Gakkum KLHK Sulawesi Gagalkan Penyelundupan Kayu Meranti ke Sulsel

Kendari, FNN - Tim Operasi Pengamanan Hutan Tumbuhan dan Satwa Liar Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Anoa, Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi menggagalkan upaya penyelundupan kayu meranti ke wilayah Povinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Dodi Kurniawan melalui keterangan tertulisnya yang diterima di Kendari, Kamis, menyebut hal itu dilakukan bersama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dan Polda Sultra pada 19 Agustus 2021.

"SPORC Brigade Anoa, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi bersam BKSDA dan Polda Sultra mengamankan satu unit kapal bermuatan kayu olahan jenis meranti sebanyak 20 meter kubik di perairan Kabupaten Muna, Desa Langkoroni, Kecamatan Maligano, Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara," kata dia.

Ia menyampaikan, penyidik Ditjen Gakkum KLHK menetapkan Kapten Kapal Layar Motor Bunga Setia bernama AR (37) sebagai tersangka.

“Saya berterima kasih kepada Anggota SPORC Brigade Anoa Pos Gakkum Kendari dan para penyidik, serta pihak lain yang telah mendukung penanganan kasus ini, terutama Kepala Balai KSDA Sultra dan Kapolda Sultra,” ujar dia.

Dodi menuturkan, penyidik Ditjen Gakkum tidak akan berhenti sampai pada tersangka AR, namun akan dilakukan pengembangan ke pihak lain yang terlibat agar bisa memberikan efek jera.

Berdasarkan pengakuan kapten kapal berinisial AR, termasuk dua anggotanya yakni LI (37) sebagai BAS kapal, dan ND (30) ABK kapal, menerangkan kayu olahan itu diangkut dari Pelabuhan Desa Longkoroni dengan rakit. Selanjutnya kayu-kayu itu dipindahkan ke atas kapal layar motor Bunga Setia atas perintah seorang cukong berinisial SM.

"Kayu-kayu tidak dilengkapi dokumen sahnya hasil hutan maupun dokumen kepemilikan lainnya. Kayu-kayu itu diduga berasal dari kawasan konservasi BKSDA Sulawesi Tenggara, wilayah kerja Seksi Konservasi Wilayah I Baubau. Kemudian diangkut menuju wilayah Sulawesi Selatan," kata dia.

Ia menjelaskan, kasus itu berawal dari informasi Balai KSDA Sulawesi Tenggara terkait maraknya peredaran hasil hutan berupa kayu olahan secara ilegal yang diangkut oleh kapal layar motor di sekitar pelabuhan Desa Langkoroni.

Menindaklanjuti informasi itu, tim operasi turun ke lokasi dan menemukan 1 kapal layar motor Bunga Setia mengangkut hasil hutan kayu olahan jenis meranti itu. Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, ahli, dan barang bukti, Tim Penyidik Seksi Wilayah I Balai Gakkum KLHK Wilyah Sulawesi menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menentukan tersangka.

"Pada tanggal 23 Juli 2021, penyidik menetapkan AR Kapten Kapal Layar Motor Bunga Setia sebagai tersangka untuk masuk ke proses penyidikan lebih lanjut atas perbuatannya," kata Dodi menabahkan.

Tersangka diduga melanggar Pasal 83 ayat 1 huruf b juncto Pasal 12 huruf e Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang telah diubah dengan Pasal 37 angka 13 Pasal 83 ayat 1 huruf b juncto Pasal 37 angka 3 Pasal 12 huruf e, Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 88 ayat 1 huruf a juncto Pasal 16 juncto Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun, denda paling banyak Rp2,5 miliar. (mth)

284

Related Post