Pembangunan Masjid At Tabayyun Makin Mulus Setelah PTUN Tolak Gugatan Non-Muslim

Jakarta, FNN - Gugatan yang diajukan terhadap pembangunan Masjid At-Tabayun, di Taman Villa Meruya (TVM), Jakarta Barat kandas. Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dalam Keputusan bernomor 76/G/2021/PTUN.JKT menolak gugatan yang dilakukan sebagian kecil warga non-muslim perumahan tersebut.

Keputusan Majelis Hakim yang diumumkan Senin, 30 Agustus 2021 itu juga menghukum penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp 510.000.

Majelis Hakim yang dipimpin Andi Muh. Ali Rahman menyatakan, menerima eksepsi yang disampaikan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus IbuKota (Pemprov DKI) Jakarta sebagai tergugat yang pada pokoknya mengatakan bahwa objek sengketa bukan termasuk Keputusan Tata Usaha Negara karena merupakan perbuatan hukum perdata.

Ditolaknya gugatan tersebut membuat semakin mulusnya pembangunan Masjid At-Tabayyun yang peletakan batu pertamanya dilakukan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, Jumat (27/8). Acara yang dirangkai dengan shalat Jumat tersebut dihadiri sejumlah tokoh, antara lain Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Muhammad Cholil Nafis yang bertindak menjadi Khatib dan Imam shalat tersebut.

Acara peletakan batu pertama tersebut juga disambut dengan demo kecil yang dilakukan non-muslim. Mereka membentangkan sejumlah spanduk di jalan menuju lokasi masjid. Bahkan, di sejumlah rumah pun terpampang spanduk penolakan.

Seusai peletakan batu pertama, Anies Baswedan yang antara lain didampingi Ketua Panitia Pembangunan Masjid At-Tabayyun, Mara Sakti Siregar, dan Ketua Dewan Pembina Masjid At-Tabayyun menggelar keterangan pers, menjelaskan tentang posisi hukum pembangunan rumah ibadah di perumahan mewah itu.

Setelah itu, Anies kemudian keluar dari pagar area lahan fasilitas sosial menjumpai perwakilan pendemo keturunan Cina. Anies terlihat samtai saat berdialog. Malah, seusai berdialog, mereka malah meminta berfoto bersama Anies. Sang gubernur pun meladeni permintaan warganya itu.

Persidangan kasus terseut juga menjadi semacam kotak pandora yang membuka praktik manipulasi yang dilakukan pihak Penggugat. Kuasa hukum Penggugat mengklaim mendapatkan kuasa dari 292 warga TVM.

Belakangan ada warga yang mengadu ke Polda Metro Jaya karena namanya dimanipulasi sebagai penggugat, padahal tidak. Warga yang keberatan itu telah melaporkan manipulasi ini ke Polda Metro Jaya dan laporannya dicatat dalam surat bernomorLP/B/4.058/VIII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 20 Agustus 2021.

Sebagai terlapor dalam kasus manipulasi itu adalah pengacara Hartono SH dan sepuluh Ketua RT TVM. Mereka diduga melanggar Pasal 263 KUHP tentang Tindak Pidana Pemalsuan Surat yang ancaman hukumannya selama enam tahun penjara.

Selain pemalsuan surat kuasa yang sudah dilaporkan, pengurus masjid juga berencana melaporkan ujaran kebencian yang beredar di WhatsApp Grup (WAG). "Juga ada ujaran kebencian di WAG RT 1. Besok (Selasa, 30 Agustus 2021) Insya Allah, kami polisikan," kata Marah Sakti Siregar, dalam WA-nya kepada FNN.co.id. (MD).

424

Related Post