HUKUM
Polri Jerat Penceramah Yahya Waloni dengan Pasal Berlapis
Jakarta, FNN - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Siber) Bareskrim Polri menangkap penceramah Muhammad Yanya Waloni atas dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA dan penodaan terhadap agama tertentu. "Penyidk menjeratnya dengan pasal berlapis, dari perbuatannya disangkakan dengan beberapa pasal," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono, dalam konferensi pers di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Jumat. Rusdi menjelaskan, pasal yang disangkakan kepada Yahya Waloni sama seperti Muhammad Kece, yakni Pasal 28 ayat (2) dan junto Pasal 45a ayat (2), di mana dalam pasal tersebut diatur barang siapa dengan sengaja tidak sah menyebarkan permusuhan, kebencian berdasarkan SARA dan juga disangkakan dengan Pasal 156a KUHPidana tentang penodaan agama. "Pasal yang disangkakan sama, perilaku dan tindakannya sama (dengan Kece-red)," tutur Rusdi. Dalam konferensi pers pagi itu, Rusdi juga menjelaskan, kronologis penangkapan Muhammad Yahya Waloni pada Kamis (26/8) sekitar pukul 17.00 WIB di Perumahan Permata, Klaster Dragon, Kecamatan Cileungsi, Kabupate Bogor, Jabar. Penegakan hukum terhadap Yahya Waloni berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor 0287/VI/2021/Bareskrim.Polri tanggal 27 April 2021. Setelah adanya laporan, penyidik Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dan bulan Mei status perkara dinaikkan menjadi penyidikan termasuk menetapkan tersangka. "Itukan proses sejak bulan April, bulan Mei sudah naik ke penyidikan, sudah jadi tersangka," ujar Rusdi. Terkait barang bukti, Rusdi menyebutkan, ada beberapa konten video serta peralatan yang digunakan Yahya Waloni untuk menyebarkan konten ceramahnya ke akun media sosialnya, termasuk juga keterangan saksi-saksi yang akan menjadi alat bukti yang dapat membuat terang perkara tindak pidana tersebut. Adapun perkembangan perkara Yahya Waloni saat ini masih menjalani pemeriksaan di Direktorat Siber Bareskrim Polri, penyidik masih punya batas waktu 1x24 jam untuk menahannya di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri. "Inikan masih proses, ditangkap jam 17.00 artinya Polri masih memiliki waktu 1x24 jam sampai pukul 17.00 nanti perkembangannya kami sampaikan lagi," kata Rusdi. Dalam kasus ini, Yahya dilaporkan bersama pemilik akun YouTube Tri Datu. Dalam video ceramah itu, Yahya Waloni menyampaikan bahwa Bible (Injil) tak hanya fiktif, tapi juga palsu. (mth)
Saudara Kandung Benny Tjokrosapoetro Jadi Tersangka Baru PT Asabri
Jakarta, FNN - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI menetapkan satu tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri (Persero) bernama Teddy Tjokrosapoetro atau inisial TT. Tersangka baru tersebut tidak lain adalah saudara kandung Benny Tjokrosapoetro yang divonis seumur hidup dalam kasus PT Asuransi Jiwasraya. "Penyidik Jampidsus kembali menetapkan satu orang tersangka dengan inisial TT," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis, (26/8). Leonard menjelaskan, tersangka merupakan Presiden Direktur PT Rimo Internasional Lestari Tbk. Ia diduga turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan terdakwa Benny Tjokrosapoetro dalam perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri (Persero) pada beberapa perusahaan periode 2012-2019. TT ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jampidsus No. Print-26/F.2/Fd.2/08/2021 tanggal 26 Agustus 2021. Kemudian dikeluarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jampidsus sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang dengan Nomor Surat Perintah Print-14/F.2/Fd.2/08/2021, tanggal 26 Agutus 2021. "Untuk tersangka TT saat ini diduga melanggar sesuai tersangka Asabri yang lain," kata Leonard, sebagaimana dikutip dari Antara. TT disangkakan dengan pasal primer Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. TT juga dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang, yakni pertama Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta yang kedua Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Setelah ditetapkan tersangka, TT dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Penahanan dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan selama 20 hari ke depan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-17/F.2/Fd.2/08/2021, tanggal 26 Agustus 2021. "Sebelum tersangka dilakukan penahanan di rutan telah diberikan hak-haknya dan dilakukan pemeriksaan tim medis, pemeriksaan swab antigen, hasil TT sehat negatif dari Covid-19," kata Leonard. Leonard membenarkan, jika Teddy Tjokrosapoetro merupakan saudara kandung Benny Tjokcrosaputro, terdakwa kasus korupsi Asabri dan Jiwasraya. Sebelumnya, delapan terdakwa megakorupsi PT Asabri yang merugikan negara sebesar Rp 22,78 triliun telah menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Kedelapan terdakwa, yakni Dirut PT Asabri periode 2011 sampai Maret 2016 Mayjen Purn. Adam Rachmat Damiri, Dirut PT Asabri periode Maret 2016 Juli 2020 Letjen Purn. Sonny Widjaja, Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008 Juni 2014 Bachtiar Effendi, serta Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019 Hari Setiono. Berikutnya, Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo, Dirut PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosapoetro, dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. Baik Benny maupun Heru merupakan tersangka dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya. Keduanya sudah divonis seumur hidup dalam kasus Asuransi Jiwasraya yang berkekuatan hukum berdasarakan keputusan Mahkamah Agung (MA). Sementara itu, salah satu tersangka PT Asabri, yakni Ilham Wardhana Siregar meninggal dunia Sabtu (31/7) pukul 17.32 WIB karena sakit. Oleh karena itu, penuntutan terhadap dirinya dihentikan. Kini tersisa delapan tersangka individu dalam perkara tersebut. Selain tersangka perorangan, penyidik Kejaksaan Agung juga menetapkan 10 manajer investasi sebagai tersangka korporasi dalam perkara Asabri. Kesepuluh tersangka manajer investasi tersebut, yakni PT IIM, PT MCM, PT PAAM, PT RAM, PT VAM. Kemudian, PT ARK, PT. OMI, PT MAM, PT AAM, dan PT CC. (MD).
Gakkum KLHK Sulawesi Gagalkan Penyelundupan Kayu Meranti ke Sulsel
Kendari, FNN - Tim Operasi Pengamanan Hutan Tumbuhan dan Satwa Liar Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Anoa, Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi menggagalkan upaya penyelundupan kayu meranti ke wilayah Povinsi Sulawesi Selatan (Sulsel). Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Dodi Kurniawan melalui keterangan tertulisnya yang diterima di Kendari, Kamis, menyebut hal itu dilakukan bersama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dan Polda Sultra pada 19 Agustus 2021. "SPORC Brigade Anoa, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi bersam BKSDA dan Polda Sultra mengamankan satu unit kapal bermuatan kayu olahan jenis meranti sebanyak 20 meter kubik di perairan Kabupaten Muna, Desa Langkoroni, Kecamatan Maligano, Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara," kata dia. Ia menyampaikan, penyidik Ditjen Gakkum KLHK menetapkan Kapten Kapal Layar Motor Bunga Setia bernama AR (37) sebagai tersangka. “Saya berterima kasih kepada Anggota SPORC Brigade Anoa Pos Gakkum Kendari dan para penyidik, serta pihak lain yang telah mendukung penanganan kasus ini, terutama Kepala Balai KSDA Sultra dan Kapolda Sultra,” ujar dia. Dodi menuturkan, penyidik Ditjen Gakkum tidak akan berhenti sampai pada tersangka AR, namun akan dilakukan pengembangan ke pihak lain yang terlibat agar bisa memberikan efek jera. Berdasarkan pengakuan kapten kapal berinisial AR, termasuk dua anggotanya yakni LI (37) sebagai BAS kapal, dan ND (30) ABK kapal, menerangkan kayu olahan itu diangkut dari Pelabuhan Desa Longkoroni dengan rakit. Selanjutnya kayu-kayu itu dipindahkan ke atas kapal layar motor Bunga Setia atas perintah seorang cukong berinisial SM. "Kayu-kayu tidak dilengkapi dokumen sahnya hasil hutan maupun dokumen kepemilikan lainnya. Kayu-kayu itu diduga berasal dari kawasan konservasi BKSDA Sulawesi Tenggara, wilayah kerja Seksi Konservasi Wilayah I Baubau. Kemudian diangkut menuju wilayah Sulawesi Selatan," kata dia. Ia menjelaskan, kasus itu berawal dari informasi Balai KSDA Sulawesi Tenggara terkait maraknya peredaran hasil hutan berupa kayu olahan secara ilegal yang diangkut oleh kapal layar motor di sekitar pelabuhan Desa Langkoroni. Menindaklanjuti informasi itu, tim operasi turun ke lokasi dan menemukan 1 kapal layar motor Bunga Setia mengangkut hasil hutan kayu olahan jenis meranti itu. Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, ahli, dan barang bukti, Tim Penyidik Seksi Wilayah I Balai Gakkum KLHK Wilyah Sulawesi menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menentukan tersangka. "Pada tanggal 23 Juli 2021, penyidik menetapkan AR Kapten Kapal Layar Motor Bunga Setia sebagai tersangka untuk masuk ke proses penyidikan lebih lanjut atas perbuatannya," kata Dodi menabahkan. Tersangka diduga melanggar Pasal 83 ayat 1 huruf b juncto Pasal 12 huruf e Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang telah diubah dengan Pasal 37 angka 13 Pasal 83 ayat 1 huruf b juncto Pasal 37 angka 3 Pasal 12 huruf e, Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 88 ayat 1 huruf a juncto Pasal 16 juncto Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun, denda paling banyak Rp2,5 miliar. (mth)
Penceramah Yahya Waloni Ditangkap Polisi
Jakarta, FNN - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Rusdi Hartono benarkan penangkapan Muhammad Yahyu Waloni, pendakwah yang dikenal keras dalam menyampaikan ceramah-ceramahnya. "Ya benar," kata Rusdi saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 26 Agustus 2021. Rusdi menyebutkan, penangkapan Yahya Waloni terkait konten ceramahnya yang bermuatan ujaran kebencian serta mengandung SARA (Suku Agama Ras dan Antargolongan). "Terkait ujaran kebencian berdasarkan SARA," ujar Rusdi. Saat ditanya apakah Yahya Waloni telah ditetapkan sebagai tersangka, Rusdi mengatakan masih menunggu informasi dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. "Nanti akan dijelaskan, saya masih menunggu data dari Bareskrim," kata Rusdi, sebagaimana dikutip dari Antara. Berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan, Yahya Waloni ditangkap di rumahnya di kawasan Cibubur, sekitar pukul 17.00 WIB. Sebelumnya, Yahya Waloni dilaporkan oleh komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme ke Bareskrim Polri soal dugaan penistaan agama terhadap Injil. Pelaporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM. Yahya Waloni dilaporkan dengan dugaan kebencian atau permusuhan individu dan/atau antargolongan (SARA) pada Selasa (27/4). Dalam kasus tersebut. Yahya dilaporkan bersama pemilik akun YouTube Tri Datu. Dalam video ceramah itu, Yahya Waloni menyampaikan bahwa Bible tak hanya fiktif, tapi juga palsu. Di dalam LP tersebut, keduanya disangkakan dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 45 A juncto Pasal 28 Ayat (2) dan/atau Pasal 156a KUHP. (MD).
KPK = Kapan Pemberantasan Korupsi?
Oleh Sugengwaras Wacana perekrutan Tim Testimoni dengan mencoba mantan pidana korupsi sebagai penyuluh anti korupsi tentu saja banyak mengundang pro kontra. BARANGKALIi gagasan ini muncul dari fenomena Ahok sang penista agama, mantan napi bisa menjadi petinggi BUMN, puluhan orang mantan ahli menangani korupsi justru dipecat melalui tes wawasan kebangsaan, bahkan tidak boleh lagi masuk anggota KPK, para tahanan politik ulama dan pengkritis pemerintah diborgol tapi bagi yang lain seperti Mohamad Kece si penoda agama masih bisa semangat bergelora tanpa diborgol, atau beberapa tahanan pidana korupsi masih bisa cengengas- cengenges dan lenggang kangkung, dengan sanksi hukum yang spektakuler. Juga mungkin penggagas berinspirasi dari pemikiran bahwa mantan pidana bisa jadi orang baik, sadar dan bertaubat karena pengalaman jiwa raganya selama ditahan yang bergelut dengan sedih, malu, menderita, bahagia, bangga dan berani. Dalam politik tidak ada yang tetap dan pasti, kecuali perubahan karena kepentingan itu sendiri. Dalam hukum yang mengandung sifat mengikat untuk mengikuti aturan dan sifat memaksa untuk menjalani resiko bagi yang melanggar, tidak ada yang murni karena adil belum tentu benar, sebaliknya benar juga belum tentu dirasa adil. Maka dengan semakin seringnya fenomena fenomena aneh yang mengandung kejutan dan kontroversial ini perlu dipekai dan dipedulii namun juga tetap waspada terhadap kemungkinan latar belakang, motif, maksud dan tujuanya, agar masyarakat tidak terpengaruh negatif, hanyut dan larut mengikuti arus penyesatan, pengalihan isu, pengelabuhan dan penjebakan. Artinya banyak kemungkinannya hal hal yang kontroversial itu dijadikan moment perubahan berpikir yang bisa jadi sensitif mengiringi situasi dan kondisi NKRI ini. Cermati fenomena pasang surutnya pandemi Covid -19, cemas harap rakyat atas kebijakan PPKM, wacana bergeser mundurnya pelaksanaan pilkada, pilpres, bertahannya ambang batas 20 %, jabatan presiden 3 periode serta diserentakkannya pilkada dan pilpres Di sisi lain, penggabungan, pengelompokan dan penampilan para tokoh dan fans justru bermunculan di tengah belum jelasnya berakhirnya pandemi, kebohongan rezim, kaburnya penanganan koruptor kakap, abainya hutang negara yang sangat membebani generasi penerus serta terabaikannya TKA dibalik digembar-gemborkannya kembali pemindahan Ibu Kota Negara Baru di Kaltim serta diam diamnya penyusunan BPIP / HIP yang siap menerkam Pancasila yang selama ini kita pedomani Hanya sosok pemimpin yang amanah, jujur, berani, Arief dan bijak serta berwawasan luas yang bisa menyikapi fenomena ini, Semoga dengan bekal persatuan dan kesatuan dalam bingkai kebhinekaan ini, NKRI segera lolos, bangun dan bangkit kembali tuk menjadi negara yang maju, adil, makmur, sejahtera dan Jaya....Aamiin......!!! *) Purnawirawan TNI AD
Jaksa Eksekusi Enam Koruptor Jiwasraya
Jakarta, FNN - Jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melaksanakan eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap enam terpidana kasus korupsi dan pencucian uang di PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Para koruptor tersebut langsung dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan. "Ini merupakan tonggak sejarah baru dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia, dan membuktikan Kejaksaan Republik Indonesia sangat serius dan melaksanakan tahapan secara profesional," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam konferensi pers virtual. Keenam koruptor tersebut dieksekusi pada Rabu, 25 Agustus 2021. Leonard menyebutkan, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menerima enam putusan MA yang menjatuhkan putusan tingkat kasasi. Melalui putusan MA tersebut, keenam koruptor tersebut berstatus terpidana. Sebagaimana diberitakan FNN.co.id sebelumnya, dua terpidana divonis MA dengan hukuman pidana seumur hidup. Selain vonis seumur hidup, Heru Hidayat (Komisari PT Trada Alam Minera) dikenakan pidana tambahan berupa denda uang pengganti Rp 10,78 triliun. Sedangkan Benny Tjokrosaputro (Komisatis PT Hanson Internasional) pidana tambahan berupa denda uang pengganti Rp 6,078 triliun. Terpidana direksi Jiwasraya, yakni Mantan Direktur Keuangan Hary Prasetyo, mantan Direktur Utama Hendrisman Rahim, dan mantan Direktur Maxima Integra Joko Hartono Tirto dijatuhi pidana penjaran selama 20 tahun. Sedangkan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan dihukum pidana penjara selama 18 tahun. Keempat terpidana ini dijatuhi pula pidana denda senilai Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Setelah menerima putusan MA tersebut, kata Leonard, jaksa eksekutor Kejari Jakarta Pusat melaksanakan eksekusi dengan mengirim terpidana ke lembaga pemasyarakatan. Terpidana Heru Hidayat, Syahwirman dan Joko Hartono dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur. Sedangkan Hary Prasetyo dan Hendrisman dieksekusi ke Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Sementara Benny Tjokcrosaputro dijembloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Cipinang, Jakarta Timur. Menurut Leonard, telah inkrah-nya putusan tersebut, maka jika upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali (PK) yang mungkin diajukan terpidana tidak menangguhkan eksekusi yang dilakukan jaksa eksekutor sesuai Pasal 66 ayat 2 undang-undang tentang Mahkamah Agung sebagai mana diubah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004. "Permohonan PK tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pidana," tutur Leonard. (MD).
Mahkamah Agung Tetap Vonis Seumur Hidup Benny Tjokro dan Heru Hidayat
Jakarta, FNN - Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Direktur Utama PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. Dengan demikian, keduanya tetap divonis seumur hidup dalam perkara korupsi pengelolaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya. "Tolak JPU (Jaksa Penuntut Umum) dan terdakwa," demikian tertulis dalam amar putusan kasasi seperti termuat dalam laman Mahkmamah Agung RI, yang dikutip Antara, Rabu, 25 Agustus 2021. Dalam laman tersebut disebutkan tanggal putusan kasasi adalah pada 24 Agustus 2021 oleh majelis hakim yang terdiri atas hakim Eddy Army, Ansori, dan Suhadi. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupisi (Tipikor) Jakarta yang berlokasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 26 Oktober 2020 menyatakan Benny Tjokrosaputro terbukti bersalah dan divonis penjara seumur hidup ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 6,078 triliun. Heru Hidayat juga dinyatakan bersalah dan divonis penjara seumur hidup ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 16,807 triliun. Dalam perkara tesebut, Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat bersama-sama dengan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) 2008-2018, Hendrisman Rahim; Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018, Hary Prasetyo; Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan (2008-2014) dan advisor PT Maxima Integra, Joko Hartomo Tirto melakukan pengaturan investasi dengan membeli saham dan Medium Term Note (MTN) yang dijadikan portofolio PT AJS baik secara direct, dalam bentuk kontrak pengelolaan dana (KPD), reksa dana penyertaan terbata (RDPT), maupun reksa dana konvensional, sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 16,807 triliun. Dari perbuatan-perbuatan itu, Heru Hidayat juga mendapatkan keuntungan Rp 10.728.783.375.000,00, sedangkan Benny mendapat keuntungan sebesar Rp 6.078.500.000.000,00. Selain melakukan korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, Benny dan Heru juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Heru Hidayat menggunakan uang keuntungan dari Jiwasraya untuk pembayaran kasino di Resort World Sentosa, Marina membuat kapal pinisi Bira Sulawesi Selatan. Juga menggunakan uang korupsi membayar kasino Marina Bay Sands, membayar utang kasino di Macau, membayar kasino Sky City di Selandia Baru, dan aktivitas lainnya. Sedangkan Benny Tjokro melakukan pencucian uang dengan membeli tanah di Maja, Kabupaten Lebak, Banten, membayar bunga Mayapada, membeli saham. Kemudian ia membayar kepada nominee Benny Tjokrosaputro atas nama PO Saleh, 4 unit apartemen di Singapura yaitu 1 unit di St. Regis Residence, melakukan pembangunan perumahan dengan nama Forest Hill dan lainnya. (MD).
Wakil Ketua MPR Apresiasi Polisi Tangkap Penista Agama M Kece
Jakarta, FNN - Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW) mengapresiasi langkah Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menangkap tersangka kasus dugaan penistaan agama Muhammad Kece. Ia mendesak aparat penegak hukum, termasuk kejaksaan dan pengadilan dapat memberikan tuntutan dan hukuman yang maksimal kepada Kece. “Jangan sampai perbuatan yang membahayakan kerukunan umat beragama dan NKRI seperti itu diulangi lagi oleh yang bersangkutan atau orang lain,” ujar Hidayat dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu, 25 Agustus 2021. Menurut Hidayat, hukuman keras sangat layak dijatuhkan kepada Kece yang telah berulangkali meresahkan umat dengan penistaannya terhadap Agama Islam. Hukuman berat kepada Kece, juga diperlukan guna menghadirkan efek jera. Harapannya, agar tidak ada lagi yang mengulangi perbuatan serupa, yaitu penistaan terhadap agama Islam. Sekaligus dapat menjaga harmoni toleransi umat beragama, termasuk menghindarkan Indonesia dari terpecah-belah dan diadu-domba pihak-pihak yang antiagama. Dia menyampaikan, berdasarkan UU No. 1/PNPS/1965 tentang Pencegahaan dan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama dan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sanksi pidana maksimal adalah lima tahun penjara. “Karena kejahatannya, yang bersangkutan sudah layak dijatuhi hukuman maksimal tersebut,” jelasnya, sebagaimana dikutip dari Antara. HNW yang juga Wakil Ketua Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berharap persoalan tersebut diusut tuntas. Termasuk kemungkinan adanya jaringan antiagama atau yang ingin mengadu-domba antarumat beragama di balik keberanian Kece menistakan Islam dan Nabi Muhammad. "Jangan sampai terulang kasus-kasus penistaan terhadap agama serta simbol/tokoh agama Islam yang pelakunya ditangkap, tetapi hukum tidak ditegakkan dengan dalih 'gangguan jiwa'. Sebab, yang dilakukan Kece tampak betul yang bersangkutan sehat dan menyadari apa yang dilakukannya. Akan tetapi, jika harus diperiksa kondisi kejiwaannya, harus dilakukan oleh ahli kejiwaan yang profesional dan independen,” jelasnya. Kasus penistaan agama/simbol agama semacam ini, kata HNW, semakin sering terjadi. Salah satu sebabnya banyak kasus serupa yang tidak ada kejelasan dengan alasan gangguan kejiwaan atau lainnya. HNW mengingatkan agar polisi dapat menangkap pelaku penistaan agama yang lain, termasuk yang saat ini masih buron, yakni Jozeph Paul Zhang. “Saya apresiasi kinerja Polri yang menangkap Kece. Akan tetapi, juga sekaligus mengingatkan, Polri masih mempunyai pekerjaan rumah untuk menangkap penista agama lain, yaitu Jozeph Paul Zhang," ujarnya. Dia mengatakan jika semua kasus penistaan agama yang meresahkan publik dan sudah dilaporkan ke polisi diproses secara adil sesuai aturan hukum yang berlaku, maka hal itu dapat meyakinkan umat akan adanya hukum yang adil dan bisa membuat efek jera. "Sehingga kehidupan bangsa Indonesia yang harmonis dan saling toleran antarumat beragama, tidak terganggu,” jelasnya. Ia mengingatkan DPR RI dan pemerintah agar segera membahas RUU Pelindungan Tokoh dan Simbol Agama. RUU tersebut sebagai alat hukum dalam membentengi semua agama yang diakui di Indonesia beserta simbol dan tokoh-tokohnya dari pelecehan, penghinaan, dan tindakan kriminalitas. Sekaligus melengkapi aturan-aturan yang berlaku saat ini. “RUU ini sangat penting karena dapat sebagai langkah preventif dan represif terhadap pelaku-pelaku penista apa pun agama yang diakui di Indonesia beserta tokoh dan simbol masing-masing agama,” ujarnya. (MD).
M. Kece Tiba di Bareskrim Polri Ucapkan Salam Sadar
Jakarta, FNN - YouTuber M. Kece, tersangka kasus dugaan penistaan agama tiba Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu sore, pukul 17.18 WIB, langsung menyapa awak media dan mengucapkan kata salam sadar. "Salam sadar, semoga bangsa Indonesia pada nyadar," ucap Kece di hadapan awak media. Penyidik Siber Bareskrim Polri menangkap Muhammad Kece dari tempat persembunyiannya di Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, pada Selasa (24/8) pukul 19.30 WIB. Kece lalu dibawa ke Bareskrim Polri menggunakan pesawat terbang dari Bandara I Gusti Ngurah Rai menuju Jakarta guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dari bandara Muhammad Kece dibawa menggunakan mobil menuju Bareskrim Polri. Setibanya di lobi Bareskrim, pria paruh baya itu menggunakan jaket bewarna hitam dan topi hitam dengan celana warna cokelat. Kece menggunakan tongkat jalan menuju awak media yang sudah menanti kedatangannya, spontan langsung melambaikan tangan ke arah awak media, dan membuka masker dan menyapa awak media. "Salam sadar semoga bangsa Indonesia pada nyadar, selamat sore semuanya saya Muhammad Kece," kata Kece. Setelah menyapa media, penyidik langsung menggiring Muhammad Kece kedalam Bareskrim Polri. Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan Kece ditahan di Rutan Bareskrim Polri. "Sore ini tiba di Bareskrim untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Rusdi. Tersangka M Kece, kata Rusdi, disangkakan dengan Pasal 28 ayat (2) dan junto Pasal 45 a ayat (2) dan dapat dijerat dengan peraturan lainnya yang relevan, yakni Pasal 156 a KUHP tentang Penodaan Agama. "Ancaman pidananya bisa enam tahun penjara," kata Rusdi. Video unggahan M Kece memantik kemarah publik, bahkan Pemuda Muhammadiyah mendesak Polri untuk menangkap M Kece dan mengancam akan melakukan unjuk rasa. Viral di media sosial seorang YouTuber Muhammad Kece mengunggah konten yang mengandung unsur penistaan terhadap Agama Islam, seperti mengubah pengucapan salam. Tak hanya dalam ucapan salam saja, Muhammad Kece juga mengubah beberapa kalimat dalam ajaran Islam yang menyebut nama Nabi Muhammad SAW. Selain itu, Kece mengatakan Muhammad bin Abdullah dikelilingi setan dan pendusta serta banyak pernyataan mengandung unsur penistaan agama. (sws)
Wali Kota Cimahi Ajay Divonis 2 Tahun Penjara
Bandung, FNN - Wali Kota Cimahi, Jawa Barat, nonaktif Ajay M Priyatna oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung divonis dua tahun penjara atas kasus korupsi suap untuk memuluskan perizinan proyek rumah sakit. Majelis Hakim menyatakan Ajay terbukti menerima gratifikasi atas pembangunan Rumah Sakit Kasih Bunda di Kota Cimahi. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ajay Muhammad Priatna pidana penjara selama dua tahun dan pidana denda Rp100 juta subsider 3 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Sulistyono di PN Bandung, Kota Bandung, Rabu, 25 Agustus 2021. Ada pun Ajay terbukti bersalah sesuai Pasal 12 huruf a. Selain itu hakim berpandangan hal yang memberatkan Ajay yakni tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi. Dikutip dari Antara, hal yang meringankan, menurut Majelis Hakim terdakwa bersikap sopan selama proses persidangan dan mempunyai tanggungan keluarga. Namun putusan itu lebih ringan daripada tuntutan yang dilayangkan Jaksa. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya yang menuntut Ajay agar dihukum 7 tahun penjara. Selain itu, Ajay juga dituntut Jaksa telah melakukan korupsi atas dakwaan seluruhnya, yakni dakwaan kesatu Pasal 12 huruf a dan dakwaan kedua Pasal 12 huruf B. Sementara itu, Ajay mengaku akan pikir-pikir terlebih dahulu atas putusan Majelis Hakim tersebut. Majelis Hakim memberikan waktu selama 7 hari untuk melakukan banding. "Kami masih pikir-pikir terlebih dahulu, saya harapannya tidak merasa apa-apa, tidak merasa berbuat yang keliru, karena semata-mata hanya ketidaktahuan," kata Ajay usai persidangan. (MD).