HUKUM

Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran Empat Rumah di Mukomuko

Mukomuko, FNN - Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko, Polda Bengkulu, masih menyelidiki penyebab kebakaran empat bangunan rumah dan bedengan di Desa Bandar Jaya, Kecamatan Teramang Jaya, Kamis dini hari. "Saat ini kami masih melakukan penyelidikan asal mula adanya api sehingga terjadi kebakaran, perkiraaan sementara diduga berasal dari arus pendek listrik atau konsleting listrik," kata Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko, AKBP Andy Arisandi, dalam keterangannya di Mukomuko, Kamis. Ia mengatakan, dalam melakukan penyelidikan ini polisi akan meminta keterangan dari saksi Budi Hendri (40) pedagang dari Desa Bandar Kaya, Kecamatan Teramang Jaya. Selain itu, polisi akan membawa sejumlah barang bukti dari tempat kejadian peristiwa kebakaran empat bangunan rumah dan bedeng. Empat bangunan rumah dan bedeng yang hangus terbakar tersebut milik Supriadi (38) pegawai negeri sipil, Nasiran (58) pedagang, penghuni bedeng Wahyu Setiawan (28) teknisi bengkel dinamo, dan Tasim (59) pedagang. Ia mengatakan, kebakaran terjadi pada Kamis sekira pukul 00.30 WIB. Saat itu, korban sedang tidur. Tiba-tiba ada yang membangunkan dan memberi tahu melihat api di belakang rumah, namun api sudah besar. Kemudian korban meminta tolong kepada warga dan api berusaha dipadamkan. Dalam kebakaran tersebut, penghuni bedeng masih sempat mengeluarkan beberapa barang miliknya dan yang lainnya habis terbakar. Api dapat dipadamkan setelah mobil pemadam kebakaran tiba di tempat kejadian dan api padam sekitar pukul 02.30 WIB. Ia memperkirakan, kerugian materi yang dialami oleh korban kebakaran rumah di wilayah tersebut kurang lebih sekitar Rp250 juta. (sws)

Polda Kaltara Siapkan Langkah Antisipasi Dini Karhutla

Tanjung Selor, FNN - Polda Kalimantan Utara menyiapkan berbagai langkah untuk mengantisipasi dini ancaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) meskipun tidak termasuk enam provinsi prioritas penanganan rawan bencana saat kemarau yang puncaknya diprediksi Agustus 2021. "Ada enam daerah prioritas Polri untuk prioritas penanganan Karhutla yakni wilayah Polda Riau, Kalbar, Kaltim, Kalteng dan juga Sumsel. Meski begitu, Kaltara tetap waspada dan antisipasi dini," kata Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Pol Budi Rachmat di Tanjung Selor, Kamis. Selain membentuk Satgas Karhutla, Polda Kaltara juga mengambil langkah preventif dengan menggencarkan sosialisasi larangan membuka lahan dengan pembakaran serta sanksi hukumannya sesuai peraturan antara lain UU lingkungan Hidup dan UU Kehutanan. Polda Kaltara juga mengoptimalkan teknologi canggih yang dimiliki, salah satunya adalah aplikasi "Asap Digital" yang mampu mendeteksi titik panas atau hot spot di wilayah Kaltara. "Iya untuk pantauan Karhutla. Aplikasi ada di ruang Command Center Polda Kaltara dan dikelola oleh biro operasi Polda Kaltara," katanya. Pembangunan fasilitas itu sebagai bentuk antisipasi dari Polda Kaltara dengan memanfaatkan dana pusat terhadap ancaman karhutla yang setiap kemarau selalu mengintai. Diharapkan dengan keberadaan fasilitas itu maka ancaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kaltara dapat diantisipasi. Ancaman karhutla setiap tahun pada saat kemarau semakin tinggi karena terkait semakin luas pembukaan lahan untuk berbagai aktifitas. Saat ini, sebagian wilayah sudah memasuki musim kemarau, termasuk Kaltara sehingga perlu persiapan mengantisipasi ancaman tersebut. Awal pekan ini, Kapolda Kaltara Irjen Pol Bambang Kristiyono dan Gubernur Kaltara Drs Zainal A Paliwang melakukan nota kesepahaman bersama (MoU) untuk memanfaatkan fasilitas canggih guna mengantisipasi dini Karhutla itu. Gubernur Kaltara Zainal Arifin Paliwang mengatakan sangat mengapresiasi atas kinerja dan kreatifitas Kapolda Kaltara dalam mendukung program daerah, termasuk mitigasi bencana Karhutla. Polri mewaspadai Karhutla karena Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi sebagian wilayah Indonesia akan memasuki musim kemarau antara Mei dan Juli, dan puncaknya mulai Agustus 2021. Keseriusan pemerintah menghadapi masalah karhutla yang kini jadi "bencana rutin" setiap kemarau terlihat dengan lahirnya penandatangan Surat Keputusan Bersama (SKB) Penegakan Hukum Terpadu Tindak Pidana Kebakaran Hutan dan/atau Lahan antara Polri, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kejaksaan di Jakarta, Kamis (6/5/2021). SKB ditandatangani oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit, dan Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin yang dihadiri Menkopolhukam Mahfud MD. SKB bertujuan agar ada koordinasi dan komunikasi lebih baik dalam penegakan hukum Karhutla antara Polri dengan kejaksaan. Setelah kepolisian melakukan penyelidikan dan penyidikan, Polri akan berkoordinasi dengan kejaksaan terkait saksi ahli yang dilibatkan dan petunjuk yang lain guna menghindari bolak balik berkas perkara. (sws)

Polres Solok Tangkap Pelajar 18 Tahun Diduga Pelaku Pencabulan

Arosuka, FNN - Polres Solok Arosuka, Sumbar, menangkap seorang pelajar berinisial RS (18), warga Nagari Koto Gaek Guguak, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, Sumbar atas dugaan kasus pencabulan di daerah setempat. Kasat Reskrim, Polres Solok Arosuka, Iptu Rifki Yudha Ersanda di Arosuka, Kamis membenarkan bahwa telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka RS (18) di dalam rumahnya yang bertempat di Jorong Sukarami, Nagari Koto Gaek Guguak, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok. "Benar, Personel Sat Reskrim di bawah pimpinan Ipda Syafri Afarizal, Kanit IV Satreskrim beserta unit PPA Sat Reskrim Polres Solok berhasil menangkap tersangka pada 14.00 WIB, Rabu (4/8)," kata dia. Tersangka RS ditangkap berdasarkan laporan dari salah seorang warga dan RS berhasil diamankan saat masih berada di dalam rumahnya. RS diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap seorang anak perempuan usia 15 tahun. "Pada saat dilakukan penangkapan, RS berada di dalam rumahnya sedang duduk bersama seorang temannya," ujar dia. Tim Satreskrim pun kemudian mendatanggi kediaman RS. Pada saat melakukan penangkapan RS tidak memberikan perlawanan. "Pada saat dilakukan penangkapan surat perintah penangkapan diserahkan kepada keluarga, selanjutnya terhadap pelaku RS dibawa ke Polres Solok," ucapnya. Tersangka RS dijatuhi pasal 82 ayat 1 Jo. Pasal 76 E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun, paling singkat tiga tahun," ujar dia. (sws)

Polres Tanjungpinang Tangkap Tujuh Pelaku Narkoba

Tanjungpinang, FNN - Kepolisian Resor Tanjungpinang, Kepulauan Riau, menangkap tujuh terduga pelaku narkoba berikut barang bukti berupa puluhan gram sabu selama empat hari, yakni mulai 29 Juli hingga 1 Agustus 2021. Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando mengatakan berbekal dari informasi masyarakat, akhirnya para pelaku berhasil ditangkap di lokasi yang berbeda. Penangkapan berawal dari pelaku berinisial DJ yang diduga menjadi pengedar sabu di Jalan Matador, Kelurahan Bukit Cermin, dengan barang bukti satu paket sabu seberat 0,63 gram pada Kamis (29/7). “Setelah dites urine, DJ negatif narkoba. Namun dia seorang pengedar sabu,” kata Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando dalam siaran pers di Mapolres Tanjungpinang, Rabu. Pada hari berikutnya atau Jumat (30/7), polisi menangkap pelaku MS yang diduga sebagai pengedar sabu di Jalan Nila, Kelurahan Tanjungpinang Barat, dengan barang bukti satu paket sabu seberat 57,29 gram. Selanjutnya Sabtu (31/7), kembali diamankan tersangka PS dan F dengan barang bukti 0,43 gram sabu. “Keduanya diduga pengedar sabu,” ujar Fernando. Selanjutnya Minggu (1/8), polisi menangkap pelaku R di Jalan Kijang Lama berikut satu paket sabu seberat 0,32 gram. Dari hasil pengakuan R, ternyata sabu tersebut didapat dari seorang perempuan berinisial LA, yang ikut diamankan di sebuah indekos Jalan Sakera, Kelurahan Tanjung Ayun Sakti . Penangkapan pelaku R dan LA menggiring aparat kepolisian menangkap BA yang diduga menjadi kurir dan pengguna narkoba di Jalan Sakera Tanjung Ayun Sakti dengan barang bukti 0,09 gram. "R diduga sebagai pengedar, sedangkan LA dan BA merupakan kurir narkoba," ungkap Fernando. Kapolres mengatakan ketujuh pelaku sudah ditahan di Mapolres Tanjungpinang guna proses hukum lebih lanjut. Akibat perbuatannya, semua pelaku terancam melanggar Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (sws)

19 Narapidana Bandar Narkoba Dipindahkan ke Nusakambangan

Jakarta, FNN - Sebanyak 19 narapidana bandar narkoba dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) "Super Maximum Security" di Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Para narapidana dipindahkan ke Nusakambangan tepatnya Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar pada Rabu (4/8) berdasarkan keterangan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM yang diterima di Jakarta, Kamis. Sebanyakl 19 narapidana yang dipindahkan, yaitu MK, FT, AA, D, MA, MS, AAr, MAD, IS, SH, DP, FY, FA, MAA, M, AHH, RM, DS, dan HG. Mereka berasal dari beberapa lapas dan rumah tahanan negara (rutan) di Lampung di antaranya Lapas Kelas I Bandar Lampung, Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung, Lapas Kelas IIA Kalianda, Lapas Kelas IIB Gunung Sugih, Rutan Kelas I Bandar Lampung, dan Rutan Kelas IIB Menggala. Sementara lima di antaranya merupakan narapidana pindahan dari Lapas Kelas I Palembang. Proses pemindahan narapidana dilakukan sekitar pukul 21.00 WIB oleh Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Lampung dan UPT Pemasyarakatan jajaran Kanwil Kemenkumham Lampung. Pemindahan dilakukan sesuai dengan standar protokol pencegahan dan penanganan COVID-19 dengan pengawalan ketat dari kepolisian dan petugas lapas. Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Lampung, Farid Junaedi mengatakan pemindahan narapidana kategori bandar dan pengendali ini dilakukan untuk mencegah dan memutus mata rantai peredaran narkoba di lapas atau rutan. "Kami tidak main-main akan memindahkan dan mengirim bandar ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan. Begitu pula dengan petugas yang mencoba bermain narkoba. Kami akan tindak sesuai hukum yang berlaku," tuturnya. Menurutnya, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kadivpas tujuan serta menginformasikan keluarga narapidana dan Hakim Wasmat terkait pemindahan tersebut. Pemindahan narapidana bandar narkoba ini sesuai dengan semangat Tiga Kunci Pemasyarakatan Maju, yaitu Deteksi Dini Gangguan Keamanan dan Ketertiban, Pemberantasan Peredaran Narkoba Dalam Lapas dan Rutan, dan Sinergi Dengan Aparat Penegak Hukum lainnya. Sebelumnya di berbagai kesempatan, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga menegaskan komitmen pemasyarakatan untuk perang melawan narkoba mulai dari pimpinan tertinggi hingga pelaksana lapangan. "Kalau petugas maupun warga binaan yang terbukti terlibat akan diganjar hukuman sesuai dengan tindakannya, baik sanksi secara kedinasan, peraturan tindakan disiplin, maupun sanksi pidana," ucapnya. Dengan pemindahan kali ini, total sudah 692 narapidana kategori bandar dan pengendali dipindahkan ke Lapas "Super Maximum Security" Nusakambangan terhitung sejak 2020. (sws)

KPK Panggil Anggota DPR RI Dedi Mulyadi Terkait Suap di Pemkab Indramayu

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, memanggil Anggota DPR RI Dedi Mulyadi sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemkab Indramayu, Jawa Barat, Tahun 2019. Dedi diagendakan diperiksa untuk tersangka Anggota DPRD Jabar Ade Barkah Surahman (ABS) dan kawan-kawan. "Hari ini (Rabu) pemeriksaan tindak pidana korupsi suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun 2019 untuk tersangka ABS dan kawan-kawan atas nama Dedi Mulyadi (Anggota DPR RI)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu. Ia mengatakan pemeriksaan terhadap Dedi digelar di Gedung KPK, Jakarta. KPK telah menetapkan Ade Barkah bersama mantan Anggota DPRD Jawa Barat Siti Aisyah Tuti Handayani (STA) sebagai tersangka. Ade Barkah diduga menerima suap Rp750 juta, sedangkan Siti Aisyah diduga menerima Rp1,050 miliar. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ayat 1 ke-1 KUHP. Diketahui, kasus tersebut adalah salah satu dari banyak kasus yang diawali dari kegiatan tangkap tangan KPK. Pada 15 Oktober 2019, KPK menggelar kegiatan tangkap tangan di Indramayu. Hasilnya, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu Bupati Indramayu 2014-2019 Supendi, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah, Kepala Bidang Jalan Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono, dan Carsa ES dari pihak swasta. Saat ini, empat orang tersebut telah divonis Majelis Hakim Tipikor dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Kasus tersebut kemudian dikembangkan lebih lanjut dan pada Agustus 2020, KPK menetapkan tersangka lain, yakni Anggota DPRD Jabar Abdul Rozaq Muslim. Ia telah divonis 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan. Dalam konstruksi, KPK menyebut bahwa Carsa diduga menyerahkan uang kepada Ade Barkah secara langsung dengan total sebesar Rp750 juta. Carsa juga diduga memberikan uang secara tunai langsung kepada Abdul Rozaq maupun melalui perantara dengan total sekitar Rp9,2 miliar. Dari uang yang diterima Abdul Rozaq tersebut kemudian diduga diberikan kepada Anggota DPRD Jabar lain di antaranya Siti Aisyah dengan total sebesar Rp1,050 miliar. (sws).

BNNP Maluku Ringkus 14 Pelaku Narkoba

Ambon, FNN - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku berhasil meringkus 14 pelaku yang diduga terlibat dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan dan pengedaran narkotikan serta obat-obat terlarang sejak Januari hingga Juni 2021. "Totalnya ada delapan perkara dugaan tindak pidana narkotika dan tersangkanya 14 orang yang sementara menjalani proses hukum," kata Kepala BNNP Maluku, Brigjen Pol Rohmad Nursahid di Ambon, Rabu. Sementara barang bukti yang berhasil disita aparat BNNP diantaranya terdiri dari sabu-sabu 161,83 gram, tembakau sintetis atau sinte 21,4641 gram, serta ganja seberat 3.263,62 gram. Menurut dia, kalau seluruh barang bukti ini diuangkan maka total nilainya adalah Rp976,4 juta. Untuk para tersangka yang diamankan masing-masing berinisial GW yang ditangkap pada 6 Februari 2021 di Desa Luhu, Kecamatan Huamual Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat dengan barang bukti berupa tembakau sintetis seberat 5.0880 gram. Kemudian tersangka SO diamankan tanggal 28 Februari 2021 saat menjemput satu paket barang berisikan narkotika golongan satu jenis sinte seberat 4,1777 gram di salah satu perusahaan jasa pengiriman barang di Kota Ambon. "Tersangka lainnya berinisial TAT, MFL, dan AHB yang ditangkap pada lokasi dan tempat berbeda namun barang buktinya berupa narkotika golongan satu jenis sinte dan sabu," ujar Rohmad Nursahid. Untuk tersangka AHB diamankan di Langgur, Kabupaten Maluku Tenggara dengan barang bukti berupa 105,76 gram ganja kering. Sedangkan untuk tersangka IT, EP, IAT, RK, dan MJS yang merupakan satu kelompok diamankan pada tanggal 6 April 2021 di area tempat kedatangan penumpang Bandara Internasional Pattimura Ambon dan barang bukti yang disita berupa satu paket narkoba golongan satu bukan tanaman jenis sabu seberat 41,5 gram. "Para tersangka umumnya dijerat dengan pasal 111, pasal 112, pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," kata Rohmad Nursahid. Menurut dia, pengungkapan kasus narkotika oleh BNNP Maluku ini dilakukan atas kerja sama dan koordinasi yang baik dengan lintas terkait seperti Ditresnarkoba Polda Maluku, Satresnarkoba Polresta Pulau Ambon, Kanwil Bea Cukai, serta pihak PT Angkasa Pura. Sebagian besar para pelaku yang diamankan ini melakukan pemesanan narkoba secara daring dan barangnya dikirim melalui beberapa perusahaan jasa pengiriman barang. (sws)

KPPBC Kudus Bersama TNI Gerebek Rumah untuk Timbun Rokok Ilegal

Kudus, FNN - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah, bekerja sama dengan Subdenpom Pati menggerebek rumah yang digunakan sebagai tempat mengemas dan menimbun rokok ilegal. Menurut Kepala KPPBC Tipe Madya Kudus Gatot Sugeng Wibowo di Kudus, Rabu, sinergi dengan TNI dilakukan bertujuan memusnahkan rokok ilegal, salah satunya di Desa Bandungrejo, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, pada 2 Agustus 2021 yang berhasil mengungkap kasus rokok ilegal. Pengungkapan kasus tersebut berkat informasi masyarakat terkait adanya bangunan atau rumah yang digunakan sebagai tempat mengemas dan menimbun barang kena cukai (BKC) berupa rokok yang diduga ilegal di wilayah Jepara. Atas informasi tersebut, Tim Gabungan Bea Cukai Kudus dan Subdenpom Pati bergerak mengamati bangunan tersebut. Setelah tiba di lokasi, pada saat itu sedang berlangsung kegiatan pengemasan dan menimbun BKC berupa rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) yang diduga ilegal. Ada pun barang bukti yang diamankan sebanyak 148.800 rokok batangan jenis SKM, 2.920 bungkus (58.400 batang rokok) tanpa dilekati pita cukai dengan berbagai merek, lima unit alat pemanas, dan dua unit telepon genggam. Selain itu ada tiga pekerja yang sedang melakukan kegiatan pengemasan. Sedangkan pemiliknya berinisial NF (44) yang tempat tinggalnya tidak jauh dari lokasi tersebut diamankan. Dalam pemeriksaan tersebut, ditemukan pula rokok jenis SKM yang dilekati pita cukai diduga palsu sehingga total barang bukti yang ditemukan 207.600 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang Rp211,75 juta. Sementara potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp139,16 juta. Untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, maka pemilik barang, pekerja pengemas rokok, dan barang bukti lainnya dibawa ke KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus. (sws)

Polresta Surakarta Amankan Belasan Warga Pesta Minuman Keras

Solo, FNN - Kepolisian Resor Kota Surakarta, Jawa Tengah, mengamankan belasan warga berpesta minuman keras di warung angkringan Pasar Depok Manahan Banjarsari dalam operasi yustisi pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4. Tim gabungan melakukan patroli untuk memperkuat operasi yustisi pelaksanaan PPKM level 4 di Solo dengan mengamankan 11 warga berpesta minuman keras dan kini sedang diperiksa di Malpolresta Surakarta bersama barang bukti, kata Kepala Satuan Samapta Polresta Surakarta Kompol Sutoyo, di Solo, Rabu. Petugas mengamankan 11 warga, dua di antaranya perempuan dan sejumlah barang bukti berupa minuman keras, antara lain lima botol merek Kawa-kawa, tiga botol merek Anggur Hitam, dan 12 merek Kawa-kawa kosong. Pengamanan 11 warga tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya kelompok pemuda yang berkerumun sedang berpesta minuman keras di warung angkringan Pasar Depok Manahan Banjarsar pada Selasa (3/8), sekitar pukul 21.30 WIB. "Kami langsung menuju lokasi,dan ternyata benar ada sekelompok pemuda sedang pesta minuman keras," kata Sutoyo. Petugas gabungan langsung mengamankan 11 warga, dua di antaranya perempuan dan beberapa botol minuman keras sebagai barang bukti untuk dibawa ke Mapolresta Surakarta guna diperiksa dan proses sidang tindak pidana ringan (tipiring). Pada kesempatan itu, ia mengimbau masyarakat tetap menjaga protokol kesehatan dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, menjauhi kerumunan, dan tidak mengadakan makan bersama. Karena Kota Solo masih melaksanakan PPKM level 4 untuk menekan angka penularan COVID-19. Sementara itu, Kepala Polresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak Polresta Surakarta sebelumnya mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan menjelang perayaan HUT ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) pada 17 Agustus. Menurut Kapolres, Kota Surakarta masih menerapkan PPKM level 4 dimana sektor kegiatan dibatasi, baik jam operasional maupun pengunjungnya. Karena itu, katanya, menjelang perayaan HUT Kemerdekaan RI pada 17 Agustus pihaknya mengimbau masyarakat tidak melakukan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Kapolres berharap masyarakat bersabar dalam situasi pandemi ini, tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes). "Mari kita prihatin terlebih dahulu tanpa mengurangi esensi dari peringatan atau perayaan 17 Agustus. Namun kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan agar dihindari," kata Kapolresta. (sws)

Polisi Periksa Direktur PT ASA Sebagai Tersangka Penimbun Obat

Jakarta, FNN - Penyidik Polres Metro Jakarta Barat memeriksa direktur PT. ASA berinisial Y sebagai tersangka kasus penimbunan obat bagi pasien Covid 19. "Benar, hari ini kita telah melakukan pemeriksaan terhadap direktur PT. ASA yakni saudara Y," kata Kanit Reskrim Polres Jakarta Barat Ajun Komisaris Fahmi Fiandri, Selasa, 3 Agustus 2021. Fahmi mengatakan, Y diperiksa selama hampir empat jam dari pukul 12.00 hingga pukul 16.00 WIB. Selama pemeriksaan, Y pun menerima 67 pertanyaan oleh penyidik terkait perannya dalam menimbun obat-obatan tersebut. Fahmi mengatakan, tersangka Y tidak ditahan melainkan dikenakan wajib lapor karena masalah kesehatan. "Untuk sekarang dia wajib lapor karena yang bersangkutan memiliki penyakit syaraf yang berdampak kepada kakinya," kata Fahmi. Fahmi mengatakan, nantinya masih akan memeriksa beberapa pihak terkait kasus penimbunan obat Covid 19 tersebut. Sebelumnya, dua petinggi PT ASA berinisial Y (58) dan S (56) ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana penimbunan obat untuk pasien Covid 19. "Kami tetapkan dua tersangka pada kasus tersebut, yaitu direktur dan komisaris dari PT ASA ini. Dijerat dengan UU Perdagangan UU Perlindungan Konsumen dan UU Pengendalian Wabah Penyakit Menular," kata Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Barat AKBP Bismo Teguh Prakoso di Jakarta, Jumat (30/7). Kedua tersangka tersebut menurut Bismo terbukti menimbun obat jenis Azithromycine Dehydrate, Flucadex dan beberapa obat lain di sebuah gudang Jakarta Barat. Bismo mengatakan, awalnya PT. ASA menerima persediaan obat tersebut sejak 5 Juni 2021 lalu. Namun, saat beberapa pelanggan meminta obat tersebut, pihak perusahaan kerap berdalih bahwa tidak memiliki stok obat. Alasan yang sama juga dikatakan pihak perusahaan kala melakukan rapat via daring dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). "Dalam zoom meet menanyakan stok obat Covid itu yang selalu dijawab tidak ada dan tidak dilaporkan. Tidak kooperatif dalam pelaporan," ujar Bismo. Tersangka pun menimbun obat-obatan tersebut hingga harganya menjadi tinggi di pasaran. Tersangka memasang harga Rp 600.000 hingga Rp 700.000 per kotak. Padahal, umumnya hanya dijual Rp 7.500 per tablet. "Harga Rp 1.700 untuk satu tablet. Satu kotak isinya 20 tablet. Mereka jual dengan harga bisa mencapai Rp 600.000 sampai Rp 700.000 satu kotak," tutur Bismo. Polisi pun menyita 730 kotak obat Azythromycine Dehydrate dan beberapa obat lain yang diperuntukkan bagi pasien Covid 19. "Kami jerat tersangka dengan UU Perdagangan UU Perlindungan Konsumen dan UU Pengendalian Wabah Penyakit Menular. Ancaman hukuman lima tahun penjara," ungkap Bimo. (MD).