengan sifat barang/jasa yang dimohonkan pendaftarannya seperti mendaftarkan merek ‘hitam’ untuk kopi; dan jika memiliki persamaan dengan merek milik pihak lain yang lebih dahulu dimohonkan pendaftarannya atau sudah terdaftar, misalnya merek pakai ‘adidaz’ yang memiliki persamaan dengan merek terkenal. "Paten adalah hak eksklusif yang diberikan kepada penemu invensi (inventor) atas hasil invensinya di bidang teknologi, berdasarkan UU Nomor 13 tahun 2016 dan UU Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020," kata Dede. Ia mengatakan bahwa tidak semua invensi merupakan teknologi yang kompleks dan rumit. Ada dua jenis invensi yang lebih sederhana dan praktis, serta bisa mendapatkan paten sederhana yaitu paten dilindungi selama 20 tahun (tidak dapat diperpanjang), dan paten sederhana dilindungi 10 tahun (tidak dapat diperpanjang). Tiga kriteria produk yang dapat dipatenkan adalah invensi memiliki nilai kebaruan atau pengembangan dari teknologi sebelumnya; memiliki langkah inventif; dan invensi dapat diterapkan di industri. (sws)

Polisi Palangka Raya Periksa Wanita Terduga Pemalsuan Dokumen PCR

Palangka Raya, FNN - Seorang wanita berinisial SAM (20) yang diduga memalsukan dokumen polymerase chain reaction (PCR) dan telah diamankan oleh pihak Bandara Tjilik Riwut Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, terancam hukuman kurungan penjara empat tahun kini dalam pemeriksaan secara intensif pihak kepolisian setempat. Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Todoan Gultom Agung, Jumat, mengatakan SAM kini sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta setempat terkait perbuatan yang dilakukannya itu. "Wanita itu terbukti melakukan pemalsuan dokumen PCR saat hendak berangkat ke Jakarta di Bandara Tjilik Riwut, dan yang bersangkutan dikenakan Pasal 268 ayat 1 dan 2," kata Gultom. Perwira Polri berpangkat melati satu itu menjelaskan, sebelum diamankan oleh petugas bandara hingga diserahkan ke Polresta Palangka Raya, awalnya SAM bersama suaminya TW (59) yang tercatat sebagai warga Malaysia itu sekitar pukul 11.00 WIB menyerahkan hasil tes PCR miliknya ke petugas yang sedang bertugas. Petugas saat itu mencocokkan hasil barcode yang tertera di surat PCR milik SAM bersama suaminya. Ternyata hasil dari pemeriksaan petugas suaminya TW hasilnya negatif dan SAM warga Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur itu positif. Melihat hal tersebut, wanita yang memiliki rambut panjang dan berwarna pirang tersebut langsung diserahkan ke pihak Satreskrim Polresta Palangka Raya. "Saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, yang bersangkutan mengakuinya bahwa merubah surat hasil PCR dari RSUD dr Doris Sylvanus Palangka Raya berubah dari positif menjadi negatif dengan menggunakan handphonenya," katanya. Kemudian, sambung Gultom, dia juga sudah menjelaskan kepada penyidik cara yang bersangkutan merubah bukti surat PCR tersebut dari positif menjadi negatif. Sedangkan surat dokumen PCR milik suaminya negatif. Atas perbuatannya itu SAM harus berurusan dengan polisi terkait hal tersebut. Namun, untuk suaminya, hanya sebagai saksi dari kasus tersebut. Penyidik Polresta Palangka Raya melakukan pemeriksaan terhadap wanita asal Kota Surabaya tersebut, tetap menerapkan protokol kesehatan dan menjaga jarak dengan terduga pelaku pemalsu dokumen PCR. (sws)

Ditetapkan Jadi Tersangka Ternyata Bupati Bintan Miliki Kekayaan Rp 8,7 miliar

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (12/8) kemarin, menetapkan Bupati Bintan Apri Sujadi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau. Ia diduga menerima uang suap sekitar Rp 6,3 miliar, dari tahun 2017 sampai 2018. Mau tahu harta kekayaannya? Ternyata total kekayaan yang dimiliki Apri Rp 8.716.767.012. Berdasarkan pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada situs https://elhkpn.kpk.go.id diakses, Jumat (13/8), Apri terakhir melaporkan hartanya pada 23 Februari 2021 untuk tahun pelaporan 2020 dengan jabatan sebagai Bupati Bintan. Harta Apri terdiri dari 18 bidang tanah senilai Rp 3.749.407.000 yang tersebar di Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan. Selanjutnya, Apri juga tercatat memiliki kekayaan berupa dua unit mobil senilai Rp 565 juta terdiri dari Honda Jazz Tahun 2014 dan Honda CR-V Tahun 2018. Ia juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 637.310.000 dan kas dan setara kas Rp3.765.050.012. KPK pada Kamis (12/8) telah menetapkan Apri bersama Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Mohd Saleh H Umar (MSU) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018. Dari tahun 2017 sampai dengan 2018, Apri diduga menerima uang sekitar Rp 6,3 miliar. Sedangkan Mohd Saleh pada periode yangsama diduga menerima uang sekitar Rp 800 juta. Dikutip dari Antara, dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan tersangka Apri pada 17 Februari 2016 dilantik menjadi Bupati Bintan yang secara ex-officio menjabat sebagai Wakil Ketua I Dewan Kawasan Bintan. Selanjutnya, awal Juni 2016, bertempat di salah satu hotel di Batam, Apri memerintahkan stafnya mengumpulkan para distributor rokok yang mengajukan kuota rokok di BP Bintan. Dalam pertemuan tersebut, diduga terdapat penerimaan sejumlah uang oleh Apri dari para pengusaha rokok yang hadir. Atas persetujuan Apri, dilakukan penetapan kuota rokok dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA). Kemudian, menerbitkan kuota rokok sebanyak 290.760.000 batang dan kuota MMEA dengan rincian, yakni golongan A sebanyak 228.107,40 liter, golongan B sebanyak 35.152,10 liter, dan golongan C sebanyak 17.861.20 liter. Di tahun 2017, BP Bintan menerbitkan kuota rokok sebanyak 305.876.000 batang (18.500 karton) dan kuota MMEA. Dduga dari kedua kuota tersebut ada distribusi jatah bagi Apri sebanyak 15.000 karton, Mohd Saleh sebanyak 2.000 karton, dan pihak lainnya sebanyak 1.500 karton. Pada Februari 2018, Apri memerintahkan Kepala Bidang Perizinan BP Bintan Alfeni Harmi dan diketahui juga oleh Mohd Saleh untuk menambah kuota rokok BP Bintan Tahun 2018 dari hitungan awal sebanyak 21.000 karton. Sehingga total kuota rokok dan kuota MMEA yang ditetapkan oleh BP Bintan Tahun 2018 sebanyak 452.740.800 batang (29.761 karton). Selanjutnya kembali dilakukan distribusi jatah di mana untuk Apri sebanyak 16.500 karton, Mohd Saleh 2.000 karton, dan pihak lainnya sebanyak 11.000 karton. Dari 2016 sampai dengan 2018, BP Bintan telah menerbitkan kuota MMEA kepada PT Tirta Anugrah Sukses (TAS) yang diduga belum mendapatkan izin edar dari BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) dan dugaan terdapat kelebihan (mark-up) atas penetapan kuota rokok di BP Bintan tersebut. Perbuatan para tersangka diduga antara lain bertentangan dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/2012 yang diperbaharui dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.04/2017. Selanjutnya, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/2012 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan Yang Telah Ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan Pembebasan Cukai yang diperbaharui dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.04/2017. KPK menduga perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 250 miliar. (MD).