HUKUM

Hakim Batalkan Dakwaan Terhadap 13 Perusahaan Investasi

Jakarta, FNN - Majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta membatalkan surat dakwaan terhadap 13 perusahaan manajemen investasi yang awalnya didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan transaksi pembelian dan penjualan instrumen keuangan pada reksa dana milik PT. Asuranji Jiwasraya selama 2008-2018. "Mengadili, menerima keberatan atau eksepsi tentang penggabungan berkas perkara terdakwa 1, 6, 7, 9, 10, 12. Menyatakan surat dakwaan batal demi hukum, memerintahkan perkara a quo tidak diperiksa lebih lanjut," kata ketua majelis hakim IG Eko Purwanto di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin malam. Majelis hakim terdiri dari IG Eko Purwanto selaku ketua majelis hakim dengan anggota majelis yaitu Rosmina, Teguh Santosa, Sukartono dan Moch Agus Salim. Eksepsi atau nota keberatan itu diajukan oleh 6 perusahaan investasi yaitu PT. Dhanawibawa Manajemen Investasi yang saat ini bernama PT Pan Arcadia Capital, PT. MNC Asset Management yang sebelumnya bernama PT. Bhakti Asset Management, PT. Maybank Asset Management, yang sebelumnya bernama PT GMT Aset Manajemen atau PT Maybank GMT Asset Management, PT. Jasa Capital Asset Management yang sebelumnya bernama PT. Prime Capital, PT. Pool Advista Aset Manajemen yang sebelumnya bernama PT. Kharisma Asset Management dan PT. Treasure Fund Investama. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai bahwa perkara ke-13 perusahaan investasi tidak berhubungan satu sama lain sehingga akan menyulitkan majelis hakim untuk menilai perbuatan masing-masing terdakwa. "Tindakan penuntut umum yang menggabungkan begitu banyak perkara ke dalam satu berkas perkara akan menyulitkan majelis hakim untuk memilah-milah tiap perkara pidananya oleh karenanya akan merugikan kerugian yang begitu besar bagi para terdakwa," ungkap hakim Eko. Majelis hakim menyebutkan tindak pidana yang didakwakan kepada 13 terdakwa tersebut tidak ada sangkut paut dan hubungan satu sama lain. "Konsekuensi pemisahan para terdakwa juga mengakibatkan kehadiran masing-masing terdakwa tidak relevan terhadap terdakwa lainnya, masing-masing terdakwa jadi terpaksa turut serta terhadap pemeriksan terdakwa lain dan penyelesaian saksi-saksi dari terdakwa yang satu tergantung dengan pemeriksaan terdakwa lainnya," tambah hakim Eko. Artinya, majelis hakim melihat perkara tersebut menjadi rumit dan bertentangan dengan asas persidangan yang sederhana, cepat dan berbiaya ringan. "Syarat penggabungan seperti dalam pasal 141 KUHAP untuk pemeriksaan tidak terpenuhi sehingga keberatan atau eksepsi terhadap penggabungan berkas perkara yang diajukan terdakwa 1, 6, 7, 9, 10 dan 12 dipandang beralasan dan berdasarkan hukum oleh karenanya harus diterima," ungkap hakim Eko. Karena keberatan terhadap penggabungan berkas perkara diterima, maka surat dakwaan maka surat dakwaan harus dinyatakan batal demi hukum. "Silakan Penuntut Umum berhak melakukan perlawanan atau menyerahkan perkara menjadi 'split' 13 berkas perkara," kata hakim Eko seusai mengetuk palu. Awalnya, jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung mengatakan perbuatan 13 perusahaan investasi tersebut tidak mematuhi ketentuan Pasal 15 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 43/POJK.04/2015 Tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi yang menyatakan manajer investasi dapat menerima komisi, sepanjang komisi tersebut secara langsung bermanfaat bagi manajer investasi dalam proses pengambilan keputusan investasi untuk kepentingan nasabah dan tidak mengakibatkan benturan kepentingan dengan nasabah dan/atau merugikan kepentingan nasabah. Akibat perbuatan para terdakwa, negara mengalami kerugian senilai total Rp10,985 triliun. Ketigabelas perusahaan tersebut adalah: 1. PT. Dhanawibawa Manajemen Investasi yang saat ini bernama PT Pan Arcadia Capital 2. PT. Oso Manajemen Investasi 3. PT. Pinnacle Persada Investama 4. PT. Millenium Capital Management yang sebelumnya bernama PT Millenium Danatama Indonesia 5. PT. Prospera Asset Management 6. PT. MNC Asset Management yang sebelumnya bernama PT. Bhakti Asset Management 7. PT. Maybank Asset Management, yang sebelumnya bernama PT GMT Aset Manajemen atau PT Maybank GMT Asset Management 8. PT. Gap Capital 9. PT. Jasa Capital Asset Management yang sebelumnya bernama PT. Prime Capital 10. PT. Pool Advista Aset Manajemen yang sebelumnya bernama PT. Kharisma Asset Management 11. PT. Corfina Capital 12. PT. Treasure Fund Investama 13. PT. Sinarmas Asset Management

Kemenkumham Sulsel Bukukan PNBP Sebanyak Rp1,2 Miliar

Makassar, FNN - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Selatan (Sulsel) mampu meningkatkan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) hingga Juli 2021 sebanyak Rp1,2 miliar. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadiv Yankumham) Kanwil Kemenkumham Sulsel Anggoro Dasananto, di Makassar, Senin, mengatakan selama 2021 penerimaan negara bukan pajak dari layanan Kekayaan Intelektual (KI) Kanwil Kemenkumham Sulsel terkumpul sebesar Rp1,2 miliar. "Untuk periode yang sama di tahun lalu itu ada peningkatan, karena di tahun sebelumnya hanya Rp847 juta PNBP-nya, sekarang sudah meningkat dan semoga ke depannya meningkat terus," ujarnya. Menurut Anggoro, layanan KI yang banyak dilayani adalah pendaftaran merek, hak cipta, paten, desain industri, dan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK). Pendaftarannya dapat dilakukan melalui Kanwil Sulsel, melalui Sentra KI maupun dalam jaringan (daring/online) langsung ke Ditjen Kekayaan Intelektual di Jakarta. Kakanwil Kemenkumham Sulsel Harun Sulianto mengatakan peningkatan pendaftaran KI ini disebabkan adanya sinergitas dengan berbagai instasi daerah dan perguruan tinggi. "Saat ini telah dilakukan kerja sama dengan 11 pemda, 9 perguruan tinggi, dan 4 instansi lainnya," katanya. Harun menyatakan 11 pemda sudah bekerja sama dengan pihaknya, yakni Pemda Luwu Utara, Pangkep, Takalar, Enrekang, Pinrang, Luwu Timur, Sidrap, Wajo, Palopo, Sinjai, dan Bone. Selanjutnya, kata Harun masih ada 9 perguruan tinggi lainnya yang juga sudah kerja sama, yaitu Universitas Hasanuddin (Unhas), Universitas Negeri Makassar (UNM), Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin, Politeknik Pertanian Negeri Pangkep, Universitas Muslim Indonesia (UMI), Universitas Indonesia Timur, (UIT) Universitas Fajar, Universitas Sawerigading, dan Institut Ilmu Kesehatan Pelamonia. Sedangkan 4 instansi lain yang sudah kerja sama adalah Dinas Koperasi dan UMKM Sulsel, Dinas Perindustrian Sulsel, Balai Besar Industri Hasil Perkebunan, dan Kanwil Bea Cukai Sulbagsel. Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Sulsel Mohammad Yani mengatakan bahwa karena pandemi COVID-19, pihaknya juga membuat inovasi layanan konsultasi online sehingga para pemohon KI tidak perlu datang ke kanwil. "Cukup dengan telepon, SMS atau dengan WA, kemudian akan dipandu oleh duta layanan kami," kata Yani. Ke depan, ujar Yani, pihaknya juga akan kerja sama dengan Pemkab Jeneponto dan Bantaeng terkait pengembngan potensi Kekayaan Intelektual Komunal dan Indikasi Geografis. (sws)

Delapan Terdakwa Perkara Dugaan Korupsi Asabri Segera Disidang

Jakarta, FNN - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang berlokasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadwalkan sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan untuk delapan orang terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri (Persero) pada Senin, 16 Agustus 2021. "Bahwa perkara Asabri sudah dilimpahkan ada 8 berkas (8 terdakwa), sidang pertama akan dilangsungkan pada Senin, 16 Agustus 2021," kata humas Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono di Jakarta, Minggu. Susunan majelis hakim perkara tersebut adalah IG Eko Purwanto selaku ketua majelis hakim dengan anggota majelis yaitu Saefudin Zuhri dan Rosmina (hakim-hakim karier) serta Ali Muhtarom dan Mulyono Dwi Purwanto (hakim ad hoc tipikor). Kedelapan terdakwa tersebut adalah Dirut PT Asabri periode 2011 - Maret 2016 Mayjen Purn. Adam Rachmat Damiri, Dirut PT Asabri periode Maret 2016 - Juli 2020 Letjen Purn. Sonny Widjaja, Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008 - Juni 2014 Bachtiar Effendi, Direktur PT Asabri periode 2013 — 2014 dan 2015 — 2019 Hari Setiono. Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo, Dirut PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. Benny maupun Heru diketahui adalah terdakwa dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya. Perbuatan kedelapan orang tersebut diduga merugikan keuanganan negara sebesar Rp22,78 triliun dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri (Persero) periode 2012 - 2019. Mereka didakwa dengan dakwaan subsidaritas yaitu Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Khusus untuk tersangka Jimmy Sutopo, Benny Tjokcrosaputro dan Heru Hidayat juga didakwa dengan dakwaan tindak pidana pencucian uang (TTPU). Awalnya penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI melimpahkan sembilan orang tersangka ke JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Namun, pada 31 Juli 2021 Kepala Divisi Investasi PT Asabri Juli 2012 — Januari 2017 Ilham W. Siregar Ilham Wardhana Siregar meninggal dunia. (mth)

Kejari Mukomuko Sita Aset Tersangka Korupsi BUMD

Mukomuko, FNN - Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, telah menyita aset milik BI terkait dugaan korupsi anggaran negara untuk modal usaha di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko Rudi Iskandar melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Andi Setiawan dalam keterangannya di Mukomuko, Minggu, mengatakan penyidik telah menyita sebanyak lima sertifikat lahan perkebunan milik tersangka. “Lima sertifikat itu adalah lahan perkebunan kelapa sawit, kami sita dari tersangka BI Ini setelah penyidik melakukan pendalaman aset tersangka, yang diduga diperoleh dari hasil dugaan tindak pidana korupsi," ujarnya. Menurut dia, lahan perkebunan yang terbagi menjadi lima sertifikat tersebut disita karena diduga diperoleh dari pengelolaan dana penyertaan modal tersebut. Dari lima sertifikat lahan perkebunan tersebut, itu satu sertifikat atas nama tersangka, kemudian atas nama istri tersangka serta atas nama orang lain. Ia menyatakan, jika kasus ini terbukti di pengadilan, maka semua sertifikat itu akan disita untuk negara. Ia menyatakan pihaknya sebelumnya sudah melakukan penyitaan uang tunai sekitar Rp204,2 juta, dan uang tersebut diamankan dari sejumlah pihak termasuk dari dua tersangka ini. Kejaksaan negeri setempat juga melakukan penyitaan terhadap barang berupa satu paket mesin air minum kemasan yang berada pada pihak ketiga berlokasi di Bandung, Provinsi Jawa Barat, dengan nilai Rp124 juta. Menurut dia, penyitaan berbagai aset negara yang ada pada BUMD itu diharapkan dapat menutupi jumlah kerugian negara akibat kasus korupsi ini. Ia menyebutkan berdasarkan hasil audit BPKP perwakilan Provinsi Bengkulu, kerugian negara akibat korupsi anggaran BUMD mencapai sekitar Rp1 miliar lebih. Dalam kasus ini, Kejaksaan Negeri Mukomuko telah menahan dua orang tersangka, yakni BI dan ASW. Keduanya merupakan mantan direktur utama dan direktur BUMD. Tersangka terancam Pasal 2 ayat 1 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah ke UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Jo. Pasal 55 ayat 1 KUHP dan subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat 1,2,3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2021 Jo. Pasal 55 ayat 1 KUHP. (mth)

Perubahan Warna Plat Nomor Kendaraan tidak Mengubah Biaya Pajak

Jakarta, FNN - Korps Lalu-lintas Kepolisian Indonesia mewacanakan perubahan warna pelat nomor kendaraan atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tahun depan. Akan tetapi, perubahan tersebut tidak menambah biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang harus dibayarkan masyarakat saat mengurus STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan). "Tidak ada perubahan. PNPB-nya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76/2020, jadi tidak ada perubahan," kata Kasubdit STNK Korps Lalu-lintas Kepolisian Indonesia, Komisaris Besar Taslim Chairuddin, saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Sabtu, 14 Agustus 2021. PP Nomor 76/2020 itu tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia. Dalam PP itu disebutkan tarif penerbitan STNK kendaraan bermotor roda dua atau roda tiga Rp 100.000 untuk kendaraan baru dan perpanjangan (lima tahunan). Sedangkan untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih, Rp 200.000 untuk kendaraan baru maupun perpanjangan lima tahun. Taslim yang juga Pembina Fungsi Teknis bidang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) terkait Kesamsatan mengatakan, masyarakat tidak perlu khawatir dengan pergantian atau perubahan warna dasar pelat nomor kendaraan itu. "Yang perlu dijelaskan ke masyarakat mereka tidak perlu khawatir ketika TNKB nya belum habis masa berlakunya tidak akan kami ganti," kata dia. Penggantian warna dasar pelat nomor kendaraan dari warna dasar hitam menjadi putih dan nomor warna putih ke warna hitam dilakukan secara bertahap. Tahapan tersebut dengan beberapa pertimbangan. Antara lain, mengikuti anggaran keuangan negara untuk pengadaan material pelat tersebut. Ia menyebutkan, Korps Lalu-lintas Kepolisian Indonesia tahun 2021 sudah mengajukan pengadaan pelat nomor kendaraan terbaru yakni warna dasar putih dan nomor warna hitam sebanyak 21.000.000 pelat pasang. Jumlah itu berdasarkan perhitungan jumlah kendaraan roda empat dan roda dua yang beredar di Indonesia lebih dari 141.000.000. Ditambah jumlah perkiraan kendaraan baru pertahun mencapai 6.000.000 unit baik roda dua maupun roda empat. "Pengadaan TNKB tetap semua. Secara keseluruhan tahun depan sudah menggunakan warna dasar putih tulisan hitam. Jadi tahun lalu kalau tidak salah pengadaan 21.000.000 pasang kurang lebihnya," kata dia. Selain itu, pihaknya juga mengahabiskan stok material TNKB yang lama (warna dasar hitam dan nomor putih) terlebih dahulu, baru menggunakan TNKB yang baru. Penggunaan TNKB warna dasar putih dilakukan bertahap setelah pengadaan dan stok habis. Dimulai dari kendaraan yang baru, lalu kendaraan yang habis STNK lima tahunan, dan balik nama. Taslim menyebutkan, perubahan warna dasar pelat nomor kendaraan untuk mendukung fungsi penegakan hukum yang dilakukan kepolisian. Perubahan warna dasar pelat nomor kendaraan itu tertuang dalam Peraturan Polisi Nomor 7/2021 yang ditetapkan di Jakarta tanggal 5 Mei 2021 ditandatangani oleh Kepala Kepolisian Indonesia, Jenderal Listyo Prabowo, serta disahkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Peraturan Kepolisian Nomor 7/2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor dan menggantikan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 5/2012 tentang Registrasi Kendaraan dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7/2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, perubahan warna pelat nomor kendaraan tersebut tertulis dalam pasal 45, yaitu: a. putih, tulisan hitam untuk kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional; b. kuning, tulisan hitam untuk kendaraan bermotor umum; c. merah, tulisan putih untuk kendaraan bermotor instansi pemerintah; dan d. hijau, tulisan hitam untuk kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (MD).

Karawang Batalkan Penerapan Ganjil Genap Nopol Kendaraan

Karawang, FNN - Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang, Jawa Barat, membatalkan penerapan ganjil genap nopol kendaraan di wilayah perkotaan karena ditolak masyarakat. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Karawang Arif Bijaksana Maryugo, di Karawang, Sabtu, mengatakan pembatalan ganjil genap dilakukan atas dasar masukan dan saran masyarakat. Kebijakan ganjil genap kendaraan yang merupakan hasil keputusan rapat bersama antara Polri dan Pemkab Karawang pada Jumat (13/8) itu dibatalkan atas arahan dan petunjuk bupati. Pada awalnya, penerapan ganjil genap tersebut rencananya akan digelar selama lima hari, yakni pada Sabtu (14/8) sampai Rabu (18/8), di Jalan Tuparev-Kertabumi, mulai pukul 08.00 WIB-10.00 WIB dan 16.00 WIB-18.00 WIB. Kebijakan itu pada awalnya bertujuan membatasi mobilitas masyarakat pada masa perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Karawang. Namun setelah kabar rencana penerapan ganjil genap kendaraan itu beredar di grup WhatsApp dan meriuh media sosial, Dinas Komunikasi dan Informatika melalui akun media sosialnya menyampaikan kalau ganjil genap tidak jadi dilaksanakan. Pantauan AANTARA, pembatalan ganjil genap itu terjadi setelah berbagai kalangan masyarakat Karawang menolak keras kebijakan tersebut. Bahkan, mantan Wakil Bupati Karawang Ahmad Zamakhsyari ikut berkomentar. Ia menilai kalau penerapan ganjil genap kendaraan di Karawang merupakan aturan yang rumit. "Pencegahan COVID-19 sekarang ini, fokus saja vaksinasi. Itu lebih baik daripada menerapkan aturan yang rumit," katanya. (sws)

Kemenkumham NTT: 735 Warga Miskin Dapat Bantuan Hukum Gratis

Kupang, FNN - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Nusa Tenggara Timur mencatat sebanyak 735 warga di provinsi ini telah mendapatkan bantuan hukum gratis sejak tahun 2019 hingga Juli 2021. "Ratusan warga penerima bantuan hukum secara cuma-cuma ini adalah orang atau kelompok orang miskin di NTT," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT Marciana Dominika Djone kepada ANTARA di Kupang, Sabtu. Ia mengatakan hal itu berkaitan dengan realisasi pelaksanaan program layanan bantuan hukum secara gratis untuk warga di NTT. Marciana mencatat jumlah warga penerima bantuan hukum litigasi pada tahun 2019 sebanyak 174 orang, sedangkan yang mendapat bantuan hukum nonlitigasi 33 orang. Selanjutnya pada 2020 sebanyak 289 orang menerima bantuan hukum litigasi dan 51 orang mendapat bantuan hukum nonlitigasi, sedangkan selama Januari-Juli 2021 terdapat 179 orang menerima bantuan hukum litigasi dan 9 orang mendapat bantuan hukum nonlitigasi. "Bantuan hukum ini juga diberikan kepada masyarakat yang sedang berhadapan dengan hukum di dalam lapas dan rutan se-NTT melalui pendirian pos bantuan hukum," katanya. Marciana menjelaskan bantuan hukum ini diberikan melalui tujuh organisasi bantuan hukum (OBH) yang sudah terverifikasi dan terakreditasi, yakni DPC Peradi Ruteng, PLBH Manggarai Raya, LBH Surya NTT, Posbakumadin Kefamenanu, Posbakumadin Soe, Lentera Belu, dan Yayasan Posbakum Advokasi Indonesia. OBH tersebut memberikan bantuan hukum mulai dari tahap penyidikan atau gugatan, persidangan tingkat I, banding, kasasi, dan peninjauan kembali, katanya. "Kami berharap manfaat layanan hukum secara gratis ini dapat membantu masyarakat menghadapi persoalan hukum," katanya. (sws)

KPK Sebut Suap Bansos Covid-19 Juga Mengalir ke Tim BPK

Jakarta, FNN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan uang suap yang diterima dari perusahaan penyedia paket bansos COVID-19, juga mengalir ke tim audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Selain itu terdakwa dan Adi Wahyono juga menggunakan uang 'fee' tersebut untuk kegiatan operasional Juliari Batubara selaku Menteri Sosial, dan kegiatan operasional lainnya di Kementerian Sosial, antara lain untuk Galung, tim audit BPK pada Juni 2020 sebesar Rp100 juta, dan kepada Yonda yang merupakan utusan BPK, pada Juli 2020 uang tunai dalam dolar AS senilai Rp1 miliar," kata JPU KPK Ikhsan Fernandi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat. Hal tersebut termuat dalam surat tuntutan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako COVID-19 periode April-Oktober 2020 Matheus Joko Santoso. Jumlah keseluruhan uang "fee" dari penyedia bansos sembako yang telah diserahkan Matheus Joko dan Adi Wahyono selama periode 1 bansos sembako adalah sebesar Rp14,7 miliar. Uang tersebut digunakan antara lain untuk: 1. Pembayaran pesawat (private jet) Juliari Batubara dan rombongan Kemensos ke Denpasar, Bali sebesar Rp270 juta. 2. Pembayaran sewa pesawat Juliari Batubara dan rombongan Kemensos dalam kunjungan kerja ke Semarang sebesar Rp300 juta atau setara dengan 18 ribu dolar AS. 3. Pembayaran sewa pesawat (private jet) untuk kunjungan Juliari dan rombongan Kemensos ke Lampung sebesar Rp270 juta. 4. Pembayaran kepada "event organizer" untuk honor artis Cita Citata dalam acara makan malam dan silaturahmi Kemensos di Ayana Komodo Resort Labuan Bajo pada 27 November 2020 sebesar Rp150 juta. 5. Pembelian ponsel pejabat Kemensos senilai Rp140 juta. 6. Pembayaran biaya "swab test" di Kemensos sebesar Rp30 juta. 7. Pembayaran sapi kurban sebesar Rp100 juta. 8. Pembayaran makan minum dan akomodasi tim bansos, tim relawan dan tim pantau sebesar Rp200 juta. 9. Pembayaran makan dan minum pimpinan sebesar Rp130 juta. 10. Pembelian 2 unit sepeda merek Brompton seharga Rp120 juta masing-masing untuk Hartono (Sekjen Kemensos) dan Pepen Nazaruddin (Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos). 11. Pembelian masker senilai Rp241,6 juta yang digunakan di daerah pemilihan Juliari yaitu Jawa Tengah I (Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten Kendal). 12. Diberikan untuk seorang PNS Kemensos Fahri Isnanta sebesar Rp250 juta. 13. Kegiatan operasional Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) sebesar Rp100 juta. 14. Pengeluaran-pengeluaran lain yang digunakan untuk kegiatan operasional di Kemensos. KPK juga telah menyita uang dalam pecahan mata uang rupiah, dolar AS, dan dolar Singapura yaitu Rp11.852.350.000, 171.085 dolar AS (kurs bulan Juli 2021 = Rp2.468.927.635) ditambah 23 ribu dolar Singapura (kurs Juli 2021 = Rp246,648 juta), sehingga total uang yang disita dari Matheus Joko adalah Rp14.567.925.635. Uang tersebut menurut jaksa adalah bagian "fee" yang dikumpulkan dari para penyedia bansos sembako. Selain diserahkan kepada Juliari, Juliari juga memerintahkan Matheus Joko dan Adi Wahyono untuk menggunakan sejumlah uang untuk kepentingan berikut: 1. Uang sebesar Rp3 miliar diserahkan ke Hotma Sitompoel sebagai tim pengacara Kemensos mendampingi sidang perkara anak. 2. Uang senilai Rp2 miliar dalam dolar Singapura diserahkan ke Juliari Batubara melalui ajudannya Eko Budi Santoso. Dari jumlah tersebut, sebesar 48 ribu dolar Singapura diserahkan tim teknis Mensos yaitu Kukuh Ary Wibowo kepada Akhmat Suyuti selaku Ketua DPC PDIP Kabupaten Kendal. Matheus Joko Santoso dituntut 8 tahun penjara ditambah denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pidana pengganti sejumlah Rp1,56 miliar subsider 1 tahun kurungan. Kewajiban uang pengganti itu dikurangi uang yang sudah dikembalikan ke KPK, yaitu sejumlah Rp176.478.000, dari penyetor Rommel Simamora senilai Rp160,8 juta serta 1 unit mobil Toyota tipe Corolla Cross. Sedangkan Juliari Batubara dituntut 11 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, ditambah kewajiban uang pengganti kepada negara sebesar Rp14.557.450.000 subsider 2 tahun kurungan. Sementara Adi Wahyono dituntut 7 tahun penjara, ditambah denda Rp350 juta subsider 6 bulan kurungan. (sws)

BPK Temukan 8 Kejanggalan Penggunaan Anggaran BPIP

Jakarta, FNN - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan delapan hasil pemeriksaan atas pengelolaan belanja pada Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) tahun anggaran 2019 dan 2020 hingga triwulan III. Dikutip dari laporan BPK, di Jakarta, Jumat, delapan temuan itu yakni perencanaan pengadaan pada 152 paket pengadaan sebesar Rp86 miliar belum sepenuhnya dilaksanakan sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa. Kemudian, realisasi belanja barang persediaan sebesar Rp1,8 miliar tahun 2020 tidak sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa. Metode pengadaan dan dasar pembayaran kegiatan jasa assessment CPNS formasi tahun 2019 tidak sesuai ketentuan. Selanjutnya, kegiatan pengadaan jasa dalam rangka Peringatan Hari Ibu Tahun 2019 tidak sesuai ketentuan. Kelebihan pembayaran atas realisasi belanja sebesar Rp19 juta pada tahun anggaran 2020. Kemudian, realisasi belanja perjalanan dinas paket meeting sebesar Rp520 juta, dan realisasi belanja uang makan pada kegiatan perjalanan dinas sebesar Rp3.268.050 tidak sesuai ketentuan. Perencanaan dan pelaksanaan pengadaan barang alat pengolah data pusdatin tahun anggaran 2020 belum sesuai ketentuan. Terakhir, realisasi belanja sebesar Rp927 juta tidak didukung bukti pertanggungjawaban sesuai ketentuan dan sisa belanja belum disetor ke kas negara. Dalam laporan itu disebutkan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) atas Pengelolaan Belanja TA 2019 dan 2020 sampai dengan triwulan III pada BPIP dikeluarkan di Jakarta, 30 Desember 2020 merupakan pelaksanaan pemeriksaan pertama, sehingga BPK tidak melaksanakan pemantauan tindak lanjut terhadap laporan hasil PDTT sebelumnya. (sws)

KPK Tahan Tersangka Kasus Suap Pajak Dadan Ramdani

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menahan mantan Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Dadan Ramdani (DR). Dadan sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan. "Untuk kepentingan penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan oleh tim penyidik untuk 20 hari ke depan terhitung sejak 13 Agustus 2021 sampai dengan 1 September 2021 di Rutan KPK Kavling C1," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta disiarkan melalui akun Youtube KPK, Jumat, 13 Agustus 2021. Ghufron mengatakan, tersangka Dadan akan menjalani isolasi mandiri terlebih dahulu sebagai pemenuhan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan Rutan KPK. Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan pada Februari 2021. Sebagai penerima, yaitu mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji (APA) dan Dadan Ramdani (DR). Sedangkan sebagai pemberi, yakni kuasa wajib pajak Veronika Lindawati (VL) serta tiga konsultan pajak, yaitu Ryan Ahmad Ronas (RAR), Aulia Imran Maghribi (AIM), dan Agus Susetyo (AS). Atas perbuatannya, Angin dan Dadan sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan empat tersangka lainnya sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (MD).