HUKUM

Koruptor Bansos Juliari Batubara Divonis 12 Tahun Penjara

Jakarta, FNN - Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara divonis 12 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima suap Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bantuan sosial sembako COVID-19 di wilayah Jabodetabek. "Menyatakan, terdakwa Juliari Batubara telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama secara berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sejumlah Rp500 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan," kata ketua majelis hakim Muhammad Damis di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin. Vonis tersebut lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta agar Juliari Batubara divonis 11 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Juliari juga diminta untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp14.597.450.000. "Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp14.597.450.000. Bila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 2 tahun," tambah hakim. Majelis hakim juga memutuskan agar Juliari dicabut hak politiknya dalam periode tertentu. "Menetapkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," ungkap hakim Damis. Dalam perkara ini Juliari P Batubara selaku Menteri Sosial RI periode 2019-2024 dinyatakan terbukti menerima uang sebesar Rp1,28 miliar dari Harry Van Sidabukke, sebesar Rp1,95 miliar dari Ardian Iskandar Maddanatja serta uang sebesar Rp29,252 miliar dari beberapa penyedia barang lain. Tujuan pemberian suap itu adalah karena Juliari menunjuk PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude yang diwakili Harry Van Sidabukke, PT Tigapilar Agro Utama yang diwakili Ardian Iskandar serta beberapa penyedia barang lainnya menjadi penyedia dalam pengadaan bansos sembako. Uang suap itu diterima dari Matheus Joko Santoso yang saat itu menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako periode April-Oktober 2020 dan Adi Wahyono selaku Kabiro Umum Kemensos sekaligus PPK pengadaan bansos sembako COVID-19 periode Oktober-Desember 2020. Hakim menilai Juliari terbukti memerintahkan Matheus Joko dan Adi Wahyono untuk meminta "commitment fee" sebesar Rp10 ribu per paket kepada perusahaan penyedia sembako. "Perbuatan terdakwa telah merekomendasikan dan mengarahkan perusahaan penyedia bansos sembako COVID-19 adalah bentuk intervensi sehingga tim teknis tidak bisa bekerja normal dan tidak melakukan seleksi di awal proses meski perusahaan tidak memenuhi kualifikasi sebagai penyedia," ungkap anggota majelis Joko Subagyo. Uang "fee" sebesar Rp14,7 miliar sudah diterima oleh Juliari dari Matheus Joko dan Adi Wahyono melalui perantaraan orang-orang dekat Juliari yaitu tim teknis Mensos Kukuh Ary Wibowo, ajudan Juliari bernama Eko Budi Santoso dan sekretaris pribadi Juliari Selvy Nurbaity. Matheus Joko dan Adi Wahyono kemudian juga menggunakan "fee" tersebut untuk kegiatan operasional Juliari selaku mensos dan kegiatan operasional lain di Kemensos seperti pembelian ponsel, biaya tes "swab", pembayaran makan dan minum, pembelian sepeda Brompton, pembayaran honor artis Cita Citata, pembayaran hewan kurban hingga penyewaan pesawat pribadi. (sws)

KPK Panggil Lima Saksi Terkait Kasus Asuransi Jasindo

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima saksi untuk tersangka Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jasindo periode 2008—September 2016 Solihah (SLH). Mereka dipanggil pada hari Senin dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasindo dalam penutupan (closing) asuransi oil dan gas pada BP MIGAS-KKKS pada tahun 2010—2012 dan 2012—2014. "Hari ini pemeriksaan saksi dugaan korupsi kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) dalam penutupan (closing) asuransi oil dan gas pada BP Migas-KKKS pada tahun 2020—2012 dan 2012—2014 untuk tersangka SLH. Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK, Jakarta Selatan," kata Plt, Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta. Lima saksi, yaitu Dwi Yanti Handayani selaku karyawan PT Asuransi Jasindo/Sekretaris Dirut PT Asuransi Jasindo, Kepala PT Asuransi Jasindo Cabang Gatot Subroto 2009—2010 Budi Susilo, Karyawati PT Asuransi Jasindo Yani Karyani, Suntoro selaku cleaning service PT Asuransi Jasindo, dan mantan Karyawan PT Asuransi Jasindo Yuko Gunawan. Selain Solihah, KPK juga telah menetapkan pemilik PT Ayodya Multi Sarana (AMS) Kiagus Emil Fahmy Cornain (KEFC) sebagai tersangka. Kasus yang menjerat dua orang tersebut adalah pengembangan penyidikan dengan tersangka Direktur Utama PT Asuransi Jasindo periode 2011—2016 Budi Tjahjono yang saat ini perkaranya telah berkekuatan hukum tetap. Atas perbuatannya, dua tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam konstruksi perkara dijelaskan bahwa Kiagus melobi beberapa pejabat di BP Migas untuk memenuhi keinginan Budi yang menginginkan PT Asuransi Jasindo menjadi leader konsorsium (sebelumnya berstatus sebagai co-leader) dalam penutupan asuransi proyek dan aset BP Migas-KKKS pada tahun 2009—2012. Atas pembantuan yang dilakukan oleh Kiagus, selanjutnya Budi memberikan sejumlah uang dengan memanipulasi cara mendapatkan pengadaannya seolah-olah menggunakan jasa agen asuransi yang bernama Iman Tauhid Khan yang merupakan anak buah Kiagus sehingga terjadi pembayaran komisi agen dari PT Asuransi Jasindo kepada Iman sejumlah Rp7,3 miliar. Jumlah uang Rp7,3 miliar tersebut lalu diserahkan oleh Kiagus kepada Budi sejumlah Rp6 miliar dan sisa Rp1,3 miliar untuk kepentingan Kiagus. Menindaklanjuti perintah Budi agar PT Asuransi Jasindo tetap menjadi leader konsorsium dalam penutupan asuransi proyek dan aset BP Migas-KKKS pada tahun 2012—2014 dilakukan rapat direksi yang di antaranya dihadiri oleh Solihah selaku Direktur Keuangan PT Asuransi Jasindo. Dalam rapat direksi tersebut diputuskan tidak lagi menggunakan agen Iman Tauhid Khan, kemudian diganti dengan Supomo Hidjazie. Hal ini disepakati untuk pemberian komisi agen dari Supomo dikumpulkan melalui Solihah. Dalam pengadaan penutupan asuransi proyek dan aset BP Migas-KKKS pada tahun 2012—2014 tersebut, Budi tetap menggunakan modus seolah-olah pengadaan tersebut didapatkan atas jasa agen asuransi Supomo tersebut dengan pembayaran komisi agen sejumlah 600.000 dolar AS. Uang itu diberikan secara bertahap oleh Supomo kepada Budi melalui Solihah yang dipergunakan untuk keperluan pribadi Budi sekitar 400.000 dolar AS dan juga khusus bagi keperluan pribadi Solihah sekitar sejumlah 200.000 dolar AS. (mth)

MAKI Ajukan Praperadilan ke KPK Atas Kasus Djoko Tjandra

Jakarta, FNN - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) akan mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas penghentian supervisi dan penyidikan orang yang dianggap sebagai "king maker" pada kasus Djoko Tjandra. "MAKI akan mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengurusan fatwa oleh Pinangki Sirna Malasari dan kawan-kawan untuk membebaskan Djoko Tjandra atas vonis penjara perkara korupsi Bank Bali," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (22/8). Terkait dengan materi praperadilan, MAKI menyiapkan sejumlah poin, yakni pada 11 September 2020 MAKI mengirimkan surat elektronik kepada KPK Nomor: 192/MAKI/IX/2020 perihal penyampaian materi dugaan perkara tindak pidana korupsi Joko S. Tjandra dan Pinangki Sirna Malasari untuk digunakan bahan supervisi. Setelah itu, MAKI diundang oleh KPK pada 18 September 2020 untuk memperdalam informasi terkait dengan "king maker" dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengurusan fatwa oleh Pinangki Sirna Malasari dan kawan-kawan. MAKI menerima surat balasan dari KPK pada 2 Oktober 2020 perihal tanggapan atas pengaduan masyarakat sebagai balasan atas penyampaian materi dari MAKI berdasarkan surat MAKI tertanggal 11 September. Surat KPK tersebut berisi pengaduan dari MAKI yang dijadikan bahan informasi untuk Kedeputian Bidang Penindakan KPK. Seterusnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutus perkara terdakwa Pinangki Sirna Malasari dan terdakwa lainnya. Dalam pertimbangannya menyatakan keberadaan "king maker" sebagai aktor intelektual dari Pinangki Sirna Malasari untuk membebaskan Djoko Tjandra dari kasusnya. Namun, majelis hakim menyatakan tidak mampu menggali siapa "king maker" sehingga menjadi kewajiban KPK untuk menemukannya sebagai aktor intelektual dari Pinangki Sirna Malasari. "Pada 30 Juli 2020, Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan telah menghentikan supervisi perkara tersebut," ujarnya. Tindakan KPK yang menghentikan supervisi atas kasus tersebut adalah bentuk penelantaran perkara yang mengakibatkan penanganan kasus menjadi terkendala untuk membongkar dan mencari "king maker". Hal itu, lanjut dia, adalah bentuk penghentian penyidikan perkara korupsi secara materi, diam-diam, menggantung dan menimbulkan ketidakpastian hukum.

Pegawai Nonaktif KPK Laporkan Pegawai KPK ke Dewan Pengawas

Jakarta, FNN -- Perwakilan 57 pegawai nonaktif KPK melaporkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata ke Dewan Pengawas KPK karena diduga melakukan pelanggaran etik. "Perwakilan 57 pegawai nonaktif KPK telah mengirimkan dua surat kepada Dewas Pengawas. Laporan pertama adalah dugaan pelanggaran etik dan perilaku oleh Wakil Ketua KPK AM (Alexander Marwata)," kata perwakilan 57 pegawai, Hotman Tambunan, melalui pernyataan tertulis di Jakarta, Sabtu. Menurut Hotman, Alexander diduga melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan pedoman perilaku karena melakukan konferensi pers yang bermuatan pencemaran nama baik atau penghinaan bagi 51 pegawai nonaktif pada tanggal 25 Mei 2021. Pernyataan Alex yang diduga melanggar etik yaitu "...sedangkan yang 51 orang, kembali lagi dari asesor, itu sudah warnanya merah dan tidak memungkinkan untuk dilakukan pembinaan...". "Pernyataan 'warnanya sudah merah dan tidak bisa dilakukan pembinaan' yang disematkan kepada 51 orang pegawai KPK yang dianggap tidak memenuhi syarat menjadi ASN telah merugikan," ungkap Hotman. Menurut Hotman, semua pegawai yang 51 orang dengan mudah teridentifikasi dengan tidak diangkatnya 75 yang dianggap tidak memenuhi syarat oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan 24 nama pegawai yang dianjurkan untuk mengikuti pelatihan. Hotman menyebut perbuatan tersebut diduga telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku insan KPK, yaitu nilai dasar keadilan, Pasal 6 Ayat (2) Huruf d; Pasal 6 Ayat (1) Huruf a; Pasal 8 Ayat (2) dan Pasal 4 Ayat (1) Huruf c; Laporan dugaan pelanggaran etik itu diajukan oleh tujuh pegawai yang menjadi perwakilan 57 pegawai KPK pada tanggal 18 Agustus 2021. Mereka adalah Harun Al Rasyid, Yudi Purnomo, Sujanarko, Aulia Postiera, Novel Baswedan, Rizka Anungnata, dan Rasamala Aritonang. Perwakilan pegawai juga mengirimakn surat "Permohonan Pengawasan Pelaksanaan Tindakan Korektif Ombudsman dan Rekomendasi Komnas HAM" pada tanggal 19 Agustus 2021. "Ombudsman RI telah melakukan pemeriksaan sesuai dengan kewenangannya dan menyatakan adanya maladministrasi dalam pelaksanaan TWK berupa ketidaktaatan dan pengabaian pada peraturan perundang-undangan, kesalahan prosedur, dan penyalahgunaan wewenang," ungkap Hotman. Sementara itu, Komnas HAM telah telah melakukan pemeriksaan sesuai dengan kewenangannya dan menyatakan adanya 11 pelanggaran HAM pada pegawai KPK dalam pelaksanaan TWK berupa. Kesebelas hak yang dilanggar adalah hak atas keadilan dan kepastian hukum; hak perempuan; hak untuk tidak didiskriminasi; hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan; hak atas pekerjaan; hak atas rasa aman. Selanjutnya, hak atas informasi; hak atas privasi; hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat; hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan; dan hak atas kebebasan berpendapat. Atas temuan-temuan tersebut, Ombudsman RI dan KomnasHAM RI telah memberikan tindakan korektif dan rekomendasi untuk dilaksanakan oleh Pimpinan KPK. "Dalam hubungan dengan pelaksanaan tindakan korektif dan rekomendasi dari Ombudsman RI dan KomnasHAM RI itu mohon kiranya agar Dewas dapat melakukan pengawasan terhadap pelaksanaannya agar tepat waktu dan untuk menghindari kerugian dan tindakan sewenang-wenang lebih lanjut pada pegawai KPK," ungkap Hotman. Permohonan itu disampaikan, menurut Hotman, agar KPK dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya selalu berjalan berdasarkan asas pelaksanaan tugas dan wewenang yang telah ditentukan sebagaimana disebut dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, yaitu untuk memastikan tegaknya hukum dan kepercayaan publik atas lembaga KPK. (sws)

Terkait Sumbangan Bohong Rp 2 Triliun, Tim Internal Polisi Segera Laporkan Hasil Pemeriksaan Kapolda Sumatera Selatan

Jakarta, FNN - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, Tim Internal Polri dari Itwasum dan Propam Polri segera melaporkan ke Kapolri hasil pemeriksaan Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Eko Indra Heri terkait donasi Rp 2 triliun dari Akidi Tio. "Jadi Tim Itwasum sudah kembali dari Sumsel dalam meminta keterangan Kapolda Sumsel, begitu juga Tim Propam juga sudah kembali," kata Argo dalam konferensi pers, di Gedung Bareskrim Polri Jakarta Selatan, Jumat, 20 Agustus 2021. Sejak tanggal 4 Agustus 2021 Tim Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) serta Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian (Propam) diturunkan untuk meminta keterangan Eko Indra Heri terkait donasi untuk penanganan Covid-19 yang membuat gaduh di masyarakat. Setelah hampir dua pekan, tim kembali dan segera menyusun laporan hasil pemeriksaan kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Argo tidak merincikan apa saja hasil pemeriksaan oleh Tim Internal Polri tersebut. Hasil pemeriksaan akan disampaikan kepada masyarakat lewat pers setelah laporan diserahkan kepada Kapolri. "Tentunya, nanti setelah dari Itwasum menyusun laporan, nanti akan diberikan ke Bapak Kapolri. Dari Paminal nanti dikirim. Tadi ketemu Kadiv Propam, mereka sedang membuat laporannya, biar nanti hasil dari pemeriksaan diajukan ke Kapolri dulu," ujar Argo. Mengenai pencopotan maupun rotasi Kapolda Sumatera Selatan, kata Argo, ada standar prosedur operasi (SOP) dan aturan tersendiri, salah satunya menunggu hasil pemeriksaan Itwasum dan Propam Polri. "Tentunya, ini semua kami harus mengetahui nanti bagaimana hasil daripada kegiatan Itwasum dan Propam ini setelah laporan diajukan kepada Bapak Kapolri. Ini masih dalam proses pembuatan (laporan-red)," kata Argo, sebagaimana dikutip dari Antara. Sebelumnya diberitakan, Kepala Polisi Daerah Sumatera Selatan Inspektur Jendral Polisi Eko Indra Heri telah menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat ihwal dana hibah Rp 2 triliun dari almarhum Akidi Tio yang belum jelas keberadaannya. Kegaduhan dana hibah tersebut bermula saat itu ia dihubungi Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan, Lesty Nurainy dan dokter keluarga almarhum Akidi Tio, Hardi Darmawan di rumah dinasnya, Jumat (23/7), untuk membicarakan pemberian donasi. Ketika itu, sebagai kapolda, ia hanya dipercayakan menyalurkan bantuan uang itu dan diminta dikawal transparansinya. Namun, karena menaruh kepercayaan terhadap inisiasi kemanusiaan tersebut lantas tidak terlalu mendalami kepastiannya, sebab sudah diyakinkan uang tersebut tinggal diproses pencairannya saja. Sampai sekarang tidak jelas keberadaan uang tersebut. Dalam perkara itu penyidik Polda Sumsel telah meminta keterangan sejumlah saksi, yakni Heryanti Tio, Rudi Sutadi, Kelvin (satu keluarga anak alm Akidi Tio), dr Hardi Darmawan (dokter pribadi keluarga) dan satu lain belum diketahui identitasnya. (MD).

Moeldoko Kirim Somasi Ketiga kepada ICW

Jakarta, FNN - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengirimkan surat somasi ketiga kepada Indonesia Corruption Watch (ICW) agar dalam waktu 5 x 24 jam menunjukkan bukti-bukti tuduhan keterlibatan mengambil keuntungan dari peredaran obat Ivermectin dan ekspor beras. "Kami berunding dengan Pak Moeldoko, ya, sudah kalau orang salah siapa tahu mau berubah. Kami berikan kesempatan sekali lagi, kesempatan terakhir kepada saudara Egi, surat teguran ketiga dan terakhir. Kami tegas katakan kami berikan 5 x 24 jam untuk mencabut pernyataan dan minta maaf kepada Pak Moeldoko," kata penasihat hukum Moeldoko, Otto Hasibuan, dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Jumat. Somasi pertama Moeldoko dilayangkan pada tanggal 30 Juli 2021, kemudian somasi kedua pada tanggal 6 Agustus 2021. Dalam kedua somasi tersebut, Otto meminta peneliti ICW Egi Primayogha memberikan bukti-bukti dari mengenai pernyataan soal Moeldoko mengambil rente dari peredaran Ivermectin serta menggunakan jabatannya untuk melakukan ekspor beras. "Apabila tidak mencabut dan meminta maaf, saya nyatakan dengan tegas bahwa kami sebagai penasihat hukum akan melapor ke polisi," kata Otto. Otto menyebut Moeldoko sudah memberikan waktu yang cukup kepada ICW untuk menjawab somasi pertama dan kedua. Akan tetapi, dia merasa tidak puas dengan surat jawaban ICW. Ia menegaskan bahwa tidak ada alasan untuk berlindung di balik demokrasi tetapi mencemarkan nama orang lain. "Jadi, kalau sampai tidak minta maaf, kami akan lapor kepada yang berwajib, ke kepolisian. Mudah-mudahan Pak Moeldoko sendiri yang akan melapor ke kepolisian," kata Otto. Menurut Otto, Egi Primayogha tidak membalas somasi Moeldoko, tetapi yang membalas somasi adalah Koordinator ICW Adnan Topan Husodo. "Di surat dia disebut sebagai Koordinator ICW saja, bukan kuasa hukum saudara Egi, padahal yang tegas yang memberikan menyampaikan siaran pers dan diskusi publik adalah Egi sendiri dan temannya, jadi perbuatan pidana itu tidak bisa dipindahkan kepada orang lain," ujar Otto. Dalam surat balasan ICW tersebut, Otto menilai ICW tidak dapat membuktikan analisis mengenai dugaan keterlibatan Moeldoko dalam peredaran Ivermectin dan ekspor beras. "Balasan mereka benar-benar melakukan fitnah dan pencemaran nama baik karena mereka mengatakan melakukan penelitian sebelum mengungkap ke media," katanya. Dalam balasan surat, lanjut dia, ternyata bila dilihat metodologinya tidak ada interview, hanya mengumpulkan data sekunder. Dengan demikian, ini bukan penelitian karena ICW hanya membuat analisis dengan menggabung-gabungkan cerita yang ada di media. Isi lain surat balasan ICW itu, ungkap Otto, adalah ICW mengakui adanya misinformasi. "Kalau mereka misinformasi, lalu melontarkan di media massa, sepatutnya mereka meralat atau mencabut pernyataan semula karena sudah merugikan Pak Moel, nama baik sudah telanjur tercemar, tidak bisa entengnya mengatakan misinformasi lalu selesai, harus tegas mencabut dan memulihkan nama Pak Moeldoko," kata Otto. Dalam konferensi pers ICW pada tanggal 22 Juli 2021 disebutkan bahwa Moeldoko dalam jabatannya sebagai Ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) punya hubungan dengan PT Noorpay Nusantara Perkasa, yaitu mengadakan program pelatihan petani di Thailand. Perseroan Terbatas (PT) Noorpay sahamnya dimiliki oleh Sofia Koswara sebagai Wakil Presiden PT Harsen Laboratories, produsen Ivermectin yang disebut-sebut sebagai salah satu obat COVID-19. Jejaring itu diduga mencari keuntungan di tengah krisis pandemi lewat relasi politik, apalagi putri Moeldoko, Joanina Rachman, adalah pemegang saham mayoritas di PT Noorpay Nusantara Perkasa. ICW juga mengungkapkan pada awal Juni 2021, Ivermectin didistribusikan oleh PT Harsen ke Kabupaten Kudus melalui HKTI. (mth)

Aspek Kemandirian Penting Dalam Proses Peradilan

Jakarta, FNN - Ketua Mahkamah Agung (MA) M Syarifuddin menekankan pentingnya aspek kemandirian dalam proses penyelenggaraan peradilan di Tanah Air bagi seluruh individu yang berada di bawah naungan lembaga itu. "Karena dalam menegakkan keadilan, kemandirianlah yang menjadi jantung sekaligus sebagai detak nadinya," katanya pada perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-76 MA yang dikutip dari laman resmi lebaga itu, di Jakarta, Kamis, 19 Agustus 2021. Kemandirian, lanjutnya, bukan saja dijaga dengan baik melainkan harus dijunjung tinggi oleh setiap individu sebagai marwah dan kehormatan lembaga peradilan. Tanpa dibekali dengan kemandirian, mustahil keadilan dapat terwujud. Proses penegakan hukum juga akan kehilangan rohnya. "Pada akhirnya, lembaga peradilan hanya menjadi alat pemuas bagi pihak-pihak yang memiliki kepentingan," katanya. Terkait situasi pandemi Covid-19 saat ini, Ketua MA terus mengingatkan jajarannya agar tidak pernah surut bekerja melayani masyarakat. Selain itu, semua pihak juga dituntut melakukan perubahan yang positif. "Mulailah dengan perubahan yang kecil untuk mewujudkan sebuah cita-cita yang besar," ujarnya, sebagaimana dikutip dari Antara. Peringatan HUT MA Ke-76 mengusung tema "Memantapkan Kemandirian Badan Peradilan Melalui Pelayanan Hukum Berbasis Teknologi Informasi Pada Masa Pandemi". Upacara peringatan HUT MA dipimpin oleh M. Syarifuddin. Biasanya, upacara diikuti langsung oleh seluruh pimpinan, Hakim Agung, Hakim Ad Hoc, pejabat eselon satu hingga empat, pejabat fungsional dan seluruh pegawai. Namun, tahun ini, untuk kedua kalinya upacara HUT MA dilangsungkan dalam situasi pandemi Covid-19 sehingga berlangsung sederhana, hanya diikuti oleh jajaran pimpinan dan pejabat eselon satu. Sedangkan yang lainnya termasuk para insan peradilan di seluruh Indonesia mengikuti upacara secara virtual. (MD).

Besok PTUN Jakarta Gelar Sidang Gugatan Terhadap Puan Maharani

Jakarta, FNN - HARI ini, Rabu tanggal 18 Agustus 2021, PTUN Jakarta melalui sistem e court (online internet) telah memanggil Kuasa Hukum MAKI dan LP3HI untuk menghadiri sidang perdana dengan agenda Dismisal perkara gugatan di PTUN Jakarta dengan register perkara nomor 191/G/2021/PTUN Jakarta. Persidangan perdana akan dilaksanakan besok pada tanggal 19 Agustus 2021 jam 10.00 WIB. Demikian rilis yang diterima redaksi FNN, Rabu (18/08/21). "Kami sangat menantikan kehadiran Arteria Dahlan (anggota DPR RI) yang sebelumnya telah menyatakan akan hadir pada persidangan PTUN dalam perkara ini," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman. Gugatan ini melawan Ketua DPR dalam hal hasil seleksi calon pimpinan BPK yang diduga dua calon tidak memenuhi syarat. Obyek gugatan adalah KETUA DPR Ibu Puan Maharani telah menerbitkan Surat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia nomor PW/09428/DPR RI/VII/2021 tanggal 15 Juli 2021 kepada Pimpinan DPD RI tentang Penyampaian Nama-Nama Calon Anggota BPK RI berisi 16 orang. Dari 16 orang tersebut terdapat 2 (dua) orang calon Anggota BPK yang diduga tidak memenuhi persyaratan yaitu Nyoman Adhi Suryadnyana dan Harry Z. Soeratin. Berdasarkan CV Nyoman Adhi Suryadnyana, pada periode 3-10-2017 sampai 20-12-2019 yang bersangkutan adalah Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Manado (Kepala Satker Eselon III), yang notabene adalah pengelola keuangan negara (Kuasa Pengguna Anggaran / KPA ). Sedangkan Harry Z. Soeratin pada Juli 2020 lalu dilantik oleh Menteri Keuangan sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), yang notabene merupakan jabatan KPA dalam arti yang bersangkutan bahkan masih menyandang jabatan KPAnya. Kedua orang tersebut harusnya tidak lolos seleksi karena bertentangan dengan Pasal 13 huruf j UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK yang mengatur : untuk dapat dipilih sebagai Anggota BPK, calon harus paling singkat telah 2 (dua) tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara. Ketentuan pengaturan ini mengandung makna bahwa seorang Calon Anggota BPK dapat dipilih untuk menjadi Anggota BPK, apabila Calon Anggota BPK tersebut telah meninggalkan jabatan (tidak menjabat) di lingkungan pengelola keuangan negara paling singkat 2 tahun terhitung sejak pengajuan sebagai Calon Anggota BPK. Bahwa pemaknaan terhadap Pasal 13 huruf j UU Nomor 15 Tahun 2006 juga disampaikan juga oleh Mahkamah Agung (MA) dalam suratnya nomor 118/KMA/IX/2009 tanggal 24 September 2009 berpendapat bahwa Pasal 13 huruf j UU Nomor 15 Tahun 2006 menentukan bahwa calon Anggota BPK telah meninggalkan jabatan di lingkungan Pengelola Keuangan Negara selama 2 (dua) tahun. Atas dugaan tidak memenuhi persyaratan tersebut, MAKI dan LP3HI telah mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta sebagaimana draft terlampir. Gugatan ini bertujuan membatalkan surat tersebut dan termasuk membatalkan hasil seleksi calon anggota BPK yang tidak memenuhi persyaratan dari kedua orang tersebut. MAKI merasa perlu mengawal DPR untuk mendapatkan calon anggota BPK yang baik dan integritas tinggi termasuk tidak boleh meloloskan calon yang diduga tidak memenuhi persyaratan. Jika kedua orang ini tetap diloloskan dan dilantik dengan Surat Keputusan Presiden, MAKI juga akan gugat PTUN atas SK Presiden tersebut.

Negara Harus Bebaskan Korban Rasisme Viktor Yeimo

by Marthen Goo Jayapura FNN - Dengan menangkap korban rasialisme dan kemudian mencari delik untuk memaksakan korban tetap ditangkap tersebut hanya sebagai upaya meredam dan membelokan kasus rasisme seakan kasus kriminal, tentu secara subtansial juga adalah kejahatan rasisme. Yang semakin berbahaya adalah ketika kejahatan rasisme dipakai melalui alat paksa yakni hukum untuk memukul mundur korban rasisme mencari kebenaran dan keadilan. Natalius Pigai, Tokoh Nasional asal Papua, men-tweet, “otak-otak penggerak demo anti rasisme Jawa sudah diadili di pengadilan. Viktor Yeimo hanya orasi saat demo. Sedari awal aparat telah mempertontonkan pernyataan kebencian pada pribadi viktor. Para pembela HAM nasional & internasional sedang pantau”. Tentu akan sangat berbahaya jika penegakan hukum lebih pada menyasar individu orang karena rasa tidak suka atau karena kebencian. Mestinya aspek hukum harus menjadi dasar, karena hukum selalu bebas dari kepentingan dan kebencian apapun. Hukum selalu soal keadilan, kemanfaatan dan kepastian. Korban rasisme harus diberikan ruang untuk mencari keadilan, bukan dicari-cari delik untuk dikriminalisasi (tontonan buruk). Tidak boleh juga memiliki niat, tahan dulu, soal nanti cari keadilan biar pengadilan yang putuskan. Itu sudah ada Menstrea. Cara pandang begitu adalah cara pandang yang buruk, karena hukum itu harus jelas, terukur dan professional. Apalagi korban selama dalam tahanan hak-haknya tidak dipenuhi. Membedah Secara Singkat Jika merujuk pada AntaraNews.Com, terbitan 9 Mei 2021, pasal-pasal yang dipakai untuk menangkap Viktor adalah pasal 106 Jo Pasal 87; Pasal 110 KUHP; pasal 14 ayat (1), (2) dan pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana; pasal 66 UU No 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara serta lagu kebangsaan; pasal 160 KUHP; pasal 187 KUHP; pasal 365 KUHP; 170 KUHP ayat (1); pasal 2 UU Darurat No 12 Tahun 1951 Jo pasal 64 KUHP. Jika kita membedah pasal-pasal di atas yang dikenakan kepada VY, sangat tidak relevan. Ketidak relevannya adalah jika merujuk pada SuaraPapua.com terbitan 23 Mei 2021, VY hanya ikut dan turut melakukan aksi pada 19 Agustus 2019 di halaman kantor Gubernur Papua, dan tidak pernah terlibat dalam aksi lanjutan 29 Agustus 2019. Sementara yang disangkakan adalah 29 Agustus 2019. Atau, kita bisa mengambil salah satu contoh pasal dari sekian banyak pasal, yakni yang menyangkut pada pasal makar. Pasal makar seperti pada pasal yang dimaksud baik pada pasal 106 Jo pasal 87 ataupun pasal 110 secara subtansial memiliki batasan yang ketat bahwa makar itu harus bersifat melawan negara dengan kekerasan atau dengan kekuatan bersenjata. Sementara pasal 87 yang diarahkan pada pasal 53 soal percobaan, percobaan dalam pengertian makar harus dilihat apakah memiliki kekuatan senjata atau tidak. Faktanya tidak ada. Menurut Ahli Pidana, M. Toufik, “delik makar itu deliknya adalah delik materil. Deskripsinya jelas (1) harus ada kekuatan bersenjata; (2) merong-rong pemerintahan dalam bentuk pemerintahan tidak berjalan; (3) menyerang keamanan presiden dan wakil presiden. Yang bisa lakukan makar kalau bukan polisi ya tentara karena mereka yang mempunyai senjata. Kalau kritik, tidak ada pasal yang bisa dipakai untuk menyebut orang itu makar”. Sehingga, subjek hukum yang dapat atau berpotensi melakukan perbuatan makar adalah subjek hukum yang memiliki kekuatan bersenjata. Terhadap makar yang dikenakan sesungguhnya tidak tepat. Ini salah satu contoh pasal yang secara subtansial tidak sangat relevan dengan keberadaan VY sebagai massa aksi tapi juga sebagai orator saat itu, karena orasi tidak bisa disebutkan sebagai perbuatan makar. Berikut, pasal 14 dan 15 UU No. 1 Thn 1946, secara subtansial menjelaskan tentang menyiarkan berita atau menyampaikan berita bohong dan lainnya yang dapat menimbulkan keonaran, itu pasal yang sangat tidak relevan dikarenakan aksi lawan rasisme itu aksi semua orang Papua. ini menyangkut martabat manusia kulit hitam di dunia. Berita bohong harus dilihat adalah antara kenyataan dan yang disampaikan berbeda. Menurut Gustav Kawer, pengacara senior asal Papua, “VY disangka dengan tuduhan berlapis sekitar 12 Pasal yang ancaman hukumannya ada yang berkisar seumur hidup dan paling lama 20 Tahun, untuk peristiwa rasis 16 Agustus 2019 yang pelakunya hanya di vonis 7 bulan penjara dan pelaku lainnya bebas tanpa proses hukum dari negara”. Ko korban rasis disangkakan sampai begitu sementara pelakus rasis hanya divonis 7 bulan, bahkan yang lain bebas tanpa proses hukum? Gustav menambahkan, “VY di proses hukum di polisi memakan waktu yang cukup lama, 3 bulan lebih untuk sebuah kasus yang katanya oleh, "penyidik', yang bersangkutan buron untuk kasus 2019, jika Buron dan kasus lama seharus proses hukum kini sudah sampai di Pengadilan karena buktinya cukup”. Dua hal yang penting dikritisi adalah (1) buronan tapi proses hukum belum ke pengadilan dan (2) sekitar 12 pasal berlapis terkesan seakan dalam satu peristiwa terjadi banyak kasus pidana. Terhadap pasal-pasal yang dikenakan di atas, harus bisa dijelaskan pada publik relevansinya. Jika relevansinya tidak dijelaskan pada publik, sementara prosesnya sudah makan waktu lebih dari 3 bulan, sesungguhnya memberikan pertanyaan kritis, ada apa? Bukannya buronan seperti yang dimaksud itu didasari pada dua alat bukti ? kenapa proses begitu lama ? Publik butuh kejelasan. Profesionalisme harus ditunjukan. Dibebaskan Demi Hukum Hukum pidana bicara soal perbuatan individu orang, maka, VY tidak terlihat memiliki perbuatan melawan hukum, tidak memilik perbuatan pidana dalam mengekspresikan perlawanan rasisme. VY adalah korban rasisme. Bahkan dalam aksi yang dilakukan, tidak ada perbuatan pidana yang dilakukan. VY tidak melakukan kekerasan, tidak mengibarkan bendera dll, tidak melakukan penghasutan dan lainnya (aksi 19/8/2019). Artinya bahwa, dari tuduhan yang dibebankan pada VY tanpa ia melakukan hal-hal yang dituduhkan, tentu dalam perspektif hukum sangat berbahaya, penegak hukum diberikan kewenangan untuk professional dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan. Jika merujuk pada kronologis kasus, menjadi pertanyaan serius soal relevansinya pada setiap pasal adalah (apa ?), apalagi banyak pasal yang bisa dikritisi. Secara subtansial, VY sudah membantu kepolisian dan negara untuk melawan rasisme. Mestinya VY diberikan penghargaan dan diberikan gelar sebagai pahlawan pelawan rasisme. Karena Pidana selalu bicara pada ruang “Tempus Delicti dan Locus Delicti” yaitu pada tanggal 19 Agustus 2019 dan VY tidak melakukan pidana, tapi melakukan kerja kepahlawanan dalam berantas rasisme, disaksikan oleh seluruh rakyat Papua. Atas prinsip kesamaan di depan hukum dan kepastian hukum dari perspektif pidana, maka, negara melalui kepala Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung diharapkan untuk segera memerintahkan Kapolda Papua dan Kejati Papua untuk segera bebaskan Viktor Yeimo. Dan harus dilakukan evaluasi secara menyeluruh soal penegakan hukum di Papua. Penulis adalah aktivis kemanusiaan asal Papua

Tokoh Tionghoa Lieus Sungkharisma Minta Habib Rizieq Dibebaskan

Jakarta, FNN – Tokoh Tionghoa, Lieus Sungkharisma meminta agar Habib Rizieq Shihab dikeluarkan dari tahanan. Sebab, penahanannya hanya karena kasus Rumah Sakit Ummi, Bogor, Jawa Barat. “Banyak (ada) menteri yang positif (Covid-19), tetapi tidak mengaku. Kenapa tidak ditahan. Kita tahu, tapi tidak ditahan. Habib Rizieq divonis empat tahun, gila. Masa penahanan habis diperpanjang, gila..,” kata Lieuis dalam Webiner yang ditayangkan FNN TV Yotube Channel. Ia meminta agar Presiden Jokowi turun menyelesaikan konflik yang terjadi. Selain mengeluakan HRS, ia juga mengharapkan agar jangan ada penangkapan terhadap aktivis atau kalangan oposisi. Sedangkan Yusuf Muhammad Martak menambahkan, ia orang yang dekat dengan HRS. “Saya tahu persis, berebut aparat di level atas mendatangi hakim dan jaksa supaya penjarakan HRS. Siapa yang order. Aparat penegak hukum terpengaruh. Kalau sama-sama bohong (harusnya) dihukum. Kok, sumbang Rp 2 triliun (fiktif) bebas. Apakah sudah merdeka. “Kita singkirkan buzzer setan. Sengaja dilindungi. Mereka dipelihari aparat. Beberapa kali saya ketemu. Jangan ada kebohongan demi kebohongan,” kata Martak. Lieus Sungkharisma mengatakan, Bangsa Indonesia merdeka karena merebut, bukan pemberian. “Jadi rakyat luar biasa. Saya waktu ke rumah Pak Martak belum tahu beliau punya turunan atau leluhur mewakafkan/hibahkan (rumah di Pegangsaan Timur 56 kepada negara). Itu luar biasa. Artinya kemerdekana direbut atas kehendak rakyat Indonesia untuk segera bangkit,” ujarnya. Dia menyebutkan, kondisi sekarang menjadi kurang nyaman karena Jokowi terlalu percaya kepada orang-orang di sampingnya. Akibatnya, yang berbeda pandangan politik ditahan. Semua berharap, dalam kondisi Covid-19, persatuan dan kesatuan bangsa penting. Rakyat Indonesia jangan diadu-adu, jangan dibiarkan. "Kalau ada konflik dipertemukan. Dialogkan, selesaikan," ucapnya. “Saya sedih. Saya agama Budha. Kadang dituduh kadrun (kadal gurun), macam-macam . Tidak apa-apa. Lho suka-suka ngomong. Terserah.suka-suka ngomong. Tetapi (saya) tidak berhenti bicara tentang kebenaran dan keadilan,” ujarnya dalam webier yang dipandu Pemimpin Redaksi FNN, Mangarahon Dongoran. Di awal paparannya, Leuis terlebih dahulu membacakan puisi, “Jangan Teriak Merdeka, Malu Kita,” karya Taufik Ismail. Dia sedih melihat keadaan sekarang, apalagi dikaitkan dengan bait-bait puisi tersebut. Mengaku tidak akan berhenti bicara mengenai persoalan bangsa. Hal itu dilakukannya karena ada ketidakadilan dan ketimpangan. Ia tidak mundur, meski sempat ditahan dengan tuduhan makar. (FNN/MD).