HUKUM

Densus 88 Geledah Rumah Terduga Teroris di Purwokerto

Purwokerto, FNN - Tim Detasemen Khusus 88 Antiteror menggeledah sebuah rumah milik seorang terduga teroris di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Informasi yang dihimpun ANTARA di Purwokerto, Jumat, Tim Densus 88 yang didampingi petugas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas mendatangi rumah bernomor 21B, Gang IV, Jalan A Yani, Kelurahan Kedungwuluh RT 02 RW 07, Kecamatan Purwokerto Barat, Kabupaten Banyumas, sekitar pukul 10.00 WIB. Setelah melakukan penggeledahan selama lebih kurang satu jam, Tim Densus 88 meninggalkan rumah itu sekitar pukul 11.00 WIB. Saat ditemui wartawan, Ketua RT 02 RW 07 Sudiarso mengatakan rumah yang didatangi Densus 88 itu milik seorang pria berinisial Yl (37) yang sejak kecil tinggal di daerah itu. "Tadi saya diminta ikut menyaksikan, ada lebih dari lima petugas yang melakukan penggeledahan. Yl tidak ada di tempat, yang ada hanya istri dan anaknya," katanya. Usai melakukan penggeledahan, kata dia, Tim Densus 88 membawa satu unit laptop dan kartu tanda penduduk dari rumah tersebut. Terkait dengan pekerjaan yang ditekuni Yl, dia mengatakan pria itu kesehariannya berjualan kue buatan istrinya. Saat dikonfirmasi wartawan, Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi M Firman L Hakim membenarkan adanya penggeledahan yang dilakukan oleh Tim Densus 88 terhadap sebuah rumah di Purwokerto. "Kami hanya membantu pengamanannya saja. Terkait teknisnya, kami tidak tahu," katanya. (sws)

Polri Sudah Berikan Izin Liga 1

Jakarta, FNN - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sudah memberikan izin keramaian penyelenggaraan kompetisi Liga 1 2021-2022 yang dimulai tanggal 27 Agustus 2021 mendatang. Pemberian izin Liga 1 oleh Polri ini dibenarkan Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat. "Izin sudah diberikan," kata Argo melalui pesan obrolan instan kepada ANTARA. Namun Argo tidak menjelaskan secara detail kapan izin keramaian tersebut diberikan resminya. Akan tetapi izin keramaian tersebut tentunya telah mengantongi rekomendasi dari Satgas Penanganan COVID-19, mengingat kompetisi sepak bola tersebut berlangsung di masa pandemi. Dalam penerbitan izin ini Polri berkoordinasi dengan Kementerian Pemuda dan Olahraga, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)/Satgas Penanganan COVID-19, dan Kementerian Kesehatan. Terbitnya izin Liga 1 dari Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo juga diungkapkan oleh Ketua Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Mochamad Iriawan pada Kamis (12/8) kemarin. "Kami berterima kasih kepada Pak Kapolri yang sudah menurunkan izin keramaian dan disampaikan kepada kami melalui Asops Kapolri (Irjen Pol. Imam Sugianto-red)," kata Iriawan dalam peluncuran BRI Liga 1 Indonesia 2021-2022 secara virtual di Jakarta. Menurut dia, Kapolri turut mengawal persiapan Liga 1 Indonesia musim ini. Selain itu, Kapolri juga menjadi salah seorang yang meminta jadwal awal Liga 1 2021-2022 dimundurkan tujuh hari, dari seharusnya 20 Agustus menjadi 27 Agustus 2021. BRI Liga 1 Indonesia musim 2021-2022 akan digelar mulai 27 Agustus 2021 hingga Maret 2022 dengan protokol kesehatan yang ketat. Formatnya tidak berubah dari rencana semula digelar dalam enam seri dengan pertandingan berlangsung di tiga klaster wilayah Pulau Jawa. Semua pertandingan nantinya berlangsung tanpa penonton di stadion. Setelah kepastian Liga 1, berikutnya PSSI dan LIB akan menggulirkan Liga 2, namun waktu pelaksanaan dan teknis penyelenggaraan baru dipastikan kemudian. (sws)

Bulan Inovasi UI Bahas Perlindungan Kekayaan Intelektual Peneliti

Depok, FNN - Bulan Inovasi Direktorat Inovasi dan Science Techno Park Universitas Indonesia (UI) yang dilaksanakan pada 9-13 Agustus 2021 secara daring membahas perlindungan kekayaan intelektual untuk karya inovasi dan kreativitas peneliti. Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), dan Rahasia Dagang, Kementerian Hukum dan HAM RI, Dra. Dede Mia Yusanti dalam keterangannya di Depok, Jumat mengatakan selain paten ataupun hak cipta maupun merek, yang bisa dimanfaatkan untuk melindungi karya inovasi dan kreativitas dari dosen, peneliti, maupun mahasiswa. Dede Mia memaparkan bahwa jenis hak kekayaan intelektual (HKI) Indonesia terbagi dua, yaitu komunal dan personal. HKI komunal meliputi sumber daya genetik, ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, dan indikasi geografis. Sedangkan HKI personal terbagi lagi menjadi dua, yakni Hak Cipta & Hak Terkait dan HKI industri yang meliputi paten (invensi teknologi), merek (pembeda produk/jasa), desain industri (desain produk), rahasia dagang, desain tata letak sirkuit terpadu (DTLST), dan perlindungan varietas tanaman (PVT). Secara umum perlindungan terhadap HKI terbagi tiga, katanya, yaitu secara konstitutif, deklaratif, dan yang sifatnya dilindungi karena kerahasiaan. Perlindungan yang diberikan secara konstitutif meliputi paten, merek, desain industri, DTLST, indikasi geografis, dan PVT, dimana prinsip pendaftarannya adalah first to file. Kemudian, sistem deklaratif perlindungannya diberikan untuk Hak Cipta dan Hak Terkait, dan secara otomatis terdaftar sejak diekspresikan/diumumkan oleh pencipta, dan yang terakhir adalah perlindungan kerahasiaan yang diberikan untuk rahasia dagang seperti resep produk (komposisi, proses, dan lainnya) selama rahasia terjaga. Produk yang dilindungi Hak Cipta dan Hak Terkait berdasarkan UU No 28 tahun 2014 adalah buku & karya tulis, musik & lagu, karya seni rupa, fotografi, audio visual, drama & koreografi, program komputer, dan lainnya. "Hak Terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga penyiaran. Hak eksklusif dalam perlindungan Hak Cipta meliputi hak moral (hak atribusi) seperti kutipan dalam karya tulis seseorang yang digunakan oleh orang lain, dan hak ekonomi (hak komersialisasi/pemanfaatan ciptaan)," ujar Dede. UU Nomor 31 tahun 2000 tentang Desain Industri, mendefinisikan desain industri sebagai suatu kreasi bentuk, kongurasi, atau komposisi garis dan warna yang memberikan kesan estetis pada suatu produk, komoditas industri, maupun kerajinan tangan. Desain industri bisa berbentuk tiga atau dua dimensi. Desain yang telah didaftarkan akan mendapat perlindungan selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan tidak bisa diperpanjang. Kriteria desain yang dapat dilindungi diantaranya tidak bertentangan dengan ideologi negara, moral, agama, peraturan UU, kesusilaan, dan ketertiban umum; memiliki kebaruan dan belum pernah dipublikasikan; desain produk semata-mata karena fungsinya tetapi lebih pada penampilan luar yang terlihat mata (kombinasi seni dan fungsi); bentuk desain konsisten tidak berubah-ubah dan kasat mata; dan dapat diproduksi massal. Tentang Merek, menurut UU Nomor 20 tahun 2016, adalah sebuah tanda untuk membedakan suatu produk barang atau jasa. Merek terdaftar dilindungi selama 10 tahun dan dapat diperpanjang terus setiap 10 tahun. Ada beberapa kriteria permohonan merek yang ditolak oleh DJKI Kemenkumham RI, yaitu jika nama merek hanya menyebutkan jenis barang/jasa yang dimohonkan pendaftarannya seperti mendaftarkan merek jus untuk jenis barang jus; kedua, jika nama merek berkaitan dengan sifat barang/jasa yang dimohonkan pendaftarannya seperti mendaftarkan merek ‘hitam’ untuk kopi; dan jika memiliki persamaan dengan merek milik pihak lain yang lebih dahulu dimohonkan pendaftarannya atau sudah terdaftar, misalnya merek pakai ‘adidaz’ yang memiliki persamaan dengan merek terkenal. "Paten adalah hak eksklusif yang diberikan kepada penemu invensi (inventor) atas hasil invensinya di bidang teknologi, berdasarkan UU Nomor 13 tahun 2016 dan UU Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020," kata Dede. Ia mengatakan bahwa tidak semua invensi merupakan teknologi yang kompleks dan rumit. Ada dua jenis invensi yang lebih sederhana dan praktis, serta bisa mendapatkan paten sederhana yaitu paten dilindungi selama 20 tahun (tidak dapat diperpanjang), dan paten sederhana dilindungi 10 tahun (tidak dapat diperpanjang). Tiga kriteria produk yang dapat dipatenkan adalah invensi memiliki nilai kebaruan atau pengembangan dari teknologi sebelumnya; memiliki langkah inventif; dan invensi dapat diterapkan di industri. (sws)

Polisi Palangka Raya Periksa Wanita Terduga Pemalsuan Dokumen PCR

Palangka Raya, FNN - Seorang wanita berinisial SAM (20) yang diduga memalsukan dokumen polymerase chain reaction (PCR) dan telah diamankan oleh pihak Bandara Tjilik Riwut Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, terancam hukuman kurungan penjara empat tahun kini dalam pemeriksaan secara intensif pihak kepolisian setempat. Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Todoan Gultom Agung, Jumat, mengatakan SAM kini sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta setempat terkait perbuatan yang dilakukannya itu. "Wanita itu terbukti melakukan pemalsuan dokumen PCR saat hendak berangkat ke Jakarta di Bandara Tjilik Riwut, dan yang bersangkutan dikenakan Pasal 268 ayat 1 dan 2," kata Gultom. Perwira Polri berpangkat melati satu itu menjelaskan, sebelum diamankan oleh petugas bandara hingga diserahkan ke Polresta Palangka Raya, awalnya SAM bersama suaminya TW (59) yang tercatat sebagai warga Malaysia itu sekitar pukul 11.00 WIB menyerahkan hasil tes PCR miliknya ke petugas yang sedang bertugas. Petugas saat itu mencocokkan hasil barcode yang tertera di surat PCR milik SAM bersama suaminya. Ternyata hasil dari pemeriksaan petugas suaminya TW hasilnya negatif dan SAM warga Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur itu positif. Melihat hal tersebut, wanita yang memiliki rambut panjang dan berwarna pirang tersebut langsung diserahkan ke pihak Satreskrim Polresta Palangka Raya. "Saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, yang bersangkutan mengakuinya bahwa merubah surat hasil PCR dari RSUD dr Doris Sylvanus Palangka Raya berubah dari positif menjadi negatif dengan menggunakan handphonenya," katanya. Kemudian, sambung Gultom, dia juga sudah menjelaskan kepada penyidik cara yang bersangkutan merubah bukti surat PCR tersebut dari positif menjadi negatif. Sedangkan surat dokumen PCR milik suaminya negatif. Atas perbuatannya itu SAM harus berurusan dengan polisi terkait hal tersebut. Namun, untuk suaminya, hanya sebagai saksi dari kasus tersebut. Penyidik Polresta Palangka Raya melakukan pemeriksaan terhadap wanita asal Kota Surabaya tersebut, tetap menerapkan protokol kesehatan dan menjaga jarak dengan terduga pelaku pemalsu dokumen PCR. (sws)

Ditetapkan Jadi Tersangka Ternyata Bupati Bintan Miliki Kekayaan Rp 8,7 miliar

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (12/8) kemarin, menetapkan Bupati Bintan Apri Sujadi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau. Ia diduga menerima uang suap sekitar Rp 6,3 miliar, dari tahun 2017 sampai 2018. Mau tahu harta kekayaannya? Ternyata total kekayaan yang dimiliki Apri Rp 8.716.767.012. Berdasarkan pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada situs https://elhkpn.kpk.go.id diakses, Jumat (13/8), Apri terakhir melaporkan hartanya pada 23 Februari 2021 untuk tahun pelaporan 2020 dengan jabatan sebagai Bupati Bintan. Harta Apri terdiri dari 18 bidang tanah senilai Rp 3.749.407.000 yang tersebar di Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan. Selanjutnya, Apri juga tercatat memiliki kekayaan berupa dua unit mobil senilai Rp 565 juta terdiri dari Honda Jazz Tahun 2014 dan Honda CR-V Tahun 2018. Ia juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 637.310.000 dan kas dan setara kas Rp3.765.050.012. KPK pada Kamis (12/8) telah menetapkan Apri bersama Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Mohd Saleh H Umar (MSU) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018. Dari tahun 2017 sampai dengan 2018, Apri diduga menerima uang sekitar Rp 6,3 miliar. Sedangkan Mohd Saleh pada periode yangsama diduga menerima uang sekitar Rp 800 juta. Dikutip dari Antara, dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan tersangka Apri pada 17 Februari 2016 dilantik menjadi Bupati Bintan yang secara ex-officio menjabat sebagai Wakil Ketua I Dewan Kawasan Bintan. Selanjutnya, awal Juni 2016, bertempat di salah satu hotel di Batam, Apri memerintahkan stafnya mengumpulkan para distributor rokok yang mengajukan kuota rokok di BP Bintan. Dalam pertemuan tersebut, diduga terdapat penerimaan sejumlah uang oleh Apri dari para pengusaha rokok yang hadir. Atas persetujuan Apri, dilakukan penetapan kuota rokok dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA). Kemudian, menerbitkan kuota rokok sebanyak 290.760.000 batang dan kuota MMEA dengan rincian, yakni golongan A sebanyak 228.107,40 liter, golongan B sebanyak 35.152,10 liter, dan golongan C sebanyak 17.861.20 liter. Di tahun 2017, BP Bintan menerbitkan kuota rokok sebanyak 305.876.000 batang (18.500 karton) dan kuota MMEA. Dduga dari kedua kuota tersebut ada distribusi jatah bagi Apri sebanyak 15.000 karton, Mohd Saleh sebanyak 2.000 karton, dan pihak lainnya sebanyak 1.500 karton. Pada Februari 2018, Apri memerintahkan Kepala Bidang Perizinan BP Bintan Alfeni Harmi dan diketahui juga oleh Mohd Saleh untuk menambah kuota rokok BP Bintan Tahun 2018 dari hitungan awal sebanyak 21.000 karton. Sehingga total kuota rokok dan kuota MMEA yang ditetapkan oleh BP Bintan Tahun 2018 sebanyak 452.740.800 batang (29.761 karton). Selanjutnya kembali dilakukan distribusi jatah di mana untuk Apri sebanyak 16.500 karton, Mohd Saleh 2.000 karton, dan pihak lainnya sebanyak 11.000 karton. Dari 2016 sampai dengan 2018, BP Bintan telah menerbitkan kuota MMEA kepada PT Tirta Anugrah Sukses (TAS) yang diduga belum mendapatkan izin edar dari BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) dan dugaan terdapat kelebihan (mark-up) atas penetapan kuota rokok di BP Bintan tersebut. Perbuatan para tersangka diduga antara lain bertentangan dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/2012 yang diperbaharui dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.04/2017. Selanjutnya, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/2012 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan Yang Telah Ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan Pembebasan Cukai yang diperbaharui dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.04/2017. KPK menduga perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 250 miliar. (MD).

Putra Nurdin Abdullah Dicecar Pembelian Jetski-Mesin Speedboat

Makassar, FNN - Sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi yang mendudukkan Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah menghadirkan salah seorang putranya, Fathul Fauzi Nurdin, untuk didengarkan keterangannya terkait pembelian dua unit Jetski dan mesin tempel kapal cepat (speedboat). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asri Irwan di Makassar, Kamis, mengatakan lima orang saksi dihadirkan untuk didengarkan keterangannya. Kelima saksi yang dihadirkan Wakil Ketua DPRD Makassar Eric Horas, Koordinator Teller Bank Mandiri Cabang Panakkukang Asriadi, Irham Samad dan Nurhidayah serta Fathul Fauzi Nurdin. Fathul Fauzi Nurdin menjawab pertanyaan JPU KPK terkait adanya pembelian dua unit jetski dan mesin tempel speedboat yang kemudian mendapatkan uang kembalian (cashback) sebesar Rp119 kita dari CV Jetski Safari Makassar. "Mengenai cashback itu, saya tidak tahu. Yang pasti cashback itu untuk dua unit jetski yang saya beli dan itu tidak ada kesepakatan apa-apa," ujarnya. Uang kembalian dari PT Jetski Makassar ditransfer oleh Irham Samad yang menjabat sebagai direktur pada CV Reso Utama. Irham Samad pun yang hadir dalam persidangan membenarkan adanya transaksi jual beli dua unit jetski itu sebesar Rp797 juta. "Kalau pembeliannya itu di akhir tahun 2020 pak dengan cara transfer dua kali. Pembelian pertama itu Rp349 juta dan kemudian pembelian berikutnya Rp448 juta," kata Irham Samad. Fathul mengungkapkan pembelian dua unit jetski itu untuk digunakan sebagai kendaraan operasional saat akan berkunjung ke pulau-pulau di Kota Makassar termasuk dengan mesin speedboat itu. "Akhir tahun 2020 itu saya diminta oleh ayahku agar dicarikan dua unit jetski kemudian saya hubungi pak Irham Samad selanjutnya terjadilah transaksi jual beli itu," terangnya. Ia mengaku jika uang sebesar Rp119 juta dan uang lainnya senilai Rp48 juta juga sudah disita oleh KPK sebagai barang bukti. Sebelumnya, Nurdin Abdullah didakwa telah menerima uang suap senilai 150.000 dolar Singapura (sekitar Rp1,596 miliar) dan Rp2,5 miliar dari terdakwa Agung Sucipto. Nurdin Abdullah selaku pejabat negara diduga menerima suap untuk memuluskan kontraktor Agung Sucipto dalam memenangkan proyek infrastruktur Jalan Palampang-Munte-Botolempangan poros Bulukumba-Sinjai, Sulawesi Selatan. (sws)

Didakwa Terima Suap Wali Kota Cimahi Nonaktif Dituntut Tujuh Tahun Penjara

Bandung, FNN - Wali Kota Cimahi, Jawa Barat, nonaktif Ajay M Priyatna dituntut tujuh tahun penjara karena diduga menerima suap guna memuluskan izin proyek rumah sakit di kota tersebut. Tuntutan tujuh tahun penjara tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Nugraha, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (12/8). Ajay dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi sesuai dengan Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana dan Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. "Meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara dengan denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan," kata jaksa Budi Nugraha sebagaimana dikutip dari Antara. JPU KPK menyebutkan hal yang memberatkan hukuman karena Ajay tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas praktik korupsi selaku aparatur negara. Kemudian hal yang meringankan hukuman Ajay karena belum pernah terjerat hukum maupun dihukum dari perkara apa pun. Dalam dakwaan jaksa, Ajay diduga menerima sejumlah uang suap secara bertahap dari pemilik Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda, Hutama Yonathan melalui sejumlah orang maupun pengusaha proyek. Pemberian itu dilakukan secara bertahap sejak Mei hingga November 2020. Ajay didakwa menerima uang suap sebesar Rp 1.661.250.000 guna memuluskan izin proyek RSU Kasih Bunda. KPK menyatakan perbuatan Ajay bertentangan dengan hukum dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Ajay telah ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka sejak 28 November 2020. (MD).

KPK Panggil Tujuh Saksi Terkait Kasus Pajak

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, memanggil tujuh saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 di Direktorat Jenderal Pajak. Mereka dijadwalkan diperiksa untuk tersangka mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji (APA) dan kawan-kawan. Pemeriksaan digelar di Gedung KPK, Jakarta. "Hari ini, pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 di Direktorat Jenderal Pajak dengan tersangka APA dan kawan-kawan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis. Tujuh saksi, yakni empat pegawai negeri sipil (PNS) masing-masing Alfred Simanjuntak, Atik Djauhari, Muh Tunjung Nugroho, Wawan Ridwan, Ian Setya Mulyawan selaku mantan pegawai PT Jhonlin Baratama, pegawai Foresight Consulting Naufal Binnur, dan perwakilan staf keuangan Direktorat Jenderal Pajak. KPK pada 4 Mei 2021 telah menetapkan enam tersangka kasus tersebut. Sebagai penerima, yaitu Angin dan mantan Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani (DR). Sedangkan sebagai pemberi, yakni kuasa wajib pajak Veronika Lindawati (VL) serta tiga konsultan pajak masing-masing Ryan Ahmad Ronas (RAR), Aulia Imran Maghribi (AIM), dan Agus Susetyo (AS). Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Angin dan Dadan menyetujui, memerintahkan, dan mengakomodir jumlah kewajiban pembayaran pajak yang disesuaikan dengan keinginan dari wajib pajak atau pihak yang mewakili wajib pajak. Keduanya diduga menerima suap puluhan miliar terkait pemeriksaan pajak terhadap tiga wajib pajak, yaitu PT Gunung Madu Plantations untuk tahun pajak 2016, PT Bank PAN Indonesia Tbk untuk tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017. Ada pun rinciannya, yakni pada Januari-Februari 2018 dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp15 miliar diserahkan oleh Ryan dan Aulia sebagai perwakilan PT Gunung Madu Plantations. Pertengahan tahun 2018 sebesar 500 ribu dolar Singapura yang diserahkan oleh Veronika sebagai perwakilan PT Bank PAN Indonesia Tbk dari total komitmen sebesar Rp25 miliar. Selanjutnya, dalam kurun waktu Juli-September 2019 sebesar total 3 juta dolar Singapura diserahkan oleh Agus sebagai perwakilan PT Jhonlin Baratama. Atas perbuatannya, Angin dan Dadan sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan empat tersangka lainnya sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (mth)

Kajari Tunjuk Dua Jaksa Tangani Perkara Pengeroyokan Nakes Lampung

Bandarlampung, FNN - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandarlampung, Abdullah Noer Deni mengatakan telah menunjuk dua orang jaksa untuk menangani perkara pengeroyokan seorang tenaga kesehatan (nakes) yang bekerja di Puskesmas Kedaton, Bandarlampung. "Kita sudah menunjuk dua orang jaksa untuk tangani perkara itu," katanya di Bandarlampung, Kamis. Dia mengatakan bahwa pihaknya akan bekerja profesional dalam menangani perkara tersebut. Jaksa yang ditunjuk akan menangani perkara sesuai kewenangan yang ada di berkas. "Kita sesuai dengan kewenangan yang ada di berkas saja," kata dia. Sebelumnya Polresta Bandarlampung telah menetapkan tiga tersangka pelaku pengeroyokan tenaga kesehatan (nakes) di Puskesmas Kedaton, Kota Bandarlampung, yang terjadi pada Minggu (4/7). "Kami sudah gelar perkara dan menetapkan tiga tersangka pelaku penganiayaan seorang nakes di Puskesmas Kedaton, yakni inisial A, NV, dan DD," kata Kepala Satreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Resky Maulana, di Bandarlampung, Sabtu (1/08). Ia menjelaskan hal itu setelah gelar perkara yang dilakukan penyidik Polresta Bandarlampung dan berdasarkan alat bukti yang didapatkan seperti video viral di media sosial (medsos) dan barang bukti lainnya, yakni kacamata dan batu yang tertinggal di lokasi. Semua mengarah kepada tiga pelaku tersebut. "Barang bukti ini menjadi petunjuk yang sangat mengarah, dimana saat itu ketiganya berada di lokasi kejadian. Untuk barang bukti batu ini, dalam video ditunjukkan ada seseorang yang hendak mengambil sesuatu, ternyata dia mengambil batu," ujarnya. Dia mengatakan dalam penganiayaan nakes tersebut, tiga pelaku memiliki peran masing-masing, A dan NV melakukan pemukulan kepada korban, sedangkan D memegangi nakes tersebut. Kompol Resky menegaskan bahwa ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman tujuh tahun pidana penjara. "Sekarang masih kami proses lebih lebih lanjut dan meminta keterangan dari ketiganya," ucap dia. Sebelumnya diberitakan seorang nakes di Bandarlampung dianiaya sejumlah orang saat sedang piket pada Minggu (4/7). Kejadian bermula ketika pelaku ingin meminjam tabung oksigen di Puskesmas Kedaton dengan alasan orang tua sakit di rumah, namun tidak diperbolehkan nakes karena mereka tidak membawa pasien ke faskes itu. (mth)

KPK Panggil Tiga Saksi Terkait Kasus Pengadaan Tanah Munjul DKI

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, memanggil tiga saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur. Ketiganya dijadwalkan diperiksa untuk tersangka Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudy Hartono Iskandar (RHI) dan kawan-kawan. "Hari ini, pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta Tahun 2019 dengan tersangka RHI dan kawan-kawan," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, di Jakarta, Kamis. Mereka yang dipanggil, yaitu Rafli Akbar Rafsabjani selaku Staf Penilai di KJPP Wahyono Adi dan Rekan serta dua saksi dari pihak swasta Minan dan Parid Ridwan. "Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK Jalan Kuningan Persada Kaveling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," ujar Ali. Selain Rudy, KPK juga telah menetapkan empat tersangka lainnya, yakni mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan (YRC), Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian (TA), Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene (AR), dan satu tersangka korporasi PT Adonara Propertindo (AP). Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Rudy meminta Anja dan Tommy melakukan pendekatan pada Yayasan Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus dengan kesepakatan penawaran tanah ke Sarana Jaya. Anja bersama Tommy menemui Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus dan menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tanah Pondok Ranggon seluas 41.921 m2 dengan harga Rp2,5 juta/m2, dan saat itu juga langsung disetujui Rudy dengan membayarkan uang muka pertama sebesar Rp5 miliar kepada Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus. Selanjutnya, Yoory memerintahkan stafnya untuk menyiapkan pembayaran 50 persen pembelian tanah Munjul sebesar Rp108,99 miliar, padahal belum dilakukan negosiasi harga antara Yoory dengan Anja yang mengaku sebagai pemilik tanah. Penandatanganan PPJB dilakukan di Kantor Sarana Jaya antara Yoory dengan Anja, dan di hari yang sama, Sarana Jaya mentransfer 50 persen pembayaran pembelian ke rekening Anja sebesar Rp108,99 miliar. Selanjutnya, dengan menggunakan rekening perusahaan PT Adonara Propertindo, Rudy dan Anja kembali menyetujui dan memerintahkan Tommy mengirimkan dana sebesar Rp5 miliar sebagai uang muka tahap II kepada Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus. Setelah ditandatangani PPJB dan dilakukan pembayaran sebesar Rp108,9 miliar, Sarana Jaya baru melakukan kajian usulan pembelian tanah di Munjul dengan lebih dari 70 persen tanah tersebut masih berada di zona hijau untuk ruang terbuka hijau (RTH) yang tidak bisa digunakan untuk proyek hunian atau apartemen. Meskipun lahan tersebut tidak bisa diubah zonasinya ke zona kuning, pihak Sarana Jaya tetap melakukan pembayaran sebesar Rp43,59 miliar kepada Anja di rekening Bank DKI atas nama Anja, sehingga total yang telah dibayarkan sebesar Rp152,5 miliar. Atas pembayaran oleh Sarana Jaya tersebut, Rudy meminta Anja dan Tommy untuk mengalirkan dana yang di antaranya digunakan untuk pembayaran BPHTB Pengadaan Tanah Pulogebang pada Sarana Jaya. Kemudian, dimasukkan ke rekening perusahaan lain milik tersangka Rudy dan penggunaan untuk beberapa keperluan pribadi Rudy dan Anja. Atas perbuatan para tersangka tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp152,5 miliar. (mth)