Jaksa Tangkap Buron Kasus Korupsi Penyaluran Kredit Usaha Rakyat

Jakarta, FNN - Hasan, buron kasus korupsi penyaluran fasilitas kredit usaha rakyat (KUR) ditangkap penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Koruptor yang sejak 2018 masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) itu diciduk petugas di wilayah Cengkareng Timur, Jakarta Barat.

“Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor 08 tertanggal 13 Maret 2018. Ia dan masuk daftar pencarian orang sejak 4 Juli 2018,” kata Asisten tindak pidana khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta, Abdul Qohar AF dalam keterangan pers yang disiarkan akun YouTube Kejati DKI Jakarta.

Hasan adalahburon kasus korupsi penyaluran fasilitas KUR pada Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Timur Cabang Pembantu Wolter Mongonsidi, Jakarta. Kasus Hasan tersebut berawal dari dua orang tersangka lain yang juga sudah ditetapkan sebagai DPO, yakni Ng Sau Ngo dan Heryanto Nurdin mendapat informasi penyaluran fasilitas KUR di BPD Jawa Timur Kantor Cabang Pembantu Walter Mongonsidi Jakarta pada 2011.

Kemudian, Hasan menyediakan data fiktif sebanyak 82 calon debitur yang telah direkayasa dengan jumlah plafon masing-masing Rp 500 juta. Lalu, Hasan menyediakan data orang-orang tersebut yang akan diajukan sebagai debitur pemohon KUR di BPD Jatim Wolter Mongonsidi Jakarta atas permintaan dari Heryanto Nurdin.

“Data tersebut diserahkan kepada Heryanto Nurdin. Kemudian mengajukan permohonan KUR di BPD Jatim Cabang Jakarta yang seluruhnya berjumlah 82 debitur dengan masing-masing plafon sebesar Rp 500 juta,” tutur Abdul, sebagaimana dikutip dari Antara, Rabu, 1 September 2021.

Abdul menjelaskan, dalam mempermudah aksi itu, para tersangka memberikan data palsu itu kepada Riyad Prabowo Edy guna pembuatan administrasi kredit kepada paracalon debitur. Saat itu Riyad menjabat sebagai Analis Kredit BPD Jawa Timur.

Guna mempermudah transaksi keuangan dan penemuan uang yang diperoleh dari 82 debitur KUR, kata Abdul, tersangka menggunakan rekening atas nama Radiman Raidit dan Marlian yang dikuasai oleh Ng Sau Ngo yang saat ini masih DPO.

“Atas kemajuan KUR pada BPD Jawa Timur Cabang Wolter Mongondisi Jakarta atas nama 82 debitur, kredit dimaksud dinyatakan macet oleh pihak BPD Jatim tahun 2012-2013 sehingga mengalami kerugian sebesar Rp 41 miliar ,” ungkap Abdul.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3 juncto Pasal 19 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. (MD).

272

Related Post