HUKUM

Polisi Ungkap Pembunuh Perempuan Tewas Dibungkus Selimut di Bandung

Bandung, FNN - Unit Resmob Polrestabes Bandung bersama Polsek Rancasari menangkap pelaku pembunuhan perempuan yang ditemukan tewas dibungkus selimut, di Sungai Cidurian, Kota Bandung, Jawa Barat. Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung mengatakan pelaku bernama Iqbal Akhmad Romadoni (23) yang ditangkap di wilayah Ciamis, usai berupaya melarikan diri. Polisi juga melakukan tindakan tegas dengan menembak ke arah kaki pelaku karena berusaha melarikan diri. "Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada 12 Agustus 2021, lalu pada tanggal 16 Agustus 2021 warga menemukan mayat korban di Sungai Cidurian," kata Aswin, di Mapolrestabes Bandung, Kota Bandung, Jumat. Aswin menjelaskan, korban yang berinisial SS (20) itu dibunuh di rumah pelaku yang berada di Jalan Rancasawo, Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung. Saat itu, pelaku menghubungi korban untuk datang ke rumah pelaku pada pukul 04.30 WIB. "Pelaku menghubungi korban melalui aplikasi pesan singkat, belakangan diketahui bahwa korban ini merupakan PSK," kata Aswin. Setelah datang ke rumah pelaku, kemudian terjadi cekcok antara pelaku dengan korban. Setelah cekcok tersebut, pelaku emosi lalu melakukan penusukan kepada korban menggunakan pisau. "Jadi tersangka tidak bisa berhubungan intim, maka korban meminta uang ganti Rp100 ribu, namun tersangka itu menjadi emosi," kata Aswin. Setelah korban dihabisi pada pagi hari, Aswin mengatakan, pelaku membungkus korban menggunakan seprai dan selimut yang ada di rumah tempat kejadian. Kemudian pada pukul 18.30 WIB, pelaku membawa korban untuk dibuang ke sungai. "Korban disimpan dulu beberapa jam sampai sore, setelah jam 18.30 WIB baru korban dibawa menggunakan gerobak pasir yang ada di depan rumah pelaku, dan pelaku mendorong memasukkan korban ke sungai," katanya lagi. Dalam kasus pembunuhan ini, polisi menjerat Iqbal dengan Pasal 338 KUHP tentang barang siapa yang dengan sengaja merampas nyawa orang lain dengan ancaman 15 tahun penjara.(sws)

Polda Jambi Targetkan Pemasangan 30 "CCTV" Pantau Karhutla

Jakarta, FNN - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi Kombes Pol Sigit Dany Setiyono mengatakan bahwa Polda Jambi menargetkan pemasangan 30 "CCTV" untuk memantau dan mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla). “Saat ini berjumlah 13 'CCTV', tahun lalu 10 unit, dan akan terus dikembangkan sampai 30 'CCTV',” kata Sigit ketika memberi paparan dalam seminar bertajuk “Peran Penginderaan Jauh dalam Penegakan Hukum Terkait Kebakaran Hutan/Lahan di Indonesia” yang diselenggarakan secara daring, Jumat. Pemasangan 30 "CCTV" tersebut bertujuan untuk menyempurnakan "Asap Digital" (Aplikasi Sistem Analisa Pengendalian Karhutla Digital) yang digunakan untuk memantau dan mendeteksi potensi asap kebakaran pada daerah-daerah rawan karhutla. Pada tahun 2021, Asap Digital telah berhasil mendeteksi 19 kasus karhutla dari jumlah total 76 kejadian. Meski sebagian besar informasi diperoleh dari laporan masyarakat (33 kasus), Sigit menilai bahwa Asap Digital telah memberi kontribusi berupa informasi terkini yang membantu dalam penanganan karhutla secara dini. Apalagi, Asap Digital masih dalam proses penyempurnaan. “Asap Digital ini memberi andil yang cukup besar dalam menangkap info karhutla,” ucapnya. Selain melakukan pencegahan kebakaran melalui Asap Digital, Polda Jambi juga mengatakan bahwa telah dilakukan peningkatan patroli untuk mendeteksi keberadaan asap karhutla secara dini. "Kami melakukan patroli sambang di daerah-daerah yang sangat terdampak atau rawan karhutla," tutur Sigit. Kedua kegiatan tersebut merupakan bagian dari strategi Polda Jambi untuk meningkatkan deteksi dini keberadaan asap karhutla guna mencegah terjadinya kebakaran. Strategi lain yang telah dilakukan oleh Polda Jambi adalah melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan untuk keperluan apapun, penataan ekosistem gambut melalui kegiatan revitalisasi sekat kanal, serta menyusun dukungan anggaran pencegahan karhutla. Selain itu, optimalisasi fasilitas pendukung penanggulangan karhutla yang dimiliki oleh Polda Jambi serta yang dimiliki oleh perusahaan perkebunan dan kehutanan juga diupayakan oleh Polda Jambi. "Strategi kami mengedepankan langkah-langkah pencegahan dan meningkatkan sinergi (antarlembaga, red)," tutur kata Sigit. Ia juga mengatakan bahwa tahun ini, tidak terjadi dominasi kebakaran di wilayah lahan gambut seperti tahun-tahun sebelumnya. Kondisi tersebut dipersepsikan oleh Sigit sebagai indikator keberhasilan dari upaya pencegahan yang dilakukan oleh Polda Jambi dan seluruh pemangku kepentingan yang terlibat. (sws)

KPK Minta Komitmen dan Keseriusan Pemda Selesaikan Aset Bermasalah

Jakarta, FNN - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar meminta komitmen dan keseriusan pemerintah daerah (pemda) dalam menertibkan dan menyelesaikan aset bermasalah. Lili dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat mengatakan KPK akan mendukung penuh upaya penyelesaian aset-aset pemda yang bersengketa dengan berbagai pihak. "Kami berharap pemda konsisten dalam melakukan penertiban dan penyelesaian aset bermasalah. KPK akan mendorong dan siap membantu pemda dalam program penyelesaian aset bermasalah baik dengan sesama pemda, dengan pemerintah pusat maupun dengan pihak lainnya," ujar Lili. Hal itu disampaikannya dalam acara penandatanganan Berita Acara Serah Terima Aset (BAST) Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang di Gedung Pusat Pemkot Tangerang, Kamis (26/8). Lili mengungkapkan penyelesaian sengketa aset antarpemda merupakan permasalahan klasik yang banyak terjadi di lingkungan pemda di seluruh Indonesia yang umumnya merupakan dampak dari pemekaran wilayah. Sampai saat ini, lanjut Lili, banyak sengketa aset pemekaran belum selesai meskipun sudah puluhan tahun peristiwa pemekaran terjadi. Oleh karena itu, ia menegaskan pentingnya konsistensi pemda untuk membenahi tata kelola aset untuk dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat. "Kondisi ini akan menimbulkan permasalahan pemanfaatan, pencatatan, dan pemeliharaan aset daerah. Fokus kami adalah untuk menertibkan dan menyelamatkan aset pemerintah dan optimalisasi pemanfaatan aset pemerintah untuk kesejahteraan masyarakat," tutur Lili. Dalam kesempatan tersebut, diserahterimakan hibah Barang Milik Daerah (BMD) Pemkot Tangerang berupa 14 bidang tanah seluas total 20 ribu meter persegi (m2) senilai total Rp2,28 miliar kepada Pemkab Tangerang. Pada saat yang bersamaan juga dilakukan penandatanganan BAST jaringan perpipaan sepanjang 324 ribu meter dan 20.535 sambungan langganan milik Perumda Tirta Kerta Raharja kepada Perumda Tirta Benteng. Pelaksanaan serah terima BMD itu dilaksanakan sebagai rangkaian pemindahtanganan BMD yang dilakukan melalui pola hibah antara Pemkot Tangerang kepada Pemkab Tangerang dengan dasar pertimbangan kewilayahan dan penggunaan. Diketahui, sejak 1999 sampai dengan saat ini BMD berupa tanah tersebut berada di wilayah Kabupaten Tangerang dan digunakan oleh Pemkab Tangerang dalam rangka pelayanan kepada masyarakat. Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menyampaikan apresiasi kepada Pemkab Tangerang atas dukungannya dalam penyerahan aset kepada Perumda Tirta Benteng atas pelanggan Perumda Tirta Kerta Raharja berikut jaringan perpipaannya yang berada di wilayah kota Tangerang. "Semoga BMD berupa tanah yang kami serahkan selanjutnya dapat dilakukan pencatatan dan dilakukan pengamanan dan penggunaan dalam rangka pelayanan kepentingan umum dan tugas pemerintahan," kata Arief. Selain itu, ia juga kembali meminta bantuan KPK untuk dapat mendampingi penyelesaian jalan rusak yang berada di Jalan Perancis dan Jalan Juanda di sisi utara Kota Tangerang yang merupakan aset PT Angkasa Pura II. Sementara itu, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengucapkan terima kasih atas dukungan dan bantuan KPK selama ini dalam penyelesaian serah terima aset ini. "Pelan-pelan kami berdua dengan Pak Wali Kota mencoba membenahi aset daerah. Kami berharap KPK juga membantu terkait aset Puspem Kabupaten Tangerang bermasalah," ucap Zaki. (sws)

KPK Telusuri Jatah "Fee" Beberapa Proyek di Pemkab Lampung Utara

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri adanya dugaan jatah "fee" berupa uang terkait dengan pengerjaan beberapa proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara, Lampung. Untuk menelusurinya, KPK pada Kamis (26/8) memeriksa mantan Wakil Bupati Lampung Utara Sri Widodo dan Djauhari berprofesi sebagai dokter dalam penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Pemkab Lampung Utara. Pemeriksaan keduanya digelar di Gedung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Lampung, Kota Bandarlampung. "Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan pengerjaan beberapa proyek di Pemkab Lampung Utara yang diduga ada jatah 'fee' berupa uang untuk diserahkan kepada pihak-pihak yang terkait dengan perkara," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat. Selain itu, KPK pada Kamis (26/8) juga memanggil seorang saksi lainnya, yaitu Dicky Saputra dari pihak swasta/Direktur CV Dewa Sakti. Namun, yang bersangkutan tidak hadir tanpa mengonfirmasi kepada tim penyidik. "KPK mengingatkan kepada saksi-saksi yang tidak hadir dan tanpa keterangan maupun tidak mengonfirmasi alasan ketidakhadirannya untuk bersikap kooperatif memenuhi panggilan tim penyidik untuk waktu yang akan ditentukan berikutnya," ucap Ali. Untuk diketahui, KPK saat ini sedang mengembangkan penyidikan terkait dugaan penerimaan gratifikasi di Pemkab Lampung Utara. Kendati demikian, untuk kronologi kasus dan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka belum dapat diumumkan KPK saat ini. Sebagaimana kebijakan Pimpinan KPK saat ini bahwa pengumuman dan penetapan tersangka akan dilakukan bersamaan dengan penangkapan atau penahanan tersangka. Sebelumnya, KPK juga telah memroses enam orang dalam perkara suap terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Lampung Utara, yaitu mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Utara Syahbudin, mantan Kepala Dinas Perdagangan Lampung Utara Wan Hendri, Raden Syahril selaku orang kepercayaan Agung serta dua orang dari unsur swasta Chandra Safari dan Hendra Wijaya Saleh. (mth)

Polri Jerat Penceramah Yahya Waloni dengan Pasal Berlapis

Jakarta, FNN - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Siber) Bareskrim Polri menangkap penceramah Muhammad Yanya Waloni atas dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA dan penodaan terhadap agama tertentu. "Penyidk menjeratnya dengan pasal berlapis, dari perbuatannya disangkakan dengan beberapa pasal," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono, dalam konferensi pers di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Jumat. Rusdi menjelaskan, pasal yang disangkakan kepada Yahya Waloni sama seperti Muhammad Kece, yakni Pasal 28 ayat (2) dan junto Pasal 45a ayat (2), di mana dalam pasal tersebut diatur barang siapa dengan sengaja tidak sah menyebarkan permusuhan, kebencian berdasarkan SARA dan juga disangkakan dengan Pasal 156a KUHPidana tentang penodaan agama. "Pasal yang disangkakan sama, perilaku dan tindakannya sama (dengan Kece-red)," tutur Rusdi. Dalam konferensi pers pagi itu, Rusdi juga menjelaskan, kronologis penangkapan Muhammad Yahya Waloni pada Kamis (26/8) sekitar pukul 17.00 WIB di Perumahan Permata, Klaster Dragon, Kecamatan Cileungsi, Kabupate Bogor, Jabar. Penegakan hukum terhadap Yahya Waloni berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor 0287/VI/2021/Bareskrim.Polri tanggal 27 April 2021. Setelah adanya laporan, penyidik Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dan bulan Mei status perkara dinaikkan menjadi penyidikan termasuk menetapkan tersangka. "Itukan proses sejak bulan April, bulan Mei sudah naik ke penyidikan, sudah jadi tersangka," ujar Rusdi. Terkait barang bukti, Rusdi menyebutkan, ada beberapa konten video serta peralatan yang digunakan Yahya Waloni untuk menyebarkan konten ceramahnya ke akun media sosialnya, termasuk juga keterangan saksi-saksi yang akan menjadi alat bukti yang dapat membuat terang perkara tindak pidana tersebut. Adapun perkembangan perkara Yahya Waloni saat ini masih menjalani pemeriksaan di Direktorat Siber Bareskrim Polri, penyidik masih punya batas waktu 1x24 jam untuk menahannya di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri. "Inikan masih proses, ditangkap jam 17.00 artinya Polri masih memiliki waktu 1x24 jam sampai pukul 17.00 nanti perkembangannya kami sampaikan lagi," kata Rusdi. Dalam kasus ini, Yahya dilaporkan bersama pemilik akun YouTube Tri Datu. Dalam video ceramah itu, Yahya Waloni menyampaikan bahwa Bible (Injil) tak hanya fiktif, tapi juga palsu. (mth)

Saudara Kandung Benny Tjokrosapoetro Jadi Tersangka Baru PT Asabri

Jakarta, FNN - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI menetapkan satu tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri (Persero) bernama Teddy Tjokrosapoetro atau inisial TT. Tersangka baru tersebut tidak lain adalah saudara kandung Benny Tjokrosapoetro yang divonis seumur hidup dalam kasus PT Asuransi Jiwasraya. "Penyidik Jampidsus kembali menetapkan satu orang tersangka dengan inisial TT," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis, (26/8). Leonard menjelaskan, tersangka merupakan Presiden Direktur PT Rimo Internasional Lestari Tbk. Ia diduga turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan terdakwa Benny Tjokrosapoetro dalam perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri (Persero) pada beberapa perusahaan periode 2012-2019. TT ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jampidsus No. Print-26/F.2/Fd.2/08/2021 tanggal 26 Agustus 2021. Kemudian dikeluarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jampidsus sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang dengan Nomor Surat Perintah Print-14/F.2/Fd.2/08/2021, tanggal 26 Agutus 2021. "Untuk tersangka TT saat ini diduga melanggar sesuai tersangka Asabri yang lain," kata Leonard, sebagaimana dikutip dari Antara. TT disangkakan dengan pasal primer Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. TT juga dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang, yakni pertama Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta yang kedua Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Setelah ditetapkan tersangka, TT dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Penahanan dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan selama 20 hari ke depan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-17/F.2/Fd.2/08/2021, tanggal 26 Agustus 2021. "Sebelum tersangka dilakukan penahanan di rutan telah diberikan hak-haknya dan dilakukan pemeriksaan tim medis, pemeriksaan swab antigen, hasil TT sehat negatif dari Covid-19," kata Leonard. Leonard membenarkan, jika Teddy Tjokrosapoetro merupakan saudara kandung Benny Tjokcrosaputro, terdakwa kasus korupsi Asabri dan Jiwasraya. Sebelumnya, delapan terdakwa megakorupsi PT Asabri yang merugikan negara sebesar Rp 22,78 triliun telah menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Kedelapan terdakwa, yakni Dirut PT Asabri periode 2011 sampai Maret 2016 Mayjen Purn. Adam Rachmat Damiri, Dirut PT Asabri periode Maret 2016 Juli 2020 Letjen Purn. Sonny Widjaja, Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008 Juni 2014 Bachtiar Effendi, serta Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019 Hari Setiono. Berikutnya, Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo, Dirut PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosapoetro, dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. Baik Benny maupun Heru merupakan tersangka dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya. Keduanya sudah divonis seumur hidup dalam kasus Asuransi Jiwasraya yang berkekuatan hukum berdasarakan keputusan Mahkamah Agung (MA). Sementara itu, salah satu tersangka PT Asabri, yakni Ilham Wardhana Siregar meninggal dunia Sabtu (31/7) pukul 17.32 WIB karena sakit. Oleh karena itu, penuntutan terhadap dirinya dihentikan. Kini tersisa delapan tersangka individu dalam perkara tersebut. Selain tersangka perorangan, penyidik Kejaksaan Agung juga menetapkan 10 manajer investasi sebagai tersangka korporasi dalam perkara Asabri. Kesepuluh tersangka manajer investasi tersebut, yakni PT IIM, PT MCM, PT PAAM, PT RAM, PT VAM. Kemudian, PT ARK, PT. OMI, PT MAM, PT AAM, dan PT CC. (MD).

Gakkum KLHK Sulawesi Gagalkan Penyelundupan Kayu Meranti ke Sulsel

Kendari, FNN - Tim Operasi Pengamanan Hutan Tumbuhan dan Satwa Liar Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Anoa, Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi menggagalkan upaya penyelundupan kayu meranti ke wilayah Povinsi Sulawesi Selatan (Sulsel). Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Dodi Kurniawan melalui keterangan tertulisnya yang diterima di Kendari, Kamis, menyebut hal itu dilakukan bersama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dan Polda Sultra pada 19 Agustus 2021. "SPORC Brigade Anoa, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi bersam BKSDA dan Polda Sultra mengamankan satu unit kapal bermuatan kayu olahan jenis meranti sebanyak 20 meter kubik di perairan Kabupaten Muna, Desa Langkoroni, Kecamatan Maligano, Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara," kata dia. Ia menyampaikan, penyidik Ditjen Gakkum KLHK menetapkan Kapten Kapal Layar Motor Bunga Setia bernama AR (37) sebagai tersangka. “Saya berterima kasih kepada Anggota SPORC Brigade Anoa Pos Gakkum Kendari dan para penyidik, serta pihak lain yang telah mendukung penanganan kasus ini, terutama Kepala Balai KSDA Sultra dan Kapolda Sultra,” ujar dia. Dodi menuturkan, penyidik Ditjen Gakkum tidak akan berhenti sampai pada tersangka AR, namun akan dilakukan pengembangan ke pihak lain yang terlibat agar bisa memberikan efek jera. Berdasarkan pengakuan kapten kapal berinisial AR, termasuk dua anggotanya yakni LI (37) sebagai BAS kapal, dan ND (30) ABK kapal, menerangkan kayu olahan itu diangkut dari Pelabuhan Desa Longkoroni dengan rakit. Selanjutnya kayu-kayu itu dipindahkan ke atas kapal layar motor Bunga Setia atas perintah seorang cukong berinisial SM. "Kayu-kayu tidak dilengkapi dokumen sahnya hasil hutan maupun dokumen kepemilikan lainnya. Kayu-kayu itu diduga berasal dari kawasan konservasi BKSDA Sulawesi Tenggara, wilayah kerja Seksi Konservasi Wilayah I Baubau. Kemudian diangkut menuju wilayah Sulawesi Selatan," kata dia. Ia menjelaskan, kasus itu berawal dari informasi Balai KSDA Sulawesi Tenggara terkait maraknya peredaran hasil hutan berupa kayu olahan secara ilegal yang diangkut oleh kapal layar motor di sekitar pelabuhan Desa Langkoroni. Menindaklanjuti informasi itu, tim operasi turun ke lokasi dan menemukan 1 kapal layar motor Bunga Setia mengangkut hasil hutan kayu olahan jenis meranti itu. Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, ahli, dan barang bukti, Tim Penyidik Seksi Wilayah I Balai Gakkum KLHK Wilyah Sulawesi menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menentukan tersangka. "Pada tanggal 23 Juli 2021, penyidik menetapkan AR Kapten Kapal Layar Motor Bunga Setia sebagai tersangka untuk masuk ke proses penyidikan lebih lanjut atas perbuatannya," kata Dodi menabahkan. Tersangka diduga melanggar Pasal 83 ayat 1 huruf b juncto Pasal 12 huruf e Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang telah diubah dengan Pasal 37 angka 13 Pasal 83 ayat 1 huruf b juncto Pasal 37 angka 3 Pasal 12 huruf e, Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 88 ayat 1 huruf a juncto Pasal 16 juncto Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun, denda paling banyak Rp2,5 miliar. (mth)

Penceramah Yahya Waloni Ditangkap Polisi

Jakarta, FNN - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Rusdi Hartono benarkan penangkapan Muhammad Yahyu Waloni, pendakwah yang dikenal keras dalam menyampaikan ceramah-ceramahnya. "Ya benar," kata Rusdi saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 26 Agustus 2021. Rusdi menyebutkan, penangkapan Yahya Waloni terkait konten ceramahnya yang bermuatan ujaran kebencian serta mengandung SARA (Suku Agama Ras dan Antargolongan). "Terkait ujaran kebencian berdasarkan SARA," ujar Rusdi. Saat ditanya apakah Yahya Waloni telah ditetapkan sebagai tersangka, Rusdi mengatakan masih menunggu informasi dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. "Nanti akan dijelaskan, saya masih menunggu data dari Bareskrim," kata Rusdi, sebagaimana dikutip dari Antara. Berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan, Yahya Waloni ditangkap di rumahnya di kawasan Cibubur, sekitar pukul 17.00 WIB. Sebelumnya, Yahya Waloni dilaporkan oleh komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme ke Bareskrim Polri soal dugaan penistaan agama terhadap Injil. Pelaporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM. Yahya Waloni dilaporkan dengan dugaan kebencian atau permusuhan individu dan/atau antargolongan (SARA) pada Selasa (27/4). Dalam kasus tersebut. Yahya dilaporkan bersama pemilik akun YouTube Tri Datu. Dalam video ceramah itu, Yahya Waloni menyampaikan bahwa Bible tak hanya fiktif, tapi juga palsu. Di dalam LP tersebut, keduanya disangkakan dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 45 A juncto Pasal 28 Ayat (2) dan/atau Pasal 156a KUHP. (MD).

KPK = Kapan Pemberantasan Korupsi?

Oleh Sugengwaras Wacana perekrutan Tim Testimoni dengan mencoba mantan pidana korupsi sebagai penyuluh anti korupsi tentu saja banyak mengundang pro kontra. BARANGKALIi gagasan ini muncul dari fenomena Ahok sang penista agama, mantan napi bisa menjadi petinggi BUMN, puluhan orang mantan ahli menangani korupsi justru dipecat melalui tes wawasan kebangsaan, bahkan tidak boleh lagi masuk anggota KPK, para tahanan politik ulama dan pengkritis pemerintah diborgol tapi bagi yang lain seperti Mohamad Kece si penoda agama masih bisa semangat bergelora tanpa diborgol, atau beberapa tahanan pidana korupsi masih bisa cengengas- cengenges dan lenggang kangkung, dengan sanksi hukum yang spektakuler. Juga mungkin penggagas berinspirasi dari pemikiran bahwa mantan pidana bisa jadi orang baik, sadar dan bertaubat karena pengalaman jiwa raganya selama ditahan yang bergelut dengan sedih, malu, menderita, bahagia, bangga dan berani. Dalam politik tidak ada yang tetap dan pasti, kecuali perubahan karena kepentingan itu sendiri. Dalam hukum yang mengandung sifat mengikat untuk mengikuti aturan dan sifat memaksa untuk menjalani resiko bagi yang melanggar, tidak ada yang murni karena adil belum tentu benar, sebaliknya benar juga belum tentu dirasa adil. Maka dengan semakin seringnya fenomena fenomena aneh yang mengandung kejutan dan kontroversial ini perlu dipekai dan dipedulii namun juga tetap waspada terhadap kemungkinan latar belakang, motif, maksud dan tujuanya, agar masyarakat tidak terpengaruh negatif, hanyut dan larut mengikuti arus penyesatan, pengalihan isu, pengelabuhan dan penjebakan. Artinya banyak kemungkinannya hal hal yang kontroversial itu dijadikan moment perubahan berpikir yang bisa jadi sensitif mengiringi situasi dan kondisi NKRI ini. Cermati fenomena pasang surutnya pandemi Covid -19, cemas harap rakyat atas kebijakan PPKM, wacana bergeser mundurnya pelaksanaan pilkada, pilpres, bertahannya ambang batas 20 %, jabatan presiden 3 periode serta diserentakkannya pilkada dan pilpres Di sisi lain, penggabungan, pengelompokan dan penampilan para tokoh dan fans justru bermunculan di tengah belum jelasnya berakhirnya pandemi, kebohongan rezim, kaburnya penanganan koruptor kakap, abainya hutang negara yang sangat membebani generasi penerus serta terabaikannya TKA dibalik digembar-gemborkannya kembali pemindahan Ibu Kota Negara Baru di Kaltim serta diam diamnya penyusunan BPIP / HIP yang siap menerkam Pancasila yang selama ini kita pedomani Hanya sosok pemimpin yang amanah, jujur, berani, Arief dan bijak serta berwawasan luas yang bisa menyikapi fenomena ini, Semoga dengan bekal persatuan dan kesatuan dalam bingkai kebhinekaan ini, NKRI segera lolos, bangun dan bangkit kembali tuk menjadi negara yang maju, adil, makmur, sejahtera dan Jaya....Aamiin......!!! *) Purnawirawan TNI AD

Jaksa Eksekusi Enam Koruptor Jiwasraya

Jakarta, FNN - Jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melaksanakan eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap enam terpidana kasus korupsi dan pencucian uang di PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Para koruptor tersebut langsung dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan. "Ini merupakan tonggak sejarah baru dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia, dan membuktikan Kejaksaan Republik Indonesia sangat serius dan melaksanakan tahapan secara profesional," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam konferensi pers virtual. Keenam koruptor tersebut dieksekusi pada Rabu, 25 Agustus 2021. Leonard menyebutkan, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menerima enam putusan MA yang menjatuhkan putusan tingkat kasasi. Melalui putusan MA tersebut, keenam koruptor tersebut berstatus terpidana. Sebagaimana diberitakan FNN.co.id sebelumnya, dua terpidana divonis MA dengan hukuman pidana seumur hidup. Selain vonis seumur hidup, Heru Hidayat (Komisari PT Trada Alam Minera) dikenakan pidana tambahan berupa denda uang pengganti Rp 10,78 triliun. Sedangkan Benny Tjokrosaputro (Komisatis PT Hanson Internasional) pidana tambahan berupa denda uang pengganti Rp 6,078 triliun. Terpidana direksi Jiwasraya, yakni Mantan Direktur Keuangan Hary Prasetyo, mantan Direktur Utama Hendrisman Rahim, dan mantan Direktur Maxima Integra Joko Hartono Tirto dijatuhi pidana penjaran selama 20 tahun. Sedangkan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan dihukum pidana penjara selama 18 tahun. Keempat terpidana ini dijatuhi pula pidana denda senilai Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Setelah menerima putusan MA tersebut, kata Leonard, jaksa eksekutor Kejari Jakarta Pusat melaksanakan eksekusi dengan mengirim terpidana ke lembaga pemasyarakatan. Terpidana Heru Hidayat, Syahwirman dan Joko Hartono dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur. Sedangkan Hary Prasetyo dan Hendrisman dieksekusi ke Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Sementara Benny Tjokcrosaputro dijembloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Cipinang, Jakarta Timur. Menurut Leonard, telah inkrah-nya putusan tersebut, maka jika upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali (PK) yang mungkin diajukan terpidana tidak menangguhkan eksekusi yang dilakukan jaksa eksekutor sesuai Pasal 66 ayat 2 undang-undang tentang Mahkamah Agung sebagai mana diubah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004. "Permohonan PK tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pidana," tutur Leonard. (MD).