HUKUM
KPK Panggil Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik Saksi Kasus Tanah di Munjul
Jakarta, FNN - KPK, Selasa, memanggil tiga saksi, termasuk Wakil Ketua DPRD DKI Jaya, M Taufik, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur. Ketiganya diagendakan diperiksa untuk tersangka mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan, dan kawan-kawan. "Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta tahun 2019 untuk tersangka YRC dan kawan-kawan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa. Dua saksi lain yaitu Pelaksana Harian Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah periode 2019, Riyadi, dan Kasubbid Pelaporan Arus Kas Badan Pengelola Keuangan Daerah DKI Jaya, Sudrajat Kuswata. Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK, Jakarta. Selain Pinontoan, KPK juga menetapkan empat tersangka lain yaitu Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtuwenas, Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudy Hartono Iskandar, dan satu tersangka korporasi PT Adonara Propertindo. KPK menduga ada kerugian keuangan negara setidak-tidaknya Rp152,5 miliar. Awalnya, Sarana Jaya yang bergerak di bidang properti tanah dan bangunan mencari tanah di Jakarta yang akan dijadikan unit bisnis ataupun bank tanah. Pada 4 Maret 2019, Runtuwenas bersama-sama Adrian dan Iskandar menawarkan tanah di Munjul seluas lebih kurang 4,2 Hektare kepada Sarana Jaya. Akan tetapi, saat itu kepemilikan tanah tersebut masih sepenuhnya milik Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus. Mereka berdua lalu bertemu dengan Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus di Yogyakarta, kemudian disepakati ada pembelian tanah di Munjul dan disepakati harga tanah adalah Rp2,5 juta per meter sehingga total harga itu Rp104,8 miliar. Pembelian tanah pada 25 Maret 2019 langsung perikatan jual beli sekaligus pembayaran uang muka oleh Runtuwenas dan Adrian dengan jumlah sekitar Rp5 miliar melalui rekening bank atas nama Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus. Pelaksanaan serah terima Sertifikat Hak Guna Bangunan dan tanah girik dari pihak Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus melalui notaris yang ditunjuk Runtuwenas. Runtuwenas, Adrian, dan Iskandar lantas menawarkan tanah kepada pihak Sarana Jaya dengan harga Rp7,5 juta per meter dengan total Rp315 miliar. Diduga terjadi negosiasi fiktif dengan kesepakatan harga Rp5,2 juta per meter dengan total Rp217 miliar. Maka, pada 8 April 2019 dilakukan penandatanganan pengikatan akta perjanjian jual beli di hadapan notaris di Kantor Sarana Jaya antara pihak pembeli (Pinontoan) dan pihak penjual (Runtuwenas) dan dilakukan pembayaran sebesar 50 persen atau sekitar Rp108,9 miliar ke rekening bank milik Runtuwenas pada Bank DKI. Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah Pinontoan dilakukan pembayaran oleh Sarana Jaya kepada Runtuwenas sekitar sejumlah Rp43,5 miliar. (sws)
Didakwa Terima Suap Rp 32,482 Miliar Juliari Batubara Mohon Divonis Bebas
Jakarta, FNN - Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara memohon agar mendapat vonis bebas dari majelis hakim. "Oleh karena itu permohonan saya, permohonan istri saya, permohonan kedua anak saya yang masih kecil-kecil serta permohonan keluarga besar saya kepada majelis hakim yang mulia, akhirilah penderitaan kami ini dengan membebaskan saya dari segala dakwaan," kata Juliari saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) di gedung KPK Jakarta, Senin, 9 Agustus 2021. Sidang pembacaan pleidoi dilakukan menggunakan video conference. Juliari dan sebagian penasihat hukum ada di gedung KPK sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, majelis hakim dan sebagian penasihat hukum Juliari ada di Pengadilan Tipikor Jakarta. "Putusan majelis yang mulia akan teramat besar dampaknya bagi keluarga saya, terutama anak-anak saya yang masih di bawah umur dan masih sangat membutuhkan peran saya sebagai ayah mereka," ucap Juliari. Juliari meyakini, hanya majelis hakim yang dapat mengakhiri penderitaan lahir dan batin dari keluarganya yang sudah menderita. "Tidak hanya dipermalukan, tetapi juga dihujat untuk sesuatu yang mereka tidak mengerti. Badai kebencian dan hujatan akan berakhir tergantung dengan putusan dari majelis hakim," ujar Juliari. Ia pun mengaku menyesal telah menyusahkan banyak pihak akibat perkara yang menjeratnya itu. "Sebagai seorang anak yang lahir saya dibesarkan di tengah keluarga yang menjunjung tinggi integritas dan kehormatan dan tidak pernah sedikit pun saya memiliki niat atau terlintas saya untuk korupsi," kata Juliari, sebagaimana dikutip dari Antara. Juliari menyebut beberapa anggota dari keluarga besarnya pernah mengabdikan diri kepada bangsa dan negara dan tidak pernah ada satu pun yang berurusan dengan hukum. "Keluarga saya juga sejak dulu aktif di bidang pendidikan, khususnya pendidikan menengah. Keluarga saya salah satu pendiri yayasan pendidikan menengah yang sudah berusia puluhan tahun di Jakarta dan sudah menghasilkan ribuan alumni," kata Juliari. Ia pun mengaku pernah menjadi ketua yayasannya selama 5 tahun dan sebagian besar siswa yang mengenyam pendidikan di sekolah tersebut berasal dari status ekonomi menengah ke bawah. "Latar belakang itu yang membuat saya dengan penuh kesadaran menyerahkan diri ke KPK, menunjukkan sikap kooperatif saya terhadap perkara ini," ucap Juliari. Dalam surat tuntutannya, JPU KPK menyebut Juliari dinilai terbukti menerima suap Rp 32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bantuan sosial sembako Covid-19 di wilayah Jabodetabek. Tujuan pemberian suap itu adalah karena Juliari menunjuk PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude yang diwakili Harry Van Sidabukke, PT Tigapilar Agro Utama yang diwakili Ardian Iskandar serta beberapa penyedia barang lainnya menjadi pemasok dalam pengadaan bansos sembako. Uang suap itu menurut jaksa diterima dari Matheus Joko Santoso yang saat itu menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako periode April-Oktober 2020. Juga uang suap daro Adi Wahyono selaku Kabiro Umum Kemensos sekaligus PPK pengadaan bansos sembako Covid-19 periode Oktober-Desember 2020. Matheus Joko dan Adi Wahyono kemudian juga menggunakan fee tersebut untuk kegiatan operasional Juliari selaku mensos. Juga kegiatan operasional lain di Kemensos seperti pembelian ponsel, biaya tes swab, pembayaran makan dan minum, pembelian sepeda Brompton, pembayaran honor artis Cita Citata, pembayaran hewan kurban hingga penyewaan pesawat pribadi. (MD).
MAKI Yakin Gugat Puan Maharani Besok Meski Menuai Polemik
Jakarta, FNN - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyatakan keyakinannya atas rencana menggugat Ketua DPR RI Puan Maharani dalam perkara seleksi calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ke PTUN. "Sangat yakin dan rencana (menyampaikan gugatan ke PTUN) besok Selasa (10/8)," kata Boyamin di Jakarta, Senin. Bukti berupa Surat Ketua DPR RI diyakini Boyamin bisa diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) meskipun sempat dipertanyakan. "Banyak pendapat ahli juga yang mengatakan jangankan sudah berupa surat, format nota dinas saja bisa digugat di PTUN," ujarnya. Mengenai kedudukan hukum, dia mengatakan bahwa MAKI bersama Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) yang juga mengajukan gugatan memenuhi persyaratan karena memiliki akta pendirian dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Boyamin juga mengatakan bahwa dirinya termasuk warga negara yang mengalami kerugian apabila anggota BPK terpilih nantinya tidak memenuhi persyaratan. Selain yakin atas gugatannya itu, Boyamin mengatakan bahwa polemik yang muncul setelah rencana gugatan itu muncul justru membuatnya makin bersemangat dan bersyukur karena persoalan ini akan terus menjadi perhatian masyarakat. "Saya bersyukur gugatan ini menjadi diskusi publik dan perhatian masyarakat bahwa saat ini ada seleksi anggota BPK yang dilakukan oleh DPR," kata Boyamin. Sebelumnya, sejumlah pihak mempertanyakan rencana gugatan Boyamin kepada Ketua DPR RI Puan Maharani karena terdapat dua dari 16 calon anggota BPK yang tidak memenuhi persyaratan. Salah satunya datang dari pengamat hukum Irfan Fahmi yang menilai surat Ketua DPR sebagai dasar gugatan belum bisa menjadi objek tata usaha negara (TUN). "Surat DPR belum bisa jadi objek sengketa TUN karena belum final dan mengikat dan belum menimbulkan akibat hukum secara individual," kata Irfan pada hari Jumat (6/8). Boyamin pada hari Jumat (6/8) menyampaikan rencana MAKI menggugat Puan Maharani terkait dengan penerbitan Surat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia Nomor PW/09428/DPR RI/VII/2021 tanggal 15 Juli 2021 kepada pimpinan DPD RI tentang Penyampaian Nama-Nama Calon Anggota BPK RI yang berisi 16 nama. Dua dari total nama calon tersebut, yakni Nyoman Adhi Suryadnyana dan Harry Z. Soeratin, diduga tidak memenuhi persyaratan. Persyaratan sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 Huruf j Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan yang menyebut calon anggota BPK harus paling singkat telah 2 tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara. (sws)
Polisi Minta Enam Perampok Petugas Ambulans COVID-19 Menyerahkan Diri
Rejang Lebong, Bengkulu, FNN - Kepolisian Resor Rejang Lebong, Bengkulu, meminta enam tersangka pelaku perampokan petugas ambulans COVID-19 di daerah itu pada 3 Juli 2021 menyerahkan diri. Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno di Rejang Lebong, Minggu, mengatakan dari tujuh pelaku perampokan petugas ambulans COVID-19, baru satu orang yang diamankan pada Jumat pagi (6/8), pukul 04.00 WIB, sedangkan enam orang lainnya masih dalam pencarian petugas. "Untuk enam pelaku lainnya kita imbau untuk segera menyerahkan diri, karena identitasnya sudah kita ketahui," kata dia. Dia menjelaskan enam pelaku yang masih buron ini, yaitu FM, DD, BM, SS, RG, dam BY, sedangkan satu orang yang sudah ditangkap adalah DS (21), warga Dusun Gardu, Desa Kepala Curup, Kecamatan Binduriang. Enam perampok tersebut, kata dia, bersama tersangka DS merampok dua petugas ambulans PSC 119 Kabupaten Rejang Lebong yang baru pulang mengantar pasien rujukan COVID-19 ke RS AR Bunda di Kota Lubuklinggau, Sumsel, pada Sabtu dini hari (3/7), pukul 01.06 WIB, tepatnya di Dusun Gardu, Desa Kepala Curup, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong. Mobil ambulans PSC 119 Rejang Lebong pelat BD 9177 KY ini dirampok setelah mengalami pecah ban, sopir dan satu perawat harus kehilangan dua HP, alat medis, dan uang Rp150 ribu setelah diancam dengan senjata tajam. "Kita ingin terciptanya rasa aman, tidak ada rasa ketakutan sehingga investasi bisa masuk ke Kabupaten Rejang Lebong, kita hilangkan stigma-stigma yang negatif. Saya yakin masyarakat Rejang Lebong tidak menginginkan itu, Rejang Lebong ini situasinya kondusif jangan sampai tercoreng gara-gara pembegalan ambulans kemarin," terangnya. Sebelumnya, Jumat pagi (6/8) sekitar pukul 04.00 WIB petugas gabungan Polres Rejang Lebong dan Polsek Padang Ulak Tanding (PUT) menangkap DS (21) warga Dusun Gardu Desa Kepala Curup, Kecamatan Binduriang yang bersembunyi di perkebunan di Desa Tanjung Aur, Kecamatan Sindang Kelingi. Tersangka DS terpaksa dilumpuhkan petugas dengan timah panas lantaran saat akan ditangkap melawan dan berupaya melarikan diri. (sws)
Wartawan Tempo Nurhadi Jadi Pemenang Udin Award 2021
Jakarta, FNN - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia kembali memberikan penghargaan Udin Award 2021 kepada wartawan Tempo Nurhadi. Koordinator Udin Award 2021 Musdalifah Fachri dalam keterangan tertulis di Jakarta, Ahad (8/8/2021) menjelaskan, dewan juri berpendapat Nurhadi telah mengalami kekerasan fisik secara langsung dan kekerasan berlanjut karena aktivitas jurnalistiknya. "Kekerasan yang dialami Nurhadi terus berlanjut hingga sekarang karena hilangnya hak dia sebagai jurnalis untuk dapat beraktivitas menjalankan profesinya. Oleh karena itu, Nurhadi sampai saat ini masih berada dalam perlindungan LPSK," kata Musdalifah., sebagaimana dikutip dari Antara. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan untuk tetap melindungi Nurhadi karena tersangka pelaku kekerasan yang berasal dari kepolisian Surabaya belum juga ditahan. Nurhadi dinilai masih berada dalam ancaman kekerasan. Ia menegaskan, Udin Award sebagai upaya untuk mendorong kebebasan pers dan kebebasan berekspresi di Indonesia. Udin Award diambil dari nama panggilan wartawan harian Bernas Fuad Muhammad Syafruddin yang meninggal pada tanggal 16 Agustus 1996 di Yogyakarta. Udin dianiaya orang tidak dikenal karena pemberitaan yang ditulisnya pada tanggal 13 Agustus 1996. Tiga hari kemudian ia meninggal dunia. Sampai saat ini, kasusnya tidak tuntas diusut. Pembunuh Udin masih berkeliaran. Melalui Udin Award, AJI ingin memberikan penghargaan kepada jurnalis maupun kelompok jurnalis profesional. Selain itu, mereka yang memiliki dedikasi pada dunia jurnalistik, serta menjadi korban kekerasan, baik fisik atau psikis karena terkait langsung dengan aktivitas jurnalistiknya. Dewan juri menyatakan, Udin Award 2021 harus menjadi pengingat bahwa aparat penegak hukum sebagai kelompok yang memiliki otoritas masih menjadi bagian dari pelaku kekerasan terhadap jurnalis. "Penghargaan Udin Award 2021 harus menjadi pengingat bahwa penegakan hukum atas kasus kekerasan terhadap jurnalis masih kerap diintervensi sehingga seorang jurnalis yang menjadi korban justru mengalami kekerasan berlanjut," kata Latifah Anum Siregar, juri Udin Award 2021. Dewan juri berharap penghargaan Udin Award 2021 bagi Nurhadi harus mampu memaksa aparat penegak hukum supaya sungguh-sungguh memperhatikan masalah kekerasan terhadap jurnalis. Juga diharapkan serius menjalankan proses hukum terhadap para pelakunya, yang merupakan anggota kepolisian. "Kami harus terus berjuang untuk kemerdekaan pers serta memenuhi hak warga negara supaya mendapatkan informasi. Kami harus terus berjuang agar menghentikan kekerasan terhadap jurnalis, dan memperjuangkan keadilan bagi jurnalis yang menjadi korban kekerasan," kata perempuan aktivis pembela Hak Azasi Manuasia di Papua tersebut. Dua juri lainnya, Ade Wahyudin dan Aryo Wisanggeni menjelaskan, integritas dan profesionalitas kandidat menjadi kunci penilaian untuk penghargaan Udin Award 2021. Keduanya menilai, Nurhadi memenuhi semua kriteria ini. Sewaktu menerima kekerasan fisik, Nurhadi cukup kuat dan tidak mudah dinegosiasi dengan tawaran uang atau isu lain. Beberapa liputan investigasi yang dikerjakan Nurhadi memperlihatkan dirinya gigih untuk memperoleh informasi secara independen dan profesional. Selain itu, laporan investigasinya memiliki dampak yang kuat untuk publik. Pada tahun 2019, Nurhadi melakukan liputan investigasi terkait dengan pengelolaan limbah B3 di markas militer Surabaya. Dia mendapatkan ancaman kekerasan, tetapi tetap konsisten menjadi jurnalis profesional. Dewan juri menilai Nurhadi memiliki komitmen tinggi dalam bekerja secara profesional sehingga mampu menginspirasi publik guna mengawal pers yang bebas dan independen. Penghargaan Udin Award 2021 melalui proses sekitar 3 pekan, sejak 1 Juli sampai 23 Juli 2021. Panitia mengirimkan surat kepada lebih 30 AJI kota dan lembaga-lembaga mitra AJI supaya dapat mengirimkan usulan nama kandidat Udin Award 2021. Panitia menerima lima usulan nama kandidat penerima Udin Award 2021. Lima nominator tersebut diusulkan oleh 3 AJI kota, yaitu AJI Surabaya, AJI Balikpapan, dan AJI Medan. (MD).
DPR Minta Internal Kejaksaan Diperbaiki
Jakarta, FNN - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Hinca Pandjaitan mendorong perbaikan di internal Kejaksaan RI agar lebih profesional dalam menyelesaikan perkara, khususnya setelah kasus pidana Pinangki Sirna Malasari atau Jaksa Pinangki. "Komisi III DPR RI mendorong perbaikan di tubuh Kejaksaan RI agar lebih profesional dalam menyelesaikan suatu perkara. Saat ada oknum dari Kejaksaan RI yang terbukti bersalah secara hukum, sudah menjadi kewajiban Kejaksaan RI untuk bertindak tegas," kata Hinca dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu. Hinca mengatakan pemecatan terhadap Pinangki terlambat karena kasus yang menimpa Pinangki saat dirinya menjabat sebagai jaksa telah divonis pada 14 Juni, sedangkan dia baru resmi dipecat sebagai pegawai negeri sipil (PNS) pada 5 Agustus. "Meskipun dia dinyatakan dipecat, menurut hemat saya jelas keputusan ini terlambat," ucap-nya menegaskan. Argumentasi Kejaksaan RI memecat Pinangki menunggu status inkrah selama hampir dua bulan setelah vonis bersalah tersebut, menurut Hinca, sangat lamban. "Padahal jangka waktu untuk mengajukan kasasi hanya sebatas 14 hari. Maka secara normatif, seyogyanya keputusan pemecatan dengan tidak hormat tersebut sudah bisa dikeluarkan bulan Juli 2021," tutur-nya. Pemecatan Pinangki menimbulkan kesan tidak baik karena sebagian besar publik menganggap Kejaksaan baru memecat Pinangki setelah ada desakan keras dari masyarakat, katanya. "Peristiwa ini wajib dievaluasi. Bagaimana pun Kejaksaan RI adalah lembaga penegak hukum, sehingga mau tidak mau menjadi salah satu wajah penegakan hukum di Tanah Air," ujar Anggota Fraksi Demokrat tersebut. (sws)
Pemotongan Bansos Tunai Kemensos di Karawang Dilaporkan ke Kejaksaan
Karawang, FNN - Seorang warga Kabupaten Karawang, Jawa Barat, melaporkan kasus pemotongan bantuan sosial (bansos) tunai Kementerian Sosial sebesar Rp300 ribu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang, Jumat. "Hari ini saya sudah melaporkan pemotongan bansos tunai yang dilakukan petugas Desa Pasirtalaga ke Kejari Karawang," kata Ade Munim, salah seorang korban pemotongan sebesar Rp300 ribu BST, di Karawang, Sabtu. Uang bansos tunai yang dipotong itu ialah bantuan Kementerian (Kemensos) tahap 5 dan 6 di Desa Pasirtalaga, Kecamatan Telagasari, Karawang. Ade mengaku telah menyerahkan berkas permohonan laporan beserta kelengkapan dokumen sebagai barang bukti kepada Kejari Karawang. "Alhamdulilah, kita sudah menyerahkan berkas pelaporan dan kelengkapan dokumen-dokumen sebagai barang bukti pemotongan bansos tunai tahap 5 dan 6 sebesar Rp300 ribu," katanya. Ia menjelaskan ada 281 warga penerima bansos tunai yang tidak menerima dipotong sebesar Rp300 ribu oleh petugas desa, pemotongan dilakukan secara langsung di tempat setelah warga menerima bantuan sebesar Rp600 ribu. Jadi setelah menerima bansos tunai sebesar Rp600 ribu, dirinya diarahkan dalam satu ruangan untuk menandatangani surat pernyataan. "Saya dipanggil dan langsung diminta tanda tangan, lalu diminta uang Rp300 ribu," ujar Ade. Saat ini, ada lebih dari 20 orang yang telah membuat pernyataan tidak menerima atas pemotongan yang dilakukan petugas desa. Ia menyampaikan, warga bersedia untuk menjadi saksi saat proses penyelidikan dilakukan pihak Kejari Karawang. (sws)
Penambang Ilegal Jarah Konsesi PT Timah di Babel
Pangkalpinang, FNN - Penambang bijih timah ilegal menjarah wilayah konsesi PT Timah Tbk di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, sehingga aktivitas tambang ilegal itu berpotensi merugikan perusahaan dan negara. "PT Timah Tbk terus melakukan pengamanan konsesi dari tambang tanpa izin di wilayah konsesi perusahaan di Bangka Barat, Bangka, Bangka Tengah, Bangka Selatan dan Belitung," kata Sekretaris Perusahaan PT Timah Tbk Abdullah Umar Baswedan dalam keterangan pers diterima Antara di Pangkalpinang, Sabtu. Ia mengatakan saat ini PT Timah Tbk kembali mengamankan aset berupa wilayah konsesinya dari penambang tanpa izin di Kawasan Sungai Tempilang, Kabupaten Bangka Barat, dengan melibatkan tim pengamanan dari PT Timah Tbk dan Polda Bangka Belitung dan ditemukan delapan unit mesin dompeng dan satu eksavator yang sedang menambang di wilayah konsesi perusahaan. “Kami sudah beberapa kali melakukan pengamanan konsesi perusahaan dari tambang tanpa izin, sebelumnya pernah di Bangka Selatan, Bangka Barat dan hari ini kami terus berusaha untuk mengamankan wilayah konsesi perusahaan di Kawasan Sungai Tempilang. Ini akan terus kami lakukan," katanya. Menurut dia berdasarkan informasi yang dihimpun, setidaknya satu mesin dompen bisa menghasilkan 100 kilogram bijih timah per hari, sehingga bisa dibayangkan potensi kerugian PT Timah Tbk lantaran konsesinya dijarah oleh tambang tanpa izin. “Bijih timah yang keluar dari konsesi tanpa dapat diidentifikasi ke dalam hasil produksi pemilik konsesi, tentunya ini memiliki potensi kerugian bagi pemilik konsesi. Untuk itu, PT Timah Tbk terus mengamankan wilayah konsesinya," ujarnya. Oleh karena itu, PT Timah Tbk akan terus melakukan pengamanan konsesi dari tambang tanpa izin di wilayah konsesi perusahaan seperti di Bangka Barat, Bangka, Bangka Tengah, Bangka Selatan dan Belitung. "Semua wilayah konsesi perusahaan akan kita jaga, jadi semuanya akan kita amankan. Ini dilakukan secara terus menerus ke seluruh wilayah operasional perusahaan," katanya. Ia menambahkan langkah pengamanan aset dari tambang tanpa izin yang dilakukan PT Timah Tbk merupakan upaya untuk meminimalisir potensi kerugian perusahaan dan juga negara. PT Timah Tbk, kata dia membuka ruang bagi masyarakat yang ingin menambang di konsesi perusahaan melalui skema kemitraan. Dimana bijih timah yang didapatkan harus masuk ke pemilik IUP. “PT Timah Tbk memiliki skema kemitraan, jika masyarakat ingin bekerja di IUP dengan legal. Skema kemitraan ini memberikan kepastian terhadap perbaikan kondisi lingkungan, potensi pendapatan negara berupa pajak dan lainnya, dan masyarakat yang menambang tidak perlu khawatir karena sudah menjadi mitra,” tambahnya. Sebelumnya, PT Timah Tbk telah melakukan pendekatan persuasif kepada penambang tanpa izin agar bisa menggunakan skema kemitraan. Hanya saja, hal ini tidak diindahkan sehingga perusahaan menempuh jalur pengamanan konsesi perusahaan dari penambang tanpa izin. "PT Timah sudah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dalam melaksanakan pengamanan aset. Apabila ditemukan ketidaksesuaian dan potensi pelanggaran maka akan dilanjutkan dengan pelaporan kepada penegak hukum. Koordinasi dan sinergi ini sudah dilakukan," demikian Abdulah. (sws)
Polda Metro Tetapkan Jerinx Jadi Tersangka Kasus Pengancaman
Jakarta, FNN - Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx sebagai tersangka terkait kasus dugaan pengancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni. "Sudah di tetapkan sebagai tersangka hasil gelar perkara," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu. Gelar perkara internal oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (6/8), menemukan bahwa unsur pidana dalam perkara tersebut telah terpenuhi sehingga bisa dilakukan penetapan tersangka terhadap Jerinx. Dalam perkara tersebut penyidik Polda Metro Jaya menyita barang bukti berupa telepon seluler milik Jerinx serta alat komunikasi milik istri Jerinx, Nora Alexandra. "Kita periksa istri J dan sita handphone istri J, karena J menggunakan handphone istri saat melakukan pengancaman kepada pelapor," kata Yusri. Jerinx dilaporkan oleh pegiat media sosial Adam Deni terkait dugaan tindak pidana ancaman melalui media elektronik. Dugaan tindak pengancaman ini bermula saat Deni berkomentar terkait pernyataan Jerinx soal artis yang disponsori COVID-19 melalui media sosial. Komentar yang dilayangkan Deni pun menyulut perhatian artis asal Bali itu sehingga menjadi pemicu pertikaian. Selang beberapa lama, akun Instagram Jerinx pun hilang. Jerinx lalu menuduh Deni sebagai orang yang bertanggung jawab atas hilangnya akun Instagram itu. Jerinx pun sempat menghubungi Deni dan mengancam melakukan tindak kekerasan. Atas ancaman tersebut, Deni sempat berniat membuka pintu mediasi dengan Jerinx. Namun upaya tersebut tidak berjalan mulus dan Deni pun melaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya. Jerinx secara resmi dilaporkan pada 10 Juli 2021. Keterangan pelaporan itu diunggah Deni melalui akun Instagram "@adngadn. Dalam keterangan pelaporan, Jerinx dijerat dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 Junto Pasal 45 huruf b UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor tahun 2008 tentang UU ITE. (mth)
Kejaksaan Agung Pecat Pinangki Malasari tidak Dengan Hormat
Jakarta, FNN - Kejaksaan Agung RI resmi memecat atau memberhentikan tidak dengan hormat Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan menerbitkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 185 Tahun 2021 tanggal 6 Agustus 2021. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Jumat mengatakan, dengan terbitnya Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 185 Tahun 2021 tangga 6 Agustus 2021 maka surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 164 Tahun 2020 tanggal 12 Agustus 202 tentang pemberhentian sementara Jaksa Pinangki dari jabatan PNS-nya dicabut. "Pada hari ini, Jumat tanggal 6 Agustus 2021 telah dikeluarkan keputusan Jaksa Agung RI nomor 185 tahun 2021 tentang pemberhentian karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan terhadap Pegawai Negeri Sipil atas nama doktor Pinangki Sirna Malasari," katanya. Leonard menjelaskan, keputusan Jaksa Agung tersebut dikeluarkan dengan beberapa pertimbangan. Yaitu, mempertimbangkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta nomor 10/Pidsus-TPK/2021/PT DKI tanggal 14 Juni 2021. Dalam putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap atas nama terpidana Pinangki Sirna Malasari. "Dalam putusan tersebut dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang merupakan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan," ujarnya. Keputusan Jaksa Agung itu juga mempertimbangkan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan atau yang biasa disebut sebagai Pidsus 38 Tanggal 2 Agustus 2020 tentang pelaksanaan putusan pengadilan tinggi DKI Jakarta Nomor 10/Pidsus-TPK/2021/PTDKI tanggal 14 Juni 2021. Kemudian mempertimbangkan Pasal 87 ayat 4 huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Pasal 250 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Peraturan itu menyebutkan, pemberhentian pegawai negeri sipil tidak dengan hormat apabila dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tidak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan. Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Jaksa Agung mengeluarkan keputusan yang isinya, mencabut surat keputusan Jaksa Agung nomor 164 Tahun 2020 Tanggal 12 Agustus 2020 tentang pemberhentian sementara dari jabatan pegawai negeri sipil atas nama Dr. Pinangki Sirna Malasari. Ia menyebutkan, dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor 164 Tahun 2020 juga memberhentikan sementara gaji terhadap Pinangki dan selanjutnya juga memberi hak kepada Pinangki untuk memberikan uang rincian sementara sebesar 50 persen dari tunjangan yang didapat. "Kemudian, keputusan Jaksa Agung (Nomor 185 Tahun 2021) tersebut menetapkan memberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil atas nama Dr. Pinangki Sirna Malasari," tutur Leonard. Dalam konferensi pers tersebut, Leonard juga memastikan bahwa segala fasilitas negara yang melekat kepada Pinangki selama menjabat sebagai PSN eselon IV telah dicabut atau ditarik sejak Keputusan Jaksa Agung Nomor 164 Tahun 2020 dikeluarkan. (MD).