KPK Panggil Lima Saksi Terkait Kasus Asuransi Jasindo
Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima saksi untuk tersangka Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jasindo periode 2008—September 2016 Solihah (SLH).
Mereka dipanggil pada hari Senin dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasindo dalam penutupan (closing) asuransi oil dan gas pada BP MIGAS-KKKS pada tahun 2010—2012 dan 2012—2014.
"Hari ini pemeriksaan saksi dugaan korupsi kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) dalam penutupan (closing) asuransi oil dan gas pada BP Migas-KKKS pada tahun 2020—2012 dan 2012—2014 untuk tersangka SLH. Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK, Jakarta Selatan," kata Plt, Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta.
Lima saksi, yaitu Dwi Yanti Handayani selaku karyawan PT Asuransi Jasindo/Sekretaris Dirut PT Asuransi Jasindo, Kepala PT Asuransi Jasindo Cabang Gatot Subroto 2009—2010 Budi Susilo, Karyawati PT Asuransi Jasindo Yani Karyani, Suntoro selaku cleaning service PT Asuransi Jasindo, dan mantan Karyawan PT Asuransi Jasindo Yuko Gunawan.
Selain Solihah, KPK juga telah menetapkan pemilik PT Ayodya Multi Sarana (AMS) Kiagus Emil Fahmy Cornain (KEFC) sebagai tersangka.
Kasus yang menjerat dua orang tersebut adalah pengembangan penyidikan dengan tersangka Direktur Utama PT Asuransi Jasindo periode 2011—2016 Budi Tjahjono yang saat ini perkaranya telah berkekuatan hukum tetap.
Atas perbuatannya, dua tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam konstruksi perkara dijelaskan bahwa Kiagus melobi beberapa pejabat di BP Migas untuk memenuhi keinginan Budi yang menginginkan PT Asuransi Jasindo menjadi leader konsorsium (sebelumnya berstatus sebagai co-leader) dalam penutupan asuransi proyek dan aset BP Migas-KKKS pada tahun 2009—2012.
Atas pembantuan yang dilakukan oleh Kiagus, selanjutnya Budi memberikan sejumlah uang dengan memanipulasi cara mendapatkan pengadaannya seolah-olah menggunakan jasa agen asuransi yang bernama Iman Tauhid Khan yang merupakan anak buah Kiagus sehingga terjadi pembayaran komisi agen dari PT Asuransi Jasindo kepada Iman sejumlah Rp7,3 miliar.
Jumlah uang Rp7,3 miliar tersebut lalu diserahkan oleh Kiagus kepada Budi sejumlah Rp6 miliar dan sisa Rp1,3 miliar untuk kepentingan Kiagus.
Menindaklanjuti perintah Budi agar PT Asuransi Jasindo tetap menjadi leader konsorsium dalam penutupan asuransi proyek dan aset BP Migas-KKKS pada tahun 2012—2014 dilakukan rapat direksi yang di antaranya dihadiri oleh Solihah selaku Direktur Keuangan PT Asuransi Jasindo.
Dalam rapat direksi tersebut diputuskan tidak lagi menggunakan agen Iman Tauhid Khan, kemudian diganti dengan Supomo Hidjazie. Hal ini disepakati untuk pemberian komisi agen dari Supomo dikumpulkan melalui Solihah.
Dalam pengadaan penutupan asuransi proyek dan aset BP Migas-KKKS pada tahun 2012—2014 tersebut, Budi tetap menggunakan modus seolah-olah pengadaan tersebut didapatkan atas jasa agen asuransi Supomo tersebut dengan pembayaran komisi agen sejumlah 600.000 dolar AS.
Uang itu diberikan secara bertahap oleh Supomo kepada Budi melalui Solihah yang dipergunakan untuk keperluan pribadi Budi sekitar 400.000 dolar AS dan juga khusus bagi keperluan pribadi Solihah sekitar sejumlah 200.000 dolar AS. (mth)