Imigrasi Sabang Luncurkan Aplikasi Permudah Bikin Paspor Saat Pandemi
Banda Aceh, FNN - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang meluncurkan layanan inovasi baru berupa aplikasi e-Perdim Online, dalam upaya mempermudah para pemohon untuk pembuatan paspor selama pandemi COVID-19.
Kepala Kantor Imigrasi Hanton Hazali, Rabu, mengatakan inovasi dalam sektor pelayanan merupakan hal yang sangat penting dalam upaya memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, apalagi di tengah wabah virus yang belum ada tanda berakhir ini.
“Aplikasi e-Perdim II Online ini merupakan aplikasi yang dikembangkan dalam rangka memudahkan pemohon paspor dalam melakukan pengisian Perdim atau formulir,” kata Hanton di Kota Sabang.
Pengisian data tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.
Ia menjelaskan bahwa pembuatan aplikasi tersebut dilatarbelakangi karena banyaknya kolom yang perlu diisikan oleh para pemohon saat berada di Kantor Imigrasi Sabang ketika melakukan pembuatan paspor.
Memang, kata dia, kolom-kolom pilihan jenis permohonan yang terdapat pada formulir pembuatan paspor tersebut dapat membingungkan pemohon dalam pengisian, sehingga menghabiskan banyak waktu saat pengisian.
“Karena tidak familiarnya pemohon dalam pengisian formulir Perdim ini maka menjadi penyebab utama dalam keterlambatan pengisian formulir,” katanya.
Ia menyebutkan inovasi tersebut juga untuk mengantisipasi terjadinya penumpukan orang di Kantor Imigrasi Sabang pada saat proses pengisian formulir di tengah pandemi COVID-19.
Melalui aplikasi tersebut, kata dia, masyarakat dapat lebih dulu melakukan pengisian Perdim, kemudian baru mendatangi Kantor Imigrasi Sabang untuk mengikuti tahap selanjutnya yakni verifikasi berkas.
“Jadi perubahan mekanisme pengisian Perdim Online ini agar diperlukan agar dapat memangkas waktu, proses, dan penumpukan pemohon di Kantor Imigrasi Sabang menggunakan aplikasi ini secara online,” katanya. (sws)