HUKUM
Perubahan Warna Plat Nomor Kendaraan tidak Mengubah Biaya Pajak
Jakarta, FNN - Korps Lalu-lintas Kepolisian Indonesia mewacanakan perubahan warna pelat nomor kendaraan atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tahun depan. Akan tetapi, perubahan tersebut tidak menambah biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang harus dibayarkan masyarakat saat mengurus STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan). "Tidak ada perubahan. PNPB-nya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76/2020, jadi tidak ada perubahan," kata Kasubdit STNK Korps Lalu-lintas Kepolisian Indonesia, Komisaris Besar Taslim Chairuddin, saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Sabtu, 14 Agustus 2021. PP Nomor 76/2020 itu tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia. Dalam PP itu disebutkan tarif penerbitan STNK kendaraan bermotor roda dua atau roda tiga Rp 100.000 untuk kendaraan baru dan perpanjangan (lima tahunan). Sedangkan untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih, Rp 200.000 untuk kendaraan baru maupun perpanjangan lima tahun. Taslim yang juga Pembina Fungsi Teknis bidang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) terkait Kesamsatan mengatakan, masyarakat tidak perlu khawatir dengan pergantian atau perubahan warna dasar pelat nomor kendaraan itu. "Yang perlu dijelaskan ke masyarakat mereka tidak perlu khawatir ketika TNKB nya belum habis masa berlakunya tidak akan kami ganti," kata dia. Penggantian warna dasar pelat nomor kendaraan dari warna dasar hitam menjadi putih dan nomor warna putih ke warna hitam dilakukan secara bertahap. Tahapan tersebut dengan beberapa pertimbangan. Antara lain, mengikuti anggaran keuangan negara untuk pengadaan material pelat tersebut. Ia menyebutkan, Korps Lalu-lintas Kepolisian Indonesia tahun 2021 sudah mengajukan pengadaan pelat nomor kendaraan terbaru yakni warna dasar putih dan nomor warna hitam sebanyak 21.000.000 pelat pasang. Jumlah itu berdasarkan perhitungan jumlah kendaraan roda empat dan roda dua yang beredar di Indonesia lebih dari 141.000.000. Ditambah jumlah perkiraan kendaraan baru pertahun mencapai 6.000.000 unit baik roda dua maupun roda empat. "Pengadaan TNKB tetap semua. Secara keseluruhan tahun depan sudah menggunakan warna dasar putih tulisan hitam. Jadi tahun lalu kalau tidak salah pengadaan 21.000.000 pasang kurang lebihnya," kata dia. Selain itu, pihaknya juga mengahabiskan stok material TNKB yang lama (warna dasar hitam dan nomor putih) terlebih dahulu, baru menggunakan TNKB yang baru. Penggunaan TNKB warna dasar putih dilakukan bertahap setelah pengadaan dan stok habis. Dimulai dari kendaraan yang baru, lalu kendaraan yang habis STNK lima tahunan, dan balik nama. Taslim menyebutkan, perubahan warna dasar pelat nomor kendaraan untuk mendukung fungsi penegakan hukum yang dilakukan kepolisian. Perubahan warna dasar pelat nomor kendaraan itu tertuang dalam Peraturan Polisi Nomor 7/2021 yang ditetapkan di Jakarta tanggal 5 Mei 2021 ditandatangani oleh Kepala Kepolisian Indonesia, Jenderal Listyo Prabowo, serta disahkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Peraturan Kepolisian Nomor 7/2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor dan menggantikan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 5/2012 tentang Registrasi Kendaraan dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7/2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, perubahan warna pelat nomor kendaraan tersebut tertulis dalam pasal 45, yaitu: a. putih, tulisan hitam untuk kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional; b. kuning, tulisan hitam untuk kendaraan bermotor umum; c. merah, tulisan putih untuk kendaraan bermotor instansi pemerintah; dan d. hijau, tulisan hitam untuk kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (MD).
Karawang Batalkan Penerapan Ganjil Genap Nopol Kendaraan
Karawang, FNN - Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang, Jawa Barat, membatalkan penerapan ganjil genap nopol kendaraan di wilayah perkotaan karena ditolak masyarakat. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Karawang Arif Bijaksana Maryugo, di Karawang, Sabtu, mengatakan pembatalan ganjil genap dilakukan atas dasar masukan dan saran masyarakat. Kebijakan ganjil genap kendaraan yang merupakan hasil keputusan rapat bersama antara Polri dan Pemkab Karawang pada Jumat (13/8) itu dibatalkan atas arahan dan petunjuk bupati. Pada awalnya, penerapan ganjil genap tersebut rencananya akan digelar selama lima hari, yakni pada Sabtu (14/8) sampai Rabu (18/8), di Jalan Tuparev-Kertabumi, mulai pukul 08.00 WIB-10.00 WIB dan 16.00 WIB-18.00 WIB. Kebijakan itu pada awalnya bertujuan membatasi mobilitas masyarakat pada masa perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Karawang. Namun setelah kabar rencana penerapan ganjil genap kendaraan itu beredar di grup WhatsApp dan meriuh media sosial, Dinas Komunikasi dan Informatika melalui akun media sosialnya menyampaikan kalau ganjil genap tidak jadi dilaksanakan. Pantauan AANTARA, pembatalan ganjil genap itu terjadi setelah berbagai kalangan masyarakat Karawang menolak keras kebijakan tersebut. Bahkan, mantan Wakil Bupati Karawang Ahmad Zamakhsyari ikut berkomentar. Ia menilai kalau penerapan ganjil genap kendaraan di Karawang merupakan aturan yang rumit. "Pencegahan COVID-19 sekarang ini, fokus saja vaksinasi. Itu lebih baik daripada menerapkan aturan yang rumit," katanya. (sws)
Kemenkumham NTT: 735 Warga Miskin Dapat Bantuan Hukum Gratis
Kupang, FNN - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Nusa Tenggara Timur mencatat sebanyak 735 warga di provinsi ini telah mendapatkan bantuan hukum gratis sejak tahun 2019 hingga Juli 2021. "Ratusan warga penerima bantuan hukum secara cuma-cuma ini adalah orang atau kelompok orang miskin di NTT," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT Marciana Dominika Djone kepada ANTARA di Kupang, Sabtu. Ia mengatakan hal itu berkaitan dengan realisasi pelaksanaan program layanan bantuan hukum secara gratis untuk warga di NTT. Marciana mencatat jumlah warga penerima bantuan hukum litigasi pada tahun 2019 sebanyak 174 orang, sedangkan yang mendapat bantuan hukum nonlitigasi 33 orang. Selanjutnya pada 2020 sebanyak 289 orang menerima bantuan hukum litigasi dan 51 orang mendapat bantuan hukum nonlitigasi, sedangkan selama Januari-Juli 2021 terdapat 179 orang menerima bantuan hukum litigasi dan 9 orang mendapat bantuan hukum nonlitigasi. "Bantuan hukum ini juga diberikan kepada masyarakat yang sedang berhadapan dengan hukum di dalam lapas dan rutan se-NTT melalui pendirian pos bantuan hukum," katanya. Marciana menjelaskan bantuan hukum ini diberikan melalui tujuh organisasi bantuan hukum (OBH) yang sudah terverifikasi dan terakreditasi, yakni DPC Peradi Ruteng, PLBH Manggarai Raya, LBH Surya NTT, Posbakumadin Kefamenanu, Posbakumadin Soe, Lentera Belu, dan Yayasan Posbakum Advokasi Indonesia. OBH tersebut memberikan bantuan hukum mulai dari tahap penyidikan atau gugatan, persidangan tingkat I, banding, kasasi, dan peninjauan kembali, katanya. "Kami berharap manfaat layanan hukum secara gratis ini dapat membantu masyarakat menghadapi persoalan hukum," katanya. (sws)
KPK Sebut Suap Bansos Covid-19 Juga Mengalir ke Tim BPK
Jakarta, FNN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan uang suap yang diterima dari perusahaan penyedia paket bansos COVID-19, juga mengalir ke tim audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Selain itu terdakwa dan Adi Wahyono juga menggunakan uang 'fee' tersebut untuk kegiatan operasional Juliari Batubara selaku Menteri Sosial, dan kegiatan operasional lainnya di Kementerian Sosial, antara lain untuk Galung, tim audit BPK pada Juni 2020 sebesar Rp100 juta, dan kepada Yonda yang merupakan utusan BPK, pada Juli 2020 uang tunai dalam dolar AS senilai Rp1 miliar," kata JPU KPK Ikhsan Fernandi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat. Hal tersebut termuat dalam surat tuntutan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako COVID-19 periode April-Oktober 2020 Matheus Joko Santoso. Jumlah keseluruhan uang "fee" dari penyedia bansos sembako yang telah diserahkan Matheus Joko dan Adi Wahyono selama periode 1 bansos sembako adalah sebesar Rp14,7 miliar. Uang tersebut digunakan antara lain untuk: 1. Pembayaran pesawat (private jet) Juliari Batubara dan rombongan Kemensos ke Denpasar, Bali sebesar Rp270 juta. 2. Pembayaran sewa pesawat Juliari Batubara dan rombongan Kemensos dalam kunjungan kerja ke Semarang sebesar Rp300 juta atau setara dengan 18 ribu dolar AS. 3. Pembayaran sewa pesawat (private jet) untuk kunjungan Juliari dan rombongan Kemensos ke Lampung sebesar Rp270 juta. 4. Pembayaran kepada "event organizer" untuk honor artis Cita Citata dalam acara makan malam dan silaturahmi Kemensos di Ayana Komodo Resort Labuan Bajo pada 27 November 2020 sebesar Rp150 juta. 5. Pembelian ponsel pejabat Kemensos senilai Rp140 juta. 6. Pembayaran biaya "swab test" di Kemensos sebesar Rp30 juta. 7. Pembayaran sapi kurban sebesar Rp100 juta. 8. Pembayaran makan minum dan akomodasi tim bansos, tim relawan dan tim pantau sebesar Rp200 juta. 9. Pembayaran makan dan minum pimpinan sebesar Rp130 juta. 10. Pembelian 2 unit sepeda merek Brompton seharga Rp120 juta masing-masing untuk Hartono (Sekjen Kemensos) dan Pepen Nazaruddin (Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos). 11. Pembelian masker senilai Rp241,6 juta yang digunakan di daerah pemilihan Juliari yaitu Jawa Tengah I (Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten Kendal). 12. Diberikan untuk seorang PNS Kemensos Fahri Isnanta sebesar Rp250 juta. 13. Kegiatan operasional Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) sebesar Rp100 juta. 14. Pengeluaran-pengeluaran lain yang digunakan untuk kegiatan operasional di Kemensos. KPK juga telah menyita uang dalam pecahan mata uang rupiah, dolar AS, dan dolar Singapura yaitu Rp11.852.350.000, 171.085 dolar AS (kurs bulan Juli 2021 = Rp2.468.927.635) ditambah 23 ribu dolar Singapura (kurs Juli 2021 = Rp246,648 juta), sehingga total uang yang disita dari Matheus Joko adalah Rp14.567.925.635. Uang tersebut menurut jaksa adalah bagian "fee" yang dikumpulkan dari para penyedia bansos sembako. Selain diserahkan kepada Juliari, Juliari juga memerintahkan Matheus Joko dan Adi Wahyono untuk menggunakan sejumlah uang untuk kepentingan berikut: 1. Uang sebesar Rp3 miliar diserahkan ke Hotma Sitompoel sebagai tim pengacara Kemensos mendampingi sidang perkara anak. 2. Uang senilai Rp2 miliar dalam dolar Singapura diserahkan ke Juliari Batubara melalui ajudannya Eko Budi Santoso. Dari jumlah tersebut, sebesar 48 ribu dolar Singapura diserahkan tim teknis Mensos yaitu Kukuh Ary Wibowo kepada Akhmat Suyuti selaku Ketua DPC PDIP Kabupaten Kendal. Matheus Joko Santoso dituntut 8 tahun penjara ditambah denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pidana pengganti sejumlah Rp1,56 miliar subsider 1 tahun kurungan. Kewajiban uang pengganti itu dikurangi uang yang sudah dikembalikan ke KPK, yaitu sejumlah Rp176.478.000, dari penyetor Rommel Simamora senilai Rp160,8 juta serta 1 unit mobil Toyota tipe Corolla Cross. Sedangkan Juliari Batubara dituntut 11 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, ditambah kewajiban uang pengganti kepada negara sebesar Rp14.557.450.000 subsider 2 tahun kurungan. Sementara Adi Wahyono dituntut 7 tahun penjara, ditambah denda Rp350 juta subsider 6 bulan kurungan. (sws)
BPK Temukan 8 Kejanggalan Penggunaan Anggaran BPIP
Jakarta, FNN - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan delapan hasil pemeriksaan atas pengelolaan belanja pada Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) tahun anggaran 2019 dan 2020 hingga triwulan III. Dikutip dari laporan BPK, di Jakarta, Jumat, delapan temuan itu yakni perencanaan pengadaan pada 152 paket pengadaan sebesar Rp86 miliar belum sepenuhnya dilaksanakan sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa. Kemudian, realisasi belanja barang persediaan sebesar Rp1,8 miliar tahun 2020 tidak sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa. Metode pengadaan dan dasar pembayaran kegiatan jasa assessment CPNS formasi tahun 2019 tidak sesuai ketentuan. Selanjutnya, kegiatan pengadaan jasa dalam rangka Peringatan Hari Ibu Tahun 2019 tidak sesuai ketentuan. Kelebihan pembayaran atas realisasi belanja sebesar Rp19 juta pada tahun anggaran 2020. Kemudian, realisasi belanja perjalanan dinas paket meeting sebesar Rp520 juta, dan realisasi belanja uang makan pada kegiatan perjalanan dinas sebesar Rp3.268.050 tidak sesuai ketentuan. Perencanaan dan pelaksanaan pengadaan barang alat pengolah data pusdatin tahun anggaran 2020 belum sesuai ketentuan. Terakhir, realisasi belanja sebesar Rp927 juta tidak didukung bukti pertanggungjawaban sesuai ketentuan dan sisa belanja belum disetor ke kas negara. Dalam laporan itu disebutkan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) atas Pengelolaan Belanja TA 2019 dan 2020 sampai dengan triwulan III pada BPIP dikeluarkan di Jakarta, 30 Desember 2020 merupakan pelaksanaan pemeriksaan pertama, sehingga BPK tidak melaksanakan pemantauan tindak lanjut terhadap laporan hasil PDTT sebelumnya. (sws)
KPK Tahan Tersangka Kasus Suap Pajak Dadan Ramdani
Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menahan mantan Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Dadan Ramdani (DR). Dadan sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan. "Untuk kepentingan penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan oleh tim penyidik untuk 20 hari ke depan terhitung sejak 13 Agustus 2021 sampai dengan 1 September 2021 di Rutan KPK Kavling C1," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta disiarkan melalui akun Youtube KPK, Jumat, 13 Agustus 2021. Ghufron mengatakan, tersangka Dadan akan menjalani isolasi mandiri terlebih dahulu sebagai pemenuhan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan Rutan KPK. Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan pada Februari 2021. Sebagai penerima, yaitu mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji (APA) dan Dadan Ramdani (DR). Sedangkan sebagai pemberi, yakni kuasa wajib pajak Veronika Lindawati (VL) serta tiga konsultan pajak, yaitu Ryan Ahmad Ronas (RAR), Aulia Imran Maghribi (AIM), dan Agus Susetyo (AS). Atas perbuatannya, Angin dan Dadan sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan empat tersangka lainnya sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (MD).
Anak Buah Juliari Batubara Dituntut Delapan Tahun Penjara
Jakarta, FNN - Anak buah mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara yaitu Matheus Joko Santoso dituntut 8 tahun penjara ditambah denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia dituntut karena terbukti menjadi perantara penerima suap senilai Rp 32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bansos sembako Covid-19. "Menuntut supaya majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) menyatakan terdakwa Matheus Joko Santoso terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan pertama dan kumulatif kedua. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun ditambah denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Ikhsan Fernandi di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat, 13 Agustus 2021. Tuntutan terhadap Matheus Joko didasarkan pada dua dakwaan yaitu dari Pasal 12 huruf b Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 huruf i UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP. JPU KPK juga meminta agar Matheus Joko membayar uang pengganti. "Menetapkan agar terdakwa membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 1,56 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap," kata Ikhsan. Jika Matheus Joko tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda Matheus akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. "Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 1 tahun," ungkap jaksa sebagaimana dikutip dari Antara. JPU KPK pun memberikan status pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum (justice collaborator). "Terhadap permintaan terdakwa sebagai justice collaborator, sejak penyidikan hingga ke tahap penuntutan, terdakwa konsisten mengakui perbuatannya. Terdakwa juga memberikan kesaksian untuk terdakwa Harry Van Sidabukke, Ardian Iskandar Maddanatja dan Juliari Batubara. Keterangan terdakwa sangat signifikan untuk mengungkap peran yang lebih besar yaitu Juliari Batubara selaku Menteri Sosial yang memerintahkan pengumpulan uang dari penyedia bansos sembako Covid-19," kata jaksa. Selain itu, Matheus Joko dinilai juga sudah memberikan sebagian uang yang diterima dari total Rp 1,56 miliar yaitu sejumlah Rp 176 juta. "Penuntut Umum menyimpulkan justice collaborator dapat diberikan kepada terdakwa Matheus Joko Santoso karena telah memenuhi syarat," ujar jaksa. Namun JPU tetap menyatakan ada sejumlah hal yang memberatkan dalam perbuatan Matheus Joko. Hal yang memberatkan, menurut JPU, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah mewujudkan pemerintahan yang bersih. Perbuatan terdakwa dilakukan saat kondisi darurat bencana Covid-19. "Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, berterus terang, menyesali perbuatan dan mendapat status sebagai pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator," kata Ikhsan. (MD).
Kejari Mukomuko Tahan Dua Tersangka Korupsi BUMD
Mukomuko, FNN - Kejaksaan Negeri Mukomuko, Provinsi Bengkulu, telah menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran negara untuk modal usaha di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). "Dua tersangka ini, yakni BI dan ASW, keduanya ini mantan direktur utama dan direktur BUMD,” kata Kepala Kejari Kabupaten Mukomuko Rudi Iskandar diwakili Kasi Pidsus Andi Setiawan dalam keterangannya, di Mukomuko, Jumat. Kejaksaan Negeri Mukomuko sebelumnya menunda pemeriksaan terhadap dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran negara untuk modal usaha di BUMD, karena yang bersangkutan dinyatakan positif COVID-19 Ia mengatakan penyidik Kejari Kabupaten Mukomuko telah melakukan penyidikan terhadap pengelolaan dana sebesar Rp7 miliar yang bersumber dari APBD Tahun 2006 hingga 2016. Dia menduga manajemen BUMD yang menerima dana untuk modal sebesar Rp7 miliar dari pemerintah setempat tersebut mengelola dana tersebut tidak sesuai aturan, sehingga berpotensi menyebabkan kerugian negara. Ia menyatakan pihaknya sebelumnya sudah melakukan penyitaan uang tunai sekitar Rp204,2 juta, dan uang tersebut diamankan dari sejumlah pihak termasuk dari dua tersangka ini. Kejaksaan negeri setempat juga melakukan penyitaan terhadap barang berupa satu paket mesin air minum kemasan. Barang yang disita itu, langsung dari Bandung, Provinsi Jawa Barat dengan nilai barang sebesar Rp124 juta yang berada di pihak ketiga di Bandung. Menurut dia, penyitaan berbagai aset negara yang ada pada BUMD itu diharapkan dapat menutupi jumlah kerugian negara akibat kasus korupsi ini. Ia menyebutkan berdasarkan hasil audit BPKP perwakilan Provinsi Bengkulu kerugian negara akibat korupsi anggaran BUMD mencapai sekitar Rp1 miliar lebih. Atas kejadian tersebut, tersangka terancam Pasal 2 ayat 1 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah ke UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Jo. Pasal 55 ayat 1 KUHP dan subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat 1,2,3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2021 Jo. Pasal 55 ayat 1 KUHP. (mth)
KPK Periksa Tersangka Kasus Suap Pajak Dadan Ramdani
Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat memeriksa mantan Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Dadan Ramdani (DR). Dadan diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak. "Hari ini, tim penyidik memanggil tersangka DR dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat. Ali mengatakan tersangka Dadan telah hadir di Gedung KPK, Jakarta dan saat ini masih diperiksa tim penyidik KPK. "Perkembangan akan diinfokan lebih lanjut," kata Ali. KPK pada 4 Mei 2021 telah menetapkan enam tersangka kasus tersebut. Sebagai penerima, yaitu mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji (APA) dan Dadan Ramdani (DR). Sedangkan sebagai pemberi, yakni kuasa wajib pajak Veronika Lindawati (VL) serta tiga konsultan pajak masing-masing Ryan Ahmad Ronas (RAR), Aulia Imran Maghribi (AIM), dan Agus Susetyo (AS). Dari enam orang tersebut, baru Angin yang ditahan KPK sejak 4 Mei 2021 lalu. Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Angin dan Dadan menyetujui, memerintahkan, dan mengakomodir jumlah kewajiban pembayaran pajak yang disesuaikan dengan keinginan dari wajib pajak atau pihak yang mewakili wajib pajak. Keduanya diduga menerima suap puluhan miliar terkait pemeriksaan pajak terhadap tiga wajib pajak, yaitu PT Gunung Madu Plantations untuk tahun pajak 2016, PT Bank PAN Indonesia Tbk untuk tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017. Adapun rinciannya, yakni pada Januari-Februari 2018 dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp15 miliar diserahkan oleh Ryan dan Aulia sebagai perwakilan PT Gunung Madu Plantations. Pertengahan tahun 2018 sebesar 500 ribu dolar Singapura yang diserahkan oleh Veronika sebagai perwakilan PT Bank PAN Indonesia Tbk dari total komitmen sebesar Rp25 miliar. Selanjutnya, dalam kurun waktu Juli-September 2019 sebesar total 3 juta dolar Singapura diserahkan oleh Agus sebagai perwakilan PT Jhonlin Baratama. Atas perbuatannya, Angin dan Dadan sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan empat tersangka lainnya sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(sws)
Polres Purbalingga Dalami Peran Oknum Polisi Terlibat Narkoba
Purbalingga, FNN - Kepolisian Resor (Polres) Purbalingga, Jawa Tengah, masih mendalami peran WS (45), oknum polisi yang ditangkap Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Purbalingga karena terlibat dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Jika keterlibatan WS tergolong berat, sanksi yang akan diberikan berupa pemecatan, kata Kepala Polres Purbalingga Ajun Komisaris Besar Polisi Fannky Ani Sugiharto saat dikonfirmasi wartawan di Purbalingga, Jumat. "Kami akan bertindak tegas kepada anggota Polri yang terlibat atau menggunakan narkoba," katanya. WS (45) merupakan anggota Satuan Samapta Bhayangkara (Sabhara) Polres Purbalingga berpangkat Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu). "Saat ini masih kami proses. Kemarin diproses di BNNK," kata Fannky. Ia mengatakan sesuai dengan kode etik kepolisian, pihaknya akan memproses WS untuk mengetahui yang bersangkutan bertindak sebagai apa dalam kasus tersebut. Seperti diwartakan, BNNK Purbalingga bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah dan BNNK Banyumas menangkap dua pelaku dalam kasus peredaran gelap narkoba di Kabupaten Purbalingga. Saat menggelar konferensi pers di Kantor BNNK Purbalingga, Jumat (13/8), Kepala BNNK Purbalingga AKBP Sharlin Tjahaja Frimer Arie mengatakan pihaknya menangkap WS (45) dan SP (42) serta mengamankan barang bukti sabu-sabu dengan berat kotor lebih kurang 0,56 gram. Ia mengakui salah seorang pelaku merupakan oknum polisi. Akan tetapi dia tidak berkenan menyebutkan institusi oknum polisi yang diketahui sebagai pengguna narkoba tersebut. (sws)