HUKUM
Pembangunan Masjid At Tabayyun Makin Mulus Setelah PTUN Tolak Gugatan Non-Muslim
Jakarta, FNN - Gugatan yang diajukan terhadap pembangunan Masjid At-Tabayun, di Taman Villa Meruya (TVM), Jakarta Barat kandas. Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dalam Keputusan bernomor 76/G/2021/PTUN.JKT menolak gugatan yang dilakukan sebagian kecil warga non-muslim perumahan tersebut. Keputusan Majelis Hakim yang diumumkan Senin, 30 Agustus 2021 itu juga menghukum penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp 510.000. Majelis Hakim yang dipimpin Andi Muh. Ali Rahman menyatakan, menerima eksepsi yang disampaikan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus IbuKota (Pemprov DKI) Jakarta sebagai tergugat yang pada pokoknya mengatakan bahwa objek sengketa bukan termasuk Keputusan Tata Usaha Negara karena merupakan perbuatan hukum perdata. "Alhamdulillah, gugatan penggungat dinyatakan tidak dapat diterima," kata kuasa hukum dari Panitia Pembangunan Masjid At-Tabayuun, Rahmatullah, SH kepada FNN.co.id, Senin sore. Ditolaknya gugatan tersebut membuat semakin mulusnya pembangunan Masjid At-Tabayyun yang peletakan batu pertamanya dilakukan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, Jumat (27/8). Acara yang dirangkai dengan shalat Jumat tersebut dihadiri sejumlah tokoh, antara lain Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Muhammad Cholil Nafis yang bertindak menjadi Khatib dan Imam shalat tersebut. Acara peletakan batu pertama tersebut juga disambut dengan demo kecil yang dilakukan non-muslim. Mereka membentangkan sejumlah spanduk di jalan menuju lokasi masjid. Bahkan, di sejumlah rumah pun terpampang spanduk penolakan. Seusai peletakan batu pertama, Anies Baswedan yang antara lain didampingi Ketua Panitia Pembangunan Masjid At-Tabayyun, Mara Sakti Siregar, dan Ketua Dewan Pembina Masjid At-Tabayyun menggelar keterangan pers, menjelaskan tentang posisi hukum pembangunan rumah ibadah di perumahan mewah itu. Setelah itu, Anies kemudian keluar dari pagar area lahan fasilitas sosial menjumpai perwakilan pendemo keturunan Cina. Anies terlihat samtai saat berdialog. Malah, seusai berdialog, mereka malah meminta berfoto bersama Anies. Sang gubernur pun meladeni permintaan warganya itu. Dalam persidangan yang berlangsung secara tatap muka pada tanggal 27 Juli 2021 lalu, Ketua Majelis Hakim Andi Muh. Ali Rahman menerangkan posisi hukum Masjid At Tabayyun. SK Gubernur No. 1021/2020 tanggal 9 Oktober dan izin lain termasuk rekomendasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) adalah payung hukum yang sah dan berlaku, sampai ia dibatalkan pengadilan. Persidangan kasus terseut juga menjadi semacam kotak pandora yang membuka praktik manipulasi yang dilakukan pihak Penggugat. Kuasa hukum Penggugat mengklaim mendapatkan kuasa dari 292 warga TVM. Belakangan ada warga yang mengadu ke Polda Metro Jaya karena namanya dimanipulasi sebagai penggugat, padahal tidak. Warga yang keberatan itu telah melaporkan manipulasi ini ke Polda Metro Jaya dan laporannya dicatat dalam surat bernomorLP/B/4.058/VIII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 20 Agustus 2021. Sebagai terlapor dalam kasus manipulasi itu adalah pengacara Hartono SH dan sepuluh Ketua RT TVM. Mereka diduga melanggar Pasal 263 KUHP tentang Tindak Pidana Pemalsuan Surat yang ancaman hukumannya selama enam tahun penjara. Selain pemalsuan surat kuasa yang sudah dilaporkan, pengurus masjid juga berencana melaporkan ujaran kebencian yang beredar di WhatsApp Grup (WAG). "Juga ada ujaran kebencian di WAG RT 1. Besok (Selasa, 30 Agustus 2021) Insya Allah, kami polisikan," kata Marah Sakti Siregar, dalam WA-nya kepada FNN.co.id. (MD).
Dewas KPK: Lili Pintauli Perjuangkan Uang Jasa untuk Saudaranya
Jakarta, FNN - Dewas KPK menyatakan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar terbukti memperjuangkan pembayaran uang jasa sebesar Rp53.334.640 untuk saudaranya bernama Ruri Prihatini Lubis yang pernah menjabat Plt Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirto Kualo Kota Tanjungbalai. "Apa yang dilakukan terperiksa adalah memperjuangkan agar uang jasa pengabdian saudaranya dibayarkan, maka menurut pendapat majelis hal tersebut adalah juga masuk ke dalam pengertian kepentingan peribadi," kata Anggota Majelis Etik Albertina Ho di Gedung KPK Jakarta, Senin. Dalam sidang diputuskan Lili Pintauli terbukti melakukan pelanggaran etik sehingga dijatuhi sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan. "Terperiksa kenal dengan Ruri Prihatini Lubis pada Desember 2019 dalam hubungan keluarga datang ke rumah terperiksa pada acara keluarga dan menceritakan permasalahan mengenai uang jasa pengabdian sebagai mantan Plt Direktur PDAM Tirta Kualo Tanjung Balai yang belum dibayarkan," kata Anggota Majelis Etik Harjono. Lili Pintauli lalu menyarankan kepada Ruri Prihatini agar mengirim surat kepada Direktur PDAM Tirta dengan tembusan kepada KPK RI. Atas saran Lili, Ruri mengirim surat ke Direktur PDAM Tirta Kualo pada 20 April 2020 dan surat ditembuskan ke KPK dan diterima pada 5 Mei 2020 perihal pembayaran uang jasa pengabdian "Majelis berpendapat perbuatan terperiksa meminta bantuan kepada saksi M Syahrial agar uang jasa pengabdian saksi Ruri Prihatini Lubis dibenarkan namun menurut pendapat majelis petunjuk terperiksa kepada saksi Ruri untuk membuat surat kepada Yudhi Gobel selaku Direktur PDAM Tirta dengan menyampaikan tembusan ke KPK adalah sangat berlebihan," kata Albertina Ho. Alasannya, karena masalah uang jasa pengabdian yang belum dibayarkan adalah urusan keperdataan seseorang dengan perusahaan daerah, tidak ada kaitannya dengan tugas dan kewenangan KPK baik dari sisi kegiatan pencegahan maupun penindakan. "Karena petunjuk tersebut berlebihan dan tidak ada hubungan dengan tugas dan kewenangan KPK maka majelis berpendapat terperiksa memberikan pengaruh kuat kepada M Syahrial selaku Wali Kota Tanjungbalai dan Yudhi Gobel selaku Direktur PDAM Tirto Kualo untuk membayar uang jasa pengabdian saudaranya Ruri Prihatini Lubis," tambah Albertina Yudhi Gobel, menurut Albertina, dalam persidangan menerangkan kaget mengapa permasalahan internal PDAM harus ditembuskan kepada KPK sehingga Yudhi Gobel menjawab surat Ruri Prihatini Lubis juga menembuskan ke KPK. Apalagi saat Ruri minta uang jasa pengabdiannya dibayarkan, kondisi PDAM Tirta Kualo belum memadai dan diperkuat dengan keterangan Yudhi Gobel dan Yusmada di persidangan yang menerangkan bahwa PDAM Tirta Kualo merupakan perusahaan sakit dan banyak tunggakan pembayaran gaji pegawai. "Akhirnya uang jasa pengabdian dibayar ke Ruri Prihatini Lubis dengan cara dicicil sebanyak 3 kali yang seluruhnya Rp53.334.640 sehingga majelis berpendapat dibayarkannya uang jasa pengabdian tersebut setidaknya karena pengaruh terperiksa meminta bantuan kepada Syarial selaku Wali Kota Tanjung Balai dan bagi Yudhi Gobel pembayaran tersebut setidaknya karena ada permintaan dari Syahrial selaku Wali Kota Tanjungbalai serta ada surat saksi Ruri Prihatini Lubis yang ditembuskan ke KPK," jelas Albertina. Majelis etik pun menyatakan Lili Pintauli terbukti melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewan Pengawas KPK No. 2 tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK. Pasal itu mengatur mengenai "Dalam mengimplementasikan Nilai Dasar Integritas, setiap Insan Komisi dilarang: menyalahgunakan jabatan dan/atau kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai Insan Komisi baik dalam pelaksanaan tugas, maupun kepentingan pribadi". (mth)
Ketua KPK: OTT Bupati Probolinggo Komitmen KPK Berantas Korupsi
Jakarta, FNN - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Probolinggo, Jawa Timur Puput Tantriana Sari dan kawan-kawan merupakan komitmen lembaganya memberantas korupsi. "KPK tetap berkomitmen melakukan pemberantasan dan tidak pernah berhenti sampai Indonesia bersih dari praktik-praktik korupsi," kata Firli dalam keterangannya di Jakarta, Senin. Puput ditangkap bersama Anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Hasan Aminuddin yang juga suaminya dan delapan orang lainnya. "Untuk kegiatan tangkap tangan di Probolinggo, direktur penyelidikan dan anggota masih bekerja. Tolong berikan waktu untuk kami bekerja," ucap Firli. Ia mengatakan KPK akan memberikan penjelasan secara utuh setelah mengumpulkan keterangan dan barang bukti. "Karena kami bekerja berdasarkan bukti-bukti dan dengan bukti-bukti tersebut lah membuat terangnya suatu peristiwa pidana dan menemukan tersangka," ucap Firli. Sebelumnya, KPK menginformasikan telah menangkap 10 orang terkait OTT di Kabupaten Probolinggo. "Sejauh ini, ada sekitar 10 orang yang diamankan di antaranya kepala daerah, beberapa ASN Pemkab Probolinggo, dan pihak-pihak terkait lainnya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. Ali mengatakan pihak-pihak yang telah ditangkap tersebut sudah dibawa ke Gedung KPK, Jakarta untuk diperiksa secara intensif. Sesuai KUHAP, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang ditangkap tersebut. (mth)
Pakar Hukum Nilai Sanksi Dewas KPK terhadap Lili Pintauli Ringan
Purwokerto, FNN - Pakar hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Prof Hibnu Nugroho menilai sanksi yang dijatuhkan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberatasan Korupsi kepada Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar terlalu ringan. "Menurut saya, ini sebagai warning bahwa seorang pimpinan itu harus zero permasalahan, zero sanksi. Oleh karenanya, itu (sanksi yang diberikan kepada Lili Pintauli) bukan sanksi berat kalau hanya pemotongan gaji dan sebagainya," katanya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Senin. Hibnu mengatakan hal itu terkait dengan putusan Dewas KPK yang menyatakan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku sehingga dijatuhi sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan. Menurut dia, sanksi berat dapat berupa penundaan pangkat jika yang melakukan pelanggaran merupakan pegawai negara, sedangkan bagi seorang pimpinan dapat diberi sanksi dengan menonaktifkan dari segala kegiatan dalam kurun waktu tertentu. Akan tetapi jika sanksi yang diberikan kepada Lili Pintauli hanya berupa pemotongan gaji, kata dia, hal itu hanyalah sanksi sedang, bukanlah sanksi berat. "Sanksi berat itu berarti dibebaskan dari kegiatan pimpinan selama setengah tahun. Ini baru sanksi, ini masih menjabat kepemimpinannya. Dengan demikian, apapun yang terjadi, ini sebagai warning bagi KPK atau suatu tantangan tersendiri bagaimana seorang pemimpin KPK itu zero dari permasalahan," katanya menegaskan. Ia mengatakan jika permasalahan tersebut berkaitan dengan tugasnya, hal itu merupakan suatu yang tidak bisa diteladani dan tidak bisa menjadi suatu rujukan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. "Oleh karena itu, sangat disayangkan kalau sanksi yang diberikan hanya berupa pemotongan gaji, artinya enggak tegas. Itu hanya sanksi seperti sanksi administrasi, padahal yang dilakukan terkait dengan tugas dan fungsinya," kata Hibnu. Terkait dengan hal itu, dia mengaku sepakat dengan tuntutan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta agar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengundurkan diri dari KPK setelah terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku. Menurut dia, apa yang dilakukan Lili Pintauli merupakan noda bagi KPK yang dapat menurunkan kewibawaan lembaga antirasuah tersebut termasuk menurunkan kewibawaan presiden. "Apa yang dilakukan Lili Pintauli juga dapat menurunkan kepercayaan masyarakat kepada KPK dalam pemberantasan korupsi," kata pegiat antikorupsi itu. Berdasarkan putusan Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan, pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Lili Pintauli adalah penyalahgunaan pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani. Adapun yang dimaksud dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani adalah Wali Kota nonaktif Tanjung Balai M Syahrial yang tersandung perkara dugaan suap lelang jabatan. Atas pelanggaran kode etik berat yang dilakukan oleh Lili Pintauli, Dewas KPK memberi sanksi berupa pemotongan gaji 40 persen selama 12 bulan. Menurut MAKI, putusan Dewas KPK ini adalah hasil dari sebuah proses yang telah dijalankan berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Revisi UU KPK. (mth)
Tim Jatanras Polda Jateng Ungkap Pemerasan Pejabat di Solo
Solo, FNN - Tim Jatanras Polda Jawa Tengah mengungkap kasus pemerasan pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Surakarta dengan menangkap seorang pelaku di sebuah indekos belakang Rumah Sakit (RS) Dr Oen Kandang Sapi Solo, Minggu. Kepala Subdit 3 Jatanras Polda Jawa AKBP Agus Puryadi mengatakan pihaknya menangkap pelaku kasus pemerasan berinisial AS (40), warga Pasar Kliwon Solo, yang dibekuk di indekosnya dan kini ditahan di Mapolresta Surakarta untuk diproses hukum. Agus Puryadi mengatakan kasus tersebut berawal adanya laporan dari salah seorang kepala dinas di lingkungan Pemkot Surakarta berinisial Ts yang melaporkan kepada kepolisian bahwa dirinya diperas seorang berinisial AS. Pelaku mengaku orang dekat mantan wali kota kemudian meminta sejumlah uang kepada korban yang katanya untuk biaya rumah sakit dan lain sebagainya. Hal ini dilakukan tersangka sejak bulan Juli 2021 hingga lima kali ditransfer uang sebesar Rp60 juta. "Sebenarnya, antara AS dengan Ts sudah saling kenal. Namun, AS mengaku bernama Edi Pucang Sawit. Bahkan, korban sempat menghindar dengan mengganti nomor handphone, tetapi pelaku tetap mengetahui nomor .barunya," kata Agus Purwadi saat menyerahkan kasus pemerasan ini di Sat Reskrim Polresta Surakarta. Bahkan, pelaku melalui telepon selulernya sempat mengirim kata-kata pengancaman guna memeras korban hingga akhirnya kasus ini dilaporkan kepada polisi. "Kami mendapat laporan dari korban, pada Jumat (27/8), langsung menurunkan Tim Jatanras Polda Jateng dan berhasil menangkap pelaku AS di indekosnya belakang RS Dr Oen Kandang Sapi Solo, Minggu, sekitar pukul 10.00 WIB," kata Agus Purwadi. Dari hasil pengakuan pelaku, ternyata tidak hanya Tm yang menjadi korban pemerasan, namun ada dua pejabat lain di lingkungan Pemkot Surakarta diperas pelaku. Menurut dia, dua pejabat lain yang menjadi korban tersebut masing-masing sudah menyerahkan uang kepada pelaku senilai Rp2,5 juta dan Rp250 ribu. Semua dikirim via rekening milik adik AS kemudian baru dikirim ke rekeningnya. Polisi mengumpulkan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, antara lain sebuah handphone yang digunakan untuk melakukan aksi pemerasan, buku rekening yang berisi uang sisa pemerasan, dan satu unit kendaraan roda dua. Atas perbuatan pelaku akan dijerat dengan pasa 368 KUHP tentang Tindak Pidana Pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Dari hasil pemeriksaan, ternyata pelaku seorang residivis kasus dengan modus sama di Kabupaten Sukoharjo dan dia baru bebas dari tahanan pada 2019. Karena, kejadian ini, pelaku langsung diserahkan kepada Sat Rekrim Polresta Surakarta untuk diproses lebih lanjut. Sementara itu, Kepala Sat Reskrim Polresta Surakarta AKP Djohan Andika mengatakan pihaknya akan melakukan pengembangan kasus tersebut. Menurut dia, pengembangan untuk mengungkap apakah pelaku hanya pemain tunggal atau ada pelaku lain yang terlibat dalam kasus pemerasan tersebut. "Saya berharap jika ada korban lain dengan modus serupa segera melapor kepada Sat Rekrim untuk ditindaklanjuti," katanya. (mth)
GAMKI Dukung Penuh Penangkapan Para Penista Agama
Jakarta, FNN - Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) mendukung penuh penangkapan atas terduga penista agama Muhammad Kece dan Yahya Waloni oleh pihak kepolisian, yang menunjukkan semua warga negara Indonesia berkedudukan sama di mata hukum. "Terima kasih kepada Bapak Kapolri, Kabareskrim, Dirtipidsiber dan jajaran Bareskrim Polri yang memproses hukum setiap tindakan dari pihak-pihak yang menyampaikan ujaran kebencian terhadap agama dan kepercayaan tertentu. Siapapun pelakunya dan dari agama manapun, harus diproses hukum jika melakukan tindakan tercela ini," kata Sekretaris Umum Dewan Pimpinan Pusat GAMKI Sahat Martin Philip Sinurat, dalam keterangan tertulis, Sabtu. Bareskrim Polri telah menangkap YouTuber Muhammad Kece di Bali, Selasa (24/8), yang diduga melakukan ujaran kebencian melalui unggahannya. Tim Dittipidsiber Polri juga menangkap Yahya Waloni atas kasus dugaan penodaan agama, pada Kamis (26/8) di Cileungsi, Bogor, Jawa Barat. GAMKI meminta kepolisian melalui Bareskrim Polri dapat melakukan proses hukum secara adil, transparan, dan profesional sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga masyarakat dapat melihat langsung bahwa asas keadilan dapat ditegakkan bagi semua rakyat Indonesia. "Penangkapan ini memberi pelajaran kepada kita semua untuk selalu berkomitmen menjaga kemajemukan dan tidak memberikan ceramah dan pesan keagamaan yang provokatif dan menyerang agama lain. Kami harapkan masyarakat dapat menghormati proses hukum yang berjalan di kepolisian serta tetap tenang dan tidak terpancing dengan isu provokatif," ujarnya. Sahat yang juga merupakan mantan Ketua Umum Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) ini mengharapkan tidak ada lagi tindakan penghinaan dan ujaran kebencian terhadap agama dan kepercayaan sehingga penggunaan aturan hukum terkait ujaran kebencian dan penistaan agama ini semakin minim ke depannya. Sahat mengajak generasi muda untuk berperan aktif menyebarkan nilai-nilai toleransi dan membangun hubungan harmonis di tengah masyarakat lintas suku dan agama. "Sebagai generasi muda kita memiliki tanggung jawab untuk membangun kerukunan dan persaudaraan lintas agama. Kita juga perlu mengajak dan mengingatkan para pemuka dan tokoh agama untuk memberikan pesan dan ceramah keagamaan yang sejuk, damai, dan toleran kepada umat beragama," lanjutnya. GAMKI mengajak semua pihak untuk menghargai perbedaan ajaran dan tradisi agama yang ada di Indonesia dengan melakukan moderasi beragama di tengah lingkungan masyarakat. "Mari kita bahu-membahu bersama pemerintah dan masyarakat untuk menghadapi dampak dari COVID-19. Saat ini kita membutuhkan pesan dan ajakan kebersamaan dan persatuan sehingga dapat bersama-sama melalui situasi pandemi ini," katanya.(sws)
Kapolri Gunakan Pendekatan Kearifan Lokal Ajak Masyarakat Papua Isoter
Jakarta, FNN - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo meminta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) se-Papua Barat menerapkan pendekatan kearifan lokal untuk mengajak masyarakatnya yang terpapar COVID-19 dengan gejala tertentu menjalani isolasi di fasilitas isolasi terpusat (isoter). Dalam rapat bersama Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) se-Papua Barat, Sabtu, Sigit mengatakan melakukan isolasi atau karantina di fasilitas isoter dapat mempercepat proses penyembuhan, sehingga penanganan pandemi COVID-19 menjadi terkendali. "Upaya menggeser isolasi mandiri ke isoter perlu dilakukan secara maksimal dengan bantuan pemerintah daerah (pemda), tokoh masyarakat, tokoh adat. Serta perlu dijelaskan secara baik menyesuaikan dengan adat istiadat setempat yang dapat memberikan ketenangan kepada masyarakat ketika diajak ke isoter," kata Sigit dikutip dalam keterangan tertulis Divisi Humas Polri. Jenderal bintang empat itu mengungkapkan, ada 411 kasus atau sekitar 82 persen dari kasus aktif di Papua Barat. Fasilitas isoter yang tersedia ada 13 lokasi, dengan kapasitas 855 tempat tidur. Dari jumlah tersebut, baru 19 tempat tidur yang terpakai, sisanya 836 masih kosong. Kebanyakan masyarakat melakukan isolasi mandiri di rumahnya masing-masing. Menurut Sigit, perlua sosialisasi dan edukasi secara masif kepada masyarakat agar mau menjalani karantina atau isolasi di fasilitas isoter. Terlebih, fasilitas isoter saat ini memadai dan mendapat pengawasan penuh dari tenaga kesehatan. Mantan Kabareskrim Polri itu, optimis lewat sosialisasi dan edukasi yang masif, serta pendekatan kearifan lokal dapat mengubah paradigma masyarakat untuk menjalani isolasi di fasitas isoter, karena memiliki tingkat kesembuhan yang tinggi. Selama isolasi, pasien akan tinggal terpisah dengan anggota keluarga, sehingga memperkecil proses transmisi virus. "Tetap lebih diutamakan isolasi atau karantina di isoter karena di bawah pengawasan tenaga medis," ujar Sigit. Pada kesempatan itu juga, Sigit mendorong Forkopimda Mimika melakukan strategi pengadilan COVID-19, yakni protokol kesehatan secara ketat dan penguatan 3T (Tracing, Testing dan Treatment) serta akselerasi program vaksinasi massal. Sigit berharap, Forkopimda bersama masyarakat sama-sama bersinergi untuk mempertahankan tren penurunan virus SARS-CoV-2. Karena, dari 34 provinsi di Indonesia, Papua Barat menjadi wilayah yang paling sedikit untuk kasus aktif di skala nasional. Dengan mempertahankan tren positif itu, kata Sigit, akan mempengaruhi kelonggaran-kelonggaran terhadap aktivitas masyarakat. Jika kesehatan masyarakat terjamin, maka roda perekonomian pun akan bergerak seperti sediakala, namun tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan. "Ketika kasus COVID-19 di Papua Barat bisa terkendali, maka secara otomatis daerah tersebut akan mendapat pelonggaran dan aktivitas ekonomi masyarakat bisa kembali berjalan dengan lebih baik," kata Sigit. Sigit menegaskan, pengendalian COVID-19 menjadi tanggung jawab bersama pemerintah, baik pusat maupun daerah, dan seluruh masyarakat. Sebagaimana diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 36 dan 37 tahun 2021 terdapat perluasan pelonggaran di sektor pendidikan, sektor non esensial, restoran, pusat perbelanjaan, resepsi pernikahan, fasilitas umum dan kegiatan seni budaya. Sigit tak henti-hentinya mengingatkan percepatan vaksinasi menjadi salah satu upaya penanganan dan pengendalian COVID-19 di Papua Barat, sesuai target dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dalam rangka mempercepat vaksinasi, Sigit berharap prajurit TNI, Polri, pemda dan masyarakat melakukan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat tentang pentingnya disuntik vaksin. Kemudian, melakukan jemput bola untuk melakukan vaksin di sekolah, gereja hingga desa-desa. "Lakukan sosialisasi kepala para tokoh adat, tokoh agama, masyarakat gereja tentang lokasi atau gerai vaksinasi yang tersedia. Strategi vaksinasi agar masyarakat mengetahui kegiatan vaksinasi yang perlu percepatan. Lakukan kreatifitas dengan strategi vaksinasi mobile atau door to door, vaksinasi massal di sekolah dan gereja, vaksinasi massal di rumah kepala adat/desa, vaksinasi bakar batu," kata Sigit.(sws)
Polres Tanjungjabung Timur Gagalkan Penyeludupan 58.072 Benih Lobster
Jambi, FNN - Anggota Satreskrim Polres Tanjungjabung Timur menggagalkan rencana penyeludupan 58.072 ekor benih lobster melalui perairan Tanjungjabung Timur, Jambi, ke Malaysia pada Jumat (27/8) malam. Kapolres Tanjabtim, AKBP Andi Muhammad Ichsan Usman, melalui keterangan resminya yang diterima, Sabtu, menjelaskan bahwasanya anggota Satreskrim pada Jumat malam sekira Pukul 21.00 WIB melaksanakan patroli rutin untuk menjaga kamtibmas menemukan dan mencurigai satu unit mobil toyota Inova warna hitam karena melarikan diri saat akan diperiksa. "Karena mobil yang curigai tersebut kabur, maka oleh anggota di lapangan dilakukan pengejaran sampai di Kelurahan Parit Culu II, Kecamatan Sabak Barat dan ditemukan mobil dalam keadaan berhenti dengan mesin mobil mati serta sopir tidak ada atau sudah melarikan diri," kata AKBP Andi Huhammad Ichsan. Tim patroli kemudian melakukan pemeriksaan terhadap mobil innova tersebut dan hasilnya ditemukan 10 box styroform yang diduga berisikan benih bening lobster. Berdasarkan pemeriksaan dari pihak BKIPM Jambi menyebutkan hasil temuan anggota Satreskrim Polres Tanjab Timur tersebut berupa benih lobster atau baby lobster sebanyak 58.072 ekor yang terdiri dari 56.500 jenis pasir dan 1.572 jenis mutiara. Andi Muhammad Ichsan mengatakan dari 58.072 ekor benih lobster itu total kerugian negara diperkirakan Rp5,8 miliar. Saat ini barang bukti baby lobster telah diserahkan oleh Polres Tanjab Timur kepada BKIPM Jambi yang diperkirakan akan dilepasliarkan di perairan Sumatera Barat atau di periaran Berhala, Kabupaten Tanjungjabung Timur, kata Kapolres AKBP Andi Muhammad Ichsan Usman. (sws)
Kapolri: Penanganan COVID-19 di Papua Perlu Langkah Luar Biasa
Jakarta, FNN - Kepala Kepolisian Indonesia, Jenderal Polisi Listyo S Prabowo, mengatakan, penanganan Covid-19 di Papua memerlukan langkah luar biasa agar jumlah kasus yang melandai terus dipertahankan guna mengantisipasi lonjakan kasus saat Pekan Olahraga Nasional (PON) XX/2020 di Papua dihelat. Ia menyatakan itu dalam rapat pengarahan bersama Panglima TNI, Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Mimika dalam rangka persiapan jelang PON XX/2020 di Papua, Sabtu. "Kondisi kasus Covid-19 di Papua yang sudah melandai pasca-lonjakan kasus pada 8 Agustus 2021 harus dipertahankan dengan langkah-langkah luar biasa. Jangan sampai terjadi lonjakan kasus kembali ketika PON XX/2020 Papua dilaksanakan," kata dia, dikutip dari keterangan pers diterima di Jakarta, Sabtu. Menurut dia, persiapan dengan langkah luar biasa itu bisa dilakukan dengan cara menerapkan protokol kesehatan yang ketat bagi atlet, pelatih, petugas, tamu undangan, dan panitia PON XX/2020 Papua. Untuk itu, dia, strategi pengendalian Covid-19 yang dapat dimulai sejak keberangkatan, ketibaan, dan saat menetap ketika menjalani pertandingan. Para peserta yang hendak berangkat mengikuti PON XX/2020 harus uji Covid-19 dalam waktu dua atau tiga hari sebelum berangkat ke Papua. "Kurangi kontak fisik dengan orang lain selama 14 hari sebelum keberangkatan. Siapkan daftar nama orang yang kontak erat untuk divalidasi petugas Covid-19 PB PON XX. Laksanakan protokol kesehatan sesuai rekomendasi Kementerian Kesehatan, termasuk mengganti masker setiap hari atau masker kain dilapis dua atau tiga," kata dia. Lagkah selanjutnya, kata dia, Forkopimda diminta aktif memastikan penerapan 3M (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak) saat seluruh peserta tiba di Papua, termasuk kewajiban menyerahkan hasil uji Covid-19. Selanjutnya, ketika menetap untuk mengikuti pertandingan, dia meminta agar Forkopimda melakukan pengawasan ekstra ketat. Di antaranya, membatasi aktivitas atau hanya sebatas menjalani tugas dan peran. Lalu, wajib melaporkan kondisi kesehatan melalui aplikasi pelaporan kesehatan PB PON XX/2020 atau ke dokter kontingen masing-masing. "Bila dianggap perlu maka akan dilaksanakan uji Covid-19. Tes akan dilakukan secara reguler selama PON berlangsung, sesuai tugas dan peran masing-masing. Jika hasil tes positif maka akan dilakukan isolasi mandiri atau dirujuk ke rumah sakit sesuai pedoman Kemenkes. Akan ada penelusuran terhadap kontak erat," kata dia. Selain itu, dia juga mendorong Forkopimda Mimika untuk penguatan 3T (penelusuran, pengujian, dan penanganan) serta akselerasi program vaksinasi massal. Personel TNI dan polisi diminta membantu pemerintah daerah melakukan percepatan vaksinasi guna mewujudkan kekebalan komunal masyarakat di sana. Untuk mempercepat vaksinasi di Papua, kata dia, akan disiapkan tempat di sekolah-sekolah, menyasar target siswa dan orang tua murid. Serta, di tempat-tempat ibadah untuk para masyarakat. Direncanakan vaksinasi dengan cara jemput bola dari pintu ke pintu sampai ke tingkat distrik (kampung). Tidak hanya itu, langkah pengendalian Covid-19 di Papua, kata dia, adalah sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat untuk mau menjalani isolasi di tempat isolasi terpusat yang telah disediakan. Menurut dia, hal itu akan lebih baik untuk kesembuhan masyarakat yang terpapar virus Covid-19 dengan gejala tertentu, karena isoter ditunjang fasilitas memadai dan diawasi penuh tenaga kesehatan. Pada akhir pengarahannya, dia menegaskan pelaksanaan PON XX/2020 Papua juga bisa membangkitkan roda perekonomian masyarakat setempat. Oleh sebab itu, faktor kesehatan di tengah pandemi Covid-19 harus diperkuat. (sws)
Kejaksaan Bekasi Terima Denda Kasus Pencemar Lingkungan
Cikarang, Bekasi, FNN - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menerima pembayaran uang denda sebesar Rp150 juta dari terdakwa kasus pencemaran lingkungan hidup Nelson Siagian. "Terdakwa divonis percobaan satu tahun dan apabila denda tidak dibayar maka hukuman menjadi kurungan satu tahun tapi baru kemarin ini kita terima dari terdakwa," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Muhammad Taufik Akbar di Cikarang, Sabtu. Dia mengatakan kasus pencemaran lingkungan ini awalnya ditangani Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup setelah mengungkap temuan pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang tidak sesuai ketentuan. Kementerian Lingkungan Hidup, kata dia, kemudian melakukan pratuntutan melalui Kejaksaan Agung RI atas dugaan pelanggaran terhadap pasal 104 Undang-Undang Lingkungan Hidup. "Karena lokasi perusahaan terdakwa ada di sini maka kasus ini selanjutnya dilimpahkan ke kami untuk disidangkan," katanya. Taufik menjelaskan terdakwa Nelson Siagian merupakan Direktur Utama PT Nirmala Tipar Sesama (NTS), perusahaan layanan pengelolaan limbah di Jalan Kalimalang Kampung Pasir Konci, Desa Pasir Sari, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. "Atas tindakan terdakwa, kami sudah mampu mengembalikan pendapatan ke kas negara," katanya. Sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, terdakwa sempat ditahan pada awal tahun lalu. PT NTS yang dipimpinnya terbukti melakukan tiga pelanggaran terhadap pemanfaatan izin perusahaan. Pertama, melakukan kegiatan pemanfaatan limbah B3 tanpa izin, kemudian melakukan penyimpanan di area yang tidak memiliki izin, dan pelanggaran ketiga melakukan pembuangan limbah ke media lingkungan tanpa izin. Perusahaan terdakwa melakukan tindak pidana dengan membuang (dumping) limbah B3 sludge minyak, minyak kotor, bottom ash, hingga minyak pelumas bekas yang berdampak pada kontaminasi tanah dari logam berat seperti arsen, barium, chrom hexavalen, tembaga, timbal, merkuri, seng, serta nikel. Terdakwa pada Juli 2020 lalu juga sempat mengajukan gugatan pra peradilan namun ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan alasan dalil-daling terdakwa tidak beralasan. Menurut Taufik kejahatan pencemaran limbah B3 yang dilakukan terdakwa merupakan kejahatan sangat serius sebab berpotensi membahayakan kesehatan lingkungan dan masyarakat. "Kasus seperti ini menjadi atensi khusus kami, ini merupakan kejahatan yang sangat serius karena merusak lingkungan dan kesehatan masyarakat dalam jangka panjang," kata dia.(sws)