HUKUM

Mahkamah Agung Tetap Vonis Seumur Hidup Benny Tjokro dan Heru Hidayat

Jakarta, FNN - Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Direktur Utama PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. Dengan demikian, keduanya tetap divonis seumur hidup dalam perkara korupsi pengelolaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya. "Tolak JPU (Jaksa Penuntut Umum) dan terdakwa," demikian tertulis dalam amar putusan kasasi seperti termuat dalam laman Mahkmamah Agung RI, yang dikutip Antara, Rabu, 25 Agustus 2021. Dalam laman tersebut disebutkan tanggal putusan kasasi adalah pada 24 Agustus 2021 oleh majelis hakim yang terdiri atas hakim Eddy Army, Ansori, dan Suhadi. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupisi (Tipikor) Jakarta yang berlokasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 26 Oktober 2020 menyatakan Benny Tjokrosaputro terbukti bersalah dan divonis penjara seumur hidup ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 6,078 triliun. Heru Hidayat juga dinyatakan bersalah dan divonis penjara seumur hidup ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 16,807 triliun. Dalam perkara tesebut, Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat bersama-sama dengan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) 2008-2018, Hendrisman Rahim; Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018, Hary Prasetyo; Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan (2008-2014) dan advisor PT Maxima Integra, Joko Hartomo Tirto melakukan pengaturan investasi dengan membeli saham dan Medium Term Note (MTN) yang dijadikan portofolio PT AJS baik secara direct, dalam bentuk kontrak pengelolaan dana (KPD), reksa dana penyertaan terbata (RDPT), maupun reksa dana konvensional, sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 16,807 triliun. Dari perbuatan-perbuatan itu, Heru Hidayat juga mendapatkan keuntungan Rp 10.728.783.375.000,00, sedangkan Benny mendapat keuntungan sebesar Rp 6.078.500.000.000,00. Selain melakukan korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, Benny dan Heru juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Heru Hidayat menggunakan uang keuntungan dari Jiwasraya untuk pembayaran kasino di Resort World Sentosa, Marina membuat kapal pinisi Bira Sulawesi Selatan. Juga menggunakan uang korupsi membayar kasino Marina Bay Sands, membayar utang kasino di Macau, membayar kasino Sky City di Selandia Baru, dan aktivitas lainnya. Sedangkan Benny Tjokro melakukan pencucian uang dengan membeli tanah di Maja, Kabupaten Lebak, Banten, membayar bunga Mayapada, membeli saham. Kemudian ia membayar kepada nominee Benny Tjokrosaputro atas nama PO Saleh, 4 unit apartemen di Singapura yaitu 1 unit di St. Regis Residence, melakukan pembangunan perumahan dengan nama Forest Hill dan lainnya. (MD).

Wakil Ketua MPR Apresiasi Polisi Tangkap Penista Agama M Kece

Jakarta, FNN - Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW) mengapresiasi langkah Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menangkap tersangka kasus dugaan penistaan agama Muhammad Kece. Ia mendesak aparat penegak hukum, termasuk kejaksaan dan pengadilan dapat memberikan tuntutan dan hukuman yang maksimal kepada Kece. “Jangan sampai perbuatan yang membahayakan kerukunan umat beragama dan NKRI seperti itu diulangi lagi oleh yang bersangkutan atau orang lain,” ujar Hidayat dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu, 25 Agustus 2021. Menurut Hidayat, hukuman keras sangat layak dijatuhkan kepada Kece yang telah berulangkali meresahkan umat dengan penistaannya terhadap Agama Islam. Hukuman berat kepada Kece, juga diperlukan guna menghadirkan efek jera. Harapannya, agar tidak ada lagi yang mengulangi perbuatan serupa, yaitu penistaan terhadap agama Islam. Sekaligus dapat menjaga harmoni toleransi umat beragama, termasuk menghindarkan Indonesia dari terpecah-belah dan diadu-domba pihak-pihak yang antiagama. Dia menyampaikan, berdasarkan UU No. 1/PNPS/1965 tentang Pencegahaan dan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama dan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sanksi pidana maksimal adalah lima tahun penjara. “Karena kejahatannya, yang bersangkutan sudah layak dijatuhi hukuman maksimal tersebut,” jelasnya, sebagaimana dikutip dari Antara. HNW yang juga Wakil Ketua Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berharap persoalan tersebut diusut tuntas. Termasuk kemungkinan adanya jaringan antiagama atau yang ingin mengadu-domba antarumat beragama di balik keberanian Kece menistakan Islam dan Nabi Muhammad. "Jangan sampai terulang kasus-kasus penistaan terhadap agama serta simbol/tokoh agama Islam yang pelakunya ditangkap, tetapi hukum tidak ditegakkan dengan dalih 'gangguan jiwa'. Sebab, yang dilakukan Kece tampak betul yang bersangkutan sehat dan menyadari apa yang dilakukannya. Akan tetapi, jika harus diperiksa kondisi kejiwaannya, harus dilakukan oleh ahli kejiwaan yang profesional dan independen,” jelasnya. Kasus penistaan agama/simbol agama semacam ini, kata HNW, semakin sering terjadi. Salah satu sebabnya banyak kasus serupa yang tidak ada kejelasan dengan alasan gangguan kejiwaan atau lainnya. HNW mengingatkan agar polisi dapat menangkap pelaku penistaan agama yang lain, termasuk yang saat ini masih buron, yakni Jozeph Paul Zhang. “Saya apresiasi kinerja Polri yang menangkap Kece. Akan tetapi, juga sekaligus mengingatkan, Polri masih mempunyai pekerjaan rumah untuk menangkap penista agama lain, yaitu Jozeph Paul Zhang," ujarnya. Dia mengatakan jika semua kasus penistaan agama yang meresahkan publik dan sudah dilaporkan ke polisi diproses secara adil sesuai aturan hukum yang berlaku, maka hal itu dapat meyakinkan umat akan adanya hukum yang adil dan bisa membuat efek jera. "Sehingga kehidupan bangsa Indonesia yang harmonis dan saling toleran antarumat beragama, tidak terganggu,” jelasnya. Ia mengingatkan DPR RI dan pemerintah agar segera membahas RUU Pelindungan Tokoh dan Simbol Agama. RUU tersebut sebagai alat hukum dalam membentengi semua agama yang diakui di Indonesia beserta simbol dan tokoh-tokohnya dari pelecehan, penghinaan, dan tindakan kriminalitas. Sekaligus melengkapi aturan-aturan yang berlaku saat ini. “RUU ini sangat penting karena dapat sebagai langkah preventif dan represif terhadap pelaku-pelaku penista apa pun agama yang diakui di Indonesia beserta tokoh dan simbol masing-masing agama,” ujarnya. (MD).

M. Kece Tiba di Bareskrim Polri Ucapkan Salam Sadar

Jakarta, FNN - YouTuber M. Kece, tersangka kasus dugaan penistaan agama tiba Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu sore, pukul 17.18 WIB, langsung menyapa awak media dan mengucapkan kata salam sadar. "Salam sadar, semoga bangsa Indonesia pada nyadar," ucap Kece di hadapan awak media. Penyidik Siber Bareskrim Polri menangkap Muhammad Kece dari tempat persembunyiannya di Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, pada Selasa (24/8) pukul 19.30 WIB. Kece lalu dibawa ke Bareskrim Polri menggunakan pesawat terbang dari Bandara I Gusti Ngurah Rai menuju Jakarta guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dari bandara Muhammad Kece dibawa menggunakan mobil menuju Bareskrim Polri. Setibanya di lobi Bareskrim, pria paruh baya itu menggunakan jaket bewarna hitam dan topi hitam dengan celana warna cokelat. Kece menggunakan tongkat jalan menuju awak media yang sudah menanti kedatangannya, spontan langsung melambaikan tangan ke arah awak media, dan membuka masker dan menyapa awak media. "Salam sadar semoga bangsa Indonesia pada nyadar, selamat sore semuanya saya Muhammad Kece," kata Kece. Setelah menyapa media, penyidik langsung menggiring Muhammad Kece kedalam Bareskrim Polri. Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan Kece ditahan di Rutan Bareskrim Polri. "Sore ini tiba di Bareskrim untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Rusdi. Tersangka M Kece, kata Rusdi, disangkakan dengan Pasal 28 ayat (2) dan junto Pasal 45 a ayat (2) dan dapat dijerat dengan peraturan lainnya yang relevan, yakni Pasal 156 a KUHP tentang Penodaan Agama. "Ancaman pidananya bisa enam tahun penjara," kata Rusdi. Video unggahan M Kece memantik kemarah publik, bahkan Pemuda Muhammadiyah mendesak Polri untuk menangkap M Kece dan mengancam akan melakukan unjuk rasa. Viral di media sosial seorang YouTuber Muhammad Kece mengunggah konten yang mengandung unsur penistaan terhadap Agama Islam, seperti mengubah pengucapan salam. Tak hanya dalam ucapan salam saja, Muhammad Kece juga mengubah beberapa kalimat dalam ajaran Islam yang menyebut nama Nabi Muhammad SAW. Selain itu, Kece mengatakan Muhammad bin Abdullah dikelilingi setan dan pendusta serta banyak pernyataan mengandung unsur penistaan agama. (sws)

Wali Kota Cimahi Ajay Divonis 2 Tahun Penjara

Bandung, FNN - Wali Kota Cimahi, Jawa Barat, nonaktif Ajay M Priyatna oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung divonis dua tahun penjara atas kasus korupsi suap untuk memuluskan perizinan proyek rumah sakit. Majelis Hakim menyatakan Ajay terbukti menerima gratifikasi atas pembangunan Rumah Sakit Kasih Bunda di Kota Cimahi. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ajay Muhammad Priatna pidana penjara selama dua tahun dan pidana denda Rp100 juta subsider 3 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Sulistyono di PN Bandung, Kota Bandung, Rabu, 25 Agustus 2021. Ada pun Ajay terbukti bersalah sesuai Pasal 12 huruf a. Selain itu hakim berpandangan hal yang memberatkan Ajay yakni tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi. Dikutip dari Antara, hal yang meringankan, menurut Majelis Hakim terdakwa bersikap sopan selama proses persidangan dan mempunyai tanggungan keluarga. Namun putusan itu lebih ringan daripada tuntutan yang dilayangkan Jaksa. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya yang menuntut Ajay agar dihukum 7 tahun penjara. Selain itu, Ajay juga dituntut Jaksa telah melakukan korupsi atas dakwaan seluruhnya, yakni dakwaan kesatu Pasal 12 huruf a dan dakwaan kedua Pasal 12 huruf B. Sementara itu, Ajay mengaku akan pikir-pikir terlebih dahulu atas putusan Majelis Hakim tersebut. Majelis Hakim memberikan waktu selama 7 hari untuk melakukan banding. "Kami masih pikir-pikir terlebih dahulu, saya harapannya tidak merasa apa-apa, tidak merasa berbuat yang keliru, karena semata-mata hanya ketidaktahuan," kata Ajay usai persidangan. (MD).

KPK Memaksimalkan Data Kependudukan Cegah Kerugian Penyaluran

Jakarta, FNN - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar mengatakan, pemanfaatan data kependudukan harus dimaksimalkan dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) agar tidak menimbulkan kerugian negara. Lili mengatakan, berdasarkan pengelolaan data penerima bansos yang dilakukan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) Tahun 2020, teridentifikasi data ganda menyebabkan ketidaktepatan penyaluran bansos. "Tentu menimbulkan kerugian negara, khususnya dalam penyelenggaraan bansos oleh berbagai pihak, baik di pemerintahan pusat maupun pemerintahan daerah pada masa pandemi Covid-19," ucap Lili saat webinar "NIK, Penting Gak Sih?" yang diadakan Sekretariat Stranas PK, Rabu, 25 Agustus 2021. Sebagai langkah antisipasi, lanjut Lili, KPK mengeluarkan Surat Edaran (SE) Pimpinan KPK Nomor 11 Tahun 2020 untuk mendorong pentingnya penggunaan nomor induk kependudukan (NIK) dalam pendataan penerima bansos. "Data NIK ini tentu harus tervalidasi dengan data dukcapil (kependudukan dan pencatatan sipil). Memastikan tidak ada lagi data ganda, orangnya belum meninggal atau kemudian tidak fiktif dan ke depan kami harapkan data tersebut dapat dan mudah sekali bisa diintegrasikan. Jadi, tidak membuat sulit ketika kegiatan akan dilakukan," ucap Lili, sebagaimana dikutip dari Antara. Menurut dia, pelaksanaan aksi Stranas PK Periode 2021-2022, salah satu di antaranya adalah mendorong perluasan pemanfaatan data kependudukan yang berbasis NIK guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi kebijakan sektoral. Kementerian/lembaga sebagai pelaksana aksi telah memastikan integrasi data penerima program pemerintah tersebut dapat dipastikan secara administratif. Ia mengatakan, adanya data ganda maupun data anomali dapat dihindari saat pemberian program penanganan Covid-19 dan saat kegiatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). "Yang kedua, dari aksi tersebut telah tercapai tingkat kepadanan NIK sekitar 82 persen untuk data terpadu kesejahteraan dan 100 persen untuk data penerima bantuan dan ini sudah dipastikan terverifikasi dengan data kependudukan yang ada," tutur Lili. Selanjutnya melalui aksi itu, penggunaan NIK dapat digunakan sebagai syarat untuk pemberian Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) dan basis data pelaksanaan vaksin. "Jadi, bagaimana data tersebut menjadi sangat penting dengan menggunakan NIK yang ada," kata Lili. Ia mengharapkan interoperabilitas data nasional secara sistem teknologi informasi bisa terwujud. "Diharapkan dukcapil bisa berbagi data untuk validitas NIK penerima bantuan sosial beserta dengan perubahannya. Kementerian Sosial bisa berbagi data peserta program bantuan sosial. Kementerian dan lembaga pengelola bantuan sosial bisa memanfaatkan data tersebut," ujarnya. Oleh karena itu, kata dia, diharapkan ke depan dipastikan semua program bansos akan semakin efisien, efektif, transparan, akuntabel, dan diterima orang yang tepat. "Untuk mencapai semua itu dibutuhkan kerja sama, dibutuhkan sinergitas yang baik dan adanya partisipasi. Tentu kami harapkan adanya kolaborasi antarkementerian dan lembaga sebagai pengelola bantuan sosial, khususnya pemutakhiran data dengan berbagai data. Jadi, data balikkan dengan sumber data utama agar posisi data selalu ter-update dan siap setiap saat manakala dibutuhkan," kata Lili. (MD).

Kejagung Siap Hadapi Gugatan Terkait Sitaan Asabri

Jakarta, FNN - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan siap menghadapi gugatan yang dilayangkan oleh perusahaan Panama, Shining Shipping SA terkait penyitaan 51 persen saham PT Trada Alam Minera Tbk pada PT Hanochem Shipping milik Heru Hidayat, terdakwa korupsi PT Asabri. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung RI Supardi, Selasa, mengatakan tidak masalah dengan gugatan tersebut dan siap menghadapinya. "Hak setiap orang mengajukan gugatan, kami pasti tetap akan menghadapi gugatan itu. No problem," ujar Supardi. Menurut Supardi, pihaknya mengetahui adanya gugatan tersebut dari rekan-rekan media. Namun demikian, gugatan tidak akan menghambat proses hukum yang sedang ditangani Kejagung RI terkait korupsi Asabri. "Gugatan sama sekali tidak menghalangi penyelesaian perkara," katanya pula. Perusahaan Panama, Shining Shipping SA menggugat Kejagung RI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait penyitaan 51 persen saham PT Trada Alam Minera Tbk pada PT Hanochem Shipping. Penyitaan itu dilakukan karena Komisaris Utama (Komut) PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asabri tahun 2016-2019. Gugatan pun dilayangkan ke PTUN Jakarta. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Senin (23/8), gugatan itu mengantongi nomor 199/G/2021/PTUN.JKT Shining Shipping SA mengaku kaget dengan penyitaan itu, karena tidak tahu apa-apa. Dalam gugatannya, Shining Shipping meminta hakim pengadilan mengabulkan gugatannya untuk seluruhnya. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus No Print 141/F.2/Fd.2/05/2021 tanggal 20 Mei 2021 sebagaimana dinyatakan dalam Berita Acara Penyitaan tanggal 24 Mei 2021 dan Berita Acara Penyitaan tanggal 24 Mei 2021 mengenai penyitaan terhadap 51 persen saham PT Trada Alam Minera Tbk pada PT Hanochem Shipping Lalu, memerintahkan tergugat (Kejagung, Red) untuk mencabut Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus No Print 141/F.2/Fd.2/05/2021 tanggal 20 Mei 2021 sebagaimana dinyatakan dalam Berita Acara Penyitaan tanggal 24 Mei 2021 dan Berita Acara Penyitaan tanggal 24 Mei 2021 mengenai penyitaan terhadap 51 persen saham PT Trada Alam Minera Tbk pada PT Hanochem Shipping. Shining Shipping juga meminta hakim pengadilan untuk menghukum tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara ini. Tersangka Heru Hidayat saat ini tengah menjalani sidang bersama tujuh terdakwa lain, termasuk mantan Dirut Asabri Mayjen TNI (Purn) Adam Rachmat Damiri. Mereka didakwa korupsi hingga merugikan negara sebesar Rp22,78 triliun. Selain itu, Heru bersama Benny Tjokrosaputro dan Jimmy Sutopo juga didakwa dengan tindak pidana pencucian uang. Sementara itu, untuk kedua kalinya Kejagung digugat terkait perkara dugaan tidak pidana korupsi di PT Asabri. Sebelumnya, awal Juli lalu Kejagung RI juga digugat praperadilan terkait penyitaan aset oleh Jimmy Tjokrosaputro yang merupakan adik dari tersangka Asabri, Benny Tjokrosaputro. Gugatan terkait penyitaan aset berupa tanah yang berdiri bangunan Hotel Brothers Inn di Jawa Tengah dan Solo, yang menurut termohon aset tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan perkara Asabri. Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan, karena penyitaan yang dilakukan Kejagung RI sah. (sws)

KPK Hilang Akal Sehat

By M Rizal Fadillah RENCANA KPK untuk melibatkan nara pidana koruptor dalam melakukan penyuluhan anti korupsi adalah sesuatu hal di luar akal sehat. Koruptor itu bukan teladan tetapi profil yang memalukan. Aneh, apa yang sebenarnya ada dalam benak para pimpinan KPK saat ini ? Sejak Firli Bahuri memimpin KPK rasanya lembaga anti-rasuah ini ruwet terus. Firli memang tidak kompeten. Nafsu Kepolisian menempatkan perwiranya dimana-mana sangat tidak konstruktif. Tidak mampu menangkap Masiku, gonjang-ganjing TWK, dan kini koruptor yang menjadi penyuluh anti korupsi. Fasilitas Lapas untuk koruptor itu ternyaman yang jauh bila dibanding dengan pelaku kejahatan lain seperti pembunuh, perampok, atau teroris. Dengan kenyamanannya koruptor tidak "menderita" sehingga psikologis efek jera minim. Bahkan koruptor dianggap bukan penjahat. Dalam kasus terkini korupsi Juliari Batubara ternyata Hakim masih bersimpati atau mengasihani atas hinaan publik. Lalu menjadikan kecaman tersebut sebagai alasan hukum untuk meringankan. Memberi penghargaan napi koruptor dengan menjadikan penyuluh justru memancing orang untuk tidak takut korupsi. Bahayanya jika ternyata koruptor itu justru menyampaikan pola atau kisi-kisi bagaimana caranya agar korupsi itu aman. Belajar atas kebodohan dirinya. KPK seperti kehabisan sumber daya penyuluh yang baik. Publik melihat terjadi penyingkiran pada orang-orang yang berdedikasi tinggi. Kasus TWK adalah contoh. Maka ironi sekali jika kini KPK justru merekrut napi koruptor sebagai penyuluh. Hal ini bagai menyapu sampah dengan sapu yang sudah menjadi sampah, menyelesaikan masalah dengan masalah, atau pembohong yang mengajak untuk jujur. Mereka masih berstatus narapidana bukan mantan yang sudah bertaubat atau teruji di masyarakat atas perilaku baiknya. Ketika seorang petinggi partai dan anggota DPR membandingkan dengan BNPT yang juga merekrut mantan teroris maka pembandingan tersebut tidak relevan. Terorisme tidak berorientasi pada kenikmatan hasil bahkan memiliki doktrin pengorbanan total. Motivasi keuntungan kecil dan di dalam penjara termasuk yang berat perlakuannya. Mana ada teroris bisa jalan jalan ke luar apalagi beli rumah di belakang Lapas? Teroris itu banyak yang menjadi korban dari sebuah skenario jahat. Lihat terorisme global dimana ISIS dan Al Qaida yang tak bisa dipisahkan dari rekayasa Amerika. Begitu juga dengan Jamaah Islamiyah atau Anshorud Daulah ini organisasi apa? Natural atau artifisial? Berjuang untuk agama atau abal-abal? Rasanya tidak ada koruptor yang menjadi korban dari jebakan atau permainan. Mereka berbuat untuk suatu kenikmatan yang hampir seratus persen disadari. Menguntungkan diri atau orang lain. Mencuri uang negara, suap, atau hasil mark up. Hanya kesialan saja yang menyebabkan perbuatannya diketahui sehingga kenikmatannya menjadi terganggu. KPK yang merekrut napi koruptor untuk penyuluhan anti korupsi adalah eskalasi dari KPK yang terbukti semakin hilang akal. *) Pemerhati Politik dan Kebangsaan

KPK Akan Dalami Vendor Bantuan Sosial yang Tidak Punya Kualifikasi

Jakarta, FNN - Komisioner KPK Alexander Marwata menyebut lembaga penegak hukum yang dipimpinnya akan mendalami vendor-vendor bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial yang disebut dalam putusan Juliari Batubara tidak punya kualifikasi sebagai penyedia. "Banyak vendor yang tidak punya kualifikasi. Hanya sebagai broker, akan dilihat data yang kita miliki kemudian ditambah dengan fakta hukum persidangan," kata Alexander dalam konferensi pers Kinerja KPK Semester 1 tahun 2021, di gedung KPK Jakarta, Selasa, 24 Agustus 2021. Dalam putusan mantan Menteri Sosial Juliari Batubara pada Senin (23/8), majelis hakim menyebutkan hampir seluruh perusahaan penyedia bantuan sosial berupa sembako dalam penanganan Covid-19 di Kemensos tidak memenuhi kualifikasi dan tidak layak menjadi vendor. Penyebabnya adalah tidak ada seleksi terhadap calon penyedia bansos karena vendor-vendor telah ditentukan oleh Juliari sehingga tim teknis tidak lagi melakukan verifikasi dokumen terhadap calon penyedia. "Dari fakta-fakta persidangan, jaksa penuntut umum akan membuat resume terkait fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, bagaimana misalnya dengan pembelian barang dan jasa, kalau (perkara Juliari) kemarin kan masih suap, ini pembelian barang dan jasanya banyak laporan dari media dan masyarakat," ungkap Alex, sebagaimana dikutip dari Antara. Terkait dengan langkah hukum selanjutnya dalam perkara Juliari, Alex menyebut KPK menunggu keputusan Juliari. "Dari sisi tuntutan dan putusan hakim sudah lebih dari apa yang kami tuntut. Jika terdakwa banding kami juga akan mengajukan memori banding, kalau terdakwa terima yang kami harus fair. Apa yang kami tuntut sudah dipenuhi hakim. Jadi kami menunggu sikap terdakwa apakah akan melakukan banding atau tidak," tambah Alex. Dalam perkara tersebut Menteri Sosial 2019-2020 Juliari Batubara divonis 12 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia terbukti menerima suap Rp 32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bantuan sosial sembako Covid-19 di wilayah Jabodetabek. Vonis tersebut lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta agar Juliari Batubara divonis 11 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Juliari pun diminta untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 14.597.450.000 subsider 2 tahun penjara. Politikus PDIP tersebut juga dicabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun sejak selesai menjalani pidana pokok. (MD).

Dewan Pers Intimidasi Majalah Forum Keadilan

Jakarta, FNN – Pemimpin Redaksi Majalah Forum Keadilan, Luthfi Pattimura menyesalkan tindakan intimidatif yang dilakukan oleh Dewan Pers saat melakukan mediasi antara redaksi Majalah Forum Keadilan dengan Menteri Keuangan Republik Indonesia, Selasa, 24 Agustus 2021 melalui aplikasi zoom. Kata Luthfi, mediasi dihadiri oleh Mohamad Toha, Zainul Arifin, dan Rimbo dari pihak Majalah Forum. Pihak Dewan Pers hadir antara lain Jamalul Insan, Hassanaen Rais, Asep Setiawan, Hetamina, Moebanoe Moera, Rustam, dan dua orang lainnya. Sementara pihak pengadu yakni Kementerian Keuangan tidak hadir. Namun demikian atas permintaan Dewan Pers, mediasi tetap dilanjutkan. “Saya tidak menyangka Dewan Pers bisa bertindak gegabah seperti itu. Jika Dewan Pers juga larut dalam kepentingan penguasa, maka runtuhlah pilar demokrasi kita,” kata Luthfi kepada Bunayya Saifuddin dari FNN di Jakarta, Selasa (24/8/21). Dewan Pers kata Luthfi, seharusnya menjadi penengah ketika ada sengketa pemberitaan, akan tetapi terkesan bertindak tidak adil dan berpihak kepada salah satu pihak dalam hal ini Kementerian Keuangan. “Ini jelas mengingkari tujuan dibentuknya Dewan Pers oleh negara,” katanya. Oleh karena itu Luthfi sebagai Pemimpin Redaksi Majalah Forum langsung mengirimkam surat protes bernomor: 054/RM-FK/VIII/2021 kepada Dewan Pers beberapa saat setelah mediasi berlangsung. Kopi surat itu juga dikirim ke redaksi FNN. Adapun isi keberatan Majalah Forum adalah: Bersama ini Majalah FORUM Keadilan menyatakan keberatan dan protes kepada Dewan Pers terhadap model dan substansi pertemuan (mediasi) antara Majalah FORUM Keadilan dengan pengadu (Kementerian Keuangan). Adapun keberatan Majalah FORUM Keadilan adalah sebagai berikut : Bahwa tindakan Dewan Pers dalam memediasi pengaduan Kementerian Keuangaan terhadap artikel majalah FORUM NomoR 22, edisi 01 -14 Agustus 2021, dengan judul “Rp 75 MILIAR UNTUK XI DPR HANCURKAN BPK” adalah merupakan perintah UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Bahwa artikel dengan judul “Rp 75 MILIAR UNTUK XI DPR HANCURKAN BPK” adalah produksi resmi Redaksi Majalah FORUM Keadilan. Bahwa Dewan Pers telah lebih dahulu melakukan penyelidikan atas status kewartawanan wartawan kami, saudara Luqman Ibrahim Soemay adalah langkah mencampuri urusan internal redaksi Majalah FORUM Keadilan. Bagi kami, sikap ini menandai Dewan Pers telah bertindak sebagai penyelidik yang mewakili kepentingan pengadu, dalam hal ini Kementerian Keuangan. Bahwa tidak itu saja, sikap yang menyelidiki status kewartawanan Luqman Ibrahim Soemay dan proses produksi berita di redaksi, juga menandai Dewan Pers telah dengan sengaja dan nyata-nyata melanggar pasal 10 UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Esensi pasal ini adalah perusahaan pers diberikan hak untuk menyembunyikan atau tidak memberitahukan atau tidak menunjukkan atau melindungi nama nara sumber berita. Bahwa, sesuai dengan substansi konsep mediasi, Dewan Pers, terlepas dari metode mediasi, harus memastikan bahwa pihak pengadu yang merasa dirugikan dengan pemberitaan Majalah FORUM Keadilan dalam forum mediasi tersebut. Bukan sebaliknya, membiarkan pengadu tidak hadir, dan Dewan Pers memposisikan diri seolah-olah mewakili kepentingan Kementerian Keuangan. Bahwa Majalah FORUM Keadilan menilai bahwa Dewan Pers pada angka (4) di atas, terlihat Dewan Pers berfungsi sebagai reinkarnasi Ditjen Pembinaan Pers dan Grafika (Ditjen PPG) Departemen Penerangan era Orde Baru yang pada masa itu menjadi lembaga super body. Majalah FORUM Keadilan harus memberitahukan Dewan Pers bahwa status super body itulah yang merusak dunia pers. Itu sebabnya lembaga ini dibubarkan, sehingga lahirlah Dewan Pers. Bahwa Majalah FORUM Keadilan ingin agar Dewan Pers bersikap profesional dalam menjalankan tugasnya. Dalam hubungan itu, kami sungguh sangat keberatan terhadap sikap Dewan Pers yang mempersoalankan proses prooduksi pemberitaan di internal redaksi Majalah FORUM Keadilan. Bahwa Majalah FORUM Keadilan kebaratan dengan pernyataan Dewan Pers di akhir pertemuan zoom yang menyatakan bahwa pertemuan ini deadlock. Majalah FORUM Keadilan dengan tegas menolak penilaian atau sikap tersebut, karena tidak ada yang dimediasi yang dilakukan kok ada deadlock? Pengadu tidak hadir dalam pertemuan tersebut, sehingga apa yang deadlock? Oleh karena itu tidak ada dasar sama-sekali untuk dibuat sebuah rekomendasi dalam pengaduan ini. Bahwa Majalah FORUM Keadilan menilai, sikap Dewan Pers dengan pertanyaan-pertanyaan pertemuan tadi, sebagai bentuk dan cara terselubung mengintimidasi pers yang bebas, independen, dan bertanggung jawab. Bahwa sekali Majalah FORUM Keadilan mengharapkan Dewan Pers untuk tidak menjadi penyelidik dalam mediasi ini. Untuk itu, kami sangat keberatan, bila mediasi berikutnya tidak dihadiri oleh pihak pengadu. Bahwa Majalah FORUM Keadilan keberatan dengan pengunduran waktu zoom. Majalah FORUM Keadilan mencurigai bahwa pengunduran waktu tersebut, menandai ketidaksiapan Dewan Pers, sehinggu masih perlu dibrifing dan dikonsolidasi. Apa saja materi yang dibrifing dan dikonsolidasikan, kami tidak mengerti. Namun kami sadar bahwa pengunduran waktu tersebut sebagai cara Dewan Pers untuk menyudutkan kami. Bahwa kalau begini kenyataannya, maka Majalah FORUM Keadilan beranggapan bahwa Dewan Pers telah nyata-nyata memposisikan diri sebagai pengadu, sekaligus merangkap sebagai penyelidik. Jadinya, Majalah FORUM Keadilan berhadapan dengan pangadu yang juga marangkap sebagai penyelidik. Sikap Dewan Pers ini jelas sangat tidak fair, bahkan bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Bahwa untuk alasan yang berkaitan dengan fitnah, tendensius, tidak sesuai fakta, hanya asumsi dan sejeninsnya itulah, maka masyarakat pers universal mempersilahkan para pihak yang merasa dirugikan dengan setiap pemberitaan untuk menggunakan "HAK JAWAB". Bahwa "HAK JAWAB" yang diwajibkan oleh masyarakat pers universal tersebut, telah diadopsi ke dalam sistem hukum positif kita, yaitu UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers yang secara imprerative memerintahkan dan mewajibkan perusahaan pers, termasuk kami Majalah FORUM untuk memuat secara utuh setiap bantahan dan jawaban berupa "HAK JAWAB" dari pihak yang merasa dirugikan, dalam hal ini Kementerian Keuangan. Bahwa sebagai Dewan Pers yang benar, legitimate dan mengerti UU, pastinya bukan Dewan Pers yang tak memahami undang-undang, dengan hormat kami mengharapkan kepada Dewan Pers untuk dapat memastikan agar Kementerian Keuangan segera memberikan tanggapan dan bantahan sebagai realisasi atas "HAK JAWAB" tersebut secepatnya. Majalah FORUM Keadilan setia menunggu penggunaan "HAK JAWAB" tersebut. Jakarta, 24 Agustus 2021 Luthfi Pattimura Pemimpin Redaksi Surat protes ini ditulis sesuai aslinya dengan sedikit membetulkan typo. (bs)

Koruptor Bansos Juliari Batubara Divonis 12 Tahun Penjara

Jakarta, FNN - Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara divonis 12 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima suap Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bantuan sosial sembako COVID-19 di wilayah Jabodetabek. "Menyatakan, terdakwa Juliari Batubara telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama secara berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sejumlah Rp500 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan," kata ketua majelis hakim Muhammad Damis di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin. Vonis tersebut lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta agar Juliari Batubara divonis 11 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Juliari juga diminta untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp14.597.450.000. "Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp14.597.450.000. Bila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 2 tahun," tambah hakim. Majelis hakim juga memutuskan agar Juliari dicabut hak politiknya dalam periode tertentu. "Menetapkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," ungkap hakim Damis. Dalam perkara ini Juliari P Batubara selaku Menteri Sosial RI periode 2019-2024 dinyatakan terbukti menerima uang sebesar Rp1,28 miliar dari Harry Van Sidabukke, sebesar Rp1,95 miliar dari Ardian Iskandar Maddanatja serta uang sebesar Rp29,252 miliar dari beberapa penyedia barang lain. Tujuan pemberian suap itu adalah karena Juliari menunjuk PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude yang diwakili Harry Van Sidabukke, PT Tigapilar Agro Utama yang diwakili Ardian Iskandar serta beberapa penyedia barang lainnya menjadi penyedia dalam pengadaan bansos sembako. Uang suap itu diterima dari Matheus Joko Santoso yang saat itu menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako periode April-Oktober 2020 dan Adi Wahyono selaku Kabiro Umum Kemensos sekaligus PPK pengadaan bansos sembako COVID-19 periode Oktober-Desember 2020. Hakim menilai Juliari terbukti memerintahkan Matheus Joko dan Adi Wahyono untuk meminta "commitment fee" sebesar Rp10 ribu per paket kepada perusahaan penyedia sembako. "Perbuatan terdakwa telah merekomendasikan dan mengarahkan perusahaan penyedia bansos sembako COVID-19 adalah bentuk intervensi sehingga tim teknis tidak bisa bekerja normal dan tidak melakukan seleksi di awal proses meski perusahaan tidak memenuhi kualifikasi sebagai penyedia," ungkap anggota majelis Joko Subagyo. Uang "fee" sebesar Rp14,7 miliar sudah diterima oleh Juliari dari Matheus Joko dan Adi Wahyono melalui perantaraan orang-orang dekat Juliari yaitu tim teknis Mensos Kukuh Ary Wibowo, ajudan Juliari bernama Eko Budi Santoso dan sekretaris pribadi Juliari Selvy Nurbaity. Matheus Joko dan Adi Wahyono kemudian juga menggunakan "fee" tersebut untuk kegiatan operasional Juliari selaku mensos dan kegiatan operasional lain di Kemensos seperti pembelian ponsel, biaya tes "swab", pembayaran makan dan minum, pembelian sepeda Brompton, pembayaran honor artis Cita Citata, pembayaran hewan kurban hingga penyewaan pesawat pribadi. (sws)