Wakil Ketua MPR Apresiasi Polisi Tangkap Penista Agama M Kece
“Jangan sampai perbuatan yang membahayakan kerukunan umat beragama dan NKRI seperti itu diulangi lagi oleh yang bersangkutan atau orang lain,” ujar Hidayat dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu, 25 Agustus 2021.
Menurut Hidayat, hukuman keras sangat layak dijatuhkan kepada Kece yang telah berulangkali meresahkan umat dengan penistaannya terhadap Agama Islam. Hukuman berat kepada Kece, juga diperlukan guna menghadirkan efek jera. Harapannya, agar tidak ada lagi yang mengulangi perbuatan serupa, yaitu penistaan terhadap agama Islam. Sekaligus dapat menjaga harmoni toleransi umat beragama, termasuk menghindarkan Indonesia dari terpecah-belah dan diadu-domba pihak-pihak yang antiagama.
Dia menyampaikan, berdasarkan UU No. 1/PNPS/1965 tentang Pencegahaan dan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama dan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sanksi pidana maksimal adalah lima tahun penjara. “Karena kejahatannya, yang bersangkutan sudah layak dijatuhi hukuman maksimal tersebut,” jelasnya, sebagaimana dikutip dari Antara.
HNW yang juga Wakil Ketua Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berharap persoalan tersebut diusut tuntas. Termasuk kemungkinan adanya jaringan antiagama atau yang ingin mengadu-domba antarumat beragama di balik keberanian Kece menistakan Islam dan Nabi Muhammad.
"Jangan sampai terulang kasus-kasus penistaan terhadap agama serta simbol/tokoh agama Islam yang pelakunya ditangkap, tetapi hukum tidak ditegakkan dengan dalih 'gangguan jiwa'. Sebab, yang dilakukan Kece tampak betul yang bersangkutan sehat dan menyadari apa yang dilakukannya. Akan tetapi, jika harus diperiksa kondisi kejiwaannya, harus dilakukan oleh ahli kejiwaan yang profesional dan independen,” jelasnya.
Kasus penistaan agama/simbol agama semacam ini, kata HNW, semakin sering terjadi. Salah satu sebabnya banyak kasus serupa yang tidak ada kejelasan dengan alasan gangguan kejiwaan atau lainnya.
HNW mengingatkan agar polisi dapat menangkap pelaku penistaan agama yang lain, termasuk yang saat ini masih buron, yakni Jozeph Paul Zhang.
“Saya apresiasi kinerja Polri yang menangkap Kece. Akan tetapi, juga sekaligus mengingatkan, Polri masih mempunyai pekerjaan rumah untuk menangkap penista agama lain, yaitu Jozeph Paul Zhang," ujarnya.
Dia mengatakan jika semua kasus penistaan agama yang meresahkan publik dan sudah dilaporkan ke polisi diproses secara adil sesuai aturan hukum yang berlaku, maka hal itu dapat meyakinkan umat akan adanya hukum yang adil dan bisa membuat efek jera. "Sehingga kehidupan bangsa Indonesia yang harmonis dan saling toleran antarumat beragama, tidak terganggu,” jelasnya.
Ia mengingatkan DPR RI dan pemerintah agar segera membahas RUU Pelindungan Tokoh dan Simbol Agama. RUU tersebut sebagai alat hukum dalam membentengi semua agama yang diakui di Indonesia beserta simbol dan tokoh-tokohnya dari pelecehan, penghinaan, dan tindakan kriminalitas. Sekaligus melengkapi aturan-aturan yang berlaku saat ini.
“RUU ini sangat penting karena dapat sebagai langkah preventif dan represif terhadap pelaku-pelaku penista apa pun agama yang diakui di Indonesia beserta tokoh dan simbol masing-masing agama,” ujarnya. (MD).