Gugatan KLB Ilegal Deli Serdang Kadaluarsa dan Tidak Berdasar Hukum

Jakarta, FNN - Sidang perkara No. 154/G/2021/PTUN-JKT di PTUN Jakarta sudah masuk dalam tahapan Bukti Surat, dimana para pihak, Penggugat (KLB Deli Serdang) dan Tergugat Intervensi (DPP Partai Demokrat), masing-masing telah menyerahkan bukti-bukti.

KLB Deli Serdang pimpinan Moeldoko dan DPP Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono telah menyerahkan bukti-bukti dokumen kepada Majelis Hakim yang dipimpin oleh Bambang Soebiyantoro, SH. MH, Kamis, 2 September 2021.

Hamdan Zoelva, Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat pimpinan AHY menegaskan kembali,

“Pertama, gugatan pihak KLB Ilegal Deli Serdang yang ditujukan kepada Menkumham Yasonna Laoly di PTUN Jakarta telah kadaluarsa dan tidak berdasar hukum.”

Hal tersebut berlandaskan UU No. 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang telah tegas menyatakan, tenggat waktu untuk menggugat Putusan Pejabat Tata Usaha Negara dalam hal ini Menkumham tidak boleh melewati batas waktu 90 hari sejak diputuskan.

Menurut Hamdan, pihak KLB Deli Serdang telah melakukan gugatan terhadap Menkumham terkait SK pengesahan AD/ART Partai Demokrat pada 18 Mei 2020 dan SK Kepengurusan DPP Partai Demokrat (2020 – 2025) pada 27 Juli 2020.

Dengan telah diterbitkannya Lembaran Berita Negara RI No.15 pada 19 Februari 2021 terkait kedua SK Menkumham RI itu maka berdasarkan Azas Publisitas, setiap orang/kader/anggota partai dan masyarakat dianggap telah mengetahui kedua objek yang diterbitkan Menkumham.

“Kedua, gugatan pihak KLB Ilegal ini juga tidak mempunyai legal standing. Sebab, para Penggugat telah diberhentikan secara tetap sebagai anggota Partai Demokrat”.

“Ketiga, gugatan ini juga kabur dan tidak jelas karena dalil gugatan para penggugat telah mencampuradukkan antara dalil gugatan objek TUN dengan dalil gugatan perselisihan internal partai yang menjadi ranah dan kewenangan Mahkamah Partai”.

Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut, PTUN Jakarta tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara ini karena dalil gugatannya itu mempermasalahkan internal Partai Demokrat.

Padahal UU Parpol secara tegas menyatakan bahwa Perselisihan Partai Politik diselesaikan internal Partai Politik yang dilakukan oleh Mahkamah Partai. Dimana Keputusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat.

Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan yang turut menghadiri sidang bukti tersebut menyatakan, “Untuk mematahkan upaya manipulasi fakta yang dilakukan Gerombolan KSP Moeldoko, DPP Partai Demokrat yang sah di bawah kepemimpinan AHY telah menyerahkan 31 bukti.” (mth)

308

Related Post