HUKUM
Gugatan KLB Ilegal Deli Serdang Kadaluarsa dan Tidak Berdasar Hukum
Jakarta, FNN - Sidang perkara No. 154/G/2021/PTUN-JKT di PTUN Jakarta sudah masuk dalam tahapan Bukti Surat, dimana para pihak, Penggugat (KLB Deli Serdang) dan Tergugat Intervensi (DPP Partai Demokrat), masing-masing telah menyerahkan bukti-bukti. KLB Deli Serdang pimpinan Moeldoko dan DPP Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono telah menyerahkan bukti-bukti dokumen kepada Majelis Hakim yang dipimpin oleh Bambang Soebiyantoro, SH. MH, Kamis, 2 September 2021. Hamdan Zoelva, Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat pimpinan AHY menegaskan kembali, “Pertama, gugatan pihak KLB Ilegal Deli Serdang yang ditujukan kepada Menkumham Yasonna Laoly di PTUN Jakarta telah kadaluarsa dan tidak berdasar hukum.” Hal tersebut berlandaskan UU No. 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang telah tegas menyatakan, tenggat waktu untuk menggugat Putusan Pejabat Tata Usaha Negara dalam hal ini Menkumham tidak boleh melewati batas waktu 90 hari sejak diputuskan. Menurut Hamdan, pihak KLB Deli Serdang telah melakukan gugatan terhadap Menkumham terkait SK pengesahan AD/ART Partai Demokrat pada 18 Mei 2020 dan SK Kepengurusan DPP Partai Demokrat (2020 – 2025) pada 27 Juli 2020. Dengan telah diterbitkannya Lembaran Berita Negara RI No.15 pada 19 Februari 2021 terkait kedua SK Menkumham RI itu maka berdasarkan Azas Publisitas, setiap orang/kader/anggota partai dan masyarakat dianggap telah mengetahui kedua objek yang diterbitkan Menkumham. “Kedua, gugatan pihak KLB Ilegal ini juga tidak mempunyai legal standing. Sebab, para Penggugat telah diberhentikan secara tetap sebagai anggota Partai Demokrat”. “Ketiga, gugatan ini juga kabur dan tidak jelas karena dalil gugatan para penggugat telah mencampuradukkan antara dalil gugatan objek TUN dengan dalil gugatan perselisihan internal partai yang menjadi ranah dan kewenangan Mahkamah Partai”. Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut, PTUN Jakarta tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara ini karena dalil gugatannya itu mempermasalahkan internal Partai Demokrat. Padahal UU Parpol secara tegas menyatakan bahwa Perselisihan Partai Politik diselesaikan internal Partai Politik yang dilakukan oleh Mahkamah Partai. Dimana Keputusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat. Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan yang turut menghadiri sidang bukti tersebut menyatakan, “Untuk mematahkan upaya manipulasi fakta yang dilakukan Gerombolan KSP Moeldoko, DPP Partai Demokrat yang sah di bawah kepemimpinan AHY telah menyerahkan 31 bukti.” (mth)
Pemprov DKI Kalah di MA dalam Kasus Reklamasi Pulau H
Jakarta, FNN - Pemprov DKI Jakarta menyiapkan langkah-langkah lanjutan terkait putusan Mahkamah Agung (MA) soal kasus izin reklamasi Pulau H yang terletak di Teluk Jakarta. "Ya nanti kita lihat dan cek kembali, tentu kami menghargai putusan MA, nanti Biro hukum akan mempelajari dan mempersiapkan apa langkah-langkah yang diperlukan dan akan diambil Pemprov DKI," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Kamis malam. Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang dilayangkan PT Taman Harapan Indah melawan Gubernur DKI Anies Baswedan terkait izin reklamasi pulau H, di Teluk Jakarta. "Kabul PK, Batal Judex Juris, Adili Kembali, Tolak Gugatan (CF.JF.PT) (Kabul PK, batal judex juris/kasasi, adili kembali, tolak gugatan, confirm judex factie pengadilan tinggi)," dikutip dari situs MA, Kamis (2/9). Judex juris dalam perkara ini merupakan putusan di tingkat MA sebelumnya, yang adalah kasasi, yang memenangkan pihak Anies. Perkara PK tersebut diputus pada 19 Agustus 2021 dengan komposisi hakim yang mengadili perkara adalah Yosran, Yulius, dan Ketua Majelis Hakim Supandi. Permohonan dengan nomor register 84 PK/TUN/2021 ini tercatat memiliki pemohon atas nama PT Taman Harapan Indah, dengan termohon adalah Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Sengketa ini bermula saat Anies menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 1409 Tahun 2018 pada 6 September 2018 yang berisi pencabutan izin 13 pulau reklamasi, termasuk izin reklamasi Pulau H. Tidak terima hal itu, PT Taman Harapan Indah menggugat hal yang berkaitan dengan pencabutan izin reklamasi Pulau H dalam SK tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 18 Februari 2019. Dalam gugatannya, PT Taman Harapan Indah memohon pada PTUN untuk memerintahkan Anies membatalkan SK yang terkait pencabutan izin Pulau H. Pengembang tersebut juga meminta PTUN memerintahkan Anies menerbitkan perpanjangan izin reklamasi Pulau H. Gayung bersambut. Pada 9 Juli 2019, PTUN mengabulkan gugatan PT Taman Harapan Indah. Majelis hakim membatalkan SK pencabutan izin reklamasi Pulau H dan memerintahkan Anies memproses perpanjangan izin reklamasi tersebut. Tidak terima, Anies kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta, namun tidak membuahkan hasil. Anies dan PT Taman Harapan Indah sama-sama mengajukan kasasi ke MA. Anies mengajukan kasasi karena SK yang diterbitkan untuk dibatalkan oleh PT TUN, sementara itu, PT Taman Harapan Indah mengajukan kasasi karena PTTUN tidak memerintahkan Anies memperpanjang izin reklamasi Pulau H. Di tingkat kasasi, MA memenangkan Anies. Mendapati hal itu, giliran PT Taman Harapan Indah yang tidak terima dan mengajukan PK yang kemudian dikabulkan. ( sws)
Kasasi Ditolak, Dosen Universitas Syiah Kuala Aceh Ditahan
Banda Aceh, FNN - Akademisi Universitas Syiah Kuala (USK) Aceh Saiful Mahdi segera menjalani masa tahanan. Hal tersebut dilakukan setelah pengajuan Kasasi ditolak Mahkamah Agung (MA) atau menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, yakni tiga bulan penjara. "Putusan MA menguatkan putusan PN Banda Aceh. Tidak ada yang berubah putusannya sama tiga bulan penjara plus Rp 10 juta subsider 1 bulan kurungan," kata Kuasa Hukum Saiful Mahdi dari Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh, Syahrul, di Banda Aceh, Kamis, 2 September 2021. Sebelumnya, PN Banda Aceh menjatuhkan hukuman tiga bulan penjara terhadap akademisi USK Saiful Mahdi. Ia didakwa melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dosen Fakultas MIPA USK itu dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mentransfer muatan pencemaran nama baik tentang hasil tes CPNS Dosen Fakultas Teknik kampus tersebut. Pasca putusan PN Banda Aceh, Saiful Mahdi juga telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh hingga Kasasi ke MA, Akan tetapi, semua putusan menguatkan hasil keputusan PN Banda Aceh. Syahrul mengatakan, pekan lalu pihaknya dihubungi JPU untuk mengantarkan Saiful Mahdi kepada Jaksa guna dilakukan eksekusi hari ini. "Kita tidak akan mengelak, saya dan beliau (Saiful Mahdi) sadar ini negara hukum,. Kami memutuskan tetap mengantarnya hari ini pukul 14.00 WIB ke Kejari Banda Aceh," ujarnya, seperti yang dikutip dari Antara. Dalam kesempatan ini, Syahrul menyampaikan, Saiful Mahdi sebenarnya masih ingin berjuang dengan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan tersebut. Namun, PK tidak dapat menunda eksekusi. Syahrul menuturkan, saat ini akademisi se-Indonesia yang tergabung dalam Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) menggelar eksaminasi terhadap putusan Saiful Mahdi. "Pada prinsipnya, para akademisi itu menilai tidak adanya unsur keadilan dari hakim, tidak mempertimbangkan kompetensi melakukan itu, maksudnya apa yang Saiful lakukan adalah kran keilmuan dalam ruang lingkup akademik," kata Direktur LBH Banda Aceh itu. Tidak hanya itu, lanjut Syahrul, teman-teman akademisi Saiful Mahdi se-Indonesia yang tergabung dalam advokasi juga akan mengajukan amnesti kepada Presiden. "Artinya kita terus melawan, terus berjuang mencari keadilan, karena sebenarnya apa yang dia sampaikan bukan tindak pidana. Keluarga sudah siap untuk beliau dieksekusi," demikian Syahrul. (MD).
Sahroni Dukung Langkah Cepat Polri Usut Dugaan Pelecahan di KPI
Jakarta, FNN - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendukung langkah cepat Polri yang langsung turun tangan dalam mengusut kasus dugaan pelecehan seksual dan perundungan terhadap seorang pegawai di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berinisial MS oleh rekan kerjanya. Ahmad Sahroni menilai kasus perundungan di tempat kerja adalah tindakan yang tidak bisa ditoleransi karena menimbulkan efek luar biasa terhadap korban. "Apalagi kita tahu bahwa kasus perundungan itu sudah dialami secara bertahun-tahun dan terjadi di salah satu lembaga negara. Ini tidak bisa dibiarkan. Oleh karena itu, kenapa kami di NasDem gencar memperjuangkan RUU PKS? Agar pelaporan-pelaporan kasus seperti ini bisa lebih efektif penindakannya," kata Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, Kamis. Ia juga menyoroti pengakuan korban yang sudah mengadu ke Polsek Gambir namun justru pihak kepolisian meminta korban mengadukan ke atasan dan penyelesaiannya secara internal lembaga. Menurut dia, tugas polisi adalah memproses laporan yang masuk, apalagi jika tindakan yang diadukan ada unsur pidana. Oleh karena itu, Sahroni menyayangkan sikap Polsek Gambir yang justru tidak menganggap serius laporan korban. Sahroni menegaskan bahwa tugas polisi adalah memproses laporan masyarakat, dan laporan korban MS diduga mengandung unsur pidana, yaitu penganiayaan. "Kalau begini, sangat disayangkan karena nantinya korban perundungan jadi enggan mengadu ke polisi, lalu kita mau membiarkan saja tindakan seperti ini terjadi? Bagaimana kalau yang dirundung anak kita sendiri? Karenanya polisi juga harus telusuri jajarannya yang dimaksud," ujarnya. Politikus Partai NasDem itu juga meminta terduga pelaku dipecat dan dihukum seberat-beratnya sesuai dengan tindakan yang telah dilakukan. Menurut dia, korban MS juga wajib mendapatkan perlindungan hukum dan bantuan perawatan untuk memulihkan mentalnya yang tertekan. "Saya tegaskan bahwa kami menolak keras perundungan di tempat kerja atau di mana pun, dan negara harus berdiri bersama korban," katanya. Sebelumnya, seorang pria yang mengaku sebagai pegawai KPI Pusat mengaku sebagai korban perundungan dan pelecehan seksual yang dilakukan oleh tujuh pegawai di Kantor KPI Pusat dalam kurun waktu 2011 hingga 2020. Pengakuan korban itu muncul ke publik lewat siaran tertulis yang diterima oleh sejumlah media nasional di Jakarta, Rabu (1/9). Dalam pengakuan itu, korban mengaku mengalami trauma dan stres akibat pelecehan seksual dan perundungan yang menjatuhkan martabat dan harga diri korban. Ketua KPI Pusat Agung Suprio mengatakan bahwa pihaknya tidak akan menoleransi segala bentuk pelecehan seksual dan perundungan dalam bentuk apa pun. KPI mendukung kepolisian mengusut kasus pelecehan seksual dan perundungan yang diduga dilakukan oleh tujuh pegawainya terhadap seorang pegawai KPI Pusat. Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto mengatakan bahwa Bareskrim akan menyelidiki kasus dugaan pelecehan seksual dan perundungan yang terjadi di Kantor KPI Pusat. Menurut dia, penanganan perkara tersebut akan diarahkan ke Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. (mth)
Wali Kota Singkawang Minta Warga Waspadai Akun FB Palsu
Pontianak, FNN - Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie mengimbau kepada warganet untuk mewaspadai dan tidak mempercayai akun Facebook palsu yang menggunakan nama dan foto dirinya. "Saya menemukan akun Facebook palsu yang menggunakan foto dan nama saya dan saya temukan ada dua akun palsu," kata Tjhai Chui Mie di Singkawang, Kamis. Untuk menghindari terjadinya tindakan kejahatan, dia mengajak warganet untuk membantu melaporkan akun tersebut. "Mari bantu report akun tersebut," katanya lagi. Karena menurut dia, pengguna akun tersebut dikhawatirkan telah berani meminta mengirimkan pulsa bahkan sejumlah uang kepada warganet melalui Messenger. Jika dibiarkan, tentu akan sangat meresahkan dan merugikan masyarakat. Tjhai Chui Mie mengakui, sejak adanya akun palsu tersebut, dirinya belum ada menerima laporan dari warganet yang menjadi korban. "Saya belum tahu, mudah-mudahan warganet tidak mudah percaya dengan akun palsu tersebut dan upayakan konfirmasi terlebih dahulu sebelum melakukan sesuatu," katanya mengingatkan. (sws)
Divhumas Polri Perkuat Sosialisasi Tangkal Terorisme di Kampar
Jakarta, FNN - Tim Divisi Humas Polri turun langsung ke Kampar, Provinsi Riau, untuk memperkuat kegiatan sosialisasi tentang pencegahan radikalisme dan terorisme yang diadakan oleh Polres Kampar di Pondok Pesantren SMP-SMA Islam Terpadu Yayasan Islam Kampar Mandani. Ketua Tim Divisi Humas Polri Kombes Pol V. Bagas Uji Nugroho dalam keterangan tertulis yang diterima ANTARA di Jakarta, Kamis, mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk menjaga generasi muda dari paham radikalisme dengan memberikan paham kebangsaan. Dalam paparannya, Kombes Bagas meminta generasi muda khususnya para santri agar bijak dalam bersosial media, dan dapat menangkal informasi hoaks (kabar bohong-red) yang dapat merusak persatuan dan kesatuan bangsa. "Kejahatan akan menang jika orang baik hanya diam, untuk mari berupaya berbuat yang terbaik untuk bangsa dan negara," kata Bagas. Sosialisasi tersebut menghadirkan pembicara dari selain dari Divisi Humas Polri, juga praktisi serta mantan narapidana terorisme. Makmud Rasyid, salah satu pemateri, menyampaikan agama Islam tidak mengajarkan kekerasan, maupun menyakiti sesama. Nabi Muhammad SAW mengajarkan cara membawa agama dalam konteks berbangsa dan bernegara. Pertentangan antar-kelompok dapat menghancurkan sebuah negara, contoh ini banyak ditemukan di negara-negara yang hancur akibat pertentangan satu dan lainnya, hendaknya ini menjadi contoh bagi bangsa Indonesia untuk menjaga kerukunan dan toleransi beragama. "Mari kita pelihara kerukunan dan toleransi antar-sesama anak bangsa, demi keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia," ujar Rasyid. Pemateri berikutnya Rangga, mantan narapidana terorisme (Napiter), mengisahkan pengalamannya yang pernah terjebak dengan paham radikalisme. Ia pun memberikan pemahaman kepada para santri bagaimana mencegah paham radikalisme sebagai cikal bakal terorisme. Menurut dia, salah satu ciri radikalisme adalah menganggap diri atau kelompoknya paling benar, suka menyalahkan dan mengkafirkan orang lain yang tidak sepaham. Menganggap pahamnya saja yang benar. Inilah tanda-tanda radikalisme. Inilah tanda-tanda radikalisme yang perlu diwaspadai oleh para santri di Pondok Pesantren SMP-SMA Islam Terpadu Yayasan Islam Kampar Mandani. "Tuntutlah ilmu dengan benar dan bersikaplah terbuka dengan dengan orang lain, agar santri-santri punya wawasan yang luas sehingga tidak mudah dipengaruhi oleh orang lain yang berniat tidak baik," tutur Rangga. Sosialisasi menangkal radikalisme dan terorisme bertajuk "Terorisme adalah musuh kita bersama" berlangsung satu hari, pada Rabu (1/9) di Masjid Umar Bin Abdul Aziz Komplek Ponpes SMP-SMA IT Bangkinang. Turut dihadiri pula oleh Ketua MUI Kabupaten Kampar Mawardi M. Saleh, para kepala sekolah serta perwakilan majelis guru dan santri, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, Kasubbid Multi Media AKBP Ramlan, Waka Polres Kampar Kompol Rachmad Muchamad Salihi serta Kapolsek Bangkinang Kota IPTU Khairil. Kegiatan berlangsung dengan menerapkan protokol kesehatan. Diakhir kegiatan, Tim Div Humas Polri menyerahkan bantuan tunai pembangunan masjid dan memberikan Bansos berupa 30 paket sembako yang diserahkan secara simbolis kepada pihak Ponpes dan perwakilan santri. (sws)
Kemenkumham Tegaskan Komitmen Indonesia Atasi Kejahatan Lintas Negara
Jakarta, FNN - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menegaskan komitmen Indonesia mengatasi kejahatan lintas negara yang memanfaatkan keterbatasan yurisdiksi dan celah akibat perbedaan sistem hukum antarnegara. "Indonesia memiliki komitmen yang kukuh untuk melaksanakan penegakan hukum terhadap kejahatan lintas negara melalui kerja sama internasional," kata Yasonna Laoly di Jakarta, Rabu. Hal tersebut disampaikannya terkait penjelasan Presiden atas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Federasi Rusia terkait bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana pada rapat bersama Komisi III DPR RI. Komitmen tersebut diwujudkan dalam bentuk perjanjian terkait mekanisme bantuan hukum hukum timbal balik dalam masalah pidana (mutual legal assistance in criminal matters). Pelaku kejahatan, kata Yasonna, sering memanfaatkan perbedaan sistem hukum dan celah hukum antarnegara termasuk keterbatasan yurisdiksi suatu negara untuk menjangkau pelaku tindak pidana. Oleh sebab itu, kerja sama penegakan hukum melalui mekanisme bantuan hukum timbal balik akan menjadi instrumen yang mampu menjawab tantangan keterbatasan yurisdiksi dan perbedaan sistem hukum. Perjanjian di bidang hukum tersebut akan semakin meningkatkan hubungan baik kedua negara yang sudah terjalin sejak 1950. Selain itu, Yasonna juga mengatakan Rusia punya pengaruh geopolitik dan geoekonomi yang penting di kawasan Eropa Timur. Perjanjian hukum timbal balik tersebut, juga bakal mendukung upaya pemerintah untuk menjadi anggota Financial Action Task Force (FATF). Pembentukan perjanjian bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana dengan negara-negara strategis juga akan mendukung upaya pemerintah menjadi anggota FATF. Keanggotaan Indonesia dalam FATF bakal meningkatkan persepsi positif terhadap Indonesia sehingga dapat lebih menarik sebagai tujuan bisnis dan investasi. Hal tersebut diharapkan berkontribusi meningkatkan peringkat kemudahan berusaha Indonesia dari posisi 73 menjadi peringkat di bawah 40. Saat ini Indonesia tercatat sudah menjalin bantuan hukum timbal balik dengan sejumlah negara yang sudah diratifikasi menjadi undang-undang yakni Australia, China, Korea Selatan, Vietnam, serta Swiss. Beberapa perjanjian bantuan hukum timbal balik lain yang masih dalam proses ratifikasi yakni dengan Uni Emirat Arab, Iran dan Rusia. (sws)
Imigrasi Sabang Luncurkan Aplikasi Permudah Bikin Paspor Saat Pandemi
Banda Aceh, FNN - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang meluncurkan layanan inovasi baru berupa aplikasi e-Perdim Online, dalam upaya mempermudah para pemohon untuk pembuatan paspor selama pandemi COVID-19. Kepala Kantor Imigrasi Hanton Hazali, Rabu, mengatakan inovasi dalam sektor pelayanan merupakan hal yang sangat penting dalam upaya memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, apalagi di tengah wabah virus yang belum ada tanda berakhir ini. “Aplikasi e-Perdim II Online ini merupakan aplikasi yang dikembangkan dalam rangka memudahkan pemohon paspor dalam melakukan pengisian Perdim atau formulir,” kata Hanton di Kota Sabang. Pengisian data tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor. Ia menjelaskan bahwa pembuatan aplikasi tersebut dilatarbelakangi karena banyaknya kolom yang perlu diisikan oleh para pemohon saat berada di Kantor Imigrasi Sabang ketika melakukan pembuatan paspor. Memang, kata dia, kolom-kolom pilihan jenis permohonan yang terdapat pada formulir pembuatan paspor tersebut dapat membingungkan pemohon dalam pengisian, sehingga menghabiskan banyak waktu saat pengisian. “Karena tidak familiarnya pemohon dalam pengisian formulir Perdim ini maka menjadi penyebab utama dalam keterlambatan pengisian formulir,” katanya. Ia menyebutkan inovasi tersebut juga untuk mengantisipasi terjadinya penumpukan orang di Kantor Imigrasi Sabang pada saat proses pengisian formulir di tengah pandemi COVID-19. Melalui aplikasi tersebut, kata dia, masyarakat dapat lebih dulu melakukan pengisian Perdim, kemudian baru mendatangi Kantor Imigrasi Sabang untuk mengikuti tahap selanjutnya yakni verifikasi berkas. “Jadi perubahan mekanisme pengisian Perdim Online ini agar diperlukan agar dapat memangkas waktu, proses, dan penumpukan pemohon di Kantor Imigrasi Sabang menggunakan aplikasi ini secara online,” katanya. (sws)
Guru Besar: Putusan Dosen Unsyiah Tak Berpihak Kebebasan Akademik
Jakarta, FNN - Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjajaran Prof Susi Dwi Harijanti mengatakan putusan bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) dan lembaga peradilan terhadap dosen Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Saiful Mahdi tidak mencerminkan keberpihakan pada kebebasan akademik. "Bahwa badan peradilan kita terutama hakim-hakim memperlihatkan ketidakberpihakan kepada kebebasan akademik," kata dia, dalam eksaminasi putusan kebebasan ekspresi dan kebebasan akademik secara virtual, di Jakarta, Rabu. Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh memvonis Saiful Mahdi tiga bulan penjara dan denda subsider Rp10 juta, subsider satu bulan penjara. Tidak terima atas putusan PN Banda Aceh, dosen Unsyiah tersebut mengajukan banding dan kasasi namun berakhir kandas. Kasus bermula saat Saiful Mahdi menyampaikan kritik di salah satu grup WhatsApp terkait penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di kampus tempat ia mengajar. Namun, kritikan yang disampaikan oleh dosen Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam tersebut dituding telah melanggar ketentuan yang ada di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain berpandangan MA dan lembaga peradilan tidak mencerminkan keberpihakan pada kebebasan akademik, Susi melihat fungsi-fungsi pendidikan juga gagal dilihat oleh lembaga peradilan di Tanah Air. "Karena tidak melihat lembaga pendidikan mempunyai fungsi utama mengembangkan keilmuan yang berpegang teguh pada kebebasan akademik," ujar dia. Jika kebebasan akademik menjadi salah satu hal yang penting dalam mengembangkan ilmu pengetahuan dan harus ditopang dalam sistem yang menyeluruh, maka hal itu mencerminkan kegagalan badan peradilan. Secara umum, dari kasus yang menimpa dosen Unsyiah tersebut, Susi mengatakan runtuhnya dunia pendidikan tinggi hukum disebabkan oleh dua hal. Pertama, faktor internal. Dalam kasus ini apakah universitas telah melakukan dialog yang egaliter dengan Saiful Mahdi. Selain itu, universitas memperlihatkan pimpinannya tidak memiliki karakter pemimpin akademik melainkan lebih kepada pemimpin birokrat administratif. Kedua, yang bisa menyebabkan runtuhnya pendidikan hukum ialah faktor eksternal. Hal ini lebih kepada ikut campurnya cabang-cabang kekuasaan dalam sebuah negara. Dalam kasus yang menjerat dosen Unsyiah tersebut merujuk ke penggunaan pasal-pasal karet yang dikenakan kepada orang-orang yang dianggap "membahayakan" kepentingan kelompok tertentu.(sws)
Mantan Pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Segera Disidang
Jakarta, FNN - Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Angin Prayitno Aji segera menjalani persidangan dalam perkara dugaan penerimaan suap terkait pemeriksaan terhadap tiga wajib pajak. "Pemberkasan perkara tersangka APA (Angin Prayitno Aji) telah dinyatakan lengkap oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), maka pada Selasa (31/8), tim penyidik telah melaksanakan tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Tim JPU," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu. Dalam waktu 14 hari kerja, Tim JPU segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). "Persidangan diagendakan berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ungkap Ali. Penahanan dilanjutkan oleh Tim JPU selama 20 hari, terhitung mulai 31 Agustus 2021 sampai 19 September 2021 di Rumah Tahanan KPK Kavling C1. "Selama proses penyidikan telah dilakukan pemeriksaan 150 saksi di antaranya para tim pemeriksa pada Ditjen Pajak dan pihak swasta terkait lainnya," tambah Ali. Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan enam tersangka. Sebagai penerima ada dua orang tersangka, yaitu Angin Prayitno dan mantan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani (DR). Sedangkan sebagai tersangka pemberi adalah wajib pajak Veronika Lindawati (VL) serta tiga konsultan pajak masing-masing Ryan Ahmad Ronas (RAR), Aulia Imran Maghribi (AIM), dan Agus Susetyo (AS). KPK menduga Angin dan Dadan menyetujui, memerintahkan, dan mengakomodir jumlah kewajiban pembayaran pajak yang disesuaikan dengan keinginan dari wajib pajak atau pihak yang mewakili wajib pajak. Keduanya diduga menerima suap puluhan miliar rupiah terkait pemeriksaan pajak terhadap tiga wajib pajak, yaitu PT Gunung Madu Plantations untuk tahun pajak 2016, PT Bank PAN Indonesia Tbk untuk tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017. Ada pun rinciannya, yakni pada Januari-Februari 2018 sebesar Rp15 miliar diserahkan oleh Ryan dan Aulia sebagai perwakilan PT Gunung Madu Plantations. Selanjutnya pada pertengahan 2018 sebesar 500 ribu dolar Singapura yang diserahkan oleh Veronika sebagai perwakilan PT Bank PAN Indonesia Tbk dari total komitmen sebesar Rp25 miliar. Kemudian dalam kurun waktu Juli-September 2019 sebesar total 3 juta dolar Singapura diserahkan oleh Agus sebagai perwakilan PT Jhonlin Baratama. Atas perbuatannya, Angin dan Dadan sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan empat tersangka lainnya sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (sws)